Pengadaan Jasa Project Management Dan Quality Assurance Modernisasi Span Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033014000
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)
Work Unit: Pengelolaan Pengembangan Dan Pengawasan Bun
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,396,386,324
Winner (Pemenang): PT Veda Praxis
NPWP: 024338162063000
RUP Code: 59317191
Work Location: Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 29
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024338162063000Rp 3,758,682,00086.7589.4-
0025344086017000----
0013456629017000-78.75-Tidak lulus ambang batas unsur pengalaman perusahaan
0708820691428000---Sesuai hasil klarifikasi, PT. Mediatama Kreasi Informatika tidak memiliki PT. Mediatama Kreasi Informatika, sehingga TIDAK LULUS AMBANG BATAS SUBKOMPONEN Persyaratan kualifikasi teknis Sumber Daya Manusia: Memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikasi (CEH, CPENT atau lainnya) dalam bidang Cyber Security khususnya pada bidang Penetration Test.
PT Asiatek Solusi Indonesia
07*8**9****27**0-74.5-Tidak lulus ambang batas unsur pengalaman perusahaan
0022931661009000---Bidang Usaha sesuai kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak sesuai dengan yang disyaratkan; Tidak memiliki pengalaman sesuai yang disyaratkan; Tidak memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikasi (CEH, CPENT atau lainnya) dalam bidang Cyber Security khususnya pada bidang Penetration Test; Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis khususnya terkait Quality Assurance di area Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD; Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis khususnya terkait Risk Management di area Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD; Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis yang membutuhkan pengetahuan terkait Project Management Body of Knowledge Guide (PMBOK Guide).
Kap Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
00*5**9****62**0----
0311959597041000---Sesuai hasil klarifikasi PT. Altros Teknologi menyatakan bahwa tidak memiliki pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
0022751903058000---Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis
CV Mapah Karya Natar
08*7**4****09**0----
Moonlay Technologies
00*7**8****12**0----
0029918935011000----
0720539857517000----
0033154618063000----
0713333334063000----
0013719786061000----
0022902365064000----
Abirama Dwi Makmur
09*6**9****15**0----
PT Indo Solusi Lestari
08*4**7****14**0----
PT Jojonomic Indonesia
07*8**9****16**0----
PT Gasia Pasific Indo
09*0**2****71**0----
0316698257002000----
0010694743093000----
0013628110015000----
0831137294911000----
0013497599023000----
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0----
0013082797001000----
0024542128606000----
Attachment
Pengadaan   Jasa  Project Management            
     Kerangka                                                             
                          dan  Quality Assurance  Modernisasi             
     Acuan   Kerja                                                        
                          SPAN   Tahun  Anggaran   2025                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Direktorat Jenderal Perbendaharaan                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                         Disiapkan oleh   
                           Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
                                                                          
                                                                          
                                                          Disetujui oleh  
                                                                          
                  PPK Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BUN
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                          
                                                                          
    Pengadaan Jasa Project Management dan Quality Assurance Modernisasi SPAN
                         Tahun Anggaran 2025                              
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Bendahara Umum Negara                       
                                                                          
 Unit Eselon I/II        : PPA BUN Pengelola Transaksi Khusus             
 Program                 : Program Pengelolaan Transaksi Khusus           
                                                                          
 Rincian Output          : Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem IT dan    
                           Infrastruktur                                  
                                                                          
 Volume Keluaran         : 1                                              
                                                                          
 Satuan Ukuran Keluaran  : Paket                                          
                                                                          
                                                                          
A.  DASAR HUKUM                                                           
                                                                          
    Dasar Hukum yang mendasari Program dan Kegiatan adalah                
        Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8
                                                                          
         dan pasal 30, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
         Negara, terutama pasal 2,8 dan 51 yang diwujudkan melalui Sistem Perbendaharaan
                                                                          
         dan Anggaran Negara;                                             
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola
                                                                          
         Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
         Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46
         Tahun 2025;                                                      
                                                                          
        Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
         Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                          
         Melalui Penyedia;                                                
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
                                                                          
         Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;      
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
                                                                          
         Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;           
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
         di Lingkungan Kementerian Keuangan.                              
                                                                          
B.  PENDAHULUAN                                                           
                                                                          
       Sejak ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, upaya Reformasi
                                                                          
    Keuangan Negara menjadi perhatian dan upaya konsisten dari pemerintah Republik
    Indonesia. Salah satunya adalah tantangan untuk menyajikan Laporan Keuangan yang
    akurat dan akuntabel, yang dihasilkan dari praktek pengelolaan keuangan terbaik dengan
                                                                          
    mengutamakan tata kelola, check and balance serta pengendalian intern yang memadai.
    Opini BPK Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada tahun 2009 merupakan salah
                                                                          
    satu motivasi utama dalam mengupayakan integrasi pengelolaan keuangan dengan
    mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi. Pada tahun tersebut, LKPP yang disusun
                                                                          
    oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
    memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).                   
                                                                          
       Dalam proses menuju implementasi SPAN, disadari perlunya integrasi proses bisnis
    untuk menghasilkan catatan transaksi yang akuntabel dan memenuhi Standar Akuntansi
                                                                          
    Pemerintah. Selanjutnya, upaya penyempurnaan reformasi bidang keuangan tidak terbatas
    pada modernisasi perangkat teknologi informasi namun juga proses bisnis pengelolaan
    keuangan negara. Reformasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang no 17 tahun
                                                                          
    2003 tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8 dan pasal 30, dan Undang-Undang no 1
    tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 2, 8, dan 51. Sebagai wujud
                                                                          
    dari pelaksanaan reformasi, pada tahun 2009 telah dikembangkan sebuah Sistem Informasi
    Keuangan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel yang mengacu pada best practice
                                                                          
    dan future state proses bisnis yang telah ditetapkan. Sistem baru tersebut adalah Sistem
    Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yang menggunakan aplikasi berbasis
                                                                          
    COTS menggunakan Oracle Financial dengan mengacu pada Single Entry Point dan Single
    Database.                                                             
                                                                          
       Tujuan implementasi SPAN adalah mendukung pencapaian transparansi dan
    profesionalisme dalam manajemen keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan
                                                                          
    keuangan. Adapun perubahan yang mendasar sejalan dengan implementasi SPAN adalah
    modernisasi kebijakan dan otomatisasi proses bisnis yang saat ini menjadi tugas dan fungsi
    di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen
                                                                          
    Perbendaharaan). Beberapa prinsip yang mendasari perubahan dalam pengelolaan
    transaksi keuangan negara meliputi:                                   
                                                                          
    ● Penggunaan database tunggal yang sebelumnya dikelola secara individu pada masing-
      masing Kantor Vertikal                                              
                                                                          
    ● Integrasi proses bisnis berdasarkan single entry yang didukung fungsional modul aplikasi
      yang terintegrasi.                                                  
                                                                          
    ● Standardisasi ketentuan dan proses bisnis serta standar operating procedure yang
      terkonsolidasi dengan praktek pemanfaatan teknologi informasi.      
                                                                          
                                                                          
    B.1 Implementasi SPAN                                                 
                                                                          
       SPAN mengintegrasikan bisnis proses dan menyertakan tugas dan fungsi dari
    setidaknya 3 (tiga) unit Eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal
                                                                          
    Anggaran (proses Perencanaan Anggaran), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (proses
    Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan), dan Sekretariat Jenderal melalui Pusat Sistem
                                                                          
    Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek, terkait dengan infrastruktur utama Informasi).
    Pengintegrasian bisnis proses tersebut tercermin dari modul-modul yang ada di dalam
                                                                          
    SPAN, yang dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:            
                                                                          
    1. Perencanaan Anggaran, yang terdiri dari Modul Penganggaran (Budget Preparation)
    2. Pelaksanaan Anggaran, terdiri dari:                                
                                                                          
       a. Manajemen DIPA (Management of Spending Authority Module)        
       b. Manajemen Komitmen (Commitment Management Module)               
                                                                          
       c. Manajemen Pembayaran (Payment Management Module)                
       d. Manajemen Penerimaan (Government Receipt Module)                
                                                                          
       e. Manajemen Kas (Cash Management Module)                          
    3. Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari:                             
                                                                          
       a. General Ledger and Reporting Module                             
                                                                          
       b. Standard Chart of Accounts                                      
                                                                          
                                                                          
    B.2 Tahapan Pengembangan Modernisasi SPAN                             
                                                                          
       Kegiatan dalam implementasi Inisiatif Strategis yang menjadi tahapan pelaksanaan
    pengembangan Modernisasi SPAN meliputi:                               
                                                                          
        SPAN Knowledge Repository Management (extended)                  
                                                                          
        Initial research: Policy Recommendation and Future Direction     
        Preparation and Go Live Strategy Planning                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Selama proses pengembangan Modernisasi SPAN, diperlukan Project Management dan
    Quality Assurance yang melibatkan serangkaian proses yang ditujukan untuk mengelola,
                                                                          
    mengamankan, dan mengoptimalkan penggunaan data. Project Management dan Quality
    Assurance mencakup kebijakan, prosedur, dan praktik-praktik terbaik yang diterapkan untuk
    memastikan integritas, keamanan, dan ketersediaan data selama proses pengembangan
                                                                          
    Modernisasi SPAN.                                                     
                                                                          
       Implementasi tools data Project Management dan Quality Assurance menjadi sangat
                                                                          
    penting dalam mendukung penerapan tata kelola yang baik dalam pengembangan
    Modernisasi SPAN. Tools Project Management dan Quality Assurance memberikan
                                                                          
    kemampuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan memonitor data secara
    terpusat, memastikan bahwa data diproses dan digunakan sesuai dengan kebijakan dan
    standar yang berlaku. Selain itu, tools ini juga memfasilitasi audit dan pelaporan,
                                                                          
    memudahkan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan data.
                                                                          
C.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                          
       Calon penyedia jasa pekerjaan Pengadaan Jasa Project Management dan Quality
                                                                          
    Assurance Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 diwajibkan melakukan:  
                                                                          
     1. Menyiapkan resources yang memiliki keterampilan, pengetahuan dan kompetensi
        dalam melakukan project management, quality assurance dan risk management atas
                                                                          
        proyek, sampai proyek tersebut dinyatakan go-live oleh Direktorat Sistem Informasi &
        Teknologi Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 
                                                                          
     2. Membuat metodologi end-to-end yang akan digunakan berdasarkan standar/praktis
        yang berlaku di Direktorat Sistem Informasi & Teknologi Perbendaharaan Kementerian
                                                                          
        Keuangan Republik Indonesia dan juga berdasarkan standar internasional terkait.
     3. Menyediakan tools yang sesuai untuk setiap fungsi Project Management (PM), Quality
                                                                          
        Assurance (QA), dan Risk Management (RM) untuk mengakomodir proses tracking,
        monitoring, follow up, dan dokumentasi.                           
                                                                          
     4. Tools yang dibuat wajib dibuat dalam bentuk dashboard dengan lingkup pekerjaan
        PMQARM  untuk mempermudah manajemen dalam menentukan keputusan.   
                                                                          
     5. Menyediakan metodologi yang saling berkesinambungan antar setiap fungsi
                                                                          
        PMQARM.                                                           
     6. Project Management                                                
                                                                          
                                                                          
          a. Melakukan dokumentasi strategi pelaksanaan proyek dan memberikan
             rekomendasi                                                  
                                                                          
          b. Berperan secara aktif dalam melaksanakan proyek yang berjalan serta
             melakukan koordinasi dan kooperasi dengan pihak eksternal dan internal
                                                                          
             dalam mencapai tujuan penugasan secara tepat waktu, sesuai budget, sesuai
             scope of work yang ditentukan                                
                                                                          
          c. Memimpin dan membagikan jadwal, meeting, dan informasi setiap aktivitas baik
             internal dan eksternal kepada seluruh personil termasuk kepada pihak ketiga
                                                                          
          d. Melakukan monitoring dan pelaporan progress proyek kepada seluruh personil
          e. Melakukan mitigasi dan memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi
                                                                          
             selama proyek berlangsung berdasarkan timeline proyek dan berkolaborasi
             dengan stakeholders                                          
                                                                          
          f. Melakukan pengembangan terhadap metodologi pekerjaan berdasarkan
             pengukuran yang telah dilakukan dan memberikan evaluasi, progress tracking,
                                                                          
             dan strategi dalam rangka menghasilkan deliverables pekerjaan
          g. Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan seperti Progress Report, MoM,
                                                                          
             Project Change Request, Project Plan, Gantt Chart Project, Meeting
             Arrangement, dan Project Management Documentation yang dibutuhkan
                                                                          
          h. Melakukan pengumpulan MoM                                    
                                                                          
          i. Melakukan dokumentasi, evaluasi, koordinasi, dan memimpin Change
             Management                                                   
                                                                          
          j. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap biaya sehingga biaya yang
             dikeluarkan tidak melebihi budget yang ditentukan            
                                                                          
          k. Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi dokumen kontrak teknis
          l. Melakukan monitoring terhadap administrasi proyek            
                                                                          
          m. Memberikan management project tools dan dashboard untuk memudahkan
             komunikasi dan dapat dijadikan panduan pengguna              
                                                                          
          n. Memberikan awareness terkait dengan proyek yang berlangsung  
                                                                          
     7. Quality Assurance                                                 
                                                                          
          a. Menentukan metode pengukuran kualitas berdasarkan kriteria kesuksesan
                                                                          
          b. Melakukan assessment terhadap dokumen project progress       
                                                                          
          c. Melakukan assessment, monitoring, dan dokumentasi kinerja setiap personil
          d. Melakukan monitoring dan memastikan proyek berjalan sesuai dengan
             referensi tata kelola yang digunakan                         
                                                                          
          e. Melakukan review rencana pengujian untuk pemenuhan Vulnerability dan
                                                                          
             Penetration Test.                                            
                                                                          
          f. Meninjau rencana pengujian yang dibuat oleh Tim Penetration Test untuk
             memastikan metode dan target sesuai dengan kebutuhan keamanan
                                                                          
             perusahaan/organisasi                                        
                                                                          
          g. Verifikasi metodologi pengujian untuk memastikan perusahaan/organisasi
             mengikuti standar penerapan teknik pengujian yang tepat seperti OWASP dan
             lainnya                                                      
                                                                          
                                                                          
          h. Validasi dan Retesting QA untuk memastikan kerentanan yang ditemukan
             sudah diidentifikasi dengan baik dan melakukan pengujian ulang terhadap
             remediasi yang telah dilakukan                               
                                                                          
          i. Meninjau solusi mitigasi dan memastikan sesuai standar keamanan dan
                                                                          
             kebijakan perusahaan (Continuous Improvement)                
                                                                          
          j. Melakukan assessment, monitoring, dan dokumentasi terhadap deliverables
             proyek                                                       
                                                                          
          k. Melakukan evaluasi kebutuhan kebijakan dan prosedur untuk kebutuhan
                                                                          
             setelah serah terima dilakukan                               
                                                                          
          l. Melakukan pelaporan secara berkala setiap minggu atau jika dibutuhkan
                                                                          
          m. Mengembangkan Test Plan dan Test Cases yang mendalam juga termasuk uji
             coba otomatis atau manual untuk memastikan setiap fitur yang dikembangkan
                                                                          
             dalam proyek sudah diuji secara menyeluruh                   
                                                                          
     8. Risk Management                                                   
                                                                          
          a. Melakukan identifikasi risiko dan melakukan dokumentasi risiko yang
             teridentifikasi                                              
                                                                          
          b. Melakukan monitoring, evaluasi, mitigasi, dan dokumentasi risiko proyek
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          c. Melakukan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi terkait isu atau
             permasalahan yang muncul serta melakukan tindakan pemecahan  
                                                                          
             permasalahan                                                 
                                                                          
          d. Mengidentifikasi risiko yang ditemukan selama pelaksanaan Penetration Test
             serta memahami dampak dan kemungkinan yang terjadi atas eksploitasi dari
                                                                          
             kerentanan                                                   
                                                                          
          e. Memberikan laporan risiko mingguan secara rutin jika dibutuhkan kepada
             manajemen agar pihak perusahaan dapat membuat keputusan strategis
             berdasarkan dari laporan tersebut                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) tahapan ruang lingkup pekerjaan utama, yaitu:
                                                                          
                  Tabel 1 Tahapan Ruang Lingkup Pekerjaan                 
                                                                          
                                                                          
        Tahapan                Pekerjaan             Deliverables         
    Persiapan Pekerjaan 1. Menyusun metodologi QA, 1. Metodologi QA       
                      2. Menyusun     perencanaan, 2. Prosedur QA         
                        menyiapkan prosedur, dan alat 3. Perencanaan QA   
                        bantu / tools,                                    
                                                  4. Tools QA             
                      3. Memaparkan metodologi QA                         
                                                  5. Materi presentasi    
                        perencanaan pekerjaan kepada                      
                        Tim Proyek,                                       
                      4. Penyesuaian metodologi (jika ada).               
   Pelaksanaan Pekerjaan 1. Memastikan kesiapan seluruh 1. QA report dan  
                        aspek yang  diperlukan dan   rekomendasi          
                        dihasilkan oleh Proyek/Unit Proyek, perbaikan     
                      2. Memastikan proses pengadaan 2. Hasil monitoring  
                        proyek sesuai dengan prosedur terhadap            
                        pengadaan yang ada,          rekomendasi QA       
                      3. Menyusun dan menyampaikan 3. Laporan QA (2       
                        laporan hasil quality assurance mingguan)         
                        pada rapat rutin Proyek (2 4. Laporan akhir hasil 
                        mingguan), serta memberikan  Pekerjaan            
                        rekomendasi perbaikan jika   (milestone live dan  
                        terdapat ketidaksesuaian pada akhir    masa       
                        pelaksanaan Proyek,          stabilisasi)         
                      4. Melakukan monitoring atas                        
                        rekomendasi perbaikan,                            
                      5. Menyusun Laporan hasil Quality                   
                        Assurance pada akhir Proyek dan                   
                        menyampaikan kepada  Tim                          
                        Proyek.                                           
      Akhir Pekerjaan 1. Menyusun Laporan seluruh hasil 1. Laporan Hasil  
                        pekerjaan pada akhir Pekerjaan Pekerjaan QA, RM,  
                        (QA)   beserta rekomendasi   dan Audit, serta     
                        perbaikan dan kesimpulan hasil rekomendasi        
                        Pekerjaan.                   perbaikan            
                      2. Menyampaikan Laporan seluruh 2. Laporan Post     
                        hasil Pekerjaan kepada Tim Proyek Implementation  
                      3. Mempresentasikan Laporan    Review               
                        kepada Manajemen dan Tim                          
                        Proyek                                            
                      4. Melakukan Post Implementation                    
                        Review (PIR) sesuai dengan jadwal                 
                        akhir stabilisasi proyek                          
                      5. Menyusun Laporan hasil PIR                       
                                                                          
                                                                          
       Berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan review oleh calon penyedia yang
    ditunjuk bersama dengan tim internal, namun tidak terbatas pada:      
                                                                          
                                                                          
                   Tabel 2 Review pada Tahapan Pekerjaan                  
                                                                          
            Tahapan Pekerjaan                    Fungsi                   
                                                                          
Enhancement Proses Bisnis SPAN (Development, SIT,                         
                                              Project Manager             
        Testing & Deployment PROD)                                        
                                               Project Admin              
     Enhancement Proses Bisnis Middleware                                 
                                              Quality Assurance           
 (Development, SIT, Testing & Deployment PROD)                            
                                          Quality Assurance Technical     
          Migrasi Database SPAN               Technical Writer            
       Timeline pelaksanaan PMQA Modernisasi Aplikasi SPAN secara garis besar dengan
    rincian sebagai berikut:                                              
           Tabel 3 Timeline Pelaksanaan PMQA Modernisasi Aplikasi SPAN    
                                                                          
                                         2025                             
      No      Aktivitas                                                   
                           Jun  Jul Agu  Sep  Okt  Nov  Dec               
       1    Kick Off Project                                              
                                                                          
       2      Persiapan                                                   
       3     Pelaksanaan                                                  
                                                                          
       4    Project Closing                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D.  MANAJEMEN PROYEK                                                      
                                                                          
    1. Laporan Akhir Pekerjaan                                            
       Laporan akhir hasil pekerjaan yang diharapkan adalah laporan lengkap tertulis yang
                                                                          
       mencakup hal-hal sebagai berikut:                                  
      a) Kelengkapan dokumentasi                                          
                                                                          
         Pernyataan mengenai seberapa baik kelengkapan dokumentasi telah disiapkan
         sesuai dengan Dokumentasi Proyek yang dibutuhkan.                
                                                                          
      b) Penerimaan                                                       
         Sistem telah diuji dengan baik, memenuhi kriteria atau persyaratan standar yang telah
                                                                          
         ditetapkan atau sesuai best practices yang berlaku.              
      c) Pernyataan kelengkapan proyek                                    
                                                                          
         Pernyataan formal bahwa proyek telah dijalankan dengan baik, benar dan siap untuk
         dioperasikan.                                                    
                                                                          
      d) Kesiapan Direktorat Sistem Informasi & Teknologi Perbendaharaan Kementerian
         Keuangan Republik Indonesia untuk pengoperasian sistem.          
         Hasil review yang menyatakan bahwa Direktorat Sistem Informasi & Teknologi
                                                                          
         Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah siap untuk
         mengoperasikan sistem SPAN serta integrasinya.                   
                                                                          
                                                                          
    2. Organisasi Proyek dan SDM                                          
                                                                          
       Penyedia jasa harus melakukan organisasi proyek dan sumber daya manusia yang
                                                                          
       mencakup hal-hal sebagai berikut:                                  
     a) Menyampaikan dan menjelaskan organisasi proyek yang akan digunakan dalam
                                                                          
        proyek ini beserta sumber daya manusia yang terlibat.             
     b) Menyampaikan kualifikasi masing-masing anggota proyek yang relevan dengan
                                                                          
        perannya pekerjaan proyek.                                        
     c) Menyediakan sumber daya manusia dengan kompetensi/keahlian yang dibutuhkan
                                                                          
        untuk melaksanakan pekerjaan dan memiliki pengalaman yang berkaitan dengan
        pekerjaan proyek. Dibuktikan dengan menyampaikan dokumen Curriculum Vitae (CV)
                                                                          
        dan sertifikasi yang berkaitan dengan lingkup proyek.             
     d) Memastikan kesediaan sumber daya manusia yang terlibat didedikasikan untuk
                                                                          
        pelaksanaan proyek ini, serta berbeda untuk setiap pekerjaan QA.  
                                                                          
                                                                          
     e) Memastikan bahwa jika anggota tim yang terlibat direncanakan penggantian maka
        penggantinya harus memiliki kualifikasi yang sama dan harus dengan persetujuan dari
                                                                          
        Direktorat Sistem Informasi Dan Teknologi Perbendaharaan. Direktorat Sistem
        Informasi Dan Teknologi Perbendaharaan berhak mengusulkan pergantian anggota
                                                                          
        tim apabila dianggap kinerja yang bersangkutan tidak memuaskan, tanpa ada
        kompensasi waktu dan biaya.                                       
     f) Menyampaikan informasi terkait kerja sama dengan pihak lain atau sub kontraktor (jika
                                                                          
        ada), serta menginformasikan kepada Direktorat Sistem Informasi Dan Teknologi
        Perbendaharaan jika terjadi perubahan rekanan atau sub kontraktor di saat proyek
                                                                          
        berjalan.                                                         
                                                                          
                                                                          
E.  PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA                                      
                                                                          
        Calon Penyedia Jasa Pengadaan Jasa Project Management dan Quality Assurance
    Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 harus memenuhi;                  
                                                                          
        Persyaratan kualifikasi administratif sebagai berikut:            
                                                                          
        1. Perusahaan calon penyedia jasa masuk dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode KBLI 6201 atau 6202 atau 6209.
                                                                          
        2. Perusahaan Penyedia memiliki pengalaman pengembangan sistem atau
          pemeliharaan   sistem    aplikasi  keuangan     pemerintah      
                                                                          
          (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD) dalam kurun waktu 3
          tahun terakhir untuk memastikan Perusahaan Penyedia mempunyai kompetensi
                                                                          
          yang memadai dan dapat dibuktikan dengan kontrak kerja atau surat perintah kerja.
        3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                          
          Status Wajib Pajak.                                             
        4. Mempunyai atau mengusai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
          dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                       
                                                                          
        5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
          dibuktikan dengan:                                              
                                                                          
           a) Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya.          
           b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).                           
                                                                          
           c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
              dikuasakan), dan                                            
                                                                          
           d) Kartu Tanda Penduduk.                                       
        6. Memiliki sertifikat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.          
        Persyaratan kualifikasi teknis sebagai berikut :                  
        1. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Non Konstruksi paling
                                                                          
          kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
          lingkungan pemerintah maupun swasta;                            
        2. Memiliki pengalaman pekerjaan yang serupa (similar), khususnya dalam bidang
                                                                          
          Pengembangan sistem berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
          metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
                                                                          
          kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
          terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.           
                                                                          
        3. Pernah melakukan pekerjaan sejenis khususnya terkait Quality Assurance di area
          Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD                
                                                                          
        4. Pernah melakukan pekerjaan sejenis khususnya terkait Risk Management di area
          Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD                 
                                                                          
        5. Pernah melakukan pekerjaan sehenis yang membutuhkan pengetahuan terkait
          Project Management Body of Knowledge Guide (PMBOK Guide)        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli                               
                                                                          
        Untuk menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Jasa Project Management dan Quality
       Assurance Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 dimaksud diperlukan tenaga
                                                                          
       ahli, berpengalaman dan terampil dengan melampirkan CV (Curriculum Vitae) dan
       sertifikat yang disyaratkan untuk memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
                                                                          
No.    Tenaga Ahli       Kualifikasi         Tugas & Tanggung Jawab       
1    Project Manager  Berpendidikan S2.     Merancang rencana kerja yang
                                                                          
     (1 Orang)       Pengalaman minimal 5    rinci untuk memastikan bahwa
                      (lima) tahun sebagai Project semua tahapan proyek   
                                                                          
                      Manager        dalam    didefinisikan dengan jelas, sumber
                      menerapkan     project  daya tersedia, dan batas waktu
                                                                          
                      management     dalam    dipatuhi.                   
                      kegiatan QA atau pengujian.  Melibatkan alokasi tenaga kerja,
                                                                          
                     Memiliki pengalaman dan dana, peralatan, dan bahan yang
                      terlibat dalam proses QA diperlukan untuk menyelesaikan
                      dan/atau pengujian atau proyek dengan sukses.       
                                                                          
                                                                          
No.    Tenaga Ahli       Kualifikasi         Tugas & Tanggung Jawab       
                      proses migrasi data dalam  Memimpin dan mengoordinasikan
                                                                          
                      implementasi  aplikasi  tim proyek. Ini meliputi memberikan
                      dengan     karakteristik arahan, memecahkan konflik,
                                                                          
                      distributed system, real time memfasilitasi komunikasi, dan
                      transaction system.     memotivasi anggota tim.     
                                                                          
                     Diutamakan    memiliki  Memonitor kemajuan proyek  
                      sertifikasi    Project  secara teratur untuk memastikan
                                                                          
                      Management Professional bahwa proyek tetap berada pada
                      (PMP).                  jalur yang benar.           
                                                                          
                                             Memiliki keterampilan komunikasi
                                              yang baik untuk berinteraksi
                                                                          
                                              dengan berbagai pihak terkait,
                                              termasuk klien, anggota tim,
                                              pemangku  kepentingan, dan  
                                                                          
                                              manajemen senior.           
                                             Mengidentifikasi potensi risiko yang
                                                                          
                                              dapat mempengaruhi proyek dan
                                              mengembangkan strategi untuk
                                                                          
                                              mengurangi atau mengatasi risiko
                                              tersebut adalah tanggung jawab
                                                                          
                                              utama seorang PM.           
                                             Mengelola anggaran proyek dan
                                                                          
                                              memastikan bahwa pengeluaran
                                              tetap sesuai dengan rencana.
                                                                          
                                             Melakukan evaluasi menyeluruh
                                              terhadap hasil proyek dan   
                                                                          
                                              menyusun laporan akhir yang 
                                              menggambarkan kinerja proyek,
                                                                          
                                              pencapaian tujuan, dan pelajaran
                                              yang dipetik.               
                                                                          
2    Quality Assurance  Berpendidikan minimal S1.  Terlibat dalam perencanaan awal
     Technical       Pengalaman minimal 5    untuk menentukan standar kualitas
                                                                          
     (8 Orang)        tahun implementasi dan  yang diperlukan secara teknis.
No.    Tenaga Ahli       Kualifikasi         Tugas & Tanggung Jawab       
                      pengembangan  aplikasi  Terlibat dalam penerapan standar
                                                                          
                      keuangan.               kualitas yang telah ditetapkan
                     Memahami konsep, prinsip, dalam proses pengembangan atau
                                                                          
                      metodologi dan  best    implementasi layanan, meliputi
                      practice Terkait QA.    penggunaan         metode   
                                                                          
                     Pernah  terlibat dalam  pengembangan atau implementasi
                      proses  pengujian atau  yang terbukti, penggunaan tools
                                                                          
                      proses migrasi data dalam berkualitas tinggi, atau penerapan
                      implementasi  aplikasi  praktik terbaik dalam penyediaan
                                                                          
                      dengan     karakteristik layanan.                   
                      distributed system, real time  Terlibat dalam pemantauan terus-
                                                                          
                      transaction system.     menerus  terhadap  proses   
                     Pernah  terlibat dalam  pengembangan atau implementasi
                      implementasi     dan    layanan untuk memastikan bahwa
                                                                          
                      pengembangan  aplikasi  produk atau layanan tersebut
                      ERP  dan keuangan di    memenuhi standar kualitas yang
                                                                          
                      sektor publik/pemerintah. ditetapkan.               
                                             Terlibat dalam proses perbaikan
                                                                          
                                              berkelanjutan berdasarkan hasil
                                              pemantauan dan evaluasi. Jika
                                                                          
                                              terdapat ketidaksesuaian dengan
                                              standar kualitas, langkah-langkah
                                                                          
                                              perbaikan akan diambil untuk
                                              mengatasi masalah tersebut dan
                                                                          
                                              mencegahnya terjadi di masa 
                                              depan.                      
                                                                          
                                             Terlibat dalam pengembangan 
                                              keterampilan personel yang terlibat
                                              dalam proses pengembangan atau
                                                                          
                                              implementasi layanan, termasuk
                                              pelatihan untuk memastikan bahwa
                                                                          
                                              mereka memahami pentingnya  
                                              standar kualitas dan memiliki
                                                                          
No.    Tenaga Ahli       Kualifikasi         Tugas & Tanggung Jawab       
                                              keterampilan yang diperlukan untuk
                                                                          
                                              memenuhi standar tersebut.  
                                             Terlibat dalam pelaporan hasil
                                                                          
                                              pemantauan kualitas secara teknis
                                              kepada pihak yang berkepentingan
                                                                          
                                              terkait, seperti manajemen atau
                                              klien.                      
                                                                          
3    Quality Assurance  Berpendidikan minimal S1.  Terlibat dalam perencanaan awal
     (2 Orang)       Pengalaman minimal 3    untuk menentukan standar kualitas
                                                                          
                      tahun implementasi dan  yang diperlukan.            
                      pengembangan  aplikasi  Terlibat dalam penerapan standar
                                                                          
                      keuangan.               kualitas yang telah ditetapkan
                     Pengalaman minimal 3    dalam proses pengembangan atau
                                                                          
                      tahun dalam kegiatan QA implementasi layanan, meliputi
                      dan/atau pengujian.     penggunaan         metode   
                                                                          
                     Memiliki pengalaman dalam pengembangan atau implementasi
                      pelaksanaan Vurnerability yang terbukti, penggunaan tools
                      dan   Penetration Test  berkualitas tinggi, atau penerapan
                                                                          
                      minimal 3 tahun pada    praktik terbaik dalam penyediaan
                      lembaga keuangan.       layanan.                    
                                                                          
                     Memahami konsep, prinsip,  Terlibat dalam pemantauan terus-
                      metodologi dan  best    menerus  terhadap  proses   
                                                                          
                      practice Terkait QA.    pengembangan atau implementasi
                                              layanan untuk memastikan bahwa
                     Pernah  terlibat dalam                              
                                              produk atau layanan tersebut
                      proses  pengujian atau                              
                                              memenuhi standar kualitas yang
                      proses migrasi data dalam                           
                                              ditetapkan.                 
                      implementasi  aplikasi                              
                      dengan     karakteristik  Terlibat dalam proses perbaikan
                      distributed system, real time berkelanjutan berdasarkan hasil
                      transaction system.     pemantauan dan evaluasi. Jika
                                              terdapat ketidaksesuaian dengan
                     Memiliki pengalaman dalam                           
                                              standar kualitas, langkah-langkah
                      manajemen risiko pada                               
                                              perbaikan akan diambil untuk
                      bidang IT.                                          
No.    Tenaga Ahli       Kualifikasi         Tugas & Tanggung Jawab       
                     Memiliki sertifikasi    mengatasi masalah tersebut dan
                                                                          
                      (CEH, CPENT atau        mencegahnya terjadi di masa 
                      lainnya) dalam bidang   depan.                      
                                                                          
                      Cyber     Security     Terlibat dalam pengembangan 
                      khususnya   pada        keterampilan personel yang terlibat
                                                                          
                      bidang  Penetration     dalam proses pengembangan atau
                      Test                    implementasi layanan, termasuk
                                                                          
                                              pelatihan untuk memastikan bahwa
                                              mereka memahami pentingnya  
                                                                          
                                              standar kualitas dan memiliki
                                              keterampilan yang diperlukan untuk
                                              memenuhi standar tersebut.  
                                                                          
                                             Terlibat dalam pelaporan hasil
                                              pemantauan kualitas kepada pihak
                                                                          
                                              yang  berkepentingan terkait,
                                              seperti manajemen atau klien.
                                                                          
                                             Terlibat dalam identifikasi risiko,
                                              identifikasi risiko, evaluasi risiko,
                                                                          
                                              pengembangan       strategi 
                                              pengelolaan risiko, pelaksanaan
                                                                          
                                              tindakan pengelolaan risiko,
                                              pemantauan dan pengendalian 
                                                                          
                                              risiko, pelaporan dan komunikasi
                                              risiko.                     
                                                                          
4    Project Admin   Berpendidikan minimal S1  Membantu membuat laporan dan
     (1 Orang)     Pengalaman minimal 1 tahun administrasi di sektor pemerintahan
                                                                          
                   sebagai project admin.    Konsolidasi dokumen administrasi
                                              ke setiap tim member project
                                                                          
                                             Membuat laporan mingguan dan
                                              bulanan                     
                                                                          
                                             Membuat surat               
5    Technical Writer  Berpendidikan minimal S1  Membuat dokumentasi teknis
                                                                          
                                              pelaksanaan pekerjaan.      
No.    Tenaga Ahli       Kualifikasi         Tugas & Tanggung Jawab       
     (1 Orang)       Pengalaman minimal 1   Penyeragaman dokumen        
                                                                          
                      tahun sebagai technical  Merapihkan dokumen teknis 
                      writer.                Konsolidasi dokumen teknis  
                                                                          
                                             Membuat   dokumen    user   
                                              acceptance test             
                                                                          
                                             Membuat  dokumen   system   
                                              integration test            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
F.  LOKASI PEKERJAAN                                                      
    Lokasi pekerjaan berada pada 2 wilayah yaitu:                         
                                                                          
    ● Kantor Pusat Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) yang
      beralamat di Gd. Prijadi Praptosuhardjo IIIB lt. 3. Jl. Wahidin II No.3 Jakarta
                                                                          
    ● Gedung Smart Data Center Kemenkeu di Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat -
      Jakarta Pusat (Kota)                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
        Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sejak dikeluarkannya surat perintah
                                                                          
    mulai kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.                   
                                                                          
H.  PENERIMA MANFAAT                                                      
    1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan           
                                                                          
    2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                 
    3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia                            
                                                                          
    4. Satuan Kerja Kementerian/Lembaga                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.  STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                          
    1. Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                          
      Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
      Seleksi.                                                            
                                                                          
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
      Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Project Management dan Quality Assurance
      Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu sebagai berikut :
                                                                          
                                            2025                          
        No.      Uraian                                                   
                            1  2  3  4  5  6  7  8  9 10  11 12           
         1. Persiapan                                                     
         2. Pemilihan Penyedia                                            
         3. Penetapan Penyedia                                            
         4. Kontrak                                                       
                                                                          
                                                                          
J.  BESARAN KOMPONEN TKDN                                                 
        Pada pekerjaan pengadaan ini memiliki besaran komponen TKDN adalah sebesar
                                                                          
    100% karena diutamakan berasal dari perusahaan penyedia dalam negeri. 
                                                                          
K.  SUMBER DANA DAN BIAYA                                                 
      Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Project
                                                                          
   Management dan Quality Assurance Modernisasi SPAN Tahun Anggaran 2025 bersumber
   dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker
                                                                          
   Pengelolaan, Pengembangan dan   Pengawasan  BUN    dengan  kode        
   999.99.13.6987.9HG.001.100.AI.581423.                                  
                                                                          
      Adapun total pagu anggaran belanja untuk paket pengadaan ini adalah sebesar
   Rp4.500.000.000,- (Empat miliar lima ratus juta rupiah).               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                     Ditandatangani secara elektronik     
                                                                          
                                     Aulia Ichsan
Tenders also won by PT Veda Praxis
Authority
30 July 2019Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Independent Administrator Penyusunan Laporan Transparansi Industri Ekstraktif Tahun Kalender 2017Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianRp 1,700,000,000
15 July 2020Jasa Konsultan It Master Plan 2020 - 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,521,300,000
20 September 2024Pengadaan Penyusunan It Masterplan 2025-2029 Pada Ditjen Kekayaan Intelektual - DKI Jakarta Ta 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,300,000,000
8 August 2022Jasa Konsultansi Untuk Penyusunan Tata Kelola Sti (Kebijakan, Sop, Juklak, Juknis) Dan Standardisasi TiUniversitas IndonesiaRp 764,790,000
13 June 2016Pengadaan Jasa Konsultan It Audit Sistem Informasi Di BpkRp 560,000,000
18 May 2018Belanja Jasa Konsultansi Teknologi Informasi (Bcp Preparation And Drill)Provinsi DKI JakartaRp 440,000,000
10 June 2016Pengadaan Jasa Konsultan Assesment Jaringan Dan Data CenterKementerian BUMNRp 334,880,000