| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Mitra Juang Mandiri | 08*8**2****15**0 | Rp 1,123,764,000 | 86.3 | - |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - |
| 0015673247015000 | - | - | 1. Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan adalah 35, sedangkan yang diperoleh adalah 40, namun : a. Tidak memilki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (2024) 2. Ambang Batas Unsur Sumber Daya Manusia yang dipersyaratkan adalah 10, sedangkan yang diperoleh adalah 12; 3. Ambang Batas Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan adalah 5, sedangkan yang diperoleh adalah 10. | |
Sinergitas Tata Kelola | 09*9**5****21**0 | - | - | 1. Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan yang dipersyaratkan adalah 35, sedangkan yang diperoleh adalah 40, namun : a. Tidak memilki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (2015 – 2024) Rp574.785.750,00 2. Ambang Batas Unsur Sumber Daya Manusia yang dipersyaratkan adalah 10, sedangkan yang diperoleh adalah 12; 3. Ambang Batas Unsur Kemampuan menyediakan peralatan yang dipersyaratkan adalah 5, sedangkan yang diperoleh adalah 10. |
| 0025951781404000 | - | 70.35 | 1. Bobot Unsur Pengalaman Perusahaan yaitu 10; nilai yang diperoleh adalah 7,40; 2. Bobot Unsur Proposal Teknis yaitu 20 (ambang batas : 15) ; nilai yang diperoleh adalah 7,96; 3. Bobot Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yaitu 70 (ambang batas : 52,5); nilai yang diperoleh adalah 54,99; sehingga nilai teknis yang diperoleh adalah 70,35 | |
| 0016783466428000 | - | 64.56 | 1. Bobot Unsur Pengalaman Perusahaan yaitu 10; nilai yang diperoleh adalah 5,60; 2. Bobot Unsur Proposal Teknis yaitu 20 (ambang batas : 15) ; nilai yang diperoleh adalah 9,88; 3. Bobot Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yaitu 70 (ambang batas : 52,5); nilai yang diperoleh adalah 49,08; sehingga nilai teknis yang diperoleh adalah 64,56 | |
| 0011115433804000 | - | 63.94 | 1. Bobot Unsur Pengalaman Perusahaan yaitu 10; nilai yang diperoleh adalah 9,00; 2. Bobot Unsur Proposal Teknis yaitu 20 (ambang batas : 15) ; nilai yang diperoleh adalah 15,54; 3. Bobot Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yaitu 70 (ambang batas : 52,5); nilai yang diperoleh adalah 39,40; sehingga nilai teknis yang diperoleh adalah 63,94 | |
| 0021939335058000 | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | - | |
| 0033443086011000 | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
| 0313014052434000 | - | - | - | |
Perkumpulan Indonesia Judicial Research Society | 09*5**3****68**0 | - | - | - |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
Muhammad Sahlan Ramadhan Solichin | 74*1**2****30**2 | - | - | - |
Yayasan Smeru | 00*9**1****71**0 | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Kebijakan Implementasi UNCAC
Ruang lingkup penyusunan kajian rekomendasi kebijakan implementasi UNCAC meliputi
pengkajian terhadap 48 dari 53 rekomendasi hasil review UNCAC (dengan mengecualikan 5
rekomendasi terhadap Bab III Kriminalisasi dan Penegakan Hukum yang menjadi ruang lingkup
Program Prioritas Nasional TA 2025 tentang penyusunan Rekomendasi Kebijakan terhadap
Rancangan undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) guna menghasilkan:
1. Asesmen Kondisi Eksisting dan Identifikasi Kesenjangan, meliputi pengidentifikasian legislasi,
regulasi, kebijakan dan praktik yang telah diterbitkan atau dilaksanakan oleh Pemerintah
Indonesia terkait butir-butir rekomendasi review UNCAC serta kesenjangan yang masih ada
terhadap kewajiban dalam pasal-pasal UNCAC serta panduan legislatif serta teknis
implementasinya. Dalam matriks juga mencakup identifikasi keterkaitan butir rekomendasi
dengan instrumen-instrumen OECD.
2. Identifikasi dan Analisis Pemangku Kepentingan (Stakeholder Mapping), meliputi
a. Pemetaan Kementerian/Lembaga yang relevan dengan implementasi UNCAC
b. Analisis peran Kementerian/Lembaga dalam implementasi UNCAC
c. Pemetaan stakeholder lain dalam implementasi UNCAC (akademisi, sektor swasta, CSO,
dan sebagainya)
d. Analisis peran stakeholder yang relevan dengan implementasi UNCAC
3. Perumusan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, meliputi usulan substansi peraturan yang
perlu direvisi atau disusun serta usulan kebijakan atau praktik yang dapat dilakukan, yang
dapat merujuk pada praktik baik yang telah dijalankan oleh negara lain atau organisasi
internasional, untuk meningkatkan kesesuaian peraturan perundang-undangan dan kebijakan
pemerintah Republik Indonesia terhadap standar-standar UNCAC. Rekomendasi agar juga
mencakup strategi pencapaan dan identifikasi quick wins yang dapat menjadi prioritas
pertama jangka pendek.
4. Workshop Diseminasi Rekomendasi Kebijakan.