| 0026040188062000 | - | |
| 0311837009429000 | - | |
| 0801013798028000 | - | |
| 0210094488028000 | - | |
| 0013627427054000 | - | |
PT Akar Inti Teknologi | 08*7**8****71**0 | - |
Shammah Trustline Solution | 10*1**1****73**5 | - |
Qinthara Jaya Sentosa | 08*8**5****44**0 | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Perpanjangan (Renewal)
Spesifikasi
Annual Technical Support (ATS)
Software License Oracle Sistem
Teknis
Informasi Kredit Program (SIKP)
Tahun Anggaran 2025
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License
Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Rincian Output : (003) Operasional Maintenance Sistem Aplikasi
Perbendaharaan
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata
Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan
sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa
perangkat keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC)
maupun Disaster Recovery Center (DRC).
Aplikasi SIKP merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk
mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
SIKP disusun dalam rangka memfasilitasi calon debitur dan debitur KUR untuk
mendorong ketepatan sasaran KUR. Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi
Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat
pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program Implementasi Aplikasi
SIKP yang telah berjalan selama ini mempunyai peranan yang sangat vital karena
merupakan bagian penting dalam proses penyaluran KUR.
Saat ini Aplikasi SIKP memiliki lisensi perangkat lunak database Oracle sebanyak 5
jenis lisensi yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian untuk
menjamin keberlangsungan legalitas penggunaan lisensi perangkat lunak tersebut, perlu
dilakukan perpanjangan masa ATS lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan lisensi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dukungan teknis
dan layanan troubleshoot yang digunakan Aplikasi SIKP sepanjang tahun 2025.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan
metode Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support
(ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun
Anggaran 2025 diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
2025
No. Paket
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License
Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025 Tahun Anggaran
2025 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai
berikut :
ATS Lisensi Database Oracle Aplikasi SIKP
Jumlah
No. Deskripsi
(Core)
1 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 112
2 Oracle Diagnostics Pack - Processor Perpetual 112
3 Oracle Partitioning - Processor Perpetual 112
4 Oracle Real Application Clusters – Processor Perpetual 112
5 Oracle Tuning Pack - Processor Perpetual 112
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
a. Perpanjangan ATS lisensi Oracle pada Aplikasi SIKP dilaksanakan pada perangkat yang
berada di Smart Data Center (SDC) Kementerian Keuangan di Jakarta dan Disaster
Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan di Balikpapan.
b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan
Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10710.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical
Support (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun
Anggaran 2025 sebagai berikut :
1. Melakukan perpanjangan (renewal) ATS lisensi perangkat lunak database Oracle pada
Aplikasi SIKP dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana
Deskripsi Kebutuhan pada poin D.
2. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat
perpanjangan dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi
Principal.
3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 2
(dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
lunak berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
b. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
c. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
counterpart Direktorat SITP.
4. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan
sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi:
a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release)
selama masa kontrak.
b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan
kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi.
c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim
counterpart Direktorat SITP.
5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
perangkat lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan
dan segera melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan
permasalahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
normal. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan
pemeriksaan kondisi perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan DRC Kemenkeu
secara remote.
b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)
Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC
Kemenkeu dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau
rusak. Perbaikan mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving)
yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.
6. Penyelesaian masalah (Problem Solving)
Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
dengan coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
empat kategori, meliputi:
i. Tingkat keparahan level 1
Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total.
ii. Tingkat keparahan level 2
Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak
pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak
dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk
melakukan fungsi pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau
hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau
menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night, memposting ulang untuk tanggal atau
rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar yang sangat lambat, atau
tidak dapat mengakses interface tools.
iii. Tingkat keparahan level 3
Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam
pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti:
masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan keseluruhan),
kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat suatu laporan,
pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program loyalitas.
iv. Tingkat keparahan level 4
Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya
pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan
dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time atau waktu
maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
beroperasi normal kembali.
Maksimal Maksimal
Tingkat keparahan
Response Time Resolution Time
Level 1 5 menit 1 jam
Level 2 2 jam 6 jam
Level 3 8 jam 24 jam
Level 4 24 jam 48 jam
d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat lunak yang dikelola.
7. Service Level Agreement
Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan
fungsi perangkat lunak yang dikelola.
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
penerbitan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan,
berupa :
a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement
(SLA).
2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP
Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
kontrak.
b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance
setiap triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:
i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;
ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);
iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling
lambat 1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;
ii) Capture/Log tercatatnya insiden;
iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika
ada);
iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;
d) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan
oleh Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan
tanda tangan, diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh
perwakilan Tim Penyedia dan Tim counterpart Direktorat SITP.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan Kualifikasi Administratif :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang
masih berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha Non Kecil dengan kategori
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi
Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi
Informasi dan Jasa Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perdagangan Besar
Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).
Persyaratan Kualifikasi Teknis :
1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta.
3. Untuk usaha Non Kecil memiliki nilai pekerjaan sejenis (Contoh : Pekerjaan
Pemeliharaan Annual Technical Support Software License Oracle) tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh persen) nilai HPS.
Syarat Teknis Penyedia :
1. Melampirkan Surat Dukungan dari Principal produk terkait yang berkedudukan di
Indonesia, ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur
No. 2 – 4, Jakarta Pusat.
2. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat
dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.
3. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) sebanyak
2 (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi :
Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle
Database Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai
dokumen surat keterangan/kontrak/BAST/Pekerjaan/Curriculum Vitae yang
disahkan Penyedia.
Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang
masih berlaku dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
I. Komponen TKDN
Paket Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS)
Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025 ini
mempersyaratkan adanya komponen dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
J. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual
Technical Support (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Tahun Anggaran 2025 adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai dari
tanggal penandatanganan kontrak.
K. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Perpanjangan
(Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit
Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan tahun anggaran 2025 dengan kode
015.08.WA.4725.CCL.003.005.TJ.523121.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp19.992.724.376,- (Sembilan belas
miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus
tujuh puluh enam rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Apabila anggaran tidak disahkan atau alokasi dana tidak mencukupi, maka pengadaan
barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
dalam bentuk apapun.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan