| 0738315357003000 | - | |
| 0629629064304000 | - | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - |
| 0921024519004000 | - | |
CV Gemilang Soaloon | 01*4**5****24**0 | - |
| 0210798070411000 | - | |
| 0530543263003000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0031748361805000 | - | |
| 0312156987113000 | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | Rp 1,925,277,262 |
CV Extrakarya Ubersukses | 01*5**3****46**0 | Rp 1,961,172,234 |
| 0312016256036000 | Rp 1,975,838,713 | |
| 0944741404404000 | - | |
CV Perintis Karya Raya | 09*5**1****22**0 | - |
| 0961246840009000 | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - |
| 0850271875015000 | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - |
| 0021807664308000 | - | |
PT Redjo Bangun Selaras | 09*9**1****32**0 | Rp 2,383,545,153 |
| 0317867521071000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0030792436009000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0841029184008000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0965197718201000 | - | |
Batara Benteng Mandiri, PT | 10*0**0****29**9 | - |
| 0312543804043000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0026432955804000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0834152480034000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0425413234401000 | Rp 2,227,499,822 | |
| 0021824479003000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0021556642411000 | Rp 1,988,143,219 | |
| 0759227580617000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0535017313005000 | Rp 1,989,396,168 | |
| 0018885020003000 | Rp 2,103,561,539 | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | Rp 1,986,909,423 |
| 0028352227001000 | Rp 1,991,692,475 | |
| 0710755067407000 | - | |
| 0022278964822000 | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - |
| 0861145209701000 | - | |
| 0020566501009000 | - | |
| 0731019634009000 | - | |
| 0211026885405000 | - | |
| 0839536315101000 | - | |
| 0030567432105000 | - | |
| 0811948520102000 | - | |
| 0966688053805000 | - | |
Kalingga Nusa Indonesia | 10*0**0****64**9 | - |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - |
| 0943158139008000 | - | |
| 0838601367955000 | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - |
| 0391226545444000 | - | |
| 0947588000117000 | - | |
| 0924366560008000 | - | |
| 0316658343435000 | - | |
| 0719331431412000 | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - |
| 0967217878435000 | - | |
| 0639605104335000 | - | |
| 0756168167003000 | - | |
| 0029712379101000 | - | |
| 0764354866101000 | - | |
Dekade Cipta Konstruksi | 02*1**6****03**0 | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - |
| 0031875313805000 | - | |
| 0654619816814000 | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - |
| 0835244591085000 | - | |
| 0539598318004000 | - | |
| 0013977178021000 | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - |
| 0315895425525000 | - | |
Tumbuh Makmur Perkasa | 02*7**6****48**0 | - |
PT Garatjipta Lautan Berlian | 01*5**4****46**0 | - |
| 0804457232529000 | - | |
| 0019728948952000 | - | |
| 0706167582407000 | - | |
Mitra Nusantara Indonesia | 10*0**0****20**4 | - |
CV Queensya Sentosa | 04*4**5****03**0 | - |
| 0836807255102000 | - | |
| 0761413137403000 | - | |
| 0025767864325000 | - | |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - |
| 0016286619008000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0753129303009000 | - | |
| 0031802325814000 | - | |
| 0752205328822000 | - | |
| 0932401730013000 | - | |
| 0016698888009000 | - | |
| 0942226978941000 | - | |
| 0614925998421000 | - | |
| 0031658065306000 | - | |
| 0023463755003000 | - | |
| 0023761257711000 | - | |
| 0017513292321000 | - | |
| 0937258473816000 | - | |
| 0663703312008000 | - | |
| 0032956716005000 | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - |
| 0863594396009000 | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - |
| 0602142689004000 | - | |
| 0021456678008000 | - | |
| 0016396806804000 | - | |
| 0942255191121000 | - | |
| 0944836097315000 | - | |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - |
| 0024552820833000 | - | |
| 0800938128429000 | - | |
Cipta Multi Nusantara | 10*0**0****59**4 | - |
| 0818150690445000 | - | |
| 0016465023008000 | - | |
| 0026552596008000 | - | |
| 0438376105503000 | - | |
| 0710279878127000 | - | |
| 0739194264219000 | - | |
PT Atmajaya Bangun Perkasa | 02*5**6****04**0 | - |
| 0614002475429000 | - | |
PT Binar Rayya Konstruksi | 02*6**9****53**0 | - |
| 0015808652201000 | - | |
| 0900510942322000 | - | |
| 0934527722406000 | - | |
PT Naga Perkasa Delapan Delapan | 01*8**9****05**0 | - |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - |
| 0949029565009000 | - | |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | - |
CV Putra Sandi | 07*0**7****01**0 | - |
| 0841185838427000 | - | |
PT Nayaka Mitrarenov Indotama | 08*3**3****08**0 | - |
| 0023418023003000 | - | |
| 0314950965071000 | - | |
| 0725694020009000 | - | |
| 0944955202447000 | - | |
| 0630554160101000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
CV Sakha Atharazka Sejahtera | 02*8**2****08**0 | - |
| 0024154528017000 | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - |
| 0210166856407000 | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - |
| 0027480300008000 | - | |
| 0738985308127000 | - | |
| 0027480375008000 | - | |
| 0730211869626000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0019433028311000 | - | |
| 0027610997421000 | - | |
| 0866384555807000 | - | |
| 0822906400403000 | - | |
| 0838477016401000 | - | |
| 0924720600009000 | - | |
| 0841001621516000 | - | |
CV Catur Pilar Cakrawala | 04*5**1****01**0 | - |
| 0032157729001000 | - | |
| 0030967467008000 | - | |
| 0703463596434000 | - | |
| 0946009628443000 | - | |
| 0032152357009000 | - | |
| 0031503170042000 | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - |
| 0016582348101000 | - | |
| 0948043559437000 | - | |
| 0962669552009000 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - |
| 0900844739201000 | - | |
CV Trifecta Concrete Nusantara | 09*5**4****36**0 | - |
Rei Multi Cemerlang | 01*8**5****29**0 | - |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - |
PT Mataram Energy Nusantara | 03*0**5****42**0 | - |
| 0752827279322000 | - | |
| 0019379114005000 | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - |
Rajawali Berkat Agung | 09*0**5****27**0 | - |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - |
| 0811146729101000 | - | |
| 0029954039005000 | - | |
| 0020537593912000 | - | |
| 0013390588036000 | - | |
PT Ratu Nayla Mandiri | 02*7**0****42**0 | - |
| 0427117965655000 | - | |
| 0013218458008000 | - | |
| 0028746378121000 | - | |
| 0949070304444000 | - | |
| 0016154247005000 | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - |
CV Mulia Mandiri Sukses | 03*7**8****24**0 | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
| 0013591243027000 | - | |
CV Anandina Perkasa | 02*8**9****15**0 | - |
| 0929022275101000 | - | |
| 0705946937822000 | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - |
| 0030517684801000 | - | |
| 0858088172922000 | - | |
| 0814605010816000 | - | |
| 0822222220448000 | - | |
| 0901823344104000 | - | |
| 0013566013015000 | - | |
| 0311911754124000 | - | |
PT Aaron Jaya Indonesia Persada | 07*1**6****29**0 | - |
| 0719228033806000 | - | |
| 0015570229655000 | - | |
| 0020893905437000 | - | |
| 0700767767009000 | - | |
CV Rz Indoutama | 05*5**4****14**0 | - |
| 0626732408542000 | - | |
| 0750185050445000 | - | |
| 0021083670405000 | - | |
| 0762401347061000 | - | |
| 0032769291009000 | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - |
| 0410870430831000 | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - |
| 0924593007821000 | - | |
| 0032697971307000 | - | |
| 0829089762505000 | - | |
| 0600161780425000 | - | |
| 0025620576101000 | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021)5254701; SITUS www.pajak.go.id;
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRINGPAJAK (021)1500200;
EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN
RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT TEKNIS UMUM
1. PENDAHULUAN
Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian pekerjaan yang
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut dibawah ini :
• Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan
• Perincian volume
• Berita acara rapat penjelasan
Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak mencakup salah
satu bagian yang disebutkan diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan teknis umum
tersebut dianggap tidak berlaku.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis khusus atau
bagian penjelasan lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain sebagainya) dibawah ini
diperjelas bahwa dalam lingkup pekerjaan termasuk :
1. Pekerjaan Persiapan
2. SMK3K
3. Pekerjaan Bongkaran
4. Pekerjaan Struktur
5. Pekerjaan Arsitektur
6. Pekerjaan Mekanikal
7. Pekerjaan Elektrikal
3. REFERENSI
Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini,
kecuali jika secara khusus disyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen pelelangan/pelaksanaan,
juga berlaku :
• Undang-Undang RI
• Peraturan Pemerintah
• Peraturan/Surat Keputusan dari instansi yang berwewenang
1 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
• Peraturan Pemerintah Daerah
• Standard/Normalisasi/Pedoman di Indonesia
Dalam hal ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak termasuk dalam persyaratan
teknis umum/khusus, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk disepakati sebagai pedoman persyaratan teknis :
1. Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
Produsen/Lembaga Pengujian Nasional dari negara lain, sejauh hal tersebut diperoleh
kesepakatan dengan Konsultan Pengawas.
2. Brosur teknis dari produsen yang didukung sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui
Badan Nasional/Internasional.
4. PEMAKAIAN UKURAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar pelaksanaan.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap
semua gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan serta kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan Konsultan Pengawas
tentang setiap perbedaan yang ditemukan didalam pelaksanaan. Pelaksana
pekerjaan/pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
5. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun
dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab pelaksanaan harus
selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana pekerjaan/pemborong di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Konsultan
Pengawas. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
langkah dan tindakan Pelaksana pekerjaan/pemborong.
2 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
Pengawas.
c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong melalui penanggungjawab tersebut sebagai
penanggungjawab di lapangan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan
yang berada di bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak boleh melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
6. TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul selama
jangka waktu pelaksanaan menjadi tanggung jawab dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaannya
yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pelaksanaan (RKS) ini, menjadi tanggung jawab penuh dari Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan
Pengawas atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelaksana
pekerjaan/pemborong atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa
pemeliharaan.
7. WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan
dan workshop atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana pekerjaan/pemborong
melaksanakan pekerjaan, dan apabila pekerjaan harus dilaksanakan di workshop atau tempat-
tempat lain kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai
wewenang untuk memasuki workshop kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
3 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
8. FASILITAS LAPANGAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biaya sendiri fasilitas-fasilitas
penunjang yang dibutuhkan didalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan, antara lain :
• Kamar mandi dan WC lengkap dengan septic-tank untuk kebutuhan para pekerja
Pelaksana pekerjaan/pemborong, terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
• Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang bahan-bahan, bedeng pekerja, tempat-tempat
kerja, pos keamanan dll. terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
Bangunan-bangunan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhannya dan dilaksanakan
sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk keperluan tersebut harus
sudah termasuk dalam harga penawaran.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas
pembantu untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
• Listrik kerja:
Untuk melaksanakan pekerjaan, keamanan dan penerangan di dalam bangunan-
bangunan sementara, halaman-halaman dan tempat-tempat pekerjaan yang dianggap
perlu. terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
• Air kerja :
Yang sesuai untuk kebutuhan, baik untuk pelaksanaan pekerjaan, air minum, kebersihan,
air hydrant dll, terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
9. PERLENGKAPAN KERJA/ALAT
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyediakan atas biayanya sendiri untuk
melaksanakan tugasnya Pelaksana pekerjaan/pemborong seluruh kebutuhan peralatan dan
perlengkapan kerja sesuai kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan fisik di lapangan
antara lain : genset cadangan, jala pengaman (safety screen) dan lain sebagainya. Demikian
pula alat-alat ukur penyipat datar (water-pass), theodolite, yang harus selalu tersedia di proyek.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib merawat/memelihara seluruh peralatan dengan
sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
c. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong
untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan sesuai dengan metode pekerjaan yang
dipakai, dan apabila menurut perhitungan peralatan yang tersedia kurang memadai dalam
usaha mencapai target prestasi, maka metode pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan
kembali. Apabila Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan instruksi serupa,
maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan denda/tindakan administratif.
4 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
10. PENGATURAN LOKASI KERJA
a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat rencana detail penempatan los-
los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan Pelaksana
pekerjaan/pemborong, Pelaksana pekerjaan/pemborong spesialis dan para sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan Konsultan Pengawas.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los-los
kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material-material
kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus
mengatur sedemikian rupa sehingga :
• Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum
• Terjamin keamanannya
• Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas
d. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
f. Tidak diperkenankan :
1. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian
apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Pengawas.
3. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman,
rokok dsb.
4. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Pengawas harus
diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong).
5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan
5 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
6. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal atas
beban biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
g. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan dengan
bagian security bersama-sama dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan akan
dimulai.
11. PENGAWASAN DAN JAM KERJA
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :
• terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
• terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan
• terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong
pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
d. Jam kerja normal yang berlaku di proyek ini adalah pukul 08.00 wib sampai
pukul 17.00 wib. Dalam hal Pelaksana pekerjaan/pemborong memerlukan waktu lebih dari
yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari Konsultan Pengawas, biaya
pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
12. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan segala
yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, koordinasi
dengan masyarakat ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan
ganti rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja
proyek sampai dengan Serah Terima Kedua pekerjaan. Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain
6 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari pada
akhir kegiatan proyek.
e. Semua pekerja yang bekerja di daerah berbahaya harus memakai perlengkapan
pengamanan kerja seperti safety belt, helm proyek.
f. Semua orang yang berada di dalam area proyek dilarang merokok kecuali atas izin Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
13. KETENTUAN - KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong seperti :
• Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya
selesai atau apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas
• Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik, atau dalam hal
telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
• Tidak menghadiri rapat-rapat teknis
b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan yang berarti atau
belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis,
masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan Pengawas dapat mengambil
tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan
biaya dibebankan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.
c. Apabila ternyata Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan
tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong dibawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak
tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain
yang telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut.
d. Apabila tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan dengan baik
dan lancar, maka :
1. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada
7 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
pihak lain, dengan menggunakan semua fasilitas dan peralatan yang telah berada di
lapangan seperti bangunan-bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja,
barang-barang material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai
ditempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
2. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan isi dokumen kontrak, melalui
supplier atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang menyerahkan barang-barang
dan material sesuai dengan dokumen kontrak, yang mana ternyata sebegitu jauh belum
dibayar oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong yaitu dengan memotong bagian yang
harus dibayarkan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai penilaian prestasi.
3. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang masih tinggal di
lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-barang material dan barang-barang
yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal
tersebut menjadi beban Pelaksana pekerjaan/pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh)
hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut
kebijaksanaan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau
hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana
pekerjaan/pemborong yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya
oleh Pemberi Tugas.
14. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Jaminan
Penawaran, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan
yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi
Tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
jangka waktu tersebut, maka hal ini berarti Pelaksana pekerjaan/pemborong mengundurkan
diri dari pelaksanaan pekerjaan kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pelaksana
pekerjaan/pemborong belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan/atau belum
8 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
membayar dan/atau belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana
pekerjaan/pemborong menolak melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
c. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam kontrak sehingga
menimbulkan keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
segera memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian
bersama.
d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen-dokumen kontrak, maka hirarki
dokumen di bawah ini diberlakukan :
1. Adendum Kontrak (apabila ada);
2. Surat Perjanjian (Kontrak);
3. Surat Penawaran;
4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
5. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
6. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
7. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi); dan
8. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi
aritmatik.
e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau
pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar
tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang mengikat.
f. Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada saat penyerahan
pertama Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan menyerahkan 3 (tiga) set gambar
perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan asli dengan tinta berwarna.
g. Atas perintah Konsultan Pengawas kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus.
Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tandatangan persetujuan dari Konsultan
Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari Perencana. Pelaksana
pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk menyerahkan 3 (tiga) set cetakannya kepada
Konsultan Pengawas.
9 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak,
baik gambar asli dan/atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk
kepentingan Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun gambar-gambar yang memerlukan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana yang harus dibuat diatas
kertas ukuran A3, dan biaya pencetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
i. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Pelaksana pekerjaan/pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan pembangunan
fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya
pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
j. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mempelajari dan memahami semua Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun suplementnya, Persyaratan
Standard Internasional dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang
dari ketentuan didalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang
telah dikeluarkan.
k. Pelaksana pekerjaan/pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan
bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun
petugas-petugas lainnya.
l. Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut
pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang
kurang jelas.
15. TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pelaksana
pekerjaan/pemborong telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata
yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, harus
segera dipenuhi.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya sendiri
semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan sesuai dengan
kontrak.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan :
1. Daftar/susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.
10 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan.
3. Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (Time Schedule).
4. Schedule pengadaan material.
5. Metode pekerjaan.
6. Dan lain-lain yang diperlukan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/masyarakat setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
e. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong langsung dari Pelaksana pekerjaan/pemborong.
f. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melaksanakan pekerjaannya diselaraskan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong yang telah disetujui
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam hal
penyelarasan jadwal dengan pelaksanaan pekerjaan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
dapat dikenakan sanksi denda/teguran.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi
setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
h. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib:
1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang
dikeluarkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong utama sehubungan dengan fungsinya
sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
2. Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya
(Pelaksana pekerjaan/pemborong Utama, Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong lainnya
dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan
tertentu) dalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan
proyek ini.
3. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut diatas dari segala macam
kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya yang
disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
4. Setiap Penyedia jasa yang menangani pekerjaan ini, wajib mempelajari seluruh Dokumen
11 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
5. Penyedia jasa wajib menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
teknis.
6. Apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pekerjaan ini, merupakan kewajiban Penyedia jasa
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada
RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
7. Rencana Kerja & Syarat-syarat, Gambar Perancangan dan Kuantitas Harga (BoQ)
merupakan satu kesatuan dari dokumen pelelangan. Apabila ada perbedaan diantara
ketiganya maka yang akan diambil adalah yang mempunyai nilai teknis tertinggi dan
Penyedia jasa wajib mengikuti hal tersebut tanpa ada penambahan biaya.
16. SUB PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Penunjukkan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong
hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin tertulis dari Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
b. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak memenuhi semua persyaratan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak memenuhi target
prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya kepada yang ahli (Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong) tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemberi Tugas.
c. Apabila tidak disebutkan dalam kontrak, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak
dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian dari pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Dalam hal sudah mendapat persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong utama tetap
bertanggungjawab penuh atas hasil pekerjaan dan segala kelalaian serta kesalahan-kesalahan
yang dibuat oleh Sub-nya.
d. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong adalah pihak yang mempunyai kontrak langsung
dengan Pelaksana pekerjaan/pemborong, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan
bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai keahliannya.
12 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
17. KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melakukan koordinasi dengan semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
Tugas koordinasi tersebut meliputi:
1. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan dengan
berpedoman kepada Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
2. Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan satu Pelaksana
pekerjaan/pemborong dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar keseluruhan
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
3. Memberi data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar detail
dsb, sehingga Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat mempersiapkan serta
membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
4. Mengadakan rapat koordinasi antara semua Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam
rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah yang timbul sebelum
diajukan kedalam rapat lapangan.
b. Sub Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang
diderita oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong dan/atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
lainnya apabila mengalami gangguan dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian
Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
18. INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi tertulis
yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah
menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada realisasinya maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong akan diberi peringatan tertulis dari Konsultan Pengawas. Apabila
dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada
realisasi dari pelaksana instruksi tertulis tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
dapat dikenakan tindakan administratif seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis).
Instruksi tertulis dapat berupa Memo atau pesan melalui WhatsApp Group yang
13 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
beranggotakan Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana
pekerjaan/pemborong. Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus
segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan
instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana pekerjaan/pemborong.
Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas biayanya
sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari
Konsultan Pengawas.
c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
• Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari persyaratan-peryaratan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar pelaksanaan.
• Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus
diangkut keluar area proyek.
• Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
yang dianggap kurang mampu (un-skilled).
• Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
• Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang dianggap kurang
mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
• Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
• Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
d. Apabila ada instruksi lisan, Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan Pengawas. Tetapi
sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas segala pekerjaan
yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
19. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
a. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus telah siap dengan schema Bagan Kemajuan Pekerjaan (Progress Schedule)
sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule
yang telah diajukan dalam penawaran. Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan
bagan yang disusun dan dilengkapi :
14 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Barchart
2. Network Planning
3. Volume masing-masing pekerjaan
4. Man-days (tenaga harian) yang diperlukan
5. Peralatan yang diperlukan
6. Kurva S
7. Gambaran mengenai bobot dan harga setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan
schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Bagan Kemajuan Pekerjaan ini dicantumkan besarnya (volume) dan waktu penyelesaian setiap
item pekerjaan, sedangkan didalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program
setiap tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target setiap harinya.
c. Dalam progress schedule, harus juga dibuat Kurva S, gambaran mengenai nilai/harga
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
f. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun Bagan Kemajuan
Pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan tenaga, peralatan dan bahan.
h. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Kurva S sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
target prestasi akan menjadi pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
Pelaksana pekerjaan/pemborong atas suatu tahap maupun keseluruhan pekerjaan. Hasil
dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
20. LAPORAN - LAPORAN
Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat :
a. Laporan harian yang berisi :
1. Tahap berlangsungnya pekerjaan
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
15 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
(jika diizinkan)
3. Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan
4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak)
5. Keadaan cuaca
6. Jumlah tenaga kerja dan alat
7. Masalah yang terjadi
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b. Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga)
set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk setiap tahapan
pelaksanaan.
21. PERUBAHAN RENCANA
a. Atas instruksi dan persetujuan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis
kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang berubah sesuai
dengan instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau modifikasi)
dari pada desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum didalam
gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan,
peralatan atau mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan.
c. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan apabila diperlukan, Pelaksana
pekerjaan/pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat dan untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai:
1. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda/baru maka harga-harga yang tertera
di dalam Penawaran baru yang telah dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga
merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu perubahan, sepanjang nilai yang didapat
adalah wajar dan hanya untuk sifat yang berbeda saja yang dinilai perubahannya.
d. Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam poin (a), (b) dan (c) yang
16 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
mengakibatkan penambahan nilai kontrak, nilai kontrak akhir tidak boleh melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak Awal.
22. PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
dalam Surat Perjanjian (kontrak), sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian
yang ditetapkan dalam aanwidjzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pelaksanaan (RKS).
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong. Sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali sampai kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sudah benar-benar seperti yang tertera dalam
Kontrak. Pada saat pemeriksaan maupun penyerahan dapat dibuatkan Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan “force majeure”.
e. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :
• Bencana alam seperti banjir besar dan gempa bumi
• Epidemik
• Kerusuhan
• Pernyataan perang
• Perang
23. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana pekerjaan/pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita Acara
Penyerahan - I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama
(PHO/BAST1).
b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya
penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemberi Tugas.
17 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan
secepatnya setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
d. Pemberi Tugas dapat mengeluarkan instruksi kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan
dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan maka dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang berarti penyerahan kedua (FHO/BAST2) dari pihak
Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemilik dan merupakan berakhirnya masa
pemeliharaan.
24. PERATURAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :
• AV. (Algemen Voor Waarden Voor De Uitvoering Bijaaneming Van Openbare Werken In
Indonesia, tgl. 28 Mei 1941 No. 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 14571).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2/1971 dan Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung SK-SNI T-15-1991-03.
• Semua SNI yang terkait dengan mutu bahan bahan bangunan.
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI-3/1956.
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5.
• Peraturan Umum Listrik (AVE) NI-6.
• Peraturan Umum Air Minum (AVWI-drink water).
• Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8/1972.
• Peraturan Pengecatan NI-12.
• Peraturan Muatan Indonesia NI-18.
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
• Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan Normalisasi di
18 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
• Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
Produsen/Lembaga Pengujian Nasional ataupun dari Negara lain, sejauh mana bahwa atas
hal tersebut dianggap relevan.
25. PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong
diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang, sesuai dengan sifat-sifat
barang-barang dan material tersebut, dan atas persetujuan Konsultan Pengawas sehingga
akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
cara penyimpanan yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
26. BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang,
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
menyerahkan :
• Brosur
• Katalog
• Gambar kerja atau shop drawing
• Sample
• Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
27. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
19 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong yang bersangkutan.
20 dari 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB II
SYARAT TEKNIS PERSIAPAN/PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
a. Pembongkaran Eksisting
Lingkup pekerjaan ini meliputi pembongkaran eksisting, sesuai dengan item-item pada
dokumen lelang dan area foto dokumentasi eksisting yang telah direncanakan sebagai berikut
:
Bongkaran canopy dan pintu pagar eksisting Bongkaran canopy dan pintu pagar eksisting
Tampak depan bongkaran pagar eksisting Tampak depan bongkaran pagar eksisting
Tampak belakang bongkaran pagar eksisting Tampak belakang bongkaran pagar eksisting
1 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Tampak depan bongkaran pagar samping Tampak depan bongkaran pagar samping
eksisting sisi BKPM eksisting sisi BKPM
Tampak depan bongkaran pagar samping Tampak depan bongkaran pagar samping
eksisting sisi BKPM samping Pos Jaga eksisting sisi BKPM bagian tengah
Tampak belakang bongkaran pagar eksisting Tampak belakang bongkaran pagar eksisting
2 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Tampak belakang bongkaran pagar eksisting Tampak belakang bongkaran pagar eksisting
Renovasi Pos Jaga 3 Renovasi Pos Jaga 3
Tampak belakang pintu masuk Pos Jaga 3 Tampak depan pintu keluar Pos jaga 3
Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi serta
keselamatan pengguna bongkaran.
Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menginventarisir komponen yang akan digunakan
kembali.
Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu pada tahapan
pelaksanaan pekerjaan.
Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
b. Papan Nama Proyek
Pekerjaan papan nama proyek menggunakan bahan digital printing/banner.
Papan nama proyek ini dipasang oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong sesudah Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
3 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi Foto Proyek (0%, 25%, 50%, 75%, 100%)
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas dengan menugaskan
kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk merekam kegiatan termasuk pelaporan dan
membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dan terlebih dahulu dicek oleh Konsultan Pengawas
pada setiap rapat pertemuan.
d. Pembersihan, Pemindahan dan Pembuangan Sampah Proyek
Pembersihan, pemindahan dan pembuangan sampah proyek ini meliputi sebagai berikut :
1. Pembuangan bekas bongkaran harus dilaksanakan sesuai arahan yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, serta dijadwalkan teratur dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dengan segera.
2. Semua bekas puing bongkaran harus dimasukkan dalam kantong sebelum dibuang,
sehingga tidak menimbulkan debu yang berlebihan di lokasi pekerjaan.
3. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
4. Pembuangan harus menggunakan alat yang telah disediakan oleh Pelaksana
pekerjaan/pemborong agar puing tidak berhamburan dan mengotori bangunan
sekitarnya.
5. Bongkaran dan puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar area lokasi segera,
tanpa menumpuk/menimbun di area proyek.
e. Kantor Direksi, Gudang Material & Bedeng Pekerja
Kantor Direksi dan Gudang material ini dibuat sebagai tempat bekerja bagi para staf baik dari
staf Pelaksana pekerjaan/pemborong, Konsultan Pengawas maupun Pemberi Tugas di
lapangan yang dilengkapi dengan ruang kerja staf, ruang rapat, toilet sederhana. Besar
kecilnya kantor dan gudang proyek ini tergantung pada jenis proyek maupun jumlah staf yang
bekerja dan seluruh fasilitas/sarana ini disediakan oleh Pemberi Tugas untuk pekerjaan
persiapan.
f. Pembuatan Gambar Shop Drawing & As Built Drawing
1. Shop Drawing
a. Pengertian gambar shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis lapangan
yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan suatu pekerjaan. Secara umum,
shop drawing adalah gambar yang siap untuk diimplementasikan di lapangan.
4 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Dalam membuat shop drawing haruslah memperhatikan dan memahami
kemampuan pengguna agar nantinya gambar shop drawing tidak akan menyulitkan
pengguna dalam memahami dan dapat menghindari terjadinya kesalahan
pelaksanaan serta kesalahan persepsi.
c. Gambar shop drawing merupakan sebuah media komunikasi yang efektif antara
desain dan pelaksanaan. Oleh karena itu gambar shop drawing harus dibuat
dengan tingkat detail yang lebih baik.
d. Gambar shop drawing dibuat/diserahkan pada awal/sebelum proyek dilaksanakan.
2. As Built Drawing
a. As built drawing adalah gambar koreksi, perbaikan, revisi, dari gambar pelaksanaan
yang ada, dikarenakan adanya permasalahan di proyek pada saat bangunan
dikerjakan. Juga menerangkan pihak mana saja yang ikut mengerjakan proyek yang
dibangun, seperti : sub Pelaksana pekerjaan/pemborong, supplier dan lainnya yang
ikut andil dalam pembangunan proyek.
b. Gambar As built drawing dibuat dan diserahkan pada akhir proyek pembangunan
kepada Pemberi Tugas.
g. Asuransi Tenaga Kerja dan Proyek
Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik
pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi.
1. Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan
Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup kerusakan-kerusakan yang terjadi atas
konstruksi yang tidak disengaja, kerusakan peralatan yg digunakan (baik milik Pelaksana
pekerjaan/pemborong atau bukan), tanggung jawab tersebut dibebankan kepada pihak
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
2. Asuransi atas Tenaga Kerja
Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini
sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33
Tahun 1977, dan asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability
Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha terhadap pekerjanya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di perusahaan.
3. Asuransi atas tanggung jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance) adalah
jenis asuransi yang melindungi Pelaksana pekerjaan/pemborong terhadap pihak ketiga
(publik) yaitu apabila dalam melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
5 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
h. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk item/uraian pekerjaan atau peralatan yang di
butuhkan disesuaikan dengan yang tercantum pada BoQ.
2. Pedoman dan Standar
a. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Keselamatan Kerja
a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi perlengkapan
keselamatan kerja seperti safety line, rambu-rambu, papan promosi keselamatan,
dan lain-lain.
c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan
ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja
lapangan.
e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
dilokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety
helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan
kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua
petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk
para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin Pemberi Tugas.
6 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-korban
kecelakaan itu.
h. Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
4. Matrik Program K3
a. Safety Health and Environmental Induction
Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki
wilayah kerja proyek.
b. Safety Health and Environmental Talk
Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh
permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek.
Pelaksanaan safety talk setiap 1 minggu sekali.
c. Safety Health and Environmental Patrol/Inspection
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-
3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L.
d. Safety Health and Environmental Meeting Program
SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas
permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut untuk
memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta
langkah-langkah pencegahannya.
e. Safety Health and Environmental Audit
Program ini dilaksanakan incidental bertujuan untuk melakukan audit terhadap
kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L dilingkungan proyek terhadap
peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
f. Safety Health and Environmental Trainning
Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan, sub-kon, mandor dan
seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat.
g. Housekeeping
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan,
kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.
7 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
i. Pagar Pengaman Proyek
1. Untuk menjaga keamanan dalam proyek dengan mempekerjakan tenaga untuk
penjagaan (security). Jumlah personil security disesuaikan dengan kebutuhan dan
sistem pergantian jaga diatur dengan shift siang dan malam. Untuk keamanan
proyek juga dilakukan koordinasi dengan keamanan disekitar lokasi proyek.
2. Selain itu tenaga keamanan proyek, untuk menjaga keamanan dibuat pagar
pengaman proyek yang berfungsi untuk pembatas area kegiatan pekerjaan dan
mengamankan area pekerjaan dari tindakan orang luar yang mengganggu dan
membahayakan.
3. Pagar pengaman proyek dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, terlebih dahulu dilakukan pengukuran
untuk batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman proyek dibuat dengan
menggunakan penutup banner MMT outdoor dan tiang kaso baja ringan dengan
tinggi 2 meter. Pagar sementara didirikan mengelilingi batas area lokasi pekerjaan.
Untuk sirkulasi keluar masuk, pada bagian depan pagar pengaman proyek dibuat
pintu lengkap dengan pengunci. Pagar pengaman proyek dapat dibongkar setelah
pelaksanaan pekerjaan proyek selesai.
j. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi :
Proses untuk mendatangkan perlengkapan dan peralatan kerja bahkan tenaga kerja ke
lokasi kerja oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong. Pekerjaan mobilisasi termasuk dalam
pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong di awal masa
proyek. Dimana semua peralatan dan perlengkapan kerja harus telah tiba di lokasi kerja
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
2. Demobilisasi :
Pekerjaan mengembalikan kondisi lokasi kerja sesuai dengan kondisi semula. Dalam
pengertian bekas-bekas kerja harus telah dirapihkan dan diperbaiki jika terjadi kerusakan
pada lokasi yang merupakan fasilitas umum atau lokasi terimbas di sekitar area proyek.
Selain itu demobilisasi juga berarti semua perlengkapan dan peralatan kerja dikembalikan
dari lokasi kerja.
3. Perbedaan mobilisasi dan demobilisasi bisa dilihat dari waktu pelaksanaannya, mobilisasi
dilakukan di awal masa proyek dan demobilisasi dilakukan di akhir masa proyek.
8 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB III
SYARAT TEKNIS STRUKTUR
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pekerjaan struktur yang meliputi area pos jaga,
pagar, pilar, pintu gerbang pos, pedestrian, dan taman depan.
b. Pekerjaan site yang meliputi :
Pekerjaan lapangan, mencakup pematangan lahan, pengurugan, penggalian tanah dan
pengurugan kembali serta perataan tanah.
2. Cara Pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
RKS, gambar rencana, dan penjelasan-penjelasan susulan yang diinstruksikan oleh Konsultan
Pengawas.
PASAL 2
JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
2. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian dari gambar kontrak
dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
3. Perubahan Pekerjaan.
a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana.
b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh
Konsultan Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas.
1 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama Pelaksana
pekerjaan/pemborong, Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan
bersama serta dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di atas.
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR / PROTOTYPE / CONTOH BARANG
1. Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus ada di lapangan dalam setiap waktu.
Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
perubahan terakhir.
2. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan atas biaya Pelaksana
pekerjaan/pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar contoh yang telah
disetujui.
3. Bila dalam pelaksanaan dokumen kontrak tidak/kurang lengkap, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong wajib membuat perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang terperinci dan
gambar-gambar pelaksanaan. Kalkulasi dan gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui.
Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan
(kalkulasi), dan gambar-gambar terakhir yang telah disetujui dalam rangkap 3 (tiga) dalam waktu 7
(tujuh) hari.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
1. B a h a n.
Untuk pengurugan didapat dari tanah daerah bangunan setempat atau dari tempat/sumber diluar
tanah bangunan yang bebas dari akar-akar bahan organik, sampah dan batu-batu yang lebih besar
dari 10 cm.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan pembongkaran.
2 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Meliputi pekerjaan pembongkaran dan pemindahan semua jenis sisa bangunan atau konstruksi
eksisting, baik diatas maupun dibawah permukaan tanah.
b. Pekerjaan galian tanah dan tanah untuk struktur.
Meliputi pekerjaan perataan tanah di daerah yang akan didirikan bangunan, jalan pengerasan,
struktur site lainnya dan pertamanan.
c. Penggalian.
Meliputi penggalian tanah untuk taman dan pondasi-pondasi yang tertera sesuai dengan gambar
kerja.
d. Pengurugan, meliputi :
▪ Pengurugan kembali tanah yang diganti dalam rangka pelaksanaan pekerjaan struktur sesuai
peraturan/persyaratan yang ditentukan.
▪ Peninggian untuk pembentukan tanah.
▪ Urugan pasir setebal 5-10 cm, yang tertera sesuai dengan gambar kerja kecuali ditentukan
lain.
e. Pemadatan.
Meliputi pemadatan kembali tanah yang selesai diurug dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/struktur dan peninggian untuk pembentukan tanah.
f. Pembentukan muka tanah.
Meliputi pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan sekitarnya sesuai dengan
ketinggian menurut gambar rencana.
Catatan :
o Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus selalu diadakan tindakan
pengecekan, baik terhadap genangan air atau air yang dapat menyebabkan terjadinya erosi,
pencegahan ini termasuk pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara, sumur-sumur
penampung, pengadaan pompa air dan tindakan yang dapat dilakukan untuk keperluan
tersebut. Termasuk juga pencegahan terhadap masuknya air hujan atau air dari daerah
sekitarnya dan sebagainya.
o Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga kerusakan semua sarana umum yang masih
digunakan seperti saluran air dan air minum, gas, listrik, dan lain-lain yang dijumpai, bila
sampai terjadi kerusakan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memperbaikinya atau
bila karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan terganggu, ia harus
memindahkannya tanpa adanya biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
3 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menggali dan memindahkan dari lokasi semua sisa
bangunan dan lain-lainnya yang ada, baik di atas maupun di bawah tanah.
2. Semua benda-benda yang ditemukan menjadi milik Pemberi Tugas.
3. Bila benda-benda tersebut diizinkan untuk dibuang, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus membuang semua benda-benda tersebut sesuai dengan peraturan setempat.
4. Semua benda dipermukaan seperti humus, pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum
dalam gambar, harus dibersihkan atau dibongkar kecuali untuk hal-hal dibawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak, letaknya dibawah pondasi minimal 1 meter.
b. Pembongkaran pagar, pos jaga, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan
lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
5. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-
tanaman dan puing-puing keluar area pekerjaan kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas.
6. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan
tetap berada pada tempatnya.
7. Obstacle.
a. Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan dinding
tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih
khusus pula (misalnya beton breaker, compressor, mesin potong) dibanding dengan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
b. Semua bongkahan dan puing dari bekas pembongkaran, konstruksi eksisting, galian dan
lain-lain, harus segera dikeluarkan dari area pekerjaan kecuali ditentukan lain oleh
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket
pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus tetap menjaga kebersihan di area pekerjaan dan
sekitarnya yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta menjaga keutuhan
terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (eksisting).
4 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
8. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
a. Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat
tanah pada daerah tersebut.
b. Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof mulai dari permukaan tanah eksisting sampai
dengan dibawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton pondasi dan sloof.
9. Peralatan yang dapat digunakan untuk pekerjaan pembongkaran :
a. Excavator
Mini excavator PC100 dapat digunakan untuk pembongkaran area yang luas seperti pada
pekerjaan cutting tanah pekerjaan taman depan, pembongkaran, perbaikan dan perapihan
saluran U-ditch eksisting.
b. Jack hammer
Pembongkaran struktur pagar eksisting yang terkena dampak dari rencana pekerjaan
pagar baru, serta struktur yang tebal dan berada dibawah level tanah eksisting.
c. Chain saw
Untuk pohon yang berada pada area pengerjaan rencana pekerjaan harus disingkirkan
dengan ditebang atau dipindahkan letak penanamannya. Untuk penebangan pohon
digunakan mesin chain saw agar dapat terpotong dengan maksimal dan sisa buangan
tanaman atau pohon dapat diangkut untuk dibuang dengan rapi dan bersih tanpa
meninggalkan sisa potongan tanaman di area yang akan dikerjakan.
d. Truk engkel
Penggunaan truk engkel dengan kapasitas minimal berat 1,5 ton atau kapasitas muat
minimal +/- 4 m3 untuk proses pembuangan material bekas bongkaran dan galian tanah
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
b. Pekerjaan Tanah untuk Struktur
1) Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih, peralatan yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2) Menyusun rencana kerja secara grafis disertai penjelasan-penjelasan tentang jenis, kualitas
dan kapasitas perkakas yang akan digunakan pada metoda kerja, cara pengangkatan dan
distribusi ke tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan, lokasi gudang-gudang, los kerja,
dan sebagainya serta jumlah tenaga kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
3) Mengerjakan saluran dan drainase sementara, untuk menjaga erosi, memperbaiki keadaan
tanah bangunan (bila perlu) membentuk permukaan tanah (grading) menurut garis-garis
kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
5 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
4) Sisa-sisa kayu, akar, batu-batuan dan lain-lain harus dibuang sebelum dilakukan pengupasan
lapisan tanah bagian teratas (top soil) pada daerah yang akan dibangun, pengupasan tersebut
minimal 3 meter di luar garis bangunan.
5) Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan atas ini harus digali sampai kedalaman
tertentu dan diganti dengan tanah yang baik atau sirtu (pasir dan batu gunung) atau
mengadakan usaha perbaikan tanah.
c. Penggalian
1) Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya. Pengupasan
(stripping) dengan kedalaman rata-rata 20 cm dan akan digunakan sebagai lapisan penutup
untuk urugan sekeliling bangunan. Jika tebal tanah humus lebih besar dari 20 cm, seluruh
tebal humus harus digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup, seperti
diuraikan di atas, dan biaya yang diakibatkan dianggap telah masuk dalam kontrak dan tidak
dapat diajukan sebagai tambahan biaya. Humus dinyatakan sebagai setiap lapisan tanah
yang langsung berada di atas permukaan tanah, dapat berisi atau berubah warna oleh akar-
akar atau bahan-bahan organik lainnya yang akan mempengaruhi stabilitas dari tiap
bangunan yang ada di atas tanah.
Sesudah pembersihan halaman, lapisan atas, tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan lumpur dari
akibat air harus dihilangkan. Apabila lapisan tanah humus telah digali dan cocok untuk
digunakan sebagai bahan pelapis, humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan
kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman. Pembuangan dan
pengangkutan menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong. Biaya apapun
untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
2) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan
lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti yang dinyatakan dalam gambar atau
seperti yang diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan tidak dibutuhkan
lagi, dan galian tanah tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau dibuang tergantung
instruksi Pemberi Tugas.
3) Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya di
bawah tanah seperti : Rollag atau sloof, semua saluran-saluran dan pembebasan,
penanaman pohon dan lain-lain yang harus dilakukan sesuai rencana gambar.
4) Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi, pengurugan
kembali harus dilakukan dengan tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
5) Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan atau cara lain.
6 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat longsornya tanah dengan alasan apapun menjadi
tanggungan Pelaksana pekerjaan/pemborong.
6) Pengeringan tempat kerja.
Untuk pelaksanaan, tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam keadaan bebas air, untuk
itu Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap
pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjan.
d. Pekerjaan Urugan
1) Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga mencapai
90% kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
2) Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus digiling hingga
mencapai 80% kepadatan maksimum sedalam 15 cm. Untuk dapat menentukan kadar air
optimum dan jumlah gilasan yang dibutuhkan guna mencapai kepadatan maksimum, harus
dilakukan “Pemadatan Percobaan” dengan bahan timbunan dan perkakas yang akan
digunakan.
3) Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 30 cm, setiap lapis
harus dipadatkan dengan hand compactor.
4) Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum-sambil digilas-dipadatkan.
5) Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuhan-tumbuhan dan segala macam sampah
atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah ladang atau tanah berpasir
dan tidak terlalu basah).
6) Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan tidak dibenarkan
hanya menggunakan timbris.
7) Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan.
8) Urugan pasir.
Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai setebal 5 cm dan dibawah rabat
setebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam gambar. Lapisan pasir harus dipadatkan dengan
disiram air dan diratakan.
e. Pekerjaan Pemadatan
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan
urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang
paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
mendapat persetujuan Pemberi Tugas atau Pengawas.
3. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum
7 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
30 cm dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
dalam AASHTO T99.
4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan test/pengujian CBR terhadap bahan
urugan dan hasil pemadatan apabila dikehendaki oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas. Biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
f. Pembentukan Tanah
1. Muka tanah tempat bangunan harus dibentuk menurut garis-garis dan ketinggian/kedalaman
yang telah ditentukan dalam gambar rencana.
2. Pada pembentukan tanah bertangga, atau bila akibat dari perataan tanah terjadi suatu talud
(tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan untuk mencegah
terjadinya longsoran dan melimpahnya air hujan/air tanah ke daerah yang lebih rendah.
Dengan kata lain, daerah kerja harus selalu bebas air.
3. Pada daerah yang akan ditempatkan pelat beton, pengerasan, pembentukan permukaan
akhirnya tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang telah ditetapkan.
4. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka penyimpangannya tidak boleh lebih dari 3
cm dari ketinggian yang ditentukan.
5. Untuk pencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dengan kemiringan 2 %.
6. Perataaan tanah dilakukan sampai minimal 3 meter dari dinding luar bangunan yang
dilaksanakan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar.
g. Pekerjaan Tanah Untuk Pondasi
1. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar.
2. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka jenis
tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur tanah pondasi.
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI
1. Bentuk dan Jenis Pondasi :
Bentuk dan ukuran pondasi adalah seperti terlihat pada gambar pelaksanaan. Lingkup pekerjaan ini
meliputi pelaksanaan sesuai dengan gambar pada dokumen kontrak, termasuk pengadaan peralatan,
tenaga kerja, tenaga ahli untuk menangani pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
8 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Pondasi Batu Kali
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan
pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Standar
- PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
- PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
- ASTM : C 150 - Portland Cement
- Standar Beton 1991
c. Contoh bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan contoh-
contoh material : batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Contoh-
contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman
untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong ke area
kerja. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
d. Bahan/Produk
- Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
- Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
- Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
Ukuran batu kali max. 20 cm.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
Konsultan Pengawas dapat minta kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong supaya air yang
9 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
e. Pelaksanaan
- Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
- Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 5 cm, disiram
dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% compacted.
- Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 5 pasir pasang.
- Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
dari pondasi yang berongga/tidak padat.
- Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1 m'
dengan diameter besi disesuaikan dengan gambar.
PASAL 6
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata yang diplester,
pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan dipergunakan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas terlebih dahulu, acuan yang terbuat dari kayu harus
menggunakan kayu jenis meranti atau setara, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari
perencanaan struktur dengan tebal multiplek minimum 9 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan
lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada “Recommended Pratice For Concrete
Formwork“ (ACI.347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dll, peraturan harus dikontrol
terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
10 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan gambar-
gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat
menggunakan minyak pelumas.
e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas. Penyusunan
harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada
bagian beton yang bersangkutan.
g. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi dan
posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
i. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran, harus dihindarkan
dari kumpulnya air pada sisi bawah.
j. Cetakan beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas baut-baut dan tie
rod yang dipergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian rupa sehingga
bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan
beton.
l. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
m. Setelah pekerjaan diatas selesai Pelaksana pekerjaan/pemborong harus meminta persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada Konsultan
Pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
11 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
1. sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari.
2. sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang
atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos.
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian beton yang keropos atau cacat,
mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas untuk meminta persetujuan tertulis cara
perbaikan pengisian atau pembongkarannya, Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak
diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang keropos tanpa mendapat persetujuan
secara tertulis dari Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi akibat pekerjaan tersebut
dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut
menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
f. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti berikut :
1. Konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang telah direncanakan.
4. Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
5. Alternatif Acuan / Bekisting
Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
dengan melampirkan brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas. Dengan catatan alternatif tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan.
12 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Ketentuan Umum
1. Seluruh pekerjaan struktur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan kontruksi beton yang
berlaku.
a. American Concrete Institute (ACI.318M) 2005.
b. Peraturan Perencanaan Tahun Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
c. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982 )- NI-3.
e. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
f. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
g. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
h. ASTM C-33 Standard Specification For Concrete Aggregates.
i. Baja Tulangan Beton ( SII 0136-84).
j. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
k. American Society For Testing and Material (ASTM).
l. Peraturan Pembangunan Nasional 1978.
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
n. Petunjuk Perencanan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC :699.81: 624.04).
o. Standar Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002.
2. Peraturan-peraturan yang diperlukan tersebut diatas harus disediakan Pelaksana
pekerjaan/pemborong di “Site” sehingga memudahkan apabila hendak digunakan.
Keahlian dan Pertukangan
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus bertangungjawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disahkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai
kerja dari beton tak bertulang dengan campuran semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5 setebal minimal 5 cm
atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaan.
13 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi
teknis struktur.
e. Apabila Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas memandang perlu, Pelaksana
pekerjaan/pemborong dapat meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas atas beban Pelaksana pekerjaan/pemborong.
Persyarataan Bahan
A. Semen
1. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari :
• Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini ayat 2.
• Mempunyai sertifikasi uji (test sertificate) dari laboratoruim yang disetujui secara tertulis dari
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
2. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan
baru dan asli, dikirim dari kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen diterimakan dalam zak (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak.
Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap
sudah rusak, membatu, dapat ditolak penggunaanya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
B. Agregat ( Aggregates )
1. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
a. Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini (2).
b. Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah-tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).
2. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
yang disyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang akan dipakai.
14 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas harus meminta kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas, setiap saat di
Laboratorium yang disetujui Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas atas biaya Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
3. Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplay, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas.
4. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
C. Air
1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang
dapat memberikan efek merusak beton/tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
2. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai.
D. Besi Beton (Steel Bar)
1. Semua beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini ayat (2 ).
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak),
mengelupas, luka dan sebagainya.
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan–ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana. Besi beton harus disuplay dari sumber
(manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampuradukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
3. Sebelum mengadakan pemesanan Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan
pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi
Tugas atau Konsultan Pengawas, berjumlah minimal 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan
yang diameternya sama dan panjangnya kurang lebih 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga
15 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
akan dilakukan setiap saat apabila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas.
4. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan dianggap tidak sah.
5. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan tertulis Konsultan Perencana.
6. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis struktur harus dikeluarkan dari site setelah menerima Instruksi tertulis dari Pemberi Tugas
atau Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
8. Peralatan yang dapat digunakan dalam proses pelaksanaan pemotongan besi beton dapat
menggunakan bar cutting, circular saw khusus besi.
E. Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K-225 (tegangan tekan hancur
karakteristik untuk kubus beton ukuran 15x15x15 cm3 pada usia 28 hari), atau F’c=19,30 Mpa
(Tegangan tekan hancur karakteristik untuk silinder beton ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm
pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Mutu beton K-100 digunakan pada umumnya untuk lantai kerja dan bagian-bagian lain yang tidak
memikul beban, kecuali ditentukan lain.
2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan di lain tempat dan
dengan mengadakan trial mix di Laboratorium.
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton dan kubus beton,
menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia mengingat bahwa
W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,25-0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan
benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimal 1 benda uji per 1,5 m3 beton
hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda uji harus
dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
16 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan laporan tersebut
harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton.
5. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari Laboratorium.
6. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, selama pelaksanaan harus ada pengujian
slump, dengan syarat minimum 5 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian slump sebagai berikut:
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter
16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-
tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang bawahnya. Setelah atasnya
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slump-nya).
F. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Beton yang digunakan pada proyek ini adalah Beton Ready Mix K-225 untuk beton struktur
utama. Khusus untuk beton lantai kerja boleh digunakan Site Mixing dengan mutu K-100.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.
1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga
untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Agregat, Air ataupun
Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
2. Disyaratkan untuk pemesanan Beton Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas
mutunya. Kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari
tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
Jika mutu beton yang relatif sangat besar, maka selain mutu beton maka harus diperhatikan
betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu
pelaksanaan.
3. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang
sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha
untuk menghaluskan/menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau
menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.
4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton
Ready Mix jaminan tentang mutu beton yang digunakan. Walaupun demikian, untuk
mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun
Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat kubus beton percobaan untuk di
17 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Test di Laboratorium yang ditunjuk/disetujui oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.
5. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disuplay oleh
perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
6. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak dituangkan
air ke campuran beton ke dalam truk ready mix plant/pabrik sampai selesainya beton ready
mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan
ditolak. Segala akibat biaya yang ditimbulkan menjadi beban dan resiko Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
7. Nilai slump untuk pekerjaan:
Sloof : 8 - 10
Kolom, balok, pelat : 10 - 12
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut
tidak boleh dipakai.
c. Adukan Beton yang dibuat di Tempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut berat
- Agregat diukur menurut berat
- Pasir diukur menurut berat
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan terlebih dahulu
sebelum adukan beton yang baru dimulai
G. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton)
1. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat (dua
sample untuk tiap 5 m3).
2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm
dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk
kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm dan
memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
18 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji kubus dan curingnya harus dibawah pengawasan
Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia.
4. Pengujian pada umumnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk juga
pengujian-pengujian kekentalan adukan (slump) dan pengujian tekan (crushing test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekan gagal maka perbaikan-perbaikan atau
langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan
Beton Indonesia atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal pengecoran, bagian
struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
7. Semua benda uji kubus harus ditest di Laboratorium Beton yang disetujui oleh Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas.
8. Laporan Asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karateristik, deviasi standart Percobaan/Test kubus beton dilakukan
untuk umur-umur beton 3, 7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
9. Apabila dalam pelaksanaan nanti kepadatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukkan
oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas berhak meminta Pelaksana pekerjaan/pemborong supaya mengadakan percobaan-
percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan loading atas biaya
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Semua biaya-biaya untuk
percobaan dan akibat-akibat yang menyebabkan gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
H. Pengecoran Beton
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktur dari pekerjaan
beton, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis
19 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari
pengecoran.
2. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan
yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pelaksana pekerjaan/pemborong sudah
mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
3. Atas pertimbangan khusus Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan pada keadaan-
keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan
sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tesebut.
4. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah satu
keadaan seperti berikut :
a). Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran yang
disebutkan dalam izin tersebut.
b). Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
tulangan, pembersihan bekisting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar dan
spesifikasi.
Jika tidak ada persetujuan dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah
dicor tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas atas biaya
Pelaksana pekerjaan/pemborong sendiri.
5. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat
dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut
mesin haruslah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ke tempat pekerjaan.
6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
7. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi
dengan air semen.
8. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 meter yang akan menyebabkan
pengendapan/pemisahan aggregat.
20 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti). Adukan yang tidak
dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan
juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
I. Pemadatan Beton
1. Beton harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama
pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas keropos (honey comb), yaitu memperlihatkan
permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin
pemadatan yang baik. Vibrator yang dipakai harus dengan frekwensi tidak kurang dari 6000
cycles per menit dan kemampuan memberikan percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan
beton. Pada umumnya jarum penggetar dimasukkan kedalam adukan kira-kira vertikal, tetapi
dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45°.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisahan bahan-bahan. Harus dijaga jarum tidak mengenai cetakan atau bagian
beton yang sudah mulai mengeras .Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm
dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
terkena oleh jarum, agar tulangan tidak telepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak
merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah mulai mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan
dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum
(air semen mulai memisahkan diri dari aggregat), yang pada umumnya tercapai setelah
maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan terlalu cepat, agar rongga bekas
jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator extra/cadangan
untuk masing-masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat yang lain rusak,
sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.
5. Admixture pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan suatu
admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pelaksana pekerjaan/pemborong
21 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk itu Pelaksana pekerjaan/pemborong diharapkan memberitahukan nama dagang Admixture
tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis
bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko–resiko/efek sampingan dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus menyerahkan contoh beton dengan ukuran 10x10x20 cm3 yang
telah menggunakan campuran kedap air tersebut, contoh tersebut oleh Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas akan direndam dalam cairan berwarna selama 2x24 jam dan setelah itu
contoh diangkat dan dikeringkan.
Kemudian contoh tersebut dipatahkan menjadi dua dan dilihat berapa tebal meresapnya cairan
berwarna tersebut kedalam beton.
J. Besi Tulangan
1. Jenis penulangan.
Batang tulangan besi beton harus terdiri dari baja lunak dan baja sedang dengan tegangan leleh
2400 kg/cm2 untuk BJTP 24 polos dan 4000 kg/cm2 untuk BJTP 40 ulir. Grade yang dipergunakan
adalah ST-37 dengan kategori U-39.
2. Penyambungan tulangan.
Panjang penyambungan harus dilakukan sebagai berikut :
a. Kolom struktur :
- Batang polos minimal 40 D
- Batang ulir minimal 40 D
b. Balok struktur :
- Tulangan tarik batang polos minimal 180 cm.
- Tulangan tarik batang ulir minimal 90 cm.
- Tulangan tekan batang polos minimal 120 cm.
- Tulangan tekan batang ulir minimal 60 cm.
Kecuali yang tidak ditentukan di atas dan yang tercantum di dalam gambar, dalam segala hal
tidak boleh kurang dari 60 cm.
3. Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
22 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
4. Pemasangan.
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat lepas, kulit
giling, adukan beton yang melekat atau bahan-bahan lain yang merusak harus dihilangkan dan
dibersihkan dengan kompressor sebelum pengecoran. Semua tulangan harus dipasang dengan
posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk
atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat.
5. Pengujian (testing).
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton harus sesuai dengan PBI - 1971 yaitu yang
mempunyai kekuatan leleh minimal 2400 kg/cm2. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum di dalam uraian dan syarat-syarat pengujian, maka kelompok
yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh dipakai, dan Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
6. Selimut beton.
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah
sebagai berikut :
a. Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu berhubungan dengan tanah = 75 mm.
b. Kolom dan Balok beton = 40 mm.
c. Plat beton = 20 mm.
K. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
1. Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli dengan menggunakan alat-alat (Bar
Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya.
Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
dengan bar cutter, tidak boleh dengan api.
2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Pelaksana pekerjaan/pemborong
diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana
Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending
schedule) yang diserahkan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4. Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standar.
23 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik-tekan penampang, sehingga
pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
5. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar.
Apabila ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana untuk
klarifikasi.
Untuk hal itu sebelumnya Pelaksana pekerjaan/pemborong membuat gambar pembengkokan
baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan.
7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
untuk menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus
ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi teknis ini.
Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8. Ikatan kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol ke
permukaan beton.
9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar.
10. Precast Mortal Spacing Block harus digunakan untuk menahan jarak dan yang tepat pada
tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang dicor.
11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-kotoran.
L. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing dan
sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas.
24 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal yang
akan dibuat kemudian oleh Konsultan Perencana tetap menjadi beban Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
M. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran dengan jarak antara
60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm dibagian dimana yang tertanam dalam bata 30 cm dan
berdiameter 8 mm.
2. Tiap luas dinding yang lebih besar dari 9 m2 dan tingginya lebih besar atau sama dengan 3 meter
harus diberi kolom-kolom praktis/ring balok, dengan ukuran minimal 10 cm x 10 cm.
Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12 mm dengan sengkang diameter 8 mm
jarak 20 cm.
3. Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom praktis
setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan tulangan kolom praktis dan
ring balok seperti pada butir 2.
N. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan/pemborong
Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan diatas, sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Hadir atau
tidaknya Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas yang sejauh mungkin tidak
melihat/mengawasi/menegur, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggungjawab penuh
terhadap hasil kualitas pekerjaan.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON TIDAK BERTULANG
A. Spesifikasi Bahan
1. Air
Air yang digunakan harus air bersih yang memenuhi syarat untuk diminum (air minum), dan semua
biaya untuk mendapatkan air bersih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
2. Batu Split / Koral.
Batu split/koral yang digunakan harus yang bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2487-2002.
25 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Pasir
Pasir beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan sejenisnya dan juga
memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
PBI 1971. Pasir laut tidak diperbolehkan untuk dipakai.
4. Semen
Semen yang digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 1965 atau type 1 menurut ASTM
C.150 dan memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (N.C.8-172). Semen yang rusak tidak diperbolehkan dipakai.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Permukaan tanah yang akan dilapisi beton tumbuk harus rata dan diperkeras.
2. Setelah permukaan rata dan keras kemudian digelar pasir urug dengan ketebalan minimal 5 cm
atau sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.
3. Beton tumbuk digelar dengan ketebalan minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar yang telah
direncanakan.
26 dari 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB IV
SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN DINDING BATA
1.1. PASANGAN DINDING BATA MERAH
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
3. Pekerjaan yang berhubungan adalah pekerjaan adukan dan pasangan.
b. Standar
1. Batu bata harus memenuhi NI-10.
2. Semen Portland harus memenuhi NI-8.
3. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
4. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
c. Persyaratan Bahan
1. Batu bata merah yang digunakan bata ex. lokal SNI dengan kualitas terbaik yang
disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
2. Batu bata merah yang digunakan harus siku dan sama ukurannya.
d. Syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan adukan perbandingan 1 pc : 5
pp.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
3. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
5. Bidang dinding 1/2 batu bata dan 1 batu bata yang luasnya lebih besar dari
12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran
disesuaikan dengan gambar yang telah direncanakan.
1 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
6. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30
cm kecuali ditentukan lain.
8. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %.
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
9. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu dan 1 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
e. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding bata
yang rusak. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas
dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
2. Pengamanan
Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan perlindungan dan
pengamanan terhadap pemasangan dinding bata yang telah dilaksanakan. Biaya
yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di
dalam penawaran Pelaksana pekerjaan/pemborong.
f. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding harus tepat (presisi) pada posisinya
serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan dinding-dinding harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
terhadap lantai dinding ataupun plafondnya.
2 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan
yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan karena tekanan beban horisontal) dan
tidak terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh
pekerjaan ini.
2. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & KACA
2.1. PASANGAN KUSEN ALUMINIUM
a. Umum
Pelaksanaan pekerjaan pasangan pintu, kusen dan jendela aluminium meliputi
pengadaan bahan, pemasangan dan fabrikasi. Posisi atau lokasi pasangan sesuai
dengan petunjuk dalam gambar rencana.
b. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan kusen, pintu dan
jendela aluminium colour anodized area pos jaga sesuai yang ditunjukkan pada gambar
yang telah direncanakan.
c. Persiapan
• Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan
jendela aluminium.
• Approval material yang akan digunakan.
• Persiapan lahan kerja.
• Persiapan material kerja, antara lain: aluminium kusen, aluminium frame,
hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
• Persiapan alat bantu kerja, antara lain: cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
d. Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
e. Fabrikasi Kusen Aluminium
• Kusen dan frame aluminium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
apabila ada perbaikan.
• Aluminium dipotong dan disambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
• Aluminium yang sudah difabrikasi, diproteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
3 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
f. Syarat Pemasangan kusen aluminium, louvre dan frame
• Kusen aluminium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di
screw fisher menggunakan fisher S8.
• Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen aluminium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus
maka diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
• Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara aluminium dengan dinding
diisi silicone sealant.
• Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame untuk
pintu/jendela, kaca dan hardware. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen
dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen. Pemasangan
hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman dan tidak ada
lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan aluminium dan daunnya.
g. Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen aluminium dapat dilepas, apabila lokasi
pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada lagi pekerjaan yang
dapat merusak aluminium tersebut.
2.2. PASANGAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
dan syarat-syarat di bawah ini, memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik
pembuatnya.
2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga diperoleh
hasil yang baik dan memuaskan.
3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan/disyaratkan
dalam gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
4 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware
akibat dari pemilihan merek, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaporkan
hal tersebut kepada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3. Perlengkapan daun pintu :
a. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engselnya. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel dapat memikul beban minimal
20 kg beban.
b. Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang bahan
sama dengan bahan engsel, finish satin stainless steel atau satin chromium.
c. Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan dalam
gambar, dipasang peralatan-peralatan dari merk seperti daftar hardware
berikut atau disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
d. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu system
Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam penawaran.
e. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stopper,
dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis/tipe pintunya serta lokasi
ruangnya.
f. Door closer sesuai daftar hardware berikut, menggunakan type hidrolic,
outomatic back check dengan 'adjustable force'. Pengatur kecepatan closing
dan latch, dikehendaki jenis 'hold-open', yaitu pintu dapat menutup secara
regular dan dapat berhenti dalam posisi terbuka dengan sudut buka tertentu
seperti yang dikehendaki ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang
tertera pada pelengkap gambar.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat daftar perlengkapan pintu
dan jendela untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
h. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada Daftar
Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan jendela pada
gambar arsitektur. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengajukan daftar
perlengkapan pintu dan jendela dan harus mendapatkan persetujuan dari
5 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
menyerahkan contoh material untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas. Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan
perhitungan berat tipe pintu dan jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan
jendela yang akan dipakai.
2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat Skema Masterkey untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai.
3. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat metode pelaksanaan, shop
drawing dan mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah pintu
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang 1/3
jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua
engsel tersebut (dibagian bawah).
5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai
atau sesuai dengan gambar arsitektur.
6. Pemasangan lock case, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) didalam pintu.
7. Setelah door closer terpasang, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
mengadakan penyetelan sehingga pintu dapat menutup dan membuka dengan
baik dan sempurna. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga harus mengajarkan
cara penyetelan kepada Pemberi Tugas.
8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan ketentuan dari
pabrik pembuatnya.
9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
10. Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya.
11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang
dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna.
6 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
d. Syarat Pemeliharaan
- Perbaikan
1. Pemasangan hardware yang tidak rapih dan mengalami cacat atau terkena
noda pada permukaannya harus segera diperbaiki dan dibersihkan kembali.
2. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya, apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat
perbaikan pekerjaan ini maka kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus
segera diperbaiki atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
- Pengamanan
Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga pekerjaan hardware yang sudah
selesai dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan kerusakan.
e. Standar Penerimaan
Hasil pekerjaan pemasangan hardware, harus dapat berfungsi dengan sempurna dan
tidak cacat.
2.3. PASANGAN KACA
a) Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan shopfront (kaca mati), jendela kaca, pintu kaca
dan daun pintu kaca frameless sesuai yang ditunjukkan dalam gambar serta shop
drawing dari Pelaksana pekerjaan/pemborong yang disetujui Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan dari kaca lembaran jenis stopsoll, safety glass/tempered glass dan wire
glass (proses float glass atau smoke float glass).
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik produk lokal dan
disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
3. Tebal bahan kaca terdiri ukuran : kaca polos 6 mm untuk lokasi pemasangan
sesuai dengan kebutuhan dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail.
7 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
4. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam
PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
5. Toleransi bahan ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan
maksimal 2,00 mm.
6. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang digunakan
yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum 1,50 mm
untuk setiap 1 meter panjang.
7. Rangka untuk pasangan partisi kaca menggunakan kusen aluminium dengan di
sealent.
8. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun pintu
frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang disyaratkan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dilakukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk
meneliti dengan seksama gambar-gambar dan keadaan lapangan yang ada
ukuran serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan sirkulasi
udara yang baik dan sempurna.
2. Hasil pemasangan daun pintu, jendela, shopfront dan frameless harus rata dengan
permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur permukaan lantai dan
semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang) yang
berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah) pada kaca baik
sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpilan tepi (tonjolan
pada sisi panjang dan lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari benang (string)
dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan
dan lengkungan.
4. Semua sisi kaca harus digerinda sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan ini harus
dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah berpengalaman dalam bidang
pemasangan pintu frameless, pintu kaca, jendela kaca dan shopfront, dan
pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi
8 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
dengan baik.
d) Syarat Pemeliharaan
1. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui/dilihat.
2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memeriksa minimal 1 kali untuk setiap
tahun selama 5 tahun.
e) Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak goyang dan
dijamin kerapihannya.
3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
3.1. PASANGAN KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan keramik ini dilakukan pada
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
3. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada pos jaga atau seluruh detail/schedule
material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Persyaratan Bahan
1. Keramik
a. Sesuai dengan material reference
b. Warna yang ditentukan harus seragam
2. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-
19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11
dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
4. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas.
5. Untuk bahan pengisi/nat dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk dari pabrik
sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan dilapangan.
9 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat
gambar shop drawing pola lantai yang sesuai gambar rencana yang diaplikasikan
di lapangan yang akan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas.
2. Lantai yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir dan ditambah bahan perekat
seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding dan lantai, harus benar-benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna lantai/dinding yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Lantai/dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding
atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
11. Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gerinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
12. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki pekerjaan lantai atau
dinding keramik yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa
10 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas
dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
• Pengamanan
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap
pekerjaan yang telah dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama
7x24 jam sesudah pekerjaan lantai atau dinding keramik selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
2. Untuk pemeliharaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan
bahan keramik yang sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk
diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam
penawaran.
e. Syarat Penerimaan
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas
dan atau Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh
permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m.
3. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan keramik sejumlah 0,1% dari
jumlah yang terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat
Penyerahan Material.
3.2. PASANGAN GRANIT HARDROCK
a. Ketentuan umum
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan penelitian terhadap area yang
akan dipasang granit agar sesuai gambar rencana.
2. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk
11 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
mengajukan gambar kerja pelaksanaan untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
4. Ketentuan umum ini mengikat untuk seluruh pekerjaan pemasangan granit hardrock
lantai dan dinding.
b. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan pemasangan lantai granit pada area pedestrian dan taman depan sesuai
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
atau Pemberi Tugas.
3. Pekerjaan pemasangan dinding granit pada area pagar, pilar dan taman depan sesuai
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
atau Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan granit ini dilakukan pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
5. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada pagar, pilar, pedestrian, dan taman depan
atau seluruh detail/schedule material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar rencana.
c. Bahan/Jenis
1. Semua granit hardrock merupakan produk (Roman Granit HARDROCK, Ex Lokal)
dengan kualitas terbaik.
2. Tipe : dTambora Charcoal hardrock grade A, d'Tidore Grigio hardrock grade A,
d’Andesit Charcoal hardrock grade A, d’Andesit Smoke hardrock grade A atau sesuai
dengan eksisting pagar depan yang sudah terpasang.
3. Tekstur : Structured Surface
4. Ukuran : 30x30 cm tebal 20 mm dan 30x60 cm tebal 20 mm atau
disesuaikan dengan schedule material dan gambar yang telah
direncanakan.
d. Pemasangan
1. Material granit hardrock yang akan dipasang harus diajukan terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan
keseragaman corak/pola uratnya serta sortir quality tile oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
12 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Bersihkan granit hardrock dengan membasahi dengan air bersih sebelum diset dalam
pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.
3. Pasanglah granit hardrock dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan
keseluruhan. Kelurusan permukaan granit harus pada sisi luarnya.
4. Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan granit untuk hardware, outlet,
fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menempel pada granit hardrock.
5. Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan digerinda untuk
ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan atau
penampilan granit hardrock.
6. Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan granit kecuali
ditunjukkan lain pada gambar. Bila outlet/lubang tidak ditunjukkan pada gambar, harus
dibuatkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong instruksi secara detail sesuai lokasi
yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
7. Bersihkan permukaan granit hardrock setelah dipasang dan dirawat secara
menyeluruh. Gunakanlah prosedur yang direkomendasikan oleh fabrikator granit
hardrock untuk perawatan dan pembersihannya.
8. Pemasangan granit hardrock pada pertemuan sudutan diadu manis 45 derajat,
sehingga didapatkan pasangan permukaan hardrock yang menyatu antara bidang satu
dengan lainnya. Pemotongan granit hardrock untuk mendapatkan sudutan adu manis
menggunakan peralatan gerinda atau alat khusus lainnya dan harus dengan penuh
perhitungan agar tidak ada sudutan adu manis yang rusak atau gompel pada saat
pemasangannya nanti.
4. PEKERJAAN PLAFOND & PENGGANTUNG
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond dan penggantung pada area
bangunan pos jaga dan ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan rangka :
- Bahan : hollow 40/40 dan hollow 20/40 galvanized steel
- Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, JAPAN Standard : JIS
G3302. American Standard : ASTM A.525/1.526/A.527/A.528
- Lapisan pelindung : min. 15 micron
13 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Penutup langit-langit :
Digunakan gypsum tebal 9 mm yang bermutu baik produk ex. Lokal SNI.
Dan list shadow line produk ex. Local SNI.
3. Bahan finishing penutup plafond :
a. Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan cat yang
bermutu baik yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas. Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan
halus (di treatment). Plafond gypsum ini difinish dengan cat interior.
b. Warna dari corak akan ditentukan kemudian.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit besi hollow dengan penggantung dilengkapi dengan mur dan
klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka
yang ada.
2. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola 60x120 cm atau yang ditunjukkan/disebutkan lain dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangkan.
3. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
5. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
6. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
7. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
8. Seluruh antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari bahan
shadow line galvanis dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
9. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
14 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
10. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar unit
dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpass dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum
board tidak terlihat.
11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat mainhole/access panel di langit-langit
yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan/pemeliharaan M & E.
12. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
berpengalaman dan dengan tenaga-tenaga ahli.
13. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
peil), termasuk mempelajari bentuk pola lay-out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki pekerjaan yang
rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
2. Bila terjadi kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
pelaksanaan pekerjaan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk
pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
• Pengamanan
Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan perlindungan/pengamanan
terhadap hasil pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan
finishing lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas agar pekerjaan plafond yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima
I).
15 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan
permukaan penurunan 1 mm untuk luasan 1 m x 2 m pada titik tengah.
2. Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh permukaan
tidak terdapat flek/kotor/gompal.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas.
5. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. PENGECATAN DINDING & PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan dinding pos jaga eksisting bagian dalam dan plafond gypsum
bagian dalam serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local Dulux
2. Bahan lapisan cat penutup : Cat ex. Dulux digunakan sebagai cat
finishing dinding eksisting dan area plafond
3. Warna : Sesuai dengan material reference
4. Pengencer : Air bersih 20 %
5. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan
6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas atau Konsultan Perencana.
2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan contoh hasil pengecatan
dalam bentuk mock up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
16 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
Tugas untuk mendapat persetujuan.
3. Semua bidang plafond dilapisi dengan pola scale menggunakan “Skin Cost” Mill
Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen.
4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum diplamir,
plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
5. Sebelum pengecatan dilakukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
Apabila pada permukaan dinding atau plafond yang telah dicat terkena
noda/kotoran, maka harus segera dibersihkan.
• Pengamanan
Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan plafond
dan dinding yang sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-
kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada plafond dan dinding.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan plafond dan dinding harus rapi dan rata (tidak
belang-belang).
5.2. PEKERJAAN PENGECATAN CAT DUCO
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan besi pintu gerbang, railing pedestrian dan
penutup bak control serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
17 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
2. Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng atau brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik.
3. Warna : Sesuai dengan material reference
4. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
5. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Permukaan yang akan dicat harus bebas dari debu, kotoran, karat, lembab, dll.
2. Bersihkan permukaan dari kotoran dan karat dengan melakukan tindakan yang
tepat.
3. Untuk bahan logam non-ferrous, seperti aluminium, galvanis, timah, dan lain-lain,
aplikasikan lapisan cat dasar dengan cat dasar yang sesuai.
4. Untuk bahan metal ferrous, aplikasikan cat dasar besi tahan karat dengan dikuas
atau dispray.
5. Berikan satu lapisan Cat Dasar Besi Tahan Karat dengan dikuas atau disemprot.
6. Untuk hasil terbaik, biarkan lapisan cat dasar mengering selama 6 jam dan amplas
kering dengan kertas amplas nomor 320 sebelum pengaplikasian cat berikutnya.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
Apabila pada permukaan besi yang telah dicat terkena noda/kotoran, maka harus
segera dibersihkan.
• Pengamanan
Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan yang
sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
menimbulkan pengotoran/kerusakan.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
6. PEKERJAAN PENGASPALAN HOTMIX
A. Lingkup Pekerjaan
(1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat
perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang
18 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan dalam kontrak.
(2) Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
B. Umum
(1) Pembatasan cuaca.
Aspal hotmix akan dipasang hanya dibawah kondisi cuaca kering dan bila permukaan
pekerjaan dalam keadaan kering juga.
(2) Pengendalian lalu lintas
a. Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong
yang sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas, serta dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk
dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan.
b. Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita
pengaman dan bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja dan pada
jalur lalu lintas kendaraan pada posisi strategis yang mudah dilihat serta
menempatkan petugas pengatur lalu lintas.
c. Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh
lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang sesuai
sehingga disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
d. Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas diatas permukaan jalan yang baru
selesai sampai lapis permukaan aspal hotmix dipadatkan sepenuhnya sampai
sesuai persyaratan dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Kecepatan lalu
lintas diatas permukaan yang baru diaspal harus dibatasi sampai 15 km/jam untuk
waktu paling sedikit selama 48 jam sesudah penyelesaian. Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab untuk semua akibat dari lalu lintas
yang diizinkan lewat, sementara pekerjaan lapangan sedang berlangsung.
(3) Pekerjaan Penyempurnaan
Lapis permukaan dari aspal hotmix harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan
spesifikasi dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Luas permukaan yang tidak
memenuhi dengan persyaratan dan yang dianggap tidak disetujui oleh Konsultan
Pengawas harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan mengganti, menambah
lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.
19 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
C. Peralatan Pelaksanaan
(1) Jenis peralatan dan metode pengerjaannya harus sesuai dengan daftar peralatan dan
instalasi produksi yang telah disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut dari Konsultan
Pengawas. Pada umumnya peralatan yang harus dipilih untuk penyebaran dan
penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja sampai garis
dan ketinggian yang diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan, screeding dan
sambungan perata campuran aspal hotmix. Akan tetapi dimana satu paver (perata) tidak
dapat diperoleh dan tergantung kepada instruksi Konsultan Pengawas, pemasangan dan
penyebaran dapat dilakukan dengan tenaga kerja, menggunakan garukan, sekop dan
gerobak dorong.
(2) Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk penyebaran, pemadatan dan penyelesaian.
a. Alat Pengangkutan
Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran
aspal yang sesuai dengan program pekerjaan yang telah disetujui. Truk-truk tersebut
harus dilengkapi dengan dasar logam rata ketat, dibersihkan dan yang sebelumnya
dilapisi minyak bakar.
b. Alat untuk penyebaran dan penyelesaian
Apabila diminta demikian didalam daftar penawaran dan daftar unit produksi,
peralatan untuk penyebaran dan penyelesaian harus satu paver bertenaga mesin
sendiri yang mampu bekerja sampai ke garis, tingkat dari penampang melintang yang
diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap volume dan
penampilan kualitas.
c. Peralatan Pemadatan
- Mesin gilas roda baja max. (mesin gilas roda 3 atau tandem 6 - 10 ton)
- Sebuah mesin gilas dan bertekanan dengan ban dipompa mencapai tekanan 8,5
kg/cm2 dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg - 2500 kg muatan per
roda.
d. Peralatan untuk menyemprot lapis aspal resap pelekat atau lapis aspal pelekat
Sebuah distributor/penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan
penyediaan untuk pemanasan aspal.
D. Persiapan
(1) Penyiapan lokasi
a. Sebelum dilakukan pembongkaran aspal terlebih dahulu dilakukan pengukuran lokasi
yang akan dikerjakan sesuai dengan gambar kerja.
20 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Lokasi diberi tanda berupa cat sesuai dengan batas ukuran yang ditentukan dan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Lokasi yang rusak yang akan
diperbaiki harus dibongkar dengan hati-hati sesuai dengan batas tanda yang
diberikan, pembongkaran dilakukan harus berbentuk persegi empat, sisi daerah yang
dibongkar harus tegak lurus dan rata.
c. Aspal bekas bongkaran harus diangkut keluar lokasi kerja dan dibuang pada tempat
yang ditentukan dan lobang yang dibongkar harus dibersihkan dari material lepas.
d. Sebelum dilapisi dengan tack/prime coat bagian yang diperbaiki harus terlebih dahulu
dibersihkan dengan kompresor sehingga bebas dari debu dan kotoran yang lepas.
(2) Pemasangan diatas satu permukaan aspal yang ada
a. Bila pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang terhadap satu permukaan aspal
yang ada, setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada, termasuk lubang-
lubang, bagian amblas, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus
dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus kering dan
dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang dan akan
dilabur dengan aspal perekat yang disemprotkan pada tingkat pemakaian tidak
melebihi 0,5 ltr/m2 kecuali diperintahkan lain oleh Konsultan Pengawas.
E. Persyaratan Bahan
1) Agregat
a. Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari batu
pecah dengan kerikil alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan
tabel berikut :
Persentasi Lolos Atas
Ukuran Saringan (mm)
(berat)
19,0 100
12,5 30 – 100
9,5 0 – 55
4,75 0 – 10
0,075 0 – 1
21 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Agregat halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu tersaring dalam kombinasi yang cocok,
dan harus bersih dari gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus
dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai dengan tabel berikut :
Persentasi Lolos Atas
Ukuran Saringan (mm)
(berat)
9,5 100
4,75 90 – 100
2,36 80 – 100
0,6 25 – 100
0,075 3 – 11
c. Filler
Bahan filler terdiri dari debu atau sabak atau semen, serta harus bebas dari suatu
benda yang harus dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100% lolos saringan 0,60
mm dan tidak kurang dari 75 % atas berat partikel yang lolos saringan 0,075 mm.
d. Syarat-syarat kualitas agregat kasar
Agregat kasar yang digunakan untuk aspal hotmix harus memenuhi syarat kualitas
seperti pada tabel berikut :
Uraian Batas test
Kehilangan berat karena abrasi (500 Maksimum 40 %
putaran)
Penahan aspal sesudah pelapisan dan Minimum 95 % 80 – 100
pengelupasan
2) Bahan Aspal
a. AC-BC (Asphalt Concrete - Binder Course). Lapisan ini merupakan bagian dari lapis
permukaan diantara lapis pondasi atas (Base course) dengan lapis aus (Wearing
course) yang bergradasi aggregate gabungan rapat/menerus.
b. Laston sebagai lapisan pengikat adalah lapisan yang terletak dibawah lapisan aus.
Tidak berhubungan langsung dengan cuaca, tetapi perlu memiliki stabilitas untuk
memikul beban lalu lintas yang dilimpahkan melalui roda kendaraan dengan tebal
nominal minimum 5 cm.
c. Sedangkan laston sebagai lapis aus adalah lapisan perkerasan yang berhubungan
langsung dengan ban kendaraan, merupakan lapisan yang kedap air, tahan terhadap
22 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
cuaca, dan mempunyai kekesatan yang disyaratkan dengan tebal nominal minimum 4
cm.
d. Bahan aspal harus AC-10 aspal hotmix gradasi kekentalan kurang lebih ekuivalen
kepada Pen 60/70 memenuhi persyaratan AASHTO M 226.
e. Suatu bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada
bahan aspal, jika diminta demikian oleh Konsultan Pengawas. Bahan tambahan
tersebut harus satu jenis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan harus
ditambahkan dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik pembuat.
F. Penyebaran Aspal
1) Penyebaran dengan mesin
a. Sebelum operasi pengerasan dimulai, screed paver harus dipanaskan dan campuran
aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam paver pada satu temperatur didalam batas-
batas antara 140º - 110º C.
b. Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus disebarkan dan
diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang
diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang sepantasnya.
c. Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-
retak pada permukaan, cabik-cabik atau ketidakteraturan lainnya dalam permukaan.
Tingkat penyebaran harus sebagaimana yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
memenuhi tebal rencana.
d. Jika suatu segresi, penyobekan atau pencungkilan permukaan akan terjadi, paver
tersebut harus dihentikan dan tidak boleh berlangsung kembali sampai penyebabnya
ditemukan dan diperbaiki. Penambahan yang kasar atau bahan yang telah segresi
harus dibuat betul dengan menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk dengan
baik. Akan tetapi penggarukan harus dihindarkan sejauh mungkin dan partikel kasar
tidak boleh disebarkan diatas permukaan yang di screed.
2) Penyebaran dengan tenaga manusia
a. Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk angkutan
dibongkar muatannya, serta campuran aspal panas tersebut disebarkan dengan
penundaan minimum. Bilamana truk-truk atap datar digunakan untuk pengiriman,
campuran tersebut harus dibongkar muatannya dengan sekop dan dituangkan secara
tegak diatas lintasan lapangan sedemikian sehingga menimbulkan segresi sedikit
mungkin. Tidak boleh ada coba-coba dilakukan untuk menyebar campuran tersebut
di atas permukaan yang di screed.
23 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Campuran aspal tersebut harus disebarkan dengan sekop dan garuk yang digunakan
berpasangan untuk merapihkan permukaan secara final. Papan punggung lapangan
atau batang lurus akan digunakan untuk mengatur permukaan diantara papan screed.
c. Dimana diperlukan untuk penyebaran tangan, kedua papan pinggir dan papan
punggung lapangan harus dipasang dan campuran aspal harus disebarkan, bekerja
dari pinggir menuju ke papan tengah dan kedepan dari sambungan melintang.
Penyebaran harus dilaksanakan untuk menghasilkan suatu permukaan yang seragam
tanpa segresi.
G. Pemadatan Aspal
1) Pengendalian suhu
a. Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan menurun, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas tidak baik harus diperbaiki.
b. Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai ketika
suhu campuran tersebut turun dibawah 110º C dan harus diselesaikan sebelum suhu
turun di bawah 65º C.
c. Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi terpisah, bekerja sedekat
mungkin kepada urutan penggilasan berikut ini:
Waktu sesudah
Uraian Suhu Penggilasan ºC
Penghamparan
1. Tahap awal penggilasan 0 – 10 menit 110 – 100
2. Penggilasan kedua/antara 10 – 20 menit 100 – 80
3. Penggilasan akhir 20 – 45 menit 80 – 65
2) Prosedur pemadatan
a. Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya dengan
mesin gilas roda baja atau baby roller. Penggilasan kedua atau penggilasan antara
akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic atau baby roller. Mesin
gilas pemadatan akan beroperasi dengan roda kemudi sedekat mungkin ke paver.
b. Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja
atau baby roller, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu
cukup lambat untuk menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan
tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba yang
akan menimbulkan pergeseran campuran.
24 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
c. Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat dan sepraktis mungkin
dibelakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan sementara
campuran tersebut masih pada satu temperatur bahwa akan menghasilkan
pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan bila bahan tersebut masih
dalam kondisi cukup padat dikerjakan untuk membuang semua tanda-tanda bekas
mesin gilas.
d. Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggiran
sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu lapangan, penggilasan
dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi tinggi. Lintasan berikutnya dari mesin gilas
akan bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin gilas dan lintasan
tidak boleh berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-lintasan
tersebut.
e. Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama harus
bergerak di atas lintasan yang sudah dilewati sebelumnya sedemikian sehingga tidak
lebih dari 15 cm dari roda kemudi jalan/lewat di atas pinggir perkerasan yang tidak
terpadatkan. Mesin gilas harus terus menerus sepanjang jalur ini menggeser
posisinya sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut dengan lintasan
berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan yang dipadatkan rapih secara
menyeluruh.
f. Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus sebagaimana diperlukan
untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwasanya campuran
tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas mesin
gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air yang berlebihan tidak
diizinkan.
H. Penyelesaian
1) Alat berat atau mesin gilas baby roller tidak diizinkan berdiri diatas permukaan yang baru
selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
2) Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan rata kepada punggung
lapangan dan tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan. Setiap
campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur dengan kotoran atau yang
telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah, harus dipadatkan segera untuk
menyesuaikan dengan luas disekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan kelebihan
atau kekurangan bahan aspal atas instruksi Konsultan Pengawas akan disingkirkan dan
25 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
diganti. Semua tempat tinggi, sambungan tinggi, bagian yang amblas dan rongga-rongga
udara harus diselesaikan sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.
3) Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus memperbaiki pinggiran-pinggiran dalam garis secara rapih.
Setiap bahan-bahan yang berlebih harus dipotong lurus setelah penggilasan final, dan
dibuang oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong hingga disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
I. Lain-lain
1) Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, Pelaksana
pekerjaan/pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang
digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
Pelaksana pekerjaan/pemborong menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
2) Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada
kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat
penyempurnaan hasil pekerjaan.
3) Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut keluar lokasi kerja.
4) Seluruh biaya atas pelaksaaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong sepenuhnya. Konsultan Pengawas menerima pekerjaan ini dalam
keadaan siap untuk dipergunakan.
7. PEKERJAAN SALURAN
A. Lingkup Pekerjaan
(1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja yang ahli
dalam bidangnya dan berpengalaman, alat-alat perlengkapan dan pelaksanaan semua
pekerjaan saluran U-Ditch, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan saluran U-Ditch sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
(2) Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
pekerjaan saluran U-Ditch kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara
khusus.
B. Syarat Bahan
(1) U-Ditch uk. 40x60x120 cm mutu K-350
(2) Tutup U-ditch uk. 50x60 cm mutu K-350
26 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
(3) Ex. lokal SNI dengan kualitas terbaik yang sudah diajukan Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam spesifikasi material.
C. Syarat Pelaksanaan
(1) Alat dan Sistem Penggalian Yang Digunakan
Setelah semua persiapan selesai dilakukan, tahap berikutnya yaitu memulai proses
penggalian area saluran U-Ditch.
Proses penggalian dilakukan menggunakan alat manual atau alat berat seperti
excavator dengan sistem penggalian trimming slope. Sistem trimming slope yaitu
menggali atau menambah tepian tanggul timbunan agar mencapai desain elevasi.
(2) Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Proses Penggalian
Penggalian harus dilakukan sesuai dengan hasil perencanaan dan pengukuran yang
telah dilakukan sebelumnya. Jika penggalian dilakukan tanpa menyesuaikan elevasi
lahan, maka bisa menyebabkan adanya penampungan air pada saluran drainase
nantinya. Penampungan tersebut juga bisa menyebabkan drainase tersumbat jika
terjadi tumpukan sampah secara terus menerus.
(3) Hal Penting yang Harus Dilakukan dalam Proses Penggalian
Hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan proses penggalian adalah ukuran
galian.
(4) Tahap Pemasangan U-Ditch
a. Tahap pemasangan saluran U-Ditch dilakukan secara semi mekanis
menggunakan alat berat seperti excavator ataupun crane. Alat berat yang
digunakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau sesuai dengan berat U-Ditch
nya. Selain kemampuan alat beratnya, pastikan juga bahwa akses menuju lokasi
konstruksi bisa dilalui alat berat tersebut.
b. Setelah U-Ditch dimasukkan ke dalam lubang galian, pertemuan antar beton U-
Ditch harus disambung agar tetap sejajar, kemudian dilanjutkan dengan di nat
menggunakan semen.
(5) Tahap Pengurugan dan Pemadatan
a. Tahap terakhir proses pemasangan saluran U-Ditch yaitu pengurugan dan juga
pemadatan area. Setelah semua material sudah terpasang dan sambungan juga
sudah selesai dilakukan, maka ruang yang terdapat di sisi kanan dan kirinya
harus diurug.
27 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
b. Pengurugan ini memanfaatkan tanah galian yang diambil di lokasi tersebut pada
tahap sebelumnya. Pada saat melakukan pemadatan harus berhati-hati agar
saluran U-Ditch yang sudah terpasang tidak bergeser.
28 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB V
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING
Pasal 1
PEKERJAAN LISTRIK
1.1 UMUM
1. Uraian Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :
a. Pengadaan dan pemasangan Panel Utama dan modifikasi panel eksisting untuk konekting.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan outdoor.
c. Pengadaan dan pemasangan armature lampu sesuai dengan gambar rencana.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga
setelah dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai dan
juga mudah dalam pemeliharaan selama masa pakai.
2. Standard Persyaratan
Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut:
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977 / 2000
- Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL-1987/2000
- Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi setempat
- AVE / VDE
- Peraturan-peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja Daerah setempat
- Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai
- Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct, floor outlet,
floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan IEE
- Kabel memenuhi I.E.C, SII, SPLN
3. Pengajuan Material/Bahan
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyampaikan materi Pengajuan untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib membuat Gambar Kerja (Shop drawing) yang juga
mencakup Detail-detail Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk
disetujui Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
1 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
d. Segera setelah penunjukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan katalog
sesuai dengan schedule material.
e. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari badan
standarisasi yang bersangkutan.
f. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum
dalam schedule material selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penunjukan, untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
g. Semua material yang tercantum dalam spesifikasi material bersifat mengikat dan merupakan
lampiran dokumen penawaran.
h. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan
rencana kerja harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
4. Jaminan Kualitas
a. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
b. Kehadiran sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas.
c. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantumkan pada Gambar dan Rencana Kerja tersebut.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk
mengawasi pekerjaannya sendiri.
e. Penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan dan dapat
mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.
f. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana Kerja, maupun
Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem
pemasangan atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu menjadi tanggung
jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk melengkapinya.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengajukan gambar koordinasi instalasi (coordinated
plan) yang menggambarkan rencana (layout) jalur penarikan kabel dan set-out dari fixtures;
dan dikoordinasikan antara berbagai jenis instalasi, rencana dan pekerjaan lain yang
berkaitan.
1.2 SPESIFIKASI MATERIAL
1. Kabel Listrik
- Kabel yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
2 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
- Seluruh instalasi di dalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai dengan
gambar.
- Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.
- Seluruh instalasi yang berhubungan dan dimaksudkan untuk sistem proteksi dari kebakaran,
menggunakan jenis kabel tahan api FRC.
- Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari Konsultan
Pengawas, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menggunakan sambungan dengan resin
dari merk sesuai spesifikasi.
2. Konduit
- Konduit yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Konduit dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
- Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang sebenarnya.
- Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel konduit
lengkap dengan alat-alat bantunya.
- Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
- Konduit untuk instalasi penerangan dan stop kontak yang akan ditanam di dalam plat beton
lantai (secara inbow), harus dipasang sebelum pengecoran plat beton lantai dilaksanakan.
- Pada pemasangan konduit di dalam beton, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengikat
konduit tersebut pada besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu
pengecoran.
3. Sakelar
- Sakelar yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan di dalam tembok (recessed type).
- Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V.
4. Stop Kontak
- Stop Kontak yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Dalam pengadaan stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan
metal jenis pasangan recess mounted.
- Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum, screw fixed.
- Three Pole & Earth, 10 A / 16 A, 380 Volt, 50 Hz.
- Minimal 16 A, 250 Volt untuk Peralatan Freezer.
3 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
5. Perlengkapan Instalasi
- Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi
tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
- Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
- Seluruh instalasi penerangan & stop kontak harus di dalam konduit.
- Doos/junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm, terbuat dari
jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik dengan penutup
yang khusus untuk itu.
- Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi dengan isolasi PVC dan terakhir diberi
penutup atau Dop.
6. Lampu
a. Lampu Indoor Jenis Led
- Lampu panel Led atau sesuai dengan spesifikasi teknis dan BoQ.
- Bahan besi plat dengan tebal bahan mentah minimum 0.7 mm (untuk rumah lampu dengan
louver), finishing electrostatic powder coating/ICI Stove enamelled, dengan anti korosi RG
film coating dalam larutan dioxidin, dilengkapi dengan terminal pertanahan.
- Reflector (untuk rumah/armature lampu dengan louver) dibuat dari aluminium mirror tebal
0.45 mm.
- Daya tiap Lampu sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Lampu outdoor jenis lampu sorot sesuai dengan spesifikasi teknis.
1.3 PEMASANGAN/INSTALASI
1. Instalasi Tenaga
- Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk Penerangan, equipment
air conditioning, pompa, fan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam gambar.
- Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memasang kabel dari panel Utama ke Panel
penerangan dan Panel-panel lain.
- Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type NYFGBY.
- Kabel yang digunakan jenis NYY dan NYM didalam bangunan, sesuai dengan kebutuhan serta
yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Instalasi penerangan
- Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai dengan
petunjuk didalam gambar.
4 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
- Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Semua jenis panel adalah scope pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong listrik .
- Diatas plafond/ceiling, kabel-kabel dipasang pada rak kabel dan diatur dengan baik, di klem
setiap jarak 1 meter.
- Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai (disesuaikan dengan gambar).
- Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos/junction box, dari sini dihubungkan
dengan kabel ke titik penerangan.
- Sambungan pada junction box/doos, sesuai dengan jumlah cabang dan menggunakan last dop
merk sesuai spesifikasi.
- Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada junction box/doos
tersebut.
- Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel NYM dipasang dalam
conduit high impact 20 mm lengkap dengan kabel klem, junction box.
3. Saklar dan Stop Kontak
- Sakelar untuk sambungan didalam tembok (recessed type) satu atau lebih, instalasi dapat
dilihat dalam gambar.
- Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm dan stop kontak 30 cm dari lantai kecuali ada permintaan
dari Pemilik yang menginginkan tinggi lain.
- Letak pasti dari sakelar dan stop kontak harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
1.4 PENGUJIAN
1. Umum
- Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Badan
Pemerintah yang berwenang.
- Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan megger 500
Volts. Megger yang digunakan harus tipe elektronik.
- Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Bila didapat hasil buruk/kurang
memuaskan pada suatu bagian instalasi, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki
kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik dan dibuat Berita
Acara Hasil Pengujian.
5 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
- Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang
diperlukan untuk pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada Konsultan Pengawas harus
paling lambat 48 jam dimuka.
- Pengujian instalasi listrik dilaksanakan dengan beban penuh selama 3 x 24 jam secara terus
menerus dengan biaya dari Pelaksana pekerjaan/pemborong.
- Pengujian seluruh sistem dilakukan bersama vendor/supplier/sub-kon dan hasilnya harus baik
dan memenuhi persyaratan spesifikasi dan pabrik pembuat.
- Apabila diperlukan pengujian terhadap bahan-bahan instalasi dan peralatan, maka Pengawas
boleh meminta bahan-bahan instalasi dan peralatan tersebut untuk diuji ke lab atas biaya
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
2. Pengujian Tahanan Isolasi
- Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku, ditambah
dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.
- Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt elektronik.
- Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
- Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan (group).
- Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.
3. Pengujian Tahanan Tanah
- Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
dilaksanakan.
- Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
- Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 2 ohm.
4. Hasil pengujian yang tidak baik
- Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus segera
memperbaiki pekerjaannya.
- Konsultan Pengawas berhak memerintahkan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk
membongkar pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
- Setelah perbaikan dan dianggap tidak memuaskan oleh Konsultan Pengawas, pengujian dapat
diulangi atas tanggungan biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
- Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki, Pelaksana
pekerjaan/pemborong wajib membongkar pekerjaannya.
- Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-pasal diatas.
6 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
PASAL 2
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
A. UMUM.
Spesifikasi pekerjaan Air Bersih, Air Kotor dan Air Bekas menjelaskan persyaratan mengenai pekerjaan
instalasi plumbing yang harus dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong khusus pada proyek ini
meliputi :
1. Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan plumbing
2. Pekerjaan instalasi pemipaan
3. Pekerjaan material pipa, valve dan material bantu
Perbedaan Dokumen :
Apabila terdapat perbedaan isi/maksud yang tertera pada dokumen maka yang digunakan adalah
kapasitas, kualitas, uraian yang terbaik dari beberapa dokumen yang ada yaitu : spesifikasi, gambar
diagram, gambar site plan & section, bill of material dan quantity.
B. URAIAN SISTEM.
1. Sistem distribusi air bersih berasal dari Jaringan air bersih Bangunan Utama atau secara gravitasi
air bersih di suplai ke area taman sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.
C. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pengadaan dan pemipaan air bersih.
2. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
3. Melaksanakan pengetesan/test tekan untuk pipa air bersih selama 24 jam tanpa penurunan
tekanan.
D. INSTALASI PEMIPAAN.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
mengajukan contoh material, Gambar kerja untuk disetujui Konsultan Pengawas.
2. Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan gambar kerja yang telah disetujui. Apabila
dalam pelaksanaan tersebut terdapat hambatan yang menyebabkan adanya perubahan terhadap
sebagian dari shop drawing, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus minta persetujuan dari
Konsultan Pengawas mengenai perubahan tersebut.
3. Sparing pipa Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan disetujui. Pekerjaan ini
harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dimulai.
7 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
4. Pengujian.
- Setelah selesai pemasangan instalasi dan sebelum dipasang armature. Seluruh distribusi air
harus diuji dengan tekanan hidrostatik satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure)
dalam waktu cukup lama dengan tanpa mengalami kebocoran.
- Sedangkan pengujian Sistem Perpipaan Air Kotor adalah sebagai berikut: Seluruh sistem
pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh
sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “ vent “ tertinggi. Sistem tersebut harus
dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas minimal selama 60 menit dan
penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
- Kerusakan atau kegagalan uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
suatu bagian instalasi atau suatu bahan dari instalasi, Maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan Pengawas.
8 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI MATERIAL
Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material List dibawah ini
merupakan satu kesatuan dari keseluruhan persyaratan teknis dan Penyedia jasa atau Peserta Lelang di
dalam penawarannya atau dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk mengganti merk diluar yang
tertera di dalam Material List dengan alasan apapun. Untuk Tipe dari daftar material harus mengikuti
lampiran dari Kerja & Syarat syarat (RKS), BoQ atau Gambar.
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK/VISUAL
A ARSITEKTUR
1 Penutup Lantai & a. Keramik Polish 60x60 cm (pos Roman/Indogress/Valentino
dinding (pos jaga, jaga) gress
pagar, pilar gerbang, b. Granit hardrock 30x30 cm Roman
pedestrian, dan D’tambora charcoal (sisi bawah
taman) area pagar)
c. Granit hardrock 30x30 cm Roman
D’tidore averio (sisi lampu area
pagar)
d. Granit hardrock 30x30 cm Roman
D’tidore grigio (sisi miring area
pagar)
e. Granit hardrock 30x60 cm Roman
D’andesit charcoal (lantai plaza
& pedestrian)
f. Granit hardrock 30x60 cm Roman
D’andesit smoke (motif lantai
plaza & pedestrian)
2 Dinding Bata a. Bata merah standard kelas 1 Ex. Lokal SNI
b. Semen perekat Tiga Roda
/Holcim/Gresik/Mortar
1 dari 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK/VISUAL
3 Plafond Gypsum tbl. 9 mm Jayaboard/Elephant/Knauf
Rangka Plafond Hollow Galvanize 20x40 mm & Kencana/Aplus/Hi steel
40x40 mm tbl. 0,3 mm
List Plafond Shadow line tbl. 0,3 mm SNI
4 Kusen, Pintu dan a. Kusen aluminium 4’’ colour Alexindo/YKK
Jendela anodized powder coating
b. Kaca polos tebal 6 mm Asahimas/Mulia
5 Pengecatan dinding, a. Cat interior Jotun/Dulux
plafond dan besi b. Cat eksterior Jotun/Dulux
c. Cat besi duco Impra/Propan/Nippon paint
6 Sanitair Floor drain 4’’ cast iron Ex. Lokal SNI
7 Pavingblok Pavingblok hexagonal natural tebal SNI
8 mm Mutu K300
8 Saluran air a. U-Ditch uk. 40x60x120 cm mutu SCG/Asiacon/Dusaspun
K-350
b. Tutup U-Ditch uk. 50x60 cm SCG/Asiacon/Dusaspun
mutu K-350
B STRUKTUR
1 Besi Tulangan Tulangan ulir (Deformed) BJTD 40, Ex. Krakatau Steel, Master
Fy=400 Mpa steel
Tulangan polos (Plain) BJTP 24, Ex. Krakatau Steel, Master
fy=240 Mpa steel
2 Ready mix Tipe 1 to SNI 15-2049-2004- Ex. Adhimix, Pioner, Tiga
atau ASTM C 150 Roda
3 Pelat besi Plat besi hitam tebal 1,60 mm Ex. Krakatau Steel, Master
(ornament dinding cutting laser) steel
Plat besi bordes tebal 3 mm Ex. Krakatau Steel, Master
steel
4 Besi hollow black steel Hollow black steel 40x40 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
1,60 mm steel
2 dari 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK/VISUAL
Hollow black steel 20x40 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
1,60 mm steel
Hollow black steel 50x50 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
1,60 mm steel
Hollow black steel 100x50 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
2,00 mm steel
5 Baja profil UNP Baja profil UNP 100x50x5 mm SNI
6 Besi siku Besi siku 50x50x5 mm SNI
C MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING
1 Instalasi Air bersih Pipa PPR PN10 Wavin/Vinilon/Rucika
(taman) Dia 3/4’’, 1/2”, Fitting & Aksesoris
2 Kabel NYY, NYYHY Supreme/KabelMetal/
Ukuran disesuaikan dengan Kabelindo
gambar dan BoQ
4 Penerangan & a. Lampu Up Light IP68 dia. 100 Philips
armature (pagar, mm, tinggi 100 mm lengkap
pedestrian & plaza) dengan kabel dan fitting MR16 +
Lampu 5,5W/3000K/36D/12Vdc
b. Cover lampu Up Light Stainless steel 316
c. Lampu LED strip 8W/M-24Vdc Philips
3000K, IP68 CRI Ra 90 + Dotless
8-10 mm
d. Cover lampu LED strip Aluminium warna hitam
e. Lampu Spotlight IP68 lengkap Philips
kabel dan fitting MR16 + lampu
MR16 6,5W/12Vdc/3000K/24D
f. Cover lampu Spotlight Stainless steel 316
g. Lampu Taman Philips BCP311 Philips
LED760/WW 15 W 100-240V Cyl
BK UniBollard
h. Panel ballast Uk. 400-500 x 600-
700 Outdoor Type untuk tempat
3 dari 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2025
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK/VISUAL
ballast lengkap MCB, timer
switch connector, cruisteen,
beserta :
- Incoming : MCB + RCBO 2P Schneider/Legrand/ABB/Sie
32A 10kA mens
- Outgoing : MCB 2P 16A 6kA, Schneider/Legrand/ABB/Sie
MCB 2P 10A 6kA mens
- Digital timer switch : Howig/Hager
16A/1PH/220-240V/50Hz
- Socket Din Rail Schuko
- Wiring & Accessories
i. Power Supply Unit 800W 24Vdc Philips
33A - IP67
j. Power Supply Unit 500W 12Vdc Philips
41,6A - IP67
4 dari 4