Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi 1 Unit Gedung Kantor

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010242000
Status: Seleksi Batal
Date: 16 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wamena
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 537,213,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 537,125,000
RUP Code: 54995731
Work Location: Wamena - Jayawijaya (Kab.)
Participants: 51
Applicants
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1-
0021015805101000-
0019260538655000-
0024301657655000-
0016156374952000-
0028629640807000-
0020566808005000-
0754279073805000-
0735934051443000-
0019145994821000-
0023023112621000-
0019746619122000-
0736288366805000-
0021086210405000-
0014481600444000-
0023399298954000-
0020706313952000-
0813311297801000-
0865408132211000-
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0-
CV Mahapani Konsultan
08*9**2****07**0-
0812269157952000-
0032170243805000-
0741535140952000-
0746945799821000-
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000-
Hana Karya Konsultan
08*1**7****05**0-
0013662622077000-
0028216760805000-
0018266841952000-
0744675075541000-
0318242575429000-
PT Darmasraya Mitra Amerta
07*4**5****52**1-
0411268576955000-
Multi Reka Indonesia
00*2**1****18**0-
Duta Surya Cipta
09*4**6****26**0-
CV Batara Engineering
03*7**0****52**0-
0033103508311000-
0014991798952000-
PT Lunar Orbit Inticipta
08*7**4****17**0-
Aska Indo
02*8**9****03**0-
0022821540952000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0436089775952000-
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0-
0732742333951000-
0720031285822000-
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0-
CV Kumbi Mandiri Engineering
09*1**0****52**0-
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0-
0868621426627000-
Attachment
1.  Nama Paket     :  Konstruksi Fisik Renovasi 1 Unit Gedung Kantor   
    Pekerjaan                                                          
2.  Nilai HPS      :  Rp. 537.125.000,00                               
3.  Sumber Dana    :  DIPA Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahun
                      Anggaran 2025                                    
4.  Lingkup Pekerjaan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia
                      jasa konsultansi pengawasan adalah sebagai berikut :
                      a. Tahap Persiapan, paling sedikit:              
                         1. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
                           kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                                                                       
                           pengawasan;                                 
                         2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari    
                           dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan 
                           Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem     
                           Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);    
                         3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan      
                         4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
                                                                       
                           Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.            
                                                                       
                      b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:            
                         1. melakukan pengawasan mobilisasi personel,  
                           peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
                                                                       
                           perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; 
                         2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan  
                           spesifikasinya;                             
                         3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap 
                           perubahan perubahan pelaksanaan pekerjaan;  
                         4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga     
                           kerja, material, dan peralatan serta penerapan
                           metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;    
                                                                       
                         5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
                           pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta 
                           penerapan keselamatan konstruksi;           
                         6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                           untuk memberikan rekomendasi teknis tentang 
                           alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
                           pekerjaan konstruksi;                       
                         7. membantu PPK   dalam  mempersiapkan        
                           penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
                                                                       
                           dan merekomendasikan rapat insidental;      
                         8. membantu PPK dalam menyusunan berita acara 
                           persetujuan kemajuan pekerjaan; dan         
                         9. membuat catatan harian, menyusun laporan   
                           mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan  
                           pengawasan.                                 
                      c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over),
                      paling sedikit:                                  
                         1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi   
                           perbaikannya sebelum serah terima pertama   
                           (provisional hand over);                    
                                                                       
                         2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap  
                           kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
                           dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan    
                           sebelum serah terima pertama (provisional hand
                           over);                                      
                         3. melakukan pengawasan demobilisasi personel 
                           dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan   
                           jadwal mobilisasi;                          
                         4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 
                                                                       
                           100% (seratus persen) sebelum serah terima  
                           pertama (provisional hand over);            
                         5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara 
                           Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
                           dan                                         
                         6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan  
                           pengawasan.                                 
                                                                       
                                                                       
                      d. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap
                      Serah Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana 
                      dimaksud pada hurud d, paling sedikit:           
                         1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                           pemeliharaan; dan                           
                                                                       
                         2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait  
                           penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
                           Hand Over)