| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316698257002000 | - | - | |
PT Noermans Persada Mandiri | 03*8**0****03**0 | - | tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku |
PT Nps Pemuda Berdikarisma | 08*8**1****15**0 | - | tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku |
| 0016011033038000 | - | terdapat harga penawaran difile 1 | |
PT Westindo Esa Perkasa | 00*3**0****46**0 | - | tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku |
| 0015417710073000 | - | - | |
| 0731652137008000 | - | - | |
| 0955221122603000 | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | |
| 0020099412607000 | - | - | |
| 0210813978403000 | - | - | |
PT Biosentral Nutritama Calixindo | 04*0**9****68**0 | - | - |
| 0928023936404000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0816128284023000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0839663481805000 | - | - | |
PT Mayang Maharani Jaya | 09*0**8****27**0 | - | - |
| 0022863377077000 | - | - | |
PT Bangkit Triputra Langgeng | 02*5**3****42**0 | - | - |
PT Lingjack Jaya Abadi | 08*4**5****27**0 | - | - |
PT Mega Akses Persada | 06*2**3****35**0 | - | - |
PT Citra Kencana Solusindo | 03*3**0****11**0 | - | - |
| 0030471395039000 | - | - | |
Larisa Trimanunggal Mas | 00*7**9****05**0 | - | - |
| 0025414871432000 | - | - | |
CV Tiga Menara Internusa | 03*9**2****34**0 | - | - |
| 0414374181603000 | - | - | |
| 0960021897403000 | - | - | |
| 0013131388073000 | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - | |
| 0945257202034000 | - | - | |
| 0024272197014000 | - | - | |
| 0026488718411000 | - | - | |
Eltora Tunas Mandiri | 02*4**7****24**0 | - | - |
a. Ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan dan perbaikan (preventive dan corrective) terhadap perangkat pendukung
operasional Data Center, ruang IOC lantai 28 dan ruang baterai lantai 36 yaitu mencakup
:
1) UPS 30 kVA dan UPS 120 kVA;
2) AC CRAC;
3) Waterless Fire Supression Systems (WFSS)
2. Melakukan Pemeliharaan dan Perbaikan (preventive dan corrective) terhadap perangkat
system AC VRV ruang Hub tipe VRV III, yaitu mencakup sebagai berikut ;
1) AC VRV Outdoor Unit ;
2) AC VRV Indoor Unit ;
3. Pemeliharaan Perangkat Pendukung Operasional Data Center, UPS Ruang IOC dan AC
Ruang Hub SKK Migas adalah sebagai berikut :
1) Pemeliharaan (preventive) berkala setiap 2 (dua) bulan sekali di minggu ke 1 setiap
bulannya dan/atau perbaikan (corrective) terhadap perangkat - perangkat pendukung
Data Center, diantaranya yaitu :
i. Sistem penyedia listrik UPS 30 kVA sebanyak 1 unit di ruang IOC lantai 28 dan
120 kVA di ruang DC dan Battery sebanyak 1 unit. Pemeliharaan dan Perbaikan
minimal mencakup :
a) Membersihkan panel UPS dan battery dari debu termasuk sambungan atau
koneksi untuk mencegah terjadinya short circuit atau data error;
b) Pengecekan tegangan dan frekuensi input serta output UPS;
c) Pengecekan tegangan floating dan boost;
d) Cek tegangan battery tiap-tiap cell dan tegangan total battery;
e) Pengecekan sambungan kabel antar battery dan kondisi fan;
f) Pengecekan kondisi ruang battery (tingkat temperature, humidity);
g) Pengecekan fungsional indikator – indikator yang ada;
h) Pengecekan arus tegangan dan kapasitas total battery termasuk lifetime
battery;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang mengalami kerusakan
(termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya
ii. Sistem pendingin ruangan CRAC (Computer Room Air Conditioning) sebanyak 3
unit. Pemeliharaan dan perbaikan minimal mencakup :
Pemeliharaan :
a) Pengecekan fungsi dan kinerja komponen PAC Liebert System (unit Indoor &
Outdoor) serta serta melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan atau
tidak berfungsi sebagaimana mestinya;
b) Membersihkan unit Indoor dan Outdoor;
c) Melakukan pergantian van belt pada masing – masing unit;
d) Pengecekan kondisi seluruh filter udara: pada kondisi tertentu filter harus
diganti agar aliran volume udara tetap optimal dan debu tetap tersaring
dengan baik;
e) Pengecekan kondisi seluruh fan belt, diganti apabila terjadi keausan atau
retak. Bila fan belt putus maka unit tidak bekerja maksimal sampai dengan
menyebabkan unit off;
f) Pengecekan kinerja sistem kompresor unit Indoor dan Outdoor serta
melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan atau tidak berfungsi
sebagaimana mestinya;
g) Pengecekan fungsi cooling, heating, humiditification dan dehumiditification
serta melakukan perbaikan jika ada gangguan pada fungsi cooling. Bila satu
fungsi tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi kondisi udara
dalam ruangan terutama fungsi pendinginan yang menyebabkan suhu
ruangan naik;
h) Pengecekan fungsi alarm: fungsi ini harus responsive agar informasi dari
kondisi kritis dapat segera terdeteksi;
i) Pengecekan dan perbaikan saluran pembuangan drainase: pada saluran ini
selalu terjadi penumpukan kerak dan lumut yang dapat berakibat
penyumbatan saluran;
j) Pengecekan dan pengetesan tegangan dan arus input di system harus sesuai;
k) Pengetesan alarm, interkoneksi dan kalibrasi secara berkala atau sewaktu –
waktu jika diperlukan;
l) Adjustment alat elektrikal dan mekanikal PAC jika diperlukan;
m) Pengecekan parameter – parameter elektrikal unit.
Perbaikan :
Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang mengalami kerusakan
(termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya.
iii. Sistem pemadam api WFSS (Waterless Fire Supression System), sebanyak 2 lot.
Pemeliharaan dan perbaikan minimal mencakup :
Pemeliharaan :
a) Pengecekan secara visual dan tes fungsi perangkat;
b) Pengecekan tabung FM-200, tekanan silinder dan bobot alat;
c) Pengecekan panel suppression, smoke detector, gas detector;
d) Pengecekan manual release, manual abort, nozzle dan discharge lamp,
evacuate lamp, alarm bell, dan strobe light with horn;
e) Membersihkan semua detektor dan sensor;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan jika ada instalasi sistem yang tidak berfungsi (termasuk tapi
tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar) dan
penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya
2) Pemeliharaan preventive dan Corrective berkala setiap 2 (dua) bulan sekali dan/atau
perbaikan (corrective) terhadap sistem AC ruang Hub, diantaranya yaitu:
i. Sistem AC VRV unit - unit Indoor ruang Hub minimal sebanyak 8 (delapan) unit
atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat dimaintenance.
Pemeliharaan minimal mencakup ;
Pemeliharaan :
a) Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian Indoor;
b) Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;
c) Pengecekan terminal connection power listrik seluruh Indoor unit;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak berfungsi
(termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya.
ii. Sistem AC VRV unit – unit Outdoor ruang Hub minimal sebanyak 4 (empat) unit
atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat dimaintenance. Pemeliharaan
dan Perbaikan minimal mencakup:
a) Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian Outdoor;
b) Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;
c) Pengecekan terminal connection power listrik seluruh bagian Outdoor;
d) Pencucian filter Outdoor Unit AC VRV;
Perbaikan :
Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak berfungsi
(termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
sebagaimana mestinya.
3) Penyedia jasa wajib memberikan solusi dan perbaikan apabila terjadi permasalahan
pada perangkat pendukung operasional Data Center,AC Crac dan AC VRV Ruang
Hub dan battery.
4) Khusus untuk AC VRV, Pemeliharaan dan Perbaikan dilakukan terhadap unit yang
yang berfungsi (tidak mati total).
5) Pemeliharaan :
a) Rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Kick Off Meeting;
b) Telah dianggap selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik (diterima
oleh Tim TI SKK Migas) dan parameter terbaca dengan baik oleh sistem
Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center)
6) Perbaikan
a) Pekerjaan perbaikan termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau pemasangan spare part;
b) Perbaikan :
i. Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi Penyedia
Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;
ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas untuk
segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).
c) Termasuk pekerjaan perbaikan dengan melakukan kanibal dengan perangkat
sejenis yang masih dapat digunakan.
d) Perbaikan dinyatakan selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik
(diterima oleh Tim TI SKK Migas) dan semua parameter terbaca dengan baik oleh
sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).
e) Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan atas masalah baru yang timbul sebagai
akibat kelalaian dan/atau ketidak sempurnaan dalam melakukan perbaikan yang
sedang berlangsung atau telah selesai.
7) Penggantian
1) Penggantian disebabkan :
i. Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi Penyedia
Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;
ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas untuk
segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).
2) Dilakukan berdasarkan pengajuan item penggantian oleh Penyedia Jasa yang
telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim TI SKK Migas.
3) Penggantian dinyatakan selesai setelah penggantian pemasangan perangkat
diterima dengan baik oleh SKK Migas dan semua parameter terbaca dengan baik
oleh sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).
4) SKK Migas dapat meminta spare part diluar dari item (jenis maupun kuantitas)
tersebut diatas. Jika ada spare part diluar dari item tersebut, maka Penyedia Jasa
akan memberikan penawaran sebelum dilakukan pembelian dan harus
berdasarkan persetujuan SKK Migas
8) Jaminan pekerjaan
1) Penyedia Jasa memberikan jaminan atas pelaksanaan Perbaikan dan
Penggantian yang dilakukan berlaku selama 2 (dua) bulan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai;
2) Khusus jaminan atas pelaksanaan Perbaikan dan Penggantian termin terakhir
dilakukan, berlaku sampai dengan akhir Desember 2025
9) Menyediakan fasilitas Tim Support sebagai tim eskalasi tingkat 1 dan PIC emergency
call untuk merespon laporan troubleshooting atas permasalahan yang terjadi melalui
telepon, email, WA atau instant messenger yang bisa dihubungi dalam 24 jam 7 hari
seminggu.
10) Penyediaan consumable dan suku cadang / spare parts asli dan baru (bukan rekondisi
atau refurbished) sebagaimana yang tercantum pada Poin No. 8 “Spesifikasi Teknis”,
berdasarkan pesanan / purchase order / call off / permintan tertulis terlebih dahulu dari
Tim TI SKK Migas.
Penggantian/pemasangannya/instalasi dengan tipe dan spesifikasi teknis serta
jumlah barang sesuai dengan hasil assesment Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim
TI SKK Migas.
Consumable dan spare parts yang tercantum dalam list tidak wajib habis terpakai
selama periode kontrak berjalan. Calon penyedia yang memasukkan penawaran
merupakan penyedia jasa yang telah melakukan assesment sebelum melaksanaan
pekerjaan pertama.
11) Calon penyedia Jasa wajib membuat surat ijin kerja untuk personil yang akan
melaksanakan pekerjaan. Apabila terdapat biaya yang timbul akibat dari perijinan
Pemilik Gedung merupakan tanggung jawab dari Penyedia