| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011214277092000 | Rp 3,701,461,500 | - | |
Jasa Prima Service | 00*2**8****22**0 | - | - |
PT Gandanegara Cipta Kreasi | 04*5**4****72**0 | - | - |
| 0032229668027000 | Rp 3,655,000,001 | Kualifikasi: 1. Pabrik pendukung bahan baku kertas tdk menyampaikan SIUI kertas/stiker (kode KBLI 1709) 2. Pengalaman sejenis tertinggi kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai HPS Teknis: 1. Surat pengajuan uji lab dari peserta tanggal 11 Juni 2025, mendahului tanggal pemberian penjelasan. tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat berupa mesin die cut dari Pabrik Percetakan Pendukung 3. Nama perusahaan pabrik percetakan pendukung dalam Surat Pernyataan poin 1 tidak sesuai | |
| 0311782767072000 | - | - | |
Ecodoe Widya Candia Internasional | 08*2**4****34**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Sembilan Dimensi Jakarta | 07*4**3****13**0 | - | - |
| 0726254550101000 | - | - | |
| 0818297954211000 | - | - | |
PT Media Visual Grafindo | 04*8**4****31**0 | - | - |
| 0033129594008000 | - | - | |
| 0029148251503000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0630845543045000 | - | - | |
| 0018970673525000 | - | - | |
PT Warna Mukti Grafika | 09*7**1****27**0 | - | - |
| 0030471395039000 | - | - | |
PT Cipta Hidup Rukun | 03*0**8****47**0 | - | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - | - |
| 0010026896092000 | - | - | |
| 0906565163526000 | - | - | |
PT Solo Grafika Utama | 00*0**7****26**0 | - | - |
| 0842576423034000 | - | - | |
PT Partnership Procurement Solution | 08*3**0****24**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
PT Karya Pilar Nusantara | 10*1**1****73**4 | - | - |
Fitra Sukses Kreasi | 04*0**2****11**0 | - | - |
CV Constity Karya Rahayu | 03*3**2****55**0 | - | - |
| 0028615821101000 | - | - | |
PT Digimax Daksa Nirankara | 06*5**5****22**0 | - | - |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - |
| 0312497571075000 | - | - | |
CV Tunas Indo Sejahtera | 09*3**4****08**0 | - | - |
| 0824485072015000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - | - |
| 0751235607505000 | - | - | |
PT Kirana Artha Hannan | 08*2**9****06**0 | - | - |
| 0028018349824000 | - | - | |
CV Etnis Lany Putra | 02*8**0****52**0 | - | - |
| 0028356913001000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
Ikons Kerja Kreasi | 08*2**3****01**0 | - | - |
| 0719924227609000 | - | - | |
| 0013443734432000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0011323797526000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
ANGGARAN INDONESIA
SATKER/SKPD : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NAMA PPK : BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK
NEGARA SEKRETARIAT DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN
DJBC TAHUN ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN DJBC
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR : a. Dasar Hukum
BELAKANG
1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
7) Peraturan Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang
Palsu Nomor 9 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Pedoman
Pemberantasan Uang Palsu, Dokumen Sekuriti Palsu,
Pengaman/Pengawasan Uang dan Dokumen Sekuriti;
8) Petunjuk Pelaksanaan Ketua Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu Nomor 10 tanggal 17 Oktober
2013 tentang Tata Cara Pemberantasan Uang Palsu,
Dokumen Sekuriti Palsu, Pengaman/Pengawasan Uang dan
Dokumen Sekuriti;
9) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia;
10) Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor P-26/BC/2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Bentuk,
Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai
dan Tata Cara Penyegelan, bahwa untuk pengawasan yang
lebih baik dalam rangka pengamanan hak-hak negara dan
dipatuhinya peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan dan Cukai perlu mengatur mengenai bentuk,
warna, ukuran segel dan tanda pengaman Bea dan Cukai dan
tata cara penyegelan dalam bentuk penindakan, penyidikan,
audit, penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat
paksa atau pengamanan terhadap barang yang belum
diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya atau barang
lain yang harus diawasi.;
b. Gambaran Umum
1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau yang biasa disingkat
dengan DJBC adalah sebuah Direktorat Jenderal yang berada
dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat di
bidang Kepabeanan dan Cukai;
2) Tugas dan Fungsi DJBC utamanya adalah berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara, antara lain memungut bea
masuk berikut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan cukai;
3) Sebagaimana diketahui bahwa pemasukan terbesar ke Kas
Negara adalah dari sektor Pajak dan termasuk di dalamnya
adalah Bea Masuk dan Cukai yang dikelola oleh DJBC;
4) Dalam rangka melaksanakan tugas yang dibebankan oleh
Negara, Pegawai Bea dan Cukai harus melaksanakan
pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan hak-
hak Negara dan dipatuhinya Peraturan Perundang-undangan
di bidang Kepabeanan dan Cukai;
5) Proses Pengadaan Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun
Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6) Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan
pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBN/
APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola ataupun
yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang diatur
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan Pengadaan Stiker Tanda Pengaman DJBC
Tahun Anggaran 2025 peruntukannya akan digunakan sebagai alat
pengawasan untuk menunjang kegiatan pada Direktorat Bea dan
Cukai.
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun
Anggaran 2025:
1) Menunjang kelancaran tugas di bidang Kepabeanan dan Cukai
di Lingkungan DJBC;
2) Untuk menunjang kelancaran kegiatan administrasi perkantoran
di lingkungan DJBC.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Stiker Tanda
SASARAN Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 adalah penyediaan Stiker
Tanda Pengaman untuk menunjang kelancaran kegiatan bidang
Kepabeanan dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan
ORGANISASI Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
BARANG b. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. PPK : Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
DAN Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 adalah
PERKIRAAN DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun
BIAYA Anggaran 2025.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
1) Total Nilai pagu Pengadaan Barang Cetak sesuai dengan
POK tahun Anggaran 2025 adalah sebesar
Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta
rupiah) termasuk PPN 11%;
2) Total Nilai HPS paket pekerjaan adalah sebesar
Rp3.732.400.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh
dua juta empat ratus ribu rupiah) termasuk PPN 11%;
3) Total Kebutuhan Stiker Tanda Pengaman sesuai dengan
kebutuhan organisasi selama Tahun Anggaran 2025
adalah sebanyak 2.150.000 lembar.
6. RUANG : a. Nama Paket Pengadaan : Pengadaan Stiker Tanda Pengaman
LINGKUP, DJBC Tahun Anggaran 2025;
LOKASI b. Ruang lingkup pekerjaan : Pengadaan Stiker Tanda Pengaman
PEKERJAAN, DJBC dengan spesifikasi terlampir sampai dengan barang
FASILITAS diterima di Pusat Logistik Kantor Pusat DJBC;
PENUNJANG c. Lokasi Pekerjaan : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
d. Fasilitas yang diberikan PPK : Tidak ada.
7. PRODUK YANG : Hasil produksi yang akan dihasilkan dari pengadaan Pengadaan
DIHASILKAN Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 yaitu
tersedianya Stiker Tanda Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan Stiker Tanda
PELAKSANAAN Pengaman DJBC Tahun Anggaran 2025 adalah : 120 (seratus dua
PEKERJAAN puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
9. TENAGA : Tenaga ahli/terampil yang diperlukan:
AHLI/TERAMPIL Tidak ada
10. METODE KERJA : a. PPK dan/atau Tim dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
di pabrik atau lokasi pengerjaan lainnya sebelum jangka waktu
pelaksanaan berakhir.
b. PPK atau yang mewakili melakukan pemeriksaan dan pengujian
yang dilaksanakan meliputi:
1) Pemeriksaan kesesuaian jumlah dan jenis barang dengan
dokumen Kontrak/Surat Perintah Pengiriman dan dokumen
terkait lainnya.
2) Pengujian spesifikasi teknis stiker dilakukan melalui uji
laboratorium pemerintah yang telah terakreditasi KAN dengan
pengambilan stiker secara acak sebanyak minimal 2 (dua) kali
dengan detail sebagai berikut :
- Pengujian ke-1 : dilakukan saat stiker telah diproduksi
sebanyak 50% (dibuktikan dengan laporan hasil produksi
kepada PPK), apabila hasil uji telah sesuai dengan spesifikasi
maka penyedia diperkenan mengirim stiker yang telah di
produksi sebanyak 50% dalam hal ini sebanyak 1.075.000
lembar;
- Pengujian Ke-2 : dilakukan saat stiker telah diproduksi
sebanyak 100% (dibuktikan dengan laporan hasil produksi
kepada PPK), apabila hasil uji telah sesuai dengan spesifikasi
maka penyedia diperkenan mengirim stiker yang telah di
produksi sebanyak 100% dalam hal ini sebanyak 1.075.000
lembar;
c. Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan
diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
1) Memberikan identitas barang sekurang-kurangnya jenis dan
ukuran barang serta jumlah isi. Untuk setiap pak barang berisi
200 (dua ratus) lembar stiker tanda pengaman DJBC dan pada
setiap pak disediakan 1 (satu) buah film sebagai alat pembaca
khusus hidden image.
2) Setiap pak barang wajib dilapisi dengan plastik transparan untuk
menjaga barang dari kerusakan akibat air/basah baru dilakukan
pengepakan menggunakan kardus/karton.
d. Pengiriman dapat dilakukan secara berangsur-angsur atau
sekaligus sebelum masa pelaksanaan pekerjaan berakhir ke Pusat
Logisitik Kantor Pusat DJBC, hingga barang diletakkan di dalam
gedung penyimpanan.
11. PERSYARATAN : Syarat Kualifikasi Administrasi:
KUALIFIKASI
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha
ADMINISTRASI
SIUP dengan Klasifikasi Kegiatan Perdagangan besar alat tulis
dan hasil pencetakan dan penerbitan (KBLI 4642) dengan
kualifikasi kecil atau non-kecil;
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Izin Berusaha
(NIB) yang masih berlaku;
3) Memiliki NPWP dan telah memiliki status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang
masih berlaku;
5) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya dalam pekerjaan
dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
sub kontrak, dikecualikan untuk pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
6) Peserta pemilihan sebagai pabrik percetakan dalam negeri:
- Memiliki Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Percetakan yang
masih berlaku (Kode KBLI 1811)
- Scan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) kertas/stiker (kode KBLI
1709) dari peserta atau perusahaan pendukung kertas/stiker
dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain;
7) Peserta Pemilihan sebagai trader/distributor:
- Menyampaikan scan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Percetakan yang masih berlaku (Kode KBLI 1811) dari
perusahaan pendukung percetakan
- Scan Surat Izin Usaha Industri (SIUI) kertas/stiker (kode KBLI
1709) dari peserta atau perusahaan pendukung kertas/stiker
dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain;
8) Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi peserta pengadaan,
meliputi:
Pabrik percetakan baik sebagai peserta maupun perusahan
pendukung :
- Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 dan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001 yang masih berlaku;
- Memiliki Surat Izin operasional percetakan dokumen security
dari Botasupal yang masih berlaku, persyaratan ini
dipersyaratkan karena Stiker Tanda Pengaman DJBC
merupakan salah satu dokumen sekuriti instansi pemerintah,
sehingga Stiker Tanda Pengaman DJBC wajib dicetak pada
pabrik yang telah memiliki Surat Izin Operasional dan memiliki
alat cetak yang secara penggunaan fungsinya telah secara
sah digunakan untuk mencetak dokumen sekuriti, memiliki
pabrik yang berkapasitas untuk melakukan penyimpanan dan
pengamanan dokumen sekuruti serta kegiatan
operasionalnya diawasi oleh Botasupal;
12. SPESIFIKASI : Memenuhi Spesifikasi teknis sebagaimana terlampir.
TEKNIS
13. PERSYARATAN : 1) Persyaratan peserta dalam hal :
TEKNIS a. Peserta pemilihan sebagai pabrik percetakan dalam negeri:
LAINNYA - Menyapaikan Surat Dukungan dari Pabrik Kertas/Pabrik
Stiker dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain;
b. Peserta Pemilihan sebagai trader/distributor:
- Menyampaikan surat dukungan dari pabrik percetakan
- Menyampaikan Surat Dukungan dari Pabrik Kertas/Pabrik
Stiker dalam hal kertas/stiker dari perusahaan lain.
2) Pabrik percetakan baik sebagai peserta maupun perusahan
pendukung menyampaikan:
- Melampirkan bukti kepemilikan mesin, berupa kuitansi
pembelian/daftar asset, sewa beli dan/atau perjanjian sewa,
terhadap mesin berikut ini:
i. Mesin Offset 4 warna sebanyak minimal 1 (satu) unit;
ii. Mesin Die Cut minimal 1 (satu) unit.
3) Mengunggah hasil pemindaian asli laporan hasil uji laboratorium
dari balai uji pemerintah atas stiker yang telah dicetak, dengan
ketentuan:
a. Laporan hasil uji laboratorium dari balai uji pemerintah atas
nama peserta tender atau perusahaan pendukung;
b. Surat pengajuan uji laboratoriumnya harus bertanggal sejak
pemberian penjelasan (anwijzing) sampai dengan batas akhir
pemasukan penawaran sesuai dengan jadwal pada aplikasi
SPSE. Apabila tidak dalam jangka waktu tersebut, maka
peserta gugur dalam evaluasi teknis;
c. Parameter yang diuji diujikan pada balai uji yang telah
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN);
d. Sertifikat/laporan pengujian sebagaimana huruf a. harus
memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan;
e. Seluruh Parameter uji yang dipersyaratkan hanya boleh
dilakukan oleh satu laboratorium (tidak diperkenankan untuk
menggunakan 2 hasil laboratorium untuk 1 hasil uji);
4) Peserta tender mengunggah hasil scan contoh stiker yang telah
ditandatangani oleh direktur atau yang dikuasakan sebanyak 10
(sepuluh) lembar;
5) Menandatangani Surat Pernyataan sebagaimana terlampir;
6) Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan
untuk menyampaikan jadwal pelaksanaan sebelum
penandatanganan kontrak/ Surat Perjanjian pekerjaan yang
didalamnya memuat :
- Penyampaian sampel stiker jadi sebagai approval kepada PPK;
- Jangka waktu produksi 1.075.000 lembar;
- Jangka waktu uji lab sampel ke-1 (10 hari kerja);
- Jangka waktu pengiriman 1.075.000 lembar yang telah sesuai
dengan spesifikasi (dibuktikan dengan hasil uji sampel ke-1);
- Jangka waktu produksi 1.075.000 lembar;
- Jangka waktu uji lab sampel Ke-2 (10 hari kerja);
- Jangka waktu pengiriman 1.075.000 lembar yang telah sesuai
dengan spesifikasi (dibuktikan dengan hasil uji sampel Ke-2);
Tanggal 4 Juni 2025
Kepala Bagian Pengelolaan BMN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ditandatangani secara elektronik
Muh. Nasrul Fatah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
JALAN JENDERAL A.YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4892773; SITUS www.beacukai.go.id
PUSATKONTAK LAYANAN : 1500225 SURAT ELEKTRONIK : info@customs.go.id
DAFTAR KUANTITAS
PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN DJBC
TAHUN ANGGARAN 2025
Jumlah Harga
Jumlah
No Jenis Barang Barang Satuan
(Rp)
(lembar) (Rp)
1 Stiker Tanda Pengaman Bea dan Cukai : 2.150.000 XXX XXX
- Jenis Kertas Berperekat : Cast Coated Ultra
- Ukuran Kertas : 45cm x 35cm
- Bentuk : Persegi Panjang
- Warna Dasar : Putih
- Warna Lambang Bea dan Cukai : Kuning
- Warna Huruf : Biru
Tempat Tujuan Akhir : Hingga Barang diletakkan pada Pusat
Logistik Gedung Layanan BMN, Kantor Pusat DJBC
Total XXX
Terbilang : XXX
Keterangan :
- Harga satuan sudah termasuk PPN 11%;
- Harga sudah termasuk :
1. Box sebagaimana spesifikasi teknis dan gambar;
2. Lapisan plastik transparan supaya terhindar dari kerusakan akibat air/basah;
3. Lembar film pada setiap box;
4. Seluruh pengujian sampel stiker pada laboratorium yang telah ditentukan;
5. Biaya pengiriman stiker ke Kantor Pusat DJBC; dan
6. Teknis pekerjaan lainnya
Tanggal 4 Juni 2025
Kepala Bagian Pengelolaan BMN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ditandatangani secara elektronik
Muh. Nasrul Fatah
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
JALAN JENDERAL A.YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4892773; SITUS www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN : 1500225 SURAT ELEKTRONIK : info@customs.go.id
PENETAPAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
PENGADAAN STIKER TANDA PENGAMAN DJBC
TAHUN ANGGARAN 2025
A. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
1. SPESIFIKASI TEKNIS KERTAS STIKER
No Parameter Uji Satuan Spesifikasi Teknis
1 Gramatur Kertas Stiker
Gramatur Total Sesuai Hasil Uji Lab
Gramatur Kertas Putih g/m2 Min. 110
Gramatur Kertas Kuning g/m2 Sesuai Hasil Uji Lab
2 Indeks Sobek
AM mNm2/g Min. 4,02
SM mNm2/g Min. 4,25
3 Indeks Tarik
AM Nm/g Min. 43,5
SM Nm/g Min. 16
4 Daya Rekat
AM kN/m Min. 0,22
SM kN/m Min. 0,13
5 Kadar pH - Sesuai Hasil Uji Lab
6 Daya Serap Air (Label Side) g/m2 19 25,9
Microteks pada border
segilima logo di tengah
berupa tulisan
DIREKTORAT JENDERAL
7 Microteks
BEA DAN
CUKAI (capital)
berulang sehingga
membentuk garis
Terdapat pada sisi kiri dan
8 Die Cutting kanan kertas dengan batas
10 mm dari tepi kertas
Terdapat pada logo di
tengah bagian bawah
terbaca DJBC teks hanya
9 Hidden Image
dapat dibaca dengan alat
pembaca khusus
Terdapat pada outline logo,
berwarna hijau apabila
10 Invisible Ink dilihat dengan lampu Ultra
Violet
Terdapat pada Outline logo
di tengah bagian bawah
terbaca DJBC 2025 (sesuai
tahun berjalan), teks hanya
11 Invisible Hidden Image
dapat dibaca dengan alat
pembaca khusus di bawah
lampu UV
2. SPESIFIKASI TEKNIS PENCETAKAN DAN ILUSTRASI GAMBAR
a. Tampak Depan
Keterangan Gambar :
a) Jenis Kertas Berperekat : Cast Coated Ultra
b) Ukuran Kertas : 45cm x 35cm
c) Bentuk : Persegi Panjang
d) Warna Dasar : Putih
e) Logo Bea dan Cukai dicetak di area tengah halaman stiker dengan warna Kuning,
ukuran 28,4cm x 22,7cm, dengan batas atas kertas 40 mm, batas bawah kertas 83
mm. Dan batas kertas kanan kiri masing-masing 83 mm;
f) Teks dan Warna :
1) Putih : Warna Dasar
2) Biru : menggunakan Reflex Blue LRAR
3) Kuning : menggunakan Proses Yellow LRAR
g) Jenis dan ukuran huruf
Ukuran
No Kata/Kalimat Jenis huruf
Huruf
1 Nomor : Futura Md BT 27 pts
2 TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI Futura Md BT 50 pts
3 (CUSTOMS SEAL) Futura Md BT 35 pts
4 DISEGEL OLEH Futura Md BT 35 pts
5 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN Futura Md BT 62 pts
CUKAI
6 KANTOR : Futura Md BT 35 pts
7 Pasal 105 UU No. 17 Tahun 2006 : Arial Bold 14 pts
8 Setiap orang yang dengan sengaja dan Arial Reguler 11 pts
tanpa hak membuka, melepas atau
merusak kunci, segel atau tanda
pengaman yang telah dipasang oleh
Pejabat Bea dan Cukai dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
9 Pasal 57 UU No. 39 Tahun 2007 : Arial Reguler 14 pts
10 Setiap orang yang tanpa izin membuka, Arial Reguler 11 pts
melepas atau merusak kunci, segel atau
tanda pengaman sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah) dan paling banyak
Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah).
11 Tanggal Arial Bold 27 pts
Nama
NIP
h) Microteks (Jenis Huruf : Arial Reguler, Ukuran Huruf 1,1 pts) : Microteks pada
boder segilima logo ditengah berupa tulisan DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI (capital) berulang sehingga membentuk garis;
i) Die Cutting : terdapat pada sisi kiri dan kanan kertas dengan batas 10 mm dari tepi
kertas;
j) Hidden Image (Jenis Huruf : Arial Black, Ukuran Huruf 37 pts) : terdapat pada
logo di tengah bagian bawah terbaca DJBC teks hanya dapat dibaca dengan alat
pembaca khusus;
k) Invisible Ink : Terdapat pada outline logo, berwarna hijau apabila dilihat dengan
lampu Ultra Violet;
l) Invisible Hidden Image (Jenis Huruf : Arial Black, Ukuran Huruf 40 pts) :
Terdapat pada Outline logo di tengah bagian bawah terbaca DJBC 2025, teks
hanya dapat dibaca dengan alat pembaca khusus dibawah Lampu UV.
b. Tampak Belakang
Pada bagian belakang stiker (kertas kuning) diberi tambahan tulisan sebagaimana contoh
gambar berikut:
Keterangan:
a) Margin Kiri dan Kanan : 15 cm
b) Margin Atas dan Bawah : 12 cm
c) Jenis dan ukuran huruf (warna hitam):
No Kata/Kalimat Jenis huruf Ukuran Huruf
1 PERHATIAN!!! Arial Bold 36 pts
2 Petunjuk Pelekatan: Arial 18 pts
3 Bersihkan ; Keringkan ; Lekatkan Arial Bold 18 pts, kecuali huruf depan
uk 30 pts
4 Bersihkan media yang akan Arial 16 pts
dilekati dari debu/kotoran;
Pastikan media yang akan dilekati
dalam kondisi kering;
Pastikan stiker dilekatkan dengan
sempurna
5 INGAT BKL!!! Arial Bold 36 pts
B. KETENTUAN LAIN
Stiker dikemas dalam bentuk box setara karton dan dilapisi denagn plastic transparan agar
terhindar dari kerusakan akibar air/basah, masing-masing box berisi 200 (dua ratus) lembar
stiker dilengkapi dengan 1 (satu) lembar film sebagai alat pembaca khusus hidden image.
Tanggal 4 Juni 2025
Kepala Bagian Pengelolaan BMN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ditandatangani secara elektronik
Muh. Nasrul Fatah