| 0210691473432000 | Rp 787,705,246 | |
| 0731652137008000 | Rp 800,751,942 | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | Rp 828,975,887 |
| 0436006605451000 | Rp 834,858,750 | |
PT Habatu Utama Karya | 00*7**6****02**0 | - |
| 0601740269448000 | - | |
CV Pangeran Putra Perkasa | 09*2**9****31**0 | - |
| 0816128284023000 | - | |
| 0013085543076000 | - | |
PT Bipie | 03*7**6****02**0 | - |
| 0033103508311000 | - | |
| 0746017334432000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0530414531008000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
Ikoeng Karya Qorim | 09*0**0****17**0 | - |
| 0028356913001000 | - | |
| 0938288032017000 | - | |
| 0211495098013000 | - | |
| 0021556642411000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - |
| 0023148182015000 | - | |
PT Raja Mangarerak Mandiri | 09*9**3****09**0 | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0027483502008000 | - | |
CV Arawan | 00*8**7****31**0 | - |
PT Berlian Irama Perkasa | 04*3**3****68**0 | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
| 0033368127041000 | - | |
PT Graha Livia Mandiri | 08*0**8****08**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN:
JASA LAINNYA PEMELIHARAAN/ MANAJEMEN GEDUNG PUSINTEK TA 2025
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, bahwa dalam rangka
menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik
fungsi diperlukan adanya kegiatan pemeliharaan secara berkala dan berkelanjutan.
Bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dibangun, dan dipelihara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, sehingga bangunan diharapkan berfungsi secara baik dan andal,
terjaga kualitas bangunannya, dengan tetap menjaga akuntabilitas baik dari sisi administrasi,
teknis, dan harga.
Dengan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung negara secara berkala dan berkelanjutan,
maka diharapkan akan mendukung tercapainya visi dan misi organisasi dengan pemenuhan
lingkungan kantor yang nyaman dan aman saat bekerja di dalam bangunan gedung.
Peraturan sebagai dasar hukum kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor
12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan;
d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
2. Gambaran Umum
Pusintek saat ini mengelola 2 (dua) gedung perkantoran yaitu Gedung JB. Sumarlin dan
Gedung Bambang Subianto. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusintek
diperlukan pemeliharaan fisik gedung (arsitektur dan struktural) dan seluruh sistem
pendukung gedung berupa sistem Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).
B. RUANG LINGKUP
1. Penyedia bertanggung Jawab secara profesional atas pekerjaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku;
2. Pemeliharaan gedung dan bangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar bangunan negara yang berlaku;
3. Pemeliharaan gedung dan bangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku;
4. Pekerjaan manajemen gedung yang harus dilakukan oleh penyedia jasa adalah, meliputi
pemeliharaan atas item-item sebagai berikut:
a. pemeliharaan sipil/arsitektur gedung bangunan;
b. sistem mekanikal elektrikal dan plumbing;
c. sistem tata udara;
d. panel kelistrikan;
e. trafo;
f. genset;
g. ATS dan AHF;
h. UPS;
i. sistem air bersih, air bekas, dan air kotor.
5. Penyedia melakukan assesment awal untuk memastikan kinerja dan fungsionalitas
perangkat unit mekanikal, elektrikal, dan plumbing yang dipelihara, termasuk didalamnya
penyusunan SOP/best practice pemeliharaannya sesuai dengan kaedah-kaedah MEP yang
berlaku. Laporan assessment disampaikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak penandatanganan kontrak;
6. Penyedia memberikan label / kartu kontrol pada perangkat-perangkat MEP yang menjadi
ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan;
7. Penyedia wajib menyusun format laporan harian dan menyampaikan Laporan Harian
Preventive Maintenance kepada PPK/Pengawas Pekerjaan, termasuk jika ada Corrective
Maintenance atas gangguan/kerusakan perangkat, serta penyusunan Laporan Bulanan;
8. Penyedia wajib melakukan pembayaran upah atau honorarium personil setiap bulan sesuai
dengan peraturan yang berlaku, dan menyampaikan bukti pembayaran upah/honorarium
personil kepada PPK atau pengawas pekerjaan dalam laporan bulanan hasil pekerjaan;
9. Pembayaran atas THR dilaksanakan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih,
diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji/upah dan tunjangan;
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang
dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan
perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan gaji/upah dan tunjangan.
10. Pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal, dilaksanakan sebagai
berikut:
- Reimbursable at cost adalah biaya yang dapat dibayarkan melalui penggantian biaya
sesuai yang dikeluarkan (at cost), sesuai pos anggaran dengan mengikuti batasan
maksimum harga satuan (ceiling rate) yang ditetapkan dalam kontrak.
- Penagihan pada pos anggaran ini didukung dengan Dokumen Utama Tagihan berupa bukti
asli untuk menunjukkan bahwa harga satuan, volume pekerjaan dan besaran tagihan
sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
11. Penyedia wajib memberikan transfer knowledge atas tindak lanjut penanganan problem solving
gangguan/kerusakan perangkat kepada pihak pemberi kerja, minimal 1 (satu) kali dalam masa
kontrak.
12. Tenaga Terampil Yang Dibutuhkan
a. Kepala Teknisi merangkap Supervisor sebanyak 1 (satu) orang, dengan persyaratan
minimum:
1. berpendidikan minimal D3, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah;
2. memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai supervisor dalam pekerjaan
pemeliharaan/perawatan mekanikal/elektrikal gedung, yang dibuktikan dengan
curriculum vitae dan referensi kerja/ kontrak/perjanjian kerja.
b. Teknisi sebanyak 9 (sembilan) orang, dengan persyaratan minimum:
1) Berpendidikan minimal lulusan SMK/STM/SMA/sederajat, dibuktikan dengan
melampirkan fotokopi ijazah;
2) memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dalam pekerjaan
pemeliharaan/perawatan mekanikal/elektrikal gedung, yang dibuktikan dengan
curriculum vitae dan referensi kerja/ kontrak/perjanjian kerja.
c. Administrator sebanyak 1 (satu) orang, dengan persyaratan minimum:
1) Berpendidikan minimal lulusan SMK/SMA/sederajat, dibuktikan dengan melampirkan
fotokopi ijazah;
2) Memiliki pengalaman kerja, minimal 2 (dua) tahun dalam melakukan pekerjaan
administrasi perkantoran, yang dibuktikan dengan curriculum vitae dan referensi
kerja/ kontrak/perjanjian kerja.
14. Tugas Personil
a. Kepala Teknisi/Supervisor bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pekerjaan secara keseluruhan. Supervisor membantu Pejabat Pembuat Komitmen
merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan gedung bangunan dan peralatan mesin pada Gedung JB
Sumarlin.
b. Teknisi, bertugas:
- melakukan pengecekan sistem/perangkat/peralatan mesin (preventive maintenance);
- melakukan pembersihan fisik perangkat;
- melakukan perbaikan sistem/perangkat jika diperlukan (corrective maintenance);
- menyampaikan laporan pekerjaan harian (checklist) kepada pengawas pekerjaan,
dengan terlebih dahulu diketahui oleh Kepala Teknisi selaku Supervisor.
c. Administrator, bertugas sebagai penanggung jawab dokumentasi pekerjaan, menyusun
pelaporan rutin bulanan pekerjaan, pelaporan insidentil (laporan asessment dan laporan
corrective maintenance atas penyelesaian problem solving), dan mampu menyajikan
data-data maupun informasi yang dibutuhkan pihak-pihak terkait, menyelenggarakan
dukungan rapat-rapat teknis periodik dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pekerjaan, dan penyelesaian administrasi pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan
Pusintek.
15. Personil Supervisor dan Administrator hadir setiap hari sesuai hari dan jam kerja Pusintek,
atau hadir di Pusintek pada hari libur/libur nasional/cuti bersama sesuai permintaan dari
Pejabat Pembuat Komitmen;
16. Personil Teknisi hadir setiap hari selama 24 jam (7 x 24 jam) dengan penerapan pola kerja
shifting sesuai kebutuhan Pusintek, dengan membuat dan menyerahkan daftar jadwal shift
bulanan;
17. Pembuktian kehadiran personil menggunakan media presensi yang disepakati bersama;
18. Problem Solving
a. melaporkan permasalahan/gangguan/kerusakan sesuai alur call tree handling dan
melaksanakan perbaikan, apabila terjadi kerusakan/gangguan pada perangkat sampai
dengan berfungsi normal kembali dan memberikan solusi/advice teknis atas
permasalahan;
b. penyedia jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan coverage
pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari libur yang ditetapkan
oleh pemerintah;
c. dalam hal penanganan permasalahan/gangguan/kerusakan, penyedia jasa wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) response time, maksimal 15 menit dihitung sejak laporan permasalahan/
gangguan/kerusakan disampaikan kepada penyedia melalui channel/call tree
handling yang disepakati sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2) menyediakan solusi sementara maksimal 2 jam sejak response time
sebagaimana butir 1) di atas.
3) menyediakan solusi permanen :
- maksimal 1x24 jam sejak laporan permasalahan/gangguan/kerusakan diterima
oleh penyedia;
- apabila diperlukan penggantian part/perangkat yang mengalami kerusakan,
penyedia wajib mengajukan penawaran atas part/perangkat pengganti kepada
PPK;
- apabila part/perangkat pengganti belum tersedia di pasaran, maka batas waktu
maksimal penggantian part/perangkat dan penanganan gangguan akan diatur
lebih lanjut berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyedia dan PPK/Tim
Teknis;
- memberikan garansi terhadap suku cadang yang diganti:
- menjaga dan menjamin peralatan selalu dapat berfungsi dengan baik dan dapat
digunakan optimal sesuai fungsinya;
- memberikan transfer knowledge terkait troubleshooting secara langsung pada
saat terjadi gangguan pada perangkat;
- dalam hal kepala teknisi/supervisor dan petugas teknisi berhalangan hadir wajib
membuat laporan dan menyediakan tenaga pengganti maksimal 3 (tiga) jam
dimulai dari laporan penyedia jasa kepada PPK, termasuk hari libur nasional
maupun keagaman yang ditetapkan oleh pemerintah;
- penanganan problem solving dilaksanakan pihak penyedia setiap hari selama
masa kontrak (7x24 jam), termasuk hari libur nasional maupun keagaman yang
ditetapkan oleh pemerintah;
- komunikasi kegiatan problem solving melalui media channel/call tree handling
atau grup WhatsApp yang disepakati.
19. Ketersediaan Dukungan Teknis, yang meliputi:
a. menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia, yang menyatakan hal-hal
sebagai berikut:
1) menyediakan seragam, peralatan dan barang habis pakai sebagaimana ruang lingkup
pekerjaan selama masa kontrak berlangsung;
2) mengikutsertakan seluruh pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Program Jaminan Kematian, dan Program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan yang
berlaku;
3) mengganti teknisi yang memiliki kinerja tidak baik/berperilaku buruk, apabila terdapat
permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
4) menyediakan jaminan pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur, baik
hari libur Nasional dan hari libur Keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah;
5) melakukan penanganan permasalahan/gangguan/ kerusakan dengan solusi
sementara dalam tempo maksimal 2 (dua) jam dan solusi permanen dalam tempo 1
x 24 sejak laporan gangguan/kerusakan diterima oleh penyedia.
b. menyampaikan susunan organisasi pelaksana (call tree handling) yang akan ditugaskan;
dan
c. menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan selama masa kontrak berlangsung.
20. Dokumentasi
a. memberikan label/kartu pengawasan atas peralatan dan mesin yang menjadi ruang
lingkup pekerjaan;
b. menyampaikan laporan hasil asesment atas kondisi dan kinerja peralatan dan mesin
yang menjadi ruang lingkup pekerjaan;
c. menyampaikan laporan harian berupa kertas kerja kegiatan preventive
maintenance;
d. menyampaikan laporan bulanan kegiatan pekerjaan pemeliharaan maksimal 5 (lima)
hari kerja setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri dari:
1) daftar kehadiran personil;
2) dokumentasi dan kertas kerja kegiatan preventive maintenance;
3) penyelesaian problem solving dan dokumentasi solusi;
4) dokumentasi transfer knowledge (jika ada);
5) bukti pembayaran upah atau honorarium personil.
C. KUALIFIKASI BIDANG PENYEDIA YANG DIPERSYARATKAN
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa pemeliharaan
Gedung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017) dengan kode 81100 atau 78200 atau 43291 atau
43211 atau 43224;
2. Memiliki Status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib
Pajak;
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
4. Memiliki dukungan dari principal atau distributor pemegang merk (dibuktikan dengan surat
penunjukan sebagai distributor resmi) untuk produk/perangkat dan jaminan keaslian serta
ketersediaan suku cadang AC VRV merk DAIKIN;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
6. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak dengan melampirkan berita acara serah terima, dan bukti potong
pajak disertai dengan surat kinerja baik yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah/ Swasta
pemberi pekerjaan, kecuali untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Penyedia Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang wajib menyampaikan seluruh
dokumen/surat pernyataan yang dipersyaratkan pada KAK ini kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum penerbitan SPPBJ
yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak;
8. Penyedia Jasa/Perusahaan telah mengikutsertakan pegawai dan teknisi yang ditugaskan,
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
D. LOKASI DAN JANGKA WAKTU PEKERJAAN
1. Lokasi pekerjaan :
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Gedung JB Sumarlin Jl. Dr. Wahidin Raya
No. 1 Jakarta Pusat
2. Jangka waktu pekerjaan :
Terhitung sejak penandatanganan kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2023 | Perbaikan Ac Split Di Instalasi Hemodialisa Serta Komite Mutu Dan Keselamatan Pasien | Kementerian Kesehatan | Rp 6,680,749,750 |
| 2 May 2023 | Perbaikan Ac Split Duct Di Gedung Anggrek Lantai 1, 2, 4 Dan 6 | Kementerian Kesehatan | Rp 6,680,749,750 |
| 29 January 2019 | Pemeliharaan Pendingin Udara (Ac) Dilingkungan Ui Kampus Depok Dan Salemba | Universitas Indonesia | Rp 1,745,830,000 |
| 25 June 2021 | Pengadaan Alat Ahu Laboratorium Bsl2 ( Balai Besar Pom Di Mataram ) | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 1,671,500,000 |
| 23 August 2021 | Pengadaan Air Handling Unit (Ahu) Dalam Rangka Peningkatan Bsl 2 | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 1,616,940,000 |
| 1 September 2018 | Cooling Tower Tambahan | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman | Rp 767,805,000 |