| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018228296631000 | Rp 36,617,801,288 | - | |
| 0010026896092000 | Rp 36,644,940,600 | - | |
| 0011214277092000 | Rp 39,453,862,200 | - | |
| 0016397853416000 | - | - | |
Warna Warni Indonesia | 09*4**8****67**0 | Rp 27,481,380,000 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Metodologi pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak mencerminkan penguasaan terhadap ruang lingkup kegiatan, jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak menyampaikan tahapan penerimaan materi, pengadaan bahan baku, dan tidak menggambarkan tahapan penyelesaian pekerjaan seluruh judul dengan oplah setiap judul 6.850 eksemplar sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan. Hanya memiliki 1 (satu) pengalaman dalam 5 tahun terakhir untuk pekerjaan yang sama yang telah selesai. |
| 0015897861412000 | Rp 43,975,137,099 | - | |
| 0011323797526000 | Rp 44,932,867,950 | - | |
| 0018970673525000 | - | - | |
Dinamika Cahaya Insani | 09*6**2****05**0 | - | - |
| 0432949253525000 | - | - | |
CV Andi Offset | 00*4**7****42**0 | - | - |
| 0024061582504000 | - | - | |
| 0019617927007000 | - | - | |
PT Gelora Aksara Pratama | 00*3**6****07**0 | - | - |
Antero Bahana Cemerlang | 08*2**8****27**0 | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
PT Asia Tranzmark Racing | 08*9**9****36**0 | - | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - | - |
| 0946821964432000 | - | - | |
Koelu Eplacement Project | 06*5**5****42**0 | - | - |
| 0017651332503000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0751433582532000 | - | - | |
| 0727985020412000 | - | - | |
| 0023866742034000 | - | - | |
| 0015454242525000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
CV Hri Portibi | 07*8**5****11**0 | - | - |
PT Muda Wijaya Grafika | 06*8**0****46**0 | - | - |
| 0028899599127000 | - | - | |
| 0028769057404000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN BAHAN
BACAAN BERMUTU UNTUK PERPUSTAKAAN UMUM
DALAM PENINGKATAN LITERASI
TAHUN ANGGARAN 2025
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN
BAHAN BACAAN BERMUTU UNTUK
PERPUSTAKAAN UMUM DALAM
PENINGKATAN LITERASI
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Kajian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Tahun Anggaran 2024 menghasilkan nilai
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Nasional Tahun 2024 sebesar 73,52 atau jika
dikonversi menjadi 15,44 dan termasuk ke dalam kategori “Sedang”. Demikian pula
berdasarkan hasil kajian 2024, nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
adalah 72,44 atau masuk dalam kategori “Sedang”. Meskipun nilai Indeks Pembangunan
Literasi Masyarakat Nasional dan Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
masih berada dalam kategori "sedang", namun hal ini menunjukkan adanya potensi untuk
peningkatan literasi dan minat baca di masyarakat. Diperlukan upaya yang lebih intensif dari
berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sendiri, untuk
meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi dan membaca.
Perpustakaan umum memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan
literasi di masyarakat. Dengan menyediakan akses yang luas terhadap beragam koleksi buku,
majalah, jurnal, dan sumber informasi lainnya, perpustakaan menjadi tempat yang strategis
untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan literasi. Melalui program-program seperti
pelatihan membaca, diskusi buku, dan lokakarya menulis, perpustakaan dapat membantu
meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan berpikir kritis masyarakat. Selain itu,
perpustakaan juga sering menjadi pusat kegiatan budaya dan pendidikan yang dapat
menginspirasi minat baca dan apresiasi terhadap karya sastra serta pengetahuan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan bahwa
perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran
membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pasal ini secara eksplisit menyatakan hubungan antara perpustakaan dan
pembangunan sumber daya manusia, khususnya terkait kegemaran membaca dan literasi.
Perpustakaan juga memiliki korelasi yang cukup erat dengan dunia pendidikan formal,
khususnya dalam mengembangkan kemampuan literasi pelajar. Dalam UNESCO Institute
for lifelong learning (UIL) Policy Brief 6 (2016) dijelaskan bahwa anak-anak yang tidak
diperkenalkan dengan buku dan membaca sampai dengan mereka memulai pendidikan telah
melewati atau kehilangan fase-fase fundamental dalam pengembangan literasi. Jika anak-
anak belajar membaca hanya dengan membaca buku teks sekolah, ada resiko bahwa mereka
akan mengasosiasikan membaca dengan menghafal dan ujian daripada sebagai sebuah
kesenangan. Hal ini menjadi sangat penting untuk menyediakan waktu bagi anak untuk
membaca secara mandiri baik di dalam maupun luar sekolah dan mengizinkan anak-anak
untuk memilih bahan bacaannya sendiri. Oleh karena itu, anak anak membutuhkan tempat
dimana mereka dapat menemukan kebahagiaan dalam membaca, guna melatih kemampuan
literasi di luar jam pelajaran.
Perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, perpustakaan rumah ibadah dan taman bacaan
masyarakat memiliki potensi besar sebagai tempat di mana anak-anak dapat menemukan
kebahagiaan dalam membaca serta melatih kemampuan literasi di luar jam pelajaran.
Dengan adanya akses yang mudah ke beragam bahan bacaan, anak-anak dapat
mengeksplorasi dunia pengetahuan dengan lebih bebas dan menyenangkan. Selain itu,
lingkungan yang mendukung di tempat-tempat ini juga dapat membangkitkan minat baca
anak-anak, menciptakan suasana yang ramah dan inspiratif. Melalui kegiatan membaca di
perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, perpustakaan rumah ibadah atau taman bacaan
masyarakat, anak-anak tidak hanya meningkatkan kemampuan literasi mereka tetapi juga
mengembangkan imajinasi, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis. Dengan demikian,
inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan manfaat pendidikan yang konkret tetapi juga
memperkaya pengalaman dan membentuk karakter anak-anak untuk masa depan yang lebih
cerah.
Penyelenggaraan bantuan bacaan bermutu untuk perpustakaan desa, perpustakaan
kelurahan, perpustakaan rumah ibadah dan taman bacaan masyarakat sangat penting untuk
memperkuat budaya baca dan literasi di masyarakat. Dengan menyediakan bahan bacaan
yang berkualitas, seperti buku-buku terbaru, majalah, jurnal, dan materi pendidikan lainnya,
akan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan literasi. Selain itu, dengan adanya bantuan bacaan bermutu, akan
membantu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama generasi muda, sehingga dapat
membentuk kebiasaan membaca yang positif sejak dini. Hal ini juga dapat menjadi sarana
untuk memperkaya wawasan, meningkatkan kreativitas, serta memperkuat identitas budaya
lokal melalui pengetahuan yang diperoleh dari berbagai sumber literatur. Dengan demikian,
penyelenggaraan bantuan bacaan bermutu merupakan investasi yang sangat berharga dalam
upaya membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan peduli terhadap budaya literasi.
B. Definisi
Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah non
Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat
jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
3. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin,
suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
4. Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan
perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan
kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status social
ekonomi dan gender.
5. Taman Bacaan Masyarakat adalah merupakan sebuah tempat/ wadah yang didirikan
dan dikelola, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan akses
layanan bahan bacaan kepada masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran seumur
hidup dalam rangka peningkatan kuali tas hidup masyarakat di sekitar TBM.
6. Perpustakaan Rumah Ibadah adalah lembaga atau unit kerja yang mengelola karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku, yang
dibentuk dan dikembangkan oleh rumah ibadah guna memenuhi kebutuhan penelitian,
pengetahuan, informasi, keagamaan, dan rekreasi.
7. Bahan bacaan bermutu adalah buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi,
penyajian, desain, dan grafika.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pada Pusat
Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus.
10. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit
kerja di kementerian/lembaga/pemeritah daerah yang menjadi pusat keunggulan
pengadaan barang/jasa.
11. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut dengan Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang
terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional beserta perubahannya;
D. Ruang lingkup pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam peningkatan literasi ini adalah meliputi pencetakan bahan bacaan bermutu, melakukan
shrink buku, mencetak berita acara serah terima barang dan daftar judul buku, pengadaan
meterai dan pengemasan buku kedalam dus dengan logo Perpustakaan Nasional RI untuk
dikirim ke Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Perpustakaan
Rumah Ibadah.
E. Maksud dan Tujuan
1. Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia jasa pencetakan yang
profesional sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pelaksanaan Pencetakan Buku
untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Perpustakaan
Rumah Ibadah.
2. Tujuan Kegiatan adalah menyediakan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam peningkatan literasi.
F. Sasaran Keluaran
Sasaran keluaran adalah tersedianya bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam peningkatan literasi Tahun 2025 dengan jenis bahan bacaan bermutu sebanyak
10.000.000 eksemplar yang diserahkan kepada 10.000 Perpustakaan Desa/Kelurahan,
Taman Bacaan Masyarakat, dan Perpustakaan Rumah Ibadah dimana masing – masing
penerima mendapatkan 1.000 judul.
G. Strategi Pencapaian Keluaran
Strategi untuk pencapaian pelaksanaan Pekerjaan Pencetakan Buku untuk perpustakaan
umum tahun anggaran 2025 menggunakan tata cara pengadaan barang dan jasa dengan
metode pemilihan penyedia melalui proses tender oleh Pokja Pemilihan Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia. Pelaksanaan tender mengacu pada Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Dalam proses tender, Pokja Pemilihan
dapat dibantu oleh tim teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pokja
Pemilihan dalam melakukan verifikasi ke calon penyedia dapat dilakukan secara luring
dan/atau daring.
Prosedur umum kegiatan pencetakan bahan bacaan bermutu adalah sebagai berikut:
1. Pokja Perpustakaan Umum Melakukan seleksi terhadap 1.000 judul buku/bahan bacaan
bermutu.
2. Pokja Perpustakaan Umum Melakukan seleksi/pendataan terhadap 10.000 perpustakaan
calon penerima bantuan.
3. PPK membuat Surat Keputusan Kepala tentang penerima bantuan buku/bahan bacaan
bermutu untuk perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan rumah ibadah dan taman
bacaan masyarakat
4. PPK menyusun dokumen persiapan pengadaan dibantu oleh Tim Teknis berupa
KAK/spesifikasi teknis dan HPS
5. PPK menyerahaakan dokumen Pengadaan berupa KAK/spesifikasi teknis, HPS dan
Rancangan Kontrak kepada UKPBJ
6. Pokja Pemilihan melakukan Proses Tender dan menyerahkan hasil pemenang calon
penyedia pencetakan kepada PPK
7. PPK menerbitkan SPPBJ
8. PPK melakukan rapat persiapan kontrak dan penandatangan kontrak dengan penyedia
pencetakan
9. PPK menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada penyedia pencetakan
10. PPK menyerahkan file materi buku dan daftar judul buku kepada penyedia.
11. Penyedia wajib menyerahkan contoh hasil cetak buku (dummy) sebanyak 2 (dua)
eksemplar masing-masing judul kepada PPK untuk pemeriksaan kesesuaian dengan
spesifikasi dan urutan daftar judul buku.
12. Spesifikasi dan isi (dummy) seperti yang dimaksud pada nomor 11, harus mendapat
persetujuan dari PPK.
13. Penyedia melakukan pencetakan sesuai buku contoh (dummy) yang telah disetujui
PPK.
14. Penyedia melakukan proses shrink setiap 5 (lima) buku dengan ukuran yang sama
15. Penyedia melakukan pencetakan BAST beserta daftar judul buku
16. Penyedia wajib melakukan proses pekerjaan sesuai lini masa yang telah ditentukan, dan
melakukan pelaporan secara berkala progres capaian pekerjaan.
17. Penyedia melakukan pengemasan ke dalam kantong plastik kemudian dimasukkan ke
dalam kardus dengan Logo Perpustakaan Nasional RI yang dilengkapi dengan nomor
kardus sesuai dengan urutan judul dan eksemplar yang telah ditentukan sebanyak 12 (dua
belas) kardus untuk setiap lokasi dengan berat masing-masing kardus ± 10 kg.
18. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan cetak kepada PPK yang dituangkan
dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan sebelum diambil oleh pihak
ekspedisi.
19. Hasil pekerjaan cetak yang diserahterimakan kepada PPK disimpan sementara di
gudang pencetakan hingga proses sortir pengiriman oleh ekspedisi selesai paling
lambat dua minggu setelah serah terima.
20. Setelah barang sampai di lokasi penerima dan dinyatakan terkirim lengkap, penyedia
melakukan penghancuran plat cetak atas persetujuan PPK yang dituangkan ke dalam
Berita Acara.
21. Penyedia membuat laporan pelaksanaan pekerjaan dan disampaikan kepada PPK.
H. Nama Organisasi Pelaksana Pekerjaan
Pekerjaan pngadaan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum dalam peningkatan
literasi ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus,
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dengan alamat di Jalan Salemba Raya No. 28A
Jakarta Pusat.
I. Sumber Pendanaan
Biaya Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu untuk Perpustakaan Umum dalam peningkatan
literasi dibebankan pada DIPA Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2025.
Penandatangan kontrak dilaksanakan setelah DIPA/Revisi DIPA disahkan dan apabila terjadi
perubahan kebijakan penganggaran oleh Kementerian Keuangan maupun Pengguna
Anggaran, penyedia tidak dapat menuntut pihak PPK.
J. Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan UMKM.
Dalam rangka meningkatkan pembelian dan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN),
Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu ini wajib Menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN
minimal 25% apabila telah terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%
K. Spesifikasi Teknis Buku
Ukuran A4 Portrait
1) Ukuran buku: A4 (21 cm x 29,7 cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish
Glossy 1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish
Glossy 1 (satu) muka (1/0).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
7) Buku mulai dari 48 halaman ke atas menggunakan teknik penjilidan lem panas (perfect
binding).
Ukuran A4 Landscape
1) Ukuran buku: A4 (29,7cm x 21cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish
Glossy 1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish
Glossy 1 (satu) muka (1/0).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
Ukuran A4 Custom
1) Ukuran buku: A4 Custom (21,5cm x 21,5cm) dan (22,9cm x 22,9cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish Glossy
1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish Glossy 1 (satu)
muka (1/0).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
7) Buku mulai dari 48 halaman ke atas menggunakan teknik penjilidan lem panas (perfect
binding).
Ukuran A5
1) Ukuran buku: A5 (14,8cm x 21cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish
Glossy 1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish
Glossy 1 (satu) muka (1/0).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
7) Buku mulai dari 48 halaman ke atas menggunakan teknik penjilidan lem panas (perfect
binding).
L. Mencetak Berita Acara Serah Terima (BAST) dan lampiran daftar judul buku yang terdiri
dari 32 lembar sebanyak 2 (dua) rangkap, setiap rangkap dibubuhi dengan materai 10.000
pada halaman tanda tangan menggunakan jenis kertas HVS F4 80gsm untuk setiap
penerima. Halaman pertama dengan kop surat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,
dengan keterangan sebagai berikut :
1. Cetak BAST dan lampiran daftar judul buku : 32 lbr x 2 rangkap x 10.000 penerima =
640.000 lbr
2. Meterai 10.000 : 2 lbr x 10.000 penerima = 20.000 lbr
M. Mencetak kardus buku double wall dengan logo Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
3 warna sablon (ukuran dimensi kardus disesuaikan dengan jumlah isi paket presisi,
posisi buku tidur, kardus di strapping 2 silang), dengan spesifikasi:
1. Kardus Buku ukuran dalam dengan ukuran panjang 21,5 cm dan lebar 30,2 cm bahan
double wall dengan logo 3 warna Sablon sebanyak 9 kardus untuk setiap lokasi
penerima;
2. Kardus Buku ukuran dalam dengan ukuran panjang 22 cm dan lebar 22 cm bahan
double wall dengan logo 3 warna Sablon sebanyak 1 kardus untuk setiap lokasi
penerima;
3. Kardus Buku ukuran dalam dengan ukuran panjang 23,4 cm dan lebar 23,4 bahan
double wall dengan logo 3 warna Sablon sebanyak 2 kardus untuk setiap lokasi
penerima;
4. Tinggi kardus masing-masing disesuaikan dengan ketinggian tumpukan buku.
Contoh Kardus Buku
1
N. Harga Perkiraan Sendiri
Total harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah senilai Rp 45.098.370.239,-
(Empat puluh lima miliar sembilan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua
ratus tiga puluh sembilan rupiah) harga sudah termasuk pajak berdasarkan peraturan yang
berlaku.
O. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pencetakan/pengadaan bahan bacaan bermutu untuk
perpustakaan umum dalam rangka peningkatan literasi adalah 45 (empat puluh lima) hari
kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
P. Persyaratan Pekerjaan
1. Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha Pencetakan
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
1) Surat Izin : Nomor Induk Berusaha
2) Bidang Usaha : Industri Pencetakan Umum (KBLI 18111)
3) Kualifikasi Usaha : Non Kecil
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada);
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3)
maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan
7) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Memiliki pengalaman
a. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun
waktu 1 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok atau grup yang sama paling
kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
c. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
sebesar paling kurang sama dengan 50% nilai HPS.
d. Peserta diperbolehkan melakukan KSO, dengan ketentuan mitra KSO harus
memiliki minimal masing-masing 1 unit dari peralatan yang dipersyaratkan.
3. Syarat Teknis
a. Membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani peserta:
1) kesanggupan penggantian barang apabila;
a. ditemukan buku rusak dalam kemasan keadaan baik;
b. ditemukan spesifikasi buku tidak sesuai; dan
c. ditemukan jumlah buku kurang.
2) kesanggupan penggantian barang yang rusak dan tidak sesuai spesifikasi;
3) kesanggupan menyerahkan dukungan bahan baku kertas dari distributor
kertas;
4) bersedia diambil dokumen berupa foto peralatan produksi yang dipergunakan
dalam pencetakan buku oleh pokja pemilihan;
5) bersedia memasang label/stiker ukuran 20 x 40 cm pada peralatan produksi
dengan tulisan "peralatan produksi ini dipergunakan untuk pencetakan buku
Perpustakaan Nasional RI dari tanggal …. (isi sesuai masa kontrak)"
6) bersedia memasang papan pengumuman ukuran 2 x 3 meter pada gudang dengan
tulisan "gudang ini dipergunakan untuk menyimpan hasil pencetakan buku
Perpustakaan Nasional RI dari tanggal …. (isi sesuai masa kontrak)"
7) bersedia menyelesaikan pekerjaan seluruh judul dengan oplah setiap judul 6.850
eksemplar pada hari ke 25 setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan fasilitas
yang dibutuhkan dalam proses pencetakan:
1) Memiliki tenaga supervisor (Quality Control) minimal 2 orang, pendidikan
minimal SMA/sederajat dengan pengalaman minimal 5 tahun (dibuktikan
dengan Foto copy Ijazah, Foto copy KTP, Foto copy NPWP dan dokumen
curriculum vitae);
2) Memiliki tenaga ahli keselamatan kesehatan kerja (K3) minimal 1 orang,
pendidikan minimal D III, memiliki sertifikasi K3 dengan pengalaman minimal
3 tahun (dibuktikan dengan Foto copy Ijazah, Foto copy KTP, Foto copy
NPWP,sertifikat K3 dan dokumen curriculum vitae);
3) Memiliki tenaga kerja penata materi cetak minimal 3 (tiga) orang, pendidikan
minimal SMA/sederajat dengan pengalaman minimal 3 tahun (dibuktikan
dengan Foto copy Ijazah, Foto copy KTP, Foto copy NPWP dan dokumen
curriculum vitae);
4) Memiliki/menguasai gudang luas minimal 1.400 m² untuk menyimpan buku
yang telah selesai dicetak sebelum dilakukan pengiriman (dibuktikan dengan
surat pernyataan/bukti kepemilikan/bukti sewa);
c. Kuantitas dan Spesifikasi Permesinan
Memiliki peralatan yang berfungsi dengan baik, yang akan dilakukan
pengecekan/pengujian terkait keberadaan dan kondisi mesin saat klarifikasi lapangan
atau melalui panggilan video oleh pokja pemilihan dan tim teknis pada masa evaluasi
penawaran sebagai berikut:
Kapasitas per Jumlah minimal yang
No Spesifikasi peralatan
jam harus dimiliki
Memiliki mesin pembuat plate cetak
1 20 Lembar 3 Unit
ukuran plano
Memiliki mesin cetak sheet ukuran
10.000
2 plano, konfigurasi 4/0, atau ukuran 6 Unit
Druk/Velt
setara
Memiliki mesin lipat ukuran plano, 7.000
3 4 Unit
atau ukuran setara Druk/Velt
Memiliki mesin varnish ukuran plano 7.000
4 1 Unit
atau ukuran setara Druk/Velt
Memiliki mesin jilid kawat terintegrasi
5 4.000 Buku 4 Unit
(inline)
6 Memiliki mesin potong 3 sisi 4.000 Buku 4 Unit
Memiliki mesin potong 1 sisi ukuran
7 300 Cut 1 Unit
plano
Memiliki mesin shrink manual atau 13 Unit Manual atau
8 600 Meter
setara 1 unit terintegrasi
9 Memiliki mesin jilid lem panas 4.000 Buku 1 Unit
Form isian kapasitas mesin produksi pencetakan buku untuk perpustakaan umum.
Q. Lingkup Pekerjaan
1. Proses Administrasi
a. Penandatanganan Kontrak Pekerjaan.
b. Mereviu dokumen kontrak termasuk jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang paket pekerjaan pencetakan
serta hal-hal lain yang terkait.
d. Menyusun rencana kerja, jadwal, dan metode pelaksanaan pencetakan dan
pengepakan.
2. Tahap Pracetak
a. Pembuatan Plate Cetak
b. Menyiapkan personel yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan.
c. Menyiapkan bahan baku dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan
kualitas yang memadai.
3. Tahap Pencetakan
a. Melaksanakan pencetakan buku sesuai dengan judul buku yang tertuang dalam KAK.
b. Melakukan penjilidan menggunakan kawat atau lem (disesuaikan dengan spesifikasi
buku).
c. Melakukan proses potong sesuai spesifikasi buku.
d. Melakukan pengepakan/pengemasan buku (shrink per 5 (lima) judul/buku).
e. Melakukan pencetakan daftar judul buku
f. Melakukan pencetakan kardus buku dengan logo Perpustakaan Nasional Repubik
Indonesia
4. Tahap Pascacetak
a. Melakukan pengepakan/pengemasan buku ke dalam plastik kemudian dimasukkan
ke dalam kardus.
b. Model pengemasan paket dengan berat ±10 kg per kardus
c. Melakukan serah terima barang/pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara.
d. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang proses serah terima barang
kepada pihak pengirim.
R. Metodologi Pekerjaan
1. Metodologi Pencetakan Buku
a. Menerima file naskah buku dan kelengkapan pendukung dari PPK dan melakukan
verifikasi file naskah buku untuk perpustakaan umum bersama PPK dan Tim
Teknis untuk memastikan bahwa file siap cetak, terutama berkaitan dengan jumlah
file yang diterima, jumlah halaman, sampul, nomor halaman, dan tingkat
keterbacaan.
b. Mencetak buku dummy sesuai dengan judul buku.
c. Pembuatan plat cetak produksi.
d. Produksi cetak massal dan kontrol kualitas cetak dengan spesifikasi bahan bacaan
bermutu yang diserahkan kepada 10.000 Perpustakaan Desa/Kelurahan,
Perpustakaan Rumah Ibadah, dan Taman Bacaan Masyarakat sebanyak 10.000.000
eksemplar masing – masing penerima mendapatkan 1.000 judul.
2. Metodologi Pengemasan Buku
a. Melakukan pengepakan buku dengan cara:
1) membungkus/mengemas buku dengan di-shrink setiap 5 (lima) judul/buku;
2) memasukkan buku ke dalam plastik, selanjutnya dimasukkan ke dalam kardus,
ditutup rapat dan distrapping 2 (dua) silang;
b. Model pengemasan buku setelah di shrink dimasukkan ke dalam kardus dengan
berat ± 10 kg per kardus, masing-masing lokasi penerima berjumlah 12 kardus.
S. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pengadaan bahan bacaan bermutu untuk
perpustakaan umum dalam peningkatan literasi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
meliputi:
1. Paket bahan bacaan bermutu untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan
Masyarakat dan Perpustakaan Rumah Ibadah.
2. Kelengkapan pendukung (BAST beserta daftar judul buku, kardus buku dengan logo
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)
3. Dokumen berta acara serah terima buku dari percetakan kepada PPK.
4. Dokumen serah terima buku antara pihak percetakan dan pihak jasa pengiriman.