Pekerjaan Konstruksi Renovasi Pagar Samping Dan Pekerjaan Lain-Lain Kpdjp Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10062070000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,486,779,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,486,745,210
Winner (Pemenang): PT Gilangrafa Maju Bersama
NPWP: 09*8**1****18**0
RUP Code: 59859800
Work Location: KPDJP - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 227
Applicants
0738315357003000-
0629629064304000-
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0-
PT Juang Akses Teknologi
01*8**4****01**0-
0921024519004000-
CV Gemilang Soaloon
01*4**5****24**0-
0210798070411000-
0530543263003000-
0012169256422000-
Hasea Benedict
06*9**5****47**0-
0031748361805000-
0312156987113000-
CV Raoda Global
07*4**5****15**0-
PT Gilangrafa Maju Bersama
09*8**1****18**0Rp 1,925,277,262
CV Extrakarya Ubersukses
01*5**3****46**0Rp 1,961,172,234
0312016256036000Rp 1,975,838,713
0944741404404000-
CV Perintis Karya Raya
09*5**1****22**0-
0961246840009000-
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0-
0850271875015000-
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0-
0021807664308000-
PT Redjo Bangun Selaras
09*9**1****32**0Rp 2,383,545,153
0317867521071000Rp 1,989,396,168
0030792436009000Rp 1,989,396,168
0841029184008000Rp 1,989,396,168
0965197718201000-
Batara Benteng Mandiri, PT
10*0**0****29**9-
0312543804043000Rp 1,989,396,168
0026432955804000Rp 1,989,396,168
0834152480034000Rp 1,989,396,168
0425413234401000Rp 2,227,499,822
0021824479003000Rp 1,989,396,168
0021556642411000Rp 1,988,143,219
0759227580617000Rp 1,989,396,168
0535017313005000Rp 1,989,396,168
0018885020003000Rp 2,103,561,539
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0Rp 1,986,909,423
0028352227001000Rp 1,991,692,475
0710755067407000-
0022278964822000-
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000-
0861145209701000-
0020566501009000-
0731019634009000-
0211026885405000-
0839536315101000-
0030567432105000-
0811948520102000-
0966688053805000-
Kalingga Nusa Indonesia
10*0**0****64**9-
PT Alima Arga Karya
07*6**2****46**0-
0943158139008000-
0838601367955000-
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0-
Hk Satu Tujuh
02*4**9****22**0-
0391226545444000-
0947588000117000-
0924366560008000-
0316658343435000-
0719331431412000-
PT Surya Indah Persada Indonesia
08*5**0****01**0-
0967217878435000-
0639605104335000-
0756168167003000-
0029712379101000-
0764354866101000-
Dekade Cipta Konstruksi
02*1**6****03**0-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0-
0031875313805000-
0654619816814000-
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3-
0835244591085000-
0539598318004000-
0013977178021000-
PT Ghifari Konstruksi Inovasi
09*2**0****22**0-
0315895425525000-
Tumbuh Makmur Perkasa
02*7**6****48**0-
PT Garatjipta Lautan Berlian
01*5**4****46**0-
0804457232529000-
0019728948952000-
0706167582407000-
Mitra Nusantara Indonesia
10*0**0****20**4-
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0-
0836807255102000-
0761413137403000-
0025767864325000-
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0-
0016286619008000-
0847965621002000-
0753129303009000-
0031802325814000-
0752205328822000-
0932401730013000-
0016698888009000-
0942226978941000-
0614925998421000-
0031658065306000-
0023463755003000-
0023761257711000-
0017513292321000-
0937258473816000-
0663703312008000-
0032956716005000-
PT Hana Caraka Insaat
05*7**3****47**0-
0863594396009000-
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0-
0602142689004000-
0021456678008000-
0016396806804000-
0942255191121000-
0944836097315000-
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0-
0024552820833000-
0800938128429000-
Cipta Multi Nusantara
10*0**0****59**4-
0818150690445000-
0016465023008000-
0026552596008000-
0438376105503000-
0710279878127000-
0739194264219000-
PT Atmajaya Bangun Perkasa
02*5**6****04**0-
0614002475429000-
PT Binar Rayya Konstruksi
02*6**9****53**0-
0015808652201000-
0900510942322000-
0934527722406000-
PT Naga Perkasa Delapan Delapan
01*8**9****05**0-
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0-
0949029565009000-
Adianko Jaya Abadi
06*9**0****29**0-
CV Putra Sandi
07*0**7****01**0-
0841185838427000-
PT Nayaka Mitrarenov Indotama
08*3**3****08**0-
0023418023003000-
0314950965071000-
0725694020009000-
0944955202447000-
0630554160101000-
0027483502008000-
CV Sakha Atharazka Sejahtera
02*8**2****08**0-
0024154528017000-
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0-
0210166856407000-
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9-
0027480300008000-
0738985308127000-
0027480375008000-
0730211869626000-
0908421415101000-
0019433028311000-
0027610997421000-
0866384555807000-
0822906400403000-
0838477016401000-
0924720600009000-
0841001621516000-
CV Catur Pilar Cakrawala
04*5**1****01**0-
0032157729001000-
0030967467008000-
0703463596434000-
0946009628443000-
0032152357009000-
0031503170042000-
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0-
0016582348101000-
0948043559437000-
0962669552009000-
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0-
0900844739201000-
CV Trifecta Concrete Nusantara
09*5**4****36**0-
Rei Multi Cemerlang
01*8**5****29**0-
CV Batara Karya
04*0**0****05**0-
PT Mataram Energy Nusantara
03*0**5****42**0-
0752827279322000-
0019379114005000-
CV Adiguna Pratama
05*4**0****54**0-
Rajawali Berkat Agung
09*0**5****27**0-
PT Jaya Konstruksi Indonesia
06*9**9****08**0-
0811146729101000-
0029954039005000-
0020537593912000-
0013390588036000-
PT Ratu Nayla Mandiri
02*7**0****42**0-
0427117965655000-
0013218458008000-
0028746378121000-
0949070304444000-
0016154247005000-
CV Zahra Aulia Perkasa
00*6**7****29**0-
CV Mulia Mandiri Sukses
03*7**8****24**0-
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0-
0013591243027000-
CV Anandina Perkasa
02*8**9****15**0-
0929022275101000-
0705946937822000-
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0-
0030517684801000-
0858088172922000-
0814605010816000-
0822222220448000-
0901823344104000-
0013566013015000-
0311911754124000-
PT Aaron Jaya Indonesia Persada
07*1**6****29**0-
0719228033806000-
0015570229655000-
0020893905437000-
0700767767009000-
CV Rz Indoutama
05*5**4****14**0-
0626732408542000-
0750185050445000-
0021083670405000-
0762401347061000-
0032769291009000-
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0-
Trisaka Multi Karya
0815508015411000-
0410870430831000-
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0-
0924593007821000-
0032697971307000-
0829089762505000-
0600161780425000-
0025620576101000-
Attachment
KEMENTERIAN    KEUANGAN     REPUBLIK   INDONESIA                
                                                                         
                  DIREKTORAT    JENDERAL   PAJAK                         
                                                                         
               JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190     
         TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021)5254701; SITUS www.pajak.go.id;
              LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRINGPAJAK (021)1500200;   
                   EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               RENCANA   KERJA   & SYARAT   - SYARAT                     
                                                                         
                              ( R K S )                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PEKERJAAN                                   
                                                                         
            RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN               
                                                                         
               KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                    
                                                                         
                        TAHUN ANGGARAN  2025                             
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                               BAB I                                     
                                                                         
                         SYARAT TEKNIS UMUM                              
                                                                         
                                                                         
 1.  PENDAHULUAN                                                         
                                                                         
     Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
     untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian pekerjaan yang
                                                                         
     diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut dibawah ini :
                                                                         
     •  Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan                             
     •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan               
                                                                         
     •  Perincian volume                                                 
     •  Berita acara rapat penjelasan                                    
                                                                         
     Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak mencakup salah
                                                                         
     satu bagian yang disebutkan diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan teknis umum
     tersebut dianggap tidak berlaku.                                    
                                                                         
                                                                         
 2.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                         
     Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis khusus atau
                                                                         
     bagian penjelasan lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain sebagainya) dibawah ini
     diperjelas bahwa dalam lingkup pekerjaan termasuk :                 
                                                                         
     1. Pekerjaan Persiapan                                              
     2. SMK3K                                                            
                                                                         
     3. Pekerjaan Bongkaran                                              
                                                                         
     4. Pekerjaan Struktur                                               
     5. Pekerjaan Arsitektur                                             
                                                                         
     6. Pekerjaan Mekanikal                                              
     7. Pekerjaan Elektrikal                                             
                                                                         
                                                                         
 3.  REFERENSI                                                           
                                                                         
     Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini,
                                                                         
     kecuali jika secara khusus disyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen pelelangan/pelaksanaan,
     juga berlaku :                                                      
                                                                         
     •  Undang-Undang RI                                                 
                                                                         
     •  Peraturan Pemerintah                                             
     •  Peraturan/Surat Keputusan dari instansi yang berwewenang         
                                                                         
                                                                         
                               1 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
     •  Peraturan Pemerintah Daerah                                      
                                                                         
     •  Standard/Normalisasi/Pedoman di Indonesia                        
                                                                         
     Dalam hal ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak termasuk dalam persyaratan
     teknis umum/khusus, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
     harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
     Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk disepakati sebagai pedoman persyaratan teknis :
                                                                         
     1. Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
                                                                         
        bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
        Produsen/Lembaga Pengujian Nasional dari negara lain, sejauh hal tersebut diperoleh
                                                                         
        kesepakatan dengan Konsultan Pengawas.                           
     2. Brosur teknis dari produsen yang didukung sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui
                                                                         
        Badan Nasional/Internasional.                                    
                                                                         
                                                                         
 4.  PEMAKAIAN UKURAN                                                    
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
        ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar pelaksanaan.
                                                                         
     b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap
        semua gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan serta kebenaran dari ukuran-ukuran
                                                                         
        keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan Konsultan Pengawas
                                                                         
        tentang setiap perbedaan yang ditemukan didalam pelaksanaan. Pelaksana
        pekerjaan/pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
                                                                         
        setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.        
     c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun menjadi
                                                                         
        tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 5.  PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                        
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
                                                                         
        pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun
        dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab pelaksanaan harus
                                                                         
        selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana pekerjaan/pemborong di
                                                                         
        lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
        dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Konsultan
                                                                         
        Pengawas. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
        langkah dan tindakan Pelaksana pekerjaan/pemborong.              
                                                                         
                                                                         
                               2 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
     b. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja
                                                                         
        dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
                                                                         
        Pengawas.                                                        
     c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
                                                                         
        kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong melalui penanggungjawab tersebut sebagai
        penanggungjawab di lapangan.                                     
                                                                         
     d. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
        tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan
                                                                         
        yang berada di bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak boleh melanggar terhadap
                                                                         
        peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh
        melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
                                                                         
        pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.                      
                                                                         
                                                                         
 6.  TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT                            
                                                                         
     a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul selama
        jangka waktu pelaksanaan menjadi tanggung jawab dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaannya
        yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                         
        syarat pelaksanaan (RKS) ini, menjadi tanggung jawab penuh dari Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan
        Pengawas atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.               
                                                                         
     b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana
        pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa
        pemeliharaan.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 7.  WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN              
     Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan
                                                                         
     dan workshop atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana pekerjaan/pemborong
     melaksanakan pekerjaan, dan apabila pekerjaan harus dilaksanakan di workshop atau tempat-
                                                                         
     tempat lain kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong, maka Pelaksana
                                                                         
     pekerjaan/pemborong menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
     itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai
                                                                         
     wewenang untuk memasuki workshop kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
                                                                         
                               3 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
 8.  FASILITAS LAPANGAN                                                  
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biaya sendiri fasilitas-fasilitas
                                                                         
        penunjang yang dibutuhkan didalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan, antara lain :
        •  Kamar mandi dan WC lengkap dengan septic-tank untuk kebutuhan para pekerja
                                                                         
           Pelaksana pekerjaan/pemborong, terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
        •  Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang bahan-bahan, bedeng pekerja, tempat-tempat
                                                                         
           kerja, pos keamanan dll. terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
                                                                         
        Bangunan-bangunan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhannya dan dilaksanakan
        sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk keperluan tersebut harus
                                                                         
        sudah termasuk dalam harga penawaran.                            
     b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas
                                                                         
        pembantu untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :                 
                                                                         
        •  Listrik kerja:                                                
           Untuk melaksanakan pekerjaan, keamanan dan penerangan di dalam bangunan-
                                                                         
           bangunan sementara, halaman-halaman dan tempat-tempat pekerjaan yang dianggap
           perlu. terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.   
                                                                         
        •  Air kerja :                                                   
                                                                         
           Yang sesuai untuk kebutuhan, baik untuk pelaksanaan pekerjaan, air minum, kebersihan,
           air hydrant dll, terkecuali sudah/telah disiapkan oleh Pemberi Tugas.
                                                                         
                                                                         
 9.  PERLENGKAPAN KERJA/ALAT                                             
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyediakan atas biayanya sendiri untuk
                                                                         
        melaksanakan tugasnya Pelaksana pekerjaan/pemborong seluruh kebutuhan peralatan dan
        perlengkapan kerja sesuai kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan fisik di lapangan
                                                                         
        antara lain : genset cadangan, jala pengaman (safety screen) dan lain sebagainya. Demikian
        pula alat-alat ukur penyipat datar (water-pass), theodolite, yang harus selalu tersedia di proyek.
                                                                         
     b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib merawat/memelihara seluruh peralatan dengan
        sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.     
                                                                         
     c. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan sesuai dengan metode pekerjaan yang
        dipakai, dan apabila menurut perhitungan peralatan yang tersedia kurang memadai dalam
                                                                         
        usaha mencapai target prestasi, maka metode pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan
        kembali. Apabila Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan instruksi serupa,
                                                                         
        maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan denda/tindakan administratif.
                                                                         
                                                                         
                               4 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
 10. PENGATURAN LOKASI KERJA                                             
                                                                         
     a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                         
        Pengawas. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat rencana detail penempatan los-
        los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong, Pelaksana pekerjaan/pemborong spesialis dan para sub-Pelaksana
        pekerjaan/pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan Konsultan Pengawas.
                                                                         
     b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los-los
        kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
                                                                         
        bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.                 
                                                                         
     c. Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material-material
        kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus
                                                                         
        mengatur sedemikian rupa sehingga :                              
        •  Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum                 
                                                                         
        •  Terjamin keamanannya                                          
                                                                         
        •  Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas
     d. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang
                                                                         
        disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
                                                                         
        cara penyimpanan yang salah.                                     
     e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
                                                                         
        langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
        site.                                                            
                                                                         
     f. Tidak diperkenankan :                                            
        1. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Pengawas dan
                                                                         
           Pemberi Tugas. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian
           apapun yang disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.     
                                                                         
        2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Pengawas.
        3. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman,
                                                                         
           rokok dsb.                                                    
                                                                         
        4. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
           Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
                                                                         
           (Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Pengawas harus
           diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong).
                                                                         
        5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan
                                                                         
                                                                         
                               5 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
           Pengawas pada waktu pelaksanaan.                              
                                                                         
        6. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal atas
                                                                         
           beban biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.                    
     g. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan dengan
                                                                         
        bagian security bersama-sama dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan akan
        dimulai.                                                         
                                                                         
                                                                         
 11. PENGAWASAN DAN JAM KERJA                                            
                                                                         
     a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
     b. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
        sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :              
                                                                         
        •  terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
                                                                         
        •  terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan                       
        •  terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya          
                                                                         
     c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
        Konsultan Pengawas tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
                                                                         
        pemeriksaan.                                                     
     d. Jam kerja normal yang berlaku di proyek ini adalah pukul 08.00 wib sampai
                                                                         
        pukul 17.00 wib. Dalam hal Pelaksana pekerjaan/pemborong memerlukan waktu lebih dari
        yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari Konsultan Pengawas, biaya
                                                                         
        pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung jawab Pelaksana
        pekerjaan/pemborong.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 12. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA                                      
     a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan segala
                                                                         
        yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.      
     b. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, koordinasi
                                                                         
        dengan masyarakat ataupun pemerintah setempat.                   
                                                                         
     c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan
        ganti rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
     d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja
        proyek sampai dengan Serah Terima Kedua pekerjaan. Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        harus membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain
                                                                         
                                                                         
                               6 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari pada
                                                                         
        akhir kegiatan proyek.                                           
                                                                         
     e. Semua pekerja yang bekerja di daerah berbahaya harus memakai perlengkapan
        pengamanan kerja seperti safety belt, helm proyek.               
                                                                         
     f. Semua orang yang berada di dalam area proyek dilarang merokok kecuali atas izin Pemberi
        Tugas dan Konsultan Pengawas.                                    
                                                                         
                                                                         
 13. KETENTUAN - KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS                            
                                                                         
     a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong seperti :
                                                                         
        •  Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya
           selesai atau apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh Konsultan
                                                                         
           Pengawas/Pemberi Tugas                                        
                                                                         
        •  Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik, atau dalam hal
           telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak lain tanpa
                                                                         
           persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas                  
        •  Tidak menghadiri rapat-rapat teknis                           
                                                                         
     b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari Konsultan
                                                                         
        Pengawas/Pemberi Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan yang berarti atau
        belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
                                                                         
        peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis,
        masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan Pengawas dapat mengambil
                                                                         
        tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
        Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan
                                                                         
        biaya dibebankan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.           
                                                                         
     c. Apabila ternyata Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut mengalami
        kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas
                                                                         
        perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan
        tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong dibawah kontrak ini akan
                                                                         
        diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak
                                                                         
        tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain
        yang telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut.
                                                                         
     d. Apabila tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak dapat berjalan dengan baik
        dan lancar, maka :                                               
                                                                         
        1. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada
                                                                         
                                                                         
                               7 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
           pihak lain, dengan menggunakan semua fasilitas dan peralatan yang telah berada di
                                                                         
           lapangan seperti bangunan-bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja,
                                                                         
           barang-barang material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai
           ditempat) yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
                                                                         
        2. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
           (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
           harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk
           menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan isi dokumen kontrak, melalui
                                                                         
           supplier atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang menyerahkan barang-barang
                                                                         
           dan material sesuai dengan dokumen kontrak, yang mana ternyata sebegitu jauh belum
           dibayar oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong yaitu dengan memotong bagian yang
                                                                         
           harus dibayarkan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai penilaian prestasi.
        3. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang masih tinggal di
                                                                         
           lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-barang material dan barang-barang
                                                                         
           yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal
           tersebut menjadi beban Pelaksana pekerjaan/pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh)
                                                                         
           hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut
           kebijaksanaan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau
                                                                         
           hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya
           oleh Pemberi Tugas.                                           
                                                                         
                                                                         
 14. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG                             
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
        sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.               
                                                                         
     b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
                                                                         
        atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Jaminan
        Penawaran, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan
                                                                         
        yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi
        Tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam
                                                                         
        jangka waktu tersebut, maka hal ini berarti Pelaksana pekerjaan/pemborong mengundurkan
                                                                         
        diri dari pelaksanaan pekerjaan kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari
        setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan/atau belum
                                                                         
                                                                         
                               8 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        membayar dan/atau belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong menolak melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari
                                                                         
        pelaksanaan pekerjaan tersebut.                                  
     c. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-perbedaan atau
                                                                         
        penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah tercantum didalam kontrak sehingga
        menimbulkan keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
                                                                         
        segera memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian
        bersama.                                                         
                                                                         
     d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen-dokumen kontrak, maka hirarki
                                                                         
        dokumen di bawah ini diberlakukan :                              
        1. Adendum Kontrak (apabila ada);                                
                                                                         
        2. Surat Perjanjian (Kontrak);                                   
        3. Surat Penawaran;                                              
                                                                         
        4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
                                                                         
        5. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
        6. Spesifikasi Teknis dan Gambar;                                
                                                                         
        7. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
           negosiasi); dan                                               
                                                                         
        8. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi
                                                                         
           aritmatik.                                                    
     e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
                                                                         
        gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau
        pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar
                                                                         
        tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang mengikat.
     f. Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan perubahan-
                                                                         
        perubahan dalam penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada saat penyerahan
                                                                         
        pertama Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan menyerahkan 3 (tiga) set gambar
        perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan asli dengan tinta berwarna.
                                                                         
     g. Atas perintah Konsultan Pengawas kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
        dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus.
                                                                         
        Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tandatangan persetujuan dari Konsultan
                                                                         
        Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari Perencana. Pelaksana
        pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk menyerahkan 3 (tiga) set cetakannya kepada
                                                                         
        Konsultan Pengawas.                                              
                                                                         
                                                                         
                               9 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
     h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak,
                                                                         
        baik gambar asli dan/atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk
                                                                         
        kepentingan Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun gambar-gambar yang memerlukan
        persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana yang harus dibuat diatas
                                                                         
        kertas ukuran A3, dan biaya pencetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab
        Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                   
                                                                         
     i. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
        (SPMK), Pelaksana pekerjaan/pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan pembangunan
                                                                         
        fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya
                                                                         
        pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.                        
     j. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mempelajari dan memahami semua Undang-
                                                                         
        Undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun suplementnya, Persyaratan
        Standard Internasional dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang
                                                                         
        dari ketentuan didalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang
                                                                         
        telah dikeluarkan.                                               
     k. Pelaksana pekerjaan/pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar-
                                                                         
        gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan
        bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun
                                                                         
        petugas-petugas lainnya.                                         
                                                                         
     l. Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas,
        Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut
                                                                         
        pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang
        kurang jelas.                                                    
                                                                         
                                                                         
 15. TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN               
                                                                         
     a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata
        yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, harus
                                                                         
        segera dipenuhi.                                                 
     b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya sendiri
                                                                         
        semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan sesuai dengan
                                                                         
        kontrak.                                                         
     c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan :                
                                                                         
        1. Daftar/susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.    
                                                                         
                                                                         
                              10 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        2. Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan.
                                                                         
        3. Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (Time Schedule).  
                                                                         
        4. Schedule pengadaan material.                                  
        5. Metode pekerjaan.                                             
                                                                         
        6. Dan lain-lain yang diperlukan.                                
     d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
                                                                         
        hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
        Pemerintah/masyarakat setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                         
     e. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran
                                                                         
        pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana
        pekerjaan/pemborong langsung dari Pelaksana pekerjaan/pemborong. 
                                                                         
     f. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melaksanakan pekerjaannya diselaraskan
        dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong yang telah disetujui
                                                                         
        Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam hal
        penyelarasan jadwal dengan pelaksanaan pekerjaan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        dapat dikenakan sanksi denda/teguran.                            
     g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
                                                                         
        yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi
                                                                         
        setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.          
     h. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib:
                                                                         
        1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang
           dikeluarkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong utama sehubungan dengan fungsinya
                                                                         
           sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
           berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.                   
                                                                         
        2. Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya  
                                                                         
           (Pelaksana pekerjaan/pemborong Utama, Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong lainnya
           dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                         
           tertentu) dalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan
           proyek ini.                                                   
                                                                         
        3. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut diatas dari segala macam
                                                                         
           kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya yang
           disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
        4. Setiap Penyedia jasa yang menangani pekerjaan ini, wajib mempelajari seluruh Dokumen
                                                                         
                                                                         
                              11 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
           Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
                                                                         
        5. Penyedia jasa wajib menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
                                                                         
           spesifikasi teknis ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
           peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
                                                                         
           teknis.                                                       
        6. Apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
                                                                         
           spesifikasi yang dipersyaratkan pada pekerjaan ini, merupakan kewajiban Penyedia jasa
           untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada
                                                                         
           RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.                
                                                                         
        7. Rencana Kerja & Syarat-syarat, Gambar Perancangan dan Kuantitas Harga (BoQ)
           merupakan satu kesatuan dari dokumen pelelangan. Apabila ada perbedaan diantara
                                                                         
           ketiganya maka yang akan diambil adalah yang mempunyai nilai teknis tertinggi dan
           Penyedia jasa wajib mengikuti hal tersebut tanpa ada penambahan biaya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 16. SUB PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG                                   
     a. Penunjukkan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin tertulis dari Pemberi Tugas dan
        Konsultan Pengawas.                                              
                                                                         
     b. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak memenuhi semua persyaratan
                                                                         
        Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak memenuhi target
        prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
        sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya kepada yang ahli (Sub-Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong) tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemberi Tugas.
     c. Apabila tidak disebutkan dalam kontrak, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak
                                                                         
        dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian dari pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa
                                                                         
        persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Dalam hal sudah mendapat persetujuan
        Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong utama tetap
                                                                         
        bertanggungjawab penuh atas hasil pekerjaan dan segala kelalaian serta kesalahan-kesalahan
        yang dibuat oleh Sub-nya.                                        
                                                                         
     d. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong adalah pihak yang mempunyai kontrak langsung
                                                                         
        dengan Pelaksana pekerjaan/pemborong, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan
        bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai keahliannya.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              12 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
 17. KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN                                  
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melakukan koordinasi dengan semua pihak yang
                                                                         
        terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
        Tugas koordinasi tersebut meliputi:                              
                                                                         
        1. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
           mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan dengan
                                                                         
           berpedoman kepada Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
        2. Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan satu Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar keseluruhan
           pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.                  
                                                                         
        3. Memberi data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana
           pekerjaan/pemborong akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar detail
                                                                         
           dsb, sehingga Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat mempersiapkan serta
                                                                         
           membuat rencana kerja terperinci yang tepat.                  
        4. Mengadakan rapat koordinasi antara semua Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
                                                                         
           terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam
           rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah yang timbul sebelum
                                                                         
           diajukan kedalam rapat lapangan.                              
                                                                         
     b. Sub Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang
        diderita oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong dan/atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        lainnya apabila mengalami gangguan dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian
        Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.                               
                                                                         
                                                                         
 18. INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS                                        
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi tertulis
                                                                         
        yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah
        menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada realisasinya maka Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong akan diberi peringatan tertulis dari Konsultan Pengawas. Apabila
        dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada
                                                                         
        realisasi dari pelaksana instruksi tertulis tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        dapat dikenakan tindakan administratif seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
     b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis).
                                                                         
        Instruksi tertulis dapat berupa Memo atau pesan melalui WhatsApp Group yang
                                                                         
                                                                         
                              13 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        beranggotakan Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong. Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus
                                                                         
        segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan
        instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
        Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas biayanya
        sendiri untuk segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari
                                                                         
        Konsultan Pengawas.                                              
     c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
                                                                         
        •  Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
                                                                         
           keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
           menyimpang dari persyaratan-peryaratan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                         
           syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar pelaksanaan.              
                                                                         
        •  Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus
           diangkut keluar area proyek.                                  
                                                                         
        •  Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
           yang dianggap kurang mampu (un-skilled).                      
                                                                         
        •  Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan
                                                                         
           pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.    
        •  Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang dianggap kurang
                                                                         
           mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.      
        •  Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
                                                                         
        •  Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong.                                          
     d. Apabila ada instruksi lisan, Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak untuk melaksanakan
                                                                         
        pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan Pengawas. Tetapi
        sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas segala pekerjaan
                                                                         
        yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
 19. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA                          
                                                                         
     a. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana pekerjaan/pemborong
        harus telah siap dengan schema Bagan Kemajuan Pekerjaan (Progress Schedule)
                                                                         
        sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule
                                                                         
        yang telah diajukan dalam penawaran. Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan
        bagan yang disusun dan dilengkapi :                              
                                                                         
                                                                         
                              14 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        1. Barchart                                                      
                                                                         
        2. Network Planning                                              
                                                                         
        3. Volume masing-masing pekerjaan                                
        4. Man-days (tenaga harian) yang diperlukan                      
                                                                         
        5. Peralatan yang diperlukan                                     
        6. Kurva S                                                       
                                                                         
        7. Gambaran mengenai bobot dan harga setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan
           schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.           
                                                                         
     b. Bagan Kemajuan Pekerjaan ini dicantumkan besarnya (volume) dan waktu penyelesaian setiap
                                                                         
        item pekerjaan, sedangkan didalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program
        setiap tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target setiap harinya.
                                                                         
     c. Dalam progress schedule, harus juga dibuat Kurva S, gambaran mengenai nilai/harga
        pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
     d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
                                                                         
        Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.            
     e. Bagan-bagan tersebut harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
                                                                         
        persetujuan.                                                     
     f. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
                                                                         
        ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                                         
        Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                   
     g. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
                                                                         
        patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun Bagan Kemajuan
        Pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan tenaga, peralatan dan bahan.
                                                                         
     h. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Kurva S sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
        target prestasi akan menjadi pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
                                                                         
        Pelaksana pekerjaan/pemborong atas suatu tahap maupun keseluruhan pekerjaan. Hasil
                                                                         
        dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
        pekerjaan/pemborong.                                             
                                                                         
                                                                         
 20. LAPORAN - LAPORAN                                                   
                                                                         
     Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat :                  
                                                                         
     a. Laporan harian yang berisi :                                     
        1. Tahap berlangsungnya pekerjaan                                
                                                                         
        2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
                                                                         
                              15 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
           (jika diizinkan)                                              
                                                                         
        3. Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan
                                                                         
        4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak) 
        5. Keadaan cuaca                                                 
                                                                         
        6. Jumlah tenaga kerja dan alat                                  
        7. Masalah yang terjadi                                          
                                                                         
        Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui oleh
        Konsultan Pengawas.                                              
                                                                         
     b. Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga)
                                                                         
        set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk setiap tahapan
        pelaksanaan.                                                     
                                                                         
                                                                         
 21. PERUBAHAN RENCANA                                                   
                                                                         
     a. Atas instruksi dan persetujuan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana berhak
                                                                         
        mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis
        kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang berubah sesuai
        dengan instruksi tersebut.                                       
                                                                         
     b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau modifikasi)
                                                                         
        dari pada desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum didalam
        gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan atau
                                                                         
        penggantian dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan,
        peralatan atau mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan.        
                                                                         
     c. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
        menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan apabila diperlukan, Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat dan untuk
                                                                         
        perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai:
        1. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
                                                                         
           pekerjaan yang bersifat sama.                                 
        2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda/baru maka harga-harga yang tertera
                                                                         
           di dalam Penawaran baru yang telah dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga
                                                                         
           merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu perubahan, sepanjang nilai yang didapat
           adalah wajar dan hanya untuk sifat yang berbeda saja yang dinilai perubahannya.
                                                                         
     d. Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam poin (a), (b) dan (c) yang
                                                                         
                                                                         
                              16 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        mengakibatkan penambahan nilai kontrak, nilai kontrak akhir tidak boleh melebihi 10% (sepuluh
                                                                         
        persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak Awal.            
                                                                         
                                                                         
 22. PENYERAHAN PEKERJAAN                                                
                                                                         
     a. Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
        dalam Surat Perjanjian (kontrak), sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian
                                                                         
        yang ditetapkan dalam aanwidjzing.                               
     b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
                                                                         
        dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
                                                                         
        syarat pelaksanaan (RKS).                                        
     c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
                                                                         
        Pengawas, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
        Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil
                                                                         
        pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong. Sebelum
                                                                         
        penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali sampai kualitas dan
        kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sudah benar-benar seperti yang tertera dalam
                                                                         
        Kontrak. Pada saat pemeriksaan maupun penyerahan dapat dibuatkan Berita Acara.
     d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
                                                                         
        perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
                                                                         
        keadaan “force majeure”.                                         
     e. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :                     
                                                                         
        •  Bencana alam seperti banjir besar dan gempa bumi              
        •  Epidemik                                                      
                                                                         
        •  Kerusuhan                                                     
                                                                         
        •  Pernyataan perang                                             
        •  Perang                                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 23. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                                  
     a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
                                                                         
        Pelaksana pekerjaan/pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita Acara
        Penyerahan - I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama
                                                                         
        (PHO/BAST1).                                                     
     b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya
                                                                         
        penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemberi Tugas.
                                                                         
                                                                         
                              17 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
     c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
                                                                         
        cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
                                                                         
        disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi
        ketentuan-ketentuan di dalam kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan
                                                                         
        secepatnya setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut.
        Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak
                                                                         
        lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban
        Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                   
                                                                         
     d. Pemberi Tugas dapat mengeluarkan instruksi kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
        memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan
        dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.      
                                                                         
     e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan maka dibuatkan Berita Acara.
     f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
                                                                         
        dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan Berita Acara
                                                                         
        Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang berarti penyerahan kedua (FHO/BAST2) dari pihak
        Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemilik dan merupakan berakhirnya masa
                                                                         
        pemeliharaan.                                                    
                                                                         
                                                                         
 24. PERATURAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN                          
                                                                         
     Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :           
     •  AV. (Algemen Voor Waarden Voor De Uitvoering Bijaaneming Van Openbare Werken In
                                                                         
        Indonesia, tgl. 28 Mei 1941 No. 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 14571).
     •  Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2/1971 dan Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
                                                                         
        Untuk Bangunan Gedung SK-SNI T-15-1991-03.                       
                                                                         
     •  Semua SNI yang terkait dengan mutu bahan bahan bangunan.         
     •  Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI-3/1956.             
                                                                         
     •  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5.                        
                                                                         
     •  Peraturan Umum Listrik (AVE) NI-6.                               
     •  Peraturan Umum Air Minum (AVWI-drink water).                     
                                                                         
     •  Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8/1972.                    
                                                                         
     •  Peraturan Pengecatan NI-12.                                      
     •  Peraturan Muatan Indonesia NI-18.                                
                                                                         
     •  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).                         
     •  Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan Normalisasi di
                                                                         
                                                                         
                              18 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                         
     •  Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
                                                                         
        bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
        Produsen/Lembaga Pengujian Nasional ataupun dari Negara lain, sejauh mana bahwa atas
                                                                         
        hal tersebut dianggap relevan.                                   
                                                                         
                                                                         
 25. PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL                              
                                                                         
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong
        diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
                                                                         
        pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang, sesuai dengan sifat-sifat
        barang-barang dan material tersebut, dan atas persetujuan Konsultan Pengawas sehingga
                                                                         
        akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
        cara penyimpanan yang salah.                                     
                                                                         
     b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
                                                                         
        pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
                                                                         
                                                                         
 26. BARANG CONTOH (SAMPLE)                                              
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
                                                                         
        menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang,
                                                                         
        untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.              
     b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian
                                                                         
        dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.            
     c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
                                                                         
        maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
                                                                         
        menyerahkan :                                                    
        •  Brosur                                                        
                                                                         
        •  Katalog                                                       
        •  Gambar kerja atau shop drawing                                
                                                                         
        •  Sample                                                        
                                                                         
        •  Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan harus mendapat
           persetujuan Konsultan Pengawas.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 27. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN                                       
     a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
                                                                         
                                                                         
                              19 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
        mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
                                                                         
        kebutuhannya masing-masing.                                      
                                                                         
     b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Pelaksana
        pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong yang bersangkutan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              20 dari 20                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
                               BAB II                                    
                  SYARAT TEKNIS PERSIAPAN/PENDAHULUAN                    
                                                                         
                                                                         
 1.  PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN                                     
                                                                         
     a. Pembongkaran Eksisting                                           
                                                                         
        Lingkup pekerjaan ini meliputi pembongkaran eksisting, sesuai dengan item-item pada
        dokumen lelang dan area foto dokumentasi eksisting yang telah direncanakan sebagai berikut
                                                                         
        :                                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Bongkaran canopy dan pintu pagar eksisting Bongkaran canopy dan pintu pagar eksisting
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Tampak depan bongkaran pagar eksisting Tampak depan bongkaran pagar eksisting
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Tampak belakang bongkaran pagar eksisting Tampak belakang bongkaran pagar eksisting
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               1 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Tampak depan bongkaran pagar samping Tampak depan bongkaran pagar samping
                                                                         
                eksisting sisi BKPM          eksisting sisi BKPM         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Tampak depan bongkaran pagar samping Tampak depan bongkaran pagar samping
          eksisting sisi BKPM samping Pos Jaga eksisting sisi BKPM bagian tengah
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Tampak belakang bongkaran pagar eksisting Tampak belakang bongkaran pagar eksisting
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               2 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Tampak belakang bongkaran pagar eksisting Tampak belakang bongkaran pagar eksisting
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Renovasi Pos Jaga 3          Renovasi Pos Jaga 3          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Tampak belakang pintu masuk Pos Jaga 3 Tampak depan pintu keluar Pos jaga 3
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
        Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi serta
                                                                         
        keselamatan pengguna bongkaran.                                  
        Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menginventarisir komponen yang akan digunakan
                                                                         
        kembali.                                                         
                                                                         
        Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu pada tahapan
        pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                         
        Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Pelaksana
        pekerjaan/pemborong.                                             
                                                                         
     b. Papan Nama Proyek                                                
                                                                         
        Pekerjaan papan nama proyek menggunakan bahan digital printing/banner.
        Papan nama proyek ini dipasang oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong sesudah Surat
                                                                         
        Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               3 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
     c. Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi Foto Proyek (0%, 25%, 50%, 75%, 100%)
        Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas dengan menugaskan
                                                                         
        kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk merekam kegiatan termasuk pelaporan dan
        membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
                                                                         
        dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dan terlebih dahulu dicek oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
        pada setiap rapat pertemuan.                                     
     d. Pembersihan, Pemindahan dan Pembuangan Sampah Proyek             
                                                                         
        Pembersihan, pemindahan dan pembuangan sampah proyek ini meliputi sebagai berikut :
        1. Pembuangan bekas bongkaran harus dilaksanakan sesuai arahan yang diberikan oleh
                                                                         
           Konsultan Pengawas, serta dijadwalkan teratur dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
                                                                         
           pekerjaan dengan segera.                                      
        2. Semua bekas puing bongkaran harus dimasukkan dalam kantong sebelum dibuang,
                                                                         
           sehingga tidak menimbulkan debu yang berlebihan di lokasi pekerjaan.
        3. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
                                                                         
           menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
                                                                         
           bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
           dari halaman proyek.                                          
                                                                         
        4. Pembuangan harus menggunakan alat yang telah disediakan oleh Pelaksana
           pekerjaan/pemborong agar puing tidak berhamburan dan mengotori bangunan
                                                                         
           sekitarnya.                                                   
        5. Bongkaran dan puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar area lokasi segera,
                                                                         
           tanpa menumpuk/menimbun di area proyek.                       
                                                                         
     e. Kantor Direksi, Gudang Material & Bedeng Pekerja                 
        Kantor Direksi dan Gudang material ini dibuat sebagai tempat bekerja bagi para staf baik dari
                                                                         
        staf Pelaksana pekerjaan/pemborong, Konsultan Pengawas maupun Pemberi Tugas di
        lapangan yang dilengkapi dengan ruang kerja staf, ruang rapat, toilet sederhana. Besar
                                                                         
        kecilnya kantor dan gudang proyek ini tergantung pada jenis proyek maupun jumlah staf yang
                                                                         
        bekerja dan seluruh fasilitas/sarana ini disediakan oleh Pemberi Tugas untuk pekerjaan
        persiapan.                                                       
                                                                         
     f. Pembuatan Gambar Shop Drawing & As Built Drawing                 
        1. Shop Drawing                                                  
                                                                         
           a. Pengertian gambar shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis lapangan
                                                                         
             yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan suatu pekerjaan. Secara umum,
             shop drawing adalah gambar yang siap untuk diimplementasikan di lapangan.
                                                                         
                               4 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           b. Dalam membuat shop drawing haruslah memperhatikan dan memahami
             kemampuan pengguna agar nantinya gambar shop drawing tidak akan menyulitkan
                                                                         
             pengguna dalam memahami dan dapat menghindari terjadinya kesalahan
             pelaksanaan serta kesalahan persepsi.                       
                                                                         
           c. Gambar shop drawing merupakan sebuah media komunikasi yang efektif antara
                                                                         
             desain dan pelaksanaan. Oleh karena itu gambar shop drawing harus dibuat
             dengan tingkat detail yang lebih baik.                      
                                                                         
           d. Gambar shop drawing dibuat/diserahkan pada awal/sebelum proyek dilaksanakan.
        2. As Built Drawing                                              
                                                                         
           a. As built drawing adalah gambar koreksi, perbaikan, revisi, dari gambar pelaksanaan
                                                                         
             yang ada, dikarenakan adanya permasalahan di proyek pada saat bangunan
             dikerjakan. Juga menerangkan pihak mana saja yang ikut mengerjakan proyek yang
                                                                         
             dibangun, seperti : sub Pelaksana pekerjaan/pemborong, supplier dan lainnya yang
             ikut andil dalam pembangunan proyek.                        
                                                                         
           b. Gambar As built drawing dibuat dan diserahkan pada akhir proyek pembangunan
                                                                         
             kepada Pemberi Tugas.                                       
     g. Asuransi Tenaga Kerja dan Proyek                                 
                                                                         
        Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik
        pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi.
                                                                         
        1. Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan                            
           Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup kerusakan-kerusakan yang terjadi atas
                                                                         
           konstruksi yang tidak disengaja, kerusakan peralatan yg digunakan (baik milik Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong atau bukan), tanggung jawab tersebut dibebankan kepada pihak
           Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                
                                                                         
        2. Asuransi atas Tenaga Kerja                                    
           Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini
                                                                         
           sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33
                                                                         
           Tahun 1977, dan asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability
           Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha terhadap pekerjanya sesuai dengan
                                                                         
           ketentuan yang berlaku di perusahaan.                         
        3. Asuransi atas tanggung jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance) adalah
                                                                         
           jenis asuransi yang melindungi Pelaksana pekerjaan/pemborong terhadap pihak ketiga
                                                                         
           (publik) yaitu apabila dalam melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
                                                                         
                                                                         
                               5 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
     h. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi 
        1. Lingkup pekerjaan                                             
                                                                         
           Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
           (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk item/uraian pekerjaan atau peralatan yang di
                                                                         
           butuhkan disesuaikan dengan yang tercantum pada BoQ.          
                                                                         
        2. Pedoman dan Standar                                           
           a. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja   
                                                                         
           b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
             Keselamatan Dan Kesehatan Kerja                             
                                                                         
           c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 245/MEN/1990 tentang Hari
                                                                         
             Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional                    
           d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem
                                                                         
             Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                   
        3. Keselamatan Kerja                                             
                                                                         
           a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
                                                                         
             Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab atas keselamatan dan
             keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
                                                                         
           b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi perlengkapan
             keselamatan kerja seperti safety line, rambu-rambu, papan promosi keselamatan,
                                                                         
             dan lain-lain.                                              
           c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                         
             pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan
                                                                         
             ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
           d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
                                                                         
             Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
             mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja
                                                                         
             lapangan.                                                   
                                                                         
           e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
             dilokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety
                                                                         
             helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan
             kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
                                                                         
           f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua
                                                                         
             petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk
             para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin Pemberi Tugas.
                                                                         
                               6 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan
             Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-korban
                                                                         
             kecelakaan itu.                                             
           h. Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
                                                                         
             1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).        
                                                                         
             2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.          
             3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada Pemberi Tugas dan
                                                                         
                Konsultan Pengawas.                                      
        4. Matrik Program K3                                             
                                                                         
           a. Safety Health and Environmental Induction                  
                                                                         
             Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki
             wilayah kerja proyek.                                       
                                                                         
           b. Safety Health and Environmental Talk                       
             Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh
                                                                         
             permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek.
                                                                         
             Pelaksanaan safety talk setiap 1 minggu sekali.             
           c. Safety Health and Environmental Patrol/Inspection          
                                                                         
             Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-
             3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L.
                                                                         
           d. Safety Health and Environmental Meeting Program            
             SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas
                                                                         
             permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut untuk
                                                                         
             memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta
             langkah-langkah pencegahannya.                              
                                                                         
           e. Safety Health and Environmental Audit                      
             Program ini dilaksanakan incidental bertujuan untuk melakukan audit terhadap
                                                                         
             kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L dilingkungan proyek terhadap
                                                                         
             peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.    
           f. Safety Health and Environmental Trainning                  
                                                                         
             Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan, sub-kon, mandor dan
             seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat.
                                                                         
           g. Housekeeping                                               
                                                                         
             Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan,
             kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.                  
                                                                         
                               7 dari 8                                  
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
     i. Pagar Pengaman Proyek                                            
          1. Untuk menjaga keamanan dalam proyek dengan mempekerjakan tenaga untuk
                                                                         
             penjagaan (security). Jumlah personil security disesuaikan dengan kebutuhan dan
             sistem pergantian jaga diatur dengan shift siang dan malam. Untuk keamanan
                                                                         
             proyek juga dilakukan koordinasi dengan keamanan disekitar lokasi proyek.
                                                                         
          2. Selain itu tenaga keamanan proyek, untuk menjaga keamanan dibuat pagar
             pengaman proyek yang berfungsi untuk pembatas area kegiatan pekerjaan dan
                                                                         
             mengamankan area pekerjaan dari tindakan orang luar yang mengganggu dan
             membahayakan.                                               
                                                                         
          3. Pagar pengaman proyek dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
                                                                         
             Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, terlebih dahulu dilakukan pengukuran
             untuk batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman proyek dibuat dengan
                                                                         
             menggunakan penutup banner MMT outdoor dan tiang kaso baja ringan dengan
             tinggi 2 meter. Pagar sementara didirikan mengelilingi batas area lokasi pekerjaan.
                                                                         
             Untuk sirkulasi keluar masuk, pada bagian depan pagar pengaman proyek dibuat
                                                                         
             pintu lengkap dengan pengunci. Pagar pengaman proyek dapat dibongkar setelah
             pelaksanaan pekerjaan proyek selesai.                       
                                                                         
     j. Mobilisasi dan Demobilisasi                                      
        1. Mobilisasi :                                                  
                                                                         
          Proses untuk mendatangkan perlengkapan dan peralatan kerja bahkan tenaga kerja ke
          lokasi kerja oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong. Pekerjaan mobilisasi termasuk dalam
                                                                         
          pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong di awal masa
                                                                         
          proyek. Dimana semua peralatan dan perlengkapan kerja harus telah tiba di lokasi kerja
          sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
                                                                         
        2. Demobilisasi :                                                
          Pekerjaan mengembalikan kondisi lokasi kerja sesuai dengan kondisi semula. Dalam
                                                                         
          pengertian bekas-bekas kerja harus telah dirapihkan dan diperbaiki jika terjadi kerusakan
                                                                         
          pada lokasi yang merupakan fasilitas umum atau lokasi terimbas di sekitar area proyek.
          Selain itu demobilisasi juga berarti semua perlengkapan dan peralatan kerja dikembalikan
                                                                         
          dari lokasi kerja.                                             
        3. Perbedaan mobilisasi dan demobilisasi bisa dilihat dari waktu pelaksanaannya, mobilisasi
                                                                         
          dilakukan di awal masa proyek dan demobilisasi dilakukan di akhir masa proyek.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               8 dari 8                                  
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
                                BAB III                                  
                         SYARAT TEKNIS STRUKTUR                          
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 1                                   
                                                                         
                           URAIAN PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
   1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
                                                                         
      a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pekerjaan struktur yang meliputi area pos jaga,
        pagar, pilar, pintu gerbang pos, pedestrian, dan taman depan.    
                                                                         
      b. Pekerjaan site yang meliputi :                                  
        Pekerjaan lapangan, mencakup pematangan lahan, pengurugan, penggalian tanah dan
                                                                         
        pengurugan kembali serta perataan tanah.                         
                                                                         
   2. Cara Pelaksanaan.                                                  
      Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
                                                                         
      RKS, gambar rencana, dan penjelasan-penjelasan susulan yang diinstruksikan oleh Konsultan
      Pengawas.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 2                                   
                 JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN               
                                                                         
                                                                         
   1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
                                                                         
      yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.                       
                                                                         
   2. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian dari gambar kontrak
      dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
                                                                         
      perubahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.                     
   3. Perubahan Pekerjaan.                                               
                                                                         
      a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
        dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
                                                                         
        dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka
                                                                         
        terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas, Konsultan
        Perencana.                                                       
                                                                         
      b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh
        Konsultan Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh
                                                                         
        Konsultan Pengawas.                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 1 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama Pelaksana
        pekerjaan/pemborong, Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                                                                         
      d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
        dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan
                                                                         
        bersama serta dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
                                                                         
        dimaksud pada ayat (2) di atas.                                  
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 3                                   
                 GAMBAR-GAMBAR / PROTOTYPE / CONTOH BARANG               
                                                                         
                                                                         
   1. Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus ada di lapangan dalam setiap waktu.
                                                                         
      Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
                                                                         
      perubahan terakhir.                                                
   2. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan atas biaya Pelaksana
                                                                         
      pekerjaan/pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar contoh yang telah
      disetujui.                                                         
                                                                         
   3. Bila dalam pelaksanaan dokumen kontrak tidak/kurang lengkap, maka Pelaksana
                                                                         
      pekerjaan/pemborong wajib membuat perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang terperinci dan
      gambar-gambar pelaksanaan. Kalkulasi dan gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
                                                                         
      rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui.                    
      Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan
                                                                         
      (kalkulasi), dan gambar-gambar terakhir yang telah disetujui dalam rangkap 3 (tiga) dalam waktu 7
                                                                         
      (tujuh) hari.                                                      
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 4                                   
                            PEKERJAAN TANAH                              
                                                                         
                                                                         
   1. B a h a n.                                                         
                                                                         
      Untuk pengurugan didapat dari tanah daerah bangunan setempat atau dari tempat/sumber diluar
                                                                         
      tanah bangunan yang bebas dari akar-akar bahan organik, sampah dan batu-batu yang lebih besar
      dari 10 cm.                                                        
                                                                         
   2. Macam dan lingkup pekerjaan.                                       
      a. Pekerjaan pembongkaran.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 2 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         Meliputi pekerjaan pembongkaran dan pemindahan semua jenis sisa bangunan atau konstruksi
         eksisting, baik diatas maupun dibawah permukaan tanah.          
                                                                         
      b. Pekerjaan galian tanah dan tanah untuk struktur.                
         Meliputi pekerjaan perataan tanah di daerah yang akan didirikan bangunan, jalan pengerasan,
                                                                         
         struktur site lainnya dan pertamanan.                           
                                                                         
      c. Penggalian.                                                     
         Meliputi penggalian tanah untuk taman dan pondasi-pondasi yang tertera sesuai dengan gambar
                                                                         
         kerja.                                                          
      d. Pengurugan, meliputi :                                          
                                                                         
         ▪ Pengurugan kembali tanah yang diganti dalam rangka pelaksanaan pekerjaan struktur sesuai
           peraturan/persyaratan yang ditentukan.                        
                                                                         
         ▪ Peninggian untuk pembentukan tanah.                           
                                                                         
         ▪ Urugan pasir setebal 5-10 cm, yang tertera sesuai dengan gambar kerja kecuali ditentukan
           lain.                                                         
                                                                         
      e. Pemadatan.                                                      
         Meliputi pemadatan kembali tanah yang selesai diurug dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
         konstruksi/struktur dan peninggian untuk pembentukan tanah.     
                                                                         
      f. Pembentukan muka tanah.                                         
         Meliputi pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan sekitarnya sesuai dengan
                                                                         
         ketinggian menurut gambar rencana.                              
   Catatan :                                                             
                                                                         
        o  Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus selalu diadakan tindakan
                                                                         
           pengecekan, baik terhadap genangan air atau air yang dapat menyebabkan terjadinya erosi,
           pencegahan ini termasuk pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara, sumur-sumur
                                                                         
           penampung, pengadaan pompa air dan tindakan yang dapat dilakukan untuk keperluan
           tersebut. Termasuk juga pencegahan terhadap masuknya air hujan atau air dari daerah
                                                                         
           sekitarnya dan sebagainya.                                    
        o  Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga kerusakan semua sarana umum yang masih
                                                                         
           digunakan seperti saluran air dan air minum, gas, listrik, dan lain-lain yang dijumpai, bila
                                                                         
           sampai terjadi kerusakan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memperbaikinya atau
           bila karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan terganggu, ia harus
                                                                         
           memindahkannya tanpa adanya biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 3 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
   3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      a. Pekerjaan Pembongkaran                                          
                                                                         
         1. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menggali dan memindahkan dari lokasi semua sisa
           bangunan dan lain-lainnya yang ada, baik di atas maupun di bawah tanah.
                                                                         
         2. Semua benda-benda yang ditemukan menjadi milik Pemberi Tugas.
                                                                         
         3. Bila benda-benda tersebut diizinkan untuk dibuang, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
           harus membuang semua benda-benda tersebut sesuai dengan peraturan setempat.
                                                                         
         4. Semua benda dipermukaan seperti humus, pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
           rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum
                                                                         
           dalam gambar, harus dibersihkan atau dibongkar kecuali untuk hal-hal dibawah ini :
           a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
                                                                         
            mudah rusak, letaknya dibawah pondasi minimal 1 meter.       
                                                                         
           b. Pembongkaran pagar, pos jaga, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
            yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.          
                                                                         
           c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan
            lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
                                                                         
         5. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-
                                                                         
           tanaman dan puing-puing keluar area pekerjaan kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Tugas
           atau Konsultan Pengawas.                                      
                                                                         
         6. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan
           tetap berada pada tempatnya.                                  
                                                                         
         7. Obstacle.                                                    
                                                                         
           a. Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan dinding
            tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, yang cara
                                                                         
            pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih
            khusus pula (misalnya beton breaker, compressor, mesin potong) dibanding dengan
                                                                         
            peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.        
           b. Semua bongkahan dan puing dari bekas pembongkaran, konstruksi eksisting, galian dan
                                                                         
            lain-lain, harus segera dikeluarkan dari area pekerjaan kecuali ditentukan lain oleh
                                                                         
            Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang diperlukan pada paket
            pekerjaan ini, harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
                                                                         
           c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus tetap menjaga kebersihan di area pekerjaan dan
            sekitarnya yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta menjaga keutuhan
                                                                         
            terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (eksisting).
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 4 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         8. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :       
           a. Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
                                                                         
            memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat
            tanah pada daerah tersebut.                                  
                                                                         
           b. Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof mulai dari permukaan tanah eksisting sampai
                                                                         
            dengan dibawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton pondasi dan sloof.
         9. Peralatan yang dapat digunakan untuk pekerjaan pembongkaran :
                                                                         
           a. Excavator                                                  
             Mini excavator PC100 dapat digunakan untuk pembongkaran area yang luas seperti pada
                                                                         
             pekerjaan cutting tanah pekerjaan taman depan, pembongkaran, perbaikan dan perapihan
             saluran U-ditch eksisting.                                  
                                                                         
           b. Jack hammer                                                
                                                                         
             Pembongkaran struktur pagar eksisting yang terkena dampak dari rencana pekerjaan
             pagar baru, serta struktur yang tebal dan berada dibawah level tanah eksisting.
                                                                         
           c. Chain saw                                                  
             Untuk pohon yang berada pada area pengerjaan rencana pekerjaan harus disingkirkan
                                                                         
             dengan ditebang atau dipindahkan letak penanamannya. Untuk penebangan pohon
                                                                         
             digunakan mesin chain saw agar dapat terpotong dengan maksimal dan sisa buangan
             tanaman atau pohon dapat diangkut untuk dibuang dengan rapi dan bersih tanpa
                                                                         
             meninggalkan sisa potongan tanaman di area yang akan dikerjakan.
           d. Truk engkel                                                
                                                                         
             Penggunaan truk engkel dengan kapasitas minimal berat 1,5 ton atau kapasitas muat
                                                                         
             minimal +/- 4 m3 untuk proses pembuangan material bekas bongkaran dan galian tanah
             disesuaikan dengan kondisi lapangan.                        
                                                                         
     b. Pekerjaan Tanah untuk Struktur                                   
        1) Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih, peralatan yang diperlukan untuk
                                                                         
           kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                             
        2) Menyusun rencana kerja secara grafis disertai penjelasan-penjelasan tentang jenis, kualitas
                                                                         
           dan kapasitas perkakas yang akan digunakan pada metoda kerja, cara pengangkatan dan
                                                                         
           distribusi ke tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan, lokasi gudang-gudang, los kerja,
           dan sebagainya serta jumlah tenaga kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
                                                                         
        3) Mengerjakan saluran dan drainase sementara, untuk menjaga erosi, memperbaiki keadaan
           tanah bangunan (bila perlu) membentuk permukaan tanah (grading) menurut garis-garis
                                                                         
           kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 5 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
        4) Sisa-sisa kayu, akar, batu-batuan dan lain-lain harus dibuang sebelum dilakukan pengupasan
           lapisan tanah bagian teratas (top soil) pada daerah yang akan dibangun, pengupasan tersebut
                                                                         
           minimal 3 meter di luar garis bangunan.                       
        5) Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan atas ini harus digali sampai kedalaman
                                                                         
           tertentu dan diganti dengan tanah yang baik atau sirtu (pasir dan batu gunung) atau
                                                                         
           mengadakan usaha perbaikan tanah.                             
     c. Penggalian                                                       
                                                                         
        1) Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya. Pengupasan
           (stripping) dengan kedalaman rata-rata 20 cm dan akan digunakan sebagai lapisan penutup
                                                                         
           untuk urugan sekeliling bangunan. Jika tebal tanah humus lebih besar dari 20 cm, seluruh
           tebal humus harus digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup, seperti
                                                                         
           diuraikan di atas, dan biaya yang diakibatkan dianggap telah masuk dalam kontrak dan tidak
                                                                         
           dapat diajukan sebagai tambahan biaya. Humus dinyatakan sebagai setiap lapisan tanah
           yang langsung berada di atas permukaan tanah, dapat berisi atau berubah warna oleh akar-
                                                                         
           akar atau bahan-bahan organik lainnya yang akan mempengaruhi stabilitas dari tiap
           bangunan yang ada di atas tanah.                              
                                                                         
           Sesudah pembersihan halaman, lapisan atas, tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan lumpur dari
                                                                         
           akibat air harus dihilangkan. Apabila lapisan tanah humus telah digali dan cocok untuk
           digunakan sebagai bahan pelapis, humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan
                                                                         
           kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman. Pembuangan dan
           pengangkutan menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong. Biaya apapun
                                                                         
           untuk pembuangan dan pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
                                                                         
        2) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan
           lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti yang dinyatakan dalam gambar atau
                                                                         
           seperti yang diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan tidak dibutuhkan
           lagi, dan galian tanah tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau dibuang tergantung
                                                                         
           instruksi Pemberi Tugas.                                      
        3) Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya di
                                                                         
           bawah tanah seperti : Rollag atau sloof, semua saluran-saluran dan pembebasan,
                                                                         
           penanaman pohon dan lain-lain yang harus dilakukan sesuai rencana gambar.
        4) Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi, pengurugan
                                                                         
           kembali harus dilakukan dengan tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
        5) Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
           harus mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan atau cara lain.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 6 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
           Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat longsornya tanah dengan alasan apapun menjadi
           tanggungan Pelaksana pekerjaan/pemborong.                     
                                                                         
        6) Pengeringan tempat kerja.                                     
           Untuk pelaksanaan, tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam keadaan bebas air, untuk
                                                                         
           itu Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap
                                                                         
           pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjan.
     d. Pekerjaan Urugan                                                 
                                                                         
        1) Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga mencapai
           90% kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
                                                                         
        2) Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus digiling hingga
           mencapai 80% kepadatan maksimum sedalam 15 cm. Untuk dapat menentukan kadar air
                                                                         
           optimum dan jumlah gilasan yang dibutuhkan guna mencapai kepadatan maksimum, harus
                                                                         
           dilakukan “Pemadatan Percobaan” dengan bahan timbunan dan perkakas yang akan
           digunakan.                                                    
                                                                         
        3) Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 30 cm, setiap lapis
           harus dipadatkan dengan hand compactor.                       
                                                                         
        4) Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum-sambil digilas-dipadatkan.
                                                                         
        5) Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuhan-tumbuhan dan segala macam sampah
           atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah ladang atau tanah berpasir
                                                                         
           dan tidak terlalu basah).                                     
        6) Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan tidak dibenarkan
                                                                         
           hanya menggunakan timbris.                                    
                                                                         
        7) Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan.
        8) Urugan pasir.                                                 
                                                                         
           Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai setebal 5 cm dan dibawah rabat
           setebal 5 cm kecuali ditentukan lain dalam gambar. Lapisan pasir harus dipadatkan dengan
                                                                         
           disiram air dan diratakan.                                    
     e. Pekerjaan Pemadatan                                              
                                                                         
        1. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan
                                                                         
           urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
        2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang
                                                                         
           paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus
           mendapat persetujuan Pemberi Tugas atau Pengawas.             
                                                                         
        3. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 7 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
           30 cm dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan
           dalam AASHTO T99.                                             
                                                                         
        4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan test/pengujian CBR terhadap bahan
           urugan dan hasil pemadatan apabila dikehendaki oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
                                                                         
           Pengawas. Biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
     f. Pembentukan Tanah                                                
        1. Muka tanah tempat bangunan harus dibentuk menurut garis-garis dan ketinggian/kedalaman
                                                                         
           yang telah ditentukan dalam gambar rencana.                   
        2. Pada pembentukan tanah bertangga, atau bila akibat dari perataan tanah terjadi suatu talud
                                                                         
           (tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan untuk mencegah
           terjadinya longsoran dan melimpahnya air hujan/air tanah ke daerah yang lebih rendah.
                                                                         
           Dengan kata lain, daerah kerja harus selalu bebas air.        
                                                                         
        3. Pada daerah yang akan ditempatkan pelat beton, pengerasan, pembentukan permukaan
           akhirnya tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang telah ditetapkan.
                                                                         
        4. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka penyimpangannya tidak boleh lebih dari 3
           cm dari ketinggian yang ditentukan.                           
                                                                         
        5. Untuk pencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dengan kemiringan 2 %.
                                                                         
        6. Perataaan tanah dilakukan sampai minimal 3 meter dari dinding luar bangunan yang
           dilaksanakan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar.      
                                                                         
     g. Pekerjaan Tanah Untuk Pondasi                                    
        1. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar.              
                                                                         
        2. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka jenis
                                                                         
           tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur tanah pondasi.
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 5                                   
                           PEKERJAAN PONDASI                             
                                                                         
                                                                         
   1. Bentuk dan Jenis Pondasi :                                         
                                                                         
      Bentuk dan ukuran pondasi adalah seperti terlihat pada gambar pelaksanaan. Lingkup pekerjaan ini
                                                                         
      meliputi pelaksanaan sesuai dengan gambar pada dokumen kontrak, termasuk pengadaan peralatan,
      tenaga kerja, tenaga ahli untuk menangani pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                                                                         
      berlaku.                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 8 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
   2. Pondasi Batu Kali                                                  
      a. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
         dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan
                                                                         
         pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
                                                                         
      b. Standar                                                         
         - PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)    
                                                                         
         - Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).              
         - PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978                        
                                                                         
         - ASTM : C 150 - Portland Cement                                
         - Standar Beton 1991                                            
                                                                         
      c. Contoh bahan                                                    
                                                                         
         Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan contoh-
         contoh material : batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Contoh-
                                                                         
         contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman
         untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong ke area
                                                                         
         kerja. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-
                                                                         
         contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas.                 
      d. Bahan/Produk                                                    
                                                                         
         - Semen Portland                                                
           Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
                                                                         
           atas persetujuan Konsultan Pengawas.                          
                                                                         
           Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
         - Pasir                                                         
                                                                         
           Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
           lumpur, tanah lempung dan sebagainya.                         
                                                                         
         - Batu Kali                                                     
           Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai kekerasan sesuai
                                                                         
           dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.                      
                                                                         
           Ukuran batu kali max. 20 cm.                                  
         - Air                                                           
                                                                         
           Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
           dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu,
                                                                         
           Konsultan Pengawas dapat minta kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong supaya air yang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 9 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
           dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
           Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                
                                                                         
      e. Pelaksanaan                                                     
         - Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
                                                                         
           pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
                                                                         
         - Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 5 cm, disiram
           dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% compacted.
                                                                         
         - Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 5 pasir pasang.
         - Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian
                                                                         
           dari pondasi yang berongga/tidak padat.                       
         - Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1 m'
                                                                         
           dengan diameter besi disesuaikan dengan gambar.               
                                                                         
                                                                         
                               PASAL 6                                   
                                                                         
                        PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                        
                                                                         
                                                                         
   1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                         
      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
      untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
                                                                         
      memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat
      pelaksanaannya.                                                    
                                                                         
   2. Persyaratan Bahan                                                  
                                                                         
      Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata yang diplester,
      pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan dipergunakan harus mendapat
                                                                         
      persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas terlebih dahulu, acuan yang terbuat dari kayu harus
      menggunakan kayu jenis meranti atau setara, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari
                                                                         
      perencanaan struktur dengan tebal multiplek minimum 9 mm.          
   3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                         
      a. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan
                                                                         
         lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada “Recommended Pratice For Concrete
         Formwork“ (ACI.347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dll, peraturan harus dikontrol
                                                                         
         terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.      
      b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur adalah
                                                                         
         ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                10 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      c. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan gambar-
         gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
                                                                         
         Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat persetujuan
         tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
                                                                         
      d. Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui dapat
                                                                         
         menggunakan minyak pelumas.                                     
      e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
                                                                         
         kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
         beton.                                                          
                                                                         
      f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
         memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas. Penyusunan
                                                                         
         harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada
                                                                         
         bagian beton yang bersangkutan.                                 
      g. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
                                                                         
         kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.                
      h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi dan
                                                                         
         posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.               
                                                                         
      i. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran, harus dihindarkan
         dari kumpulnya air pada sisi bawah.                             
                                                                         
      j. Cetakan beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
         pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.                    
                                                                         
      k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas baut-baut dan tie
                                                                         
         rod yang dipergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian rupa sehingga
         bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan
                                                                         
         beton.                                                          
      l. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang dibuka untuk
                                                                         
         inspeksi dan pembersihan.                                       
      m. Setelah pekerjaan diatas selesai Pelaksana pekerjaan/pemborong harus meminta persetujuan
                                                                         
         dari Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada Konsultan
                                                                         
         Pengawas.                                                       
   4. Pembongkaran                                                       
                                                                         
      a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, dimana bagian konstruksi
         yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
                                                                         
         pelaksanaannya.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                11 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      b. Cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
         1. sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari.
                                                                         
         2. sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.     
      c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk
                                                                         
         disetujui oleh Konsultan Pengawas.                              
                                                                         
      d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang
         atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos.           
                                                                         
      e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian beton yang keropos atau cacat,
         mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
                                                                         
         segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas untuk meminta persetujuan tertulis cara
         perbaikan pengisian atau pembongkarannya, Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak
                                                                         
         diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang keropos tanpa mendapat persetujuan
                                                                         
         secara tertulis dari Konsultan Pengawas. Semua resiko yang terjadi akibat pekerjaan tersebut
         dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut
                                                                         
         menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.           
      f. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Konsultan Pengawas mempunyai
                                                                         
         wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti berikut :  
                                                                         
         1. Konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
         2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang direncanakan atau
                                                                         
            posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.                
         3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang telah direncanakan.
                                                                         
         4. Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Konsultan Perencana/Konsultan
                                                                         
            Pengawas dapat mengurangi kekuatan konstruksi.               
   5. Alternatif Acuan / Bekisting                                       
                                                                         
      Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
      dengan melampirkan brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari
                                                                         
      Konsultan Pengawas. Dengan catatan alternatif tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
      menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                12 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
                                PASAL 7                                  
                       PEKERJAAN BETON BERTULANG                         
                                                                         
                                                                         
   Ketentuan Umum                                                        
                                                                         
   1. Seluruh pekerjaan struktur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan kontruksi beton yang
                                                                         
      berlaku.                                                           
      a. American Concrete Institute (ACI.318M) 2005.                    
                                                                         
      b. Peraturan Perencanaan Tahun Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.  
      c. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
                                                                         
         untuk Gedung 1983.                                              
      d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982 )- NI-3.
                                                                         
      e. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).                
                                                                         
      f. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                 
      g. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                  
                                                                         
      h. ASTM C-33 Standard Specification For Concrete Aggregates.       
      i. Baja Tulangan Beton ( SII 0136-84).                             
                                                                         
      j. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).     
                                                                         
      k. American Society For Testing and Material (ASTM).               
      l. Peraturan Pembangunan Nasional 1978.                            
                                                                         
      m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.               
      n. Petunjuk Perencanan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
                                                                         
         Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC :699.81: 624.04).        
                                                                         
      o. Standar Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002.
   2. Peraturan-peraturan yang diperlukan tersebut diatas harus disediakan Pelaksana
                                                                         
      pekerjaan/pemborong di “Site” sehingga memudahkan apabila hendak digunakan.
                                                                         
                                                                         
   Keahlian dan Pertukangan                                              
   a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus bertangungjawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
                                                                         
     dengan ketentuan-ketentuan yang disahkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
                                                                         
   b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai
     kerja dari beton tak bertulang dengan campuran semen : pasir : kerikil = 1 : 3 : 5 setebal minimal 5 cm
                                                                         
     atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.                     
   c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
                                                                         
     mengerti benar akan pekerjaan.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                13 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
   d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi
     teknis struktur.                                                    
                                                                         
   e. Apabila Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas memandang perlu, Pelaksana
     pekerjaan/pemborong dapat meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Pemberi Tugas atau
                                                                         
     Konsultan Pengawas atas beban Pelaksana pekerjaan/pemborong.        
                                                                         
                                                                         
   Persyarataan Bahan                                                    
                                                                         
   A. Semen                                                              
      1. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari :
                                                                         
        • Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini ayat 2.
                                                                         
        • Mempunyai sertifikasi uji (test sertificate) dari laboratoruim yang disetujui secara tertulis dari
          Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.                         
                                                                         
      2. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
        bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan
                                                                         
        baru dan asli, dikirim dari kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
                                                                         
      3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen diterimakan dalam zak (kantong)
        asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup
                                                                         
        ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak
        semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak.
                                                                         
        Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
        dilakukan menurut urutan pengirimannya.                          
                                                                         
      4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap
                                                                         
        sudah rusak, membatu, dapat ditolak penggunaanya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak
        harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong.                                             
   B. Agregat ( Aggregates )                                             
                                                                         
      1. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
                                                                         
         a. Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini (2).
         b. Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah-tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya).
                                                                         
      2. Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
         penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
                                                                         
         Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
                                                                         
         yang disyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
         proporsi campuran yang akan dipakai.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                14 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas harus meminta kepada Pelaksana
         pekerjaan/pemborong untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
                                                                         
         penimbunan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas, setiap saat di
         Laboratorium yang disetujui Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas atas biaya Pelaksana
                                                                         
         pekerjaan/pemborong.                                            
                                                                         
      3. Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplay, maka Pelaksana
         pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas
                                                                         
         atau Konsultan Pengawas.                                        
      4. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
                                                                         
         tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.           
   C. Air                                                                
                                                                         
      1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
                                                                         
        berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang
        dapat memberikan efek merusak beton/tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
                                                                         
        Peraturan Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh
        Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.                           
                                                                         
      2. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai.
                                                                         
   D. Besi Beton (Steel Bar)                                             
      1. Semua beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :       
                                                                         
        - Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini ayat (2 ).
        - Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak),
                                                                         
          mengelupas, luka dan sebagainya.                               
                                                                         
        - Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam
          segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
                                                                         
        - Mempunyai penampang yang sama rata.                            
      2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan–ketentuan diatas, harus mendapat
                                                                         
        persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana. Besi beton harus disuplay dari sumber
        (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampuradukan bermacam-macam sumber besi
                                                                         
        beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.                       
                                                                         
      3. Sebelum mengadakan pemesanan Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan
        pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Pemberi
                                                                         
        Tugas atau Konsultan Pengawas, berjumlah minimal 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan
        yang diameternya sama dan panjangnya kurang lebih 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                15 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
        akan dilakukan setiap saat apabila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas atau Konsultan
        Pengawas.                                                        
                                                                         
      4. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Pemberi Tugas atau Konsultan
        Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan dianggap tidak sah.
                                                                         
      5. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
        semacam itu, harus mendapat persetujuan tertulis Konsultan Perencana.
                                                                         
      6. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
        pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
                                                                         
      7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi
        teknis struktur harus dikeluarkan dari site setelah menerima Instruksi tertulis dari Pemberi Tugas
                                                                         
        atau Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
      8. Peralatan yang dapat digunakan dalam proses pelaksanaan pemotongan besi beton dapat
        menggunakan bar cutting, circular saw khusus besi.               
                                                                         
   E. Kualitas Beton                                                     
      1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K-225 (tegangan tekan hancur
                                                                         
        karakteristik untuk kubus beton ukuran 15x15x15 cm3 pada usia 28 hari), atau F’c=19,30 Mpa
                                                                         
        (Tegangan tekan hancur karakteristik untuk silinder beton ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm
        pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
                                                                         
        terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.                        
        Mutu beton K-100 digunakan pada umumnya untuk lantai kerja dan bagian-bagian lain yang tidak
                                                                         
        memikul beban, kecuali ditentukan lain.                          
                                                                         
      2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
        kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan di lain tempat dan
                                                                         
        dengan mengadakan trial mix di Laboratorium.                     
      3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton dan kubus beton,
                                                                         
        menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia mengingat bahwa
        W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,25-0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan
                                                                         
        benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
                                                                         
        Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimal 1 benda uji per 1,5 m3 beton
        hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda uji harus
                                                                         
        dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                16 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
        yang dibuat dengan disahkan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan laporan tersebut
                                                                         
        harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton.               
      5. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari Laboratorium.
                                                                         
      6. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, selama pelaksanaan harus ada pengujian
                                                                         
        slump, dengan syarat minimum 5 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian slump sebagai berikut:
        Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
                                                                         
        slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai
        kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter
                                                                         
        16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).    
        Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-
                                                                         
        tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang bawahnya. Setelah atasnya
                                                                         
        diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slump-nya).
   F. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                         
      a. Beton yang digunakan pada proyek ini adalah Beton Ready Mix K-225 untuk beton struktur
         utama. Khusus untuk beton lantai kerja boleh digunakan Site Mixing dengan mutu K-100.
                                                                         
      b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.                            
                                                                         
         1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga
            untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Agregat, Air ataupun
                                                                         
            Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.              
         2. Disyaratkan untuk pemesanan Beton Ready Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas
                                                                         
            mutunya. Kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/mengambil material-material dari
                                                                         
            tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.                 
            Jika mutu beton yang relatif sangat besar, maka selain mutu beton maka harus diperhatikan
                                                                         
            betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu
            pelaksanaan.                                                 
                                                                         
         3. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang
            sudah mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha
                                                                         
            untuk menghaluskan/menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau
                                                                         
            menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.                  
         4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton
                                                                         
            Ready Mix jaminan tentang mutu beton yang digunakan. Walaupun demikian, untuk
            mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun
                                                                         
            Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat kubus beton percobaan untuk di
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                17 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
            Test di Laboratorium yang ditunjuk/disetujui oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
            dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia.
                                                                         
         5. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disuplay oleh
            perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pelaksana
                                                                         
            pekerjaan/pemborong.                                         
                                                                         
         6. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak dituangkan
            air ke campuran beton ke dalam truk ready mix plant/pabrik sampai selesainya beton ready
                                                                         
            mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan
            ditolak. Segala akibat biaya yang ditimbulkan menjadi beban dan resiko Pelaksana
                                                                         
            pekerjaan/pemborong.                                         
         7. Nilai slump untuk pekerjaan:                                 
                                                                         
            Sloof           : 8 - 10                                     
                                                                         
            Kolom, balok, pelat : 10 - 12                                
            Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut
                                                                         
            tidak boleh dipakai.                                         
      c. Adukan Beton yang dibuat di Tempat (Site Mixing)                
                                                                         
         Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :                     
                                                                         
         - Semen diukur menurut berat                                    
         - Agregat diukur menurut berat                                  
                                                                         
         - Pasir diukur menurut berat                                    
         - Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
                                                                         
         - Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
                                                                         
         - Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
           pengaduk                                                      
                                                                         
         - Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan terlebih dahulu
           sebelum adukan beton yang baru dimulai                        
                                                                         
   G. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton)                            
      1. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Pelaksana
                                                                         
         pekerjaan/pemborong untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat (dua
                                                                         
         sample untuk tiap 5 m3).                                        
      2. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm
                                                                         
         dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk
         kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm dan
                                                                         
         memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                18 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      3. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji kubus dan curingnya harus dibawah pengawasan
         Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam
                                                                         
         Peraturan Beton Indonesia.                                      
      4. Pengujian pada umumnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk juga
                                                                         
         pengujian-pengujian kekentalan adukan (slump) dan pengujian tekan (crushing test).
                                                                         
         Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
         memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
                                                                         
         menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekan gagal maka perbaikan-perbaikan atau
         langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan
                                                                         
         Beton Indonesia atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.       
      5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab Pelaksana
                                                                         
         pekerjaan/pemborong.                                            
                                                                         
      6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal pengecoran, bagian
         struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
                                                                         
      7. Semua benda uji kubus harus ditest di Laboratorium Beton yang disetujui oleh Pemberi Tugas atau
         Konsultan Pengawas.                                             
                                                                         
      8. Laporan Asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Pemberi Tugas atau
                                                                         
         Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana segera sesudah selesai percobaan, dengan
         mencantumkan besarnya kekuatan karateristik, deviasi standart Percobaan/Test kubus beton dilakukan
                                                                         
         untuk umur-umur beton 3, 7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
      9. Apabila dalam pelaksanaan nanti kepadatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukkan
                                                                         
         oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Pemberi Tugas atau Konsultan
                                                                         
         Pengawas berhak meminta Pelaksana pekerjaan/pemborong supaya mengadakan percobaan-
         percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan loading atas biaya
                                                                         
         Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                  
         Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
                                                                         
         Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
         dengan petunjuk Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas. Semua biaya-biaya untuk
                                                                         
         percobaan dan akibat-akibat yang menyebabkan gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung
                                                                         
         jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.                            
   H. Pengecoran Beton                                                   
                                                                         
      1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktur dari pekerjaan
         beton, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                19 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari
         pengecoran.                                                     
                                                                         
      2. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan
         yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pelaksana pekerjaan/pemborong sudah
                                                                         
         mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan
                                                                         
         spesifikasi.                                                    
      3. Atas pertimbangan khusus Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan pada keadaan-
                                                                         
         keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan
         sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tesebut.
                                                                         
      4. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah satu
         keadaan seperti berikut :                                       
                                                                         
         a). Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran yang
                                                                         
            disebutkan dalam izin tersebut.                              
         b). Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
                                                                         
            tulangan, pembersihan bekisting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar dan
            spesifikasi.                                                 
                                                                         
         Jika tidak ada persetujuan dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas, maka Pelaksana
                                                                         
         pekerjaan/pemborong dapat diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah
         dicor tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas atas biaya
                                                                         
         Pelaksana pekerjaan/pemborong sendiri.                          
      5. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara
                                                                         
         (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat
                                                                         
         dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut
         mesin haruslah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas,
                                                                         
         sebelum alat-alat tersebut didatangkan ke tempat pekerjaan.     
      6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
                                                                         
         diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
      7. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
                                                                         
         dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi
                                                                         
         dengan air semen.                                               
      8. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
                                                                         
         menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 meter yang akan menyebabkan
         pengendapan/pemisahan aggregat.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                20 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti). Adukan yang tidak
         dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan
                                                                         
         juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
   I. Pemadatan Beton                                                    
                                                                         
      1. Beton harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama
                                                                         
         pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
      2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas keropos (honey comb), yaitu memperlihatkan
                                                                         
         permukaan yang halus bila cetakan dibuka.                       
      3. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin
                                                                         
         pemadatan yang baik. Vibrator yang dipakai harus dengan frekwensi tidak kurang dari 6000
         cycles per menit dan kemampuan memberikan percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan
                                                                         
         beton. Pada umumnya jarum penggetar dimasukkan kedalam adukan kira-kira vertikal, tetapi
                                                                         
         dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45°.           
         Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal karena hal ini akan
                                                                         
         menyebabkan pemisahan bahan-bahan. Harus dijaga jarum tidak mengenai cetakan atau bagian
         beton yang sudah mulai mengeras .Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm
                                                                         
         dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
                                                                         
         terkena oleh jarum, agar tulangan tidak telepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak
         merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah mulai mengeras.
                                                                         
         Lapisan yang digetarkan tidak boleh tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
         lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
                                                                         
         yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan
                                                                         
         dengan baik.                                                    
         Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum
                                                                         
         (air semen mulai memisahkan diri dari aggregat), yang pada umumnya tercapai setelah
         maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan terlalu cepat, agar rongga bekas
                                                                         
         jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.                     
      4. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator extra/cadangan
                                                                         
         untuk masing-masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat yang lain rusak,
                                                                         
         sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.           
      5. Admixture pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
                                                                         
         mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan suatu
         admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                21 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan
         Pengawas mengenai hal tersebut.                                 
                                                                         
         Untuk itu Pelaksana pekerjaan/pemborong diharapkan memberitahukan nama dagang Admixture
         tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis
                                                                         
         bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko–resiko/efek sampingan dan
                                                                         
         keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana
         pekerjaan/pemborong harus menyerahkan contoh beton dengan ukuran 10x10x20 cm3 yang
                                                                         
         telah menggunakan campuran kedap air tersebut, contoh tersebut oleh Pemberi Tugas atau
         Konsultan Pengawas akan direndam dalam cairan berwarna selama 2x24 jam dan setelah itu
                                                                         
         contoh diangkat dan dikeringkan.                                
         Kemudian contoh tersebut dipatahkan menjadi dua dan dilihat berapa tebal meresapnya cairan
                                                                         
         berwarna tersebut kedalam beton.                                
                                                                         
   J. Besi Tulangan                                                      
      1. Jenis penulangan.                                               
                                                                         
         Batang tulangan besi beton harus terdiri dari baja lunak dan baja sedang dengan tegangan leleh
         2400 kg/cm2 untuk BJTP 24 polos dan 4000 kg/cm2 untuk BJTP 40 ulir. Grade yang dipergunakan
                                                                         
         adalah ST-37 dengan kategori U-39.                              
                                                                         
      2. Penyambungan tulangan.                                          
         Panjang penyambungan harus dilakukan sebagai berikut :          
                                                                         
         a. Kolom struktur :                                             
            - Batang polos minimal 40 D                                  
                                                                         
            - Batang ulir minimal 40 D                                   
                                                                         
         b. Balok struktur :                                             
            - Tulangan tarik batang polos minimal 180 cm.                
                                                                         
            - Tulangan tarik batang ulir minimal 90 cm.                  
            - Tulangan tekan batang polos minimal 120 cm.                
                                                                         
            - Tulangan tekan batang ulir minimal 60 cm.                  
         Kecuali yang tidak ditentukan di atas dan yang tercantum di dalam gambar, dalam segala hal
                                                                         
         tidak boleh kurang dari 60 cm.                                  
                                                                         
      3. Penyimpanan.                                                    
         Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
                                                                         
         udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                22 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      4. Pemasangan.                                                     
         Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat lepas, kulit
                                                                         
         giling, adukan beton yang melekat atau bahan-bahan lain yang merusak harus dihilangkan dan
         dibersihkan dengan kompressor sebelum pengecoran. Semua tulangan harus dipasang dengan
                                                                         
         posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan ditumbuk-tumbuk
                                                                         
         atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat.
      5. Pengujian (testing).                                            
                                                                         
         Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton harus sesuai dengan PBI - 1971 yaitu yang
         mempunyai kekuatan leleh minimal 2400 kg/cm2. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi
                                                                         
         ketentuan sebagaimana tercantum di dalam uraian dan syarat-syarat pengujian, maka kelompok
         yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh dipakai, dan Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
         harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.                   
                                                                         
      6. Selimut beton.                                                  
         Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah
                                                                         
         sebagai berikut :                                               
         a. Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu berhubungan dengan tanah = 75 mm.
                                                                         
         b. Kolom dan Balok beton = 40 mm.                               
                                                                         
         c. Plat beton = 20 mm.                                          
   K. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton                             
                                                                         
      1. Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
         pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia.
                                                                         
         Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli dengan menggunakan alat-alat (Bar
                                                                         
         Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak dan sebagainya.
         Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
                                                                         
         dengan bar cutter, tidak boleh dengan api.                      
      2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
         diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana
         Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending
                                                                         
         schedule) yang diserahkan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas untuk
                                                                         
         mendapatkan persetujuan tertulis.                               
      3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah
                                                                         
         diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.                 
      4. Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standar.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                23 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
         Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik-tekan penampang, sehingga
         pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan
                                                                         
         tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
      5. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
                                                                         
         bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.              
                                                                         
      6. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
         sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar.             
                                                                         
         Apabila ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
         memberitahukan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana untuk
                                                                         
         klarifikasi.                                                    
         Untuk hal itu sebelumnya Pelaksana pekerjaan/pemborong membuat gambar pembengkokan
                                                                         
         baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas
                                                                         
         untuk mendapat persetujuan.                                     
      7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
                                                                         
         untuk menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
         kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus
                                                                         
         ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
                                                                         
         ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi teknis ini.
         Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
                                                                         
      8. Ikatan kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol ke
         permukaan beton.                                                
                                                                         
      9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
                                                                         
         gambar.                                                         
     10. Precast Mortal Spacing Block harus digunakan untuk menahan jarak dan yang tepat pada
                                                                         
         tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang dicor.
     11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-kotoran.
                                                                         
   L. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton                                 
      1. Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
                                                                         
         memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Konsultan
                                                                         
         Pengawas.                                                       
      2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing dan
                                                                         
         sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas atau
         Konsultan Pengawas.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                24 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal yang
         akan dibuat kemudian oleh Konsultan Perencana tetap menjadi beban Pelaksana
                                                                         
         pekerjaan/pemborong.                                            
   M. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding                         
                                                                         
      1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran dengan jarak antara
                                                                         
         60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm dibagian dimana yang tertanam dalam bata 30 cm dan
         berdiameter 8 mm.                                               
                                                                         
      2. Tiap luas dinding yang lebih besar dari 9 m2 dan tingginya lebih besar atau sama dengan 3 meter
         harus diberi kolom-kolom praktis/ring balok, dengan ukuran minimal 10 cm x 10 cm.
                                                                         
         Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12 mm dengan sengkang diameter 8 mm
         jarak 20 cm.                                                    
                                                                         
      3. Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom praktis
                                                                         
         setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan tulangan kolom praktis dan
         ring balok seperti pada butir 2.                                
                                                                         
   N. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan/pemborong                       
      Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan
                                                                         
      ketentuan-ketentuan diatas, sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Hadir atau
                                                                         
      tidaknya Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas yang sejauh mungkin tidak
      melihat/mengawasi/menegur, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggungjawab penuh
                                                                         
      terhadap hasil kualitas pekerjaan.                                 
                                                                         
                                                                         
                                PASAL 8                                  
                                                                         
                     PEKERJAAN BETON TIDAK BERTULANG                     
                                                                         
                                                                         
   A. Spesifikasi Bahan                                                  
      1. Air                                                             
                                                                         
        Air yang digunakan harus air bersih yang memenuhi syarat untuk diminum (air minum), dan semua
        biaya untuk mendapatkan air bersih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana
                                                                         
        pekerjaan/pemborong.                                             
                                                                         
      2. Batu Split / Koral.                                             
        Batu split/koral yang digunakan harus yang bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
                                                                         
        serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2487-2002.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                25 dari 26                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
      3. Pasir                                                           
        Pasir beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan sejenisnya dan juga
                                                                         
        memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
        PBI 1971. Pasir laut tidak diperbolehkan untuk dipakai.          
                                                                         
      4. Semen                                                           
                                                                         
        Semen yang digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 1965 atau type 1 menurut ASTM
        C.150 dan memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
                                                                         
        Semen Indonesia (N.C.8-172). Semen yang rusak tidak diperbolehkan dipakai.
                                                                         
                                                                         
   B. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
      1. Permukaan tanah yang akan dilapisi beton tumbuk harus rata dan diperkeras.
                                                                         
      2. Setelah permukaan rata dan keras kemudian digelar pasir urug dengan ketebalan minimal 5 cm
                                                                         
        atau sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.               
      3. Beton tumbuk digelar dengan ketebalan minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar yang telah
                                                                         
        direncanakan.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                26 dari 26                               
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
                              BAB IV                                     
                       SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR                          
                                                                         
                                                                         
 1.  PEKERJAAN DINDING BATA                                              
                                                                         
     1.1. PASANGAN DINDING BATA MERAH                                    
                                                                         
         a. Lingkup pekerjaan                                            
            1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                         
              alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
              hasil yang baik.                                           
                                                                         
            2. Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang
              disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.               
                                                                         
            3. Pekerjaan yang berhubungan adalah pekerjaan adukan dan pasangan.
                                                                         
         b. Standar                                                      
            1. Batu bata harus memenuhi NI-10.                           
                                                                         
            2. Semen Portland harus memenuhi NI-8.                       
            3. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.                
                                                                         
            4. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.                     
                                                                         
         c. Persyaratan Bahan                                            
            1. Batu bata merah yang digunakan bata ex. lokal SNI dengan kualitas terbaik yang
                                                                         
              disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.     
            2. Batu bata merah yang digunakan harus siku dan sama ukurannya.
                                                                         
         d. Syarat Pelaksanaan                                           
                                                                         
            1. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan adukan perbandingan 1 pc : 5
              pp.                                                        
                                                                         
            2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
              jenuh.                                                     
                                                                         
            3. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan
              air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
                                                                         
            4. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
                                                                         
              maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
            5. Bidang dinding 1/2 batu bata dan 1 batu bata yang luasnya lebih besar dari
                                                                         
              12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran
              disesuaikan dengan gambar yang telah direncanakan.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               1 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            6. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
              diperkenankan.                                             
                                                                         
            7. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
              pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
                                                                         
              jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
                                                                         
              beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30
              cm kecuali ditentukan lain.                                
                                                                         
            8. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %.
              Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.        
                                                                         
            9. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu dan 1 batu harus menghasilkan dinding
              finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
                                                                         
              pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.   
                                                                         
         e. Syarat Pemeliharaan                                          
            1. Perbaikan                                                 
                                                                         
              a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding bata
                 yang rusak. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas
                                                                         
                 dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
                                                                         
              b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
                 pekerjaan dilaksanakan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
                                                                         
                 memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                 Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk
                                                                         
                 pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana    
                                                                         
                 pekerjaan/pemborong.                                    
            2. Pengamanan                                                
                                                                         
              Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan perlindungan dan
              pengamanan terhadap pemasangan dinding bata yang telah dilaksanakan. Biaya
                                                                         
              yang ditimbulkan untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di
              dalam penawaran Pelaksana pekerjaan/pemborong.             
                                                                         
       f.  Syarat Penerimaan                                             
                                                                         
            1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding harus tepat (presisi) pada posisinya
              serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada
                                                                         
              persyaratan pelaksanaan.                                   
            2. Hasil pemasangan dinding-dinding harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
                                                                         
              terhadap lantai dinding ataupun plafondnya.                
                                                                         
                                                                         
                               2 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            3. Hasil pekerjaan dinding-dinding satu sama lainnya harus menjadi satu kesatuan
              yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan karena tekanan beban horisontal) dan
                                                                         
              tidak terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya yang dibentuk oleh
              pekerjaan ini.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 2.  PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & KACA                              
     2.1. PASANGAN KUSEN ALUMINIUM                                       
                                                                         
         a. Umum                                                         
            Pelaksanaan pekerjaan pasangan pintu, kusen dan jendela aluminium meliputi
                                                                         
            pengadaan bahan, pemasangan dan fabrikasi. Posisi atau lokasi pasangan sesuai
            dengan petunjuk dalam gambar rencana.                        
                                                                         
         b. Lingkup pekerjaan                                            
                                                                         
            Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan kusen, pintu dan
            jendela aluminium colour anodized area pos jaga sesuai yang ditunjukkan pada gambar
                                                                         
            yang telah direncanakan.                                     
         c. Persiapan                                                    
                                                                         
            • Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan
                                                                         
              jendela aluminium.                                         
            • Approval material yang akan digunakan.                     
                                                                         
            • Persiapan lahan kerja.                                     
                                                                         
            • Persiapan material kerja, antara lain: aluminium kusen, aluminium frame,
              hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
                                                                         
            • Persiapan alat bantu kerja, antara lain: cutting well/gerinda, bor, gergaji,
              waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
                                                                         
         d. Pengukuran                                                   
                                                                         
            Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
            kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
                                                                         
         e. Fabrikasi Kusen Aluminium                                    
            • Kusen dan frame aluminium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
                                                                         
              apabila ada perbaikan.                                     
                                                                         
            • Aluminium dipotong dan disambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
            • Aluminium yang sudah difabrikasi, diproteksi dengan menggunakan protection
                                                                         
              tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               3 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
         f. Syarat Pemasangan kusen aluminium, louvre dan frame          
            • Kusen aluminium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
                                                                         
              yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di
              screw fisher menggunakan fisher S8.                        
                                                                         
            • Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
                                                                         
              kusen aluminium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus
              maka diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
                                                                         
            • Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara aluminium dengan dinding
              diisi silicone sealant.                                    
                                                                         
            • Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame untuk
                                                                         
              pintu/jendela, kaca dan hardware. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen
              dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen. Pemasangan
                                                                         
              hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman dan tidak ada
              lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan aluminium dan daunnya.
                                                                         
         g. Proteksi                                                     
                                                                         
            Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen aluminium dapat dilepas, apabila lokasi
            pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada lagi pekerjaan yang
                                                                         
            dapat merusak aluminium tersebut.                            
                                                                         
                                                                         
      2.2. PASANGAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                             
                                                                         
         a. Lingkup Pekerjaan                                            
            1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
                                                                         
              bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
              pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
                                                                         
              dan syarat-syarat di bawah ini, memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik
                                                                         
              pembuatnya.                                                
            2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga diperoleh
                                                                         
              hasil yang baik dan memuaskan.                             
            3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                                                                         
              pemasangan pada daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan/disyaratkan
                                                                         
              dalam gambar perencanaan.                                  
         b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                         
            1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               4 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
              dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware
              akibat dari pemilihan merek, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaporkan
                                                                         
              hal tersebut kepada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas
              untuk mendapatkan persetujuan.                             
                                                                         
            2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
                                                                         
            3. Perlengkapan daun pintu :                                 
              a. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu
                                                                         
                 dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
                 warna engselnya. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
                                                                         
                 menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel dapat memikul beban minimal
                 20 kg beban.                                            
                                                                         
              b. Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang bahan
                                                                         
                 sama dengan bahan engsel, finish satin stainless steel atau satin chromium.
              c. Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan dalam
                                                                         
                 gambar, dipasang peralatan-peralatan dari merk seperti daftar hardware
                 berikut atau disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
                                                                         
              d. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu system
                                                                         
                 Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam penawaran.
              e. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stopper,
                                                                         
                 dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis/tipe pintunya serta lokasi
                 ruangnya.                                               
                                                                         
              f. Door closer sesuai daftar hardware berikut, menggunakan type hidrolic,
                                                                         
                 outomatic back check dengan 'adjustable force'. Pengatur kecepatan closing
                 dan latch, dikehendaki jenis 'hold-open', yaitu pintu dapat menutup secara
                                                                         
                 regular dan dapat berhenti dalam posisi terbuka dengan sudut buka tertentu
                 seperti yang dikehendaki ruang-ruang yang membutuhkan seperti yang
                                                                         
                 tertera pada pelengkap gambar.                          
              g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat daftar perlengkapan pintu
                                                                         
                 dan  jendela untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                         
                 Perencana/Konsultan Pengawas.                           
              h. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada Daftar
                                                                         
                 Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan jendela pada
                 gambar arsitektur. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengajukan daftar
                                                                         
                 perlengkapan pintu dan jendela dan harus mendapatkan persetujuan dari
                                                                         
                                                                         
                               5 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
                 Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.   
         c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                         
            1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
              menyerahkan contoh material untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi
                                                                         
              Tugas/Konsultan Pengawas. Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan
                                                                         
              perhitungan berat tipe pintu dan jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan
              jendela yang akan dipakai.                                 
                                                                         
            2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat Skema Masterkey untuk
              mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebelum
                                                                         
              pekerjaan dimulai.                                         
            3. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat metode pelaksanaan, shop
                                                                         
              drawing dan mock up untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
                                                                         
              sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan
              Pelaksana pekerjaan/pemborong.                             
                                                                         
            4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah pintu
              dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang 1/3
                                                                         
              jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua
                                                                         
              engsel tersebut (dibagian bawah).                          
            5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai
                                                                         
              atau sesuai dengan gambar arsitektur.                      
            6. Pemasangan lock case, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
                                                                         
              dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
              Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) didalam pintu.
            7. Setelah door closer terpasang, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
                                                                         
              mengadakan penyetelan sehingga pintu dapat menutup dan membuka dengan
              baik dan sempurna. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga harus mengajarkan
                                                                         
              cara penyetelan kepada Pemberi Tugas.                      
            8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan ketentuan dari
                                                                         
              pabrik pembuatnya.                                         
                                                                         
            9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
              pengujian secara kasar dan halus.                          
                                                                         
            10. Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya.
            11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang
                                                                         
              dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna.
                                                                         
                                                                         
                               6 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
              Apabila hal tersebut tidak tercapai, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
              memperbaiki tanpa tambahan biaya.                          
                                                                         
         d. Syarat Pemeliharaan                                          
            - Perbaikan                                                  
                                                                         
              1. Pemasangan hardware yang tidak rapih dan mengalami cacat atau terkena
                                                                         
                 noda pada permukaannya harus segera diperbaiki dan dibersihkan kembali.
              2. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
                                                                         
                 pekerjaan finishing lainnya, apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat
                 perbaikan pekerjaan ini maka kerusakan pekerjaan finishing tersebut harus
                                                                         
                 segera diperbaiki atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
                                                                         
            - Pengamanan                                                 
              Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga pekerjaan hardware yang sudah
                                                                         
              selesai dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
              menimbulkan kerusakan.                                     
                                                                         
         e. Standar Penerimaan                                           
                                                                         
            Hasil pekerjaan pemasangan hardware, harus dapat berfungsi dengan sempurna dan
            tidak cacat.                                                 
                                                                         
                                                                         
     2.3. PASANGAN KACA                                                  
                                                                         
         a) Lingkup Pekerjaan                                            
            1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                         
              dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat
                                                                         
              dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.    
            2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan shopfront (kaca mati), jendela kaca, pintu kaca
                                                                         
              dan daun pintu kaca frameless sesuai yang ditunjukkan dalam gambar serta shop
              drawing dari Pelaksana pekerjaan/pemborong yang disetujui Pemberi Tugas dan
                                                                         
              Konsultan Pengawas.                                        
                                                                         
         b) Persyaratan Bahan                                            
            1. Bahan dari kaca lembaran jenis stopsoll, safety glass/tempered glass dan wire
                                                                         
              glass (proses float glass atau smoke float glass).         
            2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik produk lokal dan
                                                                         
              disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.            
                                                                         
            3. Tebal bahan kaca terdiri ukuran : kaca polos 6 mm untuk lokasi pemasangan
              sesuai dengan kebutuhan dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar detail.
                                                                         
                                                                         
                               7 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            4. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam
              PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.               
                                                                         
            5. Toleransi bahan ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan
              maksimal 2,00 mm.                                          
                                                                         
            6. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang digunakan
                                                                         
              yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku serta tepi
              potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum 1,50 mm
                                                                         
              untuk setiap 1 meter panjang.                              
            7. Rangka untuk pasangan partisi kaca menggunakan kusen aluminium dengan di
                                                                         
              sealent.                                                   
            8. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun pintu
                                                                         
              frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang disyaratkan.
                                                                         
         c) Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
            1. Sebelum pekerjaan dilakukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk
                                                                         
              meneliti dengan seksama gambar-gambar dan keadaan lapangan yang ada
              ukuran serta lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut
                                                                         
              termasuk mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan,
                                                                         
              mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
              penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan sirkulasi
                                                                         
              udara yang baik dan sempurna.                              
            2. Hasil pemasangan daun pintu, jendela, shopfront dan frameless harus rata dengan
                                                                         
              permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur permukaan lantai dan
                                                                         
              semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
            3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang) yang
                                                                         
              berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat
              mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah) pada kaca baik
                                                                         
              sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpilan tepi (tonjolan
              pada sisi panjang dan lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari benang (string)
                                                                         
              dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan
                                                                         
              dan lengkungan.                                            
            4. Semua sisi kaca harus digerinda sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan ini harus
                                                                         
              dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah berpengalaman dalam bidang
              pemasangan pintu frameless, pintu kaca, jendela kaca dan shopfront, dan
                                                                         
              pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi
                                                                         
                                                                         
                               8 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
              dengan baik.                                               
         d) Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                         
            1. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
              diberi tanda agar mudah diketahui/dilihat.                 
                                                                         
            2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus memeriksa minimal 1 kali untuk setiap
                                                                         
              tahun selama 5 tahun.                                      
         e) Syarat Penerimaan                                            
                                                                         
            Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak goyang dan
            dijamin kerapihannya.                                        
                                                                         
                                                                         
 3.  PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING                                
                                                                         
     3.1. PASANGAN KERAMIK                                               
                                                                         
         a. Lingkup Pekerjaan                                            
            1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
                                                                         
              alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
              diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  
                                                                         
            2. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan keramik ini dilakukan pada
                                                                         
              seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
            3. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada pos jaga atau seluruh detail/schedule
                                                                         
              material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
         b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                         
            1. Keramik                                                   
                                                                         
              a. Sesuai dengan material reference                        
              b. Warna yang ditentukan harus seragam                     
                                                                         
            2. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-
              19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.                  
                                                                         
            3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11
              dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
                                                                         
            4. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                                                                         
              diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
              Tugas.                                                     
                                                                         
            5. Untuk bahan pengisi/nat dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk dari pabrik
              sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan dilapangan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                               9 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
         c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
            1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat
                                                                         
              gambar shop drawing pola lantai yang sesuai gambar rencana yang diaplikasikan
              di lapangan yang akan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
                                                                         
              Tugas.                                                     
                                                                         
            2. Lantai yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
              tidak bernoda.                                             
                                                                         
            3. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir dan ditambah bahan perekat
              seperti yang telah disyaratkan.                            
                                                                         
            4. Bidang permukaan pasangan dinding dan lantai, harus benar-benar rata.
            5. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
                                                                         
              sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
                                                                         
              gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas, yang
              membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
                                                                         
              untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
              berpotongan tegak lurus sesamanya.                         
                                                                         
            6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna
                                                                         
              bahan pengisi sesuai dengan warna lantai/dinding yang dipasangnya.
            7. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
                                                                         
              persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.                 
            8. Lantai/dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
                                                                         
              pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.         
                                                                         
            9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding
              atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.   
                                                                         
            10. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
              sampai jenuh.                                              
                                                                         
            11. Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gerinda, sehingga
              diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
                                                                         
            12. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
                                                                         
              3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
         d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                         
            • Perbaikan                                                  
                                                                         
              1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki pekerjaan lantai atau
                 dinding keramik yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa
                                                                         
                                                                         
                              10 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
                 hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.    
              2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
                                                                         
                 pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
                 memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
                 dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
                                                                         
                 menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.   
            • Pengamanan                                                 
                                                                         
              1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap
                 pekerjaan yang telah dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama
                                                                         
                 7x24 jam sesudah pekerjaan lantai atau dinding keramik selesai terpasang,
                                                                         
                 permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
                 terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.           
                                                                         
              2. Untuk pemeliharaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan
                 bahan keramik yang sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk
                                                                         
                 diserahkan pada Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam
                 penawaran.                                              
                                                                         
         e. Syarat Penerimaan                                            
                                                                         
            1. Pelaksana pekerjaan/pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan
              pelaksanaan, sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas
                                                                         
              dan atau Pemberi Tugas.                                    
            2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh
                                                                         
              permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
                                                                         
              bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m.
            3. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan keramik sejumlah 0,1% dari
                                                                         
              jumlah yang terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat
              Penyerahan Material.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    3.2. PASANGAN GRANIT HARDROCK                                        
       a. Ketentuan umum                                                 
                                                                         
          1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan penelitian terhadap area yang
            akan dipasang granit agar sesuai gambar rencana.             
                                                                         
          2. Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
                                                                         
            dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                   
          3. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk
                                                                         
                                                                         
                              11 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            mengajukan gambar kerja pelaksanaan untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
            Pemberi Tugas.                                               
                                                                         
          4. Ketentuan umum ini mengikat untuk seluruh pekerjaan pemasangan granit hardrock
            lantai dan dinding.                                          
                                                                         
       b. Lingkup pekerjaan                                              
                                                                         
          1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
            bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
                                                                         
            diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.    
          2. Pekerjaan pemasangan lantai granit pada area pedestrian dan taman depan sesuai
                                                                         
            yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
            atau Pemberi Tugas.                                          
                                                                         
          3. Pekerjaan pemasangan dinding granit pada area pagar, pilar dan taman depan sesuai
                                                                         
            yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas
            atau Pemberi Tugas.                                          
                                                                         
          4. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan granit ini dilakukan pada seluruh
            detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.     
                                                                         
          5. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada pagar, pilar, pedestrian, dan taman depan
                                                                         
            atau seluruh detail/schedule material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam
            gambar rencana.                                              
                                                                         
       c. Bahan/Jenis                                                    
         1. Semua granit hardrock merupakan produk (Roman Granit HARDROCK, Ex Lokal)
                                                                         
            dengan kualitas terbaik.                                     
                                                                         
         2. Tipe : dTambora Charcoal hardrock grade A, d'Tidore Grigio hardrock grade A,
            d’Andesit Charcoal hardrock grade A, d’Andesit Smoke hardrock grade A atau sesuai
                                                                         
            dengan eksisting pagar depan yang sudah terpasang.           
         3. Tekstur  : Structured Surface                                
                                                                         
         4. Ukuran   : 30x30 cm tebal 20 mm dan 30x60 cm tebal 20 mm atau
                     disesuaikan dengan schedule material dan gambar yang telah
                                                                         
                     direncanakan.                                       
                                                                         
       d. Pemasangan                                                     
         1. Material granit hardrock yang akan dipasang harus diajukan terlebih dahulu kepada
                                                                         
            Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan
            keseragaman corak/pola uratnya serta sortir quality tile oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                         
            Pemberi Tugas.                                               
                                                                         
                                                                         
                              12 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
         2. Bersihkan granit hardrock dengan membasahi dengan air bersih sebelum diset dalam
            pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.                    
                                                                         
         3. Pasanglah granit hardrock dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan
            keseluruhan. Kelurusan permukaan granit harus pada sisi luarnya.
                                                                         
         4. Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan granit untuk hardware, outlet,
                                                                         
            fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menempel pada granit hardrock.
         5. Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan digerinda untuk
                                                                         
            ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan atau
            penampilan granit hardrock.                                  
                                                                         
         6. Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan granit kecuali
            ditunjukkan lain pada gambar. Bila outlet/lubang tidak ditunjukkan pada gambar, harus
                                                                         
            dibuatkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong instruksi secara detail sesuai lokasi
                                                                         
            yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.                    
         7. Bersihkan permukaan granit hardrock setelah dipasang dan dirawat secara
                                                                         
            menyeluruh. Gunakanlah prosedur yang direkomendasikan oleh fabrikator granit
            hardrock untuk perawatan dan pembersihannya.                 
                                                                         
         8. Pemasangan granit hardrock pada pertemuan sudutan diadu manis 45 derajat,
                                                                         
            sehingga didapatkan pasangan permukaan hardrock yang menyatu antara bidang satu
            dengan lainnya. Pemotongan granit hardrock untuk mendapatkan sudutan adu manis
                                                                         
            menggunakan peralatan gerinda atau alat khusus lainnya dan harus dengan penuh
            perhitungan agar tidak ada sudutan adu manis yang rusak atau gompel pada saat
                                                                         
            pemasangannya nanti.                                         
                                                                         
                                                                         
 4.  PEKERJAAN PLAFOND & PENGGANTUNG                                     
                                                                         
         a. Lingkup Pekerjaan                                            
            Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond dan penggantung pada area
                                                                         
            bangunan pos jaga dan ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam
            gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
                                                                         
         b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                         
            1. Bahan rangka :                                            
              -  Bahan : hollow 40/40 dan hollow 20/40 galvanized steel  
                                                                         
              -  Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, JAPAN Standard : JIS
                                                                         
                 G3302. American Standard : ASTM A.525/1.526/A.527/A.528 
              -  Lapisan pelindung : min. 15 micron                      
                                                                         
                                                                         
                              13 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            2. Penutup langit-langit :                                   
              Digunakan gypsum tebal 9 mm yang bermutu baik produk ex. Lokal SNI.
                                                                         
              Dan list shadow line produk ex. Local SNI.                 
            3. Bahan finishing penutup plafond :                         
                                                                         
              a. Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan cat yang
                                                                         
                 bermutu baik yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
                 Tugas. Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan
                                                                         
                 halus (di treatment). Plafond gypsum ini difinish dengan cat interior.
              b. Warna dari corak akan ditentukan kemudian.              
                                                                         
         c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
            1. Rangka langit-langit besi hollow dengan penggantung dilengkapi dengan mur dan
                                                                         
              klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka
                                                                         
              yang ada.                                                  
            2. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
                                                                         
              sesuai dengan pola 60x120 cm atau yang ditunjukkan/disebutkan lain dalam
              gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
                                                                         
              dipasangkan.                                               
                                                                         
            3. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
              dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
                                                                         
              miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.         
            4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
                                                                         
              rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-
                                                                         
              batang rangka harus saling tegak lurus.                    
            5. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
                                                                         
              dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
            6. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
                                                                         
              ditunjukkan dalam gambar.                                  
            7. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
                                                                         
            8. Seluruh antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari bahan
                                                                         
              shadow line galvanis dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
            9. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
                                                                         
              baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
              gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
                                                                         
              Pengawas dan atau Pemberi Tugas.                           
                                                                         
                                                                         
                              14 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            10. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar unit
              dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
                                                                         
              lurus, waterpass dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit gypsum
              board tidak terlihat.                                      
                                                                         
            11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat mainhole/access panel di langit-langit
                                                                         
              yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan
              pemeriksaan/pemeliharaan M & E.                            
                                                                         
            12. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
              berpengalaman dan dengan tenaga-tenaga ahli.               
                                                                         
            13. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
              untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
                                                                         
              peil), termasuk mempelajari bentuk pola lay-out/penempatan, cara pemasangan,
                                                                         
              mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                 
         d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                         
            • Perbaikan                                                  
              1. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki pekerjaan yang
                                                                         
                 rusak/cacat/kena noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan
                                                                         
                 Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas dan tidak mengganggu
                 pekerjaan finishing lainnya.                            
                                                                         
              2. Bila terjadi kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
                 pelaksanaan pekerjaan maka Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
                                                                         
                 memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
                                                                         
                 Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk
                 pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan Pelaksana    
                                                                         
                 pekerjaan/pemborong.                                    
            • Pengamanan                                                 
                                                                         
              Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan perlindungan/pengamanan
                                                                         
              terhadap hasil pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu Pelaksana
              pekerjaan/pemborong harus mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan
                                                                         
              finishing lainnya, dengan pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
              Tugas agar pekerjaan plafond yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak.
                                                                         
              Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana
                                                                         
              pekerjaan/pemborong sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima
              I).                                                        
                                                                         
                                                                         
                              15 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
         e. Syarat Penerimaan                                            
            Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
                                                                         
            berikut :                                                    
            1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan
                                                                         
              permukaan penurunan 1 mm untuk luasan 1 m x 2 m pada titik tengah.
                                                                         
            2. Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh permukaan
              tidak terdapat flek/kotor/gompal.                          
                                                                         
            3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
              shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dan
                                                                         
              atau Pemberi Tugas.                                        
                                                                         
                                                                         
 5.  PEKERJAAN PENGECATAN                                                
                                                                         
    5.1. PENGECATAN DINDING & PLAFOND                                    
         a. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                         
            1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
              alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
                                                                         
              pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
                                                                         
            2. Meliputi pengecatan dinding pos jaga eksisting bagian dalam dan plafond gypsum
              bagian dalam serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
                                                                         
         b. Persyaratan Bahan                                            
            1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local Dulux
                                                                         
            2. Bahan lapisan cat penutup : Cat ex. Dulux digunakan sebagai cat
                                                                         
                                    finishing dinding eksisting dan area plafond
            3. Warna                : Sesuai dengan material reference   
                                                                         
            4. Pengencer            : Air bersih 20 %                    
            5. Pengeringan          : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
                                                                         
                                    dilakukan                            
            6. Sistem Pengecatan    : Minimal 2 lapis                    
                                                                         
         c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                         
            1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
              diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
                                                                         
              Pengawas atau Konsultan Perencana.                         
            2. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan contoh hasil pengecatan
                                                                         
              dalam bentuk mock up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
                                                                         
                                                                         
                              16 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
              Tugas untuk mendapat persetujuan.                          
            3. Semua bidang plafond dilapisi dengan pola scale menggunakan “Skin Cost” Mill
                                                                         
              Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen.
            4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum diplamir,
                                                                         
              plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui
                                                                         
              Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.                 
            5. Sebelum pengecatan dilakukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
                                                                         
              membuat contoh-contoh warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau
              Pemberi Tugas.                                             
                                                                         
            6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-
              benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
                                                                         
         d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                         
            • Perbaikan                                                  
              Apabila pada permukaan dinding atau plafond yang telah dicat terkena
                                                                         
              noda/kotoran, maka harus segera dibersihkan.               
                                                                         
            • Pengamanan                                                 
              Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan plafond
                                                                         
              dan dinding yang sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-
              kejadian yang bisa menimbulkan pengotoran pada plafond dan dinding.
                                                                         
         e. Syarat Penerimaan                                            
            Hasil pengecatan pada setiap permukaan plafond dan dinding harus rapi dan rata (tidak
                                                                         
            belang-belang).                                              
                                                                         
                                                                         
   5.2. PEKERJAAN PENGECATAN CAT DUCO                                    
                                                                         
         a. Lingkup Pekerjaan                                            
            1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                         
              alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
                                                                         
              pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
            2. Meliputi pengecatan permukaan besi pintu gerbang, railing pedestrian dan
                                                                         
              penutup bak control serta seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam
              gambar.                                                    
                                                                         
         b. Persyaratan Bahan                                            
                                                                         
            1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
              dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.      
                                                                         
                                                                         
                              17 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            2. Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib
              menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng atau brosur lengkap dan
                                                                         
              jaminan dari pabrik.                                       
            3. Warna           : Sesuai dengan material reference        
                                                                         
            4. Pengeringan     : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
                                                                         
                               dilakukan.                                
            5. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis                       
                                                                         
         c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
           1. Permukaan yang akan dicat harus bebas dari debu, kotoran, karat, lembab, dll.
                                                                         
           2. Bersihkan permukaan dari kotoran dan karat dengan melakukan tindakan yang
              tepat.                                                     
                                                                         
           3. Untuk bahan logam non-ferrous, seperti aluminium, galvanis, timah, dan lain-lain,
                                                                         
              aplikasikan lapisan cat dasar dengan cat dasar yang sesuai.
           4. Untuk bahan metal ferrous, aplikasikan cat dasar besi tahan karat dengan dikuas
                                                                         
              atau dispray.                                              
           5. Berikan satu lapisan Cat Dasar Besi Tahan Karat dengan dikuas atau disemprot.
                                                                         
           6. Untuk hasil terbaik, biarkan lapisan cat dasar mengering selama 6 jam dan amplas
                                                                         
              kering dengan kertas amplas nomor 320 sebelum pengaplikasian cat berikutnya.
         d. Syarat Pemeliharaan                                          
                                                                         
            • Perbaikan                                                  
              Apabila pada permukaan besi yang telah dicat terkena noda/kotoran, maka harus
                                                                         
              segera dibersihkan.                                        
                                                                         
            • Pengamanan                                                 
              Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan yang
                                                                         
              sudah selesai dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa
              menimbulkan pengotoran/kerusakan.                          
                                                                         
         e. Syarat Penerimaan                                            
                                                                         
            Hasil pengecatan pada setiap permukaan harus rapi dan rata (tidak belang-belang).
                                                                         
                                                                         
 6.  PEKERJAAN PENGASPALAN HOTMIX                                        
     A. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                         
        (1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat
                                                                         
           perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              18 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan
           persyaratan dalam kontrak.                                    
                                                                         
        (2) Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
           pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
                                                                         
     B. Umum                                                             
                                                                         
        (1) Pembatasan cuaca.                                            
           Aspal hotmix akan dipasang hanya dibawah kondisi cuaca kering dan bila permukaan
                                                                         
           pekerjaan dalam keadaan kering juga.                          
        (2) Pengendalian lalu lintas                                     
                                                                         
           a. Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong
             yang sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak dan disetujui oleh Konsultan
                                                                         
             Pengawas, serta dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk
                                                                         
             dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan. 
           b. Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita
                                                                         
             pengaman dan bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja dan pada
             jalur lalu lintas kendaraan pada posisi strategis yang mudah dilihat serta
                                                                         
             menempatkan petugas pengatur lalu lintas.                   
                                                                         
           c. Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh
             lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang sesuai
                                                                         
             sehingga disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
           d. Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas diatas permukaan jalan yang baru
                                                                         
             selesai sampai lapis permukaan aspal hotmix dipadatkan sepenuhnya sampai
                                                                         
             sesuai persyaratan dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Kecepatan lalu
             lintas diatas permukaan yang baru diaspal harus dibatasi sampai 15 km/jam untuk
                                                                         
             waktu paling sedikit selama 48 jam sesudah penyelesaian. Pelaksana
             pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab untuk semua akibat dari lalu lintas
                                                                         
             yang diizinkan lewat, sementara pekerjaan lapangan sedang berlangsung.
        (3) Pekerjaan Penyempurnaan                                      
                                                                         
           Lapis permukaan dari aspal hotmix harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan
                                                                         
           spesifikasi dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Luas permukaan yang tidak
           memenuhi dengan persyaratan dan yang dianggap tidak disetujui oleh Konsultan
                                                                         
           Pengawas harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan mengganti, menambah
           lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              19 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
     C. Peralatan Pelaksanaan                                            
        (1) Jenis peralatan dan metode pengerjaannya harus sesuai dengan daftar peralatan dan
                                                                         
           instalasi produksi yang telah disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut dari Konsultan
           Pengawas. Pada umumnya peralatan yang harus dipilih untuk penyebaran dan
                                                                         
           penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja sampai garis
                                                                         
           dan ketinggian yang diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan, screeding dan
           sambungan perata campuran aspal hotmix. Akan tetapi dimana satu paver (perata) tidak
                                                                         
           dapat diperoleh dan tergantung kepada instruksi Konsultan Pengawas, pemasangan dan
           penyebaran dapat dilakukan dengan tenaga kerja, menggunakan garukan, sekop dan
                                                                         
           gerobak dorong.                                               
        (2) Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk penyebaran, pemadatan dan penyelesaian.
                                                                         
           a. Alat Pengangkutan                                          
                                                                         
            Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran
            aspal yang sesuai dengan program pekerjaan yang telah disetujui. Truk-truk tersebut
                                                                         
            harus dilengkapi dengan dasar logam rata ketat, dibersihkan dan yang sebelumnya
            dilapisi minyak bakar.                                       
                                                                         
           b. Alat untuk penyebaran dan penyelesaian                     
                                                                         
            Apabila diminta demikian didalam daftar penawaran dan daftar unit produksi,
            peralatan untuk penyebaran dan penyelesaian harus satu paver bertenaga mesin
                                                                         
            sendiri yang mampu bekerja sampai ke garis, tingkat dari penampang melintang yang
            diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap volume dan
                                                                         
            penampilan kualitas.                                         
                                                                         
           c. Peralatan Pemadatan                                        
            - Mesin gilas roda baja max. (mesin gilas roda 3 atau tandem 6 - 10 ton)
                                                                         
            - Sebuah mesin gilas dan bertekanan dengan ban dipompa mencapai tekanan 8,5
              kg/cm2 dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg - 2500 kg muatan per
                                                                         
              roda.                                                      
                                                                         
           d. Peralatan untuk menyemprot lapis aspal resap pelekat atau lapis aspal pelekat
            Sebuah distributor/penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan
                                                                         
            penyediaan untuk pemanasan aspal.                            
     D. Persiapan                                                        
                                                                         
        (1) Penyiapan lokasi                                             
                                                                         
           a. Sebelum dilakukan pembongkaran aspal terlebih dahulu dilakukan pengukuran lokasi
            yang akan dikerjakan sesuai dengan gambar kerja.             
                                                                         
                                                                         
                              20 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           b. Lokasi diberi tanda berupa cat sesuai dengan batas ukuran yang ditentukan dan
            harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Lokasi yang rusak yang akan
                                                                         
            diperbaiki harus dibongkar dengan hati-hati sesuai dengan batas tanda yang
            diberikan, pembongkaran dilakukan harus berbentuk persegi empat, sisi daerah yang
                                                                         
            dibongkar harus tegak lurus dan rata.                        
                                                                         
           c. Aspal bekas bongkaran harus diangkut keluar lokasi kerja dan dibuang pada tempat
            yang ditentukan dan lobang yang dibongkar harus dibersihkan dari material lepas.
                                                                         
           d. Sebelum dilapisi dengan tack/prime coat bagian yang diperbaiki harus terlebih dahulu
            dibersihkan dengan kompresor sehingga bebas dari debu dan kotoran yang lepas.
                                                                         
        (2) Pemasangan diatas satu permukaan aspal yang ada              
           a. Bila pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang terhadap satu permukaan aspal
                                                                         
            yang ada, setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada, termasuk lubang-
                                                                         
            lubang, bagian amblas, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus
            dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                         
           b. Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus kering dan
            dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang dan akan
                                                                         
            dilabur dengan aspal perekat yang disemprotkan pada tingkat pemakaian tidak
                                                                         
            melebihi 0,5 ltr/m2 kecuali diperintahkan lain oleh Konsultan Pengawas.
     E. Persyaratan Bahan                                                
                                                                         
        1) Agregat                                                       
           a. Agregat kasar                                              
                                                                         
            Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari batu
                                                                         
            pecah dengan kerikil alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan
            tabel berikut :                                              
                                                                         
                                          Persentasi Lolos Atas          
                   Ukuran Saringan (mm)                                  
                                              (berat)                    
                        19,0                   100                       
                        12,5                 30 – 100                    
                         9,5                  0 – 55                     
                        4,75                  0 – 10                     
                        0,075                  0 – 1                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              21 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           b. Agregat halus                                              
            Agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu tersaring dalam kombinasi yang cocok,
                                                                         
            dan harus bersih dari gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus
            dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai dengan tabel berikut :
                                                                         
                                         Persentasi Lolos Atas           
                   Ukuran Saringan (mm)                                  
                                              (berat)                    
                         9,5                   100                       
                        4,75                 90 – 100                    
                        2,36                 80 – 100                    
                         0,6                 25 – 100                    
                        0,075                 3 – 11                     
                                                                         
                                                                         
           c. Filler                                                     
                                                                         
            Bahan filler terdiri dari debu atau sabak atau semen, serta harus bebas dari suatu
            benda yang harus dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100% lolos saringan 0,60
                                                                         
            mm dan tidak kurang dari 75 % atas berat partikel yang lolos saringan 0,075 mm.
                                                                         
           d. Syarat-syarat kualitas agregat kasar                       
            Agregat kasar yang digunakan untuk aspal hotmix harus memenuhi syarat kualitas
                                                                         
            seperti pada tabel berikut :                                 
                        Uraian                 Batas test                
                                                                         
              Kehilangan berat karena abrasi (500 Maksimum 40 %          
              putaran)                                                   
              Penahan aspal sesudah pelapisan dan Minimum 95 % 80 – 100  
              pengelupasan                                               
                                                                         
                                                                         
        2) Bahan Aspal                                                   
                                                                         
           a. AC-BC (Asphalt Concrete - Binder Course). Lapisan ini merupakan bagian dari lapis
                                                                         
            permukaan diantara lapis pondasi atas (Base course) dengan lapis aus (Wearing
            course) yang bergradasi aggregate gabungan rapat/menerus.    
                                                                         
           b. Laston sebagai lapisan pengikat adalah lapisan yang terletak dibawah lapisan aus.
            Tidak berhubungan langsung dengan cuaca, tetapi perlu memiliki stabilitas untuk
                                                                         
            memikul beban lalu lintas yang dilimpahkan melalui roda kendaraan dengan tebal
            nominal minimum 5 cm.                                        
                                                                         
           c. Sedangkan laston sebagai lapis aus adalah lapisan perkerasan yang berhubungan
                                                                         
            langsung dengan ban kendaraan, merupakan lapisan yang kedap air, tahan terhadap
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              22 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
            cuaca, dan mempunyai kekesatan yang disyaratkan dengan tebal nominal minimum 4
            cm.                                                          
                                                                         
           d. Bahan aspal harus AC-10 aspal hotmix gradasi kekentalan kurang lebih ekuivalen
            kepada Pen 60/70 memenuhi persyaratan AASHTO M 226.          
                                                                         
           e. Suatu bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada
                                                                         
            bahan aspal, jika diminta demikian oleh Konsultan Pengawas. Bahan tambahan
            tersebut harus satu jenis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan harus
                                                                         
            ditambahkan dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik pembuat.
     F. Penyebaran Aspal                                                 
                                                                         
        1) Penyebaran dengan mesin                                       
           a. Sebelum operasi pengerasan dimulai, screed paver harus dipanaskan dan campuran
                                                                         
            aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam paver pada satu temperatur didalam batas-
                                                                         
            batas antara 140º - 110º C.                                  
           b. Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus disebarkan dan
                                                                         
            diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang
            diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang sepantasnya.
                                                                         
           c. Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-
                                                                         
            retak pada permukaan, cabik-cabik atau ketidakteraturan lainnya dalam permukaan.
            Tingkat penyebaran harus sebagaimana yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
            memenuhi tebal rencana.                                      
           d. Jika suatu segresi, penyobekan atau pencungkilan permukaan akan terjadi, paver
                                                                         
            tersebut harus dihentikan dan tidak boleh berlangsung kembali sampai penyebabnya
                                                                         
            ditemukan dan diperbaiki. Penambahan yang kasar atau bahan yang telah segresi
            harus dibuat betul dengan menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk dengan
                                                                         
            baik. Akan tetapi penggarukan harus dihindarkan sejauh mungkin dan partikel kasar
            tidak boleh disebarkan diatas permukaan yang di screed.      
                                                                         
        2) Penyebaran dengan tenaga manusia                              
           a. Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk angkutan
                                                                         
            dibongkar muatannya, serta campuran aspal panas tersebut disebarkan dengan
                                                                         
            penundaan minimum. Bilamana truk-truk atap datar digunakan untuk pengiriman,
            campuran tersebut harus dibongkar muatannya dengan sekop dan dituangkan secara
                                                                         
            tegak diatas lintasan lapangan sedemikian sehingga menimbulkan segresi sedikit
            mungkin. Tidak boleh ada coba-coba dilakukan untuk menyebar campuran tersebut
                                                                         
            di atas permukaan yang di screed.                            
                                                                         
                                                                         
                              23 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           b. Campuran aspal tersebut harus disebarkan dengan sekop dan garuk yang digunakan
            berpasangan untuk merapihkan permukaan secara final. Papan punggung lapangan
                                                                         
            atau batang lurus akan digunakan untuk mengatur permukaan diantara papan screed.
           c. Dimana diperlukan untuk penyebaran tangan, kedua papan pinggir dan papan
                                                                         
            punggung lapangan harus dipasang dan campuran aspal harus disebarkan, bekerja
                                                                         
            dari pinggir menuju ke papan tengah dan kedepan dari sambungan melintang.
            Penyebaran harus dilaksanakan untuk menghasilkan suatu permukaan yang seragam
                                                                         
            tanpa segresi.                                               
     G. Pemadatan Aspal                                                  
                                                                         
        1) Pengendalian suhu                                             
           a. Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan menurun, permukaan
                                                                         
            tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas tidak baik harus diperbaiki.
                                                                         
           b. Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai ketika
            suhu campuran tersebut turun dibawah 110º C dan harus diselesaikan sebelum suhu
                                                                         
            turun di bawah 65º C.                                        
           c. Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi terpisah, bekerja sedekat
                                                                         
            mungkin kepada urutan penggilasan berikut ini:               
                                                                         
                                                                         
                                   Waktu sesudah                         
                  Uraian                        Suhu Penggilasan ºC      
                                   Penghamparan                          
          1. Tahap awal penggilasan 0 – 10 menit    110 – 100            
          2. Penggilasan kedua/antara 10 – 20 menit 100 – 80             
          3. Penggilasan akhir     20 – 45 menit     80 – 65             
                                                                         
                                                                         
        2) Prosedur pemadatan                                            
                                                                         
           a. Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya dengan
            mesin gilas roda baja atau baby roller. Penggilasan kedua atau penggilasan antara
                                                                         
            akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic atau baby roller. Mesin
                                                                         
            gilas pemadatan akan beroperasi dengan roda kemudi sedekat mungkin ke paver.
           b. Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja
                                                                         
            atau baby roller, dan 6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu
            cukup lambat untuk menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan
                                                                         
            tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba yang
                                                                         
            akan menimbulkan pergeseran campuran.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              24 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           c. Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat dan sepraktis mungkin
            dibelakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan sementara
                                                                         
            campuran tersebut masih pada satu temperatur bahwa akan menghasilkan
            pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan bila bahan tersebut masih
                                                                         
            dalam kondisi cukup padat dikerjakan untuk membuang semua tanda-tanda bekas
                                                                         
            mesin gilas.                                                 
           d. Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggiran
                                                                         
            sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu lapangan, penggilasan
            dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi tinggi. Lintasan berikutnya dari mesin gilas
                                                                         
            akan bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin gilas dan lintasan
            tidak boleh berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-lintasan
                                                                         
            tersebut.                                                    
                                                                         
           e. Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama harus
            bergerak di atas lintasan yang sudah dilewati sebelumnya sedemikian sehingga tidak
                                                                         
            lebih dari 15 cm dari roda kemudi jalan/lewat di atas pinggir perkerasan yang tidak
            terpadatkan. Mesin gilas harus terus menerus sepanjang jalur ini menggeser
                                                                         
            posisinya sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut dengan lintasan
                                                                         
            berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan yang dipadatkan rapih secara
            menyeluruh.                                                  
                                                                         
           f. Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus sebagaimana diperlukan
            untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwasanya campuran
                                                                         
            tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas mesin
                                                                         
            gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air yang berlebihan tidak
            diizinkan.                                                   
                                                                         
     H. Penyelesaian                                                     
        1) Alat berat atau mesin gilas baby roller tidak diizinkan berdiri diatas permukaan yang baru
                                                                         
           selesai sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
        2) Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan rata kepada punggung
                                                                         
           lapangan dan tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan. Setiap
                                                                         
           campuran yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur dengan kotoran atau yang
           telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah, harus dipadatkan segera untuk
                                                                         
           menyesuaikan dengan luas disekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan kelebihan
           atau kekurangan bahan aspal atas instruksi Konsultan Pengawas akan disingkirkan dan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              25 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
           diganti. Semua tempat tinggi, sambungan tinggi, bagian yang amblas dan rongga-rongga
           udara harus diselesaikan sebagaimana diminta oleh Konsultan Pengawas.
                                                                         
        3) Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, Pelaksana
           pekerjaan/pemborong harus memperbaiki pinggiran-pinggiran dalam garis secara rapih.
                                                                         
           Setiap bahan-bahan yang berlebih harus dipotong lurus setelah penggilasan final, dan
                                                                         
           dibuang oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong hingga disetujui oleh Konsultan
           Pengawas.                                                     
                                                                         
     I. Lain-lain                                                        
        1) Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang
           digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                                                                         
           Pelaksana pekerjaan/pemborong menjadi tanggung jawab Pelaksana
                                                                         
           pekerjaan/pemborong.                                          
        2) Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada
                                                                         
           kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat
           penyempurnaan hasil pekerjaan.                                
                                                                         
        3) Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut keluar lokasi kerja.
                                                                         
        4) Seluruh biaya atas pelaksaaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana
           pekerjaan/pemborong sepenuhnya. Konsultan Pengawas menerima pekerjaan ini dalam
                                                                         
           keadaan siap untuk dipergunakan.                              
                                                                         
                                                                         
 7.  PEKERJAAN SALURAN                                                   
                                                                         
     A. Lingkup Pekerjaan                                                
        (1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja yang ahli
                                                                         
           dalam bidangnya dan berpengalaman, alat-alat perlengkapan dan pelaksanaan semua
           pekerjaan saluran U-Ditch, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
                                                                         
           pekerjaan saluran U-Ditch sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
        (2) Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
                                                                         
           pekerjaan saluran U-Ditch kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara
                                                                         
           khusus.                                                       
                                                                         
                                                                         
     B. Syarat Bahan                                                     
        (1) U-Ditch uk. 40x60x120 cm mutu K-350                          
                                                                         
        (2) Tutup U-ditch uk. 50x60 cm mutu K-350                        
                                                                         
                                                                         
                              26 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
        (3) Ex. lokal SNI dengan kualitas terbaik yang sudah diajukan Pelaksana
           pekerjaan/pemborong dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas
                                                                         
           sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam spesifikasi material.
                                                                         
                                                                         
     C. Syarat Pelaksanaan                                               
                                                                         
        (1) Alat dan Sistem Penggalian Yang Digunakan                    
           Setelah semua persiapan selesai dilakukan, tahap berikutnya yaitu memulai proses
                                                                         
           penggalian area saluran U-Ditch.                              
           Proses penggalian dilakukan menggunakan alat manual atau alat berat seperti
                                                                         
           excavator dengan sistem penggalian trimming slope. Sistem trimming slope yaitu
           menggali atau menambah tepian tanggul timbunan agar mencapai desain elevasi.
                                                                         
        (2) Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Proses Penggalian       
                                                                         
           Penggalian harus dilakukan sesuai dengan hasil perencanaan dan pengukuran yang
           telah dilakukan sebelumnya. Jika penggalian dilakukan tanpa menyesuaikan elevasi
                                                                         
           lahan, maka bisa menyebabkan adanya penampungan air pada saluran drainase
           nantinya. Penampungan tersebut juga bisa menyebabkan drainase tersumbat jika
                                                                         
           terjadi tumpukan sampah secara terus menerus.                 
                                                                         
        (3) Hal Penting yang Harus Dilakukan dalam Proses Penggalian     
           Hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan proses penggalian adalah ukuran
                                                                         
           galian.                                                       
        (4) Tahap Pemasangan U-Ditch                                     
                                                                         
           a. Tahap pemasangan saluran U-Ditch dilakukan secara semi mekanis
                                                                         
             menggunakan alat berat seperti excavator ataupun crane. Alat berat yang
             digunakan bisa disesuaikan dengan kebutuhan atau sesuai dengan berat U-Ditch
                                                                         
             nya. Selain kemampuan alat beratnya, pastikan juga bahwa akses menuju lokasi
             konstruksi bisa dilalui alat berat tersebut.                
                                                                         
           b. Setelah U-Ditch dimasukkan ke dalam lubang galian, pertemuan antar beton U-
             Ditch harus disambung agar tetap sejajar, kemudian dilanjutkan dengan di nat
                                                                         
             menggunakan semen.                                          
                                                                         
        (5) Tahap Pengurugan dan Pemadatan                               
          a. Tahap terakhir proses pemasangan saluran U-Ditch yaitu pengurugan dan juga
                                                                         
             pemadatan area. Setelah semua material sudah terpasang dan sambungan juga
             sudah selesai dilakukan, maka ruang yang terdapat di sisi kanan dan kirinya
                                                                         
             harus diurug.                                               
                                                                         
                                                                         
                              27 dari 28                                 
                                            RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                          PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                    TAHUN ANGGARAN 2025  
                                                                         
          b. Pengurugan ini memanfaatkan tanah galian yang diambil di lokasi tersebut pada
             tahap sebelumnya. Pada saat melakukan pemadatan harus berhati-hati agar
                                                                         
             saluran U-Ditch yang sudah terpasang tidak bergeser.        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              28 dari 28                                 
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
                               BAB V                                     
                            SYARAT TEKNIS                                
                                                                         
                 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING                 
                                                                         
                                                                         
                               Pasal 1                                   
                                                                         
                           PEKERJAAN LISTRIK                             
                                                                         
1.1 UMUM                                                                 
                                                                         
    1.  Uraian Pekerjaan                                                 
                                                                         
        Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :      
        a. Pengadaan dan pemasangan Panel Utama dan modifikasi panel eksisting untuk konekting.
                                                                         
        b. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan outdoor.
        c. Pengadaan dan pemasangan armature lampu sesuai dengan gambar rencana.
                                                                         
        d. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga
                                                                         
           setelah dipasang dan diuji dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai dan
           juga mudah dalam pemeliharaan selama masa pakai.              
                                                                         
    2.  Standard Persyaratan                                             
        Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut:   
                                                                         
        -  Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977 / 2000           
                                                                         
        -  Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL-1987/2000
        -  Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi setempat
                                                                         
        -  AVE / VDE                                                     
        -  Peraturan-peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja Daerah setempat
                                                                         
        -  Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai
                                                                         
        -  Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct, floor outlet,
           floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan IEE
                                                                         
        -  Kabel memenuhi I.E.C, SII, SPLN                               
    3.  Pengajuan Material/Bahan                                         
                                                                         
        a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyampaikan materi Pengajuan untuk mendapat
           persetujuan dari Konsultan Pengawas, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut.
                                                                         
        b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib membuat Gambar Kerja (Shop drawing) yang juga
                                                                         
           mencakup Detail-detail Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk
           disetujui Konsultan Pengawas untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
                                                                         
        c. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  1 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
        d. Segera setelah penunjukan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan katalog
           sesuai dengan schedule material.                              
                                                                         
        e. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari badan
           standarisasi yang bersangkutan.                               
                                                                         
        f. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum
                                                                         
           dalam schedule material selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah penunjukan, untuk
           mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                 
                                                                         
        g. Semua material yang tercantum dalam spesifikasi material bersifat mengikat dan merupakan
           lampiran dokumen penawaran.                                   
                                                                         
        h. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan
                                                                         
           rencana kerja harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
    4.  Jaminan Kualitas                                                 
                                                                         
        a. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan
           Pengawas.                                                     
                                                                         
        b. Kehadiran sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus dilaporkan kepada Konsultan
           Pengawas.                                                     
                                                                         
        c. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantumkan pada Gambar dan Rencana Kerja tersebut.
                                                                         
        d. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk
           mengawasi pekerjaannya sendiri.                               
                                                                         
        e. Penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan dan dapat
           mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.         
                                                                         
        f. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana Kerja, maupun
                                                                         
           Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem
           pemasangan atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu menjadi tanggung
                                                                         
           jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk melengkapinya.      
        g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengajukan gambar koordinasi instalasi (coordinated
                                                                         
           plan) yang menggambarkan rencana (layout) jalur penarikan kabel dan set-out dari fixtures;
                                                                         
           dan dikoordinasikan antara berbagai jenis instalasi, rencana dan pekerjaan lain yang
           berkaitan.                                                    
                                                                         
                                                                         
1.2 SPESIFIKASI MATERIAL                                                 
                                                                         
    1.  Kabel Listrik                                                    
                                                                         
        -  Kabel yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  2 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
        -  Seluruh instalasi di dalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai dengan
           gambar.                                                       
                                                                         
        -  Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
           menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.                
                                                                         
        -  Seluruh instalasi yang berhubungan dan dimaksudkan untuk sistem proteksi dari kebakaran,
                                                                         
           menggunakan jenis kabel tahan api FRC.                        
        -  Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Konsultan
                                                                         
           Pengawas. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari Konsultan
           Pengawas, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menggunakan sambungan dengan resin
                                                                         
           dari merk sesuai spesifikasi.                                 
                                                                         
    2.  Konduit                                                          
        -  Konduit yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
                                                                         
        -  Konduit dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
        -  Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang sebenarnya.
                                                                         
        -  Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel konduit
           lengkap dengan alat-alat bantunya.                            
                                                                         
        -  Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
                                                                         
        -  Konduit untuk instalasi penerangan dan stop kontak yang akan ditanam di dalam plat beton
           lantai (secara inbow), harus dipasang sebelum pengecoran plat beton lantai dilaksanakan.
                                                                         
        -  Pada pemasangan konduit di dalam beton, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengikat
           konduit tersebut pada besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu
                                                                         
           pengecoran.                                                   
                                                                         
    3.  Sakelar                                                          
        -  Sakelar yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
                                                                         
        -  Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan di dalam tembok (recessed type).
        -  Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V.             
                                                                         
    4.  Stop Kontak                                                      
                                                                         
        -  Stop Kontak yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
        -  Dalam pengadaan stop kontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan
                                                                         
           metal jenis pasangan recess mounted.                          
        -  Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum, screw fixed.
                                                                         
        -  Three Pole & Earth, 10 A / 16 A, 380 Volt, 50 Hz.             
                                                                         
        -  Minimal 16 A, 250 Volt untuk Peralatan Freezer.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  3 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
    5.  Perlengkapan Instalasi                                           
        -  Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi
                                                                         
           tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.     
                                                                         
        -  Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
        -  Seluruh instalasi penerangan & stop kontak harus di dalam konduit.
                                                                         
        -  Doos/junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm, terbuat dari
           jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik dengan penutup
                                                                         
           yang khusus untuk itu.                                        
        -  Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
                                                                         
           beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi dengan isolasi PVC dan terakhir diberi
                                                                         
           penutup atau Dop.                                             
    6.  Lampu                                                            
                                                                         
        a. Lampu Indoor Jenis Led                                        
           - Lampu panel Led atau sesuai dengan spesifikasi teknis dan BoQ.
                                                                         
           - Bahan besi plat dengan tebal bahan mentah minimum 0.7 mm (untuk rumah lampu dengan
             louver), finishing electrostatic powder coating/ICI Stove enamelled, dengan anti korosi RG
                                                                         
             film coating dalam larutan dioxidin, dilengkapi dengan terminal pertanahan.
                                                                         
           - Reflector (untuk rumah/armature lampu dengan louver) dibuat dari aluminium mirror tebal
             0.45 mm.                                                    
                                                                         
           - Daya tiap Lampu sesuai dengan gambar perencanaan.           
        b. Lampu outdoor jenis lampu sorot sesuai dengan spesifikasi teknis.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.3 PEMASANGAN/INSTALASI                                                 
    1.  Instalasi Tenaga                                                 
                                                                         
        - Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk Penerangan, equipment
          air conditioning, pompa, fan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam gambar.
                                                                         
        - Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memasang kabel dari panel Utama ke Panel
                                                                         
          penerangan dan Panel-panel lain.                               
        - Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type NYFGBY.
                                                                         
        - Kabel yang digunakan jenis NYY dan NYM didalam bangunan, sesuai dengan kebutuhan serta
          yang ditunjukkan dalam gambar.                                 
                                                                         
    2.  Instalasi penerangan                                             
                                                                         
        - Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai dengan
          petunjuk didalam gambar.                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  4 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
        - Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan
          mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                  
                                                                         
        - Semua jenis panel adalah scope pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong listrik .
                                                                         
        - Diatas plafond/ceiling, kabel-kabel dipasang pada rak kabel dan diatur dengan baik, di klem
          setiap jarak 1 meter.                                          
                                                                         
        - Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai (disesuaikan dengan gambar).
        - Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos/junction box, dari sini dihubungkan
                                                                         
          dengan kabel ke titik penerangan.                              
        - Sambungan pada junction box/doos, sesuai dengan jumlah cabang dan menggunakan last dop
                                                                         
          merk sesuai spesifikasi.                                       
                                                                         
        - Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada junction box/doos
          tersebut.                                                      
                                                                         
        - Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel NYM dipasang dalam
          conduit high impact 20 mm lengkap dengan kabel klem, junction box.
                                                                         
    3.  Saklar dan Stop Kontak                                           
                                                                         
        - Sakelar untuk sambungan didalam tembok (recessed type) satu atau lebih, instalasi dapat
          dilihat dalam gambar.                                          
                                                                         
        - Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm dan stop kontak 30 cm dari lantai kecuali ada permintaan
          dari Pemilik yang menginginkan tinggi lain.                    
                                                                         
        - Letak pasti dari sakelar dan stop kontak harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
                                                                         
                                                                         
1.4 PENGUJIAN                                                            
                                                                         
    1.  Umum                                                             
        - Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
                                                                         
          didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Badan
          Pemerintah yang berwenang.                                     
                                                                         
        - Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan megger 500
                                                                         
          Volts. Megger yang digunakan harus tipe elektronik.            
        - Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Bila didapat hasil buruk/kurang
                                                                         
          memuaskan pada suatu bagian instalasi, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib memperbaiki
          kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik dan dibuat Berita
                                                                         
          Acara Hasil Pengujian.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  5 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
        - Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang
          diperlukan untuk pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada Konsultan Pengawas harus
                                                                         
          paling lambat 48 jam dimuka.                                   
                                                                         
        - Pengujian instalasi listrik dilaksanakan dengan beban penuh selama 3 x 24 jam secara terus
          menerus dengan biaya dari Pelaksana pekerjaan/pemborong.       
                                                                         
        - Pengujian seluruh sistem dilakukan bersama vendor/supplier/sub-kon dan hasilnya harus baik
          dan memenuhi persyaratan spesifikasi dan pabrik pembuat.       
                                                                         
        - Apabila diperlukan pengujian terhadap bahan-bahan instalasi dan peralatan, maka Pengawas
          boleh meminta bahan-bahan instalasi dan peralatan tersebut untuk diuji ke lab atas biaya
                                                                         
          Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                 
                                                                         
    2.  Pengujian Tahanan Isolasi                                        
        - Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku, ditambah
                                                                         
          dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.   
        - Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt elektronik.
                                                                         
        - Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
                                                                         
        - Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan (group). 
        - Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.               
                                                                         
    3.  Pengujian Tahanan Tanah                                          
        - Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
                                                                         
          dilaksanakan.                                                  
                                                                         
        - Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
        - Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 2 ohm.                  
                                                                         
    4.  Hasil pengujian yang tidak baik                                  
        - Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus segera
                                                                         
          memperbaiki pekerjaannya.                                      
        - Konsultan Pengawas berhak memerintahkan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk
                                                                         
          membongkar pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan
                                                                         
          Pelaksana pekerjaan/pemborong.                                 
        - Setelah perbaikan dan dianggap tidak memuaskan oleh Konsultan Pengawas, pengujian dapat
                                                                         
          diulangi atas tanggungan biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.  
        - Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki, Pelaksana
                                                                         
          pekerjaan/pemborong wajib membongkar pekerjaannya.             
                                                                         
        - Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-pasal diatas.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  6 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
                              PASAL 2                                    
                     PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH                      
                                                                         
                                                                         
A.  UMUM.                                                                
                                                                         
    Spesifikasi pekerjaan Air Bersih, Air Kotor dan Air Bekas menjelaskan persyaratan mengenai pekerjaan
                                                                         
    instalasi plumbing yang harus dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong khusus pada proyek ini
    meliputi :                                                           
                                                                         
    1.  Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan plumbing                 
    2.  Pekerjaan instalasi pemipaan                                     
                                                                         
    3.  Pekerjaan material pipa, valve dan material bantu                
                                                                         
    Perbedaan Dokumen :                                                  
    Apabila terdapat perbedaan isi/maksud yang tertera pada dokumen maka yang digunakan adalah
                                                                         
    kapasitas, kualitas, uraian yang terbaik dari beberapa dokumen yang ada yaitu : spesifikasi, gambar
    diagram, gambar site plan & section, bill of material dan quantity.  
                                                                         
                                                                         
B.  URAIAN SISTEM.                                                       
                                                                         
     1. Sistem distribusi air bersih berasal dari Jaringan air bersih Bangunan Utama atau secara gravitasi
                                                                         
        air bersih di suplai ke area taman sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.
                                                                         
                                                                         
C.  LINGKUP PEKERJAAN.                                                   
    1.  Pengadaan dan pemipaan air bersih.                               
                                                                         
    2.  Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
                                                                         
    3.  Melaksanakan pengetesan/test tekan untuk pipa air bersih selama 24 jam tanpa penurunan
        tekanan.                                                         
                                                                         
                                                                         
D.  INSTALASI PEMIPAAN.                                                  
                                                                         
    1.  Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
                                                                         
        mengajukan contoh material, Gambar kerja untuk disetujui Konsultan Pengawas.
    2.  Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan gambar kerja yang telah disetujui. Apabila
                                                                         
        dalam pelaksanaan tersebut terdapat hambatan yang menyebabkan adanya perubahan terhadap
        sebagian dari shop drawing, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus minta persetujuan dari
                                                                         
        Konsultan Pengawas mengenai perubahan tersebut.                  
    3.  Sparing pipa Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan disetujui. Pekerjaan ini
                                                                         
        harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dimulai.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  7 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                             PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                       TAHUN ANGGARAN 2025
                                                                         
    4.  Pengujian.                                                       
        -  Setelah selesai pemasangan instalasi dan sebelum dipasang armature. Seluruh distribusi air
                                                                         
           harus diuji dengan tekanan hidrostatik satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure)
           dalam waktu cukup lama dengan tanpa mengalami kebocoran.      
                                                                         
        -  Sedangkan pengujian Sistem Perpipaan Air Kotor adalah sebagai berikut: Seluruh sistem
                                                                         
           pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh
           sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “ vent “ tertinggi. Sistem tersebut harus
                                                                         
           dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas minimal selama 60 menit dan
           penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.   
                                                                         
        -  Kerusakan atau kegagalan uji                                  
                                                                         
           Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
           suatu bagian instalasi atau suatu bahan dari instalasi, Maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
                                                                         
           harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
           dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan Pengawas.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  8 dari 8                               
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
                           SPESIFIKASI MATERIAL                          
                                                                         
                                                                         
   Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material List dibawah ini
                                                                         
   merupakan satu kesatuan dari keseluruhan persyaratan teknis dan Penyedia jasa atau Peserta Lelang di
                                                                         
   dalam penawarannya atau dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk mengganti merk diluar yang
   tertera di dalam Material List dengan alasan apapun. Untuk Tipe dari daftar material harus mengikuti
                                                                         
   lampiran dari Kerja & Syarat syarat (RKS), BoQ atau Gambar.           
                                                                         
                                                                         
    NO        URAIAN           SPESIFIKASI          MERK/VISUAL          
                                                                         
     A   ARSITEKTUR                                                      
      1  Penutup Lantai & a. Keramik Polish 60x60 cm (pos Roman/Indogress/Valentino
                                                                         
         dinding (pos jaga, jaga)               gress                    
         pagar, pilar gerbang, b. Granit hardrock 30x30 cm Roman         
                                                                         
         pedestrian, dan   D’tambora charcoal (sisi bawah                
                                                                         
         taman)            area pagar)                                   
                         c. Granit hardrock 30x30 cm Roman               
                                                                         
                           D’tidore averio (sisi lampu area              
                           pagar)                                        
                                                                         
                         d. Granit hardrock 30x30 cm Roman               
                                                                         
                           D’tidore grigio (sisi miring area             
                           pagar)                                        
                                                                         
                         e. Granit hardrock 30x60 cm Roman               
                           D’andesit charcoal (lantai plaza              
                                                                         
                           & pedestrian)                                 
                                                                         
                         f. Granit hardrock 30x60 cm Roman               
                           D’andesit smoke (motif lantai                 
                                                                         
                           plaza & pedestrian)                           
      2  Dinding Bata    a. Bata merah standard kelas 1 Ex. Lokal SNI    
                                                                         
                         b. Semen perekat       Tiga Roda                
                                                                         
                                                /Holcim/Gresik/Mortar    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                1 dari 4                                 
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
    NO        URAIAN           SPESIFIKASI          MERK/VISUAL          
                                                                         
      3  Plafond         Gypsum tbl. 9 mm       Jayaboard/Elephant/Knauf 
         Rangka Plafond  Hollow Galvanize 20x40 mm & Kencana/Aplus/Hi steel
                                                                         
                         40x40 mm tbl. 0,3 mm                            
                                                                         
         List Plafond    Shadow line tbl. 0,3 mm SNI                     
                                                                         
      4  Kusen, Pintu dan a. Kusen aluminium 4’’ colour Alexindo/YKK     
                                                                         
         Jendela           anodized powder coating                       
                         b. Kaca polos tebal 6 mm Asahimas/Mulia         
                                                                         
      5  Pengecatan dinding, a. Cat interior    Jotun/Dulux              
                                                                         
         plafond dan besi b. Cat eksterior      Jotun/Dulux              
                         c. Cat besi duco       Impra/Propan/Nippon paint
                                                                         
      6  Sanitair        Floor drain 4’’ cast iron Ex. Lokal SNI         
                                                                         
      7  Pavingblok      Pavingblok hexagonal natural tebal SNI          
                         8 mm Mutu K300                                  
                                                                         
      8  Saluran air     a. U-Ditch uk. 40x60x120 cm mutu SCG/Asiacon/Dusaspun
                           K-350                                         
                                                                         
                         b. Tutup U-Ditch uk. 50x60 cm SCG/Asiacon/Dusaspun
                                                                         
                           mutu K-350                                    
     B   STRUKTUR                                                        
                                                                         
      1  Besi Tulangan   Tulangan ulir (Deformed) BJTD 40, Ex. Krakatau Steel, Master
                         Fy=400 Mpa             steel                    
                                                                         
                         Tulangan polos (Plain) BJTP 24, Ex. Krakatau Steel, Master
                                                                         
                         fy=240 Mpa             steel                    
      2  Ready mix       Tipe 1 to SNI 15-2049-2004- Ex. Adhimix, Pioner, Tiga
                                                                         
                         atau ASTM C 150        Roda                     
                                                                         
      3  Pelat besi      Plat besi hitam tebal 1,60 mm Ex. Krakatau Steel, Master
                         (ornament dinding cutting laser) steel          
                                                                         
                         Plat besi bordes tebal 3 mm Ex. Krakatau Steel, Master
                                                steel                    
                                                                         
      4  Besi hollow black steel Hollow black steel 40x40 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
                                                                         
                         1,60 mm                steel                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                2 dari 4                                 
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
    NO        URAIAN           SPESIFIKASI          MERK/VISUAL          
                                                                         
                         Hollow black steel 20x40 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
                         1,60 mm                steel                    
                                                                         
                         Hollow black steel 50x50 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
                                                                         
                         1,60 mm                steel                    
                         Hollow black steel 100x50 mm tebal Ex. Krakatau Steel, Master
                                                                         
                         2,00 mm                steel                    
                                                                         
      5  Baja profil UNP Baja profil UNP 100x50x5 mm SNI                 
      6  Besi siku       Besi siku 50x50x5 mm   SNI                      
                                                                         
     C   MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING                                   
                                                                         
      1  Instalasi Air bersih Pipa PPR PN10     Wavin/Vinilon/Rucika     
         (taman)         Dia 3/4’’, 1/2”, Fitting & Aksesoris            
                                                                         
      2  Kabel           NYY, NYYHY             Supreme/KabelMetal/      
                         Ukuran disesuaikan dengan Kabelindo             
                                                                         
                         gambar dan BoQ                                  
                                                                         
      4  Penerangan   &  a. Lampu Up Light IP68 dia. 100 Philips         
         armature  (pagar, mm, tinggi 100 mm lengkap                     
                                                                         
         pedestrian & plaza) dengan kabel dan fitting MR16 +             
                          Lampu 5,5W/3000K/36D/12Vdc                     
                                                                         
                         b. Cover lampu Up Light Stainless steel 316     
                                                                         
                         c. Lampu LED strip 8W/M-24Vdc Philips           
                          3000K, IP68 CRI Ra 90 + Dotless                
                                                                         
                          8-10 mm                                        
                         d. Cover lampu LED strip Aluminium warna hitam  
                                                                         
                         e. Lampu Spotlight IP68 lengkap Philips         
                                                                         
                          kabel dan fitting MR16 + lampu                 
                          MR16 6,5W/12Vdc/3000K/24D                      
                                                                         
                         f. Cover lampu Spotlight Stainless steel 316    
                         g. Lampu Taman Philips BCP311 Philips           
                                                                         
                          LED760/WW 15 W 100-240V Cyl                    
                          BK UniBollard                                  
                                                                         
                         h. Panel ballast Uk. 400-500 x 600-             
                                                                         
                          700 Outdoor Type untuk tempat                  
                                                                         
                                                                         
                                3 dari 4                                 
                                              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
                            PEKERJAAN RENOVASI PAGAR SAMPING DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN KPDJP
                                                      TAHUN ANGGARAN 2025
    NO        URAIAN           SPESIFIKASI          MERK/VISUAL          
                                                                         
                          ballast lengkap MCB, timer                     
                          switch connector, cruisteen,                   
                                                                         
                          beserta :                                      
                                                                         
                          -  Incoming : MCB + RCBO 2P Schneider/Legrand/ABB/Sie
                             32A 10kA           mens                     
                                                                         
                          -  Outgoing : MCB 2P 16A 6kA, Schneider/Legrand/ABB/Sie
                             MCB 2P 10A 6kA     mens                     
                                                                         
                          -  Digital timer switch : Howig/Hager          
                                                                         
                             16A/1PH/220-240V/50Hz                       
                          -  Socket Din Rail Schuko                      
                                                                         
                          -  Wiring & Accessories                        
                         i. Power Supply Unit 800W 24Vdc Philips         
                                                                         
                          33A - IP67                                     
                                                                         
                         j. Power Supply Unit 500W 12Vdc Philips         
                          41,6A - IP67                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                4 dari 4