| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - |
Indra Gunawan | 36*4**1****50**6 | - | - | - |
Ashadi | 11*7**0****70**3 | - | 62.5 | Tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman dan unsur proposal teknis. Perolehan Total Skor Teknis tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan. |
Aminudin, Se | 32*5**0****90**0 | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis yaitu syarat minimum pendidikan S2. |
Saeful Rochman | 32*3**1****90**4 | - | - | - |
Dian Erdiansyah | 32*5**2****50**3 | - | - | - |
| 0906565163526000 | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
PT Adhimatratama | 06*1**9****68**0 | - | - | - |
Tris Dianto | 61*2**1****80**5 | - | - | - |
Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika | 00*6**1****01**0 | - | - | - |
Hasan Asyari | 32*1**2****70**1 | - | - | - |
CV Etnis Lany Putra | 02*8**0****52**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara
Tahun 2025
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025
ini adalah Konsultan Perorangan bukan Badan Usaha. Tenaga Ahli yang ditunjuk akan
melaksanakan pekerjaan secara Waktu Penugasan dengan jam dan hari kerja sesuai waktu
kerja yang berlaku di KPK.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Tenaga Ahli akan diberikan fasilitas peralatan dan
perlengkapan kerja dari KPK.
Pengadaan Jasa Konsultan Tenaga Ahli Aksi Optimalisasi Penerimaan Negara Tahun 2025
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab terhadap aksi Optimalisasi Penerimaan Negara (Pajak dan Non
Pajak), termasuk mendorong pencapaian aksi tersebut sesuai dengan target-target
yang telah disepakati sebelumnya, termasuk dampak, outcome, output, target dan
milestone;
2. Berkoordinasi dan memberikan pengarahan kepada kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah terkait, dengan TA Aksi dan anggota tim lain di Stranas PK;
3. Melakukan evaluasi kinerja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sesuai
milestone atau target masing-masing KLD atas aksi yang diampunya;
4. Memiliki inisiatif kerja terutama dalam melakukan koordinasi untuk memonitoring
jalannya aksi di tingkat KLD;
5. Mengidentifikasi kendala yang terjadi dan solusi penyelesaiannnya, serta
melaporkan secara berkala dan tertulis kepada kepada Sekretariat Nasional
Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui Koordinator Setnas PK;
6. Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya (tidak hanya
koordinasi dengan K/L/PD pelaksana);
7. Mencapai output dan target Aksi yang diampu sesuai periode waktu yang
ditargetkan;
8. Menyusun laporan bulanan kemajuan aksi dan kegiatan dan melaporkannya
kepada Koordinator Harian dan PPK;
9. Membuat laporan dan rencana kerja lengkap terkait setiap progress aksi pada setiap
minggu dan bulannya;
10. Bertanggungjawab pada Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi
(Setnas PK) melalui Koordinator Harian Setnas PK;
11. Bersedia melakukan pekerjaan lain yang terkait dengan kebutuhan Setnas PK dan
penugasan dari Koordinator Harian Setnas PK;
12. Bersedia menandatangani pakta integritas dan deklarasi Conflict of Interest (CoI);
13. Bersedia melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada
tahun 2025;
14. Bersedia bekerja efektif pada hari/jam kerja dan berkantor di Sekretariat Nasional
Pencegahan Korupsi, Gedung KPK, dengan ketentuan :
a. Jam kerja yang berlaku yaitu :
• Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 WIB
• Jumat : 08.00 – 17.30 WIB
• Hari kerja lainnya mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku di KPK
b. Hari Kerja adalah Maksimal 15 hari kerja dalam 1 (satu) bulan;
c. Total hari kerja selama masa kontrak pekerjaan adalah 90 hari kerja;
d. Toleransi keterlambatan selama 30 menit dan diganti pada saat jam pulang, apabila
terlambat atau pulang sebelum jam kerja berakhir akan dikenakan denda perjam
keterlambatan;
e. Penyedia jasa tidak diperkenankan untuk menerima penghasilan di luar dari
kontrak, apabila penerimaan tersebut masih berhubungan dengan tugas sebagai
Tenaga Ahli Bidang Pencegahan Korupsi;
f. Penyedia jasa wajib mentaati dan tunduk pada peraturan tata tertib yang berlaku di
Komisi Pemberantasan Korupsi.