| 0028629640807000 | - | |
| 0746946003821000 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - |
| 0731476719801000 | - | |
| 0750979155805000 | - | |
| 0845313600805000 | - | |
| 0856454293721000 | - | |
| 0032360463009000 | - | |
| 0032170243805000 | - | |
| 0017677824429000 | - | |
| 0814965190429000 | - | |
| 0015624208805000 | - | |
| 0020561296801000 | - | |
| 0317980225428000 | - | |
| 0031549041941000 | - | |
| 0901686329649000 | - | |
| 0316258540429000 | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - |
| 0033103508311000 | - | |
| 0735934051443000 | - | |
| 0937203099955000 | - | |
| 0761521350801000 | - | |
| 0720031285822000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Barakarsa Indonesia | 03*5**2****85**0 | - |
| 0732742333951000 | - | |
| 0015248909429000 | - | |
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek | 01*8**9****07**0 | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lingkup dan Uraian Pekerjaan Konsultan Perencana, yaitu :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
i. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
ii. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
iii. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
iv. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain.
v. Membuat program perencanaan terkait dengan kesejahteraan hewan (animal
welfare)
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang.
program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
vi. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
vii. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang
jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Laporan Konsep Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
hari kalender sejak SPMK.
Keterangan :
Konsepsi perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
subbidangnya dan didampingi oleh team leader (sesuai lampiran B);
output pada tahap Konsepsi perancangan berupa Berita Acara Persetujuan
Konsepsi Perancangan dari PPK , dimana konsepsi perancangan paling sedikit
meliputi:
i. data dan informasi;
ii. analisis;
iii. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
iv. program ruang;
v. organisasi hubungan ruang;
vi. skematik rencana teknis; dan
vii. sketsa gagasan.
d. Penyusunan pra rancangan meliputi:
i. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
(BGH).
ii. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
iii. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil
atau ketinggian lantai.
iv. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi
atau arah bangunan.
v. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
vi. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
vii. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
viii. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
ix. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
x. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat dimana dokumen
pendukungnya.
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
f. Laporan Pra Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 27 (dua puluh tujuh)
hari kalender sejak SPMK.
Keterangan :
pra perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
subbidangnya dan didampingi oleh team leader (sesuai lampiran B)
output pada tahap Pra rancangan yaitu Berita Acara Persetujuan Pra Rancangan dari
PPK , dimana Pra rancangan disusun berdasarkan Konsepsi Perancangan yang telah
disetujui dan paling sedikit meliputi:
i. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan yaitu:
rencana massa bangunan gedung;
rencana tapak;
denah;
tampak bangunan gedung;
potongan bangunan gedung; dan
visualisasi desain tiga dimensi.
ii. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
iii. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti:
perkiraan luas lantai;
informasi penggunaan bahan;
sistem konstruksi;
biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
g. Penyusunan pengembangan rancangan:
i. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang
luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
lainnya.
ii. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
iii. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
iv. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
v. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
vi. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
yang ingin dicapai.
vii. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
viii. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
h. Laporan pengembangan Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 35 (tiga
puluh lima) hari kalender sejak SPMK.
Keterangan :
Pengembangan rancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
subbidangnya dan didampingi oleh team leader (sesuai lampiran B)
output pada tahap pengembangan rancangan adalah Berita Acara Pengembangan
Rancangan yang ditandatangani dari PPK , dimana Pengembangan rancangan
disusun berdasarkan Pra rancangan yang telah disetujui dan paling sedikit meliputi
sebagaimana tercantum dalam huruf h. diatas.
i. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material
dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
j. Keluaran dari rancangan detail termasuk Kajian Amdal sampai ijin lingkungan,
Kajian Andalalin, Kajian PLB, Kelengkapan.
k. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
l. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
m. Sebelum dilakukannya penyerahan DED FINAL, penyedia wajib melakukan ekspose
perkerjaan rancangan detail yang selanjutnya direviu oleh PPK dan Tim Teknis, dan
apabila terdapat perbaikan maka penyedia wajib memperbaiki dan melengkapi
dokumen yang diminta sampai dengan batas akhir BAST.
n. Pelaksanaan Ekspose dilaksanakan selambat – lambatnya 40 (empat puluh) hari
kalender sejak SPMK.
o. Pelaksanaan Ekspose wajib dipresentasikan oleh seluruh tenaga ahli dan didampingi
oleh team leader (sesuai lampiran B)
Keterangan :
Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan sampai dengan pada tahap rencana
detail adalah sebesar 80% (delapan puluh per seratus), dengan output Berita Acara
Persetujuan rancangan detail dari PPK , paling sedikit meliputi:
i. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
ii. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
persyaratan umum;
persyaratan administratif; dan
persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
iii. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, RencanaAnggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
iv. laporan perencanaan yang meliputi:
laporan arsitektur;
laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
(soil test);
laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dansistem pemipaan
(plumbing);
laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan
laporan tata lingkungan.
v. Dokumen persiapan tender (Daftar Kuantitas dan Harga Kosongan dalam
bentuk file Ms Excel)
vi. Kewajiban penyusunan rancangan konseptual keselamatan konstruksi
(RKK Konstruksi) sebagaimana ketentuan dalam PermenPUPR 10 tahun
2021 tentang Pedoman sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
p. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
q. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
r. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
Keterangan : Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan pada tahap pelaksanaan
tender dan Pengawasan Berkala adalah sebesar 20% (dua puluh per seratus), dengan
output Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Konstruksi pada PHO (Provisional
Hand Over)
Ambon, 9 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Sunarko