Pengadaan Renewal Dan Maintenance Perangkat Jaringan Dan Perangkat Sekuriti

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022641000
Status: Tender Gagal
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Work Unit: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,614,175,840
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,614,175,832
RUP Code: 55323971
Work Location: Wisma Mulia Lantai 35 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0017708207073000Rp 4,612,938,000-
PT Tigatra Infokom
00*9**8****76**0--
0722298627005000Rp 4,596,627,6601. Tidak Menyampaikan Pakta Integritas 2. Tidak Menampaikan Surat Pernyataan Peserta
0015417710073000--
0210094488028000--
PT Aka Tech Vision
02*3**8****35**0--
Gits Indonesia
03*3**2****24**0--
CV Sarmada Pelita Niaga
06*8**9****18**0--
PT Xapiens Teknologi Indonesia
08*4**9****63**0--
CV Artomoro Barokah
05*0**7****31**0--
Netciti Persada
03*5**0****16**0--
0854283876432000--
0729463307035000--
PT Trimitra Usaha Sejahtera
00*3**5****12**0--
PT Royal Mitra Teknologi
06*0**8****44**0--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0030471395039000--
CV Mapah Karya Natar
08*7**4****09**0--
0024272197014000--
0026279646015000--
Delameta Bilano
00*3**5****07**0--
Attachment
Ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :                          
       1. Perpanjangan garansi dan / atau subscription untuk perangkat jaringan dan
          perangkat sekuriti sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen KAK di poin
          Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan dan poin Spesifikasi Teknis.  
       2. Pelaksanaan kegiatan lokal support selama masa maintenance yang meliputi :
              Melakukan kegiatan on-site support dan atau remote untuk kantor pusat
                                                                          
               dan secara remote untuk kantor perwakilan secara berkala minimal 2
               (dua) kali perminggu untuk memastikan seluruh perangkat dalam
               keadaan baik dan beroperasi dengan normal.                 
              Melakukan proses troubleshooting dan kegiatan change request melalui
               remote ataupun on-site visit sesuai dengan kebutuhan operasional dan
               berdasarkan persetujuan SKK Migas. Periode waktu untuk kegiatan
               corrective maintenance adalah 24 jam 7 hari dalam seminggu termasuk
               hari libur nasional.                                       
                                                                          
              SLA untuk corrective maintenance yaitu response time maksimal adalah
               1 (satu) jam dan resolution time tergantung kepada tingkat severity
               permasalahan dengan waktu maksimal adalah 12 (dua belas) jam
               kecuali ada kesepakatan dengan SKK Migas terkait waktu yang
               dibutuhkan dalam proses troubleshooting.                   
              Menyediakan perangkat pengganti sementara apabila terjadi kerusakan
               pada perangkat keras ataupun perangkat lunak yang memiliki garansi
               hingga selesai diperbaiki / diganti.                       
                                                                          
              SLA yang berlaku apabila diperlukan perangkat pengganti sementara
               untuk lokasi Jakarta adalah maksimal 1x24 jam. Apabila perlu dilakukan
               pergantian perangkat di lokasi kantor perwakilan ataupun DRC, SLA
               yang berlaku adalah maksimal 2x24 jam.                     
              Melakukan konfigurasi ulang atas perangkat jaringan dan perangkat
               sekuriti yang telah selesai diperbaiki / diganti sehingga dapat
               beroperasional kembali dengan baik.                        
                                                                          
       3. Menyediakan Helpdesk Support sebagai tim eskalasi tingkat 1 dalam
          menangani setiap permasalahan yang terjadi.                     
       4. Melakukan proses eskalasi ke pihak principal / distributor apabila perubahan
          yang dibutuhkan atau permasalahan yang terjadi tidak dapat ditangani oleh
          penyedia jasa.                                                  
       5. Pembuatan laporan asesmen terhadap kondisi dan status perangkat jaringan
          dan sekuriti serta rekomendasi optimalisasi diawal masa Lokal Support.
       6. Pembuatan laporan secara tertulis hasil kegiatan preventif dan corrective
          maintenance termasuk didalamnya permasalahan yang terjadi, penyebab
                                                                          
          permasalahan, solusi yang dilaksanakan dan saran untuk selanjutnya.
       7. Pembuatan dokumentasi akhir serta backup lengkap konfigurasi perangkat
          jaringan aktif maksimal 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak maintenance
          berakhir.