Renovasi Area Parkir Gedung Tower Dan Gedung Umar Wirahadikusumah

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045707000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 16 June 2025
Year: 2025
KLPD: Badan Pemeriksa Keuangan
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,737,768,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,586,632,112
Winner (Pemenang): Nusa Mitra Lestari Sukses
NPWP: 08*1**1****27**0
RUP Code: 59516842
Work Location: Kantor Pusat di Jakarta (Jl Gatot Subroto Kav 31) - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 180
Applicants
Reason
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000Rp 2,069,077,396Peserta tidak dapat menyampaikan bukti dukung atas penawaran harga yang disampaikan berupa: a. Analisa Harga Satuan Pekerjaan; b. Rincian Keluaran dan Harga; c. Harga Satuan Dasar : Upah Tenaga Kerja, Harga Bahan, Harga Peralatan dan dasar koefisien pada AHS; d. Dokumen Pendukung Harga Satuan Dasar
Nusa Mitra Lestari Sukses
08*1**1****27**0Rp 2,069,305,690-
0904921715401000Rp 2,069,305,690-
0731844494608000Rp 2,069,305,690Peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi.
PT Mayang Maharani Jaya
09*0**8****27**0Rp 2,069,305,999-
0841398894412000--
Rolle Elra Quinsha
03*5**4****26**0--
0011138963822000--
0937180420034000--
0968148726024000Rp 2,011,582,626Kuantitas peralatan utama berupa Dump Truck tidak memenuhi persyaratan
0703895045412000Rp 2,034,482,481Tidak ditemukan bukti dukung berupa Perjanjian Sewa dan Bukti kepemilikan peralatan utama berupa Dump Truck sesuai dengan kuantitas yang dipersyaratkan.
0012169256422000Rp 2,069,305,6901. Kapasitas Peralatan utama berupa Excavator tidak sesuai dengan persyaratan; 2. Tidak ditemukan bukti kepemilikan peralatan utama berupa Asphalt Sprayer.
0629974205436000Rp 2,069,305,6901. Sertifikat Kompetensi Kerja pelaksana tidak sesuai dengan persyaratan.
PT Jagad Raya Kreasindo
02*1**8****53**0--
0316658343435000Rp 1,936,491,483Tidak ditemukan bukti dukung Perjanjian Sewa dan Bukti kepemilikan peralatan utama berupa Excavator
0316375880086000Rp 2,069,253,1201. Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama beserta bukti pendukung; 2. Tidak menyampaikan Daftar isian personel manajerial beserta bukti pendukung.
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0Rp 2,356,908,510-
0719091936435000Rp 2,069,305,6801. Kapasitas peralatan utama berupa Excavator tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa; 2. Peralatan utama berupa Dump Truck tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa; 3. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk pelaksana tidak sesuai dengan persyaratan.
PT Sukses Indo Permai
09*2**0****01**0Rp 1,961,654,1051. Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama beserta bukti pendukung; 2. Tidak menyampaikan Daftar isian personel manajerial beserta bukti pendukung.
0312707748421000Rp 2,356,747,943-
0025767864325000--
0600161780425000--
0705946937822000--
0927810424412000--
0210166856407000--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0--
0614002475429000--
0019060946805000--
Cipta Rizki Pratama
09*1**8****21**0--
0841953680401000--
0626732408542000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0719331431412000--
0024154528017000--
0019011717017000--
0013591243027000--
0019379114005000--
0944955202447000--
0313158792005000--
0032956716005000--
0030792436009000--
0021824479003000--
0630554160101000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0806806873831000--
0865065106406000--
0032903676101000--
0312543804043000--
0759227580617000--
0943785311822000--
0013218458008000--
0655007383434000--
0425904646805000--
0015834633429000--
Gading Sinergi Sejahtera
01*9**9****28**0--
0818495210432000--
PT Partnership Procurement Solution
08*3**0****24**0--
0814686010225000--
0021807664308000--
0631236437322000--
Angkamas Dhirga Indonesia
06*7**0****03**0--
0668550320003000--
0026871103803000--
Cipta Karya Paramayoga
04*9**9****03**0--
0738315357003000--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
0756168167003000--
0700767767009000--
0410724579443000--
PT Ghifari Konstruksi Inovasi
09*2**0****22**0--
0752827279322000--
CV Setetes Embun
10*1**1****26**9--
0027480375008000--
0602142689004000--
0864592183006000--
0413457664001000--
0413771783419000--
PT Alhadi Karya Bersaudara
03*5**7****35**0--
0020566501009000--
0211026885405000--
0022278964822000--
0026854133922000--
CV Link Amerta
05*1**9****11**0--
CV Kagungan Abadi Pratama
03*4**1****23**0--
0860802057922000--
0032152357009000--
0027480300008000--
0030152011009000--
0025061441043000--
0027483502008000--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
0016465023008000--
0603066705443000--
0028354363001000--
Multikarya Panca Persada
02*8**5****01**0--
0021456678008000--
PT Andromeda Asasta Manunggal
04*3**7****23**0--
CV Etnis Lany Putra
02*8**0****52**0--
0725694020009000--
0723172987008000--
0932401730013000--
0804457232529000--
0421636226121000--
0846031250412000--
PT Ngadeg Jejeg Bersama
05*8**0****17**0--
0828817148435000--
0942278896505000--
0030986343027000--
0031259435609000--
CV Mekar Sari Utama
09*6**6****57**0--
PT Mega Kreasi Cakrawala
09*1**0****43**0--
0026652958432000--
0710755067407000--
0210121489418000--
0030312441027000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0940880735003000--
PT Bambu Wulung Wijaya
04*4**4****09**0--
0315895425525000--
0703851808101000--
0032769291009000--
0834152480034000--
0944836097315000--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
0030967285008000--
0030517684801000--
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0630537256027000--
0918830746108000--
0316828128831000--
0847965621002000--
0013977178021000--
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
0816602643406000--
0010022259093000--
0018457176403000--
0607294840429000--
PT Atmajaya Bangun Perkasa
02*5**6****04**0--
0031503170042000--
0800938128429000--
0032903619101000--
0667782221532000--
0962607818128000--
CV Anugerah Lestari
0025484163403000--
0939639134101000--
0438850315451000--
0813993409412000--
0949070304444000--
0031242431017000--
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0--
PT Navio Cipta Mandiri
06*2**1****13**0--
0015758220101000--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
0011315470426000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
CV Bangun Jaya Baru
03*5**8****07**0--
0711071829106000--
0666779160009000--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0425413234401000--
CV Janur
0020642948445000--
0859795833612000--
Al Jabbar
09*4**2****39**0--
0758743413421000--
0710279878127000--
CV Muzzammil Perkasa
02*5**2****52**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0751907874419000--
0966688053805000--
0026506196101000--
0830865937801000--
0023761257711000--
0762401347061000--
0025031063101000--
0926281692061000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0013404249009000--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
                            BAB - I                                   
                                                                      
                  SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 1                                    
                         PENDAHULAN                                   
                                                                      
                                                                      
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian
                                                                      
pekerjaan yang diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut dibawah ini.
1. Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                      
2. Spesifikasi Teknis/ KAK pekerjaan.                                 
3. Rincian volume pekerjaan.                                          
                                                                      
4. Berita Acara Rapat penjelasan/Aanwijzing.                          
 Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak mencakup salah
                                                                      
 satu bagian yang disebutkan di atas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan
 teknis umum tersebut dianggap tidak berlaku.                         
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 2                                    
            LOKASI PEKERJAAN dan LINGKUP PEKERJAAN                    
                                                                      
                                                                      
Pekerjaan Renovasi Area Parkir Gedung Tower dan Gedung Umar Wirahadikusumah
                                                                      
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada lokasi yang
telah ditetapkan, yaitu Area Parkir dan Halaman Kantor Pusat BPK RI, Gedung Tower
                                                                      
dan Gedung Umar Wirahadikusumah, Jl. Gatot Subroto Kav. 31, RT.14/RW. 05,
Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      BAB I - 1       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis
khusus atau bagian penjelasan lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain
                                                                      
sebagainya) dibawah ini diperjelas bahwa dalam lingkup pekerjaan ini mencakup
penyediaan material , tenaga kerja dan pelaksanaan untuk Pekerjaan:   
(1)  Pekerjaan Persiapan                                              
                                                                      
(2)  Pekerjaan Penerapan Standard Keselamatan Konstruksi (SMKK)       
(3)  Pekerjaan Revitalisasi Parkir                                    
                                                                      
     a) Pekerjaan Jaringan Utilitas Halaman                           
     b) Pekerjaan Perkerasan Aspal Area Taman                         
                                                                      
     c) Pekerjaan Pelapisan Aspal (Conblock existing)                 
     d) Pekerjaan Hardstand Damkar                                    
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 3                                    
                                                                      
                 PERUNDANGAN  DAN PERATURAN                           
                                                                      
                                                                      
Persyaratan teknis ini mengacu dan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku
di Indonesia seperti:                                                 
1. Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah & Gedung SNI 1727-1989-F
                                                                      
2. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah&Gedung SNI1726-1989-F
3. Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK-SNI T15-1991-
                                                                      
  03                                                                  
4. Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah
                                                                      
  & Gedung SKBI 2.3.53.1987                                           
5. Pedoman Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung SKBI 1.3.55.1987    
                                                                      
6. Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja untuk Gedung SNI 1729-1989-F   
7. Spesifikasi Bahan Bangunan bukan Logam SK-SNI-S-04-1989-F          
                                                                      
8. Spesifikasi Bahan Bangunan Logam Besi/Baja SK-SNI-S-05-1989-F      
9. Spesifikasi Bahan Bangunan Logam bukan Besi SK-SNI-S-06-1989-F     
                                                                      
10. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                             
11. Perda No. 7/1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta       
12. Surat Edaran Direktorat Jenderan Bina Konstruksi No 68 Tahun 2024 
                                                                      
13. Surat Edaran Dirjen - Binkon No - 73 - Tahun 2023                 
14. Permen PUPR No. 8 Tahun 2023                                      
                                                                      
                                                                      
Dalam hal standar atau peraturan nasional/daerah tidak mengatur ataupun merinci, maka
                                                                      
standar-standar yang berlaku Internasional atau mempunyai reputasi tinggi dapat
                                                                      
                                                      BAB I - 2       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
digunakan seperti:                                                    
BS   =  British Standard                                              
                                                                      
JIS  =  Japan Industrial Standard                                     
DIN  =  Deutsche Industri Norm                                        
ASTM =  American Society for Testing & Materials                      
                                                                      
ANSI =  American National Standards Institute                         
                                                                      
                                                                      
Jika ternyata dalam KAK ini penyimpangan / ketidaksesuaian dengan peraturan yang
berlaku di dalam ayat 1 diatas maka rencana kerja dan syarat ini harus mengikuti
                                                                      
peraturan yang berlaku.                                               
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 4                                    
                    DOKUMEN PELAKSANAAN                               
                                                                      
                                                                      
(1)  Dokumen Pelaksanaan terdiri dari:                                
                                                                      
     a) Gambar-gambar kerja untuk pelaksanaan                         
     b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat                               
     c) BOQ ( Bill of Quantity )                                      
                                                                      
     d) Berita Acara penjelasan pekerjaan                             
     e) Berita-berita acara tambahan                                  
                                                                      
(2)  Dalam hal ini volume pada BOQ yang dikeluarkan merupakan panduan lingkup
     kerja saja, maka kontraktor/penyedia berkewajiban menghitung sendiri volume
                                                                      
     pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan semua parameter (
     Gambar,KAK, BOQ dan berita-berita acara).                        
                                                                      
(3)  Kontraktor/penyedia berkewajiban memperbanyak seluruh dokumen pelaksanaan,
     sebanyak 2 set untuk masing-masing diletakan di kantor kontraktor dan kantor
                                                                      
     Konsultan Pengawas.                                              
(4)  Seluruh dokumen tersebut harus dalam keadaan jelas dan mudah dibaca serta
                                                                      
     telah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.                 
(5)  Biaya penyediaan dokumen tersebut menjadi tanggungan kontraktor/penyedia.
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 5                                    
            PERBEDAAN DALAM DOKUMEN PELAKSANAAN                       
                                                                      
                                                                      
(1)  Gambar dengan angka adalah yang harus diikuti lebih dari pada ukuran skala
                                                                      
     dalam gambar.                                                    
                                                                      
                                                      BAB I - 3       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
(2)  Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali terhadap
     keadaan / kondisi dilapangan.                                    
                                                                      
(3)  Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka kontraktor pekerjaan wajib
     memberitahu & meminta penjelasan Konsultan Pengawas/Perencana.   
(4)  Bila ada ketidaksesuaian antara masing-masing gambar kerja dan KAK, maka hal
                                                                      
     ini harus segera dilaporkan pada Pengawas untuk dicarikan pemecahannya
(5)  Jika Kontraktor/penyedia menemukan kekeliruan dalam gambar-gambar dan KAK
                                                                      
     maka kontraktor wajib melaporkan kepada Pengawas untuk mendapatkan
     penjelasan dan penyelesaian.                                     
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 6                                    
                                                                      
                     SURVEY PENDAHULUAN                               
                                                                      
                                                                      
(1)  Sebelum dimulainya pekerjaan, kontraktor/penyedia harus melakukan survey
     pendahuluan untuk mengetahui dan memastikan adanya jaringan instalasi bawah
                                                                      
     tanah ataupun struktur bawah tanah eksisting.                    
(2)  Kontraktor harus memberi tanda dan memberi pengamanan yang diperlukan
     untuk melindungi jaringan instalasi atau struktur bawah tanah yang kemungkinan
                                                                      
     akan terganggu akibat adanya pekerjaan                           
(3)  Pemutusan atau penyesuaian jaringan / saluran / instalasi pada tapak harus seijin
                                                                      
     pemberi tugas.                                                   
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 7                                    
                      PENGUKURAN ULANG                                
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor/penyedia harus mengatur kembali tapak tempat pekerjaan dengan
                                                                      
     menggunakan peralatan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
(2)  Hasil pengukuran kembali tersebut dituangkan dalam shop drawing dengan
                                                                      
     memperlihatkan secara jelas:                                     
     a) Batas-batas tapak                                             
     b) Struktur eksisting yang ada di tapak dengan ukuran jarak dan kondisi yang
                                                                      
       dinyatakan secara jelas                                        
     c) Instalasi / saluran / struktur bawah tanah yang telah dideteksi
                                                                      
(3)  Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan apabila ada
     hal-hal yang memerlukan penyesuaian terhadap gambar rencana, maka hal
                                                                      
     tersebut harus dilaporkan juga kepada Konsultan Pengawas.        
                                                                      
                                                      BAB I - 4       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
(4)  Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
     waterpass / theodolite.                                          
                                                                      
(5)  Kontraktor harus menyediakan alat ukur waterpass / theodolite serta petugas
     yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.
(6)  Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
                                                                      
     phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
     oleh Konsultan Pengawas.                                         
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 8                                    
                                                                      
                   SHOP DRAWING & MOCK UP                             
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor/penyedia wajib membuat gambar-gambar kerja lengkap dengan
     ukuran-ukurannya sesuai kondisi lapangan                         
                                                                      
(2)  Gambar kerja harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan
     disetujui oleh KonsultanPengawas.                                
                                                                      
(3)  Shop drawing bukanlah (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar
     perencanaan (gambar tender)                                      
(4)  Pengadaan mock up terhadap pekerjaan tertentu yang diminta oleh pemberi
                                                                      
     tugas / Pengawas harus dipersiapkan oleh kontraktor untuk keperluan proyek
(5)  Biaya pengadaan shop drawing dan mock up sudah termasuk dalam penawaran
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 9                                    
                                                                      
                           IJIN - IJIN                                
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk pembuatan ijin-ijin
     yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan antara lain: ijin
                                                                      
     pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan
     pemakaian jalan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/
                                                                      
     peraturan setempat.                                              
(2)  Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut menjadi
     tanggung jawab Kontraktor.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                      BAB I - 5       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
                           Pasal 10                                   
                        DOKUMENTASI                                   
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
     pengirimannya ke kantor Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang memerlukan.
                                                                      
(2)  Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :                
     a) Laporan perkembangan proyek yang terdiri dari laporan harian yang mem-
                                                                      
        berikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas mengenai :
        1. Tahap berlangsungnya pekerjaan.                            
                                                                      
        2. Pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan oleh Sub kontraktor.   
        3. Catatan dan perintah Pengelola Teknik/Konsultan Pengawas yang
                                                                      
           disampaikan secara tertulis maupun lisan (Perintah lisan harus disertai
           catatan mengenai personil yang memerintahkan, waktu dan tempat, serta
                                                                      
           detail perintah).                                          
        4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun
                                                                      
           yang ditolak).                                             
        5. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang baik didalam
           maupun diluar negeri (pembukaan LC, pengapalan, datangnya barang di
                                                                      
           pelabuhan dan sebagainya)                                  
        6. Hal ikhwal mengenai buruh/pekerja dan sebagainya           
                                                                      
        7. Keadaan cuaca dan sebagainya.                              
     b) Foto-foto proyek, berwarna minimal ukuran postcard dilengkapi dengan
                                                                      
        album.                                                        
(3)  Foto-foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai
                                                                      
     dengan petunjuk Konsultan Pengawas setiap awal, pertengahan, dan akhir
     proyek. Pemotretan menggunakan kamera digital. Hasil Pemotretan dicetak 2 x (1
                                                                      
     set untuk Pengawas dan 1 set untuk Pemberi Tugas).               
(4)  Selain itu kepada Konsultan Pengawas juga diberikan file elektroniknya berupa
                                                                      
     flash disk/external disk Setiap tahap pemotretan minimal berjumlah 40 exposure.
                                                                      
                           Pasal 11                                   
                                                                      
      PEMBONGKARAN  BANGUNAN / BAGIAN BANGUNAN EKSISTING              
                                                                      
                                                                      
Yang dimaksud dengan pekerjaan bongkaran adalah:                      
(1)  Pembongkaran bagian-bagian yang rusak, untuk diperbaiki kembali sesuai bahan
                                                                      
     dan bentuk aslinya. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat
                                                                      
                                                      BAB I - 6       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
     dokumentasi berupa foto-foto, gambar kerja / as built drawing dan tanda letak dari
     bahan / bentuk benda tersebut.                                   
                                                                      
(2)  Bila ada bagian bangunan yang memang harus dibongkar, maka barang-barang
     bekas bongkaran yang masih baik harus diserahkan kepada Pemberi Tugas,
     sedangkan barang yang sudah tidak terpakai dan puing-puing bekas bongkaran
                                                                      
     harus dikeluarkan, dibuang, dan dibersihkan dari proyek. Pembongkaran
     bangunan lama termasuk pondasinya, lubang pondasi harus ditutup kembali
                                                                      
     dengan memakai lapisan tanah merah yang didatangkan dari luar termasuk
     pemadatannya.                                                    
                                                                      
(3)  Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, bilamana terjadi kerusakan
     pada bagian lain yang memang tidak boleh dibongkar, yang diakibatkan atas
                                                                      
     kesalahan kontraktor, maka biaya perbaikannya menjadi tanggung jawab
     kontraktor, atau apabila terjadi kecelakaan sebagai akibat dari pada pelaksanaan
                                                                      
     pembongkaran, maka kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
     termasuk pembiayaannya.                                          
                                                                      
(4)  Semua barang-barang bekas bongkaran harus disimpan sebelum dibawa keluar
     dari lokasi proyek. Barang bekas bongkaran hanya dapat dibawa keluar dari
     lokasi proyek setelah mendapat ijin tertulis dan pemberi tugas   
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 12                                   
                                                                      
                     PENGAMANAN  PROYEK                               
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor wajib mencegah petugas-petugas dan pekerja-pekerjanya memasuki
     wilayah diluar area / lokasi pekerjaan tanpa ijin dari Konsultan Pengawas. Apabila
                                                                      
     hal ini terjadi maka kontraktor wajib mencatat & melapor kepada Konsultan
     Pengawas nama & alamat serta jawaban petugas / pekerja yang bersangkutan
                                                                      
(2)  Kontraktor wajib melarang siapapun yang tidak berkepentingan untuk memasuki
     tempat pekerjaannya tanpa ijin Konsultan Pengawas, dan dengan tegas
                                                                      
     memberitahukan ketentuan ini kepada petugas-petugas dan pekerja-pekerjanya.
(3)  Tanggung jawab terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatas berada
     ditangan kontraktor                                              
                                                                      
(4)  Kontraktor wajib memelihara / menjaga bangunan yang ada disekitarnya
     terhadap adanya gangguan diakibatkan pelaksanaan pekerjaan (termasuk
                                                                      
     menyediakan jaring pengaman).                                    
(5)  Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas menjadi
                                                                      
     tanggung jawab kontraktor dan segala resiko yang terjadi termasuk di dalam
                                                                      
                                                      BAB I - 7       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
     penawaran.                                                       
(6)  Kontraktor harus menyediakan alat pemadam api ringan di lingkungan proyek
                                                                      
     dalam jumlah yang memadai dan jarak yang bisa dengan cepat dijangkau.
                                                                      
                           Pasal 13                                   
                                                                      
               KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN PROYEK                        
                                                                      
                                                                      
(1)  Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
     memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu kontraktor
                                                                      
     diminta menempatkan petugas-petugas khusus dan sarana untuk memelihara
     kebersihan & kerapihan termasuk didalamnya sarana toilet ( air bersih + WC )
                                                                      
     disetiap lantai bangunan dan kantin pekerja yang dikelola oleh kontraktor.
(2)  Kebersihan lapangan / pembuangan sampah dilakukan oleh kontraktor setiap
                                                                      
     hari (setiap pagi harus dibersihkan) sejak dimulainya pekerjaan sampai dengan
     serah terima pekerjaan. Kontraktor diharuskan menanggung biaya pemeliharaan
                                                                      
     kebersihan.                                                      
(3)  Kontraktor wajib menjaga kebersihan umum sekitar proyek dengan menyediakan
     tempat pembersihan ban kendaraan, serta tenaga kebersihan. Kontraktor akan
                                                                      
     dikenakan denda kelalaian bila mengotori jalan umum tersebut     
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 14                                   
                KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA                         
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor harus benar-benar menjamin program SMKK Sesuai Permen No. 8
                                                                      
     Tahun 2023 dalam proyek ini agar dapat berjalan dengan efektif   
(2)  Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala biaya yang diambil untuk
                                                                      
     menjalankan program ini (personel, pagar peringatan, pagar & jaring pengaman,
     alat-alat keselamatan personel, dsb) .                           
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 15                                   
         PENYEDIAAN KANTOR PROYEK DAN KELENGKAPANNYA                  
                                                                      
                                                                      
(1)   Kontraktor wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan ini satu
                                                                      
      ruangan kerja / kantor pelaksana proyek yang bentuk dan ukurannya disesuaikan
      dengan kebutuhannya, dilengkapi dengan prasarana ruang kerja yang cukup
                                                                      
      memadai                                                         
                                                                      
                                                      BAB I - 8       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
(2)   Penempatan ruang ini dilokasi proyek harus mendapat persetujuan Konsultan
      Pengawas terlebih dahulu                                        
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 16                                   
                   PENYEDIAAN LISTRIK KERJA                           
                                                                      
                                                                      
(1)   Kontraktor wajib menyediakan tenaga listrik sementara guna keperluan
                                                                      
      pekerjaan yang sedapat mungkin tidak mengganggu / mengambil dari sumber
      yang sudah ada                                                  
                                                                      
(2)   Kontraktor wajib menyediakan penerangan umum di dalam dan di luar bangunan
      pada malam hari                                                 
                                                                      
(3)   Segala peralatan dan instalasi-instalasinya yang diperlukan untuk penyediaan
      listrik ini termasuk pencabutannya kembali, menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                      
(4)   Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik ini menjadi beban
      kontraktor.                                                     
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 17                                   
                     PENYEDIAAN AIR KERJA                             
                                                                      
                                                                      
(1)   Kontraktor wajib menyediakan air untuk keperluan pekerjaannya yang sedapat
                                                                      
      mungkin diambil dari sumber air yang sudah ada dilokasi tersebut.
(2)   Pengambilan dari sumber harus memenuhi syarat dan disetujui oleh Konsultan
                                                                      
      Pengawas.                                                       
(3)   Segala peralatan dan instalasi-instalasi yang diperlukan untuk penyediaan air ini
                                                                      
      termasuk pencabutannya kembali, menjadi tanggung jawab kontraktor.
(4)   Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan air ini menjadi tanggungan
                                                                      
      kontraktor                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 18                                   
                     PENYEDIAAN MATERIAL                              
                                                                      
                                                                      
(1)   Apabila dalam KAK disebutkan satu merk tertentu, maka hal tersebut
      dimaksudkan untuk menunjukkan kualitas material yang dikehendaki adalah
                                                                      
      sama atau diatas merk yang disebutkan tersebut. Berdasarkan prinsip tersebut,
      kontraktor diperbolehkan mengajukan merk pengganti sepanjang memenuhi
                                                                      
      prinsip tersebut (Equal or Better) yang dibuktikan dengan data pengujian, brosur
                                                                      
                                                      BAB I - 9       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
      teknis yang dengan jelas menunjukkan kualitas dan dimensinya serta contoh
      material.                                                       
                                                                      
(2)   Pengawas berwenang meminta keterangan mengenai asal-usul dan kontraktor
      wajib menjelaskannya.                                           
(3)   Bahan-bahan yang digunakan, sebelumnya harus dimintakan persetujuan
                                                                      
      terlebih dahulu pada Konsultan Pengawas dan perencana, untuk itu kontraktor
      wajib menyerahkan contoh-contoh bahan yang diusulkan disertai dengan brosur-
                                                                      
      brosur asli / sertifikat-sertifikat yang diperlukan dan apabila diperlukan atas
      perintah Konsultan Pengawas atau perencana maka dalam pengadaan material /
                                                                      
      bahan perlu dilakukan peninjauan pabrik / workshop terlebih dahulu untuk
      mengetahui secara pasti apakah bahan / material yang akan digunakan telah
                                                                      
      sesuai dengan spesifikasi teknik. Biaya kunjungan ini menjadi tanggung jawab
      kontraktor                                                      
                                                                      
(4)   Bahan-bahan yang sudah didatangkan ketempat pekerjaan tapi ditolak
      pemakaiannya oleh Pengawas, harus segera disingkirkan dari tempat kerja
                                                                      
      selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.           
(5)   Bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan dan menggunakan bahan yang
      ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar                  
                                                                      
(6)   Kontraktor wajib mengirimkan contoh bahan mock up kepada laboratorium
      penelitian bahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan teknisi
                                                                      
      pekerjaan. Apabila Konsultan Pengawas masih sangsi, dan merasa perlu
      meneliti barang yang diusulkan tersebut, maka kontraktor wajib melaksanakan
                                                                      
      penelitian bahan ulang di laboratorium yang ditentukan dan seluruh biaya yang
      terjadi menjadi tanggungan kontraktor dan sudah diperhitungkan dalam
                                                                      
      penawaran.                                                      
(7)   Pengajuan usulan bahan / material selambat-lamabatnya 30 (tigapuluh) hari
                                                                      
      setelah SPK atau sesuai schedule pelaksanaan proyek yang ditetapkan. Resiko
      akibat tidak adanya / didapatnya material di pasaran setelah jangka waktu
                                                                      
      tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kotraktor.           
                                                                      
                           Pasal 19                                   
                                                                      
                       PERALATAN KERJA                                
                                                                      
                                                                      
(1)   Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan baik yang umum maupun yang
      khusus, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaannya dengan baik dan
                                                                      
      sempurna, termasuk membongkar / merapihkan / membawa keluar segala
                                                                      
                                                      BAB I -10       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
      peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.               
(2)   Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran,
                                                                      
      kapasitas dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan
      pekerjaan ini.                                                  
(3)   Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk
                                                                      
      digunakan, Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik harus segera
      diperbaiki atau kalau tidak mungkin harus segera diganti dengan yang masih
                                                                      
      berfungsi dengan baik.                                          
(4)   Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran selama proyek
                                                                      
      berlangsung. Tabung-tabung gas atau zat kimia untuk pemadaman api, masing-
      masing berkapasitas 6 lbs dan / atau yang ditetapkan oleh ketentuan atau
                                                                      
      peraturan daerah setempat.                                      
(5)   Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk biaya
                                                                      
      operasional, perawatan, perbaikan & pengembangan kembali peralatan tersebut
      sudah termasuk di dalam penawaran                               
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 20                                   
          PENCEGAHAN GANGGUAN  TERHADAP LINGKUNGAN                    
                                                                      
                                                                      
(1)   Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap
      penghuni yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang telah
                                                                      
      ditentukan sesuai dengan petunjuk Pengawas. Untuk hal itu tidak ada
      pertimbangan perpanjangan waktu maupun penambahan biaya         
                                                                      
(2)   Kontraktor juga harus mempertimbangkan bahwa lingkungan proyek adalah
      kantor aktif yang harus tetap berjalan aktifitasnya. Dalam hal ini kontraktor harus
                                                                      
      menyiapkan rencana tindakan terperinci untuk mengatasi masalah tersebut
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 21                                   
           PENGAMANAN  / PEMELIHARAAN FASILITAS UMUM                  
                                                                      
                                                                      
(1)   Kontraktor wajib menjaga jalan-jalan umum, Saluran-saluran (air bersih, air
      kotor), pipa-pipa (Gas, PDAM), kabel-kabel (PLN, Telkom) dan sebagainya
                                                                      
      terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan
(2)   Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-
                                                                      
      saluran, pipa-pipa, kabel dan sebagainya yang mungkin akan terkena atau
      mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                      
                                                                      
                                                      BAB I -11       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
(3)   Kontraktor wajib memelihara kelancaran lalu lintas dan kondisi lingkungan
      selama pekerjaan berlangsung                                    
                                                                      
(4)   Kontraktor wajib memelihara / menjaga bangunan elemen estetika (ukiran kayu)
      yang ada disekitarnya terhadap gangguan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
      pekerjaan (termasuk menyediakan jaring pengaman)                
                                                                      
(5)   Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas menjadi
      tanggung jawab kontraktor dengan segala resiko yang terjadi sudah termasuk
                                                                      
      penawaran.                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 22                                   
                 GARANSI MATERIAL & PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
(1)  Material-material yang digunakan harus mempunyai garansi tertulis, terutama
                                                                      
     untuk perlengkapan / mesin-mesin MEP                             
(2)  Untuk material khusus yang dikerjakan oleh sub kontraktor spesialis dimana
                                                                      
     kualitas pekerjaan sangat tergantung pada supplier sekaligus pada sub-
     kontraktornya, maka garansinya harus berbentuk “Back to back guarantee”
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 23                                   
                 CACAT & PERBAIKAN PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
(1)  Kontraktor wajib memperbaiki dan membuat baru semua pekerjaan yang
                                                                      
     dinyatakan kurang / tidak baik oleh Pengawas dalam waktu yang telah ditentukan
(2)  Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi tanggung jawab
                                                                      
     kontraktor.                                                      
(3)  Kontraktor tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu akibat perbaikan-
                                                                      
     perbaikan ini.                                                   
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 24                                   
               RAPAT RUTIN YANG SIFATNYA TEKNIS                       
                                                                      
                                                                      
(1)  Rapat teknis diadakan berkala setiap minggu dan setiap dianggap perlu, yang
     dipimpin oleh Pengelola Teknik/Pengawas dan dihadiri oleh Manajer Proyek,
                                                                      
     Manajer Lapangan yang dapat membuat keputusan dari Kontraktor dan wakil-
     wakil dari Sub kontraktor/Kontraktor spesialis dan Konsultan Perencana bila
                                                                      
     dianggap perlu.                                                  
                                                                      
                                                      BAB I -12       
                                                SPESIFIKASI TEKNIS/KAK
                                           PEKERJAAN AREA PARKIR BPK - RI
                                                                      
(2)  Jika Kontraktor tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini, maka kontraktor di-anggap
     lalai dan dapat dikenakan sanksi-sanksi. Risalah rapat teknis ini dibuat oleh pihak
                                                                      
     Pengawas dan disampaikan sebelum rapat berikutnya untuk disetujui.
                                                                      
                           Pasal 26                                   
                                                                      
                      PENAWARAN  HARGA                                
                                                                      
                                                                      
(1)  Di Dalam menawarkan Harga satuan Pekerjaan Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan
     Harus melampirkan Analisa Harga Satuan                           
                                                                      
(2)  Di Dalam membuat Analisa Harga Satuan, Kontraktor harus sudah    
     memperhitungkan dan memasukan dalam Analisa Harga satuan Biaya biaya yang
                                                                      
     langsung yang terkait dengan item pekerjaan yang ditawarkan dan Quality Control
     (test test hasil Pekerjaan.                                      
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 25                                   
                                                                      
        KEWAJIBAN KONTRAKTOR DALAM MASA PEMELIHARAAN                  
                                                                      
(1)  Dalam masa pemeliharaan, kontraktor tetap bertanggung jawab untuk
                                                                      
     memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
     pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak tidak berfungsi
                                                                      
     dengan baik, sesuai dengan petunjuk Pengawas maka kontraktor wajib
     memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya                        
                                                                      
(2)  Apabila dalam masa pemeliharaan ini kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
     perbaikan seperti yang diminta Pengawas maka prestasi pekerjaan akan
                                                                      
     dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan
     penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan                        
                                                                      
                                                                      
                           Pasal 27                                   
                                                                      
                      AS BUILT DRAWINGS                               
                                                                      
Setelah disetujui Pengelola Teknik/Konsultan Pengawas harus dibuat gambar sesuai
                                                                      
pelaksanaan (as build drawing) dengan mempergunakan program AutoCAD 2000
(minimal), yang disimpan dalam CD-ROM serta 1 (satu) set print-out di atas kertas kalkir
                                                                      
dan 3 (tiga) set print-out di atas blue print.                        
Seluruh biaya pembuatan gambar sesuai pelaksanaan menjadi tanggung jawab
                                                                      
Kontraktor.                                                           
                                                                      
                                                      BAB I -13