Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Tahun 2025

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049351000
Status: Seleksi Gagal
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 162,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 162,000,000
RUP Code: 59822393
Work Location: Gedung KPK Lama C1 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
Tris Dianto
61*2**1****80**5-66Tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman dan unsur proposal teknis. Perolehan Total Skor Teknis tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan.
Aminudin, Se
32*5**0****90**0--Gugur syarat kualifikasi teknis yaitu syarat minimal pendidikan.
Wahyu Widayat
32*5**1****60**6---
Chanel
00*8**4****21**0---
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0---
Fajar Taufik
32*1**0****20**9---
Hasan Asyari
32*1**2****70**1---
Ashadi
11*7**0****70**3---
0411872815101000---
Saeful Rochman
32*3**1****90**4---
Riza Allatif
18*1**0****80**9---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Tahun 2025
                                                                          
  Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan Usaha.
  Tenaga Ahli yang ditunjuk akan melaksanakan pekerjaan dengan kontrak waktu penugasan.
  Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional akan melaksanakan ruang lingkup
  pekerjaan sebagai berikut:                                              
  1. Bertanggung jawab terhadap aksi reformasi tata kelola logistik nasional, termasuk
    mendorong pencapaian aksi tersebut sesuai dengan target-target yang telah disepakati
    sebelumnya, termasuk dampak, outcome, output, target dan milestone;   
  2. Berkoordinasi dan memberikan pengarahan kepada kementerian, lembaga dan
    pemerintah daerah terkait, dengan TA Aksi dan anggota tim lain di Stranas PK;
  3. Melakukan evaluasi kinerja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sesuai
    milestone atau target masing-masing KLD atas aksi yang diampunya;     
  4. Memiliki inisiatif kerja terutama dalam melakukan koordinasi untuk memonitoring
    jalannya aksi di tingkat KLD;                                         
  5. Mengidentifikasi kendala yang terjadi dan solusi penyelesaiannnya, serta melaporkan
    secara berkala dan tertulis kepada kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi
    (Setnas PK) melalui Koordinator Setnas PK;                            
  6. Melakukan koordinasi yang lebih luas dengan para pemangku kepentingan lainnya,
    tidak hanya koordinasi dengan K/L/PD pelaksana;                       
  7. Mencapai output dan target Aksi yang diampu sesuai periode waktu yang
    ditargetkan;                                                          
  8. Menyusun laporan bulanan kemajuan aksi dan kegiatan dan melaporkannya kepada
    Koordinator Harian dan PPK;                                           
  9. Membuat laporan dan rencana kerja lengkap terkait setiap progress aksi pada setiap
    minggu dan bulannya;                                                  
 10. Bertanggungjawab pada Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi
    (Setnas PK) melalui Koordinator Harian Setnas PK;                     
 11. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan kebutuhan Setnas PK dan
    penugasan dari Koordinator Harian Setnas PK;                          
 12. Bersedia menandatangani pakta integritas dan deklarasi Conflict of Interest (CoI);
 13. Bersedia melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada
    Tahun 2025;                                                           
 14. Bersedia bekerja efektif pada hari/jam kerja dan berkantor di Sekretariat Nasional
    Pencegahan Korupsi, Gedung KPK, dengan ketentuan :                    
    a. Jam kerja yang berlaku yaitu :                                     
       • Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 WIB                                
       • Jumat       : 08.00 – 17.30 WIB                                  
       • Hari kerja lainnya mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku di KPK
    b. Hari Kerja adalah Maksimal 15 hari kerja dalam 1 (satu) bulan;     
    c. Total hari kerja dalam 6 (enam) bulan pekerjaan adalah 90 hari kerja;
    d. Toleransi keterlambatan selama 30 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
      terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
      keterlambatan;                                                      
    e. Penyedia jasa tidak diperkenankan untuk menerima penghasilan di luar dari kontrak,
      apabila penerimaan tersebut masih berhubungan dengan tugas sebagai Tenaga Ahli
      Bidang Pencegahan Korupsi;                                          
  15. Penyedia jasa wajib menaati dan tunduk pada peraturan tata tertib yang berlaku di Komisi
    Pemberantasan Korupsi.