Jasa Pemeliharaan Perangkat Pendukung Operasional Data Center, Ups Ruang Ioc Dan Ac Ruang Hub Skk Migas

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024834000
Status: Tender Batal
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Work Unit: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 772,726,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 772,726,500
RUP Code: 58985124
Work Location: Wisma Mulia Lantai 35 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 36
Applicants
Reason
0316698257002000--
PT Noermans Persada Mandiri
03*8**0****03**0-tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku
PT Nps Pemuda Berdikarisma
08*8**1****15**0-tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku
0016011033038000-terdapat harga penawaran difile 1
PT Westindo Esa Perkasa
00*3**0****46**0-tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0-tidak menyampaikan surat dukungan dari principle/distributor atau sebagai authorized partner yang masih berlaku
0015417710073000--
0731652137008000--
0955221122603000--
0023140650009000--
0020099412607000--
0210813978403000--
PT Biosentral Nutritama Calixindo
04*0**9****68**0--
0928023936404000--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
0816128284023000--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
0839663481805000--
PT Mayang Maharani Jaya
09*0**8****27**0--
0022863377077000--
PT Bangkit Triputra Langgeng
02*5**3****42**0--
PT Lingjack Jaya Abadi
08*4**5****27**0--
PT Mega Akses Persada
06*2**3****35**0--
PT Citra Kencana Solusindo
03*3**0****11**0--
0030471395039000--
Larisa Trimanunggal Mas
00*7**9****05**0--
0025414871432000--
CV Tiga Menara Internusa
03*9**2****34**0--
0414374181603000--
0960021897403000--
0013131388073000--
0723348025061000--
0945257202034000--
0024272197014000--
0026488718411000--
Eltora Tunas Mandiri
02*4**7****24**0--
Attachment
a. Ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:                               
   1. Pemeliharaan dan perbaikan (preventive dan corrective) terhadap perangkat pendukung
     operasional Data Center, ruang IOC lantai 28 dan ruang baterai lantai 36 yaitu mencakup
     :                                                                    
     1) UPS 30 kVA dan UPS 120 kVA;                                       
     2) AC CRAC;                                                          
     3) Waterless Fire Supression Systems (WFSS)                          
   2. Melakukan Pemeliharaan dan Perbaikan (preventive dan corrective) terhadap perangkat
     system AC VRV ruang Hub tipe VRV III, yaitu mencakup sebagai berikut ;
     1) AC VRV Outdoor Unit ;                                             
     2) AC VRV Indoor Unit ;                                              
   3. Pemeliharaan Perangkat Pendukung Operasional Data Center, UPS Ruang IOC dan AC
     Ruang Hub SKK Migas adalah sebagai berikut :                         
     1) Pemeliharaan (preventive) berkala setiap 2 (dua) bulan sekali di minggu ke 1 setiap
       bulannya dan/atau perbaikan (corrective) terhadap perangkat - perangkat pendukung
       Data Center, diantaranya yaitu :                                   
        i. Sistem penyedia listrik UPS 30 kVA sebanyak 1 unit di ruang IOC lantai 28 dan
          120 kVA di ruang DC dan Battery sebanyak 1 unit. Pemeliharaan dan Perbaikan
          minimal mencakup :                                              
          a) Membersihkan panel UPS dan battery dari debu termasuk sambungan atau
             koneksi untuk mencegah terjadinya short circuit atau data error;
          b) Pengecekan tegangan dan frekuensi input serta output UPS;    
          c) Pengecekan tegangan floating dan boost;                      
          d) Cek tegangan battery tiap-tiap cell dan tegangan total battery;
          e) Pengecekan sambungan kabel antar battery dan kondisi fan;    
          f) Pengecekan kondisi ruang battery (tingkat temperature, humidity);
          g) Pengecekan fungsional indikator – indikator yang ada;        
          h) Pengecekan arus tegangan dan kapasitas total battery termasuk lifetime
             battery;                                                     
                                                                          
          Perbaikan :                                                     
          Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang mengalami kerusakan
          (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
          dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
          sebagaimana mestinya                                            
                                                                          
        ii. Sistem pendingin ruangan CRAC (Computer Room Air Conditioning) sebanyak 3
          unit. Pemeliharaan dan perbaikan minimal mencakup :             
                                                                          
          Pemeliharaan :                                                  
          a) Pengecekan fungsi dan kinerja komponen PAC Liebert System (unit Indoor &
             Outdoor) serta serta melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan atau
             tidak berfungsi sebagaimana mestinya;                        
          b) Membersihkan unit Indoor dan Outdoor;                        
          c) Melakukan pergantian van belt pada masing – masing unit;     
          d) Pengecekan kondisi seluruh filter udara: pada kondisi tertentu filter harus
             diganti agar aliran volume udara tetap optimal dan debu tetap tersaring
             dengan baik;                                                 
          e) Pengecekan kondisi seluruh fan belt, diganti apabila terjadi keausan atau
             retak. Bila fan belt putus maka unit tidak bekerja maksimal sampai dengan
             menyebabkan unit off;                                        
          f) Pengecekan kinerja sistem kompresor unit Indoor dan Outdoor serta
             melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan atau tidak berfungsi
             sebagaimana mestinya;                                        
          g) Pengecekan fungsi cooling, heating, humiditification dan dehumiditification
             serta melakukan perbaikan jika ada gangguan pada fungsi cooling. Bila satu
             fungsi tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi kondisi udara
             dalam ruangan terutama fungsi pendinginan yang menyebabkan suhu
             ruangan naik;                                                
          h) Pengecekan fungsi alarm: fungsi ini harus responsive agar informasi dari
             kondisi kritis dapat segera terdeteksi;                      
          i) Pengecekan dan perbaikan saluran pembuangan drainase: pada saluran ini
             selalu terjadi penumpukan kerak dan lumut yang dapat berakibat
             penyumbatan saluran;                                         
          j) Pengecekan dan pengetesan tegangan dan arus input di system harus sesuai;
          k) Pengetesan alarm, interkoneksi dan kalibrasi secara berkala atau sewaktu –
             waktu jika diperlukan;                                       
          l) Adjustment alat elektrikal dan mekanikal PAC jika diperlukan;
          m) Pengecekan parameter – parameter elektrikal unit.            
          Perbaikan :                                                     
                                                                          
          Melakukan perbaikan perangkat jika ada perangkat yang mengalami kerusakan
          (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
          dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
          sebagaimana mestinya.                                           
       iii. Sistem pemadam api WFSS (Waterless Fire Supression System), sebanyak 2 lot.
          Pemeliharaan dan perbaikan minimal mencakup :                   
                                                                          
                                                                          
          Pemeliharaan :                                                  
          a) Pengecekan secara visual dan tes fungsi perangkat;           
          b) Pengecekan tabung FM-200, tekanan silinder dan bobot alat;   
          c) Pengecekan panel suppression, smoke detector, gas detector;  
          d) Pengecekan manual release, manual abort, nozzle dan discharge lamp,
             evacuate lamp, alarm bell, dan strobe light with horn;       
          e) Membersihkan semua detektor dan sensor;                      
          Perbaikan :                                                     
                                                                          
          Melakukan perbaikan jika ada instalasi sistem yang tidak berfungsi (termasuk tapi
          tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar) dan
          penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
                                                                          
          sebagaimana mestinya                                            
                                                                          
     2) Pemeliharaan preventive dan Corrective berkala setiap 2 (dua) bulan sekali dan/atau
       perbaikan (corrective) terhadap sistem AC ruang Hub, diantaranya yaitu:
       i. Sistem AC VRV unit - unit Indoor ruang Hub minimal sebanyak 8 (delapan) unit
          atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat dimaintenance.    
          Pemeliharaan minimal mencakup ;                                 
                                                                          
          Pemeliharaan :                                                  
          a) Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian Indoor;
          b) Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;            
          c) Pengecekan terminal connection power listrik seluruh Indoor unit;
                                                                          
          Perbaikan :                                                     
          Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak berfungsi
          (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
          dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
          sebagaimana mestinya.                                           
                                                                          
       ii. Sistem AC VRV unit – unit Outdoor ruang Hub minimal sebanyak 4 (empat) unit
          atau menyesuaikan ketersedian unit yang dapat dimaintenance. Pemeliharaan
          dan Perbaikan minimal mencakup:                                 
          a) Pengecekan kondisi fisik setiap unit AC ruang Hub bagian Outdoor;
          b) Pengecekan sensor dan sistem kontrol temperature;            
          c) Pengecekan terminal connection power listrik seluruh bagian Outdoor;
          d) Pencucian filter Outdoor Unit AC VRV;                        
                                                                          
          Perbaikan :                                                     
                                                                          
          Melakukan perbaikan jika ada perangkat yang rusak atau tidak berfungsi
          (termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk normalisasi sesuai standar)
                                                                          
          dan penggantian dan/atau pemasangan) sampai sistem dapat kembali berfungsi
          sebagaimana mestinya.                                           
     3) Penyedia jasa wajib memberikan solusi dan perbaikan apabila terjadi permasalahan
       pada perangkat pendukung operasional Data Center,AC Crac dan AC VRV Ruang
       Hub dan battery.                                                   
     4) Khusus untuk AC VRV, Pemeliharaan dan Perbaikan dilakukan terhadap unit yang
       yang berfungsi (tidak mati total).                                 
     5) Pemeliharaan :                                                    
        a) Rutin dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Kick Off Meeting;
        b) Telah dianggap selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik (diterima
          oleh Tim TI SKK Migas) dan parameter terbaca dengan baik oleh sistem
          Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center)               
     6) Perbaikan                                                         
        a) Pekerjaan perbaikan termasuk tapi tidak terbatas Troubleshoot (termasuk
          normalisasi sesuai standar) dan penggantian dan/atau pemasangan spare part;
        b) Perbaikan :                                                    
          i. Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi Penyedia
            Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;                    
          ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas untuk
            segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).          
        c) Termasuk pekerjaan perbaikan dengan melakukan kanibal dengan perangkat
          sejenis yang masih dapat digunakan.                             
        d) Perbaikan dinyatakan selesai setelah semua perangkat berfungsi dengan baik
          (diterima oleh Tim TI SKK Migas) dan semua parameter terbaca dengan baik oleh
          sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).       
        e) Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan atas masalah baru yang timbul sebagai
          akibat kelalaian dan/atau ketidak sempurnaan dalam melakukan perbaikan yang
          sedang berlangsung atau telah selesai.                          
     7) Penggantian                                                       
        1) Penggantian disebabkan :                                       
          i. Pemeliharaan Rutin : dilakukan berdasarkan Summary Repot Teknisi Penyedia
            Jasa yang disetujui oleh Tim TI SKK Migas;                    
          ii. Insidental : dilakukan berdasarkan laporan/permintaan Tim TI SKK Migas untuk
            segera dilakukan perbaikan (24 jam 7 hari seminggu).          
        2) Dilakukan berdasarkan pengajuan item penggantian oleh Penyedia Jasa yang
          telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim TI SKK Migas.
        3) Penggantian dinyatakan selesai setelah penggantian pemasangan perangkat
          diterima dengan baik oleh SKK Migas dan semua parameter terbaca dengan baik
          oleh sistem Monitoring PPDC (Perangkat Pendukung Data Center).  
        4) SKK Migas dapat meminta spare part diluar dari item (jenis maupun kuantitas)
          tersebut diatas. Jika ada spare part diluar dari item tersebut, maka Penyedia Jasa
          akan memberikan penawaran sebelum dilakukan pembelian dan harus 
          berdasarkan persetujuan SKK Migas                               
     8) Jaminan pekerjaan                                                 
        1) Penyedia Jasa memberikan jaminan atas pelaksanaan Perbaikan dan
          Penggantian yang dilakukan berlaku selama 2 (dua) bulan setelah pekerjaan
          dinyatakan selesai;                                             
        2) Khusus jaminan atas pelaksanaan Perbaikan dan Penggantian termin terakhir
          dilakukan, berlaku sampai dengan akhir Desember 2025            
     9) Menyediakan fasilitas Tim Support sebagai tim eskalasi tingkat 1 dan PIC emergency
       call untuk merespon laporan troubleshooting atas permasalahan yang terjadi melalui
       telepon, email, WA atau instant messenger yang bisa dihubungi dalam 24 jam 7 hari
       seminggu.                                                          
     10) Penyediaan consumable dan suku cadang / spare parts asli dan baru (bukan rekondisi
       atau refurbished) sebagaimana yang tercantum pada Poin No. 8 “Spesifikasi Teknis”,
       berdasarkan pesanan / purchase order / call off / permintan tertulis terlebih dahulu dari
       Tim TI SKK Migas.                                                  
        Penggantian/pemasangannya/instalasi dengan tipe dan spesifikasi teknis serta
        jumlah barang sesuai dengan hasil assesment Penyedia Jasa yang disetujui oleh Tim
        TI SKK Migas.                                                     
        Consumable dan spare parts yang tercantum dalam list tidak wajib habis terpakai
        selama periode kontrak berjalan. Calon penyedia yang memasukkan penawaran
        merupakan penyedia jasa yang telah melakukan assesment sebelum melaksanaan
        pekerjaan pertama.                                                
     11) Calon penyedia Jasa wajib membuat surat ijin kerja untuk personil yang akan
       melaksanakan pekerjaan. Apabila terdapat biaya yang timbul akibat dari perijinan
       Pemilik Gedung merupakan tanggung jawab dari Penyedia