Pengadaan Paket Jasa Konsultan Perencana Proyek Renovasi Dan Rekonstruksi Komplek Rumah Negara Pada Kanwil Djpb Provinsi Riau

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009740000
Status: Seleksi Batal
Date: 14 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 398,605,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 396,571,920
RUP Code: 54338687
Work Location: Jln. Delima Putih - Pekanbaru (Kota)
Participants: 56
Applicants
0021086210405000-
0735934051443000-
0019746619122000-
0015214091201000-
0316821164201000-
0028860856216000-
0024394264216000-
0019517127216000-
0032606972061000-
0021834023002000-
0026937300211000-
0962161584101000-
0927763854216000-
0900045816201000-
0433703865012000-
0020754628216000-
0814965190429000-
0018944967211000-
0016996423121000-
0865408132211000-
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0-
0019870500216000-
CV Mahapani Konsultan
08*9**2****07**0-
0741535140952000-
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0-
0021015805101000-
0015079197218000-
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0-
0901686329649000-
CV Panorama Architect
09*9**2****07**0-
Arbara
09*6**2****44**0-
0023419070035000-
CV Reka Daya Solusindo
09*5**4****15**0-
0032360463009000-
0033107913017000-
CV Panca Mandiri Konsultan
09*4**6****16**0-
Perantjang Djaja
09*7**1****11**0-
0939379145942000-
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000-
0013662622077000-
Duta Surya Cipta
09*4**6****26**0-
CV Adrigra Karya
06*9**5****23**0-
CV Nidianra Jaya Konsultan
09*9**0****01**0-
0012684262201000-
0317980225428000-
CV Andara Karya Consultant
04*2**0****01**0-
0033103508311000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0011188190429000-
0019871615216000-
PT Dipogati Tekno Inovasia
09*3**8****17**0-
0028271005216000-
0015546955211000-
PT Diah Nurjanah Arsitektur
09*8**3****12**0-
0317220903216000-
0023399298954000-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                          
                                                                          
Lingkup dan Uraian Pekerjaan Konsultan Perencana, yaitu:                  
A. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:                
  1. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
  2. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
  3. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
     perizinan bangunan.                                                  
  4. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
     atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
     data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.             
     Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:        
     a. program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
       perancangan;                                                       
     b. program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
       analisa hubungan fungsi ruang.                                     
                                                                          
  5. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
     sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
     diagram-diagram dan/atau gambar.                                     
  6. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
     yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
     pembagian ruang dan bentuk bangunan.                                 
B. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
  perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                              
C. Laporan Konsep Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
  hari kalender sejak SPMK.                                               
  Keterangan:                                                             
  1. Konsepsi perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
     subbidangnya dan didampingi oleh team leader.                        
  2. Output pada tahap Konsepsi perancangan berupa Berita Acara Persetujuan
     Konsepsi Perancangan dari PPK, dimana konsepsi perancangan paling sedikit
     meliputi:                                                            
     a. data dan informasi;                                               
     b. analisis;                                                         
     c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                     
     d. program ruang;                                                    
                                                                          
     e. organisasi hubungan ruang;                                        
     f. skematik rencana teknis; dan                                      
     g. sketsa gagasan.                                                   
D. Penyusunan pra rancangan meliputi:                                     
  1. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
     bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
     berdasarkan Rencana Tata Kota.                                       
  2. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
     dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.         
  3. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar
     ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
  4. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
     arah bangunan.                                                       
  5. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
     menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
  6. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
     komputer.                                                            
  7. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
     (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
     ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.                 
  8. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
     diagram.                                                             
  9. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
     informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
     pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
     biaya dan waktu konstruksi.                                          
                                                                          
  10. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
     keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
     permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
     pemerintah daerah setempat.                                          
E. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
  perancangan tahap selanjutnya.                                          
F. Laporan Pra Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 27 (dua puluh tujuh)
  hari kalender sejak SPMK.                                               
  Keterangan:                                                             
  1. pra perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
     subbidangnya dan didampingi oleh team leader.                        
  2. output pada tahap Pra rancangan yaitu Berita Acara Persetujuan Pra Rancangan
     dari PPK, dimana Pra rancangan disusun berdasarkan Konsepsi Perancangan yang
     telah disetujui dan paling sedikit meliputi:                         
     a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
       yaitu:                                                             
       1) rencana massa bangunan gedung;                                  
       2) rencana tapak;                                                  
       3) denah;                                                          
       4) tampak bangunan gedung;                                         
                                                                          
       5) potongan bangunan gedung; dan                                   
       6) visualisasi desain tiga dimensi.                                
     b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan                        
     c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
       seperti:                                                           
       1) perkiraan luas lantai;                                          
       2) informasi penggunaan bahan;                                     
       3) sistem konstruksi; dan                                          
       4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.                        
G. Penyusunan pengembangan rancangan:                                     
  1. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur
     yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
     sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.    
  2. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
     dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
     bahan yang digunakan.                                                
  3. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
     bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
     desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.          
  4. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
     melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
     bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
     uraian konsep dan perhitungannya.                                    
  5. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
     elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.    
  6. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
                                                                          
     (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
     dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
  7. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);     
  8. menyusun perkiraan biaya konstruksi.                                 
H. Laporan pengembangan Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 35 (tiga
  puluh lima) hari kalender sejak SPMK.                                   
  Keterangan:                                                             
  1. Pengembangan rancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
     subbidangnya dan didampingi oleh team leader.                        
  2. output pada tahap pengembangan rancangan adalah Berita Acara Pengembangan
     Rancangan yang ditandatangani dari PPK, dimana Pengembangan rancangan disusun
     berdasarkan Pra rancangan yang telah disetujui dan paling sedikit meliputi sebagaimana
     tercantum dalam huruf G.                                             
I. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar- gambar
  detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
  atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
  pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
  perencanaan.                                                            
J. Keluaran dari rancangan detail termasuk Kajian Amdal sampai ijin lingkungan, Kajian
  Andalalin, Kajian PLB, Kelengkapan.                                     
                                                                          
K. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
  pada dokumen lelang konstruksi fisik.                                   
L. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
  pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
  unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program
  dan pelaksanaan pelelangan.                                             
M. Sebelum dilakukannya penyerahan DED FINAL, penyedia wajib melakukan ekspose
  perkerjaan rancangan detail yang selanjutnya direviu oleh PPK dan Tim Teknis, dan
  apabila terdapat perbaikan maka penyedia wajib memperbaiki dan melengkapi
  dokumen yang diminta sampai dengan batas akhir BAST.                    
N. Pelaksanaan Ekspose dilaksanakan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari
  kalender sejak SPMK.                                                    
O. Pelaksanaan Ekspose wajib dipresentasikan oleh seluruh tenaga ahli dan didampingi
  oleh team leader.                                                       
  Keterangan:                                                             
  Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan sampai dengan pada tahap rencana
  detail adalah sebesar 80% (delapan puluh per seratus), dengan output Berita Acara
  Persetujuan rancangan detail dari PPK, paling sedikit meliputi:         
  1. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
  2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:                        
     a. persyaratan umum;                                                 
     b. persyaratan administratif; dan                                    
     c. persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.                   
  3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
     konstruksi (Engineering Estimate);                                   
  4. laporan perencanaan yang meliputi:                                   
     a. laporan arsitektur;                                               
                                                                          
     b. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
     c. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dansistem pemipaan (plumbing);
     d. laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan                  
     e. laporan tata lingkungan.                                          
  5. dokumen persiapan tender (Daftar Kuantitas dan Harga Kosongan dalam bentuk file Ms.
     Excel);                                                              
  6. kewajiban penyusunan rancangan konseptual keselamatan konstruksi (RKK Konstruksi)
     sebagaimana ketentuan dalam Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman sistem
     Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                    
P. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
  pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
  termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
  barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
  pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
  pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
  Keterangan:                                                             
  Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan pada tahap proses pelelangan adalah
  sebesar 5% (lima per seratus), dengan output Berita Acara Pemberian Penjelasan dan
  Laporan Hasil Tender dari POKJA.                                        
Q. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
  dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
  pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
  yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
  dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.                           
R. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan
  pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
  bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
  mekanikal elektrikal bangunan.                                          
  Keterangan:                                                             
  Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan pada tahap Pengawasan Berkala adalah
  sebesar 15% (lima belas per seratus), dengan output Berita Acara Serah Terima (BAST)
  Pekerjaan Konstruksi pada PHO (Provisional Hand Over).                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Pekanbaru, 14 Januari 2025           
                                     Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Ditandatangani secara elektronik     
                                     Hilman Satria