Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Renovasi Rumah Negara Jalan Bojana Tirta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016745000
Date: 3 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 277,810,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 238,913,000
Winner (Pemenang): CV Apik Karya
NPWP: 019260538655000
RUP Code: 57794904
Work Location: Komplek Rumah Negara Jalan Bojana Tirta - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 54
Applicants
Reason
0211291059401000Rp 225,377,42681.64-
0019260538655000Rp 237,656,55091.34-
0020913257404000Rp 238,050,60090.78-
0722913894701000Rp 238,295,80982.79-
0744675075541000Rp 238,863,00085.63-
Monang Jaya Konsultan
02*0**5****01**0--Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai SBU
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0--Tidak menyampaikan pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
0735934051443000---
0032170243805000--Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0704822485101000--Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai SBU
Parama Pradipta Consulindo
10*1**1****29**6---
CV Soe Darma Engineering
10*1**1****20**8---
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai SBU
PT Ciriajasa Cipta Mandiri Infrastruktur
04*6**3****12**0---
CV Fasa Consultant
07*4**9****17**0---
0904093366416000--Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0032005415015000--Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0024808842444000---
0032360463009000---
0024301657655000--Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0032606972061000---
0021834023002000---
0033107913017000--Sesuai dengan Dokumen Seleksi IKP 25.6. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.
0028507697223000---
CV Nischala Consultant
02*0**8****01**0---
0720361682444000---
0033103508311000--Peserta tidak menghadiri/mengkonfirmasi undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi BAB IKP 18.12. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0030916290822000---
PT Jogosawa Prima Consultant
02*3**8****42**0---
0750567125401000---
CV Gajah Bumi Konsultan
08*2**0****12**0---
0028618197727000---
0615348331822000---
PT Kalayman Arsitek
03*4**4****05**0---
0028629640807000---
0763862778401000---
0845313600805000---
0868621426627000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0425413234401000---
0018071084005000---
0015248909429000---
0019145994821000---
CV Nidianra Jaya Konsultan
09*9**0****01**0---
0746945799821000---
0720031285822000---
0030475891211000---
PT Bumi Silampari Entitas
09*0**8****47**0---
0317980225428000---
Citra Abi Permana
06*7**8****08**0---
0817783046401000---
0031259435609000---
0023419070035000---
0807428867201000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
1. Latar Belakang       Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini
                   mempunyai rumah Negara yang berlokasi di Kompleks Bea Cukai,
                   Jalan Bojana Tirta, Jakarta Timur dan kondisi rumah negara tersebut
                   mengalami kerusakan.                                
                        Rumah Negara tersebut merupakan bangunan lama. 
                   Bangunan tersebut saat ini dalam kondisi rusak yang diperlukan
                   renovasi untuk menunjang fungsi dan manfaat bagi para
                   penghuninya dimana hal ini penghuni tersebut adalah pegawai
                   Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                  
                                                                       
                         Dalam mendukung program Renovasi tersebut, diperlukan
                   pengawasan secara teknis di lapangan. Kegiatan pengawasan
                   teknis tersebut, secara umum bertujuan untuk mengawasi pekerjaan
                   konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
                   Pelaksanaan kegiatan pengawasan akan dilakukan oleh konsultan
                   pengawas, yang pengadaannya dilakukan melalui seleksi jasa
                   konsultansi untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas
                   Renovasi Rumah Negara Jalan Bojana Tirta Kantor Pusat Direktorat
                                                                       
                   Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2025.         
                                                                       
2. Lokasi Pekerjaan Kompleks Rumah Negara Bea Cukai, Jalan Bojana Tirta Blok B dan
                    D, Pisangan Timur, Jakarta Timur, Jakarta.         
                    No               Lokasi               Jumlah       
                     1  Rumah Negara Jl. Bojana Tirta, Blok B Tipe C 6 Unit
                                                                       
                     2  Rumah Negara Jl. Bojana Tirta, Blok D Tipe C 2 Unit
                     3  Rumah Negara Jl. Bojana Tirta, Blok D Tipe D 4 Unit
                                                                       
3. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
                   konsultansi pengawasan adalah sebagai berikut:      
                   3.1  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                        konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                        pekerjaan di lapangan;                         
                                                                       
                   3.2  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                        pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                        pekerjaan konstruksi;                          
                   3.3  Melakukan Pengawasan Teknis terhadap Kegiatan  
                        Konstruksi Renovasi Rumah Negara Jalan Bojana Tirta
                        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun
                        Anggaran 2025, meliputi:                       
                        - pengendalian waktu;                          
                                                                       
                        - pengendalian biaya;                          
                        - pengendalian mutu;                           
                        - pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                          kualitas); dan                               
                        - tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
                          Negara.                                      
                   3.4  Pengawasan teknis pada butir 11.3 meliputi:    
                        - pengawasan persiapan konstruksi;             
                        - pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi dimulai sejak
                          ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
                          (SPMK) sampai dengan serah terima pertama    
                          (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi;
                        - pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
                                                                       
                          sejak serah terima pertama (Provisional Hand Over)
                          sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
                          pekerjaan konstruksi;                        
                        - Pengendalian pada tahap pelaksanaan konstruksi, baik
                          ditingkat program maupun ditingkat operasional.
                   3.5  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                        memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                        konstruksi;                                    
                   3.6  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                                                                       
                        membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan 
                        pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                        laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                        yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
                   3.7  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing)
                        yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
                   3.8  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                        di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima
                                                                       
                        pertama;                                       
                   3.9  Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
                        terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
                        pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                        pengawasan;                                    
                   3.10 Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                        berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                        pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                       
                        kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
                        konstruksi;                                    
                   3.11 Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
                        menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan  
                        bangunan gedung;                               
                   3.12 Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                        bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;   
                   3.13 Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi dalam
                        melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara 
                                                                       
                        kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen;   
                   3.14 Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
                        memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan
                        fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan
                        dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada
                        Pengguna Anggaran.                             
                   3.15 Lingkup pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi:
                        a. Pekerjaan persiapan;                        
                        b. Pekerjaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                          Konstruksi (SMKK);                           
                        c. Pekerjaan Bongkaran;                        
                        d. Pekerjaan Tanah dan Struktur;               
                        e. Pekerjaan Arsitektur;                       
                                                                       
                        f. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal;             
                                                                       
4. Lingkup Tanggung Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang Penyedia Jasa   
  Jawab, Tugas dan  Konsultansi Pengawasan Konstruksi, meliputi:       
  Wewenang Penyedia 1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang
  Jasa               selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia
                     Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha
                     pengawasan                                        
                                                                       
                    2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:     
                      a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam
                        rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
                        Jasa Konstruksi;                               
                      b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
                        kontrak; dan                                   
                      c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
                        konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
                        keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
                        pekerjaan konstruksi.                          
                    3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:      
                                                                       
                      1) Tahap Persiapan                               
                        a) memproses perizinan, memobilisasi personel dan
                           kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
                           pengawasan                                  
                        b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                           Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                           dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
                           Konstruksi (SMKK);                          
                                                                       
                        c) menyusun Program Mutu Pengawasan, Program Kerja,
                           alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
                        d) memeriksa time schedule/bar chart, S-curve dan Net
                           Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor 
                           Pelaksana untuk diteruskan kepada Pejabat Pembuat
                           Komitmen;                                   
                        e) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
                           pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
                           Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.            
                                                                       
                      2) Tahap Pelaksanaan                             
                        a) melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
                           pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                           kegiatan konstruksi agar pelaksanaan teknis yang
                           dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
                           Serah Terima Akhir (FHO).                   
                        b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan   
                           spesifikasinya                              
                        c) mengawasi kesesuaian ukuran, kualitas dan kuantitas
                           dari bahan atau komponen konstruksi, peralatan atau
                           perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
                                                                       
                           lapangan atau ditempat kerja lainnya, termasuk
                           pemeriksaan pencantuman bobot TKDN.         
                        d) mengawasi dan mengoreksi kemajuan pelaksanaan dan
                           mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
                           waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
                           ditetapkan.                                 
                        e) memberikan masukan atau pendapat teknis tentang
                           penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                           mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                                                                       
                           berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk   
                           mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas. 
                        f) memberi petunjuk, perintah, sejauh tidak mengenai
                           pengurangan dan penambahan biaya dan waktu  
                           pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
                           langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana,
                           dengan pemberitahuan terltulis kepada Pemberi Tugas.
                        g) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
                                                                       
                           pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
                           terhadap dokumen kontrak.                   
                        h) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
                           pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                           kontraktor sebelum dilaksanakan.            
                        i) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk 
                           menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
                           pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
                                                                       
                           yang diberikan.                             
                        j) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
                           dengan kondisi di lapangan.                 
                        k) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak   
                           material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
                           spesifikasi.                                
                        l) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
                           pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta 
                           penerapan keselamatan konstruksi.           
                                                                       
                        m) membantu    PPK    dalam   mempersiapkan    
                           penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
                           merekomendasikan rapat insidental.          
                        n) membuat catatan harian, dokumentasi pelaksanaan
                           pekerjaan, menyusun laporan mingguan dan bulanan
                           pelaksanaan pekerjaan pengawasan.           
                      3) Tahap Konsultasi                              
                        a) melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk
                           membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
                           selama masa pembangunan.                    
                        b) mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan
                           Pemberi Tugas, Perencana, dan Kontraktor Pelaksana
                           dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                       
                           persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
                           membuat risalah dan mengirimkan kepada semua
                           pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
                           lambat 1 minggu kemudian.                   
                      4) Tahap Laporan                                 
                        a) memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                           teknis teknologis kepada Pemberi Tugas, mengenai
                           volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
                           pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor
                                                                       
                           pelaksana.                                  
                        b) melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata    
                           dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
                           telah disetujui.                            
                        c) melaporkan bahan-bahan material konstruksi yang
                           dipakai, tenaga kerja dan alat yang digunakan.
                        d) memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                           oleh  Kontraktor Pelaksana terutama yang    
                                                                       
                           mengakibatkan tambahan atau berkurangnya    
                           pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
                           konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor pelaksana
                           (Shop Drawings).                            
                      5) Tahap Serah Terima Pertama (PHO), paling sedikit:
                        a) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi    
                           perbaikannya sebelum serah terima pertama   
                           (provisional hand over);                    
                                                                       
                        b) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap   
                           kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
                           dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
                           serah terima pertama (provisional hand over);
                        c) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
                           peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
                           mobilisasi;                                 
                        d) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                           (seratus persen) sebelum serah terima pertama
                                                                       
                           (provisional hand over);                    
                        e) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                           Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan 
                        f) menyusun  laporan akhir kegiatan pekerjaan  
                           pengawasan.                                 
                      6) Tahap Serah Terima Akhir (FHO), paling sedikit:
                        a) melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                           pemeliharaan; dan                           
                        b) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait   
                           penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
                           Over)                                       
                    4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
                      1) pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
                                                                       
                        rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
                        persyaratan; dan/atau                          
                      2) pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
                        setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
                        dokumen kontrak dan dokumen SMKK.              
                   Penyedia jasa pengawasan konstruksi melakukan pengawasan
                   pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi yaitu tahap persiapan
                   pekerjaan, tahap pelaksanaan pekerjaan, tahap konsultasi, tahap
                   laporan, tahap pengujian dan tahap penyerahan.
Tenders also won by CV Apik Karya