| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0211291059401000 | Rp 225,377,426 | 81.64 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 237,656,550 | 91.34 | - | |
| 0020913257404000 | Rp 238,050,600 | 90.78 | - | |
| 0722913894701000 | Rp 238,295,809 | 82.79 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 238,863,000 | 85.63 | - | |
Monang Jaya Konsultan | 02*0**5****01**0 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai SBU |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | Tidak menyampaikan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0704822485101000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai SBU | |
Parama Pradipta Consulindo | 10*1**1****29**6 | - | - | - |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai SBU |
PT Ciriajasa Cipta Mandiri Infrastruktur | 04*6**3****12**0 | - | - | - |
CV Fasa Consultant | 07*4**9****17**0 | - | - | - |
| 0904093366416000 | - | - | Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032005415015000 | - | - | Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0024808842444000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | Sesuai dengan Dokumen Seleksi IKP 25.6. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0028507697223000 | - | - | - | |
CV Nischala Consultant | 02*0**8****01**0 | - | - | - |
| 0720361682444000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0030916290822000 | - | - | - | |
PT Jogosawa Prima Consultant | 02*3**8****42**0 | - | - | - |
| 0750567125401000 | - | - | - | |
CV Gajah Bumi Konsultan | 08*2**0****12**0 | - | - | - |
| 0028618197727000 | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | |
PT Kalayman Arsitek | 03*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
| 0763862778401000 | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
| 0015248909429000 | - | - | - | |
| 0019145994821000 | - | - | - | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - |
| 0746945799821000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
PT Bumi Silampari Entitas | 09*0**8****47**0 | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
Citra Abi Permana | 06*7**8****08**0 | - | - | - |
| 0817783046401000 | - | - | - | |
| 0031259435609000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0807428867201000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini
mempunyai rumah Negara yang berlokasi di Kompleks Bea Cukai,
Jalan Bojana Tirta, Jakarta Timur dan kondisi rumah negara tersebut
mengalami kerusakan.
Rumah Negara tersebut merupakan bangunan lama.
Bangunan tersebut saat ini dalam kondisi rusak yang diperlukan
renovasi untuk menunjang fungsi dan manfaat bagi para
penghuninya dimana hal ini penghuni tersebut adalah pegawai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam mendukung program Renovasi tersebut, diperlukan
pengawasan secara teknis di lapangan. Kegiatan pengawasan
teknis tersebut, secara umum bertujuan untuk mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan akan dilakukan oleh konsultan
pengawas, yang pengadaannya dilakukan melalui seleksi jasa
konsultansi untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas
Renovasi Rumah Negara Jalan Bojana Tirta Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2025.
2. Lokasi Pekerjaan Kompleks Rumah Negara Bea Cukai, Jalan Bojana Tirta Blok B dan
D, Pisangan Timur, Jakarta Timur, Jakarta.
No Lokasi Jumlah
1 Rumah Negara Jl. Bojana Tirta, Blok B Tipe C 6 Unit
2 Rumah Negara Jl. Bojana Tirta, Blok D Tipe C 2 Unit
3 Rumah Negara Jl. Bojana Tirta, Blok D Tipe D 4 Unit
3. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
konsultansi pengawasan adalah sebagai berikut:
3.1 Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
3.2 Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3.3 Melakukan Pengawasan Teknis terhadap Kegiatan
Konstruksi Renovasi Rumah Negara Jalan Bojana Tirta
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun
Anggaran 2025, meliputi:
- pengendalian waktu;
- pengendalian biaya;
- pengendalian mutu;
- pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas); dan
- tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3.4 Pengawasan teknis pada butir 11.3 meliputi:
- pengawasan persiapan konstruksi;
- pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi dimulai sejak
ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;
- pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sejak serah terima pertama (Provisional Hand Over)
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi;
- Pengendalian pada tahap pelaksanaan konstruksi, baik
ditingkat program maupun ditingkat operasional.
3.5 Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
3.6 Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
3.7 Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
3.8 Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima
pertama;
3.9 Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
3.10 Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
3.11 Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung;
3.12 Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
3.13 Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen;
3.14 Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan
fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan
dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada
Pengguna Anggaran.
3.15 Lingkup pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi:
a. Pekerjaan persiapan;
b. Pekerjaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c. Pekerjaan Bongkaran;
d. Pekerjaan Tanah dan Struktur;
e. Pekerjaan Arsitektur;
f. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;
4. Lingkup Tanggung Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa
Jawab, Tugas dan Konsultansi Pengawasan Konstruksi, meliputi:
Wewenang Penyedia 1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang
Jasa selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
pengawasan
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam
rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
1) Tahap Persiapan
a) memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan
b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c) menyusun Program Mutu Pengawasan, Program Kerja,
alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
d) memeriksa time schedule/bar chart, S-curve dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana untuk diteruskan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
e) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
2) Tahap Pelaksanaan
a) melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan konstruksi agar pelaksanaan teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
Serah Terima Akhir (FHO).
b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya
c) mengawasi kesesuaian ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen konstruksi, peralatan atau
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya, termasuk
pemeriksaan pencantuman bobot TKDN.
d) mengawasi dan mengoreksi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
e) memberikan masukan atau pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
f) memberi petunjuk, perintah, sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana,
dengan pemberitahuan terltulis kepada Pemberi Tugas.
g) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak.
h) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor sebelum dilaksanakan.
i) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan.
j) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
dengan kondisi di lapangan.
k) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi.
l) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi.
m) membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental.
n) membuat catatan harian, dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3) Tahap Konsultasi
a) melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan.
b) mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan
Pemberi Tugas, Perencana, dan Kontraktor Pelaksana
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
membuat risalah dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
4) Tahap Laporan
a) memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Pemberi Tugas, mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
pelaksana.
b) melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
c) melaporkan bahan-bahan material konstruksi yang
dipakai, tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana terutama yang
mengakibatkan tambahan atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana
(Shop Drawings).
5) Tahap Serah Terima Pertama (PHO), paling sedikit:
a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
f) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
6) Tahap Serah Terima Akhir (FHO), paling sedikit:
a) melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
b) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
Over)
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
1) pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau
2) pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Penyedia jasa pengawasan konstruksi melakukan pengawasan
pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi yaitu tahap persiapan
pekerjaan, tahap pelaksanaan pekerjaan, tahap konsultasi, tahap
laporan, tahap pengujian dan tahap penyerahan.