Paket Pengadaan Stiker Tanda Pengaman Bea Dan Cukai Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041518000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,732,400,000
Winner (Pemenang): PT Pura Barutama
NPWP: 011214277092000
RUP Code: 59615855
Work Location: Kantor Pusat DJBC, Jl. Jend A Yani By Pass - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 48
Applicants
Reason
0011214277092000Rp 3,701,461,500-
Jasa Prima Service
00*2**8****22**0--
PT Gandanegara Cipta Kreasi
04*5**4****72**0--
0032229668027000Rp 3,655,000,001Kualifikasi: 1. Pabrik pendukung bahan baku kertas tdk menyampaikan SIUI kertas/stiker (kode KBLI 1709) 2. Pengalaman sejenis tertinggi kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai HPS Teknis: 1. Surat pengajuan uji lab dari peserta tanggal 11 Juni 2025, mendahului tanggal pemberian penjelasan. tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat berupa mesin die cut dari Pabrik Percetakan Pendukung 3. Nama perusahaan pabrik percetakan pendukung dalam Surat Pernyataan poin 1 tidak sesuai
0311782767072000--
Ecodoe Widya Candia Internasional
08*2**4****34**0--
0725694020009000--
PT Sembilan Dimensi Jakarta
07*4**3****13**0--
0726254550101000--
0818297954211000--
PT Media Visual Grafindo
04*8**4****31**0--
0033129594008000--
0029148251503000--
0939639134101000--
0630845543045000--
0018970673525000--
PT Warna Mukti Grafika
09*7**1****27**0--
0030471395039000--
PT Cipta Hidup Rukun
03*0**8****47**0--
PT Peppas Karya Bersama
02*5**6****17**0--
0010026896092000--
0906565163526000--
PT Solo Grafika Utama
00*0**7****26**0--
0842576423034000--
PT Partnership Procurement Solution
08*3**0****24**0--
0700767767009000--
PT Karya Pilar Nusantara
10*1**1****73**4--
Fitra Sukses Kreasi
04*0**2****11**0--
CV Constity Karya Rahayu
03*3**2****55**0--
0028615821101000--
PT Digimax Daksa Nirankara
06*5**5****22**0--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
0312497571075000--
CV Tunas Indo Sejahtera
09*3**4****08**0--
0824485072015000--
PT Ghifari Konstruksi Inovasi
09*2**0****22**0--
Bersama Aneka Proaktif
06*5**7****37**0--
0751235607505000--
PT Kirana Artha Hannan
08*2**9****06**0--
0028018349824000--
CV Etnis Lany Putra
02*8**0****52**0--
0028356913001000--
0610219800411000--
Ikons Kerja Kreasi
08*2**3****01**0--
0719924227609000--
0013443734432000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0011323797526000--
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
PENGGUNA              :  KEMENTERIAN    KEUANGAN      REPUBLIK           
ANGGARAN                 INDONESIA                                       
                                                                         
SATKER/SKPD           :  DIREKTORAT JENDERAL  BEA DAN CUKAI              
                                                                         
NAMA PPK              :  BAGIAN  PENGELOLAAN    BARANG    MILIK          
                         NEGARA     SEKRETARIAT    DIREKTORAT            
                                                                         
                         JENDERAL BEA DAN CUKAI                          
NAMA PEKERJAAN        :  PENGADAAN   STIKER  TANDA   PENGAMAN            
                                                                         
                         DJBC TAHUN ANGGARAN  2025                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    TAHUN  ANGGARAN   2025                               
                KEMENTERIAN  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA                
                      DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                  
                    SEKRETARIAT  DIREKTORAT JENDERAL                     
                BAGIAN  PENGELOLAAN  BARANG  MILIK NEGARA                
                                                                         
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
          PEKERJAAN PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN DJBC                 
                       TAHUN ANGGARAN 2025                               
1. LATAR        :  a. Dasar Hukum                                        
   BELAKANG                                                              
                     1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
                       Kepegawaian;                                      
                     2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
                       Negara;                                           
                     3) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang   
                       Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
                     4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
                       tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
                       tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
                     5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 
                       tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
                                                                         
                     6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 
                       tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
                       Jenderal Bea dan Cukai;                           
                     7) Peraturan Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang
                       Palsu Nomor 9 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Pedoman
                       Pemberantasan Uang Palsu, Dokumen Sekuriti Palsu, 
                       Pengaman/Pengawasan Uang dan Dokumen Sekuriti;    
                     8) Petunjuk Pelaksanaan Ketua Badan Koordinasi      
                       Pemberantasan Uang Palsu Nomor 10 tanggal 17 Oktober
                       2013 tentang Tata Cara Pemberantasan Uang Palsu,  
                       Dokumen Sekuriti Palsu, Pengaman/Pengawasan Uang dan
                       Dokumen Sekuriti;                                 
                     9) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan     
                       Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                       Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui 
                       Penyedia;                                         
                     10) Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
                       Nomor P-26/BC/2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Bentuk,
                       Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai
                                                                         
                       dan Tata Cara Penyegelan, bahwa untuk pengawasan yang
                       lebih baik dalam rangka pengamanan hak-hak negara dan
                       dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang
                       Kepabeanan dan Cukai perlu mengatur mengenai bentuk,
                       warna, ukuran segel dan tanda pengaman Bea dan Cukai dan
                       tata cara penyegelan dalam bentuk penindakan, penyidikan,
                       audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat
                       paksa atau pengamanan terhadap barang yang belum  
                       diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya atau barang
                       lain yang harus diawasi.;                         
                   b. Gambaran Umum                                      
                     1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau yang biasa disingkat
                       dengan DJBC adalah sebuah Direktorat Jenderal yang berada
                       dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  
                       merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat di
                       bidang Kepabeanan dan Cukai;                      
                     2) Tugas dan Fungsi DJBC utamanya adalah berkaitan dengan
                       pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea
                       masuk berikut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan cukai;
                     3) Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar ke Kas
                       Negara adalah dari sektor Pajak dan termasuk di dalamnya
                       adalah Bea Masuk dan Cukai yang dikelola oleh DJBC;
                     4) Dalam rangka melaksanakan tugas yang dibebankan oleh
                       Negara, Pegawai Bea dan Cukai harus melaksanakan  
                       pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan hak-
                       hak Negara dan dipatuhinya Peraturan Perundang-undangan
                       di bidang Kepabeanan dan Cukai;                   
                     5) Proses Pengadaan Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun
                                                                         
                       Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan peraturan
                       perundang-undangan yang berlaku;                  
                     6) Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan
                       pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBN/
                       APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola ataupun
                       yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang diatur
                       dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
                       Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
                       Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 
                       tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.         
                                                                         
2. MAKSUD DAN   :  a. Maksud                                             
   TUJUAN                                                                
                    Maksud dari kegiatan Pengadaan Stiker Tanda Pengaman DJBC
                    Tahun Anggaran 2025 peruntukannya akan digunakan sebagai alat
                    pengawasan untuk menunjang kegiatan pada Direktorat Bea dan
                    Cukai.                                               
                   b. Tujuan                                             
                    Tujuan Pengadaan Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun    
                    Anggaran 2025:                                       
                    1) Menunjang kelancaran tugas di bidang Kepabeanan dan Cukai
                       di Lingkungan DJBC;                               
                    2) Untuk menunjang kelancaran kegiatan administrasi perkantoran
                                                                         
                       di lingkungan DJBC.                               
3. TARGET/      :  Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Stiker Tanda
                                                                         
   SASARAN         Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 adalah penyediaan Stiker
                   Tanda Pengaman untuk menunjang kelancaran kegiatan bidang
                   Kepabeanan dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
                   Cukai.                                                
                                                                         
4. NAMA         :  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan
   ORGANISASI      Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025:       
   PENGADAAN       a. K/L/D/I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia; 
   BARANG          b. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;   
                   c. PPK     : Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara   
                               Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
                                                                         
5. SUMBER DANA  :  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
   DAN                Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 adalah
   PERKIRAAN          DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun
   BIAYA              Anggaran 2025.                                     
                   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :            
                                                                         
                       1)  Total Nilai pagu Pengadaan Barang Cetak sesuai dengan
                           POK  tahun Anggaran 2025 adalah sebesar       
                           Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta
                           rupiah) termasuk PPN 11%;                     
                       2)  Total Nilai HPS paket pekerjaan adalah sebesar
                           Rp3.732.400.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
                           dua juta empat ratus ribu rupiah) termasuk PPN 11%;
                       3)  Total Kebutuhan Stiker Tanda Pengaman sesuai dengan
                           kebutuhan organisasi selama Tahun Anggaran 2025
                           adalah sebanyak 2.150.000 lembar.             
6. RUANG        :  a. Nama Paket Pengadaan : Pengadaan Stiker Tanda Pengaman
   LINGKUP,           DJBC Tahun Anggaran 2025;                          
   LOKASI          b. Ruang lingkup pekerjaan : Pengadaan Stiker Tanda Pengaman
   PEKERJAAN,         DJBC dengan spesifikasi terlampir sampai dengan barang
   FASILITAS          diterima di Pusat Logistik Kantor Pusat DJBC;      
                                                                         
   PENUNJANG       c. Lokasi Pekerjaan : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
                      Cukai;                                             
                   d. Fasilitas yang diberikan PPK : Tidak ada.          
7. PRODUK YANG  :  Hasil produksi yang akan dihasilkan dari pengadaan Pengadaan
   DIHASILKAN      Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 yaitu  
                   tersedianya Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025
                   sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.        
                                                                         
8. JANGKA WAKTU :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan Stiker Tanda
   PELAKSANAAN     Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 adalah : 120 (seratus dua
   PEKERJAAN       puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak
                   Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.                     
9. TENAGA       :  Tenaga ahli/terampil yang diperlukan:                 
   AHLI/TERAMPIL   Tidak ada                                             
                                                                         
10. METODE KERJA : a. PPK dan/atau Tim dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                    di pabrik atau lokasi pengerjaan lainnya sebelum jangka waktu
                    pelaksanaan berakhir.                                
                   b. PPK atau yang mewakili melakukan pemeriksaan dan pengujian
                    yang dilaksanakan meliputi:                          
                    1) Pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis barang dengan
                      dokumen Kontrak/Surat Perintah Pengiriman dan dokumen
                      terkait lainnya.                                   
                    2) Pengujian spesifikasi teknis stiker dilakukan melalui uji
                      laboratorium pemerintah yang telah terakreditasi KAN dengan
                      pengambilan stiker secara acak sebanyak minimal 2 (dua) kali
                      dengan detail sebagai berikut :                    
                      - Pengujian ke-1 : dilakukan saat stiker telah diproduksi
                        sebanyak 50% (dibuktikan dengan laporan hasil produksi
                        kepada PPK), apabila hasil uji telah sesuai dengan spesifikasi
                        maka penyedia diperkenan mengirim stiker yang telah di
                        produksi sebanyak 50% dalam hal ini sebanyak 1.075.000
                        lembar;                                          
                      - Pengujian Ke-2 : dilakukan saat stiker telah diproduksi
                        sebanyak 100% (dibuktikan dengan laporan hasil produksi
                        kepada PPK), apabila hasil uji telah sesuai dengan spesifikasi
                        maka penyedia diperkenan mengirim stiker yang telah di
                        produksi sebanyak 100% dalam hal ini sebanyak 1.075.000
                        lembar;                                          
                   c. Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan
                                                                         
                    diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut: 
                    1) Memberikan identitas barang sekurang-kurangnya jenis dan
                      ukuran barang serta jumlah isi. Untuk setiap pak barang berisi
                      200 (dua ratus) lembar stiker tanda pengaman DJBC dan pada
                      setiap pak disediakan 1 (satu) buah film sebagai alat pembaca
                      khusus hidden image.                               
                    2) Setiap pak barang wajib dilapisi dengan plastik transparan untuk
                      menjaga barang dari kerusakan akibat air/basah baru dilakukan
                      pengepakan menggunakan kardus/karton.              
                   d. Pengiriman dapat dilakukan secara berangsur-angsur atau
                    sekaligus sebelum masa pelaksanaan pekerjaan berakhir ke Pusat
                    Logisitik Kantor Pusat DJBC, hingga barang diletakkan di dalam
                    gedung penyimpanan.                                  
                                                                         
11. PERSYARATAN :  Syarat Kualifikasi Administrasi:                      
   KUALIFIKASI                                                           
                    1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha
   ADMINISTRASI                                                          
                      SIUP dengan Klasifikasi Kegiatan Perdagangan besar alat tulis
                      dan hasil pencetakan dan penerbitan (KBLI 4642) dengan
                      kualifikasi kecil atau non-kecil;                  
                    2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Izin Berusaha
                      (NIB) yang masih berlaku;                          
                    3) Memiliki NPWP dan telah memiliki status valid keterangan Wajib
                      Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak;   
                    4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
                      alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                      sewa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang
                      masih berlaku;                                     
                    5) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya dalam pekerjaan
                      dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
                      pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
                      lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                      sub kontrak, dikecualikan untuk pelaku usaha yang baru berdiri
                      kurang dari 3 (tiga) tahun;                        
                    6) Peserta pemilihan sebagai pabrik percetakan dalam negeri:
                       - Memiliki Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Percetakan yang
                        masih berlaku (Kode KBLI 1811)                   
                       - Scan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) kertas/stiker (kode KBLI
                        1709) dari peserta atau perusahaan pendukung kertas/stiker
                        dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain;    
                    7) Peserta Pemilihan sebagai trader/distributor:     
                       - Menyampaikan scan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
                        Percetakan yang masih berlaku (Kode KBLI 1811) dari
                        perusahaan pendukung percetakan                  
                       - Scan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) kertas/stiker (kode KBLI
                        1709) dari peserta atau perusahaan pendukung kertas/stiker
                        dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain;    
                    8) Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi peserta pengadaan,
                      meliputi:                                          
                      Pabrik percetakan baik sebagai peserta maupun perusahan
                                                                         
                      pendukung :                                        
                       - Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 dan Sistem
                        Manajemen Lingkungan ISO 14001 yang masih berlaku;
                       - Memiliki Surat Izin operasional percetakan dokumen security
                        dari Botasupal yang masih berlaku, persyaratan ini
                        dipersyaratkan karena Stiker Tanda Pengaman DJBC 
                        merupakan salah satu dokumen sekuriti instansi pemerintah,
                        sehingga Stiker Tanda Pengaman DJBC wajib dicetak pada
                        pabrik yang telah memiliki Surat Izin Operasional dan memiliki
                        alat cetak yang secara penggunaan fungsinya telah secara
                        sah digunakan untuk mencetak dokumen sekuriti, memiliki
                        pabrik yang berkapasitas untuk melakukan penyimpanan dan
                        pengamanan dokumen  sekuruti serta kegiatan      
                        operasionalnya diawasi oleh Botasupal;           
12. SPESIFIKASI :  Memenuhi Spesifikasi teknis sebagaimana terlampir.    
                                                                         
   TEKNIS                                                                
13. PERSYARATAN :  1) Persyaratan peserta dalam hal :                    
                                                                         
   TEKNIS            a. Peserta pemilihan sebagai pabrik percetakan dalam negeri:
   LAINNYA             - Menyapaikan Surat Dukungan dari Pabrik Kertas/Pabrik
                        Stiker dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain;
                     b. Peserta Pemilihan sebagai trader/distributor:    
                       - Menyampaikan surat dukungan dari pabrik percetakan
                       - Menyampaikan Surat Dukungan dari Pabrik Kertas/Pabrik
                        Stiker dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain.
                   2) Pabrik percetakan baik sebagai peserta maupun perusahan
                     pendukung menyampaikan:                             
                     - Melampirkan bukti kepemilikan mesin, berupa kuitansi
                      pembelian/daftar asset, sewa beli dan/atau perjanjian sewa,
                      terhadap mesin berikut ini:                        
                      i. Mesin Offset 4 warna sebanyak minimal 1 (satu) unit;
                      ii. Mesin Die Cut minimal 1 (satu) unit.           
                   3) Mengunggah hasil pemindaian asli laporan hasil uji laboratorium
                     dari balai uji pemerintah atas stiker yang telah dicetak, dengan
                     ketentuan:                                          
                     a. Laporan hasil uji laboratorium dari balai uji pemerintah atas
                       nama peserta tender atau perusahaan pendukung;    
                     b. Surat pengajuan uji laboratoriumnya harus bertanggal sejak
                       pemberian penjelasan (anwijzing) sampai dengan batas akhir
                       pemasukan penawaran sesuai dengan jadwal pada aplikasi
                       SPSE. Apabila tidak dalam jangka waktu tersebut, maka
                       peserta gugur dalam evaluasi teknis;              
                     c. Parameter yang diuji diujikan pada balai uji yang telah
                       terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
                     d. Sertifikat/laporan pengujian sebagaimana huruf a. harus
                       memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan;  
                     e. Seluruh Parameter uji yang dipersyaratkan hanya boleh
                       dilakukan oleh satu laboratorium (tidak diperkenankan untuk
                       menggunakan 2 hasil laboratorium untuk 1 hasil uji);
                   4) Peserta tender mengunggah hasil scan contoh stiker yang telah
                                                                         
                     ditandatangani oleh direktur atau yang dikuasakan sebanyak 10
                     (sepuluh) lembar;                                   
                   5) Menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana terlampir;
                   6) Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan
                     untuk menyampaikan jadwal pelaksanaan sebelum       
                     penandatanganan kontrak/ Surat Perjanjian pekerjaan yang
                     didalamnya memuat :                                 
                     - Penyampaian sampel stiker jadi sebagai approval kepada PPK;
                     - Jangka waktu produksi 1.075.000 lembar;           
                     - Jangka waktu uji lab sampel ke-1 (10 hari kerja); 
                     - Jangka waktu pengiriman 1.075.000 lembar yang telah sesuai
                      dengan spesifikasi (dibuktikan dengan hasil uji sampel ke-1);
                     - Jangka waktu produksi 1.075.000 lembar;           
                     - Jangka waktu uji lab sampel Ke-2 (10 hari kerja); 
                                                                         
                     - Jangka waktu pengiriman 1.075.000 lembar yang telah sesuai
                      dengan spesifikasi (dibuktikan dengan hasil uji sampel Ke-2);
                                                                         
                                   Tanggal 4 Juni 2025                   
                                   Kepala Bagian Pengelolaan BMN         
                                   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   ditandatangani secara elektronik      
                                   Muh. Nasrul Fatah                     
                KEMENTERIAN  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA                
                      DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                  
                       SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                   
                    JALAN JENDERAL A.YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
                   TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4892773; SITUS www.beacukai.go.id
                   PUSATKONTAK LAYANAN : 1500225 SURAT ELEKTRONIK : info@customs.go.id
                        DAFTAR KUANTITAS                                 
               PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN DJBC                      
                       TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                         
                                    Jumlah  Harga                        
                                                      Jumlah             
No            Jenis Barang         Barang   Satuan                       
                                                       (Rp)              
                                   (lembar)  (Rp)                        
1  Stiker Tanda Pengaman Bea dan Cukai : 2.150.000 XXX XXX               
   - Jenis Kertas Berperekat : Cast Coated Ultra                         
   - Ukuran Kertas : 45cm x 35cm                                         
   - Bentuk : Persegi Panjang                                            
   - Warna Dasar : Putih                                                 
   - Warna Lambang Bea dan Cukai : Kuning                                
   - Warna Huruf : Biru                                                  
   Tempat Tujuan Akhir : Hingga Barang diletakkan pada Pusat             
   Logistik Gedung Layanan BMN, Kantor Pusat DJBC                        
                       Total                           XXX               
                         Terbilang : XXX                                 
                                                                         
                                                                         
 Keterangan :                                                            
 - Harga satuan sudah termasuk PPN 11%;                                  
 - Harga sudah termasuk :                                                
   1. Box sebagaimana spesifikasi teknis dan gambar;                     
                                                                         
   2. Lapisan plastik transparan supaya terhindar dari kerusakan akibat air/basah;
   3. Lembar film pada setiap box;                                       
   4. Seluruh pengujian sampel stiker pada laboratorium yang telah ditentukan;
   5. Biaya pengiriman stiker ke Kantor Pusat DJBC; dan                  
   6. Teknis pekerjaan lainnya                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   Tanggal 4 Juni 2025                   
                                   Kepala Bagian Pengelolaan BMN         
                                   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   ditandatangani secara elektronik      
                                   Muh. Nasrul Fatah                     
                 KEMENTERIAN  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA               
                       DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                 
                        SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                  
                    JALAN JENDERAL A.YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
                   TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4892773; SITUS www.beacukai.go.id
                   PUSAT KONTAK LAYANAN : 1500225 SURAT ELEKTRONIK : info@customs.go.id
              PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR                    
               PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN DJBC                      
                       TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                         
A. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR                                         
                                                                         
   1. SPESIFIKASI TEKNIS KERTAS STIKER                                   
      No         Parameter Uji       Satuan    Spesifikasi Teknis        
      1  Gramatur Kertas Stiker                                          
                                                                         
         Gramatur Total                        Sesuai Hasil Uji Lab      
            Gramatur Kertas Putih     g/m2         Min. 110              
            Gramatur Kertas Kuning    g/m2     Sesuai Hasil Uji Lab      
      2  Indeks Sobek                                                    
            AM                       mNm2/g        Min. 4,02             
            SM                       mNm2/g        Min. 4,25             
      3  Indeks Tarik                                                    
            AM                        Nm/g         Min. 43,5             
            SM                        Nm/g         Min. 16               
                                                                         
      4  Daya Rekat                                                      
            AM                        kN/m         Min. 0,22             
            SM                        kN/m         Min. 0,13             
      5  Kadar pH                      -       Sesuai Hasil Uji Lab      
      6  Daya Serap Air (Label Side)  g/m2         19 25,9               
                                              Microteks pada border      
                                              segilima logo di tengah    
                                                 berupa tulisan          
                                             DIREKTORAT JENDERAL         
      7  Microteks                                                       
                                                  BEA DAN                
                                                 CUKAI (capital)         
                                                berulang sehingga        
                                                membentuk garis          
                                             Terdapat pada sisi kiri dan 
      8  Die Cutting                         kanan kertas dengan batas   
                                              10 mm dari tepi kertas     
                                               Terdapat pada logo di     
                                               tengah bagian bawah       
                                             terbaca DJBC teks hanya     
      9  Hidden Image                                                    
                                              dapat dibaca dengan alat   
                                                pembaca khusus           
                                             Terdapat pada outline logo, 
                                              berwarna hijau apabila     
      10 Invisible Ink                       dilihat dengan lampu Ultra  
                                                    Violet               
                                             Terdapat pada Outline logo  
                                              di tengah bagian bawah     
                                             terbaca DJBC 2025 (sesuai   
                                             tahun berjalan), teks hanya 
      11 Invisible Hidden Image                                          
                                              dapat dibaca dengan alat   
                                             pembaca khusus di bawah     
                                                  lampu UV               
   2. SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN DAN ILUSTRASI GAMBAR                 
   a. Tampak Depan                                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      Keterangan Gambar :                                                
      a) Jenis Kertas Berperekat : Cast Coated Ultra                     
      b) Ukuran Kertas : 45cm x 35cm                                     
      c) Bentuk : Persegi Panjang                                        
      d) Warna Dasar : Putih                                             
      e) Logo Bea dan Cukai dicetak di area tengah halaman stiker dengan warna Kuning,
         ukuran 28,4cm x 22,7cm, dengan batas atas kertas 40 mm, batas bawah kertas 83
         mm. Dan batas kertas kanan kiri masing-masing 83 mm;            
      f) Teks dan Warna :                                                
         1) Putih : Warna Dasar                                          
         2) Biru : menggunakan Reflex Blue LRAR                          
         3) Kuning : menggunakan Proses Yellow LRAR                      
      g) Jenis dan ukuran huruf                                          
                                                     Ukuran              
         No           Kata/Kalimat        Jenis huruf                    
                                                      Huruf              
          1  Nomor :                      Futura Md BT 27 pts            
          2  TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI Futura Md BT 50 pts            
          3  (CUSTOMS SEAL)               Futura Md BT 35 pts            
          4  DISEGEL OLEH                 Futura Md BT 35 pts            
          5  DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN  Futura Md BT 62 pts            
             CUKAI                                                       
          6  KANTOR :                     Futura Md BT 35 pts            
          7  Pasal 105 UU No. 17 Tahun 2006 : Arial Bold 14 pts          
          8  Setiap orang yang dengan sengaja dan Arial Reguler 11 pts   
             tanpa hak membuka, melepas atau                             
             merusak kunci, segel atau tanda                             
             pengaman yang telah dipasang oleh                           
             Pejabat Bea dan Cukai dipidana dengan                       
             pidana penjara paling singkat 1 (satu)                      
             tahun dan pidana penjara paling lama 3                      
             (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling                   
             sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta                  
             rupiah) dan    paling banyak                                
             Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                   
          9  Pasal 57 UU No. 39 Tahun 2007 : Arial Reguler 14 pts        
         10  Setiap orang yang tanpa izin membuka, Arial Reguler 11 pts  
             melepas atau merusak kunci, segel atau                      
             tanda pengaman sebagaimana diatur                           
             dalam Undang-undang ini dipidana                            
             dengan pidana penjara paling singkat 1                      
             (satu) tahun dan pidana penjara paling                      
             lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan                        
             dan/atau pidana denda paling sedikit                        
             Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta                     
             rupiah) dan    paling banyak                                
             Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh                   
             juta rupiah).                                               
         11  Tanggal                       Arial Bold 27 pts             
             Nama                                                        
             NIP                                                         
      h) Microteks (Jenis Huruf : Arial Reguler, Ukuran Huruf 1,1 pts) : Microteks pada
         boder segilima logo ditengah berupa tulisan DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
         CUKAI (capital) berulang sehingga membentuk garis;              
      i) Die Cutting : terdapat pada sisi kiri dan kanan kertas dengan batas 10 mm dari tepi
         kertas;                                                         
      j) Hidden Image (Jenis Huruf : Arial Black, Ukuran Huruf 37 pts) : terdapat pada
         logo di tengah bagian bawah terbaca DJBC teks hanya dapat dibaca dengan alat
         pembaca khusus;                                                 
      k) Invisible Ink : Terdapat pada outline logo, berwarna hijau apabila dilihat dengan
         lampu Ultra Violet;                                             
      l) Invisible Hidden Image (Jenis Huruf : Arial Black, Ukuran Huruf 40 pts) :
         Terdapat pada Outline logo di tengah bagian bawah terbaca DJBC 2025, teks
         hanya dapat dibaca dengan alat pembaca khusus dibawah Lampu UV. 
   b. Tampak Belakang                                                    
     Pada bagian belakang stiker (kertas kuning) diberi tambahan tulisan sebagaimana contoh
     gambar berikut:                                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Keterangan:                                                         
     a) Margin Kiri dan Kanan : 15 cm                                    
     b) Margin Atas dan Bawah : 12 cm                                    
     c) Jenis dan ukuran huruf (warna hitam):                            
                                                                         
                                                                         
       No         Kata/Kalimat     Jenis huruf    Ukuran Huruf           
        1  PERHATIAN!!!             Arial Bold       36 pts              
        2  Petunjuk Pelekatan:        Arial          18 pts              
        3  Bersihkan ; Keringkan ; Lekatkan Arial Bold 18 pts, kecuali huruf depan
                                                    uk 30 pts            
        4  Bersihkan media yang akan  Arial          16 pts              
           dilekati dari debu/kotoran;                                   
           Pastikan media yang akan dilekati                             
           dalam kondisi kering;                                         
           Pastikan stiker dilekatkan dengan                             
           sempurna                                                      
        5  INGAT BKL!!!             Arial Bold       36 pts              
B. KETENTUAN LAIN                                                        
   Stiker dikemas dalam bentuk box setara karton dan dilapisi denagn plastic transparan agar
   terhindar dari kerusakan akibar air/basah, masing-masing box berisi 200 (dua ratus) lembar
   stiker dilengkapi dengan 1 (satu) lembar film sebagai alat pembaca khusus hidden image.
                                                                         
                                                                         
                                   Tanggal 4 Juni 2025                   
                                   Kepala Bagian Pengelolaan BMN         
                                   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   ditandatangani secara elektronik      
                                   Muh. Nasrul Fatah
Tenders also won by PT Pura Barutama
Authority
5 December 2018Tender Itemized Katalog Nasional Formulir Berhologram Pemilu 2019Komisi Pemilihan UmumRp 440,000,000,000
16 February 2017Pengadaan Blangko Ktp Elektronik Sebanyak 7.000.000 Keping Ta 2017Kementerian Dalam NegeriRp 367,898,188,000
31 July 2017Pengadaan Blangko Ktp ElektronikKementerian Dalam NegeriRp 255,244,500,000
27 November 2015Pengadaan Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Prlajaran 205/2016Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Provinsi Sumatera BaratPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Provinsi AcehPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Provinsi Sumatera UtaraPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
27 November 2015Penggandaan Dan Pendistribusian Bahan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 Provinsi Jawa Tengah - Daerah Istimewa YogyakartaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 110,000,000,000
23 February 2018Pengadaan Bahan Sosialisasi Dan Bahan Kampanye Pada Kpu Provinsi Jawa TimurKomisi Pemilihan UmumRp 58,418,864,850
8 June 2022Pengadaan Lembar Laminasi Blangko Paspor Ditjenim Ta 2022Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 52,640,051,000