Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10050424000
Status: Seleksi Gagal
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 155,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 153,000,000
RUP Code: 59822407
Work Location: Gedung KPK Lama C1 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---
Indra Gunawan
36*4**1****50**6---
Ashadi
11*7**0****70**3-62.5Tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman dan unsur proposal teknis. Perolehan Total Skor Teknis tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan.
Aminudin, Se
32*5**0****90**0--Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis yaitu syarat minimum pendidikan S2.
Saeful Rochman
32*3**1****90**4---
Dian Erdiansyah
32*5**2****50**3---
0906565163526000---
0413636721922000---
0023140650009000---
PT Adhimatratama
06*1**9****68**0---
Tris Dianto
61*2**1****80**5---
Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika
00*6**1****01**0---
Hasan Asyari
32*1**2****70**1---
CV Etnis Lany Putra
02*8**0****52**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
     Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara
                           Tahun 2025                                   
                                                                        
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025
ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan Usaha. Tenaga Ahli yang ditunjuk akan
melaksanakan pekerjaan secara Waktu Penugasan dengan jam dan hari kerja sesuai waktu
kerja yang berlaku di KPK.                                              
                                                                        
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Tenaga Ahli akan diberikan fasilitas peralatan dan
perlengkapan kerja dari KPK.                                            
                                                                        
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :                     
1. Bertanggung jawab terhadap aksi Optimalisasi Penerimaan Negara (Pajak dan Non
   Pajak), termasuk mendorong pencapaian aksi tersebut sesuai dengan target-target
   yang telah disepakati sebelumnya, termasuk dampak, outcome, output, target dan
   milestone;                                                           
2. Berkoordinasi dan memberikan pengarahan kepada kementerian, lembaga dan
   pemerintah daerah terkait, dengan TA Aksi dan anggota tim lain di Stranas PK;
3. Melakukan evaluasi kinerja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sesuai
   milestone atau target masing-masing KLD atas aksi yang diampunya;    
4. Memiliki inisiatif kerja terutama dalam melakukan koordinasi untuk memonitoring
   jalannya aksi di tingkat KLD;                                        
5. Mengidentifikasi kendala yang terjadi dan solusi penyelesaiannnya, serta
   melaporkan secara berkala dan tertulis kepada kepada Sekretariat Nasional
   Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui Koordinator Setnas PK;        
6. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya (tidak hanya
   koordinasi dengan K/L/PD pelaksana);                                 
7. Mencapai output dan target Aksi yang diampu sesuai periode waktu yang
   ditargetkan;                                                         
8. Menyusun laporan bulanan kemajuan aksi dan kegiatan dan melaporkannya
   kepada Koordinator Harian dan PPK;                                   
9. Membuat laporan dan rencana kerja lengkap terkait setiap progress aksi pada setiap
   minggu dan bulannya;                                                 
10. Bertanggungjawab pada Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi
   (Setnas PK) melalui Koordinator Harian Setnas PK;                    
11. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan kebutuhan Setnas PK dan
   penugasan dari Koordinator Harian Setnas PK;                         
12. Bersedia menandatangani pakta integritas dan deklarasi Conflict of Interest (CoI);
13. Bersedia melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada
   tahun 2025;                                                          
14. Bersedia bekerja efektif pada hari/jam kerja dan berkantor di Sekretariat Nasional
   Pencegahan Korupsi, Gedung KPK, dengan ketentuan :                   
   a. Jam kerja yang berlaku yaitu :                                    
      • Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 WIB                               
      • Jumat       : 08.00 – 17.30 WIB                                 
      • Hari kerja lainnya mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku di KPK
   b. Hari Kerja adalah Maksimal 15 hari kerja dalam 1 (satu) bulan;    
   c. Total hari kerja selama masa kontrak pekerjaan adalah 90 hari kerja;
   d. Toleransi keterlambatan selama 30 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
      terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
      keterlambatan;                                                    
   e. Penyedia jasa tidak diperkenankan untuk menerima penghasilan di luar dari
      kontrak, apabila penerimaan tersebut masih berhubungan dengan tugas sebagai
      Tenaga Ahli Bidang Pencegahan Korupsi;                            
   f. Penyedia jasa wajib mentaati dan tunduk pada peraturan tata tertib yang berlaku di
      Komisi Pemberantasan Korupsi.