| 0210094488028000 | Rp 2,089,811,208 | |
| 0821010295447000 | - | |
Pp. Hendriarto Dan Rekan | 06*4**6****04**0 | - |
PT Mahardika Teknotama Integrasi | 09*8**5****12**0 | - |
PT Mayang Maharani Jaya | 09*0**8****27**0 | - |
| 0854283876432000 | - | |
| 0439254962401000 | - | |
| 0030606875112000 | - | |
PT Westindo Esa Perkasa | 00*3**0****46**0 | - |
| 0013290739093000 | - | |
PT Cyberindo Aditama | 00*7**8****73**0 | - |
| 0032720674063000 | - | |
| 0022863377077000 | - | |
PT Tigatra Infokom | 00*9**8****76**0 | - |
| 0010613925093000 | - | |
PT Solusi Teknologi Transformasi | 03*8**8****12**0 | - |
PT Nayaka Pratama | 00*9**0****23**0 | - |
| 0023148182015000 | - | |
Abhirama Sukses Selalu | 06*7**6****32**0 | - |
| 0720111772008000 | - | |
| 0028356913001000 | - | |
| 0021807664308000 | - | |
| 0019752427123000 | - | |
| 0026488718411000 | - | |
| 0013492111073000 | - | |
PT Nexus Solusindo Utama | 0032065336039000 | - |
| 0847601929036000 | - | |
| 0021380019955000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:
1.1. Memberikan direct access ke Juniper Technical Assistance Center (JTAC) dan
menjelaskan informasi yang disampaikan oleh Juniper TAC;
1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;
1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;
1.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance;
1.5. Melakukan Kegiatan Corrective Maintenance.
2. Proses Pelaksanaan
Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan huawei yang akan melaksanakan
kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan sebagai berikut:
2.1. Direct access ke Juniper Technical Assistance Center (JTAC);
2.1.1. Memberikan Direct Access ke Juniper Technical Assistance Center kepada
PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam kontrak;
2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses ke Juniper Technical
Assistance Center.
2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
seluruh perangkat pada Lampiran I dengan output sekurang-kurangnya:
2.2.1. Laporan renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
sejak kontrak ditandatangani;
2.2.2. Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.
2.3. Menyediakan Engineer On Site Support:
Menyediakan 2 (dua) orang Engineer yang akan bertugas sebagai 1 (satu) orang
Engineer On Site (EOS) di Jakarta, 1 (satu) orang Engineer On Site (EOS) di
Balikpapan, serta melakukan kunjungan ke Pusintek secara rutin dengan rincian,
sebagai berikut:
2.3.1. Satu orang yang memiliki sertifikat level Associate (JNCIA) dibuktikan dengan
sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
implementasi dan operasional perangkat Juniper dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan,
bertugas melakukan kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung
Pusintek Jakarta. Engineer On Site (EOS) dapat melakukan kunjungan dihari
sabtu atau minggu jika ada penugasan dari Pusintek;
2.3.2. Satu orang yang memiliki sertifikat level Associate (JNCIA) dibuktikan dengan
sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
implementasi dan operasional perangkat Juniper dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan,
bertugas melakukan kunjungan minimal 4 (empat) kali dalam satu bulan pada
hari kerja di Gedung DRC Pusintek, Balikpapan;
2.3.3. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
dan melakukan tugas :
1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;
2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
perangkat;
3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;
4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availibility, utility,
temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan
pemeliharaan;
5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan di
Kemenkeu;
6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.
2.3.4. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;
2.3.5. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;
2.3.6. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
Pusintek minimal 8 jam kerja per kunjungan/kedatangan;
2.3.7. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis;
2.3.8. Membuat laporan bulanan
Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri
dari laporan kegiatan meliputi:
1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:
a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
software (apabila ada);
b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);
2) Laporan SLA;
3) Laporan utilisasi hardware perangkat Juniper diantaranya: utilisasi CPU
dan utilisasi memory;
4) Laporan pengelolaan atas log perangkat Juniper;
5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer, sekurang-kurangnya berisi :
1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;
2. Tandatangan PIC pendamping.
2.3.9. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan perangkat Juniper yang diselenggarakan di Pusintek setiap
bulannya;
2.3.10. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
dengan yang ditentukan oleh PPK.
2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance, yang meliputi :
2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan
Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :
1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
meliputi informasi serial number, lokasi perangkat, IP Address dan versi
firmware;
2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
mempertimbangkan performansi dan keamanan;
3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
2.4.2. Penyedia menyediakan backup kabel dan perangkat yang disimpan pada
Pusintek terdiri dari:
1) 10 (sepuluh) unit kabel power supply perangkat;
2) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3,
masing-masing minimal sepanjang 30 meter;
3) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3,
masing-masing minimal sepanjang 15 meter;
4) 2 (dua) unit switch access layer 2 dengan jumlah port sebanyak 48 port;
5) 1 (satu) unit switch access layer 3 dengan jumlah port sebanyak 48 port
FO.
2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat jaringan untuk menjaga
ketersediaan dan stabilitas layanan;
2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
secara periodik (mingguan).
2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance, yang meliputi :
2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak,
meliputi:
1) Update atau upgrade software perangkat jaringan bila ada perubahan
release version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai
dengan kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data
dukung berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;
2) Jika update atau upgrade software tidak dilakukan, maka penyedia
diwajibkan memberikan analisis atau laporan.
2.5.2. Kegiatan Problem Solving
Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan
(incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan layanan
perbaikan yang meliputi kegiatan:
1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak,
dengan response time maksimal 30 menit per-request;
2) Apabila kerusakan/permasalahan perangkat berdampak pada system
down, solusi penyelesaian penanganan diselesaikan 1x24 jam, yang
dihitung sejak laporan diterima oleh helpdesk penyedia sampai perangkat
dapat beroperasi normal kembali atau digantikan sementara (backup unit)
dari Penyedia;
3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja
hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau lokasi
lain yang disepakati dengan Pusintek;
4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan perangkat Juniper;
5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada kabel
utama (fiber optic) di area DC dan DRC Kementerian Keuangan (apabila
diperlukan);
6) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat SFP module yang
mendukung perangkat yang dipelihara (apabila diperlukan);
7) Melakukan perbaikan atau pengantian pada module-module yang
terpasang pada perangkat tipe Core Switch (apabila diperlukan);
8) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk
dokumentasinya;
9) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat Juniper sesuai kebutuhan.
2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99,5% terhadap
seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik atau lainnya, maka
hal tersebut tidak termasuk kedalam komponen yang mempengaruhi
perhitungan pengurangan SLA.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2018 | Pengadaan Server Dan Storage Pendukung Span Dan Custom Web Ditjen Perbendaharaan Ta. 2018 | Kementerian Keuangan | Rp 37,849,544,240 |
| 19 December 2023 | Pengadaan Sewa Pay Tv Untuk Tvri World | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | Rp 35,964,000,000 |
| 10 March 2017 | Pengadaan Server Vm, Storage Expansion Ibm V7000 Dan Tape Backup Expansion Ibm Ts3310 Pendukung Span Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2017 | Kementerian Keuangan | Rp 11,727,984,400 |
| 22 December 2023 | Pengadaan Sewa Saluran Satelit Untuk Tvri World | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | Rp 9,990,000,000 |
| 19 November 2018 | Peningkatan Kapasitas Perangkat Data Cadangan (Backup System) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 8,122,954,000 |
| 16 July 2019 | Pengadaan Perangkat Jaringan Tahun Anggaran 2019 | Kementerian Keuangan | Rp 7,201,500,000 |
| 5 December 2018 | (Paket 05) Peningkatan Perangkat Keras Kapasitas Backup Server Dan Jaringan Intranet | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,976,000,000 |
| 21 November 2022 | Perangkat Network Dan Performance Monitoring | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 6,051,430,000 |
| 28 July 2017 | Pengadaan Dan Pemasangan Next Generation Firewall Pada Jaringan 10G | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | Rp 6,049,420,000 |
| 16 October 2017 | - Re-Engineering Jaringan Lan | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 6,000,000,000 |