| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945257202034000 | - | - | |
PT Mitra Sahabat Selaras | 00*2**8****39**0 | - | - |
Merlin Mutiara Elektrikal | 04*5**0****53**0 | - | - |
PT Rentash Mandiri Sejahtera | 07*1**0****61**0 | - | - |
PT Westindo Esa Perkasa | 00*3**0****46**0 | - | 1. surat dukungan Daikin dari Authorized Dealer dan Authorized Service Partner 2. tenaga terampil tidak memenuhi persyaratan |
PT Nps Pemuda Berdikarisma | 08*8**1****15**0 | - | 1. surat dukungan hanya dari PT. Vertiv Technology Indonesia 2. tenaga terampil tidak memenuhi persyaratan |
| 0016011033038000 | - | 1. tenaga terampil tidak memenuhi persyaratan | |
PT Noermans Persada Mandiri | 03*8**0****03**0 | - | - |
PT Mayang Maharani Jaya | 09*0**8****27**0 | - | - |
PT Cipta Hidup Rukun | 03*0**8****47**0 | - | - |
| 0019927557027000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
CV Dahliana Perkasa | 08*9**2****17**0 | - | - |
| 0026488718411000 | - | - | |
PT Cakra Muda Persada | 04*2**5****01**0 | - | - |
| 0029611084541000 | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - | |
| 0958891020017000 | - | - | |
| 0731652137008000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0024272197014000 | - | - | |
PT Gemilang Semesta Utama | 09*9**3****52**0 | - | - |
| 0810764241419000 | - | - | |
PT Jaga Asa Indonesia | 02*9**3****09**0 | - | - |
PT Cyberindo Aditama | 00*7**8****73**0 | - | - |
| 0811194364028000 | - | - | |
| 0954629143015000 | - | - | |
| 0023895303432000 | - | - | |
| 0023328669424000 | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - | |
PT Satelit Sejahtera Terang | 02*9**6****17**0 | - | - |
| 0315692772418000 | - | - | |
CV Ecomputex Distribusi | 09*4**8****04**0 | - | - |
PT Nexus Solusindo Utama | 0032065336039000 | - | - |
| 0023876212043000 | - | - | |
| 0315898718086000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
PT Harapan Hadinata Universal | 06*2**4****47**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0029001443031000 | - | - | |
| 0406789131953000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - |
Ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Perangkat Pendukung Operasional Data Center
dan AC Ruang Hub SKK Migas adalah sebagai berikut :
1) Pemeliharaan (preventive) berkala setiap 2 (dua) bulan sekali di minggu ke 1
setiap bulannya dan/atau perbaikan (corrective) terhadap perangkat - perangkat
pendukung Data Center, di antaranya yaitu:
i. Sistem penyedia listrik UPS 160 kVA sebanyak 1 unit dan 120 kVA
sebanyak 1 unit. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup :
Pemeliharaan :
a) Membersihkan panel UPS dan battery dari debu termasuk
sambungan atau koneksi untuk mencegah terjadinya short
circuit atau data error;
Pengecekan tegangan dan frekuensi input serta output UPS;
b) Pengecekan tegangan floating dan boost;
c) Cek tegangan battery tiap-tiap cell dan tegangan total battery;
d) Pengecekan sambungan kabel antar battery dan kondisi fan;
e) Pengecekan kondisi ruang battery (tingkat temperature,
humidity);
f) Pengecekan fungsional indikator – indikator yang ada;
g) Pengecekan arus tegangan dan kapasitas total battery
termasuk lifetime battery;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang
mengalami kerusakan (termasuk tapi tidak terbatas
Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar) dan
penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat
kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
ii. Sistem pendingin ruangan CRAC (Computer Room Air Conditioning)
sebanyak 3 unit. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup :
Pemeliharaan :
a) Pengecekan fungsi dan kinerja komponen PAC Liebert System
(unit Indoor & Outdoor) serta serta melakukan perbaikan jika
mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana
mestinya;
b) Membersihkan unit Indoor dan Outdoor;
c) Melakukan pergantian van belt pada masing – masing unit;
d) Pengecekan kondisi seluruh filter udara: pada kondisi tertentu
filter harus diganti agar aliran volume udara tetap optimal dan
debu tetap tersaring dengan baik;
e) Pengecekan kondisi seluruh fan belt, diganti apabila terjadi
keausan atau retak. Bila fan belt putus maka unit tidak bekerja
maksimal sampai dengan menyebabkan unit off;
f) Pengecekan kinerja sistem kompresor unit Indoor dan Outdoor
serta melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan atau tidak
berfungsi sebagaimana mestinya;
g) Pengecekan fungsi cooling, heating, humiditification dan
dehumiditification serta melakukan perbaikan jika ada gangguan
pada fungsi cooling. Bila satu fungsi tidak bekerja dengan baik
maka akan mempengaruhi kondisi udara dalam ruangan
terutama fungsi pendinginan yang menyebabkan suhu ruangan
naik;
h) Pengecekan fungsi alarm: fungsi ini harus responsive agar
informasi dari kondisi kritis dapat segera terdeteksi;
i) Pengecekan dan perbaikan saluran pembuangan drainase:
pada saluran ini selalu terjadi penumpukan kerak dan lumut
yang dapat berakibat penyumbatan saluran;
j) Pengecekan dan pengetesan tegangan dan arus input di system
harus sesuai;
k) Pengetesan alarm, interkoneksi dan kalibrasi secara berkala
atau sewaktu – waktu jika diperlukan;
l) Adjustment alat elektrikal dan mekanikal PAC jika diperlukan;
m) Pengecekan parameter – parameter elektrikal unit.
Perbaikan :
Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang
mengalami kerusakan (termasuk tapi tidak terbatas
Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar) dan
penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat
kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
iii. Sistem pemadam api WFSS (Waterless Fire Supression System),
sebanyak 2 lot. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup :
Pemeliharaan :
a) Pengecekan secara visual dan tes fungsi perangkat;
b) Pengecekan tabung FM-200, tekanan silinder dan bobot alat;
c) Pengecekan panel suppression, smoke detector, gas detector;
d) Pengecekan manual release, manual abort, nozzle dan
discharge lamp, evacuate lamp, alarm bell, dan strobe light with
horn;
e) Membersihkan semua detektor dan sensor;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan jika ada instalasi sistem yang tidak
berfungsi (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau
pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya.
2) Pemeliharaan (preventive) berkala setiap 2 (dua) bulan sekali dan/atau perbaikan
(corrective) terhadap sistem AC ruang Hub, diantaranya yaitu:
i. Sistem AC VRV unit - unit Indoor ruang Hub minimal sebanyak 15 (lima
belas) unit atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat dimaintenance.
Pemeliharaan dan perbaikan minimal mencakup:
Pemeliharaan :
a) Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian
Indoor;
b) Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;
c) Pengecekan terminal connection power listrik seluruh Indoor
unit;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak
berfungsi (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau
pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya.
ii. Sistem AC VRV unit – unit Outdoor ruang Hub minimal sebanyak 9
(sembilan) unit atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat
dimaintenance. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup:
a) Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian
Outdoor;
b) Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;
c) Pengecekan terminal connection power listrik seluruh bagian
Outdoor;
d) Pencucian filter Outdoor Unit AC VRV;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak
berfungsi (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau
pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya.
Penyedia jasa wajib memberikan solusi dan perbaikan apabila terjadi permasalahan
pada perangkat pendukung operasional Data Center,AC Crac dan AC VRV Ruang Hub
dan batery.
Khusus untuk AC VRV, Pemeliharaan dan Perbaikan dilakukan terhadap unit yang yang
berfungsi (tidak mati total).
Pemeliharaan :
1) Rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Kick Off Meeting;
2) Telah dianggap selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik (diterima
oleh Tim TI SKK Migas) dan parameter terbaca dengan baik oleh sistem
Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).
Perbaikan :
1) Pekerjaan perbaikan termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau pemasangan spare part.
2) Perbaikan :
i. Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi
Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;
ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas
untuk segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).
3) Termasuk pekerjaan perbaikan dengan melakukan kanibal dengan perangkat
sejenis yang masih dapat digunakan.
4) Perbaikan dinyatakan selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik
(diterima oleh Tim TI SKK Migas) dan semua parameter terbaca dengan baik oleh
sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).
5) Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan atas masalah baru yang timbul sebagai
akibat kelalaian dan/atau ketidak sempurnaan dalam melakukan perbaikan yang
sedang berlangsung atau telah selesai.
Penggantian
1) Penggantian disebabkan :
i. Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi
Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;
ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas
untuk segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).
2) Dilakukan berdasarkan pengajuan item penggantian oleh Penyedia Jasa yang
telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim TI SKK Migas;
3) Penggantian dinyatakan selesai setelah penggantian pemasangan perangkat
diterima dengan baik oleh SKK Migas dan semua parameter terbaca dengan baik
oleh sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center)
Jaminan pekerjaan
Penyedia Jasa memberikan jaminan atas pelaksanaan Perbaikan dan
Penggantian yang dilakukan berlaku selama 2 (dua) bulan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai;
Menyediakan fasilitas Tim Support sebagai tim eskalasi tingkat 1 dan PIC emergency
call untuk merespon laporan troubleshooting atas permasalahan yang terjadi melalui
telepon, email, WA atau instant messenger yang bisa dihubungi dalam 24 jam 7 hari
seminggu.
Penyediaan consumable dan suku cadang / spare parts asli dan baru (bukan rekondisi
atau refurbished) sebagaimana yang tercantum pada Poin No. 8 “Spesifikasi Teknis”,
berdasarkan pesanan / purchase order / call off / permintan tertulis terlebih dahulu dari
Tim TI SKK Migas.
Penggantian/pemasangannya/instalasi dengan tipe dan spesifikasi teknis serta jumlah
barang sesuai dengan hasil assesment Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK
Migas.
Consumable dan spare parts yang tercantum dalam list tidak wajib habis terpakai selama
periode kontrak berjalan. Calon penyedia yang memasukkan penawaran merupakan
penyedia jasa yang telah melakukan assesment sebelum melaksanaan pekerjaan
pertama.
Calon penyedia Jasa wajib membuat surat ijin kerja untuk personil yang akan
melaksanakan pekerjaan.
Waktu penyelesaian troubleshoot corrective maintenance dan penggantian suku cadang
/ parts tertera dalam tabel berikut ini:
Waktu
Kegiatan Penyelesaian Keterangan
(maksimal)
Respon time yang
dibutuhkan dalam
melakukan
troubleshoot atas
permasalahan yang
Respon Time 1 Jam
terjadi melalui
telepon, email, WA
atau instant
messenger
Technical Support
Pengecekan melakukan
trouble shoot 4 Jam pemeriksaan
onsite perangkat dengan
membawa tools
pengecekan,
troubleshoot secara
onsite ke lokasi
paling lama 4 jam
(Respon Time To
Fixed) setelah
mendapat laporan
dari SKK Migas.
i. penggantian
spare part
Penggantian Suku 72 Jam
perangkat yang
Cadang/Spare
rusak termasuk
Parts
instalasi;
ii. melakukan
pengecekan / tes
perangkat yang
telah diperbaiki;
iii. kembalikan
perangkat ke
fungsi normal
operasi.