| 0021086210405000 | - | |
| 0735934051443000 | - | |
| 0019746619122000 | - | |
| 0015214091201000 | - | |
| 0316821164201000 | - | |
| 0028860856216000 | - | |
| 0024394264216000 | - | |
| 0019517127216000 | - | |
| 0032606972061000 | - | |
| 0021834023002000 | - | |
| 0026937300211000 | - | |
| 0962161584101000 | - | |
| 0927763854216000 | - | |
| 0900045816201000 | - | |
| 0433703865012000 | - | |
| 0020754628216000 | - | |
| 0814965190429000 | - | |
| 0018944967211000 | - | |
| 0016996423121000 | - | |
| 0865408132211000 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - |
| 0019870500216000 | - | |
CV Mahapani Konsultan | 08*9**2****07**0 | - |
| 0741535140952000 | - | |
CV Barakarsa Indonesia | 03*5**2****85**0 | - |
| 0021015805101000 | - | |
| 0015079197218000 | - | |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - |
| 0901686329649000 | - | |
CV Panorama Architect | 09*9**2****07**0 | - |
Arbara | 09*6**2****44**0 | - |
| 0023419070035000 | - | |
CV Reka Daya Solusindo | 09*5**4****15**0 | - |
| 0032360463009000 | - | |
| 0033107913017000 | - | |
CV Panca Mandiri Konsultan | 09*4**6****16**0 | - |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - |
| 0939379145942000 | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - |
| 0013662622077000 | - | |
Duta Surya Cipta | 09*4**6****26**0 | - |
CV Adrigra Karya | 06*9**5****23**0 | - |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - |
| 0012684262201000 | - | |
| 0317980225428000 | - | |
CV Andara Karya Consultant | 04*2**0****01**0 | - |
| 0033103508311000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0011188190429000 | - | |
| 0019871615216000 | - | |
PT Dipogati Tekno Inovasia | 09*3**8****17**0 | - |
| 0028271005216000 | - | |
| 0015546955211000 | - | |
PT Diah Nurjanah Arsitektur | 09*8**3****12**0 | - |
| 0317220903216000 | - | |
| 0023399298954000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Lingkup dan Uraian Pekerjaan Konsultan Perencana, yaitu:
A. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
2. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
3. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan.
4. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
a. program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan;
b. program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang.
5. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
6. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
B. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
C. Laporan Konsep Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh)
hari kalender sejak SPMK.
Keterangan:
1. Konsepsi perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
subbidangnya dan didampingi oleh team leader.
2. Output pada tahap Konsepsi perancangan berupa Berita Acara Persetujuan
Konsepsi Perancangan dari PPK, dimana konsepsi perancangan paling sedikit
meliputi:
a. data dan informasi;
b. analisis;
c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. program ruang;
e. organisasi hubungan ruang;
f. skematik rencana teknis; dan
g. sketsa gagasan.
D. Penyusunan pra rancangan meliputi:
1. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota.
2. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan antar
ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
4. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
5. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
7. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
8. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
9. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi.
10. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat.
E. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
F. Laporan Pra Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 27 (dua puluh tujuh)
hari kalender sejak SPMK.
Keterangan:
1. pra perancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
subbidangnya dan didampingi oleh team leader.
2. output pada tahap Pra rancangan yaitu Berita Acara Persetujuan Pra Rancangan
dari PPK, dimana Pra rancangan disusun berdasarkan Konsepsi Perancangan yang
telah disetujui dan paling sedikit meliputi:
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
yaitu:
1) rencana massa bangunan gedung;
2) rencana tapak;
3) denah;
4) tampak bangunan gedung;
5) potongan bangunan gedung; dan
6) visualisasi desain tiga dimensi.
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
seperti:
1) perkiraan luas lantai;
2) informasi penggunaan bahan;
3) sistem konstruksi; dan
4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.
G. Penyusunan pengembangan rancangan:
1. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur
yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis
sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
2. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan.
3. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
5. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
8. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
H. Laporan pengembangan Rancangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 35 (tiga
puluh lima) hari kalender sejak SPMK.
Keterangan:
1. Pengembangan rancangan wajib dipresentasikan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
subbidangnya dan didampingi oleh team leader.
2. output pada tahap pengembangan rancangan adalah Berita Acara Pengembangan
Rancangan yang ditandatangani dari PPK, dimana Pengembangan rancangan disusun
berdasarkan Pra rancangan yang telah disetujui dan paling sedikit meliputi sebagaimana
tercantum dalam huruf G.
I. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar- gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
J. Keluaran dari rancangan detail termasuk Kajian Amdal sampai ijin lingkungan, Kajian
Andalalin, Kajian PLB, Kelengkapan.
K. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen lelang konstruksi fisik.
L. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja
unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
M. Sebelum dilakukannya penyerahan DED FINAL, penyedia wajib melakukan ekspose
perkerjaan rancangan detail yang selanjutnya direviu oleh PPK dan Tim Teknis, dan
apabila terdapat perbaikan maka penyedia wajib memperbaiki dan melengkapi
dokumen yang diminta sampai dengan batas akhir BAST.
N. Pelaksanaan Ekspose dilaksanakan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari
kalender sejak SPMK.
O. Pelaksanaan Ekspose wajib dipresentasikan oleh seluruh tenaga ahli dan didampingi
oleh team leader.
Keterangan:
Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan sampai dengan pada tahap rencana
detail adalah sebesar 80% (delapan puluh per seratus), dengan output Berita Acara
Persetujuan rancangan detail dari PPK, paling sedikit meliputi:
1. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a. persyaratan umum;
b. persyaratan administratif; dan
c. persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate);
4. laporan perencanaan yang meliputi:
a. laporan arsitektur;
b. laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
c. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dansistem pemipaan (plumbing);
d. laporan perhitungan Informasi dan Teknologi; dan
e. laporan tata lingkungan.
5. dokumen persiapan tender (Daftar Kuantitas dan Harga Kosongan dalam bentuk file Ms.
Excel);
6. kewajiban penyusunan rancangan konseptual keselamatan konstruksi (RKK Konstruksi)
sebagaimana ketentuan dalam Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
P. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
Keterangan:
Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan pada tahap proses pelelangan adalah
sebesar 5% (lima per seratus), dengan output Berita Acara Pemberian Penjelasan dan
Laporan Hasil Tender dari POKJA.
Q. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
R. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan perencanaan
pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
Keterangan:
Pembayaran prestasi/kemajuan perencanaan pada tahap Pengawasan Berkala adalah
sebesar 15% (lima belas per seratus), dengan output Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pekerjaan Konstruksi pada PHO (Provisional Hand Over).
Pekanbaru, 14 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Hilman Satria