Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Renovasi Rumah Dinas Karang Panjang Kantor Wilayah Djbc Maluku Ta. 2025

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005806000
Status: Seleksi Batal
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Wilayah Djbc Maluku
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 228,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 210,859,554
RUP Code: 53907486
Work Location: Jalan Petra No. 2, Kel. Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku - Ambon (Kota)
Participants: 30
Applicants
0028629640807000-
0746946003821000-
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0-
0731476719801000-
0750979155805000-
0845313600805000-
0856454293721000-
0032360463009000-
0032170243805000-
0017677824429000-
0814965190429000-
0015624208805000-
0020561296801000-
0317980225428000-
0031549041941000-
0901686329649000-
0316258540429000-
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000-
0033103508311000-
0735934051443000-
0937203099955000-
0761521350801000-
0720031285822000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0-
0732742333951000-
0015248909429000-
PT Astadipati Biro Insinjur Dan Arsitek
01*8**9****07**0-
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0-
CV Ruang Urban
09*7**4****29**0-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                              
                                                                      
                                                                      
Lingkup dan Uraian Pekerjaan Konsultan Perencana, yaitu :             
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:            
    i. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
   ii. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
   iii. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
      perizinan bangunan.                                             
   iv. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
                                                                      
      sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan  
      pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
      pihak lain.                                                     
    v. Membuat program perencanaan terkait dengan kesejahteraan hewan (animal
      welfare)                                                        
      Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:   
        program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
         perencanaan perancangan.                                     
        program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
         serta analisa hubungan fungsi ruang.                         
        program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                         
                                                                      
   vi. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
      perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
      dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.         
   vii. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa dalam skala yang
      memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang
      jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.         
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
   perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                         
c. Laporan Konsep Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
   hari kalender sejak SPMK.                                          
                                                                      
Keterangan :                                                          
    Konsepsi perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
     subbidangnya dan didampingi oleh team leader (sesuai lampiran B);
    output pada tahap Konsepsi perancangan berupa Berita Acara Persetujuan
     Konsepsi Perancangan dari PPK , dimana konsepsi perancangan paling sedikit
     meliputi:                                                        
    i. data dan informasi;                                            
    ii. analisis;                                                     
   iii. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                 
   iv. program ruang;                                                 
    v. organisasi hubungan ruang;                                     
   vi. skematik rencana teknis; dan                                   
   vii. sketsa gagasan.                                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
d. Penyusunan pra rancangan meliputi:                                 
    i. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
      massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
      tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
      (BGH).                                                          
   ii. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
      bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
   iii. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
      hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil
      atau ketinggian lantai.                                         
   iv. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi
      atau arah bangunan.                                             
   v. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
      menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
      bangunan.                                                       
   vi. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
      animasi komputer.                                               
  vii. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
      1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
      memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
  viii. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
                                                                      
      bentuk diagram.                                                 
   ix. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
      luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
      struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
      lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.          
   x. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
      kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
      kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
      ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat dimana dokumen
      pendukungnya.                                                   
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
   perancangan tahap selanjutnya.                                     
f. Laporan Pra Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 27 (dua puluh tujuh)
   hari kalender sejak SPMK.                                          
                                                                      
Keterangan :                                                          
  pra perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
   subbidangnya dan didampingi oleh team leader (sesuai lampiran B)   
  output pada tahap Pra rancangan yaitu Berita Acara Persetujuan Pra Rancangan dari
   PPK , dimana Pra rancangan disusun berdasarkan Konsepsi Perancangan yang telah
   disetujui dan paling sedikit meliputi:                             
   i. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
     rancangan yaitu:                                                 
                                                                      
       rencana massa bangunan gedung;                                
       rencana tapak;                                                
       denah;                                                        
       tampak bangunan gedung;                                       
                                                                      
       potongan bangunan gedung; dan                                 
       visualisasi desain tiga dimensi.                              
   ii. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan                     
  iii. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
     gambar seperti:                                                  
       perkiraan luas lantai;                                        
       informasi penggunaan bahan;                                   
       sistem konstruksi;                                            
       biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan                  
                                                                      
       penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.                      
                                                                      
g. Penyusunan pengembangan rancangan:                                 
   i. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
      arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang
      luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota
      lainnya.                                                        
   ii. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
      ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
      bangunan serta jenis bahan yang digunakan.                      
  iii. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
      bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
      konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
      diperlukan.                                                     
   iv. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
      secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
      peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
                                                                      
      menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.            
   v. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
      mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
   vi. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
      1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
      lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
      yang ingin dicapai.                                             
  vii. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
  viii. menyusun perkiraan biaya konstruksi.                          
h. Laporan pengembangan Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 35 (tiga
   puluh lima) hari kalender sejak SPMK.                              
                                                                      
                                                                      
      Keterangan :                                                    
  Pengembangan rancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
   subbidangnya dan didampingi oleh team leader (sesuai lampiran B)   
  output pada tahap pengembangan rancangan adalah Berita Acara Pengembangan
   Rancangan yang ditandatangani dari PPK , dimana Pengembangan rancangan
   disusun berdasarkan Pra rancangan yang telah disetujui dan paling sedikit meliputi
   sebagaimana tercantum dalam huruf h. diatas.                       
                                                                      
i. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
   gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material
   dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
   pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
                                                                      
   menyusun laporan perencanaan.                                      
j. Keluaran dari rancangan detail termasuk Kajian Amdal sampai ijin lingkungan,
   Kajian Andalalin, Kajian PLB, Kelengkapan.                         
k. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
   teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.                       
l. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
   dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
   kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
   dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.                 
m. Sebelum dilakukannya penyerahan DED FINAL, penyedia wajib melakukan ekspose
   perkerjaan rancangan detail yang selanjutnya direviu oleh PPK dan Tim Teknis, dan
   apabila terdapat perbaikan maka penyedia wajib memperbaiki dan melengkapi
   dokumen yang diminta sampai dengan batas akhir BAST.               
n. Pelaksanaan Ekspose dilaksanakan selambat – lambatnya 40 (empat puluh) hari
   kalender sejak SPMK.                                               
o. Pelaksanaan Ekspose wajib dipresentasikan oleh seluruh tenaga ahli dan didampingi
   oleh team leader (sesuai lampiran B)                               
                                                                      
                                                                      
   Keterangan :                                                       
   Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan sampai dengan pada tahap rencana
   detail adalah sebesar 80% (delapan puluh per seratus), dengan output Berita Acara
   Persetujuan rancangan detail dari PPK , paling sedikit meliputi:   
                                                                      
       i.  gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
       ii. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:              
             persyaratan umum;                                       
             persyaratan administratif; dan                          
                                                                      
             persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.         
      iii. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, RencanaAnggaran Biaya (RAB)
           pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan           
       iv. laporan perencanaan yang meliputi:                         
             laporan arsitektur;                                     
             laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
              (soil test);                                            
             laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dansistem pemipaan
                                                                      
              (plumbing);                                             
             laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan        
             laporan tata lingkungan.                                
       v.  Dokumen persiapan tender (Daftar Kuantitas dan Harga Kosongan dalam
           bentuk file Ms Excel)                                      
       vi. Kewajiban penyusunan rancangan konseptual keselamatan konstruksi
           (RKK Konstruksi) sebagaimana ketentuan dalam PermenPUPR 10 tahun
           2021 tentang Pedoman sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                                                                      
p. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
   layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
   pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
   layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
   barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
                                                                      
   menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
   apabila terjadi lelang ulang.                                      
q. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
   pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
   spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
   persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
   tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
r. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
   perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, 
   pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
   menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
                                                                      
   Keterangan : Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan pada tahap pelaksanaan
   tender dan Pengawasan Berkala adalah sebesar 20% (dua puluh per seratus), dengan
   output Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Konstruksi pada PHO (Provisional
   Hand Over)                                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Ambon, 9 Desember 2024               
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Ditandatangani secara elektronik     
                                 Sunarko