Jasa Pemeliharaan Dan Perbaikan Perangkat Pendukung Operasional Data Center Dan Ac Ruang Hub Skk Migas

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012320000
Status: Tender Batal
Date: 30 January 2025
Year: 2025
KLPD: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Work Unit: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 902,319,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 902,319,000
RUP Code: 56009718
Work Location: Wisma Mulia Lantai 35 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 46
Applicants
Reason
0945257202034000--
PT Mitra Sahabat Selaras
00*2**8****39**0--
Merlin Mutiara Elektrikal
04*5**0****53**0--
PT Rentash Mandiri Sejahtera
07*1**0****61**0--
PT Westindo Esa Perkasa
00*3**0****46**0-1. surat dukungan Daikin dari Authorized Dealer dan Authorized Service Partner 2. tenaga terampil tidak memenuhi persyaratan
PT Nps Pemuda Berdikarisma
08*8**1****15**0-1. surat dukungan hanya dari PT. Vertiv Technology Indonesia 2. tenaga terampil tidak memenuhi persyaratan
0016011033038000-1. tenaga terampil tidak memenuhi persyaratan
PT Noermans Persada Mandiri
03*8**0****03**0--
PT Mayang Maharani Jaya
09*0**8****27**0--
PT Cipta Hidup Rukun
03*0**8****47**0--
0019927557027000--
0816128284023000--
0415249572432000--
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
CV Dahliana Perkasa
08*9**2****17**0--
0026488718411000--
PT Cakra Muda Persada
04*2**5****01**0--
0029611084541000--
0723348025061000--
0958891020017000--
0731652137008000--
0027483502008000--
0024272197014000--
PT Gemilang Semesta Utama
09*9**3****52**0--
0810764241419000--
PT Jaga Asa Indonesia
02*9**3****09**0--
PT Cyberindo Aditama
00*7**8****73**0--
0811194364028000--
0954629143015000--
0023895303432000--
0023328669424000--
0821010295447000--
PT Satelit Sejahtera Terang
02*9**6****17**0--
0315692772418000--
CV Ecomputex Distribusi
09*4**8****04**0--
PT Nexus Solusindo Utama
0032065336039000--
0023876212043000--
0315898718086000--
0967217878435000--
0013404249009000--
PT Harapan Hadinata Universal
06*2**4****47**0--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0--
0029001443031000--
0406789131953000--
0313498891034000--
Attachment
Ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan Perangkat Pendukung Operasional Data Center
dan AC Ruang Hub SKK Migas adalah sebagai berikut :                      
1)  Pemeliharaan (preventive) berkala setiap 2 (dua) bulan sekali di minggu ke 1
    setiap bulannya dan/atau perbaikan (corrective) terhadap perangkat - perangkat
    pendukung Data Center, di antaranya yaitu:                           
    i.  Sistem penyedia listrik UPS 160 kVA sebanyak 1 unit dan 120 kVA  
        sebanyak 1 unit. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup :   
        Pemeliharaan :                                                   
        a)      Membersihkan panel UPS dan battery dari debu termasuk    
                sambungan atau koneksi untuk mencegah terjadinya short   
                circuit atau data error;                                 
                Pengecekan tegangan dan frekuensi input serta output UPS;
        b)      Pengecekan tegangan floating dan boost;                  
        c)      Cek tegangan battery tiap-tiap cell dan tegangan total battery;
        d)      Pengecekan sambungan kabel antar battery dan kondisi fan;
        e)      Pengecekan kondisi ruang battery (tingkat temperature,   
                humidity);                                               
        f)      Pengecekan fungsional indikator – indikator yang ada;    
        g)      Pengecekan arus tegangan dan kapasitas total battery     
                termasuk lifetime battery;                               
        Perbaikan :                                                      
                                                                         
                Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang    
                mengalami kerusakan (termasuk tapi tidak terbatas        
                Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar) dan   
                penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat     
                kembali berfungsi sebagaimana mestinya.                  
                                                                         
    ii. Sistem pendingin ruangan CRAC (Computer Room Air Conditioning)   
        sebanyak 3 unit. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup :   
                                                                         
        Pemeliharaan :                                                   
        a)      Pengecekan fungsi dan kinerja komponen PAC Liebert System
                (unit Indoor & Outdoor) serta serta melakukan perbaikan jika
                mengalami kerusakan atau tidak berfungsi sebagaimana     
                mestinya;                                                
        b)      Membersihkan unit Indoor dan Outdoor;                    
        c)      Melakukan pergantian van belt pada masing – masing unit; 
        d)      Pengecekan kondisi seluruh filter udara: pada kondisi tertentu
                filter harus diganti agar aliran volume udara tetap optimal dan
                debu tetap tersaring dengan baik;                        
        e)      Pengecekan kondisi seluruh fan belt, diganti apabila terjadi
                keausan atau retak. Bila fan belt putus maka unit tidak bekerja
                maksimal sampai dengan menyebabkan unit off;             
        f)      Pengecekan kinerja sistem kompresor unit Indoor dan Outdoor
                serta melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan atau tidak
                berfungsi sebagaimana mestinya;                          
        g)      Pengecekan fungsi cooling, heating, humiditification dan 
                dehumiditification serta melakukan perbaikan jika ada gangguan
                pada fungsi cooling. Bila satu fungsi tidak bekerja dengan baik
                maka akan mempengaruhi kondisi udara dalam ruangan       
                terutama fungsi pendinginan yang menyebabkan suhu ruangan
                naik;                                                    
        h)      Pengecekan fungsi alarm: fungsi ini harus responsive agar
                informasi dari kondisi kritis dapat segera terdeteksi;   
        i)      Pengecekan dan perbaikan saluran pembuangan drainase:    
                pada saluran ini selalu terjadi penumpukan kerak dan lumut
                yang dapat berakibat penyumbatan saluran;                
        j)      Pengecekan dan pengetesan tegangan dan arus input di system
                harus sesuai;                                            
        k)      Pengetesan alarm, interkoneksi dan kalibrasi secara berkala
                atau sewaktu – waktu jika diperlukan;                    
        l)      Adjustment alat elektrikal dan mekanikal PAC jika diperlukan;
        m)      Pengecekan parameter – parameter elektrikal unit.        
        Perbaikan :                                                      
                                                                         
                Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang    
                mengalami kerusakan (termasuk tapi tidak terbatas        
                Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar) dan   
                penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat     
                kembali berfungsi sebagaimana mestinya.                  
                                                                         
    iii. Sistem pemadam api WFSS (Waterless Fire Supression System),     
        sebanyak 2 lot. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup :    
        Pemeliharaan :                                                   
        a)      Pengecekan secara visual dan tes fungsi perangkat;       
        b)      Pengecekan tabung FM-200, tekanan silinder dan bobot alat;
        c)      Pengecekan panel suppression, smoke detector, gas detector;
        d)      Pengecekan manual release, manual abort, nozzle dan      
                discharge lamp, evacuate lamp, alarm bell, dan strobe light with
                horn;                                                    
        e)      Membersihkan semua detektor dan sensor;                  
                                                                         
        Perbaikan :                                                      
                                                                         
                Melakukan perbaikan jika ada instalasi sistem yang tidak 
                berfungsi (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
                normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau     
                pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi        
                sebagaimana mestinya.                                    
                                                                         
2)  Pemeliharaan (preventive) berkala setiap 2 (dua) bulan sekali dan/atau perbaikan
    (corrective) terhadap sistem AC ruang Hub, diantaranya yaitu:        
    i.  Sistem AC VRV unit - unit Indoor ruang Hub minimal sebanyak 15 (lima
        belas) unit atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat dimaintenance.
        Pemeliharaan dan perbaikan minimal mencakup:                     
        Pemeliharaan :                                                   
        a)      Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian 
                Indoor;                                                  
        b)      Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;        
        c)      Pengecekan terminal connection power listrik seluruh Indoor
                unit;                                                    
        Perbaikan :                                                      
                                                                         
                Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak
                berfungsi (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
                normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau     
                pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi        
                sebagaimana mestinya.                                    
                                                                         
    ii. Sistem AC VRV unit – unit Outdoor ruang Hub minimal sebanyak 9   
        (sembilan) unit atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat    
        dimaintenance. Pemeliharaan dan Perbaikan minimal mencakup:      
                                                                         
        a)      Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian 
                Outdoor;                                                 
        b)      Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;        
        c)      Pengecekan terminal connection power listrik seluruh bagian
                Outdoor;                                                 
        d)      Pencucian filter Outdoor Unit AC VRV;                    
                                                                         
        Perbaikan :                                                      
                                                                         
                Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak
                berfungsi (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
                normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau     
                pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi        
                sebagaimana mestinya.                                    
                                                                         
Penyedia jasa wajib memberikan solusi dan perbaikan apabila terjadi permasalahan
pada perangkat pendukung operasional Data Center,AC Crac dan AC VRV Ruang Hub
dan batery.                                                              
                                                                         
Khusus untuk AC VRV, Pemeliharaan dan Perbaikan dilakukan terhadap unit yang yang
berfungsi (tidak mati total).                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Pemeliharaan :                                                           
1)  Rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Kick Off Meeting;
2)  Telah dianggap selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik (diterima
    oleh Tim TI SKK Migas) dan parameter terbaca dengan baik oleh sistem 
    Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).                   
                                                                         
Perbaikan :                                                              
1)  Pekerjaan perbaikan termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
    normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau pemasangan spare part.
2)  Perbaikan :                                                          
    i.  Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi 
        Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;              
    ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas
        untuk segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).       
3)  Termasuk pekerjaan perbaikan dengan melakukan kanibal dengan perangkat
    sejenis yang masih dapat digunakan.                                  
4)  Perbaikan dinyatakan selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik
    (diterima oleh Tim TI SKK Migas) dan semua parameter terbaca dengan baik oleh
    sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).            
5)  Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan atas masalah baru yang timbul sebagai
    akibat kelalaian dan/atau ketidak sempurnaan dalam melakukan perbaikan yang
    sedang berlangsung atau telah selesai.                               
Penggantian                                                              
1)  Penggantian disebabkan :                                             
    i.  Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi 
        Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;              
    ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas
        untuk segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).       
2)  Dilakukan berdasarkan pengajuan item penggantian oleh Penyedia Jasa yang
    telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim TI SKK Migas;    
3)  Penggantian dinyatakan selesai setelah penggantian pemasangan perangkat
    diterima dengan baik oleh SKK Migas dan semua parameter terbaca dengan baik
    oleh sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center)        
                                                                         
Jaminan pekerjaan                                                        
    Penyedia Jasa memberikan jaminan atas pelaksanaan Perbaikan dan      
    Penggantian yang dilakukan berlaku selama 2 (dua) bulan setelah pekerjaan
    dinyatakan selesai;                                                  
                                                                         
Menyediakan fasilitas Tim Support sebagai tim eskalasi tingkat 1 dan PIC emergency
call untuk merespon laporan troubleshooting atas permasalahan yang terjadi melalui
telepon, email, WA atau instant messenger yang bisa dihubungi dalam 24 jam 7 hari
seminggu.                                                                
Penyediaan consumable dan suku cadang / spare parts asli dan baru (bukan rekondisi
atau refurbished) sebagaimana yang tercantum pada Poin No. 8 “Spesifikasi Teknis”,
berdasarkan pesanan / purchase order / call off / permintan tertulis terlebih dahulu dari
Tim TI SKK Migas.                                                        
Penggantian/pemasangannya/instalasi dengan tipe dan spesifikasi teknis serta jumlah
barang sesuai dengan hasil assesment Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK
Migas.                                                                   
Consumable dan spare parts yang tercantum dalam list tidak wajib habis terpakai selama
periode kontrak berjalan. Calon penyedia yang memasukkan penawaran merupakan
penyedia jasa yang telah melakukan assesment sebelum melaksanaan pekerjaan
pertama.                                                                 
Calon penyedia Jasa wajib membuat surat ijin kerja untuk personil yang akan
melaksanakan pekerjaan.                                                  
Waktu penyelesaian troubleshoot corrective maintenance dan penggantian suku cadang
/ parts tertera dalam tabel berikut ini:                                 
                                                                         
                                                                         
                            Waktu                                        
              Kegiatan   Penyelesaian   Keterangan                       
                          (maksimal)                                     
                                     Respon time yang                    
                                     dibutuhkan dalam                    
                                     melakukan                           
                                     troubleshoot atas                   
                                     permasalahan yang                   
           Respon Time   1 Jam                                           
                                     terjadi  melalui                    
                                     telepon, email, WA                  
                                     atau      instant                   
                                     messenger                           
                                     Technical Support                   
           Pengecekan                melakukan                           
           trouble  shoot 4 Jam      pemeriksaan                         
           onsite                    perangkat dengan                    
                                     membawa    tools                    
                                     pengecekan,                         
                                     troubleshoot secara                 
                                     onsite ke lokasi                    
                                     paling lama 4 jam                   
                                     (Respon Time To                     
                                     Fixed)   setelah                    
                                     mendapat laporan                    
                                     dari SKK Migas.                     
                                     i. penggantian                      
                                       spare    part                     
           Penggantian Suku 72 Jam                                       
                                       perangkat yang                    
           Cadang/Spare                                                  
                                       rusak termasuk                    
           Parts                                                         
                                       instalasi;                        
                                    ii. melakukan                        
                                       pengecekan / tes                  
                                       perangkat yang                    
                                       telah diperbaiki;                 
                                    iii. kembalikan                      
                                       perangkat ke                      
                                       fungsi normal                     
                                       operasi.