| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Populix Informasi Teknologi | 08*1**3****72**0 | Rp 1,831,684,260 | 90.44 | - |
| 0016783466428000 | - | - | 1. Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan adalah 35, sedangkan yang diperoleh adalah 8, karena : a. Tidak Memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) yaitu kegiatan monev terhadap 1 (satu) kegiatan survei berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan (2020 – 2024) b. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (2015-2024) Rp916.693.500 2. Ambang Batas Unsur Sumber Daya Manusia yang dipersyaratkan adalah 20, sedangkan yang diperoleh adalah 20 3. Ambang Batas Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan adalah 5, sedangkan yang diperoleh adalah 10 | |
PT Swatama Multi Solusindo | 09*0**1****29**0 | - | - | - |
| 0025951781404000 | Rp 1,832,454,600 | 87.91 | - | |
| 0025344086017000 | - | - | Mengundurkan Diri | |
| 0020530283011000 | - | - | 1. Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan adalah 35, sedangkan yang diperoleh adalah 10, karena : a. Tidak Memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) yaitu kegiatan monev terhadap 1 (satu) kegiatan survei berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan (2020 – 2024) b. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (2015-2024) Rp916.693.500 2. Ambang Batas Unsur Sumber Daya Manusia yang dipersyaratkan adalah 20, sedangkan yang diperoleh adalah 20 3. Ambang Batas Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan adalah 5, sedangkan yang diperoleh adalah 10 | |
| 0010694743093000 | - | - | Mengundurkan diri | |
| 0023770951615000 | - | - | Mengundurkan Diri | |
| 0017928326606000 | - | - | - | |
| 0858799125018000 | Rp 1,665,111,000 | 89.48 | - | |
| 0022864938062000 | Rp 1,508,540,455 | 80.49 | - | |
| 0027559095411000 | Rp 1,796,315,220 | 79.95 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | 1. Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan adalah 35, sedangkan yang diperoleh adalah 0, karena : a. Tidak Memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2024); b. Tidak Memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) yaitu kegiatan monev terhadap 1 (satu) kegiatan survei berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan (2020 – 2024) c. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (2015-2024) Rp916.693.500 2. Ambang Batas Unsur Sumber Daya Manusia yang dipersyaratkan adalah 20, sedangkan yang diperoleh adalah 20 3. Ambang Batas Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan adalah 5, sedangkan yang diperoleh adalah 10 |
| 0029801917404000 | - | - | 1. Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan adalah 35, sedangkan yang diperoleh adalah 10, karena : a. Tidak Memiliki Pekerjaan yang serupa (similar) yaitu kegiatan monev terhadap 1 (satu) kegiatan survei berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan (2020 – 2024) b. Tidak memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (2015-2024) Rp916.693.500 2. Ambang Batas Unsur Sumber Daya Manusia yang dipersyaratkan adalah 20, sedangkan yang diperoleh adalah 20 3. Ambang Batas Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan adalah 5, sedangkan yang diperoleh adalah 10 | |
| 0317929826404000 | - | - | - | |
| 0313014052434000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - |
Pp. Hendriarto Dan Rekan | 06*4**6****04**0 | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | |
| 0024640591009000 | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | |
| 0750422420906000 | - | - | - | |
| 0033443086011000 | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
PT Global Sedaya Mandiri | 06*6**2****17**0 | - | - | - |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - | - |
Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika | 00*6**1****01**0 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Konsultan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2025
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengorganisasian pengendalian kualitas (metode, jadwal,
alokasi personil), koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan SPI,
pelaksanaan pengendalian kualitas dengan pengamatan terhadap pelaksanaan SPI, dan pelaporan
dan diseminasi hasil pengamatan untuk dijadikan salah satu faktor perhitungan indeks SPI 2025.
Penjelasan untuk masing-masing tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengorganisasian pengendalian kualitas: KPK dan konsultan pelaksana telah memiliki jadwal
pelaksanaan SPI mulai dari finalisasi instrument hingga sosialisasi dan diseminasi. Konsultan
kendali mutu menyusun rencana kerja berdasarkan jadwal tersebut dengan
mempertimbangkan metode yang akan digunakan, alokasi personil yang akan dimobilisasi,
hingga sarana dan prasarana yang akan digunakan.
2. Koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan SPI: konsultan
kendali mutu berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dalam
pelaksanaan SPI seperti tim teknis KPK unit kerja lain di KPK yang menggunakan data hasil SPI,
konsultan pelaksana SPI, Perguruan Tinggi yang terlibat dalam penyusunan laporan kualitatif,
PIC di masing-masing K/L/PD peserta SPI, responden SPI, hingga pemangku kepentingan
lainnya. Koordinasi dilakukan dalam rangka melaksanakan kendali kualitas yang telah
disepakati sebelumnya.
3. Pelaksanaan pengendalian kualitas: konsultan kendali mutu melaksanakan pengendalian
kualitas berdasarkan metode yang telah disepakati dan dapat berkoordinasi dengan berbagai
pemangku kepentingan terkait. Pengendalian kualitas dapat dilakukan dengan pengamatan
langsung ke lapangan baik secara tertutup maupun terbuka, hingga menghubungi kembali
pemangku kepentingan (misalnya: responden eksternal) untuk melakukan konfirmasi kembali
terkait pelaksanaan SPI.
4. Pelaporan dan diseminasi: konsultan menyusun laporan dan memberikan data hasil
pengamatan dalam bentuk kualitatif dan kuantitatif untuk dijadikan salah satu faktor dalam
proses perhitungan indeks dan penyusunan laporan pelaksanaan SPI di K/L/PD tersebut.
Dalam laporan juga konsultan memberikan rekomendasi untuk menjamin kualitas mutu
pelaksanaan SPI ke depan di K/L/PD tersebut.
Dalam koordinasi dengan tim teknis terkait pelaksanaan SPI, penyedia diharapkan menggunakan
aplikasi dengan ekosistem Microsoft 365 corporate/ enterprise yang disematkan setidaknya pada
personel yang terlibat dalam pelaksanaan kendali mutu SPI 2025. Sehingga komunikasi dan
perpindahan data dengan Tim Teknis SPI dari KPK dan konsultan pelaksana SPI 2025 dapat
dilakukan dalam ekosistem tertutup untuk keamanan data.
Ruang lingkup terkait dengan pelaksanaan e-SPI dapat dilakukan secara subcon khususnya terkait
dengan penyedia piranti lunak pengumpulan data pengendalian kualitas mutu dengan
persetujuan tertulis dari PPK dan tim teknis SPI.