Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda Komunikasi Survei Penilaian Integritas 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025902000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 177,190,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 169,015,000
Winner (Pemenang): Devayanti Pardi
NPWP: 36*4**4****30**2
RUP Code: 58924010
Work Location: Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
Devayanti Pardi
36*4**4****30**2Rp 169,015,00093.33-
Prayogi Adi Putra
31*4**2****60**5---
Hendra Susanto
04*1**2****17**0--Gugur syarat kualifikasi teknis yaitu kepemilikan pekerjaan sejenis sebagai konsultan atau tenaga ahli dibidang digital campaign atau digital community relation pada sektor pemerintahan (K/L/P/D/I/BUMN/BUMD).
Tris Dianto
61*2**1****80**5-66.5Skor teknis dibawah ambang batas yang disyaratkan (70)
Achmad Al Bachri
31*1**1****90**1---
Nurul Huda
33*9**0****00**3---
Rizki Zakaria
32*2**2****90**2---
Jimmy Richardo Manihuruk
14*1**2****40**2---
Fathia Fauziah Asshanti
32*1**6****50**6---
Ainuz Zaim Hamami
31*5**1****70**9---
Riza Allatif
18*1**0****80**9---
PT Kadence International
00*6**4****58**0---
0023140650009000---
PT Frontier Sentratama Indonesia
00*4**6****43**0---
PT Kelanatana Tira Kreasi
01*8**8****36**0---
CV Mapah Karya Natar
08*7**4****09**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda Komunikasi Survei Penilaian Integritas 2025
                                                                        
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan
                                                                        
Usaha. Tenaga Ahli yang ditunjuk akan melaksanakan pekerjaan secara Waktu penugasan
dengan jam dan hari kerja sesuai waktu kerja yang berlaku di KPK.       
                                                                        
Dalam melaksanakan pekerjaanya Tenaga Ahli akan diberikan fasilitas peralatan dan
perlengkapan kerja dari KPK.                                            
                                                                        
Tenaga Ahli Muda Komunikasi akan melaksanakan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. KPK sedang mengembangkan metode dan instrumen SPI ke depan. Terhadap hal ini,
   Tenaga Ahli Muda Komunikasi melakukan evaluasi pelaksanaan SPI sebelumnya dari
   aspek komunikasi, mengevaluasi metode dan instrumen SPI serta melakukan
   pengembangan strategi komunikasi jika diperlukan                     
 2. Mengembangkan Strategi dan Kerangka Sosialisasi dan Kampanye SPI 2025 ;
 3. Mengembangkan materi sosialisasi, komunikasi, dan kampanye serta Panduan
   penempatan iklan layanan masyarakat dan penggunaan sosialisasi dan kampanye SPI
   untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;                         
 4. Melakukan pengorganisasian sosialisasi dan kampanye, pendampingan, hingga
   melakukan supervisi upaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh
   Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah;                             
 5. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Teknis,
   konsultan pelaksana SPI 2025, akademisi, perwakilan masyarakat, media dan pihak
   lainnya agar pelaksanaan SPI dapat berjalan optimal;                 
 6. Membuat laporan pelaksanaan dan evaluasi SPI 2025 setiap bulan;     
 7. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan pelaksanaan Survei Penilaian
                                                                        
   Integritas 2025 yang belum termaktub pada poin di atas;              
 8. Bertanggung jawab kepada Direktorat Monitoring KPK melalui Koordinator Tim Teknis
   dan Pejabat Pembuat Komitmen;                                        
 9. Bersedia bekerja penuh waktu (kehadiran 100%) pada hari kerja dan berkantor di
   Gedung KPK atau lokasi lainnya berdasarkan penugasan dari KPK, dengan ketentuan:
   a. Jam kerja yang berlaku yaitu                                      
      a. Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00);   
      b. Jumat      : 08.00 – 17.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00);      
      c. Jam kerja lainnya berdasarkan instruksi dari PPK/koordinator tim teknis atau
        yang diberlakukan di KPK;                                       
   b. Toleransi keterlambatan selama 60 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
      terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
      keterlambatan;                                                    
   c. Hari kerja mengikuti ketentuan hari kerja di KPK;                 
   d. Ketidakhadiran tanpa persetujuan PPK/wakil sah PPK dikenakan denda secara
     prorata; pengajuan diajukan secara tertulis menggunakan form yang disiapkan
     minimal sehari sebelumnya dan harus sudah disetujui oleh PPK/wakil sah PPK.
                                                                        
10. Tenaga ahli dapat mengambil cuti sebanyak bulan penugasan dikalikan 1 (satu) hari,
   yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keadaan darurat. Cuti ini harus
   diajukan dengan pemberitahuan minimal 1 (satu) hari sebelumnya dan harus dengan
   persetujuan PPK.