Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda Spi 2025 Dan Tindak Lanjut Hasil Spi 2024 Di Pemerintah Daerah

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10028617000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 28 April 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 124,782,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 116,394,600
Winner (Pemenang): Salsabila Azzahra
NPWP: 36*1**4****00**2
RUP Code: 59116325
Work Location: Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 24
Applicants
Reason
Salsabila Azzahra
36*1**4****00**2Rp 115,500,00077.75-
Prayogi Adi Putra
31*4**2****60**5--Gugur syarat kualifikasi teknis yaitu tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sesuai syarat pada Dokumen Pemilihan.
Tasa Fachri Oktasar
32*3**2****70**2---
Andika Maulana Dudesy
32*9**2****40**3-69.58Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur proposal teknis yang disyaratkan. Nilai unsur proposal teknis 19,58 dari ambang batas 25.
Tris Dianto
61*2**1****80**5-77.5Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur proposal teknis yang disyaratkan. Nilai unsur proposal teknis 17,50 dari ambang batas 25.
Harison
32*5**0****30**3---
Konsultan Perorangan
12*1**0****50**3--Peserta tidak mengunggah dokumen Proposal Teknis sesuai yang dipersyaratkan.
Jaeni Dahlan
32*1**2****60**1--Gugur syarat kualifikasi teknis yaitu tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sesuai syarat pada Dokumen Pemilihan.
Rizki Zakaria
32*2**2****90**2--Gugur syarat kualifikasi teknis yaitu tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sesuai syarat pada Dokumen Pemilihan.
PT Juna Karya Kreatif
08*1**5****34**0---
0315119123001000---
Mukti Wibowo
35*1**1****60**1---
0210752473423000---
CV Sutra Ungu
0018808578304000---
0944836097315000---
PT Nayanika Bunga Bangsa
06*8**8****48**0---
Jimmy Richardo Manihuruk
14*1**2****40**2---
0013299292092000---
0023140650009000---
Riza Allatif
18*1**0****80**9---
CV Mapah Karya Natar
08*7**4****09**0---
Ahmad Rizal
12*1**2****70**2---
Fathia Fauziah Asshanti
32*1**6****50**6---
Hendra Susanto
04*1**2****17**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda SPI 2025 dan Tindak Lanjut Hasil SPI 2024 di
                        Pemerintah Daerah                               
                                                                        
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda SPI 2025 dan Tindak Lanjut Hasil SPI 2024 di
Pemerintah Daerah ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan Usaha. Tenaga Ahli yang
ditunjuk akan melaksanakan pekerjaan secara Waktu Penugasan dengan jam dan hari kerja
sesuai waktu kerja yang berlaku di KPK.                                 
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Tenaga Ahli akan diberikan fasilitas peralatan dan
perlengkapan kerja dari KPK.                                            
                                                                        
Tenaga Ahli Muda SPI 2025 dan Tindak Lanjut Hasil SPI 2024 di Pemerintah Daerah
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :                     
 1. KPK sedang mengembangkan metode dan instrumen SPI ke depan. Terhadap hal ini,
   Tenaga Ahli melakukan evaluasi pelaksanaan SPI sebelumnya, mengevaluasi serta
   melakukan pengembangan terhadap metode dan instrumen SPI ke depan berdasarkan
   analisis data hasil SPI 2021 – 2024 jika diperlukan;                 
 2. Melakukan koordinasi dan mengembangkan metode dan panduan tindak lanjut
                                                                        
   rekomendasi hasil 2024 untuk Pemerintah Daerah;                      
 3. Melakukan koordinasi dan melaksanakan sosialisasi hasil SPI 2024 dan tindak lanjut
   rekomendasi hasil SPI 2024 baik secara daring maupun luring;         
4. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Teknis
   dan/atau akademisi dan/atau perwakilan masyarakat dan/atau media dan/atau pihak
   lainnya agar pelaksanaan tindak lanjut hasil SPI 2024 dapat berjalan optimal;
5. Membuat laporan pelaksanaan pendampingan dan pemantauan hasil SPI 2024 secara
   periodik;                                                            
6. Dalam pelaksanaan SPI 2025, Tenaga Ahli Muda Pemda mengoordinasikan tenaga
   personil yang terlibat dalam pelaksanaan SPI di Pemerintah Daerah, khususnya yang
   menjadi penanggungjawab di klaster Pemerintah Daerah yang akan ditentukan oleh tim
   teknis;                                                              
7. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan pelaksanaan Survei Penilaian
   Integritas yang belum termaktub pada poin di atas;                   
8. Bertanggung jawab kepada Direktorat Monitoring KPK melalui Tim Teknis dan Pejabat
   Pembuat Komitmen;                                                    
9. Bersedia bekerja penuh waktu (kehadiran 100%) pada hari kerja dan berkantor di
   Gedung KPK, dengan ketentuan:                                        
   - Jam kerja yang berlaku yaitu                                       
      a. Senin – Kamis: 08.00 – 17.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)     
      b. Jumat: 08.00 – 17.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00)             
      c. Jam kerja lainnya berdasarkan instruksi dari PPK/koordinator tim teknis atau
        yang diberlakukan di KPK.                                       
   - Toleransi keterlambatan selama 60 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
     terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
     keterlambatan;                                                     
   - Hari Kerja mengikuti ketentuan hari kerja di KPK;                  
   - Ketidakhadiran tanpa persetujuan PPK/wakil sah PPK dikenakan denda secara
     prorata; pengajuan diajukan secara tertulis menggunakan form yang disiapkan
     minimal sehari sebelumnya dan harus sudah disetujui oleh PPK/wakil sah PPK;
   - Tenaga ahli dapat mengambil cuti sebanyak bulan penugasan dikalikan 1 (satu) hari,
     yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keadaan darurat. Cuti ini harus
     diajukan dengan pemberitahuan minimal 1 (satu) hari sebelumnya dan harus
     dengan persetujuan PPK.                                            
10. Membuat Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.