Penyelenggaraan Jasa Asuransi Kesehatan Kppu Tahun 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018590000
Status: Tender Ulang
Date: 12 March 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Work Unit: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
RUP Code: 57075131
Work Location: Jl. Ir. H. Juanda 36, Jakarta Pusat 10120 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Applicants
0013098827062000-
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                          
1.  Nama  Paket Pekerjaan       :P enyelenggaraan Jasa Asuransi           
                                                                          
                                Kesehatan di lingkungan KPPU              
2.  Nilai Total HPS             :R p 2.000.000.000,- (dua miliar          
                                rupiah)                                   
                                                                          
3.  Sumber  Dana                :A PBN                                    
4.  Lingkup  Pekerjaan          :P enyelenggaraan Asuransi Kesehatan      
                                                                          
                                terhadap  pegawai  Sekretariat KPPU       
                                beserta anggota keluarganya  dengan       
                                total peserta sejumlah ± 920 (sembilan    
                                ratus  dua  puluh)   orang.  Peserta      
                                                                          
                                Asuransi kesehatan dibagi menjadi 5       
                                (lima) skema/plan antara lain : Plan      
                                A, Plan B-II, Plan B, Plan C dan Plan     
                                D.  Masing-masing    plan  tersebut,      
                                memiliki  cakupan   manfaat/benefit       
                                                                          
                                sebagai berikut:                          
                                a) Rawat Jalan (Outpatient);              
                                                                          
                                b) Rawat Inap (Inpatient);                
                                c) Perawatan Gigi (Dental Care);          
                                                                          
                                d) Kacamata   (bingkai  dan   lensa)      
                                  khusus   untuk   peserta  pegawai       
                                  plan A, plan B-II, plan B, dan plan     
                                  C.                                      
                                                                          
                                e) Perawatan  Kehamilan  (Maternity)      
                                  untuk   peserta  wanita  menikah        
                                  yang  didaftarkan  secara khusus        
                                                                          
                                  oleh PIC KPPU;                          
                                f) Medical Check-Up khusus  berlaku       
                                  Pejabat Eselon I/ Plan A.               
5.  Maksud   dan Tujuan                                                   
    a. Maksud   dari pelaksaaan  pekerjaan  ini adalah memberikan         
       fasilitas Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Sekretariat Komisi       
                                                                          
       Pengawas    Persaingan   Usaha    (KPPU)   beserta   anggota       
       keluarganya  yang dapat memberikan   jaminan  pelayanan dan        
       perawatan  kesehatan yang layak.                                   
    b. Tujuan   dari  pelaksanaan    pekerjaan  ini  bagi  pegawai        
                                                                          
       Sekretariat KPPU    beserta keluarganya   akan  memberikan         
       perlindungan/jaminan  atas kondisi dan  perawatan kesehatan        
       sehingga  diharapkan  lebih memberikan    ketenangan  dalam        
       bekerja    dan    mendorong     pencapaian     tujuan-tujuan       
                                                                          
       institusional secara lebih optimal.                                
                                                                          
6.    Output                                                              
                                                                          
      Diharapkan   dengan   adanya   pelaksanaan   penyelenggaraan        
      asuransi  kesehatan   ini, pegawai  KPPU    dan  keluarganya        
      mendapatkan   jaminan  kesehatan  yang  memadai  dan  mudah         
      dalam    pengurusannya     sehingga    dapat   meningkatkan         
                                                                          
      produktivitas dan kinerja pegawai.                                  
                                                                          
                                                                          
7.   Jangka  Waktu  Pelaksanaan                                           
     1 Maret 2025 sampai  dengan 31 Agustus 2025  (6 bulan).