| Reason | |||
|---|---|---|---|
Saeful Rochman | 32*3**1****90**4 | - | Gugur syarat Kualifikasi Teknis Penyedia yaitu kepemilikan pengalaman pekerjaan sejenis dan kepemilikan nilai pekerjaan sejenis minimal 50% HPS. |
| 0210752473423000 | - | - | |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - |
Riza Allatif | 18*1**0****80**9 | - | - |
Jaeni Dahlan | 32*1**2****60**1 | - | - |
Rizki Zakaria | 32*2**2****90**2 | - | - |
| 0315119123001000 | - | - | |
PT Insan Kreasi Semesta Mulia | 04*9**2****11**0 | - | - |
Hasan Asyari | 32*1**2****70**1 | - | - |
Harison | 32*5**0****30**3 | - | - |
| 0720795699429000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda Analis Data Tindak Lanjut Hasil Survei
Penilaian Integritas (Seleksi Ulang)
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan
Usaha. Tenaga Ahli yang ditunjuk akan melaksanakan pekerjaan secara Waktu penugasan
dengan jam dan hari kerja sesuai waktu kerja yang berlaku di KPK.
Dalam melaksanakan pekerjaanya Tenaga Ahli akan diberikan fasilitas peralatan dan
perlengkapan kerja dari KPK.
Tenaga Ahli SPI Muda Analis Data mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. KPK sedang mengembangkan metode dan instrumen SPI ke depan. Terhadap hal ini,
Tenaga Ahli melakukan evaluasi pelaksanaan SPI sebelumnya, mengevaluasi serta
melakukan pengembangan terhadap metode dan instrumen SPI ke depan berdasarkan
analisis data hasil SPI 2021 – 2024 jika diperlukan;
2. Mengembangkan metode dan panduan tindak lanjut rekomendasi hasil SPI 2024 untuk
Kementerian/Lembaga;
3. Melakukan pengorganisasian analisis data populasi dan rencana aksi tindak lanjut
rekomendasi hasil SPI 2024 di K/L/PD dan pelaksanaan SPI 2025;
4. Melakukan pengorganisasian mekanisme analisis data hasil SPI 2021 - 2024 dan
tampilan data di berbagai media yang digunakan oleh KPK untuk dapat digunakan oleh
berbagai pemangku kepentingan lainnya;
5. Melakukan pengorganisasian data dan analisis data SPI yang dibutuhkan oleh para
pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Teknis, konsultan pelaksana SPI, unit kerja
lain di KPK, K/L/PD, akademisi, perwakilan Masyarakat, media, dan pihak lainnya;
6. Melakukan pengorganisasian penggunaan dan analisis data SPI 2021 - 2025 dengan
berbagai data makro dan data mikro lainnya untuk pengembangan mekanisme analisis
data dan pelaksanaan SPI;
7. Melakukan koordinasi dan turut melaksanakan sosialisasi tindak lanjut hasil SPI 2024
baik secara daring maupun luring;
8. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Teknis,
konsultan pelaksana SPI 2025, akademisi, perwakilan masyarakat, media dan pihak
lainnya agar pelaksanaan SPI dapat berjalan optimal;
9. Membuat laporan pengembangan metode dan instrumen SPI berikutnya serta
pelaksanaan pendampingan dan pemantauan hasil SPI 2024 terkait dengan data secara
periodik sesuai dengan periode pendampingan dan pemantauan;
10. Tenaga Ahli Analis Data melaksanakan pengorganisasian survei, pendampingan,
hingga melakukan supervisi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah (termasuk K/L perluasan) terkait pemenuhan data populasi SPI;
11. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan pelaksanaan pendampingan
dan pemantauan tindak lanjut hasil SPI yang belum termaktub pada poin di atas;
12. Bertanggung jawab kepada Direktorat Monitoring KPK melalui Tim Teknis dan Pejabat
Pembuat Komitmen;
13. Bersedia bekerja penuh waktu (kehadiran 100%) pada hari kerja dan berkantor di
Gedung KPK, dengan ketentuan:
a. Jam kerja yang berlaku yaitu
1) Senin – Kamis: 08.00 – 17.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)
2) Jumat: 08.00 – 17.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00)
3) Jam kerja lainnya berdasarkan instruksi dari PPK/koordinator tim teknis
atau yang diberlakukan di KPK
b. Toleransi keterlambatan selama 60 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
keterlambatan;
c. Hari Kerja mengikuti ketentuan hari kerja di KPK;
d. Ketidakhadiran tanpa persetujuan PPK/wakil sah PPK dikenakan denda secara
prorata; pengajuan diajukan secara tertulis menggunakan form yang disiapkan
minimal sehari sebelumnya dan harus sudah disetujui oleh PPK/wakil sah PPK;
14. Tenaga ahli dapat mengambil cuti sebanyak bulan penugasan dikalikan 1 (satu) hari,
yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keadaan darurat. Cuti ini harus
diajukan dengan pemberitahuan minimal 1 (satu) hari sebelumnya dan harus dengan
persetujuan PPK.
15. Membuat Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.