Pengadaan Konsumsi Mahasiswa Pkn Stan Ta 2025/2026 Bulan Oktober Sd Desember 2025, Pengadaan Konsumsi Mahasiswa Pkn Stan Tahun Akademik 2025/2026

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10086056000
Status: Tender Batal
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Politeknik Keuangan Negara Stan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,460,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,407,753,000
RUP Code: 60528891
Work Location: Politeknik Keuangan Negara STAN - Tangerang Selatan (Kota)|PKN STAN - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
0022061337542000Rp 1,363,588,200peralatan yang disampaikan hanya untuk 1 spesifikaisi pekerjaan
0019740489002000Rp 1,407,753,000- Tidak menyampaikan bukti kepemilikan tempat pengolahan makanan - tidak menyampaikan peralatan dalam daftar peralatan berupa: galon, tabung gas, mesin pencuci piring, showcase - kuantitas wajan besar yang ditawarkan tidak sesuai, diminta 10 unit disampaikan dalam daftar peralatan hanya 8 unit - peralatan yang disampaikan hanya untuk 1 spesifikasi pekerjaan, tidak dapat memenuhi seluruh pekerjaan - Chef yang disampaikan tidak memiliki sertifikat kursus koki - hanya menyampaikan petugas konsumsi untuk 1 pekerjaan yaitu 1 Ahli Gizi, 3 orang chef, 4 orang asisten chef, 1 orang manajer lapangan, 6 orang penyaji/pelayan, 1 orang Administrasi, 2 orang petugas kebersihan sedangkan persyaratan yang diminta untuk 2 pekerjaan yang terdiri dari 2 Ahli Gizi, 3 orang chef, 7 orang asisten chef, 2 orang manajer lapangan, 11 orang penyaji/pelayan, 2 orang Administrasi, 3 orang petugas kebersihan)
0021827530006000--
PT Jati Batavia
03*3**3****29**0--
0909541385003000--
0824485072015000--
PT Insan Kreasi Semesta Mulia
04*9**2****11**0--
0818297954211000--
CV Adinaya Cerah Buana
00*7**3****08**0--
PT Destro Sarana Boga
09*2**1****05**0--
Attachment
KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
                                                                       
                       Spesifikasi Teknis                              
                                                                       
                                                                       
A. Lingkup Layanan                                                     
   1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berupa penyediaan
                                                                       
    konsumsi Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang menjalankan
    kehidupan berasrama selama periode 30 Oktober s.d. 31 Desember 2025 dengan
    penyajian makanan dilakukan dari hari Senin s.d. Minggu dengan rincian makan pagi,
                                                                       
    makan siang dan makan malam sebanyak masing-masing 144 porsi.      
   2. Sumber dana paket pekerjaan dibebankan pada DIPA PKN STAN TA 2025 dengan
    RO 015.11.WA.7062.DBA.104.100.C525112.                             
                                                                       
   3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia baik berkaitan secara langsung
    dengan konsumsi maupun pelayanannya.                               
   4. Jumlah Mahasiswa sebagaimana dalam Daftar Kuantitas dan Harga (HPS).
                                                                       
   5. Pembersihan lingkungan kerja dan pembuangan sampah keluar area PKN STAN yang
    dilakukan setiap hari sehingga tidak ada sampah/limbah yang menumpuk di area
                                                                       
    tempat pengolahan makanan.                                         
   6. Jenis Konsumsi yang disajikan terdiri dari                       
     a. Makan 3 kali per hari untuk Mahasiswa yang diasramakan         
                                                                       
          Makan Pagi                                                  
          Makan Siang                                                 
          Makan Malam                                                 
                                                                       
     b. Minuman air mineral galon                                      
        Untuk keperluan minum, penyedia wajib menyediakan dispenser yang
                                                                       
        dilengkapi dengan galon pada ruang makan. Adapun asrama yang dilayani
        terbagi 2 area yaitu area makan bagi mahasiswa dan mahasiswi. Masing-masing
        area makan mahasiswa disediakan sebanyak 2 dispenser dan 4 galon. Minuman
                                                                       
        dari air mineral hasil pabrikan bukan air minum isi ulang. Air mineral adalah
        produk pabrikan bukan refill, berstandar SNI dan besertifikat BPOM dengan
        merek Aqua, Pristine, Vit, Amidis, Cleo dengan kapasitas galon 19 Liter.
                                                                       
     c. Menu makan dan minum yang diajukan harus memenuhi syarat kesehatan,
        halal, higienis, aman, gizi seimbang,segar,ukuran yang sesuai dan bervariatif
                                                                       
        dengan ketentuan:                                              
        1) Makan Pagi, terdiri dari :                                  
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
             Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur >
              200gr.                                                   
             Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan
                                                                       
              (50gr)/telor ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal
              dalam satu minggu hanya boleh 4 kali penyajian           
                                                                       
             Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari
              bahan tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).      
             Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
                                                                       
             Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75
              gram (dalam bentuk satu potongan)                        
        2) Makan Siang, terdiri dari :                                 
                                                                       
             Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur >
              200gr.                                                   
             Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan
                                                                       
              (50gr)/telor ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal
              dalam satu minggu hanya boleh 4 kali penyajian           
                                                                       
             Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari
              bahan tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).      
             Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
                                                                       
        3) Makan Malam, terdiri dari :                                 
             Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur >
              200gr.                                                   
                                                                       
             Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan
              (50gr)/telor ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal
                                                                       
              dalam satu minggu hanya boleh 4 kali penyajian           
             Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari
              bahan tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).      
                                                                       
             Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
             Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75
              gram (dalam bentuk satu potongan).                       
                                                                       
     d. Menu yang disajikan harus berganti/berbeda setiap hari selama 14 (empat belas)
        hari, dan bisa kembali ke menu pertama setelah 14 (empat belas) hari.
                                                                       
     e. Makanan disajikan dengan cara prasmanan dengan ketentuan disajikan dalam
        keadaan hangat dan tidak basi.                                 
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
     f. Siap disajikan paling lambat 15 menit sebelum jadwal makan dan istirahat.
     g. Konsumsi khusus petugas catering terpisah dari Mahasiswa.      
     h. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat
                                                                       
        menyesuaikan dengan keberadaan mahasiswa, makanan dapat disajikan dalam
        bentuk lain seperti kotak/box;                                 
                                                                       
     i. Layanan makan dilaksanakan mulai pada makan pagi hari pertama mahasiswa
        masuk asrama s.d. makan malam tanggal 31 Desember 2025.        
                                                                       
                                                                       
B. Syarat Bahan Makanan                                                
   a. Beras dengan ketentuan jenis beras IR 64 atau khusus untuk menu olahan nasi seperti
    nasi goreng, lontong,nasi uduk,nasi kuning dapat menggunakan jenis beras lain yang
                                                                       
    sesuai, berwarna putih tanpa pewarna, pulen, wangi, bentuk utuh, bersih dari ulat, kutu,
    jamur dan penyakit lainnya;                                        
   b. Daging sapi dengan ketentuan berupa produk dalam negeri dengan syarat halal,
                                                                       
    segar, tidak mengandung bahan pengawet, tanpa bahan pewarna berbahaya, tidak
    gelongongan, dan tidak berlemak;                                   
                                                                       
   c. Ayam dengan ketentuan daging bagian dada, paha dan sayap tanpa kepala maupun
    kaki, halal, segar, tidak mengandung bahan pengawet, bahan pewarna atau bahan
    lain berbahaya.;                                                   
                                                                       
   d. Daging ikan berasal ikan daratan maupun ikan laut dengan ketentuan kondisi daging
    segar, daging kenyal, tidak berbau, tidak mengandung bahan pewarna, pengawet
    berbahaya dan tidak bau tanah atau bau tidak sedap lainnya;        
                                                                       
   e. Telur dengan ketentuan berupa telur ayam, bebek, puyuh yang segar, tidak retak,
    kuning masih di tengah, jika dimasukkan dalam air akan tenggelam;  
                                                                       
   f. Telur asin dengan syarat berbahan telur bebek atau itik, kondisi sudah masak, masih
    baru, rasa telur asin yang khas, dan diolah dengan metode yang purna;
   g. Ati/empela dengan ketentuan halal, segar, utuh, dan tidak mengandung bahan
                                                                       
    pengawet berbahaya;                                                
   h. Tempe yang berasal dari kedelai murni, tidak busuk, tidak bercampur ampas kelapa,
    jagung atau campuran lainnya, kulit kedelai;                       
                                                                       
   i. Tahu dengan ketentuan bentuknya padat, baru, tidak bau, pori-pori halus, dan tidak
    mengandung bahan pewarna maupun pengawet berbahaya;                
                                                                       
   j. Minyak goreng dengan kondisi baru, berwarna jernih, tidak kedaluwarsa, tidak tengik,
    berasal dari minyak kelapa sawit;                                  
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
   k. Buah-buahan dengan kondisi segar dan sudah masak di pohon, bersih dari pestisida;
    tidak busuk dan tidak berulat;                                     
   l. Tepung-tepungan dengan kondisi bersih, tidak bau apek, putih alami, dan tidak berkulit
                                                                       
    atau bercampur bahan lain;                                         
   m. Sayuran dengan kondisi segar, bersih, tidak mengandung bahan pengawet atau
                                                                       
    pewarna berbahaya, bersih dari pestisida, tidak mudah dipatahkan, tidak dimakan ulat,
    tidak ada bercak jamur, hijau (untuk yang mengandung zat hijau daun), dan untuk
    sayuran basah tidak banyak lekuk serta kulit licin;                
                                                                       
   n. Kacang-kacangan kulit mengkilat, warna seragam, tidak banyak kotoran, tidak keriput,
    dan tidak banyak lubang kertas, tanpa pewarna maupun pengawet berbahaya;
   o. Air Mineral terstandar dengan izin dari Kementerian Kesehatan R.I, produk pabrikan
                                                                       
    bukan refill, berstandar SNI serta terdaftar pada BPOM dengan merek Aqua, Pristine,
    Vit, Amidis, Cleo;                                                 
   p. Kecap, saus, dan sambal memiliki label SNI dan memiliki label dari BPOM.
                                                                       
                                                                       
C. Syarat Kandungan Gizi                                               
                                                                       
   a. Energi       : 2.200 KKal                                        
   b. Protein : 50 Gram                                                
   c. Karbohidrat : 420 Gram                                           
                                                                       
   d. Lemak   : 60 Gram                                                
   e. Vitamin                                                          
   f. Mineral                                                          
                                                                       
                                                                       
D. Syarat Standar Porsi (Minimum)                                      
                                                                       
   a. Nasi    : 200 Gram                                               
   b. Daging  : 50 Gram                                                
   c. Ayam    : 50 Gram                                                
                                                                       
   d. Ikan    : 50 Gram                                                
   e. Tempe   : 40 Gram                                                
   f. Tahu    : 40 Gram                                                
                                                                       
   g. Sayuran : 50 Gram                                                
   h. Buah    : Representatif                                          
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
                                                                       
E. Waktu Penyajian                                                     
   Makanan, minuman dan snack harus disediakan 15 menit sebelum waktu yang ditentukan
                                                                       
   dan harus sudah siap sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan, sebagai berikut :
   a. Makan Pagi   : Pukul 06.00 WIB s.d Pukul 07.30 WIB               
                                                                       
   b. Makan Siang  : Pukul 11.30 WIB s.d Pukul 14.00 WIB               
   c. Makan Malam      : Pukul 17.30 WIB s.d Pukul 19.30 WIB           
   Penyedia Jasa sanggup menyediakan makan sahur dan buka bagi yang menjalankan
                                                                       
   puasa baik sunah maupun wajib.                                      
                                                                       
F. Tempat Penyajian                                                    
                                                                       
   a. Wajib mempersiapkan dan mengatur ruangan yang telah disediakan,  
   b. Menata ruang makan dan meja makan.                               
   c. Menyediakan atau memasang taplak meja.                           
                                                                       
   d. Menjaga kebersihan ruang makan dan ruang snack pada khususnya dan lingkungan
    kantor pada umumnya dengan segera mengeluarkan sampah dan limbah dari
                                                                       
    lingkungan PKN STAN.                                               
   e. Menjaga aroma atau bau dalam ruang makan agar tidak terkontaminasi bau tak sedap.
   f. Menyediakan air minum bermineral dalam bentuk galon di ruang makan.
                                                                       
   g. Menyediakan plastik sekat antara ruang persiapan dan ruang makan.
                                                                       
G. Peralatan                                                           
                                                                       
   a. Tempat pengolahan makanan. dengan jarak radius maksimal 10 km dari PKN STAN
     (khusus untuk yang memiliki bukti milik/sewa disertai dengan screenshot gmaps)
                                                                       
     serta jelas dan dapat dibuktikan keberadaannya (akte kepemilikan, perjanjian sewa
     menyewa atau kesediaan pemilik tempat untuk menyewakan).          
   b. Daftar Peralatan Utama (minimal) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
                                                                       
      No    Peralatan    Jumlah     Perolehan     Spesifikasi          
                                                                       
                                   Sewa/Sewa   Minimal panas dan       
       1. Dispenser Galon 10 unit                                      
                                   Milik/Beli  normal                  
                         Minimal   Sewa/Sewa   Menyimpan kapasitas     
       2. Freezer                                                      
                         memenuhi  Milik/Beli  minimal 100 kg          
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
                         kapasitas                                     
                       minimal 100kg                                   
                                   Sewa/Sewa                           
       3. Kompor          6 unit                                       
                                   Milik/Beli                          
                                   Sewa/Sewa                           
       4. Wajan Besar     10 unit                                      
                                   Milik/Beli                          
                                   Sewa/Sewa                           
       5. Panci Besar     10 unit                                      
                                   Milik/Beli                          
                                               -Mengikuti merk air     
                                   Sewa/Sewa                           
       6. Galon          165 unit              minum                   
                                   Milik/Beli                          
                                               -Kapasitas 19 Liter     
                                   Sewa/Sewa                           
       7. Tabung Gas      10 unit                                      
                                   Milik/Beli                          
          Mobil Box /Mobil                                             
          tertutup/ Mini van                                           
          tertutup (untuk                                              
          pengangkutan                                                 
          makanan dari                                                 
                                                                       
          tempat                   Sewa/Sewa                           
       8.                 1 unit                                       
          pengolahan               Milik/Beli                          
          makanan ke                                                   
          tempat penyajian                                             
          dan peralatan                                                
          makan sebelum                                                
                                                                       
          digunakan)                                                   
          Piring/Tempat                                                
                                   Sewa/Sewa                           
       9  Makan dan      1200 set                                      
                                   Milik/Beli                          
          Sendok Makan                                                 
          Peralatan Saji                                               
          Prasmanan                Sewa/Sewa                           
      10                  8 Set                                        
          dengan                   Milik/Beli                          
          penghangat.                                                  
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
          Mesin Pengering          Sewa/Sewa                           
      11                  1 Set                Up to 500 piring        
          Piring                   Milik/Beli                          
          Fly catcher (alat        Sewa/Sewa                           
      12  penangkap lalat 4 Unit   Milik/Beli                          
          elektrik)                                                    
                                                                       
          Kendaraan Roda  1 unit   Sewa/Sewa                           
          3 atau Roda 4            Milik/Beli                          
          (untuk                                                       
                                                                       
      13  pengangkutan                                                 
          peralatan makan                                              
          setelah                                                      
                                                                       
          dipergunakan)                                                
          Kendaraan       1 Unit   Sewa/Sewa                           
                                                                       
          Feeder Makanan           Milik/Beli                          
      14  dan Peralatan                                                
          (tertutup,bisa roda                                          
                                                                       
          3 atau roda 4)                                               
          Showcase untuk  1 Unit   Sewa/Sewa   Showcase berupa         
                                                                       
          penyimpanan              Milik/Beli  lemari dengan fitur     
          sampel makanan                       penjaga suhu yang       
      15                                                               
                                               dapat disesuaikan       
                                               dan pintu depan         
                                               transparan.             
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
H. Standar Petugas Konsumsi                                            
                                                                       
                  Pendidikan Sertifikat Pengalaman                     
     No   Personil                                 Pembuktian          
                   Minimal   Keahlian dan Jumlah                       
                                                CV, Surat              
                                     5 tahun /1                        
         Ahli gizi                              Registrasi Ahli Gizi,  
                  S1 Gizi/DIII Registrasi                              
                                     orang                             
      1. (pegawai                               Ijazah terakhir,       
                  Gizi     ahli gizi                                   
         tetap)                                 Kartu Identitas,Slip   
                                                Gaji.                  
                           Sertifikat                                  
                           kursus koki                                 
                           dan Sertifikat                              
                           kursus                                      
                           Hygiene                                     
                                                                       
                           sanitasi             CV, Ijazah terakhir,   
                  DIII/SMK                                             
         Chef                                                          
                           makanan/sert 5 tahun/1 Sertifikat kursus,   
                  tata boga/                                           
      2. (pegawai                                                      
                           ifikat    orang      Kartu Identitas,Slip   
         tetap)                                                        
                  Sederajat                                            
                           penjamah             Gaji.                  
                           makanan/foo                                 
                           d handler                                   
                           (sepanjang                                  
                           masih                                       
                           berlaku)                                    
                           Sertifikat                                  
                           kursus                                      
                           Hygiene                                     
                                                CV, Ijazah terakhir,   
                  SMK tata                                             
         Asisten chef                                                  
                           sanitasi                                    
                                     3 tahun/3  Sertifikat kursus,     
                  boga/                                                
      3. (pegawai                                                      
                           makanan/sert                                
                                     orang      Kartu Identitas,Slip   
         tetap).                                                       
                  Sederajat ifikat                                     
                                                Gaji.                  
                           penjamah                                    
                           makanan/foo                                 
                           d handler                                   
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
                           (sepanjang                                  
                           masih                                       
                           berlaku)                                    
                                                                       
                                                                       
         Manajer                                                       
         lapangan/                                                     
                                                                       
         Supervisor/                                                   
                  Min. DIII                     CV, Ijazah terakhir,   
         Quality                     3 tahun/1                         
      4.          semua                         Kartu Identitas,Slip   
         Control                     orang                             
                  jurusan                       Gaji.                  
         (pegawai                                                      
         tetap)                                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  SMK/                          CV, Ijazah terakhir,   
         Penyaji/                    3 tahun/5                         
      5.                                                               
                                                Kartu Identitas.       
         Pelayan                     orang                             
                  Sederajat                                            
                  SMK/                          CV, Ijazah terakhir,   
                                     3 tahun/1                         
      6. Administrasi                                                  
                                                Kartu Identitas.       
                                     orang                             
                  Sederajat                                            
                  SMK/                          CV, Ijazah terakhir,   
         Petugas                     3 tahun/1                         
      7                                                                
                                                Kartu Identitas.       
         Kebersihan                  orang                             
                  Sederajat                                            
    a. Petugas dalam pelaksanakan jasa konsumsi ini terdiri dari petugas pengolah bahan
      makanan, petugas penyaji makanan dan petugas kebersihan.         
    b. Petugas pengolah makanan adalah Chef dan Asisten Chef, bertugas dan
      bertanggung jawab mengolah bahan makanan dari kondisi mentah menjadi
      makanan siap konsumsi dalam menu dan jenis makanan yang baik serta menjamin
      setiap pelaksanaan penyediaan jasa konsumsi telah memenuhi standar
      kebersihan, standar gizi, standar kesehatan dan ketentuan lain yang mendukung
      terpenuhinya kualitas mutu makanan dan minuman.                  
    c. Manajer Lapangan / Supervisor bertugas dan bertanggung jawab memastikan
      pelayanan dan penyajian makan berjalan sebagaimana seharusnya.   
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
    d. Petugas Administrasi bertugas dan bertanggung jawab terhadap dokumentasi dan
      administrasi pekerjaan.                                          
    e. Petugas penyaji makanan bertugas dan bertanggung jawab menyajikan makanan
                                                                       
      dan minuman sehingga siap disajikan kepada mahasiswa sesuai jenis dan kondisi
      makanan dan minuman dengan peralatan saji yang sesuai serta menjamin
                                                                       
      kelancaran distribusi makanan dan makanan kepada peserta.        
    f. Petugas kebersihan bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga kerapian dan
      kebersihan makanan, peralatan dan lingkungan penyajian maupun yang terkait
                                                                       
      langsung dengan pelaksanaan jasa konsumsi. Setelah mahasiswa selesai makan,
      petugas kebersihan bertanggung jawab membersihkan area makan. Pembersihan
      area meliputi mengangkat piring kotor, merapihkan kembali meja dan kursi, dan
                                                                       
      membersihkan lantai.                                             
    g. Petugas pengolah makanan, petugas penyaji dan petugas kebersihan harus sehat
      jasmani/rohani dan bersih serta berpakaian seragam rapi, sopan, bersepatu,
                                                                       
      nametag serta bersikap ramah dan sopan terhadap peserta.         
    h. Petugas pengolah makanan adalah pegawai tetap, berpengalaman, punya sertifikat
                                                                       
      keahlian/ ijazah sesuai dan dibuktikan dengan slip gaji yang bersangkutan.
    i. Petugas penyaji wajib ada setiap kali penyajian makanan, baik sebelum, saat
      berlangsung dan sesudah penyajian makanan.                       
                                                                       
    j. Jumlah petugas penyaji harus memadai agar pelayanan kepada peserta terjamin
      dan terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan proporsi jumlah yang seimbang.
    k. Petugas kebersihan bertugas secara rutin sebelum, saat berlangsung dan sesudah
                                                                       
      penyajian makanan.                                               
    l. Petugas pengolah makanan tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas
                                                                       
      penyaji.                                                         
    m. Petugas penyaji tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas kebersihan.
    n. Setiap petugas wajib menindaklanjuti setiap keluhan, teguran, arahan dan saran
                                                                       
      atas jasa konsumsi baik dari mahasiswa petugas pendampinag dan pengawasan
      yang ditunjuk, petugas pemeriksa barang dan PPK serta melaporkan hasil tindak
      lanjut tersebut                                                  
                                                                       
                                                                       
I. Standar Penyajian Konsumsi                                          
                                                                       
   Syarat ini mengatur tentang cara penyajian konsumsi mulai dari waktu penyajian sampai
   dengan selesai disajikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
   a. Penyedia wajib membuat contoh daftar menu yang akan disajikan selama satu
     minggu, dengan ketentuan menu makanan tidak boleh berulang selama minimal
     satu minggu.                                                      
                                                                       
   b. Jumlah satuan konsumsi yang disajikan harus memenuhi ketentuan:  
       Jumlah satuan konsumsi untuk makan pagi dan makan malam adalah sejumlah
                                                                       
        mahasiswa saja.                                                
       Jumlah satuan konsumsi untuk makan siang berdasarkan surat pesanan.
       Menjamin ketersediaan makanan untuk semua mahasiswa.           
                                                                       
       Kuantitas konsumsi yang disajikan ditambahkan 20 porsi untuk setiap penyajian.
   c. Mempersiapkan makanan dan minuman pada ruangan yang telah ditentukan tepat
     pada waktunya;                                                    
                                                                       
   d. Makanan baik Makan Pagi, Makan Siang dan Makan Malam disajikan secara
     prasmanan di tempat yang telah ditentukan.                        
   e. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat
                                                                       
     menyesuaikan dengan keberadaan mahasiswa;                         
   f. Apabilla terdapat kegiatan di luar kampus sebagai bagian dari pembangunan
                                                                       
     karakter, makanan dapat disajikan dalam bentuk lain seperti kotak/box
   g. Apabila terdapat kebutuhan makanan khusus berdasarkan rekomendasi medis
     seperti alergi atau isolasi, penyedia menyesuaikan jenis menu dan tekstur makanan
                                                                       
     dengan nilai gizi yang sama;                                      
   h. Penyaji/Pelayan makanan wajib menggunakan sarung tangan plastik saat
     menyajikan makanan ke meja saji/termos makan/rantang (dalam kondisi tertutup
                                                                       
     dan mudah dipindahkan dan bukan sekali pakai);                    
   i. Penyedia bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah dan limbah lainnya
                                                                       
     yang disebabkan dari pelaksanaan pekerjaan. Sampah atau limbah tersebut tidak
     boleh dibuang di lingkungan lokasi kampus. Sampah harus dibuang setiap hari;
   j. Makanan selalu dalam keadaan panas/hangat/segar, buah dalam keadaan baik
                                                                       
     dan segar serta bervariasi                                        
   k. Seluruh makanan yang disajikan harus dalam keadaan tertutup sebelum disantap.
   l. Menempatkan penjaga pada setiap jumlah meja tertentu demi kemudahan dalam
                                                                       
     pelayanan.                                                        
   m. Makanan yang dihasilkan merupakan makanan yang halal bagi muslim dan aman
                                                                       
     bagi non muslim                                                   
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
   n. Petugas penyaji makanan harus sehat jasmani/rohani, bersih dan berpakaian rapi
     dan berseragam dan disiplin                                       
   o. Petugas penyaji tidak diperkenankan merokok selama kegiatan pelayanan
                                                                       
     berlangsung                                                       
   p. Proses pengantaran makanan dari tempat pengolahan makanan harus juga
                                                                       
     memperhatikan higienitas dengan menyimpan makanan pada tempat yang tertutup
     rapat guna menghindari material lain masuk ke dalam makanan saat proses
     pengantaran.                                                      
                                                                       
   q. Harus tersedia peralatan yang cukup jumlah dan jenisnya serta terjaga
     kebersihannya.                                                    
   r. Air mineral disediakan di ruang makan. Air mineral harus tersedia penuh selama 24
                                                                       
     jam sejumlah 2 galon di setiap ruang makan.                       
   s. Pengiriman makanan dari tempat pengolahan makanan ke ruang persiapan dan
     dari ruangan persiapan ke ruang makan menggunakan kendaraan tertutup.
                                                                       
   t. Mempersiapkan dan menata ruang makan.                            
   u. Penyedia ikut menjaga ketertiban dan kebersihan ruang makan pada khususnya dan
                                                                       
     lokasi asrama pada umumnya.                                       
   v. Penyedia menempatkan sampel menu makanan di showcase dan menjaganya dalam
     2 x 24 Jam setelah menu tersebut disajikan.                       
                                                                       
                                                                       
J. Tempat dan Peralatan Pengolahan Makanan                             
   a. Tempat pengolahan makanan harus senantiasa bersih, tidak menimbulkan bau
                                                                       
     menyengat yang mengandung lalat maupun serangga lainnya penyebab penyakit.
   b. Kebersihan ruang makan (Setiap selesai penyajian harus dibersihkan), tempat
                                                                       
     pengolahan makanan dan lingkungan menjadi tanggung jawab penyedia konsumsi.
   c. Peralatan yang digunakan harus bersih, higienis, bebas karat dan jamur.
   d. Peralatan makan wajib dicuci dengan sabun dan dikeringkan menggunakan mesin
                                                                       
     pengering.                                                        
   e. Peralatan harus dalam keadaan lengkap jenis, jumlah dengan fungsi sesuai
     peruntukannya.                                                    
                                                                       
   f. Tidak dibenarkan menumpuk peralatan makan dan/atau minum ataupun alat-alat
     untuk pengolah bahan makan dalam keadaan kotor di sekitar ruang makan maupun
                                                                       
     lingkungan asrama..                                               
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
   g. Peralatan makan yang kotor harus segera dibersihkan, dirapikan dan disimpan agar
     tetap bersih, higienis dan senantiasa siap digunakan.             
                                                                       
                                                                       
K. Standar Calon Penyedia Jasa                                         
   Penyedia konsumsi yang akan mengikuti proses pelelangan konsumsi di lingkungan
                                                                       
   Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah penyedia yang profesional dan harus
   memiliki minimal kualifikasi (dengan melampirkan bukti) sebagai berikut :
   a. Memiliki kualifikasi usaha kecil dan memiliki NIB dengan KBLI :  
                                                                       
     KBLI 56290 - Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu atau 56210 - Jasa Boga Untuk
     Suatu Event Tertentu (Event Catering);                            
   b. Memiliki Surat Laik Hiegyienes/Sanitasi dari Dinas Kesehatan yang masih berlaku;
                                                                       
   c. Memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau
     Majelis Ulama Indonesia yang masih berlaku;                       
   d. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
                                                                       
   e. Dalam kurun Waktu 2021-2025 telah memiliki pengalaman menyediakan konsumsi
     secara prasmanan di Asrama atau Hotel atau Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3
                                                                       
     (tiga) bulan (tidak putus) dan dibuktikan dengan surat pengalaman kerja/bukti kontrak
     atau perjanjian.                                                  
                                                                       
                                                                       
L. Ketentuan Lain-Lain                                                 
      1. PPK berhak memberikan teguran tertulis kepada Penyedia dalam hal:
          a. Penyedia terlambat menyerahkan barang melewati batas tahapan waktu
                                                                       
            yang ditetapkan;                                           
          b. Barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan;
                                                                       
          c. Jumlah barang yang diserahkan kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh
            PPK untuk setiap tahapnya;                                 
          d. Barang yang diserahkan cacat mutu, seperti basi, berbau, tidak layak
                                                                       
            makan; dan/atau                                            
          e. Diketahui setelah digunakan, kualitas barang ternyata tidak sesuai yang
            diperjanjikan.                                             
                                                                       
      2. Atas hal-hal tersebut pada poin 1, PPK dapat memberikan sanksi kepada
        penyedia.                                                      
                                                                       
      3. Sanksi yang diberikan PPK kepada penyedia dapat berupa:       
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
          a. Apabila jumlah barang yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah dan
            atau waktu yang ditetapkan PPK maka pembayaran dilakukan hanya untuk
            sejumlah barang barang yang diserahkan dan Penyedia bertanggung jawab
                                                                       
            mengganti biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli makan;
          b. Apabila barang yang diserahkan cacat mutu (basi, ada ulat, bau yang tidak
                                                                       
            sedap,dan/atau material lain yang menyebabkan makanan tidak
            layak/higienis) maka PPK tidak membayar atas barang yang diserahkan
            (seluruh paket pada kesepakatan) tersebut dan Penyedia bertanggung
                                                                       
            jawab mengganti biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli
            makan. Misal pada saat makan siang tanggal 1 November 2025 menu ayam
            basi maka seluruh barang (makanan, minuman) yang diserahkan pada
                                                                       
            menu makan siang tanggal tersebut tidak dibayarkan oleh PPK;
          c. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dilakukan apabila setelah
            diberi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas penyerahan barang yang
                                                                       
            tidak sesuai kualitas yang diperjanjikan, penyedia tidak melakukan
            perbaikan atau penggantian barang dengan kualitas yang sebagaimana
                                                                       
            ditetapkan dalam kontrak. Setelah pemutusan kontrak, pembayaran
            pekerjaan hanya terhadap pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak serta
            penyedia dicantumkan dalam daftar hitam penyedia atas wanprestasi atau
                                                                       
            kegagalan dalam memenuhi kewajiban sebagai penyedia (setelah
            mendapatkan rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah);
            dan atau                                                   
                                                                       
          d. Apabila mahasiswa mengalami keracunan yang diakibatkan oleh
            mengkonsumsi makanan yang tidak berkualitas dari penyedia yang
                                                                       
            dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dari instansi berwenang (rumah
            sakit, kepolisian) maka PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak,
            tidak membayar pekerjaan yang wanprestasi tersebut, serta mencantumkan
                                                                       
            penyedia dalam daftar hitam (setelah mendapatkan rekomendasi dari
            Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan mengganti biaya rumah
            sakit/pengobatan mahasiswa sampai sembuh.                  
                                                                       
          e. Pengenaan sanksi dan denda ditulis dalam suatu Berita Acara pengenaan
            Sanksi dan/atau Denda yang ditandatangani kedua belah pihak.
                                                                       
          f. Dalam hal terdapat perubahan Kalender Akademik , waktu penyediaan
            konsumsi akan disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
               KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                  BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN              
                   POLITEKNIK KEUANGAN  NEGARA  STAN                   
                                                                       
                 JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
                   TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
                                                                       
            Penyedia tidak mendapatkan kompensasi atas pembatalan jadwal
            perkuliahan yang dilakukan oleh KPA/PPK;                   
          g. Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf mewakili PPK untuk
                                                                       
            memonitoring pelaksanaan kontrak di lapangan dan menetapkan
            keterjadian (gap) dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh kedua
                                                                       
            belah pihak;                                               
          h. Dalam hal pelaksanaan perkuliahan dimaksud dalam pengumuman ini
            dibatalkan, ditunda, dan/atau jumlah peserta bertambah atau berkurang
                                                                       
            maka penyedia jasa tidak dapat melakukan gugatan dalam bentuk apapun;
          i. Penyedia membuat Laporan harian dalam bentuk serah terima harian
            antara penyedia dengan Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf
                                                                       
            mewakili PPK;                                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 Ditandatangani secara elektronik      
                                 Bravasta Ananta Hartandi
KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
                                                                        
                        Spesifikasi Teknis                              
                                                                        
A. Lingkup Layanan                                                      
   1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berupa penyediaan konsumsi
                                                                        
     Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang menjalankan kehidupan
     berasrama selama periode 30 Oktober s.d. 31 Desember 2025 dengan penyajian makanan
     dilakukan dari hari Senin s.d. Jumat dengan rincian makan pagi,makan siang dan makan
                                                                        
     malam sebanyak masing-masing 415 porsi.                            
   2. Sumber dana paket pekerjaan dibebankan pada DIPA PKN STAN TA 2025 dengan RO
     015.11.WA.4684.DBA.101.100.J.521211                                
                                                                        
   3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia baik berkaitan secara langsung dengan
     konsumsi maupun pelayanannya.                                      
   4. Jumlah Mahasiswa sebagaimana dalam Daftar Kuantitas dan Harga (HPS).
                                                                        
   5. Pembersihan lingkungan kerja dan pembuangan sampah keluar area PKN STAN yang
     dilakukan setiap hari sehingga tidak ada sampah/limbah yang menumpuk di area tempat
     pengolahan makanan.                                                
                                                                        
   6. Jenis Konsumsi yang disajikan terdiri dari                        
      a. Makan 3 kali per hari untuk Mahasiswa yang diasramakan         
         ✓  Makan Pagi                                                  
                                                                        
         ✓  Makan Siang                                                 
         ✓  Makan Malam                                                 
      b. Minuman air mineral galon                                      
                                                                        
         Untuk keperluan minum, penyedia wajib menyediakan dispenser yang dilengkapi
         dengan galon pada ruang makan. Adapun asrama yang dilayani terbagi 2 area yaitu area
         makan bagi mahasiswa dan mahasiswi. Masing-masing area makan mahasiswa
                                                                        
         disediakan sebanyak 2 dispenser dan 4 galon. Minuman dari air mineral hasil pabrikan
         bukan air minum isi ulang. Air mineral adalah produk pabrikan bukan refill, berstandar
         SNI dan besertifikat BPOM dengan merek Aqua, Pristine, Vit, Amidis, Cleo dengan
                                                                        
         kapasitas galon 19 Liter.                                      
      c. Menu makan dan minum yang diajukan harus memenuhi syarat kesehatan, halal,
         higienis, aman, gizi seimbang,segar,ukuran yang sesuai dan bervariatif dengan
                                                                        
         ketentuan:                                                     
         1) Makan Pagi, terdiri dari :                                  
            ✓  Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur > 200gr.
            ✓  Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan (50gr)/telor
                                                                        
               ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal dalam satu minggu
               hanya boleh 4 kali penyajian                             
            ✓  Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari bahan
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
               tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).            
            ✓  Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
            ✓  Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75 gram
                                                                        
               (dalam bentuk satu potongan)                             
         2) Makan Siang, terdiri dari :                                 
            ✓  Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur > 200gr.
                                                                        
            ✓  Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan (50gr)/telor
               ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal dalam satu minggu
               hanya boleh 4 kali penyajian                             
                                                                        
            ✓  Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari bahan
               tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).            
            ✓  Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
                                                                        
         3) Makan Malam, terdiri dari :                                 
            ✓  Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur > 200gr.
            ✓  Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan (50gr)/telor
                                                                        
               ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal dalam satu minggu
               hanya boleh 4 kali penyajian                             
            ✓  Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari bahan
                                                                        
               tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).            
            ✓  Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
            ✓  Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75 gram
                                                                        
               (dalam bentuk satu potongan).                            
      d. Menu yang disajikan harus berganti/berbeda setiap hari selama 14 (empat belas) hari,
         dan bisa kembali ke menu pertama setelah 14 (empat belas) hari.
                                                                        
      e. Makanan disajikan dengan cara prasmanan dengan ketentuan disajikan dalam keadaan
         hangat dan tidak basi.                                         
      f. Siap disajikan paling lambat 15 menit sebelum jadwal makan dan istirahat.
                                                                        
      g. Konsumsi khusus petugas catering terpisah dari Mahasiswa.      
      h. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat menyesuaikan
         dengan keberadaan mahasiswa, makanan dapat disajikan dalam bentuk lain seperti
                                                                        
         kotak/box;                                                     
      i. Layanan makan dilaksanakan mulai pada makan pagi hari pertama mahasiswa masuk
         asrama s.d. makan malam tanggal 31 Desember 2025.              
                                                                        
B. Syarat Bahan Makanan                                                 
   a. Beras dengan ketentuan jenis beras IR 64 atau khusus untuk menu olahan nasi seperti nasi
     goreng, lontong,nasi uduk,nasi kuning dapat menggunakan jenis beras lain yang sesuai, berwarna
                                                                        
     putih tanpa pewarna, pulen, wangi, bentuk utuh, bersih dari ulat, kutu, jamur dan penyakit
     lainnya;                                                           
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
   b. Daging sapi dengan ketentuan berupa produk dalam negeri dengan syarat halal, segar, tidak
     mengandung bahan pengawet, tanpa bahan pewarna berbahaya, tidak gelongongan, dan tidak
     berlemak;                                                          
                                                                        
   c. Ayam dengan ketentuan daging bagian dada, paha dan sayap tanpa kepala maupun kaki, halal,
     segar, tidak mengandung bahan pengawet, bahan pewarna atau bahan lain berbahaya.;
   d. Daging ikan berasal ikan daratan maupun ikan laut dengan ketentuan kondisi daging segar,
                                                                        
     daging kenyal, tidak berbau, tidak mengandung bahan pewarna, pengawet berbahaya dan
     tidak bau tanah atau bau tidak sedap lainnya;                      
   e. Telur dengan ketentuan berupa telur ayam, bebek, puyuh yang segar, tidak retak, kuning masih
                                                                        
     di tengah, jika dimasukkan dalam air akan tenggelam;               
   f. Telur asin dengan syarat berbahan telur bebek atau itik, kondisi sudah masak, masih baru, rasa
     telur asin yang khas, dan diolah dengan metode yang purna;         
                                                                        
   g. Ati/empela dengan ketentuan halal, segar, utuh, dan tidak mengandung bahan pengawet
     berbahaya;                                                         
   h. Tempe yang berasal dari kedelai murni, tidak busuk, tidak bercampur ampas kelapa, jagung
                                                                        
     atau campuran lainnya, kulit kedelai;                              
   i. Tahu dengan ketentuan bentuknya padat, baru, tidak bau, pori-pori halus, dan tidak
     mengandung bahan pewarna maupun pengawet berbahaya;                
                                                                        
   j. Minyak goreng dengan kondisi baru, berwarna jernih, tidak kedaluwarsa, tidak tengik, berasal
     dari minyak kelapa sawit;                                          
   k. Buah-buahan dengan kondisi segar dan sudah masak di pohon, bersih dari pestisida; tidak
                                                                        
     busuk dan tidak berulat;                                           
   l. Tepung-tepungan dengan kondisi bersih, tidak bau apek, putih alami, dan tidak berkulit atau
     bercampur bahan lain;                                              
                                                                        
   m. Sayuran dengan kondisi segar, bersih, tidak mengandung bahan pengawet atau pewarna
     berbahaya, bersih dari pestisida, tidak mudah dipatahkan, tidak dimakan ulat, tidak ada bercak
     jamur, hijau (untuk yang mengandung zat hijau daun), dan untuk sayuran basah tidak banyak
                                                                        
     lekuk serta kulit licin;                                           
   n. Kacang-kacangan kulit mengkilat, warna seragam, tidak banyak kotoran, tidak keriput, dan
     tidak banyak lubang kertas, tanpa pewarna maupun pengawet berbahaya;
                                                                        
   o. Air Mineral terstandar dengan izin dari Kementerian Kesehatan R.I, produk pabrikan bukan refill,
     berstandar SNI serta terdaftar pada BPOM dengan merek Aqua, Pristine, Vit, Amidis, Cleo;
   p. Kecap, saus, dan sambal memiliki label SNI dan memiliki label dari BPOM.
                                                                        
C. Syarat Kandungan Gizi                                                
   a. Energi   : 2.200 KKal                                             
   b. Protein  : 50 Gram                                                
                                                                        
   c. Karbohidrat : 420 Gram                                            
   d. Lemak    : 60 Gram                                                
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
   e. Vitamin                                                           
   f. Mineral                                                           
D. Syarat Standar Porsi (Minimum)                                       
                                                                        
   a. Nasi     : 200 Gram                                               
   b. Daging   : 50 Gram                                                
   c. Ayam     : 50 Gram                                                
                                                                        
   d. Ikan     : 50 Gram                                                
   e. Tempe    : 40 Gram                                                
   f. Tahu     : 40 Gram                                                
                                                                        
   g. Sayuran  : 50 Gram                                                
   h. Buah     : Representatif                                          
E. Waktu Penyajian                                                      
                                                                        
   Makanan, minuman dan snack harus disediakan 15 menit sebelum waktu yang ditentukan dan
   harus sudah siap sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan, sebagai berikut :
   a. Makan Pagi    : Pukul 06.00 WIB s.d Pukul 07.30 WIB               
                                                                        
   b. Makan Siang   : Pukul 11.30 WIB s.d Pukul 14.00 WIB               
   c. Makan Malam   : Pukul 17.30 WIB s.d Pukul 19.30 WIB               
   Penyedia Jasa sanggup menyediakan makan sahur dan buka bagi yang menjalankan puasa baik
                                                                        
   sunah maupun wajib.                                                  
F. Tempat Penyajian                                                     
   a. Wajib mempersiapkan dan mengatur ruangan yang telah disediakan,   
                                                                        
   b. Menata ruang makan dan meja makan.                                
   c. Menyediakan atau memasang taplak meja.                            
   d. Menjaga kebersihan ruang makan dan ruang snack pada khususnya dan lingkungan kantor
                                                                        
     pada umumnya dengan segera mengeluarkan sampah dan limbah dari lingkungan PKN STAN.
   e. Menjaga aroma atau bau dalam ruang makan agar tidak terkontaminasi bau tak sedap.
   f. Menyediakan air minum bermineral dalam bentuk galon di ruang makan.
                                                                        
   g. Menyediakan plastik sekat antara ruang persiapan dan ruang makan. 
G. Peralatan                                                            
   a. Tempat pengolahan makanan. dengan jarak radius maksimal 10 km dari PKN STAN (khusus
                                                                        
      untuk yang memiliki bukti milik/sewa disertai dengan screenshot gmaps) serta jelas dan dapat
      dibuktikan keberadaannya (akte kepemilikan, perjanjian sewa menyewa atau kesediaan
      pemilik tempat untuk menyewakan).                                 
                                                                        
   b. Daftar Peralatan Utama (minimal) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
                                                                        
       No    Peralatan     Jumlah      Perolehan      Spesifikasi       
                                     Sewa/Sewa    Minimal panas dan     
       1. Dispenser Galon   10 unit                                     
                                     Milik/Beli   normal                
                           Minimal   Sewa/Sewa    Menyimpan kapasitas   
       2. Freezer                                                       
                           memenuhi  Milik/Beli   minimal 100 kg        
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
                        kapasitas minimal                               
                            100kg                                       
                                     Sewa/Sewa                          
       3. Kompor            6 unit                                      
                                     Milik/Beli                         
                                     Sewa/Sewa                          
       4. Wajan Besar       10 unit                                     
                                     Milik/Beli                         
                                     Sewa/Sewa                          
       5. Panci Besar       10 unit                                     
                                     Milik/Beli                         
                                                  -Mengikuti merk air   
                                     Sewa/Sewa                          
       6. Galon            165 unit               minum                 
                                     Milik/Beli                         
                                                  -Kapasitas 19 Liter   
                                     Sewa/Sewa                          
       7. Tabung Gas        10 unit                                     
                                     Milik/Beli                         
          Mobil Box /Mobil                                              
          tertutup/ Mini van                                            
          tertutup (untuk                                               
          pengangkutan                                                  
          makanan dari                                                  
                                     Sewa/Sewa                          
       8. tempat pengolahan 1 unit                                      
                                     Milik/Beli                         
          makanan ke tempat                                             
          penyajian dan                                                 
          peralatan makan                                               
          sebelum                                                       
          digunakan)                                                    
          Piring/Tempat                                                 
                                     Sewa/Sewa                          
       9  Makan dan Sendok 1200 set                                     
                                     Milik/Beli                         
          Makan                                                         
          Peralatan Saji                                                
                                     Sewa/Sewa                          
       10 Prasmanan dengan  8 Set                                       
                                     Milik/Beli                         
          penghangat.                                                   
          Mesin Pengering            Sewa/Sewa                          
       11                   1 Set                 Up to 500 piring      
          Piring                     Milik/Beli                         
          Fly catcher (alat          Sewa/Sewa                          
       12 penangkap lalat   4 Unit   Milik/Beli                         
          elektrik)                                                     
          Kendaraan Roda 3  1 unit   Sewa/Sewa                          
          atau Roda 4 (untuk         Milik/Beli                         
          pengangkutan                                                  
       13                                                               
          peralatan makan                                               
          setelah                                                       
          dipergunakan)                                                 
          Kendaraan Feeder  1 Unit   Sewa/Sewa                          
          Makanan dan                Milik/Beli                         
       14 Peralatan                                                     
          (tertutup,bisa roda 3                                         
          atau roda 4)                                                  
          Showcase untuk    1 Unit   Sewa/Sewa    Showcase berupa       
          penyimpanan                Milik/Beli   lemari dengan fitur   
       15 sampel makanan                          penjaga suhu yang     
                                                  dapat disesuaikan dan 
                                                  pintu depan transparan.
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
                                                                        
H. Standar Petugas Konsumsi                                             
                                                                        
                    Pendidikan Sertifikat Pengalaman                    
      No   Personil                                   Pembuktian        
                     Minimal   Keahlian  dan Jumlah                     
                                                    CV, Surat Registrasi
         Ahli gizi                      5 tahun /1 orang                
                   S1 Gizi/DIII Registrasi ahli     Ahli Gizi, Ijazah   
      1. (pegawai                                                       
                   Gizi      gizi                   terakhir, Kartu     
         tetap)                                                         
                                                    Identitas,Slip Gaji.
                             Sertifikat                                 
                             kursus koki                                
                             dan Sertifikat                             
                             kursus                                     
                   DIII/SMK tata Hygiene            CV, Ijazah terakhir,
         Chef                                                           
                   boga/     sanitasi               Sertifikat kursus,  
      2. (pegawai                       5 tahun/2 orang                 
                             makanan/sertif         Kartu Identitas,Slip
         tetap)                                                         
                   Sederajat ikat penjamah          Gaji.               
                             makanan/food                               
                             handler                                    
                             (sepanjang                                 
                             masih berlaku)                             
                             Sertifikat                                 
                             kursus                                     
                             Hygiene                                    
                   SMK tata  sanitasi               CV, Ijazah terakhir,
         Asisten chef                                                   
                   boga/     makanan/sertif         Sertifikat kursus,  
      3. (pegawai                       3 tahun/4 orang                 
                             ikat penjamah          Kartu Identitas,Slip
         tetap).                                                        
                   Sederajat makanan/food           Gaji.               
                             handler                                    
                             (sepanjang                                 
                             masih berlaku)                             
         Manajer                                                        
         lapangan/                                                      
         Supervisor/                                                    
                   Min. DIII                        CV, Ijazah terakhir,
         Quality                                                        
      4.           semua                3 tahun/1 orang Kartu Identitas,Slip
         Control                                                        
                   jurusan                          Gaji.               
         (pegawai                                                       
         tetap)                                                         
                   SMK/                             CV, Ijazah terakhir,
         Penyaji/                                                       
      5.                                3 tahun/6 orang Kartu Identitas.
         Pelayan                                                        
                   Sederajat                                            
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
                   SMK/                             CV, Ijazah terakhir,
      6. Administrasi                   3 tahun/1 orang Kartu Identitas.
                   Sederajat                                            
                   SMK/                             CV, Ijazah terakhir,
         Petugas                                                        
      7                                 3 tahun/2 orang Kartu Identitas.
         Kebersihan                                                     
                   Sederajat                                            
     a. Petugas dalam pelaksanakan jasa konsumsi ini terdiri dari petugas pengolah bahan
       makanan, petugas penyaji makanan dan petugas kebersihan.         
     b. Petugas pengolah makanan adalah Chef dan Asisten Chef, bertugas dan bertanggung
       jawab mengolah bahan makanan dari kondisi mentah menjadi makanan siap konsumsi
       dalam menu dan jenis makanan yang baik serta menjamin setiap pelaksanaan penyediaan
                                                                        
       jasa konsumsi telah memenuhi standar kebersihan, standar gizi, standar kesehatan dan
       ketentuan lain yang mendukung terpenuhinya kualitas mutu makanan dan minuman.
     c. Manajer Lapangan / Supervisor bertugas dan bertanggung jawab memastikan pelayanan
                                                                        
       dan penyajian makan berjalan sebagaimana seharusnya.             
     d. Petugas Administrasi bertugas dan bertanggung jawab terhadap dokumentasi dan
       administrasi pekerjaan.                                          
                                                                        
     e. Petugas penyaji makanan bertugas dan bertanggung jawab menyajikan makanan dan
       minuman sehingga siap disajikan kepada mahasiswa sesuai jenis dan kondisi makanan dan
       minuman dengan peralatan saji yang sesuai serta menjamin kelancaran distribusi makanan
                                                                        
       dan makanan kepada peserta.                                      
     f. Petugas kebersihan bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga kerapian dan
       kebersihan makanan, peralatan dan lingkungan penyajian maupun yang terkait langsung
                                                                        
       dengan pelaksanaan jasa konsumsi. Setelah mahasiswa selesai makan, petugas
       kebersihan bertanggung jawab membersihkan area makan. Pembersihan area meliputi
       mengangkat piring kotor, merapihkan kembali meja dan kursi, dan membersihkan lantai.
                                                                        
     g. Petugas pengolah makanan, petugas penyaji dan petugas kebersihan harus sehat
       jasmani/rohani dan bersih serta berpakaian seragam rapi, sopan, bersepatu, nametag serta
       bersikap ramah dan sopan terhadap peserta.                       
                                                                        
     h. Petugas pengolah makanan adalah pegawai tetap, berpengalaman, punya sertifikat
       keahlian/ ijazah sesuai dan dibuktikan dengan slip gaji yang bersangkutan.
     i. Petugas penyaji wajib ada setiap kali penyajian makanan, baik sebelum, saat berlangsung
                                                                        
       dan sesudah penyajian makanan.                                   
     j. Jumlah petugas penyaji harus memadai agar pelayanan kepada peserta terjamin dan terdiri
       dari laki-laki dan perempuan dengan proporsi jumlah yang seimbang.
                                                                        
     k. Petugas kebersihan bertugas secara rutin sebelum, saat berlangsung dan sesudah
       penyajian makanan.                                               
     l. Petugas pengolah makanan tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas penyaji.
                                                                        
     m. Petugas penyaji tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas kebersihan.
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
     n. Setiap petugas wajib menindaklanjuti setiap keluhan, teguran, arahan dan saran atas jasa
       konsumsi baik dari mahasiswa petugas pendampinag dan pengawasan yang ditunjuk,
       petugas pemeriksa barang dan PPK serta melaporkan hasil tindak lanjut tersebut
                                                                        
I. Standar Penyajian Konsumsi                                           
   Syarat ini mengatur tentang cara penyajian konsumsi mulai dari waktu penyajian sampai dengan
   selesai disajikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:         
                                                                        
   a. Penyedia wajib membuat contoh daftar menu yang akan disajikan selama satu minggu,
      dengan ketentuan menu makanan tidak boleh berulang selama minimal satu minggu.
   b. Jumlah satuan konsumsi yang disajikan harus memenuhi ketentuan:   
                                                                        
      ✓  Jumlah satuan konsumsi untuk makan pagi dan makan malam adalah sejumlah mahasiswa
         saja.                                                          
      ✓  Jumlah satuan konsumsi untuk makan siang berdasarkan surat pesanan.
                                                                        
      ✓  Menjamin ketersediaan makanan untuk semua mahasiswa.           
      ✓  Kuantitas konsumsi yang disajikan ditambahkan 20 porsi untuk setiap penyajian.
   c. Mempersiapkan makanan dan minuman pada ruangan yang telah ditentukan tepat pada
                                                                        
      waktunya;                                                         
   d. Makanan baik Makan Pagi, Makan Siang dan Makan Malam disajikan secara prasmanan di
      tempat yang telah ditentukan.                                     
                                                                        
   e. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat menyesuaikan
      dengan keberadaan mahasiswa;                                      
   f. Apabilla terdapat kegiatan di luar kampus sebagai bagian dari pembangunan karakter,
                                                                        
      makanan dapat disajikan dalam bentuk lain seperti kotak/box       
   g. Apabila terdapat kebutuhan makanan khusus berdasarkan rekomendasi medis seperti alergi
      atau isolasi, penyedia menyesuaikan jenis menu dan tekstur makanan dengan nilai gizi
                                                                        
      yang sama;                                                        
   h. Penyaji/Pelayan makanan wajib menggunakan sarung tangan plastik saat menyajikan
      makanan ke meja saji/termos makan/rantang (dalam kondisi tertutup dan mudah
                                                                        
      dipindahkan dan bukan sekali pakai);                              
   i. Penyedia bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah dan limbah lainnya yang
      disebabkan dari pelaksanaan pekerjaan. Sampah atau limbah tersebut tidak boleh dibuang
                                                                        
      di lingkungan lokasi kampus. Sampah harus dibuang setiap hari;    
   j. Makanan selalu dalam keadaan panas/hangat/segar, buah dalam keadaan baik dan
      segar serta bervariasi                                            
                                                                        
   k. Seluruh makanan yang disajikan harus dalam keadaan tertutup sebelum disantap.
   l. Menempatkan penjaga pada setiap jumlah meja tertentu demi kemudahan dalam
      pelayanan.                                                        
                                                                        
   m. Makanan yang dihasilkan merupakan makanan yang halal bagi muslim dan aman bagi non
      muslim                                                            
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
   n. Petugas penyaji makanan harus sehat jasmani/rohani, bersih dan berpakaian rapi dan
      berseragam dan disiplin                                           
   o. Petugas penyaji tidak diperkenankan merokok selama kegiatan pelayanan berlangsung
                                                                        
   p. Proses pengantaran makanan dari tempat pengolahan makanan harus juga memperhatikan
      higienitas dengan menyimpan makanan pada tempat yang tertutup rapat guna menghindari
      material lain masuk ke dalam makanan saat proses pengantaran.     
                                                                        
   q. Harus tersedia peralatan yang cukup jumlah dan jenisnya serta terjaga kebersihannya.
   r. Air mineral disediakan di ruang makan. Air mineral harus tersedia penuh selama 24 jam
      sejumlah 2 galon di setiap ruang makan.                           
                                                                        
   s. Pengiriman makanan dari tempat pengolahan makanan ke ruang persiapan dan dari
      ruangan persiapan ke ruang makan menggunakan kendaraan tertutup.  
   t. Mempersiapkan dan menata ruang makan.                             
                                                                        
   u. Penyedia ikut menjaga ketertiban dan kebersihan ruang makan pada khususnya dan lokasi
      asrama pada umumnya.                                              
   v. Penyedia menempatkan sampel menu makanan di showcase dan menjaganya dalam 2 x 24
                                                                        
      Jam setelah menu tersebut disajikan.                              
J. Tempat dan Peralatan Pengolahan Makanan                              
   a. Tempat pengolahan makanan harus senantiasa bersih, tidak menimbulkan bau menyengat
                                                                        
      yang mengandung lalat maupun serangga lainnya penyebab penyakit.  
   b. Kebersihan ruang makan (Setiap selesai penyajian harus dibersihkan), tempat pengolahan
      makanan dan lingkungan menjadi tanggung jawab penyedia konsumsi.  
                                                                        
   c. Peralatan yang digunakan harus bersih, higienis, bebas karat dan jamur.
   d. Peralatan makan wajib dicuci dengan sabun dan dikeringkan menggunakan mesin pengering.
   e. Peralatan harus dalam keadaan lengkap jenis, jumlah dengan fungsi sesuai peruntukannya.
                                                                        
   f. Tidak dibenarkan menumpuk peralatan makan dan/atau minum ataupun alat-alat untuk
      pengolah bahan makan dalam keadaan kotor di sekitar ruang makan maupun lingkungan
      asrama..                                                          
                                                                        
   g. Peralatan makan yang kotor harus segera dibersihkan, dirapikan dan disimpan agar tetap
      bersih, higienis dan senantiasa siap digunakan.                   
K. Standar Calon Penyedia Jasa                                          
                                                                        
   Penyedia konsumsi yang akan mengikuti proses pelelangan konsumsi di lingkungan Badan
   Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah penyedia yang profesional dan harus memiliki minimal
   kualifikasi (dengan melampirkan bukti) sebagai berikut :             
                                                                        
   a. Memiliki kualifikasi usaha kecil dan memiliki NIB dengan KBLI :   
      KBLI 56290 - Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu atau 56210 - Jasa Boga Untuk Suatu
      Event Tertentu (Event Catering);                                  
                                                                        
   b. Memiliki Surat Laik Hiegyienes/Sanitasi dari Dinas Kesehatan yang masih berlaku;
   c. Memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau Majelis
      Ulama Indonesia yang masih berlaku;                               
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
   d. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
   e. Dalam kurun Waktu 2021-2025 telah memiliki pengalaman menyediakan konsumsi secara
      prasmanan di Asrama atau Hotel atau Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (tidak
                                                                        
      putus) dan dibuktikan dengan surat pengalaman kerja/bukti kontrak atau perjanjian.
L. Ketentuan Lain-Lain                                                  
      1. PPK berhak memberikan teguran tertulis kepada Penyedia dalam hal:
          a. Penyedia terlambat menyerahkan barang melewati batas tahapan waktu yang
             ditetapkan;                                                
          b. Barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan;
          c. Jumlah barang yang diserahkan kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh PPK
             untuk setiap tahapnya;                                     
          d. Barang yang diserahkan cacat mutu, seperti basi, berbau, tidak layak makan;
             dan/atau                                                   
          e. Diketahui setelah digunakan, kualitas barang ternyata tidak sesuai yang
             diperjanjikan.                                             
      2. Atas hal-hal tersebut pada poin 1, PPK dapat memberikan sanksi kepada penyedia.
      3. Sanksi yang diberikan PPK kepada penyedia dapat berupa:        
          a. Apabila jumlah barang yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah dan atau waktu
                                                                        
             yang ditetapkan PPK maka pembayaran dilakukan hanya untuk sejumlah barang
             barang yang diserahkan dan Penyedia bertanggung jawab mengganti biaya yang
             dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli makan;            
          b. Apabila barang yang diserahkan cacat mutu (basi, ada ulat, bau yang tidak
             sedap,dan/atau material lain yang menyebabkan makanan tidak layak/higienis)
             maka PPK tidak membayar atas barang yang diserahkan (seluruh paket pada
             kesepakatan) tersebut dan Penyedia bertanggung jawab mengganti biaya yang
             dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli makan. Misal pada saat makan siang
             tanggal 1 November 2025 menu ayam basi maka seluruh barang (makanan,
             minuman) yang diserahkan pada menu makan siang tanggal tersebut tidak
             dibayarkan oleh PPK;                                       
          c. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dilakukan apabila setelah diberi
             teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas penyerahan barang yang tidak sesuai
             kualitas yang diperjanjikan, penyedia tidak melakukan perbaikan atau penggantian
             barang dengan kualitas yang sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. Setelah
             pemutusan kontrak, pembayaran pekerjaan hanya terhadap pekerjaan yang
             memenuhi syarat kontrak serta penyedia dicantumkan dalam daftar hitam penyedia
             atas wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban sebagai penyedia
             (setelah mendapatkan rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah);
             dan atau                                                   
          d. Apabila mahasiswa mengalami keracunan yang diakibatkan oleh mengkonsumsi
             makanan yang tidak berkualitas dari penyedia yang dibuktikan dengan hasil uji
             laboratorium dari instansi berwenang (rumah sakit, kepolisian) maka PPK dapat
             memutuskan kontrak secara sepihak, tidak membayar pekerjaan yang wanprestasi
             tersebut, serta mencantumkan penyedia dalam daftar hitam (setelah mendapatkan
             rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan mengganti biaya
             rumah sakit/pengobatan mahasiswa sampai sembuh.            
          e. Pengenaan sanksi dan denda ditulis dalam suatu Berita Acara pengenaan Sanksi
             dan/atau Denda yang ditandatangani kedua belah pihak.      
             KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA              
                 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN                
                     POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN                    
                                                                        
                   Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
                                                                        
          f. Dalam hal terdapat perubahan Kalender Akademik , waktu penyediaan konsumsi
             akan disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyedia tidak
             mendapatkan kompensasi atas pembatalan jadwal perkuliahan yang dilakukan
             oleh KPA/PPK;                                              
          g. Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf mewakili PPK untuk memonitoring
             pelaksanaan kontrak di lapangan dan menetapkan keterjadian (gap) dalam suatu
             berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;   
          h. Dalam hal pelaksanaan perkuliahan dimaksud dalam pengumuman ini dibatalkan,
             ditunda, dan/atau jumlah peserta bertambah atau berkurang maka penyedia jasa
             tidak dapat melakukan gugatan dalam bentuk apapun;         
          i. Penyedia membuat Laporan harian dalam bentuk serah terima harian antara
             penyedia dengan Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf mewakili PPK;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Ditandatangani secara elektronik
                                            Bagas Johantri