Pengadaan Jasa Konsultansi Aplikasi Mendukung Operasional Layanan Tik Sistem Insw Generasi-II Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010387000
Date: 17 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Lembaga National Single Window
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,487,950,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,487,950,000
Winner (Pemenang): PT Trinika Teknologi Mandiri
NPWP: 8*4**6****11**0
RUP Code: 55468667
Work Location: Gd. Syafruddin Prawiranegara - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 23
Applicants
Reason
0312392830432000Rp 5,843,595,00079.92-
PT Trinika Teknologi Mandiri
08*4**6****11**0Rp 6,457,314,00091.2-
PT Sangkuriang Internasional
0312111511061001---
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---
0745982538011000---
0964114557043000---
0017439274046000---
0708820691428000--Tidak memiliki lokasi kantor atau perwakilan di wilayah Jabodetabek
0023140650009000---
0311837009429000---
0023331325424000--Tidak Mempunyai lokasi kantor atau perwakilan di wilayah Jabodetabek
0834812620015000---
0031583651015000---
Komuri Indonesia
03*5**2****42**0--Tidak memiliki lokasi kantor atau perwakilan di wilayah Jabodetabek
PT Madhava Dwikarya Teknologi
06*0**3****27**0---
0032720674063000---
0210094488028000---
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0---
Adinata Mitra Solusi
06*8**4****11**0---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
0016446734007000---
PT Arkamaya
00*3**2****44**0---
0821010295447000---
Attachment
Uraian Pekerjaan                                                          
                                                                          
  Ruang lingkup pekerjaan ini sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan luaran yang
  disepakati bersama. Adapun ruang lingkup proyek ini adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan atas sistem aplikasi dan database pada
     SINSW Gen-II;                                                        
                                                                          
     Pengelolaan dan pemeliharaan yang dimaksud adalah melakukan penyesuaian,
     perbaikan, penambahan, dan perubahan sistem aplikasi dan database yang terdapat
     pada SINSW Gen-II sesuai dengan kebutuhan stakeholder serta perubahan
     kebijakan/regulasi ekspor, impor, dan perizinan yang mana atas perubahan tersebut
     harus dilakukan penyesuaian pada sistem aplikasi dan database. Perubahan dalam ruang
     lingkup ini tidak termasuk Bug Fixing. Perubahan dapat dilakukan terhadap sistem aplikasi
     dan database yang terdapat pada SINSW Gen-II dengan rincian sebagai berikut:
                                                                          
                                                                          
      No.            Sistem Aplikasi        Teknologi yang Digunakan      
       1   Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)                                   
       2   SSm Perizinan                                                  
       3   Neraca Komoditas                                               
       4   SIMBARA                                                        
       5   SSm Migas                                                      
       6   SSm Panas Bumi                                                 
       7   SKB PPN                                                        
       8   SINSW Mobile                                                   
       9   API Catalogue                                                  
                                            FE: React Js                  
       10  PPBJ                                                           
                                            BE: Node Js                   
       11  User Specific Duty-Free Scheme (USDFS)                         
                                            API Management: Kong          
       12  API Management                                                 
                                            Database: PostgreSQL          
       13  SSm QC (Impor)                                                 
                                            Penelusuran: Elastic Search   
       14  SSm Fasililtas                                                 
                                            Mobile: Flutter               
       15  SSm Ekspor                                                     
                                            MQ: Rabbit MQ                 
       16  Single Sign On (SSO)                                           
                                            Platform Big Data: Cloudera   
       17  SSm Pengangkut                                                 
       18  Pemberitahuan Antarpulau Barang (PAB)                          
       19  Modul Payment                                                  
       20  Potong Quota Masterlist                                        
       21  Reporting Transaksi                                            
  2. Melakukan inventarisasi sistem/database/services sesuai pada poin 1 di awal project
     dan dilakukan pemutakhiran secara berkala, sekurang-kurangnya mencantumkan
     alamat domain, schema database, alamat service, dan topologi sistem; 
  3. Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja dan ketersediaan sistem aplikasi dan
     database selama 24x7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA);    
  4. Melakukan koordinasi dengan tim infrastruktur untuk meningkatkan kinerja sistem aplikasi
     dan database;                                                        
  5. Melakukan inventarisasi atas aplikasi-aplikasi yang masih menggunakan Create React
     App (CRA) dan melakukan perubahan konfigurasi aplikasi dari Create React App (CRA)
     ke Vite.js;                                                          
  6. Melakukan inventarisasi atas API aplikasi sebagaimana poin 1 dan melakukan perubahan
     konfigurasi API yang bersifat statis menjadi dinamis dan API yang tidak memenuhi standar
     keamanan dengan skala prioritas penyelesaian atas persetujuan dari LNSW;
  7. Melakukan kegiatan backup konfigurasi Aplikasi dan Database SINSW Gen-II secara
     berkala atau setiap terjadi perubahan konfigurasi;                   
                                                                          
  8. Melakukan kegiatan pengumpulan, review, dan analisa log mencangkup: Log hak akses
     terhadap Aplikasi dan Database pada aplikasi sebagaimana poin 1;     
  9. Melakukan tuning kinerja sistem aplikasi dan database untuk menjaga kehandalan dan
     kinerja sistem agar dapat memenuhi kebutuhan stakeholders seperti tidak terbatas pada
     perbaikan query yang menyebabkan kenaikan resource;                  
  10. Melakukan integrasi SINSW Gen-II sebagaimana aplikasi pada poin 1 dengan sistem
     lainnya. tidak terbatas pada integrasi untuk mendukung G2G, G2B, dan B2B, dan
     integrasi NPWP 16 Digit.                                             
                                                                          
  11. Melakukan penanganan gangguan terhadap Sistem INSW Gen-II yang sedang berjalan
     terhadap sistem aplikasi dan database dengan ukuran:                 
     a. Response Time: Maksimal 30 (Tiga Puluh) menit                     
       Response Time adalah waktu pemberian response oleh Pihak Penyedia sejak
       diterimanya laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis dari pihak LNSW, berupa
       permintaan untuk melakukan identifikasi masalah, perbaikan dari jarak jauh (remote)
       dan atau perbaikan di tempat. Penyedia berkewajiban untuk memberikan response
       time dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) menit setelah menerima pemberitahuan
                                                                          
       secara lisan maupun tertulis dari LNSW dengan menggunakan sarana komunikasi
       elektronik maupun aplikasi perpesanan instan.                      
     b. Recovery Time: 1 (satu) jam                                       
       Recovery Time adalah waktu yang dibutuhkan oleh Pihak Penyedia dalam
       memperbaiki gangguan yang terjadi sejak diterimanya laporan gangguan secara lisan
       dan atau tertulis dari LNSW atau pegawai yang ditunjuk oleh LNSW, berupa perbaikan
       gangguan yang akan mengakibatkan SINSW terhenti (system down) atau layanan
       terhenti. Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan maupun
       gangguan teknis yang timbul dalam proses penyediaan layanan SINSW dalam jangka
                                                                          
       waktu 1 (satu) jam setelah menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari
       LNSW  dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik maupun aplikasi
       perpesanan instan. Tidak termasuk untuk gangguan yang disebabkan oleh hal-hal di
       luar ruang lingkup pekerjaan ini.                                  
  12. Keterlambatan atas poin 11 di atas, penyedia akan dikenakan sanksi berupa denda.
     Denda dihitung jika gangguan disebabkan oleh semata-mata sistem aplikasi dan
     database, bukan oleh infrastruktur;                                  
  13. Melakukan pencatatan gangguan, membuat dokumen analisa gangguan, dan melakukan
                                                                          
     implementasi solusi permanen atas gangguan tersebut;                 
  14. Melakukan review atas kinerja sistem aplikasi dan database sebagai bahan masukan
     untuk perencanaan kapasitas sistem kedepan;                          
  15. Menjamin validitas, kualitas, dan integritas data yang dihasilkan dari aplikasi agar dapat
     dimanfaatkan dalam rangka kegiatan data analisis dan melakukan perbaikan aplikasi
     apabila terdapat data anomali;                                       
  16. Melakukan pengujian atas sistem aplikasi yang mengalami perubahan meliputi kegiatan
     antara lain membuat scenario testing, pengujian dengan scenario yang diperlukan,
     dokumentasi hasil pengujian dan lain-lain sebelum dilakukan Vulneraibility Testing.
  17. Melakukan kegiatan scanning atau Vulnerability Test (VT) celah keamanan dan/atau
     analisa kerentanan atas infrastruktur Sistem INSW Gen-II secara berkala..
                                                                          
  18. Memberikan rekomendasi penyelesaian untuk menutup celah keamanan informasi dalam
     hal terdapat temuan celah keamanan hasil penetration testing/ITSA/VT/VA atas sistem
     INSW sebagaimana aplikasi pada poin 1.                               
  19. Memberikan dukungan sinkronisasi data antara SDC dan DRC Kemenkeu, serta site lain
     yang ditentukan (jika ada). Sehingga dapat dilakukan switch over sistem aplikasi dan
     database dari SDC ke DRC atau ke site lainnya (jika ada).            
  20. Memberikan dukungan kelangsungan layanan TIK SINSW sesuai ketentuan yang berlaku
     di lingkungan Kementerian Keuangan, sekurang-kurangnya melakukan pengujian
                                                                          
     pemulihan bencana (DRC Drill) minimal 1 (satu) kali dalam setahun, mengirimkan tenaga
     teknis sebanyak 2 orang selama 3 hari untuk pendampingan DRC Drill, dan membuat
     laporan atas kegiatan DRC Drill.                                     
  21. Melakukan evaluasi atas operasional, pengelolaan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan
     database di SDC dan DRC Kemenkeu.                                    
  22. Menyusun skenario failover atau switch over database dari SDC ke DRC Kemenkeu, atau
     sebaliknya, serta ke site lain yang ditentukan (jika ada).           
  23. Membuat dokumentasi atas perubahan sistem aplikasi SINSW Gen-II dan atas konfigurasi
                                                                          
     yang dilakukan pada sistem SINSW Gen-II selama masa pekerjaan sesuai SDLC dan
     yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan organisasi tidak terbatas pada
     dokumentasi user manual dan dokumentasi operasional sistem.          
  24. Memberikan transfer knowledge terkait pengelolaan dan pemeliharaan sistem aplikasi,
     database, dan sistem operasi serta teknologi pengembangan aplikasi kepada pegawai
     LNSW atau tim teknis lain yang ditunjuk.                             
  25. Melakukan assessment dan rekomendasi untuk melakukan upgrade version Database
     dari Postgresql 12 ke Postgresql yang direkomendasikan dengan memperhatikan dampak
     perubahan terhadap aplikasi.                                         
                                                                          
  26. Melakukan assessment dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan aplikasi berkenaan
     dengan optimalisasi pemanfaatan database Master dan Slave.           
  27. Melakukan koordinasi dengan penyedia lama untuk memastikan layanan SINSW berjalan
     dengan baik.                                                         
  28. Memberikan jaminan dalam akhir periode kontrak untuk memberikan dukungan dalam
     proses transisi operasional SINSW ke Penyedia yang baru paling lambat selama 90
     (sembilan puluh) hari kalender.                                      
  29. Memberikan dukungan terkait dengan implementasi sistem aplikasi dan database baik
                                                                          
     dalam kota maupun luar kota sebanyak 4 frekuensi (2 dalam kota dan 2 luar kota) dengan
     durasi 3 hari dan dengan mengirimkan tenaga teknis masing-masing 2 orang.
1. Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
  1. Lokasi Pekerjaan                                                     
     Lokasi pekerjaan adalah di kantor Kementerian Keuangan.              
  2. Waktu Pekerjaan                                                      
     Lama waktu pekerjaan adalah 10 (Sepuluh) bulan sejak kontrak ditandatangani sampai
     dengan penyelesaian pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyelesaian
     Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).               
  3. Pemantauan Progres Pekerjaan                                         
     Dalam pekerjaan ini disyaratkan pemantauan pekerjaan yang dilakukan melalui laporan
     bulanan yang dihadiri penyedia dan LNSW, serta logbook tenaga ahli.  
  4. Fasilitas                                                            
     Selama masa pekerjaan LNSW akan menyediakan fasilitas untuk menjamin kelancaran
     proyek diantaranya kelistrikan, akun tamu untuk akses jaringan Kemenkeu dan fasilitas
     lain, yang diperlukan dan dapat disepakati bersama.                  
  5. Kehadiran Tenaga Ahli                                                
     Setiap tenaga ahli diwajibkan untuk hadir dan bekerja di kantor Kemenkeu atau tempat
     lain yang ditentukan PPK. Dalam hal kondisi Pandemi atau kondisi lainnya yang
     mekanisme bekerja dilakukan secara remote (Work from Anywhere).