Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (Ats) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (Sikp) Tahun Anggaran 2025

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015909000
Status: Tender Gagal
Date: 25 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 24,122,014,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,992,724,376
RUP Code: 56844739
Work Location: Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 8
Applicants
0026040188062000-
0311837009429000-
0801013798028000-
0210094488028000-
0013627427054000-
PT Akar Inti Teknologi
08*7**8****71**0-
Shammah Trustline Solution
10*1**1****73**5-
Qinthara Jaya Sentosa
08*8**5****44**0-
Attachment
Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Pengadaan Perpanjangan (Renewal)                   
 Spesifikasi                                                           
                    Annual Technical Support (ATS)                     
                    Software License Oracle Sistem                     
 Teknis                                                                
                    Informasi Kredit Program (SIKP)                    
                                                                       
                    Tahun Anggaran 2025                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                             Disiapkan oleh            
                Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
                                                                       
                                                                       
                                             Disetujui oleh            
                   PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
             KERANGKA   ACUAN  KERJA  KEGIATAN                         
 Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License
                                                                       
    Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025  
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan                      
Unit Eselon I/II     : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
                       Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan   
                                                                       
Program              : (WA) Program Dukungan Manajemen                 
Kegiatan             : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan
                                                                       
                       Komunikasi                                      
Rincian Output       : (003) Operasional Maintenance Sistem Aplikasi   
                                                                       
                       Perbendaharaan                                  
Volume Keluaran      : 1                                               
Satuan Ukuran Keluaran : Paket                                         
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang                                                      
   1. Dasar Hukum                                                      
                                                                       
       Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
       Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
                                                                       
       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
        Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata
                                                                       
        Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
       Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                       
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        Melalui Penyedia.                                              
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
                                                                       
        Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan     
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
                                                                       
        Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan          
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
        di Lingkungan Kementerian Keuangan                             
                                                                       
                                                                       
   2. Gambaran Umum                                                    
                                                                       
        Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
     berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
                                                                       
     Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
     Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan
     sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
     fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa
                                                                       
     perangkat keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC)
     maupun Disaster Recovery Center (DRC).                            
                                                                       
        Aplikasi SIKP merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk
     mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
     SIKP disusun dalam rangka memfasilitasi calon debitur dan debitur KUR untuk
                                                                       
     mendorong ketepatan sasaran KUR. Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha
     Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi
     Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat
                                                                       
     pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program Implementasi Aplikasi
     SIKP yang telah berjalan selama ini mempunyai peranan yang sangat vital karena
                                                                       
     merupakan bagian penting dalam proses penyaluran KUR.             
        Saat ini Aplikasi SIKP memiliki lisensi perangkat lunak database Oracle sebanyak 5
     jenis lisensi yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian untuk
                                                                       
     menjamin keberlangsungan legalitas penggunaan lisensi perangkat lunak tersebut, perlu
     dilakukan perpanjangan masa ATS lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     Perpanjangan lisensi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dukungan teknis
                                                                       
     dan layanan troubleshoot yang digunakan Aplikasi SIKP sepanjang tahun 2025.
                                                                       
                                                                       
B. Penerima Manfaat.                                                   
   Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan            
   Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                  
                                                                       
   Kementerian Keuangan Republik Indonesia                             
   Satuan Kerja Kementerian/Lembaga                                    
                                                                       
                                                                       
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                        
   1. Metode Pelaksanaan                                               
     Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan
                                                                       
     metode Tender.                                                    
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                       
     Pelaksanaan proses Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support
     (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun
     Anggaran 2025 diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
                                                                       
                                    2025                               
      No.   Paket                                                      
                    1  2  3 4  5  6  7 8  9  10 11 12 ket              
       1. Persiapan                                                    
       2. Pemilihan                                                    
          Penyedia                                                     
       3. Penetapan dan                                                
          Penunjukan                                                   
          Penyedia                                                     
       4. Kontrak                                                      
                                                                       
                                                                       
D. Deskripsi Kebutuhan                                                 
     Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License
                                                                       
     Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025 Tahun Anggaran
     2025 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 dengan rincian sebagai
     berikut :                                                         
                                                                       
     ATS Lisensi Database Oracle Aplikasi SIKP                         
                                                      Jumlah           
      No.                   Deskripsi                                  
                                                       (Core)          
       1   Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 112
       2   Oracle Diagnostics Pack - Processor Perpetual 112           
       3   Oracle Partitioning - Processor Perpetual    112            
       4   Oracle Real Application Clusters – Processor Perpetual 112  
                                                                       
       5   Oracle Tuning Pack - Processor Perpetual     112            
                                                                       
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan                              
                                                                       
   a. Perpanjangan ATS lisensi Oracle pada Aplikasi SIKP dilaksanakan pada perangkat yang
     berada di Smart Data Center (SDC) Kementerian Keuangan di Jakarta dan Disaster
     Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan di Balikpapan.         
                                                                       
   b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
     dan Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan
     Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                                                                       
     Jakarta 10710.                                                    
                                                                       
F. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                       
     Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical
   Support (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun
                                                                       
   Anggaran 2025 sebagai berikut :                                     
   1. Melakukan perpanjangan (renewal) ATS lisensi perangkat lunak database Oracle pada
     Aplikasi SIKP dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana
                                                                       
     Deskripsi Kebutuhan pada poin D.                                  
   2. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat
     perpanjangan dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi
                                                                       
     Principal.                                                        
   3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 2
     (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan ketentuan sebagai
     berikut:                                                          
                                                                       
     a. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
       lunak berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
                                                                       
     b. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
       kerahasiaan data dan informasi.                                 
     c. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
                                                                       
       operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
       counterpart Direktorat SITP.                                    
   4. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan
                                                                       
     sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi:                        
     a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release)
                                                                       
       selama masa kontrak.                                            
     b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
       kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta
                                                                       
       memberikan rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan
       kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi.                  
     c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
                                                                       
     d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim
       counterpart Direktorat SITP.                                    
                                                                       
   5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
     perangkat lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan
     dan segera melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan
                                                                       
     permasalahan, dengan ketentuan sebagai berikut:                   
     a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)                  
       Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
                                                                       
       normal. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan
       pemeriksaan kondisi perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan DRC Kemenkeu
       secara remote.                                                  
                                                                       
     b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)             
                                                                       
       Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC
       Kemenkeu dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau
       rusak. Perbaikan mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving)
                                                                       
       yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.                       
   6. Penyelesaian masalah (Problem Solving)                           
                                                                       
     Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:           
     a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
       dengan coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
       pemerintah.                                                     
     b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
                                                                       
       empat kategori, meliputi:                                       
       i. Tingkat keparahan level 1                                    
                                                                       
         Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam         
         pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
         keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total. 
                                                                       
       ii. Tingkat keparahan level 2                                   
         Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada      
         pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak
                                                                       
         pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak
         dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk
                                                                       
         melakukan fungsi pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau
         hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau
         menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night, memposting ulang untuk tanggal atau
                                                                       
         rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar yang sangat lambat, atau
         tidak dapat mengakses interface tools.                        
       iii. Tingkat keparahan level 3                                  
                                                                       
         Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam      
         pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti:
                                                                       
         masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan keseluruhan),
         kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat suatu laporan,
         pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program loyalitas.
                                                                       
       iv. Tingkat keparahan level 4                                   
         Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya
         pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan
                                                                       
         dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
     c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
                                                                       
       jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:                  
       Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
       dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time atau waktu
                                                                       
       maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
       penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
       beroperasi normal kembali.                                      
                                                                       
                                 Maksimal        Maksimal              
             Tingkat keparahan                                         
                               Response Time   Resolution Time         
                 Level 1         5 menit          1 jam                
                 Level 2          2 jam           6 jam                
                 Level 3          8 jam           24 jam               
                                                                       
                 Level 4          24 jam          48 jam               
                                                                       
     d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
                                                                       
       problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
     e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
       terhadap perangkat lunak yang dikelola.                         
                                                                       
   7. Service Level Agreement                                          
                                                                       
     Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan
     fungsi perangkat lunak yang dikelola.                             
                                                                       
G. Laporan Kegiatan                                                    
                                                                       
     Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan
  sebagai berikut :                                                    
   1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
                                                                       
     penerbitan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan,
     berupa :                                                          
         a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
         b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
                                                                       
         c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement
           (SLA).                                                      
   2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP
                                                                       
     Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :          
         a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak
           paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
           kontrak.                                                    
                                                                       
         b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance
           setiap triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:               
            i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;               
                                                                       
            ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);             
            iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
            iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
                                                                       
         c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling
           lambat 1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
            i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;         
                                                                       
            ii) Capture/Log tercatatnya insiden;                       
            iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika
              ada);                                                    
                                                                       
            iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;              
         d) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan
           oleh Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan
           tanda tangan, diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh
                                                                       
           perwakilan Tim Penyedia dan Tim counterpart Direktorat SITP.
                                                                       
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa                                    
                                                                       
    Persyaratan Kualifikasi Administratif :                           
     1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib
        Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).        
                                                                       
     2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang
        masih berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha Non Kecil dengan kategori
                                                                       
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi
        Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi
        Informasi dan Jasa Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perdagangan Besar
                                                                       
        Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).            
                                                                       
    Persyaratan Kualifikasi Teknis :                                  
     1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
        kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                       
        termasuk pengalaman subkontrak.                                
     2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
        kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
                                                                       
        lingkungan pemerintah maupun swasta.                           
     3. Untuk usaha Non Kecil memiliki nilai pekerjaan sejenis (Contoh : Pekerjaan
                                                                       
        Pemeliharaan Annual Technical Support Software License Oracle) tertinggi dalam
        kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50%
        (lima puluh persen) nilai HPS.                                 
                                                                       
    Syarat Teknis Penyedia :                                          
                                                                       
      1. Melampirkan Surat Dukungan dari Principal produk terkait yang berkedudukan di
        Indonesia, ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor Pusat
        Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur
                                                                       
        No. 2 – 4, Jakarta Pusat.                                      
      2. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat
        dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.        
                                                                       
      3. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) sebanyak
        2 (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi :
           Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle
                                                                       
            Database Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai
            dokumen surat keterangan/kontrak/BAST/Pekerjaan/Curriculum Vitae yang
            disahkan Penyedia.                                         
           Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang
                                                                       
            masih berlaku dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
                                                                       
                                                                       
I. Komponen TKDN                                                       
       Paket Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS)
                                                                       
   Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025 ini
   mempersyaratkan adanya komponen dalam negeri sesuai dengan Instruksi Presiden
                                                                       
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
   dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
   Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                                                       
   Pemerintah.                                                         
                                                                       
                                                                       
J. Jangka Waktu Pekerjaan                                              
     Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual
                                                                       
   Technical Support (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
   Tahun Anggaran 2025 adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai dari
   tanggal penandatanganan kontrak.                                    
                                                                       
                                                                       
K. Sumber Dana dan Biaya                                               
                                                                       
     Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Perpanjangan
   (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle Sistem Informasi Kredit
   Program (SIKP) Tahun Anggaran 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
                                                                       
   Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal
   Perbendaharaan tahun    anggaran    2025    dengan    kode          
   015.08.WA.4725.CCL.003.005.TJ.523121.                               
                                                                       
     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp19.992.724.376,- (Sembilan belas
   miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus
   tujuh puluh enam rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
                                                                       
     Apabila anggaran tidak disahkan atau alokasi dana tidak mencukupi, maka pengadaan
   barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi
                                                                       
   dalam bentuk apapun.                                                
                                     Pejabat Pembuat Komitmen Satker   
                                     Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Ditandatangani secara elektronik  
                                     Aulia Ichsan