| 0027400019031000 | Rp 2,026,305,000 | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - |
| 0024810707429000 | - | |
CV Artomoro Barokah | 05*0**7****31**0 | - |
| 0722298627005000 | - | |
| 0026488718411000 | - | |
| 0967099813412000 | - | |
Padepokan Tujuh Sembilan | 09*9**3****28**0 | - |
| 0439254962401000 | - | |
Satulima Quantum | 05*2**1****01**0 | - |
| 0017439274046000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Rincian Kegiatan
Rincian kegiatan pelaksanaan Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load
Balancer Tahun Anggaran 2025 meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.1. Renewal software untuk 4 (empat) unit perangkat F5 DNS BIG-IP i5800 dan 2 (dua)
unit F5 LTM BIG-IP i5800;
1.2. Melakukan Upgrade/Update software apabila ada selama masa kontrak dan sesuai
kesepakatan;
1.3. Melakukan assessment kebutuhan, reset perangkat, instalasi, konfigurasi dan
integrasi sesuai dengan environment dan kebutuhan teknis 2 (dua) unit F5 LTM dari
DC ke DRC dan 2 (dua) unit F5 DNS dari DC ke SDC;
1.4. Membuat laporan utilisasi seluruh perangkat sesuai tabel 1;
1.5. Onsite Support seluruh perangkat sesuai tabel 1;
1.6. Problem solving untuk seluruh perangkat sesuai tabel 1 dalam waktu maksimal
1x24 jam;
1.7. Memberikan jaminan dan laporan Service Level Agrement (SLA) terhadap seluruh
perangkat sesuai tabel 1;
1.8. Memberikan Transfer Knowledge;
1.9. Memberikan laporan bulanan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 4 rangkap
selambat-lambatnya 5 hari kerja pada awal bulan berikutnya;
1.10. Melakukan assessment seluruh perangkat sesuai tabel 1;
1.11. Memberikan laporan hasil assessment dan laporan renewal selambat-lambatnya
30 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
2. Proses Pelaksanaan
Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load Balancer Tahun
Anggaran 2025 yang akan melaksanakan kegiatan, diharapkan dapat memberikan
layanan sebagai berikut:
a. Melakukan Renewal untuk 4 (empat) unit perangkat F5 DNS BIG-IP i5800 dan 2 (dua)
unit F5 LTM BIG-IP i5800, yaitu:
1) Melakukan renewal perpanjangan masa garansi kepada prinsipal dibuktikan
dengan kontrak/support warranty maintenance dari prinsipal serta dapat
dibuktikan melalui akses website resmi prinsipal;
2) Menyediakan dan melakukan reaktivasi/renewal Software F5 versi terakhir,
sesuai dengan kesepakatan;
3) Menyediakan dokumentasi/laporan (prosedur dan hasil) reaktivasi/renewal
software F5;
4) Menyediakan Certificate of Ownership perangkat F5.
b. Melakukan Upgrade/Update perangkat lunak dan Appliance apabila ada selama
masa kontrak dan sesuai kesepakatan, meliputi:
1) Update Software F5 bila ada perubahan release version software sesuai dengan
kebutuhan dan prosedur Pusintek;
2) Upgrade Software F5 untuk versi lebih tinggi atau versi terbaru sesuai dengan
kebutuhan dan prosedur Pusintek;
3) Memberikan laporan hasil pelaksanaan update maupun upgrade bila dilakukan;
4) Memastikan bahwa selama masa kontrak software yang digunakan adalah versi
terbaru yang direkomendasikan;
5) Penyedia diwajibkan memberikan analisis atau laporan alasan masih
menggunakan versi lama beserta risiko-risiko yang mungkin terjadi, jika tidak
dilakukan upgrade atau update versi terbaru pada software F5.
c. Melakukan assessment kebutuhan, reset perangkat, instalasi, konfigurasi dan
integrasi sesuai dengan environment dan kebutuhan teknis 2 (dua) unit F5 LTM dari
DC ke DRC dan 2 (dua) unit F5 DNS dari DC ke SDC
1) Melakukan assessment kebutuhan untuk persiapan instalasi perangkat F5 LTM
DRC dan F5 DNS di SDC;
2) Menyampaikan hasil assessment dan rekomendasi konfigurasi serta
implementasi F5 LTM DRC dan F5 DNS di SDC;
3) Melakukan reset instalasi, konfigurasi perangkat F5 LTM dan F5 DNS berserta
komponen pendukung lainnya (apabila diperlukan);
4) Memastikan perangkat F5 LTM dan F5 DNS berfungsi dan terintegrasi dengan
environtment SDC dan DRC;
5) Memberikan laporan dilengkapi dengan dokumentasi hasil kegiatan, mencakup
sekurang-kuarangnya hasil assessment dan rekomendasi, topology, hasil
konfigurasi.
d. Membuat laporan utilisasi seluruh perangkat sesuai tabel 1;
e. Onsite Support seluruh perangkat sesuai tabel 1;
1) Engineer on Site memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun atau 1 (satu)
siklus dengan dibuktikan dalam CV dan sertifikasi F5 Spesialis pada
implementasi dan operasional software F5;
2) Menempatkan Engineer on Site (EoS) minimal 4 kali setiap bulannya untuk
kegiatan kunjungan ke SDC atau DRC (apabila diperlukan) selama masa
kontrak. Apabila kunjungan dilakukan di SDC Kementerian Keuangan maka
pemeliharaan atau perbaikan perangkat Load balancer di DRC dilakukan secara
remote;
3) Melakukan pengecekan secara berkala dan membuat laporan kegiatan bulanan;
4) Melakukan monitoring terkait ketersediaan, utilisasi perangkat dan memastikan
bahwa perangkat dapat berfungsi secara normal serta menjaga ketersediaan
agar sesuai dengan SLA yang disyaratkan;
5) Melakukan pengelolaan log, baik log terkait traffic, security event ataupun
log-log yang sesuai dengan feature yang digunakan pada tiap-tiap perangkat,
serta menganalisa dan melaporkan hasil analisa log-log tersebut secara rutin;
6) Melakukan pemantauan apabila terjadi anomali pada perangkat terpasang dan
melaporkan kepada pihak Pusintek;
7) Memberikan dukungan assessment terhadap sistem eksisting sesuai kegiatan
pada butir 2.j;
8) Melakukan backup konfigurasi dan topologi perangkat terpasang;
9) Menyampaikan laporan backup konfigurasi perangkat terpasang secara berkala
quarterly basis (3 bulan sekali);
10) Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
Pusintek minimal 8 jam kerja per kunjungan/kedatangan;
11) Menjaga dan menjamin peralatan selalu dapat berfungsi dengan baik dan dapat
digunakan optimal sesuai fungsinya;
12) Melakukan pendampingan kegiatan realokasi perangkat dan penyesuaian
penggunaan perangkat berdasarkan permintaan Pusintek apabila dibutuhkan.
Pendampingan ini bersifat proactive-onsite support dan waktu pelaksanaan bisa
melingkupi pekerjaan di luar hari kerja dan waktu kerja Pusintek;
13) Membuat laporan pada lembar kerja (worksheet engineer) kegiatan
pelaksanaan pekerjaan;
14) Menyusun pedoman pemeliharaan dan penanganan gangguan perangkat TIK
sesuai kaidah best practice dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan
dan efektifitas pekerjaan.
f. Problem Solving untuk seluruh perangkat sesuai tabel 1
1) Melakukan perbaikan permasalahan setiap ada permintaan dari Pusintek selama
7x24 jam untuk layanan software dan support untuk layanan hardware, terhadap
gangguan yang berdampak sistem down dan tidak berfungsinya perangkat
tersebut. Dengan masa tanggap 30 menit dan waktu penyelesaian maksimal 4
jam, yang dihitung sejak laporan kerusakan diterima oleh helpdesk penyedia
sampai peralatan yang rusak dapat beroperasi normal kembali atau digantikan
sementara (backup unit) dari Penyedia;
2) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku cadang
asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 1 bulan hingga
perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau lokasi lain yang
disepakati dengan Pusintek;
3) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
libur yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
4) Melakukan restore konfigurasi perangkat dari hasil backup untuk mengembalikan
konfigurasi perangkat terpasang pada perangkat hasil perbaikan;
5) Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan termasuk
Onsite di Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan Jakarta dan Gedung
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan di Kalimantan Timur terkait
incident dan problem management yang terjadi di luar hari kerja dan waktu kerja
Pusintek;
6) Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree
Handling problem;
7) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan software F5 dan
dokumentasinya;
8) Menyediakan knowledge base terkait hasil scan temuan F5 dan solusinya.
g. Memberikan jaminan dan laporan Service Level Agreement (SLA) terhadap seluruh
perangkat sesuai tabel 1 minimal 99.5%, dihitung bulanan per-item perangkat yang
ada dalam ruang lingkup kontrak dihitung dengan alat ukur yang disepakati bersama
antara Pusintek dan Penyedia;
h. Memberikan Transfer Knowledge
Memberikan transfer knowledge terkait konfigurasi dan trobleshooting software F5.
i. Menyampaikan laporan bulanan hasil pekerjaan, yang terdiri dari:
1) absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;
2) Laporan upgrade software (jika ada);
3) Problem Solving dan dokumentasi solusi;
4) Knowledge base hasil scan temuan F5 dan solusinya (jika ada temuan);
5) Laporan SLA ketersediaan Software F5;
6) Laporan analisa log; dan
7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi:
a) Daftar kehadiran dan kegiatan selama onsite;
b) Dokumentasi solusi kerusakan (jika ada);
c) Check list laporan pemantauan;
d) Tanda tangan PIC pendamping pada lembar Kertas Kerja Engineer on Site.
j. Melakukan assessment seluruh perangkat sesuai tabel 1 yang terpasang yang
berada pada SDC dan DRC Kemenkeu, kegiatan assessment ini diharapkan dapat
melihat kondisi awal perangkat dengan melakukan identifikasi awal dengan
melakukan:
1) Identifikasi dan labeling terhadap perangkat;
2) Memeriksa dan mereviu versioning software terhadap perangkat;
3) Memeriksa dan mereviu layout perangkat dan konfigurasi perangkat;
4) Memeriksa policy yang diterapkan dan feature yang dipakai;
5) Membuat kartu kontrol pada setiap perangkat yang masuk dalam lingkup
pemeliharaan. Kartu kontrol ini wajib diisi setiap dilakukan pemeliharaan
preventive maupun corrective terhadap perangkat tersebut;
6) Menyiapkan format kertas kerja pemeliharaan rutin (preventive maintenance);
7) Memberikan rekomendasi sesuai dengan best practice yang ada dan rencana
kerja pelaksanaan rekomendasi hasil assessment;
k. Memberikan Laporan hasil assessment yang terdiri dari informasi:
1) Identifikasi dan labeling terhadap perangkat;
2) Hasil reviu versioning software/firmware terhadap perangkat;
3) Hasil reviu layout perangkat;
4) Rekomendasi dan rencana kerja pelaksanaan rekomendasi hasil assessment;
5) Kartu Kontrol;
6) Kertas kerja Engineer on Site yang minimal terdiri dari kop perusahaan,
nomor/kode kertas kerja, waktu (awal dan akhir kegiatan), rincian kegiatan,
ringkasan/rekomendasi kegiatan, persetujuan Penyedia, petugas pendamping
dan pengawas pekerjaan;
7) Matriks Risiko Tindak lanjut Rekomendasi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 February 2024 | Pengadaan Dukungan Penguatan Teknologi Certificate Authority Dalam Rangka Pemilu | Badan Siber dan Sandi Negara | Rp 16,932,593,000 |
| 26 July 2021 | Peningkatan Kapasitas Jaringan Dan Data Center | Kementerian Perdagangan | Rp 14,080,000,000 |
| 26 October 2022 | Pemeliharaan Data Center Dan Perangkat Jaringan Komputer | Kementerian Perdagangan | Rp 9,500,000,000 |
| 7 February 2024 | Perangkat Data Center Cikeas | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 8,508,012,000 |
| 9 May 2022 | Pengadaan Perpanjangan Pemeliharaan, Lisensi, Dan Annual Technical Support Perangkat Anti Malware Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Luar Negeri | Rp 5,350,938,500 |
| 1 April 2022 | Pengadaan Support Subscription Perangkat Firewall | Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan | Rp 4,400,000,000 |
| 1 October 2021 | Pengadaan Lisensi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana | Rp 3,348,000,000 |
| 26 February 2022 | - 06 Pemeliharaan Perangkat Network Campus | Badan Pusat Statistik | Rp 3,000,000,000 |
| 30 October 2018 | Pengadaan Perangkat Jaringan Data Centre Ditjen Ahu Jakarta (Lelang Ulang) | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 2,903,650,000 |
| 6 January 2023 | Pemeliharaan Perangkat Lunak Dan Appliance Load Balancer | Kementerian Keuangan | Rp 2,672,561,000 |