Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda Analis Data Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10033557000
Status: Seleksi Ulang
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 182,222,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,444,600
RUP Code: 59087154
Work Location: Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
Saeful Rochman
32*3**1****90**4-Gugur syarat Kualifikasi Teknis Penyedia yaitu kepemilikan pengalaman pekerjaan sejenis dan kepemilikan nilai pekerjaan sejenis minimal 50% HPS.
0210752473423000--
CV Mapah Karya Natar
08*7**4****09**0--
Riza Allatif
18*1**0****80**9--
Jaeni Dahlan
32*1**2****60**1--
Rizki Zakaria
32*2**2****90**2--
0315119123001000--
PT Insan Kreasi Semesta Mulia
04*9**2****11**0--
Hasan Asyari
32*1**2****70**1--
Harison
32*5**0****30**3--
0720795699429000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
  Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda Analis Data Tindak Lanjut Hasil Survei
                   Penilaian Integritas (Seleksi Ulang)                 
                                                                        
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Muda ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan
Usaha. Tenaga Ahli yang ditunjuk akan melaksanakan pekerjaan secara Waktu penugasan
dengan jam dan hari kerja sesuai waktu kerja yang berlaku di KPK.       
Dalam melaksanakan pekerjaanya Tenaga Ahli akan diberikan fasilitas peralatan dan
perlengkapan kerja dari KPK.                                            
                                                                        
Tenaga Ahli SPI Muda Analis Data mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. KPK sedang mengembangkan metode dan instrumen SPI ke depan. Terhadap hal ini,
   Tenaga Ahli melakukan evaluasi pelaksanaan SPI sebelumnya, mengevaluasi serta
   melakukan pengembangan terhadap metode dan instrumen SPI ke depan berdasarkan
   analisis data hasil SPI 2021 – 2024 jika diperlukan;                 
                                                                        
2. Mengembangkan metode dan panduan tindak lanjut rekomendasi hasil SPI 2024 untuk
   Kementerian/Lembaga;                                                 
3. Melakukan pengorganisasian analisis data populasi dan rencana aksi tindak lanjut
   rekomendasi hasil SPI 2024 di K/L/PD dan pelaksanaan SPI 2025;       
4. Melakukan pengorganisasian mekanisme analisis data hasil SPI 2021 - 2024 dan
   tampilan data di berbagai media yang digunakan oleh KPK untuk dapat digunakan oleh
   berbagai pemangku kepentingan lainnya;                               
5. Melakukan pengorganisasian data dan analisis data SPI yang dibutuhkan oleh para
   pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Teknis, konsultan pelaksana SPI, unit kerja
   lain di KPK, K/L/PD, akademisi, perwakilan Masyarakat, media, dan pihak lainnya;
6. Melakukan pengorganisasian penggunaan dan analisis data SPI 2021 - 2025 dengan
   berbagai data makro dan data mikro lainnya untuk pengembangan mekanisme analisis
   data dan pelaksanaan SPI;                                            
7. Melakukan koordinasi dan turut melaksanakan sosialisasi tindak lanjut hasil SPI 2024
   baik secara daring maupun luring;                                    
8. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Teknis,
   konsultan pelaksana SPI 2025, akademisi, perwakilan masyarakat, media dan pihak
   lainnya agar pelaksanaan SPI dapat berjalan optimal;                 
9. Membuat laporan pengembangan metode dan instrumen SPI berikutnya serta
   pelaksanaan pendampingan dan pemantauan hasil SPI 2024 terkait dengan data secara
                                                                        
   periodik sesuai dengan periode pendampingan dan pemantauan;          
10. Tenaga Ahli Analis Data melaksanakan pengorganisasian survei, pendampingan,
   hingga melakukan supervisi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
   Daerah (termasuk K/L perluasan) terkait pemenuhan data populasi SPI; 
11. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan pelaksanaan pendampingan
   dan pemantauan tindak lanjut hasil SPI yang belum termaktub pada poin di atas;
12. Bertanggung jawab kepada Direktorat Monitoring KPK melalui Tim Teknis dan Pejabat
   Pembuat Komitmen;                                                    
13. Bersedia bekerja penuh waktu (kehadiran 100%) pada hari kerja dan berkantor di
   Gedung KPK, dengan ketentuan:                                        
   a. Jam kerja yang berlaku yaitu                                      
        1) Senin – Kamis: 08.00 – 17.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)   
        2) Jumat: 08.00 – 17.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00)           
        3) Jam kerja lainnya berdasarkan instruksi dari PPK/koordinator tim teknis
           atau yang diberlakukan di KPK                                
   b. Toleransi keterlambatan selama 60 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
      terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
      keterlambatan;                                                    
   c. Hari Kerja mengikuti ketentuan hari kerja di KPK;                 
   d. Ketidakhadiran tanpa persetujuan PPK/wakil sah PPK dikenakan denda secara
      prorata; pengajuan diajukan secara tertulis menggunakan form yang disiapkan
      minimal sehari sebelumnya dan harus sudah disetujui oleh PPK/wakil sah PPK;
14. Tenaga ahli dapat mengambil cuti sebanyak bulan penugasan dikalikan 1 (satu) hari,
   yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keadaan darurat. Cuti ini harus
   diajukan dengan pemberitahuan minimal 1 (satu) hari sebelumnya dan harus dengan
   persetujuan PPK.                                                     
15. Membuat Laporan Bulanan dan Laporan Akhir.