Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load Balancer

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005967000
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,413,307,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,031,757,875
Winner (Pemenang): PT Sugi Jaya Teknologi
NPWP: 027400019031000
RUP Code: 53946448
Work Location: Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan - Jakarta Pusat (Kota)|Kantor Pengelolaan Pemulihan Data - Balikpapan (Kota)
Participants: 11
Applicants
0027400019031000Rp 2,026,305,000
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0-
0024810707429000-
CV Artomoro Barokah
05*0**7****31**0-
0722298627005000-
0026488718411000-
0967099813412000-
Padepokan Tujuh Sembilan
09*9**3****28**0-
0439254962401000-
Satulima Quantum
05*2**1****01**0-
0017439274046000-
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Rincian Kegiatan                                                     
                                                                        
   Rincian kegiatan pelaksanaan Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load
                                                                        
   Balancer Tahun Anggaran 2025 meliputi hal-hal sebagai berikut:       
   1.1. Renewal software untuk 4 (empat) unit perangkat F5 DNS BIG-IP i5800 dan 2 (dua)
                                                                        
       unit F5 LTM BIG-IP i5800;                                        
   1.2. Melakukan Upgrade/Update software apabila ada selama masa kontrak dan sesuai
                                                                        
       kesepakatan;                                                     
   1.3. Melakukan assessment kebutuhan, reset perangkat, instalasi, konfigurasi dan
                                                                        
       integrasi sesuai dengan environment dan kebutuhan teknis 2 (dua) unit F5 LTM dari
       DC ke DRC dan 2 (dua) unit F5 DNS dari DC ke SDC;                
   1.4. Membuat laporan utilisasi seluruh perangkat sesuai tabel 1;     
                                                                        
   1.5. Onsite Support seluruh perangkat sesuai tabel 1;                
   1.6. Problem solving untuk seluruh perangkat sesuai tabel 1 dalam waktu maksimal
                                                                        
       1x24 jam;                                                        
   1.7. Memberikan jaminan dan laporan Service Level Agrement (SLA) terhadap seluruh
                                                                        
       perangkat sesuai tabel 1;                                        
   1.8. Memberikan Transfer Knowledge;                                  
                                                                        
   1.9. Memberikan laporan bulanan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 4 rangkap
       selambat-lambatnya 5 hari kerja pada awal bulan berikutnya;      
                                                                        
  1.10. Melakukan assessment seluruh perangkat sesuai tabel 1;          
  1.11. Memberikan laporan hasil assessment dan laporan renewal selambat-lambatnya
       30 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.                  
                                                                        
2. Proses Pelaksanaan                                                   
                                                                        
   Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load Balancer Tahun
                                                                        
   Anggaran 2025 yang akan melaksanakan kegiatan, diharapkan dapat memberikan
   layanan sebagai berikut:                                             
                                                                        
   a. Melakukan Renewal untuk 4 (empat) unit perangkat F5 DNS BIG-IP i5800 dan 2 (dua)
      unit F5 LTM BIG-IP i5800, yaitu:                                  
                                                                        
      1) Melakukan renewal perpanjangan masa garansi kepada prinsipal dibuktikan
        dengan kontrak/support warranty maintenance dari prinsipal serta dapat
                                                                        
        dibuktikan melalui akses website resmi prinsipal;               
      2) Menyediakan dan melakukan reaktivasi/renewal Software F5 versi terakhir,
        sesuai dengan kesepakatan;                                      
      3) Menyediakan dokumentasi/laporan (prosedur dan hasil) reaktivasi/renewal
                                                                        
        software F5;                                                    
      4) Menyediakan Certificate of Ownership perangkat F5.             
                                                                        
   b. Melakukan Upgrade/Update perangkat lunak dan Appliance apabila ada selama
                                                                        
      masa kontrak dan sesuai kesepakatan, meliputi:                    
      1) Update Software F5 bila ada perubahan release version software sesuai dengan
                                                                        
        kebutuhan dan prosedur Pusintek;                                
      2) Upgrade Software F5 untuk versi lebih tinggi atau versi terbaru sesuai dengan
                                                                        
        kebutuhan dan prosedur Pusintek;                                
      3) Memberikan laporan hasil pelaksanaan update maupun upgrade bila dilakukan;
      4) Memastikan bahwa selama masa kontrak software yang digunakan adalah versi
                                                                        
        terbaru yang direkomendasikan;                                  
      5) Penyedia diwajibkan memberikan analisis atau laporan alasan masih
                                                                        
        menggunakan versi lama beserta risiko-risiko yang mungkin terjadi, jika tidak
        dilakukan upgrade atau update versi terbaru pada software F5.   
                                                                        
   c. Melakukan assessment kebutuhan, reset perangkat, instalasi, konfigurasi dan
      integrasi sesuai dengan environment dan kebutuhan teknis 2 (dua) unit F5 LTM dari
                                                                        
      DC ke DRC dan 2 (dua) unit F5 DNS dari DC ke SDC                  
      1) Melakukan assessment kebutuhan untuk persiapan instalasi perangkat F5 LTM
                                                                        
        DRC dan F5 DNS di SDC;                                          
      2) Menyampaikan hasil assessment dan rekomendasi konfigurasi serta
                                                                        
        implementasi F5 LTM DRC dan F5 DNS di SDC;                      
      3) Melakukan reset instalasi, konfigurasi perangkat F5 LTM dan F5 DNS berserta
        komponen pendukung lainnya (apabila diperlukan);                
                                                                        
      4) Memastikan perangkat F5 LTM dan F5 DNS berfungsi dan terintegrasi dengan
        environtment SDC dan DRC;                                       
                                                                        
      5) Memberikan laporan dilengkapi dengan dokumentasi hasil kegiatan, mencakup
        sekurang-kuarangnya hasil assessment dan rekomendasi, topology, hasil
                                                                        
        konfigurasi.                                                    
   d. Membuat laporan utilisasi seluruh perangkat sesuai tabel 1;       
                                                                        
   e. Onsite Support seluruh perangkat sesuai tabel 1;                  
      1) Engineer on Site memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun atau 1 (satu)
                                                                        
         siklus dengan dibuktikan dalam CV dan sertifikasi F5 Spesialis pada
         implementasi dan operasional software F5;                      
                                                                        
      2) Menempatkan Engineer on Site (EoS) minimal 4 kali setiap bulannya untuk
         kegiatan kunjungan ke SDC atau DRC (apabila diperlukan) selama masa
         kontrak. Apabila kunjungan dilakukan di SDC Kementerian Keuangan maka
         pemeliharaan atau perbaikan perangkat Load balancer di DRC dilakukan secara
         remote;                                                        
                                                                        
      3) Melakukan pengecekan secara berkala dan membuat laporan kegiatan bulanan;
      4) Melakukan monitoring terkait ketersediaan, utilisasi perangkat dan memastikan
                                                                        
         bahwa perangkat dapat berfungsi secara normal serta menjaga ketersediaan
         agar sesuai dengan SLA yang disyaratkan;                       
                                                                        
      5) Melakukan pengelolaan log, baik log terkait traffic, security event ataupun
         log-log yang sesuai dengan feature yang digunakan pada tiap-tiap perangkat,
                                                                        
         serta menganalisa dan melaporkan hasil analisa log-log tersebut secara rutin;
      6) Melakukan pemantauan apabila terjadi anomali pada perangkat terpasang dan
                                                                        
         melaporkan kepada pihak Pusintek;                              
      7) Memberikan dukungan assessment terhadap sistem eksisting sesuai kegiatan
         pada butir 2.j;                                                
                                                                        
      8) Melakukan backup konfigurasi dan topologi perangkat terpasang; 
      9) Menyampaikan laporan backup konfigurasi perangkat terpasang secara berkala
                                                                        
         quarterly basis (3 bulan sekali);                              
      10) Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
                                                                        
         Pusintek minimal 8 jam kerja per kunjungan/kedatangan;         
      11) Menjaga dan menjamin peralatan selalu dapat berfungsi dengan baik dan dapat
                                                                        
         digunakan optimal sesuai fungsinya;                            
      12) Melakukan pendampingan kegiatan realokasi perangkat dan penyesuaian
                                                                        
         penggunaan perangkat berdasarkan permintaan Pusintek apabila dibutuhkan.
         Pendampingan ini bersifat proactive-onsite support dan waktu pelaksanaan bisa
                                                                        
         melingkupi pekerjaan di luar hari kerja dan waktu kerja Pusintek;
      13) Membuat laporan pada lembar kerja (worksheet engineer) kegiatan
         pelaksanaan pekerjaan;                                         
                                                                        
      14) Menyusun pedoman pemeliharaan dan penanganan gangguan perangkat TIK
         sesuai kaidah best practice dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan
                                                                        
         dan efektifitas pekerjaan.                                     
   f. Problem Solving untuk seluruh perangkat sesuai tabel 1            
                                                                        
      1) Melakukan perbaikan permasalahan setiap ada permintaan dari Pusintek selama
        7x24 jam untuk layanan software dan support untuk layanan hardware, terhadap
                                                                        
        gangguan yang berdampak sistem down dan tidak berfungsinya perangkat
        tersebut. Dengan masa tanggap 30 menit dan waktu penyelesaian maksimal 4
                                                                        
        jam, yang dihitung sejak laporan kerusakan diterima oleh helpdesk penyedia
        sampai peralatan yang rusak dapat beroperasi normal kembali atau digantikan
                                                                        
        sementara (backup unit) dari Penyedia;                          
      2) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku cadang
        asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 1 bulan hingga 
        perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau lokasi lain yang
                                                                        
        disepakati dengan Pusintek;                                     
      3) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
                                                                        
        coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
        libur yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
                                                                        
      4) Melakukan restore konfigurasi perangkat dari hasil backup untuk mengembalikan
        konfigurasi perangkat terpasang pada perangkat hasil perbaikan; 
                                                                        
      5) Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan termasuk
        Onsite di Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan Jakarta dan Gedung
                                                                        
        Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan di Kalimantan Timur terkait
        incident dan problem management yang terjadi di luar hari kerja dan waktu kerja
        Pusintek;                                                       
                                                                        
      6) Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree
        Handling problem;                                               
                                                                        
      7) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan software F5 dan 
        dokumentasinya;                                                 
                                                                        
      8) Menyediakan knowledge base terkait hasil scan temuan F5 dan solusinya.
   g. Memberikan jaminan dan laporan Service Level Agreement (SLA) terhadap seluruh
                                                                        
      perangkat sesuai tabel 1 minimal 99.5%, dihitung bulanan per-item perangkat yang
      ada dalam ruang lingkup kontrak dihitung dengan alat ukur yang disepakati bersama
                                                                        
      antara Pusintek dan Penyedia;                                     
   h. Memberikan Transfer Knowledge                                     
                                                                        
      Memberikan transfer knowledge terkait konfigurasi dan trobleshooting software F5.
   i. Menyampaikan laporan bulanan hasil pekerjaan, yang terdiri dari:  
      1) absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
                                                                        
        diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
        sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;          
                                                                        
      2) Laporan upgrade software (jika ada);                           
      3) Problem Solving dan dokumentasi solusi;                        
                                                                        
      4) Knowledge base hasil scan temuan F5 dan solusinya (jika ada temuan);
      5) Laporan SLA ketersediaan Software F5;                          
                                                                        
      6) Laporan analisa log; dan                                       
      7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi:  
                                                                        
        a) Daftar kehadiran dan kegiatan selama onsite;                 
        b) Dokumentasi solusi kerusakan (jika ada);                     
                                                                        
        c) Check list laporan pemantauan;                               
        d) Tanda tangan PIC pendamping pada lembar Kertas Kerja Engineer on Site.
   j. Melakukan assessment seluruh perangkat sesuai tabel 1 yang terpasang yang
      berada pada SDC dan DRC Kemenkeu, kegiatan assessment ini diharapkan dapat
                                                                        
      melihat kondisi awal perangkat dengan melakukan identifikasi awal dengan
      melakukan:                                                        
                                                                        
      1) Identifikasi dan labeling terhadap perangkat;                  
      2) Memeriksa dan mereviu versioning software terhadap perangkat;  
                                                                        
      3) Memeriksa dan mereviu layout perangkat dan konfigurasi perangkat;
      4) Memeriksa policy yang diterapkan dan feature yang dipakai;     
                                                                        
      5) Membuat kartu kontrol pada setiap perangkat yang masuk dalam lingkup
        pemeliharaan. Kartu kontrol ini wajib diisi setiap dilakukan pemeliharaan
                                                                        
        preventive maupun corrective terhadap perangkat tersebut;       
      6) Menyiapkan format kertas kerja pemeliharaan rutin (preventive maintenance);
      7) Memberikan rekomendasi sesuai dengan best practice yang ada dan rencana
                                                                        
        kerja pelaksanaan rekomendasi hasil assessment;                 
   k. Memberikan Laporan hasil assessment yang terdiri dari informasi:  
                                                                        
      1) Identifikasi dan labeling terhadap perangkat;                  
      2) Hasil reviu versioning software/firmware terhadap perangkat;   
                                                                        
      3) Hasil reviu layout perangkat;                                  
      4) Rekomendasi dan rencana kerja pelaksanaan rekomendasi hasil assessment;
                                                                        
      5) Kartu Kontrol;                                                 
      6) Kertas kerja Engineer on Site yang minimal terdiri dari kop perusahaan,
                                                                        
        nomor/kode kertas kerja, waktu (awal dan akhir kegiatan), rincian kegiatan,
        ringkasan/rekomendasi kegiatan, persetujuan Penyedia, petugas pendamping
                                                                        
        dan pengawas pekerjaan;                                         
      7) Matriks Risiko Tindak lanjut Rekomendasi.
Tenders also won by PT Sugi Jaya Teknologi
Authority
16 February 2024Pengadaan Dukungan Penguatan Teknologi Certificate Authority Dalam Rangka PemiluBadan Siber dan Sandi NegaraRp 16,932,593,000
26 July 2021Peningkatan Kapasitas Jaringan Dan Data CenterKementerian PerdaganganRp 14,080,000,000
26 October 2022Pemeliharaan Data Center Dan Perangkat Jaringan KomputerKementerian PerdaganganRp 9,500,000,000
7 February 2024Perangkat Data Center CikeasKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 8,508,012,000
9 May 2022Pengadaan Perpanjangan Pemeliharaan, Lisensi, Dan Annual Technical Support Perangkat Anti Malware Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2022Kementerian Luar NegeriRp 5,350,938,500
1 April 2022Pengadaan Support Subscription Perangkat FirewallBadan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 4,400,000,000
1 October 2021Pengadaan LisensiBadan Nasional Penanggulangan BencanaRp 3,348,000,000
26 February 2022- 06 Pemeliharaan Perangkat Network CampusBadan Pusat StatistikRp 3,000,000,000
30 October 2018Pengadaan Perangkat Jaringan Data Centre Ditjen Ahu Jakarta (Lelang Ulang)Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 2,903,650,000
6 January 2023Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load BalancerKementerian KeuanganRp 2,672,561,000