| Reason | |||
|---|---|---|---|
Koperasi Produsen Syariah Samudra Migas Aceh | 10*0**0****53**2 | - | 1. Tidak menyampaikan kepemilikan perijinan berusaha dengan kode KBLI 30111 Bidang Industri Kapal dan Perahu. 2. Tidak menyampaikan kepemilikan sertifikat ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu, sertifikat ISO 14001:2015 tentang sistem manajemen lingkungan, dan ISO 45001:2018 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. 3. Tidak menyampaikan kepemilikan pengalaman penyediaan barang pada divisi 88: Jasa pengolahan/pembuatan dengan input dari industri lain paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. 4. Tidak menyampaikan kepemilikan pengalaman penyediaan barang dalam kelompok (grup) 888: Jasa pembuatan alat-alat transportasi/angkutan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. 5. Tidak menyampaikan kepemilikan nilai pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi (pengadaan kapal) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS. 6. Tidak menyampaikan kepemilikan pengalaman sebagai penyedia kapal patroli cepat, dengan material kontruksi kapal-kapal tersebut dari baja dan/atau alumunium ukuran panjang kapal (length overall) minimal 30 meter. 7. Tidak menyampaikan kepemilikan fasilitas untuk proses pengadaan 2 unit kapal patroli milik sendiri yaitu Hanggar tertutup (workshop) kapasitas produksi sebanyak 2 unit kapal panjang 40 meter dan sekurang-kurangnya total mempunyai luas 1000 m2 dalam satu hamparan, Dermaga untuk menambatkan 2 (dua) unit untuk kapal, dan Gudang tertutup untuk menyimpan material bangunan kapal alumunium, permesinan kapal, peralatan kapal dan perlengkapan kapal, dengan luas sekurang-kurangnya 200 m2. |
| 0015407653073000 | - | Tidak memiliki nilai pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi (pengadaan kapal) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS (Rp139.943.813.000,00). | |
| 0012029146631000 | - | - | |
| 0025379272217000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0014653182444000 | - | - | |
CV Adinaya Cerah Buana | 00*7**3****08**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0316528421028000 | - | - | |
| 0804055374643000 | - | - | |
| 0013939426046000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN KAPAL PATROLI FPB 28 TAHUN ANGGARAN 2025, 2026 DAN 2027
(TENDER ULANG)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. SPESIFIKASI GALANGAN DAN PEKERJAAN
Latar Belakang
a. Pengawasan Laut DJBC
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan unsur pelaksana tugas pokok
Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Ruang lingkup tugas DJBC
meliputi pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean
serta pengamanan hak-hak keuangan negara dalam bentuk pemungutan bea masuk
dan bea keluar serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengawasan atas lalu lintas
barang impor/ ekspor oleh DJBC tidak hanya terbatas pada sisi fiskal yang berupa
pemenuhan ketentuan kepabeanan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi
juga termasuk sisi non-fiskal yang berupa pemenuhan ketentuan larangan dan
pembatasan impor/ ekspor, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan
penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan/ atau kejahatan lintas negara
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, salah satu fungsi pengelolaan fiskal Menteri Keuangan
adalah terkait administrasi kepabeanan. DJBC sebagai bagian dari Kementerian
Keuangan memiliki unit pengawasan dengan karakteristik utama pada pengawasan di
bidang fiskal. Oleh sebab itu, pengawasan laut yang dilakukan oleh DJBC merupakan
prosperity patrol, atau dalam aspek pendekatan kesejahteraan. Patroli laut DJBC
memiliki nilai strategis dan karakteristik khusus di bidang fiskal untuk mengamankan
penerimaan negara berupa Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai yang dibebankan kepada
DJBC. Inilah yang menjadi pembeda dengan pengawasan yang dilakukan dengan
instansi lainnya yang menitikberatkan pada unsur keamanan (security) dalam aspek
pengawasannya.
b. Kelas Kapal dan Wilayah Penugasan Kapal Patroli DJBC
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan
dan Cukai, dijelaskan bahwa kelas dan spesifikasi Kapal Patroli DJBC terbagi menjadi
Kelas I, II, III, IV, V, dan VI. Kapal patroli FPB 28 Aluminium dan FPB 28 Aluminium
masuk dalam kategori masing-masing Kelas II dan Kelas III. Kelas II memiliki ketentuan
spesifikasi panjang kapal (P) sebesar 40 M > P ≥ 30 M, sedangkan Kelas III memiliki
ketentuan spesifikasi panjang kapal (P) sebesar 30 M > P ≥ 20 M.
Ketentuan terkait wilayah penugasan kapal patroli telah diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2020 tentang Patroli Laut. Kapal
Patroli Kelas II direkomendasikan wilayah penugasannya di Perairan Kepulauan, Laut
Teritorial, Zona Tambahan, ZEE, LK, dan High Seas dengan batasan Sea State 4. Kapal
Patroli Kelas II dapat bertugas di Perairan Pedalaman dalam kondisi tertentu.
Sedangkan untuk Kapal Patroli Kelas III direkomendasikan wilayah penugasannya di
Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Laut Teritorial, Zona Tambahan, ZEE, LK,
dan High Seas dengan batasan Sea State 3.
c. Kebutuhan Pembangunan Kapal Patroli DJBC
Adanya kejadian tsunami di Palu, Sulawesi Selatan pada tahun 2018 telah
membuat lima unit Kapal Patroli DJBC yang bersandar di Dermaga Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan mengalami rusak berat dan tenggelam. Hal ini
menjadi salah satu yang melatarbelakangi adanya kajian analisis kebutuhan Kapal
Patroli DJBC pada tahun 2019. Selanjutnya kebutuhan tersebut dituangkan dalam
Rencana Strategis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Tahun 2019-2024,
penggantian kapal terdampak tsunami di Pantoloan dengan melakukan pengadaan
kapal FPB 28 meter sebanyak 5 unit.
Seiring dengan perkembangan titik rawan penyelundupan dan pola patroli yang
dilaksanakan DJBC, Rapat Koordinasi Pimpinan Terbatas (Rakorpimtas) Pengawasan
Laut pada tanggal 19 Desember 2022 memutuskan adanya kekurangan 5 unit kapal
patroli yang perlu dibangun, yaitu 3 (tiga) unit FPB 38 dan 2 (dua) unit FPB 28. Hal ini
diperkuat oleh Kajian Perencanaan Kebutuhan Kapal Patroli Bea dan Cukai yang
disusun Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan penyesuaian kebutuhan operasi
terbaru.
Pada tahap ini DJBC akan mengadakan 2 (dua) unit FPB 28 melalui tender umum
dan terbuka bagi penyedia pengadaan kapal (galangan) yang berbadan hukum di
Indonesia. Pemilihan penyedia jasa pembangunan kapal ini dilakukan melalui proses
pengadaan elektronik (e-procurement), terbuka bagi perusahaan yang mampu,
ditetapkan sebagai pemenang tender dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
pengadaan kapal patroli FPB 28 dengan material alumunium.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan kapal patroli
FPB 28 berbahan aluminium, agar kapal yang dibangun memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis pembangunan kapal, operasionalisasi dan regulasi yang berlaku
nasional maupun internasional serta persyaratan Biro Klasifikasi Indonesia.
b. Tujuan
Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan ini yaitu:
1) Melaksanakan pengadaan kapal patroli FPB 28 sebanyak 2 (dua) unit dengan
bahan aluminium yang memenuhi persyaratan-persyaratan teknis, kebutuhan
operasional dan regulasi yang berlaku nasional maupun internasional.
2) Agar pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal ini dapat diselesaikan sesuai dengan
yang tertuang dalam spesifikasi teknis sebagai pendetailan dari owner requirement.
3) Agar kapal yang dibangun menggunakan desain yang baik, mudah dioperasikan
oleh Awak Kapal Patroli (AKP) DJBC / user friendly dan memenuhi standar
perawatan kapal.
4) Agar kapal yang dibangun ini menggunakan bahan dan peralatan yang bermutu baik
sesuai dengan persyaratan teknik dan regulasi yang berlaku, serta menggunakan
teknologi dan peralatan mutakhir, dan model yang terkini.
5) Agar pelaksanaan pengadaan kapal ini harus memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah pembangunan kapal patroli dengan memenuhi ketentuan standar Biro
Klasifikasi Indonesia (BKI).
6) Agar dalam pengadaan kapal ini dikerjakan oleh galangan yang memiliki
kemampuan profesional sehingga kapal yang dibangun memiliki kualitas
pengerjaan yang baik.
Sasaran
Sasaran yang diinginkan dalam kegiatan pengadaan kapal patroli FPB 28 sebanyak
2 (dua) unit adalah tersedianya 2 (dua) unit kapal patroli sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditentukan dan telah mengikuti tata cara pembangunan kapal cepat dengan
menggunakan bahan aluminium yang tepat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku baik
nasional dan internasional, sehingga kapal patroli FPB 28 yang telah dibangun tersebut
dapat dioperasikan secara optimal. Di sisi lain juga diperoleh beberapa target / sasaran
antara lain:
a. Terpenuhinya kebutuhan sarana patroli khususnya kapal patroli cepat FPB 28 berbahan
aluminium dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSO BC),
b. Terpenuhinya upaya perkuatan dan peningkatan kapasitas unit kerja DJBC dalam
rangka melaksanakan salah satu fungsi dan tugasnya yaitu pengawasan, penindakan
dan penyidikan terhadap praktek-praktek penyelundupan dan kegiatan illegal lainnya
dalam bidang perdagangan, khususnya barang-barang yang keluar dan masuk wilayah
pabean Indonesia dapat berjalan dengan baik.
c. Terselenggaranya kegiatan operasi patroli di perairan laut Indonesia dapat terlaksana
dengan baik dan dapat menjangkau wilayah-wilayah yang diperkirakan rawan terhadap
kegiatan penyelundupan dan praktek- praktek perdagangan yang melanggar hukum.
d. Berkurangnya praktek-praktek illegal trading melalui jalur laut baik dari sisi intensitas
maupun jumlahnya.
Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan pengadaan kapal patroli ini adalah di galangan pemenang tender
yang berada di wilayah Republik Indonesia.
Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun
Anggaran 2025, 2026, dan 2027 (Pra Dipa). Dengan catatan bahwa dalam hal apabila
adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan anggaran paket PENGADAAN
KAPAL PATROLI FPB 28 TAHUN ANGGARAN 2025, 2026 DAN 2027 (TENDER ULANG)
tidak tersedia, maka pengadaan barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia
barang/jasa wajib melepaskan hak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang berupa 2 (dua) unit unit kapal patroli
FPB 28 yang terdiri atas:
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kapal patroli sesuai dokumen
spesifikasi teknis sebagaimana terlampir dan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
b. Membuat dan menyerahkan production drawing (konstruksi dan perpipaan) kepada
Pemilik Kapal dan Konsultan Pengawas sebagai panduan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
c. Melakukan inspeksi dan pengujian yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan.
d. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
e. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak.
f. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
g. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat
kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya
akibat kegiatan Penyedia.
h. Memberikan garansi dan asuransi sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
i. Melaksanakan pelatihan dan pengenalan (training and familiarization) terkait
pengoperasian dan pemeliharaan kapal patroli serta perlengkapan dan peralatannya.
j. Melakukan pengurusan dan menyelesaikan surat ukur, surat laut, grosse akta dari
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dokumen sertifikat klas dari Biro Klasifikasi
Indonesia (BKI) dengan Notasi +A100(Isp), +SM, P Patrol AL (HSC).
k. Menunjuk konsultan untuk melaksanakan post-audit TKDN sesuai dengan ketentuan
yang berlaku serta menyampaikan laporan hasil perhiutungan post-audit TKDN dari
konsultan.
l. Melaksanakan pengiriman kapal patroli ke Tempat Tujuan Pengiriman.
Jakarta, September 2025
http://tipettd/ http://penandatangan/
Ditandatangani secara elektronik
Amni Khalim