Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu Untuk Perpustakaan Umum Dalam Peningkatan Literasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023125000
Date: 9 April 2025
Year: 2025
KLPD: Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Work Unit: Perpustakaan Nasional Ri Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 58,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 45,098,370,240
Winner (Pemenang): PT Temprina Media Grafika
NPWP: 018228296631000
RUP Code: 56425255
Work Location: Jalan Salemba Raya No. 28A - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 31
Applicants
Reason
0018228296631000Rp 36,617,801,288-
0010026896092000Rp 36,644,940,600-
0011214277092000Rp 39,453,862,200-
0016397853416000--
Warna Warni Indonesia
09*4**8****67**0Rp 27,481,380,000Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Metodologi pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak mencerminkan penguasaan terhadap ruang lingkup kegiatan, jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak menyampaikan tahapan penerimaan materi, pengadaan bahan baku, dan tidak menggambarkan tahapan penyelesaian pekerjaan seluruh judul dengan oplah setiap judul 6.850 eksemplar sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan. Hanya memiliki 1 (satu) pengalaman dalam 5 tahun terakhir untuk pekerjaan yang sama yang telah selesai.
0015897861412000Rp 43,975,137,099-
0011323797526000Rp 44,932,867,950-
0018970673525000--
Dinamika Cahaya Insani
09*6**2****05**0--
0432949253525000--
CV Andi Offset
00*4**7****42**0--
0024061582504000--
0019617927007000--
PT Gelora Aksara Pratama
00*3**6****07**0--
Antero Bahana Cemerlang
08*2**8****27**0--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
PT Asia Tranzmark Racing
08*9**9****36**0--
PT Peppas Karya Bersama
02*5**6****17**0--
0946821964432000--
Koelu Eplacement Project
06*5**5****42**0--
0017651332503000--
0016286619008000--
0751433582532000--
0727985020412000--
0023866742034000--
0015454242525000--
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0--
CV Hri Portibi
07*8**5****11**0--
PT Muda Wijaya Grafika
06*8**0****46**0--
0028899599127000--
0028769057404000--
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA  PENGADAAN    BAHAN                   
        BACAAN   BERMUTU   UNTUK   PERPUSTAKAAN    UMUM                  
                 DALAM  PENINGKATAN    LITERASI                          
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN   2025                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           PERPUSTAKAAN  NASIONAL REPUBLIK INDONESIA                     
                            TAHUN 2025                                   
                KERANGKA   ACUAN KERJA PENGADAAN                         
                   BAHAN BACAAN BERMUTU  UNTUK                           
                    PERPUSTAKAAN  UMUM  DALAM                            
                       PENINGKATAN LITERASI                              
                       TAHUN ANGGARAN   2025                             
                                                                         
 A. Latar Belakang                                                       
    Kajian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Tahun Anggaran 2024 menghasilkan nilai
    Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Nasional Tahun 2024 sebesar 73,52 atau jika
    dikonversi menjadi 15,44 dan termasuk ke dalam kategori “Sedang”. Demikian pula
    berdasarkan hasil kajian 2024, nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
    adalah 72,44 atau masuk dalam kategori “Sedang”. Meskipun nilai Indeks Pembangunan
    Literasi Masyarakat Nasional dan Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
    masih berada dalam kategori "sedang", namun hal ini menunjukkan adanya potensi untuk
    peningkatan literasi dan minat baca di masyarakat. Diperlukan upaya yang lebih intensif dari
    berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sendiri, untuk
    meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi dan membaca.         
                                                                         
    Perpustakaan umum memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan
    literasi di masyarakat. Dengan menyediakan akses yang luas terhadap beragam koleksi buku,
    majalah, jurnal, dan sumber informasi lainnya, perpustakaan menjadi tempat yang strategis
    untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan literasi. Melalui program-program seperti
    pelatihan membaca, diskusi buku, dan lokakarya menulis, perpustakaan dapat membantu
    meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan berpikir kritis masyarakat. Selain itu,
    perpustakaan juga sering menjadi pusat kegiatan budaya dan pendidikan yang dapat
    menginspirasi minat baca dan apresiasi terhadap karya sastra serta pengetahuan.
                                                                         
    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan bahwa
    perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran
    membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
    bangsa. Pasal ini secara eksplisit menyatakan hubungan antara perpustakaan dan
    pembangunan sumber daya manusia, khususnya terkait kegemaran membaca dan literasi.
    Perpustakaan juga memiliki korelasi yang cukup erat dengan dunia pendidikan formal,
    khususnya dalam mengembangkan kemampuan literasi pelajar. Dalam UNESCO Institute
    for lifelong learning (UIL) Policy Brief 6 (2016) dijelaskan bahwa anak-anak yang tidak
    diperkenalkan dengan buku dan membaca sampai dengan mereka memulai pendidikan telah
    melewati atau kehilangan fase-fase fundamental dalam pengembangan literasi. Jika anak-
    anak belajar membaca hanya dengan membaca buku teks sekolah, ada resiko bahwa mereka
                                                                         
    akan mengasosiasikan membaca dengan menghafal dan ujian daripada sebagai sebuah
    kesenangan. Hal ini menjadi sangat penting untuk menyediakan waktu bagi anak untuk
    membaca secara mandiri baik di dalam maupun luar sekolah dan mengizinkan anak-anak
    untuk memilih bahan bacaannya sendiri. Oleh karena itu, anak anak membutuhkan tempat
    dimana mereka dapat menemukan kebahagiaan dalam membaca, guna melatih kemampuan
    literasi di luar jam pelajaran.                                      
    Perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, perpustakaan rumah ibadah dan taman bacaan
    masyarakat memiliki potensi besar sebagai tempat di mana anak-anak dapat menemukan
    kebahagiaan dalam membaca serta melatih kemampuan literasi di luar jam pelajaran.
                                                                         
    Dengan adanya akses yang mudah ke beragam bahan bacaan, anak-anak dapat
    mengeksplorasi dunia pengetahuan dengan lebih bebas dan menyenangkan. Selain itu,
    lingkungan yang mendukung di tempat-tempat ini juga dapat membangkitkan minat baca
    anak-anak, menciptakan suasana yang ramah dan inspiratif. Melalui kegiatan membaca di
    perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, perpustakaan rumah ibadah atau taman bacaan
    masyarakat, anak-anak tidak hanya meningkatkan kemampuan literasi mereka tetapi juga
    mengembangkan imajinasi, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis. Dengan demikian,
    inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan manfaat pendidikan yang konkret tetapi juga
                                                                         
    memperkaya pengalaman dan membentuk karakter anak-anak untuk masa depan yang lebih
    cerah.                                                               
    Penyelenggaraan bantuan bacaan bermutu untuk perpustakaan desa, perpustakaan
    kelurahan, perpustakaan rumah ibadah dan taman bacaan masyarakat sangat penting untuk
    memperkuat budaya baca dan literasi di masyarakat. Dengan menyediakan bahan bacaan
    yang berkualitas, seperti buku-buku terbaru, majalah, jurnal, dan materi pendidikan lainnya,
    akan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan
    dan keterampilan literasi. Selain itu, dengan adanya bantuan bacaan bermutu, akan
    membantu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama generasi muda, sehingga dapat
                                                                         
    membentuk kebiasaan membaca yang positif sejak dini. Hal ini juga dapat menjadi sarana
    untuk memperkaya wawasan, meningkatkan kreativitas, serta memperkuat identitas budaya
    lokal melalui pengetahuan yang diperoleh dari berbagai sumber literatur. Dengan demikian,
    penyelenggaraan bantuan bacaan bermutu merupakan investasi yang sangat berharga dalam
    upaya membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan peduli terhadap budaya literasi.
 B. Definisi                                                             
    Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.          
    1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau
       karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
       pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
                                                                         
    2. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah non
       Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
       perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
       perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat
       jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.      
    3. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
       sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin,
       suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.                      
    4. Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah
       Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan
       perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan
       kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status social
       ekonomi dan gender.                                               
    5. Taman Bacaan Masyarakat adalah merupakan sebuah tempat/ wadah yang didirikan
       dan dikelola, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan akses
       layanan bahan bacaan kepada masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran seumur
                                                                         
       hidup dalam rangka peningkatan kuali tas hidup masyarakat di sekitar TBM.
    6. Perpustakaan Rumah Ibadah adalah lembaga atau unit kerja yang mengelola karya
       tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku, yang
       dibentuk dan dikembangkan oleh rumah ibadah guna memenuhi kebutuhan penelitian,
       pengetahuan, informasi, keagamaan, dan rekreasi.                  
    7. Bahan bacaan bermutu adalah buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi,
       penyajian, desain, dan grafika.                                   
    8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
       memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
       jawab penggunaan anggaran pada Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. 
    9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
       diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
                                                                         
       tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pada Pusat
       Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus.                        
    10. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit
                                                                         
       kerja di kementerian/lembaga/pemeritah daerah yang menjadi pusat keunggulan
       pengadaan barang/jasa.                                            
    11. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut dengan Pokja Pemilihan adalah
       sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan
       Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia.           
                                                                         
 C. Dasar Hukum                                                          
    1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;           
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;    
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun
       2007 tentang Perpustakaan;                                        
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
    5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang
       terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
       Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
    6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
       Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional beserta perubahannya;
                                                                         
 D. Ruang lingkup pekerjaan                                              
    Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
    dalam peningkatan literasi ini adalah meliputi pencetakan bahan bacaan bermutu, melakukan
    shrink buku, mencetak berita acara serah terima barang dan daftar judul buku, pengadaan
    meterai dan pengemasan buku kedalam dus dengan logo Perpustakaan Nasional RI untuk
    dikirim ke Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Perpustakaan
    Rumah Ibadah.                                                        
                                                                         
 E. Maksud dan Tujuan                                                    
    1. Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia jasa pencetakan yang
       profesional sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pelaksanaan Pencetakan Buku
       untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, dan Perpustakaan
       Rumah Ibadah.                                                     
    2. Tujuan Kegiatan adalah menyediakan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
                                                                         
       dalam peningkatan literasi.                                       
                                                                         
 F. Sasaran Keluaran                                                     
    Sasaran keluaran adalah tersedianya bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
    dalam peningkatan literasi Tahun 2025 dengan jenis bahan bacaan bermutu sebanyak
    10.000.000 eksemplar yang diserahkan kepada 10.000 Perpustakaan Desa/Kelurahan,
    Taman Bacaan Masyarakat, dan Perpustakaan Rumah Ibadah dimana masing – masing
    penerima mendapatkan 1.000 judul.                                    
                                                                         
 G. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
    Strategi untuk pencapaian pelaksanaan Pekerjaan Pencetakan Buku untuk perpustakaan
    umum tahun anggaran 2025 menggunakan tata cara pengadaan barang dan jasa dengan
    metode pemilihan penyedia melalui proses tender oleh Pokja Pemilihan Perpustakaan
                                                                         
    Nasional Republik Indonesia. Pelaksanaan tender mengacu pada Peraturan Presiden
    (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Dalam proses tender, Pokja Pemilihan
    dapat dibantu oleh tim teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pokja
    Pemilihan dalam melakukan verifikasi ke calon penyedia dapat dilakukan secara luring
    dan/atau daring.                                                     
                                                                         
    Prosedur umum kegiatan pencetakan bahan bacaan bermutu adalah sebagai berikut:
    1. Pokja Perpustakaan Umum Melakukan seleksi terhadap 1.000 judul buku/bahan bacaan
       bermutu.                                                          
                                                                         
    2. Pokja Perpustakaan Umum Melakukan seleksi/pendataan terhadap 10.000 perpustakaan
       calon penerima bantuan.                                           
    3. PPK membuat Surat Keputusan Kepala tentang penerima bantuan buku/bahan bacaan
       bermutu untuk perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan rumah ibadah dan taman
       bacaan masyarakat                                                 
    4. PPK menyusun dokumen persiapan pengadaan dibantu oleh Tim Teknis berupa
       KAK/spesifikasi teknis dan HPS                                    
    5. PPK menyerahaakan dokumen Pengadaan berupa KAK/spesifikasi teknis, HPS dan
       Rancangan Kontrak kepada UKPBJ                                    
    6. Pokja Pemilihan melakukan Proses Tender dan menyerahkan hasil pemenang calon
       penyedia pencetakan kepada PPK                                    
    7. PPK menerbitkan SPPBJ                                             
    8. PPK melakukan rapat persiapan kontrak dan penandatangan kontrak dengan penyedia
       pencetakan                                                        
    9. PPK menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada penyedia pencetakan
    10. PPK menyerahkan file materi buku dan daftar judul buku kepada penyedia.
    11. Penyedia wajib menyerahkan contoh hasil cetak buku (dummy) sebanyak 2 (dua)
       eksemplar masing-masing judul kepada PPK untuk pemeriksaan kesesuaian dengan
       spesifikasi dan urutan daftar judul buku.                         
    12. Spesifikasi dan isi (dummy) seperti yang dimaksud pada nomor 11, harus mendapat
       persetujuan dari PPK.                                             
    13. Penyedia melakukan pencetakan sesuai buku contoh (dummy) yang telah disetujui
       PPK.                                                              
    14. Penyedia melakukan proses shrink setiap 5 (lima) buku dengan ukuran yang sama
    15. Penyedia melakukan pencetakan BAST beserta daftar judul buku     
    16. Penyedia wajib melakukan proses pekerjaan sesuai lini masa yang telah ditentukan, dan
       melakukan pelaporan secara berkala progres capaian pekerjaan.     
    17. Penyedia melakukan pengemasan ke dalam kantong plastik kemudian dimasukkan ke
       dalam kardus dengan Logo Perpustakaan Nasional RI yang dilengkapi dengan nomor
       kardus sesuai dengan urutan judul dan eksemplar yang telah ditentukan sebanyak 12 (dua
       belas) kardus untuk setiap lokasi dengan berat masing-masing kardus ± 10 kg.
    18. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan cetak kepada PPK yang dituangkan
       dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan sebelum diambil oleh pihak
       ekspedisi.                                                        
    19. Hasil pekerjaan cetak yang diserahterimakan kepada PPK disimpan sementara di
                                                                         
       gudang pencetakan hingga proses sortir pengiriman oleh ekspedisi selesai paling
       lambat dua minggu setelah serah terima.                           
    20. Setelah barang sampai di lokasi penerima dan dinyatakan terkirim lengkap, penyedia
       melakukan penghancuran plat cetak atas persetujuan PPK yang dituangkan ke dalam
       Berita Acara.                                                     
    21. Penyedia membuat laporan pelaksanaan pekerjaan dan disampaikan kepada PPK.
                                                                         
 H. Nama Organisasi Pelaksana Pekerjaan                                  
    Pekerjaan pngadaan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum dalam peningkatan
    literasi ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus,
    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dengan alamat di Jalan Salemba Raya No. 28A
    Jakarta Pusat.                                                       
                                                                         
I. Sumber Pendanaan                                                      
   Biaya Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu untuk Perpustakaan Umum dalam peningkatan
   literasi dibebankan pada DIPA Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2025.
   Penandatangan kontrak dilaksanakan setelah DIPA/Revisi DIPA disahkan dan apabila terjadi
                                                                         
   perubahan kebijakan penganggaran oleh Kementerian Keuangan maupun Pengguna
   Anggaran, penyedia tidak dapat menuntut pihak PPK.                    
                                                                         
J. Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan UMKM.                    
   Dalam rangka meningkatkan pembelian dan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN),
   Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu ini wajib Menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN
   minimal 25% apabila telah terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot
   Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%                           
                                                                         
K. Spesifikasi Teknis Buku                                               
   Ukuran A4 Portrait                                                    
   1) Ukuran buku: A4 (21 cm x 29,7 cm)                                  
   2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²            
                                                                         
   3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²        
   4) Cetak isi:                                                         
      a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).             
      b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.  
      c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
         tulisan dan gambar.                                             
   5) Cetak sampul:                                                      
                                                                         
       a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish
          Glossy 1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish
          Glossy 1 (satu) muka (1/0).                                    
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
       c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.             
   6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
   7) Buku mulai dari 48 halaman ke atas menggunakan teknik penjilidan lem panas (perfect
      binding).                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Ukuran A4 Landscape                                                  
    1) Ukuran buku: A4 (29,7cm x 21cm)                                   
    2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²           
    3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²       
    4) Cetak isi:                                                        
       a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).            
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
                                                                         
       c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
          tulisan dan gambar.                                            
    5) Cetak sampul:                                                     
       a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish
          Glossy 1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish
          Glossy 1 (satu) muka (1/0).                                    
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
                                                                         
       c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.             
    6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    Ukuran A4 Custom                                                     
    1) Ukuran buku: A4 Custom (21,5cm x 21,5cm) dan (22,9cm x 22,9cm)    
    2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²           
    3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²       
    4) Cetak isi:                                                        
       a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).            
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
                                                                         
        c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
          tulisan dan gambar.                                            
    5) Cetak sampul:                                                     
       a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish Glossy
          1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish Glossy 1 (satu)
          muka (1/0).                                                    
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
       c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.             
    6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
    7) Buku mulai dari 48 halaman ke atas menggunakan teknik penjilidan lem panas (perfect
       binding).                                                         
                                                                         
    Ukuran A5                                                            
    1) Ukuran buku: A5 (14,8cm x 21cm)                                   
                                                                         
    2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²           
    3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²       
    4) Cetak isi:                                                        
       a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).            
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
        c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
          tulisan dan gambar.                                            
    5) Cetak sampul:                                                     
        a. Empat warna satu muka offset Full Colour 1 (satu) muka (4/0) + Varnish
                                                                         
          Glossy 1(satu) muka (1/0), dan Full Colour 2 (dua) muka (4/4) + Varnish
          Glossy 1 (satu) muka (1/0).                                    
       b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku. 
       c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.             
    6) Jilid: Jahit kawat 2 (dua) mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
    7) Buku mulai dari 48 halaman ke atas menggunakan teknik penjilidan lem panas (perfect
       binding).                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 L. Mencetak Berita Acara Serah Terima (BAST) dan lampiran daftar judul buku yang terdiri
    dari 32 lembar sebanyak 2 (dua) rangkap, setiap rangkap dibubuhi dengan materai 10.000
    pada halaman tanda tangan menggunakan jenis kertas HVS F4 80gsm untuk setiap
    penerima. Halaman pertama dengan kop surat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,
    dengan keterangan sebagai berikut :                                  
    1. Cetak BAST dan lampiran daftar judul buku : 32 lbr x 2 rangkap x 10.000 penerima =
       640.000 lbr                                                       
    2. Meterai 10.000 : 2 lbr x 10.000 penerima = 20.000 lbr             
                                                                         
 M. Mencetak kardus buku double wall dengan logo Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
                                                                         
    3 warna sablon (ukuran dimensi kardus disesuaikan dengan jumlah isi paket presisi,
    posisi buku tidur, kardus di strapping 2 silang), dengan spesifikasi:
    1. Kardus Buku ukuran dalam dengan ukuran panjang 21,5 cm dan lebar 30,2 cm bahan
       double wall dengan logo 3 warna Sablon sebanyak 9 kardus untuk setiap lokasi
       penerima;                                                         
    2. Kardus Buku ukuran dalam dengan ukuran panjang 22 cm dan lebar 22 cm bahan
       double wall dengan logo 3 warna Sablon sebanyak 1 kardus untuk setiap lokasi
       penerima;                                                         
    3. Kardus Buku ukuran dalam dengan ukuran panjang 23,4 cm dan lebar 23,4 bahan
       double wall dengan logo 3 warna Sablon sebanyak 2 kardus untuk setiap lokasi
       penerima;                                                         
    4. Tinggi kardus masing-masing disesuaikan dengan ketinggian tumpukan buku.
                                                                         
                                                                         
                         Contoh Kardus Buku                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         1                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 N. Harga Perkiraan Sendiri                                              
                                                                         
    Total harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan ini adalah senilai Rp 45.098.370.239,-
    (Empat puluh lima miliar sembilan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua
    ratus tiga puluh sembilan rupiah) harga sudah termasuk pajak berdasarkan peraturan yang
    berlaku.                                                             
                                                                         
 O. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
    Jangka waktu pelaksanaan pencetakan/pengadaan bahan bacaan bermutu untuk
    perpustakaan umum dalam rangka peningkatan literasi adalah 45 (empat puluh lima) hari
    kalender terhitung sejak terbit Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).   
                                                                         
                                                                         
 P. Persyaratan Pekerjaan                                                
    1. Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha Pencetakan            
      a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
         pekerjaan yang diadakan.                                        
         1) Surat Izin    : Nomor Induk Berusaha                         
         2) Bidang Usaha  : Industri Pencetakan Umum (KBLI 18111)        
         3) Kualifikasi Usaha : Non Kecil                                
      b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
         Status Wajib Pajak.                                             
      c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
         tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                
      d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
         dibuktikan dengan:                                              
         1) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada);       
         2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                            
         3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
            dikuasakan); dan                                             
         4) Kartu Tanda Penduduk.                                        
      e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:             
         1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; 
         2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
            korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;   
                                                                         
         3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
            untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
            undangan; dan                                                
         4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3)
            maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
            undangan.                                                    
      f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:                
         1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
            tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 
         2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;      
         3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi daftar hitam lain;                          
         4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
            kepentingan;                                                 
         5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
            menjalani sanksi pidana;                                     
                                                                         
         6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai      
            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
            usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
                                                                         
            mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan                 
         7) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
            benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
            disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
            perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
            Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
            dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
            pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang undangan.                                          
                                                                         
   2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                                 
      Memiliki pengalaman                                                
      a. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun
                                                                         
        waktu 1 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
        pengalaman subkontrak.                                           
      b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok atau grup yang sama paling
        kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
        maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.                   
      c. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
        sebesar paling kurang sama dengan 50% nilai HPS.                 
      d. Peserta diperbolehkan melakukan KSO, dengan ketentuan mitra KSO harus
        memiliki minimal masing-masing 1 unit dari peralatan yang dipersyaratkan.
                                                                         
    3. Syarat Teknis                                                     
      a. Membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani peserta:
         1) kesanggupan penggantian barang apabila;                      
            a. ditemukan buku rusak dalam kemasan keadaan baik;          
            b. ditemukan spesifikasi buku tidak sesuai; dan              
            c. ditemukan jumlah buku kurang.                             
         2) kesanggupan penggantian barang yang rusak dan tidak sesuai spesifikasi;
         3) kesanggupan menyerahkan dukungan bahan baku kertas dari distributor
                                                                         
            kertas;                                                      
         4) bersedia diambil dokumen berupa foto peralatan produksi yang dipergunakan
            dalam pencetakan buku oleh pokja pemilihan;                  
         5) bersedia memasang label/stiker ukuran 20 x 40 cm pada peralatan produksi
            dengan tulisan "peralatan produksi ini dipergunakan untuk pencetakan buku
            Perpustakaan Nasional RI dari tanggal …. (isi sesuai masa kontrak)"
         6) bersedia memasang papan pengumuman ukuran 2 x 3 meter pada gudang dengan
            tulisan "gudang ini dipergunakan untuk menyimpan hasil pencetakan buku
            Perpustakaan Nasional RI dari tanggal …. (isi sesuai masa kontrak)"
         7) bersedia menyelesaikan pekerjaan seluruh judul dengan oplah setiap judul 6.850
            eksemplar pada hari ke 25 setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                                                         
       b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan fasilitas
         yang dibutuhkan dalam proses pencetakan:                        
          1) Memiliki tenaga supervisor (Quality Control) minimal 2 orang, pendidikan
             minimal SMA/sederajat dengan pengalaman minimal 5 tahun (dibuktikan
             dengan Foto copy Ijazah, Foto copy KTP, Foto copy NPWP dan dokumen
                                                                         
             curriculum vitae);                                          
          2) Memiliki tenaga ahli keselamatan kesehatan kerja (K3) minimal 1 orang,
             pendidikan minimal D III, memiliki sertifikasi K3 dengan pengalaman minimal
             3 tahun (dibuktikan dengan Foto copy Ijazah, Foto copy KTP, Foto copy
             NPWP,sertifikat K3 dan dokumen curriculum vitae);           
          3) Memiliki tenaga kerja penata materi cetak minimal 3 (tiga) orang, pendidikan
             minimal SMA/sederajat dengan pengalaman minimal 3 tahun (dibuktikan
             dengan Foto copy Ijazah, Foto copy KTP, Foto copy NPWP dan dokumen
             curriculum vitae);                                          
          4) Memiliki/menguasai gudang luas minimal 1.400 m² untuk menyimpan buku
             yang telah selesai dicetak sebelum dilakukan pengiriman (dibuktikan dengan
             surat pernyataan/bukti kepemilikan/bukti sewa);             
                                                                         
       c. Kuantitas dan Spesifikasi Permesinan                           
         Memiliki peralatan yang berfungsi dengan baik, yang akan dilakukan
         pengecekan/pengujian terkait keberadaan dan kondisi mesin saat klarifikasi lapangan
         atau melalui panggilan video oleh pokja pemilihan dan tim teknis pada masa evaluasi
         penawaran sebagai berikut:                                      
                                          Kapasitas per Jumlah minimal yang
        No   Spesifikasi peralatan                                       
                                              jam       harus dimiliki   
             Memiliki mesin pembuat plate cetak                          
          1                                20 Lembar       3 Unit        
             ukuran plano                                                
             Memiliki mesin cetak sheet ukuran                           
                                             10.000                      
          2  plano, konfigurasi 4/0, atau ukuran           6 Unit        
                                            Druk/Velt                    
             setara                                                      
             Memiliki mesin lipat ukuran plano, 7.000                    
          3                                                4 Unit        
             atau ukuran setara          Druk/Velt                       
             Memiliki mesin varnish ukuran plano 7.000                   
          4                                                1 Unit        
             atau ukuran setara          Druk/Velt                       
             Memiliki mesin jilid kawat terintegrasi                     
          5                                4.000 Buku      4 Unit        
             (inline)                                                    
          6  Memiliki mesin potong 3 sisi  4.000 Buku      4 Unit        
                                                                         
             Memiliki mesin potong 1 sisi ukuran                         
          7                                300 Cut         1 Unit        
             plano                                                       
             Memiliki mesin shrink manual atau        13 Unit Manual atau
          8                                600 Meter                     
             setara                                   1 unit terintegrasi
                                                                         
          9  Memiliki mesin jilid lem panas 4.000 Buku     1 Unit        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
          Form isian kapasitas mesin produksi pencetakan buku untuk perpustakaan umum.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Q. Lingkup Pekerjaan                                                    
    1. Proses Administrasi                                               
       a. Penandatanganan Kontrak Pekerjaan.                             
       b. Mereviu dokumen kontrak termasuk jadwal pelaksanaan pekerjaan. 
       c. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang paket pekerjaan pencetakan
         serta hal-hal lain yang terkait.                                
       d. Menyusun rencana kerja, jadwal, dan metode pelaksanaan pencetakan dan
         pengepakan.                                                     
    2. Tahap Pracetak                                                    
       a. Pembuatan Plate Cetak                                          
       b. Menyiapkan personel yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan.
       c. Menyiapkan bahan baku dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan
         kualitas yang memadai.                                          
    3. Tahap Pencetakan                                                  
       a. Melaksanakan pencetakan buku sesuai dengan judul buku yang tertuang dalam KAK.
       b. Melakukan penjilidan menggunakan kawat atau lem (disesuaikan dengan spesifikasi
         buku).                                                          
       c. Melakukan proses potong sesuai spesifikasi buku.               
       d. Melakukan pengepakan/pengemasan buku (shrink per 5 (lima) judul/buku).
                                                                         
       e. Melakukan pencetakan daftar judul buku                         
       f. Melakukan pencetakan kardus buku dengan logo Perpustakaan Nasional Repubik
         Indonesia                                                       
    4. Tahap Pascacetak                                                  
       a. Melakukan pengepakan/pengemasan buku ke dalam plastik kemudian dimasukkan
          ke dalam kardus.                                               
       b. Model pengemasan paket dengan berat ±10 kg per kardus          
       c. Melakukan serah terima barang/pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara.
       d. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang proses serah terima barang
          kepada pihak pengirim.                                         
                                                                         
 R. Metodologi Pekerjaan                                                 
    1. Metodologi Pencetakan Buku                                        
       a. Menerima file naskah buku dan kelengkapan pendukung dari PPK dan melakukan
         verifikasi file naskah buku untuk perpustakaan umum bersama PPK dan Tim
         Teknis untuk memastikan bahwa file siap cetak, terutama berkaitan dengan jumlah
         file yang diterima, jumlah halaman, sampul, nomor halaman, dan tingkat
         keterbacaan.                                                    
       b. Mencetak buku dummy sesuai dengan judul buku.                  
       c. Pembuatan plat cetak produksi.                                 
       d. Produksi cetak massal dan kontrol kualitas cetak dengan spesifikasi bahan bacaan
         bermutu yang diserahkan kepada 10.000 Perpustakaan Desa/Kelurahan,
         Perpustakaan Rumah Ibadah, dan Taman Bacaan Masyarakat sebanyak 10.000.000
                                                                         
         eksemplar masing – masing penerima mendapatkan 1.000 judul.     
                                                                         
    2. Metodologi Pengemasan Buku                                        
      a. Melakukan pengepakan buku dengan cara:                          
         1) membungkus/mengemas buku dengan di-shrink setiap 5 (lima) judul/buku;
         2) memasukkan buku ke dalam plastik, selanjutnya dimasukkan ke dalam kardus,
            ditutup rapat dan distrapping 2 (dua) silang;                
       b. Model pengemasan buku setelah di shrink dimasukkan ke dalam kardus dengan
         berat ± 10 kg per kardus, masing-masing lokasi penerima berjumlah 12 kardus.
                                                                         
 S. Keluaran                                                             
    Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan pengadaan bahan bacaan bermutu untuk
    perpustakaan umum dalam peningkatan literasi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
    meliputi:                                                            
    1. Paket bahan bacaan bermutu untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan
      Masyarakat dan Perpustakaan Rumah Ibadah.                          
    2. Kelengkapan pendukung (BAST beserta daftar judul buku, kardus buku dengan logo
      Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)                          
                                                                         
    3. Dokumen berta acara serah terima buku dari percetakan kepada PPK. 
    4. Dokumen serah terima buku antara pihak percetakan dan pihak jasa pengiriman.
Tenders also won by PT Temprina Media Grafika
Authority
25 September 2023Konsolidasi Pengadaan Logistik Formulir Berbentuk A4 Dalam Rangka Pemilu 2024 Pada Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRp 124,547,333,339
22 January 2014Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Smp/Mts/Smplb, Sma/Ma/Smalb, Smk/Mak, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tp 2013/2014 Regional 8Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 124,000,000,000
22 January 2014Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Smp/Mts/Smplb, Sma/Ma/Sma-Lb, Smk/Mak, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2013/2014 Regional 2Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 124,000,000,000
22 January 2014Penggandaan Dan Pendidtribusian Bahan Ujian Nasional Smp/Mts/Smplb/, Sma/Ma/Smalb, Smk/Mak/Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Rkogram Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014 Regional 7Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 124,000,000,000
12 January 2015Penggandaan Dan Distribusi Bahan Un Smp/Mts, Smplb, Sma/Ma/Sm Prog. Keagamaan, Smalb, Smk/Ma Kejuruan Serta Prog. Paket B/Wustha, Dan Prog. Paket C Tahun Pelajaran 2014/2015 Provinsi Sumatera SelatanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 115,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Distribusi Bahan Un Smp/Mts, Smplb, Sma/Ma/Sekolah Menengah Program Keagamaan,smalb, Smk/Mak, Program Paket B/Wustha, Dan Program Paket C Provinsi DKI Jakarta, Kalbar, Ntb, Papua BaratPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Provinsi Sumatera SelatanPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Provinsi LampungPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
25 September 2023Konsolidasi Pengadaan Logistik Sampul Kertas Kubus Dalam Rangka Pemilu 2024 Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRp 66,482,946,590
1 October 2020Pengadaan Katalog Sektoral Surat Suara Pemilihan Tahun 2020Komisi Pemilihan UmumRp 49,874,000,000