| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022061337542000 | Rp 1,363,588,200 | peralatan yang disampaikan hanya untuk 1 spesifikaisi pekerjaan | |
| 0019740489002000 | Rp 1,407,753,000 | - Tidak menyampaikan bukti kepemilikan tempat pengolahan makanan - tidak menyampaikan peralatan dalam daftar peralatan berupa: galon, tabung gas, mesin pencuci piring, showcase - kuantitas wajan besar yang ditawarkan tidak sesuai, diminta 10 unit disampaikan dalam daftar peralatan hanya 8 unit - peralatan yang disampaikan hanya untuk 1 spesifikasi pekerjaan, tidak dapat memenuhi seluruh pekerjaan - Chef yang disampaikan tidak memiliki sertifikat kursus koki - hanya menyampaikan petugas konsumsi untuk 1 pekerjaan yaitu 1 Ahli Gizi, 3 orang chef, 4 orang asisten chef, 1 orang manajer lapangan, 6 orang penyaji/pelayan, 1 orang Administrasi, 2 orang petugas kebersihan sedangkan persyaratan yang diminta untuk 2 pekerjaan yang terdiri dari 2 Ahli Gizi, 3 orang chef, 7 orang asisten chef, 2 orang manajer lapangan, 11 orang penyaji/pelayan, 2 orang Administrasi, 3 orang petugas kebersihan) | |
| 0021827530006000 | - | - | |
PT Jati Batavia | 03*3**3****29**0 | - | - |
| 0909541385003000 | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | |
PT Insan Kreasi Semesta Mulia | 04*9**2****11**0 | - | - |
| 0818297954211000 | - | - | |
CV Adinaya Cerah Buana | 00*7**3****08**0 | - | - |
PT Destro Sarana Boga | 09*2**1****05**0 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
Spesifikasi Teknis
A. Lingkup Layanan
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berupa penyediaan
konsumsi Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang menjalankan
kehidupan berasrama selama periode 30 Oktober s.d. 31 Desember 2025 dengan
penyajian makanan dilakukan dari hari Senin s.d. Minggu dengan rincian makan pagi,
makan siang dan makan malam sebanyak masing-masing 144 porsi.
2. Sumber dana paket pekerjaan dibebankan pada DIPA PKN STAN TA 2025 dengan
RO 015.11.WA.7062.DBA.104.100.C525112.
3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia baik berkaitan secara langsung
dengan konsumsi maupun pelayanannya.
4. Jumlah Mahasiswa sebagaimana dalam Daftar Kuantitas dan Harga (HPS).
5. Pembersihan lingkungan kerja dan pembuangan sampah keluar area PKN STAN yang
dilakukan setiap hari sehingga tidak ada sampah/limbah yang menumpuk di area
tempat pengolahan makanan.
6. Jenis Konsumsi yang disajikan terdiri dari
a. Makan 3 kali per hari untuk Mahasiswa yang diasramakan
Makan Pagi
Makan Siang
Makan Malam
b. Minuman air mineral galon
Untuk keperluan minum, penyedia wajib menyediakan dispenser yang
dilengkapi dengan galon pada ruang makan. Adapun asrama yang dilayani
terbagi 2 area yaitu area makan bagi mahasiswa dan mahasiswi. Masing-masing
area makan mahasiswa disediakan sebanyak 2 dispenser dan 4 galon. Minuman
dari air mineral hasil pabrikan bukan air minum isi ulang. Air mineral adalah
produk pabrikan bukan refill, berstandar SNI dan besertifikat BPOM dengan
merek Aqua, Pristine, Vit, Amidis, Cleo dengan kapasitas galon 19 Liter.
c. Menu makan dan minum yang diajukan harus memenuhi syarat kesehatan,
halal, higienis, aman, gizi seimbang,segar,ukuran yang sesuai dan bervariatif
dengan ketentuan:
1) Makan Pagi, terdiri dari :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur >
200gr.
Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan
(50gr)/telor ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal
dalam satu minggu hanya boleh 4 kali penyajian
Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari
bahan tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).
Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75
gram (dalam bentuk satu potongan)
2) Makan Siang, terdiri dari :
Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur >
200gr.
Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan
(50gr)/telor ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal
dalam satu minggu hanya boleh 4 kali penyajian
Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari
bahan tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).
Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
3) Makan Malam, terdiri dari :
Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur >
200gr.
Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan
(50gr)/telor ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal
dalam satu minggu hanya boleh 4 kali penyajian
Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari
bahan tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).
Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75
gram (dalam bentuk satu potongan).
d. Menu yang disajikan harus berganti/berbeda setiap hari selama 14 (empat belas)
hari, dan bisa kembali ke menu pertama setelah 14 (empat belas) hari.
e. Makanan disajikan dengan cara prasmanan dengan ketentuan disajikan dalam
keadaan hangat dan tidak basi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
f. Siap disajikan paling lambat 15 menit sebelum jadwal makan dan istirahat.
g. Konsumsi khusus petugas catering terpisah dari Mahasiswa.
h. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat
menyesuaikan dengan keberadaan mahasiswa, makanan dapat disajikan dalam
bentuk lain seperti kotak/box;
i. Layanan makan dilaksanakan mulai pada makan pagi hari pertama mahasiswa
masuk asrama s.d. makan malam tanggal 31 Desember 2025.
B. Syarat Bahan Makanan
a. Beras dengan ketentuan jenis beras IR 64 atau khusus untuk menu olahan nasi seperti
nasi goreng, lontong,nasi uduk,nasi kuning dapat menggunakan jenis beras lain yang
sesuai, berwarna putih tanpa pewarna, pulen, wangi, bentuk utuh, bersih dari ulat, kutu,
jamur dan penyakit lainnya;
b. Daging sapi dengan ketentuan berupa produk dalam negeri dengan syarat halal,
segar, tidak mengandung bahan pengawet, tanpa bahan pewarna berbahaya, tidak
gelongongan, dan tidak berlemak;
c. Ayam dengan ketentuan daging bagian dada, paha dan sayap tanpa kepala maupun
kaki, halal, segar, tidak mengandung bahan pengawet, bahan pewarna atau bahan
lain berbahaya.;
d. Daging ikan berasal ikan daratan maupun ikan laut dengan ketentuan kondisi daging
segar, daging kenyal, tidak berbau, tidak mengandung bahan pewarna, pengawet
berbahaya dan tidak bau tanah atau bau tidak sedap lainnya;
e. Telur dengan ketentuan berupa telur ayam, bebek, puyuh yang segar, tidak retak,
kuning masih di tengah, jika dimasukkan dalam air akan tenggelam;
f. Telur asin dengan syarat berbahan telur bebek atau itik, kondisi sudah masak, masih
baru, rasa telur asin yang khas, dan diolah dengan metode yang purna;
g. Ati/empela dengan ketentuan halal, segar, utuh, dan tidak mengandung bahan
pengawet berbahaya;
h. Tempe yang berasal dari kedelai murni, tidak busuk, tidak bercampur ampas kelapa,
jagung atau campuran lainnya, kulit kedelai;
i. Tahu dengan ketentuan bentuknya padat, baru, tidak bau, pori-pori halus, dan tidak
mengandung bahan pewarna maupun pengawet berbahaya;
j. Minyak goreng dengan kondisi baru, berwarna jernih, tidak kedaluwarsa, tidak tengik,
berasal dari minyak kelapa sawit;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
k. Buah-buahan dengan kondisi segar dan sudah masak di pohon, bersih dari pestisida;
tidak busuk dan tidak berulat;
l. Tepung-tepungan dengan kondisi bersih, tidak bau apek, putih alami, dan tidak berkulit
atau bercampur bahan lain;
m. Sayuran dengan kondisi segar, bersih, tidak mengandung bahan pengawet atau
pewarna berbahaya, bersih dari pestisida, tidak mudah dipatahkan, tidak dimakan ulat,
tidak ada bercak jamur, hijau (untuk yang mengandung zat hijau daun), dan untuk
sayuran basah tidak banyak lekuk serta kulit licin;
n. Kacang-kacangan kulit mengkilat, warna seragam, tidak banyak kotoran, tidak keriput,
dan tidak banyak lubang kertas, tanpa pewarna maupun pengawet berbahaya;
o. Air Mineral terstandar dengan izin dari Kementerian Kesehatan R.I, produk pabrikan
bukan refill, berstandar SNI serta terdaftar pada BPOM dengan merek Aqua, Pristine,
Vit, Amidis, Cleo;
p. Kecap, saus, dan sambal memiliki label SNI dan memiliki label dari BPOM.
C. Syarat Kandungan Gizi
a. Energi : 2.200 KKal
b. Protein : 50 Gram
c. Karbohidrat : 420 Gram
d. Lemak : 60 Gram
e. Vitamin
f. Mineral
D. Syarat Standar Porsi (Minimum)
a. Nasi : 200 Gram
b. Daging : 50 Gram
c. Ayam : 50 Gram
d. Ikan : 50 Gram
e. Tempe : 40 Gram
f. Tahu : 40 Gram
g. Sayuran : 50 Gram
h. Buah : Representatif
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
E. Waktu Penyajian
Makanan, minuman dan snack harus disediakan 15 menit sebelum waktu yang ditentukan
dan harus sudah siap sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan, sebagai berikut :
a. Makan Pagi : Pukul 06.00 WIB s.d Pukul 07.30 WIB
b. Makan Siang : Pukul 11.30 WIB s.d Pukul 14.00 WIB
c. Makan Malam : Pukul 17.30 WIB s.d Pukul 19.30 WIB
Penyedia Jasa sanggup menyediakan makan sahur dan buka bagi yang menjalankan
puasa baik sunah maupun wajib.
F. Tempat Penyajian
a. Wajib mempersiapkan dan mengatur ruangan yang telah disediakan,
b. Menata ruang makan dan meja makan.
c. Menyediakan atau memasang taplak meja.
d. Menjaga kebersihan ruang makan dan ruang snack pada khususnya dan lingkungan
kantor pada umumnya dengan segera mengeluarkan sampah dan limbah dari
lingkungan PKN STAN.
e. Menjaga aroma atau bau dalam ruang makan agar tidak terkontaminasi bau tak sedap.
f. Menyediakan air minum bermineral dalam bentuk galon di ruang makan.
g. Menyediakan plastik sekat antara ruang persiapan dan ruang makan.
G. Peralatan
a. Tempat pengolahan makanan. dengan jarak radius maksimal 10 km dari PKN STAN
(khusus untuk yang memiliki bukti milik/sewa disertai dengan screenshot gmaps)
serta jelas dan dapat dibuktikan keberadaannya (akte kepemilikan, perjanjian sewa
menyewa atau kesediaan pemilik tempat untuk menyewakan).
b. Daftar Peralatan Utama (minimal) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No Peralatan Jumlah Perolehan Spesifikasi
Sewa/Sewa Minimal panas dan
1. Dispenser Galon 10 unit
Milik/Beli normal
Minimal Sewa/Sewa Menyimpan kapasitas
2. Freezer
memenuhi Milik/Beli minimal 100 kg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
kapasitas
minimal 100kg
Sewa/Sewa
3. Kompor 6 unit
Milik/Beli
Sewa/Sewa
4. Wajan Besar 10 unit
Milik/Beli
Sewa/Sewa
5. Panci Besar 10 unit
Milik/Beli
-Mengikuti merk air
Sewa/Sewa
6. Galon 165 unit minum
Milik/Beli
-Kapasitas 19 Liter
Sewa/Sewa
7. Tabung Gas 10 unit
Milik/Beli
Mobil Box /Mobil
tertutup/ Mini van
tertutup (untuk
pengangkutan
makanan dari
tempat Sewa/Sewa
8. 1 unit
pengolahan Milik/Beli
makanan ke
tempat penyajian
dan peralatan
makan sebelum
digunakan)
Piring/Tempat
Sewa/Sewa
9 Makan dan 1200 set
Milik/Beli
Sendok Makan
Peralatan Saji
Prasmanan Sewa/Sewa
10 8 Set
dengan Milik/Beli
penghangat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
Mesin Pengering Sewa/Sewa
11 1 Set Up to 500 piring
Piring Milik/Beli
Fly catcher (alat Sewa/Sewa
12 penangkap lalat 4 Unit Milik/Beli
elektrik)
Kendaraan Roda 1 unit Sewa/Sewa
3 atau Roda 4 Milik/Beli
(untuk
13 pengangkutan
peralatan makan
setelah
dipergunakan)
Kendaraan 1 Unit Sewa/Sewa
Feeder Makanan Milik/Beli
14 dan Peralatan
(tertutup,bisa roda
3 atau roda 4)
Showcase untuk 1 Unit Sewa/Sewa Showcase berupa
penyimpanan Milik/Beli lemari dengan fitur
sampel makanan penjaga suhu yang
15
dapat disesuaikan
dan pintu depan
transparan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
H. Standar Petugas Konsumsi
Pendidikan Sertifikat Pengalaman
No Personil Pembuktian
Minimal Keahlian dan Jumlah
CV, Surat
5 tahun /1
Ahli gizi Registrasi Ahli Gizi,
S1 Gizi/DIII Registrasi
orang
1. (pegawai Ijazah terakhir,
Gizi ahli gizi
tetap) Kartu Identitas,Slip
Gaji.
Sertifikat
kursus koki
dan Sertifikat
kursus
Hygiene
sanitasi CV, Ijazah terakhir,
DIII/SMK
Chef
makanan/sert 5 tahun/1 Sertifikat kursus,
tata boga/
2. (pegawai
ifikat orang Kartu Identitas,Slip
tetap)
Sederajat
penjamah Gaji.
makanan/foo
d handler
(sepanjang
masih
berlaku)
Sertifikat
kursus
Hygiene
CV, Ijazah terakhir,
SMK tata
Asisten chef
sanitasi
3 tahun/3 Sertifikat kursus,
boga/
3. (pegawai
makanan/sert
orang Kartu Identitas,Slip
tetap).
Sederajat ifikat
Gaji.
penjamah
makanan/foo
d handler
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
(sepanjang
masih
berlaku)
Manajer
lapangan/
Supervisor/
Min. DIII CV, Ijazah terakhir,
Quality 3 tahun/1
4. semua Kartu Identitas,Slip
Control orang
jurusan Gaji.
(pegawai
tetap)
SMK/ CV, Ijazah terakhir,
Penyaji/ 3 tahun/5
5.
Kartu Identitas.
Pelayan orang
Sederajat
SMK/ CV, Ijazah terakhir,
3 tahun/1
6. Administrasi
Kartu Identitas.
orang
Sederajat
SMK/ CV, Ijazah terakhir,
Petugas 3 tahun/1
7
Kartu Identitas.
Kebersihan orang
Sederajat
a. Petugas dalam pelaksanakan jasa konsumsi ini terdiri dari petugas pengolah bahan
makanan, petugas penyaji makanan dan petugas kebersihan.
b. Petugas pengolah makanan adalah Chef dan Asisten Chef, bertugas dan
bertanggung jawab mengolah bahan makanan dari kondisi mentah menjadi
makanan siap konsumsi dalam menu dan jenis makanan yang baik serta menjamin
setiap pelaksanaan penyediaan jasa konsumsi telah memenuhi standar
kebersihan, standar gizi, standar kesehatan dan ketentuan lain yang mendukung
terpenuhinya kualitas mutu makanan dan minuman.
c. Manajer Lapangan / Supervisor bertugas dan bertanggung jawab memastikan
pelayanan dan penyajian makan berjalan sebagaimana seharusnya.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
d. Petugas Administrasi bertugas dan bertanggung jawab terhadap dokumentasi dan
administrasi pekerjaan.
e. Petugas penyaji makanan bertugas dan bertanggung jawab menyajikan makanan
dan minuman sehingga siap disajikan kepada mahasiswa sesuai jenis dan kondisi
makanan dan minuman dengan peralatan saji yang sesuai serta menjamin
kelancaran distribusi makanan dan makanan kepada peserta.
f. Petugas kebersihan bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga kerapian dan
kebersihan makanan, peralatan dan lingkungan penyajian maupun yang terkait
langsung dengan pelaksanaan jasa konsumsi. Setelah mahasiswa selesai makan,
petugas kebersihan bertanggung jawab membersihkan area makan. Pembersihan
area meliputi mengangkat piring kotor, merapihkan kembali meja dan kursi, dan
membersihkan lantai.
g. Petugas pengolah makanan, petugas penyaji dan petugas kebersihan harus sehat
jasmani/rohani dan bersih serta berpakaian seragam rapi, sopan, bersepatu,
nametag serta bersikap ramah dan sopan terhadap peserta.
h. Petugas pengolah makanan adalah pegawai tetap, berpengalaman, punya sertifikat
keahlian/ ijazah sesuai dan dibuktikan dengan slip gaji yang bersangkutan.
i. Petugas penyaji wajib ada setiap kali penyajian makanan, baik sebelum, saat
berlangsung dan sesudah penyajian makanan.
j. Jumlah petugas penyaji harus memadai agar pelayanan kepada peserta terjamin
dan terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan proporsi jumlah yang seimbang.
k. Petugas kebersihan bertugas secara rutin sebelum, saat berlangsung dan sesudah
penyajian makanan.
l. Petugas pengolah makanan tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas
penyaji.
m. Petugas penyaji tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas kebersihan.
n. Setiap petugas wajib menindaklanjuti setiap keluhan, teguran, arahan dan saran
atas jasa konsumsi baik dari mahasiswa petugas pendampinag dan pengawasan
yang ditunjuk, petugas pemeriksa barang dan PPK serta melaporkan hasil tindak
lanjut tersebut
I. Standar Penyajian Konsumsi
Syarat ini mengatur tentang cara penyajian konsumsi mulai dari waktu penyajian sampai
dengan selesai disajikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
a. Penyedia wajib membuat contoh daftar menu yang akan disajikan selama satu
minggu, dengan ketentuan menu makanan tidak boleh berulang selama minimal
satu minggu.
b. Jumlah satuan konsumsi yang disajikan harus memenuhi ketentuan:
Jumlah satuan konsumsi untuk makan pagi dan makan malam adalah sejumlah
mahasiswa saja.
Jumlah satuan konsumsi untuk makan siang berdasarkan surat pesanan.
Menjamin ketersediaan makanan untuk semua mahasiswa.
Kuantitas konsumsi yang disajikan ditambahkan 20 porsi untuk setiap penyajian.
c. Mempersiapkan makanan dan minuman pada ruangan yang telah ditentukan tepat
pada waktunya;
d. Makanan baik Makan Pagi, Makan Siang dan Makan Malam disajikan secara
prasmanan di tempat yang telah ditentukan.
e. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat
menyesuaikan dengan keberadaan mahasiswa;
f. Apabilla terdapat kegiatan di luar kampus sebagai bagian dari pembangunan
karakter, makanan dapat disajikan dalam bentuk lain seperti kotak/box
g. Apabila terdapat kebutuhan makanan khusus berdasarkan rekomendasi medis
seperti alergi atau isolasi, penyedia menyesuaikan jenis menu dan tekstur makanan
dengan nilai gizi yang sama;
h. Penyaji/Pelayan makanan wajib menggunakan sarung tangan plastik saat
menyajikan makanan ke meja saji/termos makan/rantang (dalam kondisi tertutup
dan mudah dipindahkan dan bukan sekali pakai);
i. Penyedia bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah dan limbah lainnya
yang disebabkan dari pelaksanaan pekerjaan. Sampah atau limbah tersebut tidak
boleh dibuang di lingkungan lokasi kampus. Sampah harus dibuang setiap hari;
j. Makanan selalu dalam keadaan panas/hangat/segar, buah dalam keadaan baik
dan segar serta bervariasi
k. Seluruh makanan yang disajikan harus dalam keadaan tertutup sebelum disantap.
l. Menempatkan penjaga pada setiap jumlah meja tertentu demi kemudahan dalam
pelayanan.
m. Makanan yang dihasilkan merupakan makanan yang halal bagi muslim dan aman
bagi non muslim
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
n. Petugas penyaji makanan harus sehat jasmani/rohani, bersih dan berpakaian rapi
dan berseragam dan disiplin
o. Petugas penyaji tidak diperkenankan merokok selama kegiatan pelayanan
berlangsung
p. Proses pengantaran makanan dari tempat pengolahan makanan harus juga
memperhatikan higienitas dengan menyimpan makanan pada tempat yang tertutup
rapat guna menghindari material lain masuk ke dalam makanan saat proses
pengantaran.
q. Harus tersedia peralatan yang cukup jumlah dan jenisnya serta terjaga
kebersihannya.
r. Air mineral disediakan di ruang makan. Air mineral harus tersedia penuh selama 24
jam sejumlah 2 galon di setiap ruang makan.
s. Pengiriman makanan dari tempat pengolahan makanan ke ruang persiapan dan
dari ruangan persiapan ke ruang makan menggunakan kendaraan tertutup.
t. Mempersiapkan dan menata ruang makan.
u. Penyedia ikut menjaga ketertiban dan kebersihan ruang makan pada khususnya dan
lokasi asrama pada umumnya.
v. Penyedia menempatkan sampel menu makanan di showcase dan menjaganya dalam
2 x 24 Jam setelah menu tersebut disajikan.
J. Tempat dan Peralatan Pengolahan Makanan
a. Tempat pengolahan makanan harus senantiasa bersih, tidak menimbulkan bau
menyengat yang mengandung lalat maupun serangga lainnya penyebab penyakit.
b. Kebersihan ruang makan (Setiap selesai penyajian harus dibersihkan), tempat
pengolahan makanan dan lingkungan menjadi tanggung jawab penyedia konsumsi.
c. Peralatan yang digunakan harus bersih, higienis, bebas karat dan jamur.
d. Peralatan makan wajib dicuci dengan sabun dan dikeringkan menggunakan mesin
pengering.
e. Peralatan harus dalam keadaan lengkap jenis, jumlah dengan fungsi sesuai
peruntukannya.
f. Tidak dibenarkan menumpuk peralatan makan dan/atau minum ataupun alat-alat
untuk pengolah bahan makan dalam keadaan kotor di sekitar ruang makan maupun
lingkungan asrama..
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
g. Peralatan makan yang kotor harus segera dibersihkan, dirapikan dan disimpan agar
tetap bersih, higienis dan senantiasa siap digunakan.
K. Standar Calon Penyedia Jasa
Penyedia konsumsi yang akan mengikuti proses pelelangan konsumsi di lingkungan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah penyedia yang profesional dan harus
memiliki minimal kualifikasi (dengan melampirkan bukti) sebagai berikut :
a. Memiliki kualifikasi usaha kecil dan memiliki NIB dengan KBLI :
KBLI 56290 - Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu atau 56210 - Jasa Boga Untuk
Suatu Event Tertentu (Event Catering);
b. Memiliki Surat Laik Hiegyienes/Sanitasi dari Dinas Kesehatan yang masih berlaku;
c. Memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau
Majelis Ulama Indonesia yang masih berlaku;
d. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
e. Dalam kurun Waktu 2021-2025 telah memiliki pengalaman menyediakan konsumsi
secara prasmanan di Asrama atau Hotel atau Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan (tidak putus) dan dibuktikan dengan surat pengalaman kerja/bukti kontrak
atau perjanjian.
L. Ketentuan Lain-Lain
1. PPK berhak memberikan teguran tertulis kepada Penyedia dalam hal:
a. Penyedia terlambat menyerahkan barang melewati batas tahapan waktu
yang ditetapkan;
b. Barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan;
c. Jumlah barang yang diserahkan kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh
PPK untuk setiap tahapnya;
d. Barang yang diserahkan cacat mutu, seperti basi, berbau, tidak layak
makan; dan/atau
e. Diketahui setelah digunakan, kualitas barang ternyata tidak sesuai yang
diperjanjikan.
2. Atas hal-hal tersebut pada poin 1, PPK dapat memberikan sanksi kepada
penyedia.
3. Sanksi yang diberikan PPK kepada penyedia dapat berupa:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
a. Apabila jumlah barang yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah dan
atau waktu yang ditetapkan PPK maka pembayaran dilakukan hanya untuk
sejumlah barang barang yang diserahkan dan Penyedia bertanggung jawab
mengganti biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli makan;
b. Apabila barang yang diserahkan cacat mutu (basi, ada ulat, bau yang tidak
sedap,dan/atau material lain yang menyebabkan makanan tidak
layak/higienis) maka PPK tidak membayar atas barang yang diserahkan
(seluruh paket pada kesepakatan) tersebut dan Penyedia bertanggung
jawab mengganti biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli
makan. Misal pada saat makan siang tanggal 1 November 2025 menu ayam
basi maka seluruh barang (makanan, minuman) yang diserahkan pada
menu makan siang tanggal tersebut tidak dibayarkan oleh PPK;
c. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dilakukan apabila setelah
diberi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas penyerahan barang yang
tidak sesuai kualitas yang diperjanjikan, penyedia tidak melakukan
perbaikan atau penggantian barang dengan kualitas yang sebagaimana
ditetapkan dalam kontrak. Setelah pemutusan kontrak, pembayaran
pekerjaan hanya terhadap pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak serta
penyedia dicantumkan dalam daftar hitam penyedia atas wanprestasi atau
kegagalan dalam memenuhi kewajiban sebagai penyedia (setelah
mendapatkan rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah);
dan atau
d. Apabila mahasiswa mengalami keracunan yang diakibatkan oleh
mengkonsumsi makanan yang tidak berkualitas dari penyedia yang
dibuktikan dengan hasil uji laboratorium dari instansi berwenang (rumah
sakit, kepolisian) maka PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak,
tidak membayar pekerjaan yang wanprestasi tersebut, serta mencantumkan
penyedia dalam daftar hitam (setelah mendapatkan rekomendasi dari
Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan mengganti biaya rumah
sakit/pengobatan mahasiswa sampai sembuh.
e. Pengenaan sanksi dan denda ditulis dalam suatu Berita Acara pengenaan
Sanksi dan/atau Denda yang ditandatangani kedua belah pihak.
f. Dalam hal terdapat perubahan Kalender Akademik , waktu penyediaan
konsumsi akan disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222
TELEPON (021) 7361654 -58; FAKSIMILI (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id
Penyedia tidak mendapatkan kompensasi atas pembatalan jadwal
perkuliahan yang dilakukan oleh KPA/PPK;
g. Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf mewakili PPK untuk
memonitoring pelaksanaan kontrak di lapangan dan menetapkan
keterjadian (gap) dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak;
h. Dalam hal pelaksanaan perkuliahan dimaksud dalam pengumuman ini
dibatalkan, ditunda, dan/atau jumlah peserta bertambah atau berkurang
maka penyedia jasa tidak dapat melakukan gugatan dalam bentuk apapun;
i. Penyedia membuat Laporan harian dalam bentuk serah terima harian
antara penyedia dengan Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf
mewakili PPK;
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Bravasta Ananta HartandiKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
Spesifikasi Teknis
A. Lingkup Layanan
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah berupa penyediaan konsumsi
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang menjalankan kehidupan
berasrama selama periode 30 Oktober s.d. 31 Desember 2025 dengan penyajian makanan
dilakukan dari hari Senin s.d. Jumat dengan rincian makan pagi,makan siang dan makan
malam sebanyak masing-masing 415 porsi.
2. Sumber dana paket pekerjaan dibebankan pada DIPA PKN STAN TA 2025 dengan RO
015.11.WA.4684.DBA.101.100.J.521211
3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia baik berkaitan secara langsung dengan
konsumsi maupun pelayanannya.
4. Jumlah Mahasiswa sebagaimana dalam Daftar Kuantitas dan Harga (HPS).
5. Pembersihan lingkungan kerja dan pembuangan sampah keluar area PKN STAN yang
dilakukan setiap hari sehingga tidak ada sampah/limbah yang menumpuk di area tempat
pengolahan makanan.
6. Jenis Konsumsi yang disajikan terdiri dari
a. Makan 3 kali per hari untuk Mahasiswa yang diasramakan
✓ Makan Pagi
✓ Makan Siang
✓ Makan Malam
b. Minuman air mineral galon
Untuk keperluan minum, penyedia wajib menyediakan dispenser yang dilengkapi
dengan galon pada ruang makan. Adapun asrama yang dilayani terbagi 2 area yaitu area
makan bagi mahasiswa dan mahasiswi. Masing-masing area makan mahasiswa
disediakan sebanyak 2 dispenser dan 4 galon. Minuman dari air mineral hasil pabrikan
bukan air minum isi ulang. Air mineral adalah produk pabrikan bukan refill, berstandar
SNI dan besertifikat BPOM dengan merek Aqua, Pristine, Vit, Amidis, Cleo dengan
kapasitas galon 19 Liter.
c. Menu makan dan minum yang diajukan harus memenuhi syarat kesehatan, halal,
higienis, aman, gizi seimbang,segar,ukuran yang sesuai dan bervariatif dengan
ketentuan:
1) Makan Pagi, terdiri dari :
✓ Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur > 200gr.
✓ Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan (50gr)/telor
ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal dalam satu minggu
hanya boleh 4 kali penyajian
✓ Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari bahan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).
✓ Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
✓ Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75 gram
(dalam bentuk satu potongan)
2) Makan Siang, terdiri dari :
✓ Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur > 200gr.
✓ Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan (50gr)/telor
ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal dalam satu minggu
hanya boleh 4 kali penyajian
✓ Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari bahan
tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).
✓ Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
3) Makan Malam, terdiri dari :
✓ Nasi putih/nasi goreng/nasi uduk/nasi kuning/bubur ayam/lontong sayur > 200gr.
✓ Lauk Utama berupa ayam (50gr)/daging (50gr) /udang (50gr) / Ikan (50gr)/telor
ayam/bebek(1 butir), khusus untuk menu telur maksimal dalam satu minggu
hanya boleh 4 kali penyajian
✓ Lauk Penunjang, dapat berupa olahan dari lauk utama atau variasi dari bahan
tersebut (40gr),tempe, tahu, perkedel (40gr).
✓ Sayur: sayur kuah atau tumis atau cah sayuran minimal 50 gram.
✓ Buah, minimal 1 buah utuh / mahasiswa atau buah potong minimal 75 gram
(dalam bentuk satu potongan).
d. Menu yang disajikan harus berganti/berbeda setiap hari selama 14 (empat belas) hari,
dan bisa kembali ke menu pertama setelah 14 (empat belas) hari.
e. Makanan disajikan dengan cara prasmanan dengan ketentuan disajikan dalam keadaan
hangat dan tidak basi.
f. Siap disajikan paling lambat 15 menit sebelum jadwal makan dan istirahat.
g. Konsumsi khusus petugas catering terpisah dari Mahasiswa.
h. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat menyesuaikan
dengan keberadaan mahasiswa, makanan dapat disajikan dalam bentuk lain seperti
kotak/box;
i. Layanan makan dilaksanakan mulai pada makan pagi hari pertama mahasiswa masuk
asrama s.d. makan malam tanggal 31 Desember 2025.
B. Syarat Bahan Makanan
a. Beras dengan ketentuan jenis beras IR 64 atau khusus untuk menu olahan nasi seperti nasi
goreng, lontong,nasi uduk,nasi kuning dapat menggunakan jenis beras lain yang sesuai, berwarna
putih tanpa pewarna, pulen, wangi, bentuk utuh, bersih dari ulat, kutu, jamur dan penyakit
lainnya;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
b. Daging sapi dengan ketentuan berupa produk dalam negeri dengan syarat halal, segar, tidak
mengandung bahan pengawet, tanpa bahan pewarna berbahaya, tidak gelongongan, dan tidak
berlemak;
c. Ayam dengan ketentuan daging bagian dada, paha dan sayap tanpa kepala maupun kaki, halal,
segar, tidak mengandung bahan pengawet, bahan pewarna atau bahan lain berbahaya.;
d. Daging ikan berasal ikan daratan maupun ikan laut dengan ketentuan kondisi daging segar,
daging kenyal, tidak berbau, tidak mengandung bahan pewarna, pengawet berbahaya dan
tidak bau tanah atau bau tidak sedap lainnya;
e. Telur dengan ketentuan berupa telur ayam, bebek, puyuh yang segar, tidak retak, kuning masih
di tengah, jika dimasukkan dalam air akan tenggelam;
f. Telur asin dengan syarat berbahan telur bebek atau itik, kondisi sudah masak, masih baru, rasa
telur asin yang khas, dan diolah dengan metode yang purna;
g. Ati/empela dengan ketentuan halal, segar, utuh, dan tidak mengandung bahan pengawet
berbahaya;
h. Tempe yang berasal dari kedelai murni, tidak busuk, tidak bercampur ampas kelapa, jagung
atau campuran lainnya, kulit kedelai;
i. Tahu dengan ketentuan bentuknya padat, baru, tidak bau, pori-pori halus, dan tidak
mengandung bahan pewarna maupun pengawet berbahaya;
j. Minyak goreng dengan kondisi baru, berwarna jernih, tidak kedaluwarsa, tidak tengik, berasal
dari minyak kelapa sawit;
k. Buah-buahan dengan kondisi segar dan sudah masak di pohon, bersih dari pestisida; tidak
busuk dan tidak berulat;
l. Tepung-tepungan dengan kondisi bersih, tidak bau apek, putih alami, dan tidak berkulit atau
bercampur bahan lain;
m. Sayuran dengan kondisi segar, bersih, tidak mengandung bahan pengawet atau pewarna
berbahaya, bersih dari pestisida, tidak mudah dipatahkan, tidak dimakan ulat, tidak ada bercak
jamur, hijau (untuk yang mengandung zat hijau daun), dan untuk sayuran basah tidak banyak
lekuk serta kulit licin;
n. Kacang-kacangan kulit mengkilat, warna seragam, tidak banyak kotoran, tidak keriput, dan
tidak banyak lubang kertas, tanpa pewarna maupun pengawet berbahaya;
o. Air Mineral terstandar dengan izin dari Kementerian Kesehatan R.I, produk pabrikan bukan refill,
berstandar SNI serta terdaftar pada BPOM dengan merek Aqua, Pristine, Vit, Amidis, Cleo;
p. Kecap, saus, dan sambal memiliki label SNI dan memiliki label dari BPOM.
C. Syarat Kandungan Gizi
a. Energi : 2.200 KKal
b. Protein : 50 Gram
c. Karbohidrat : 420 Gram
d. Lemak : 60 Gram
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
e. Vitamin
f. Mineral
D. Syarat Standar Porsi (Minimum)
a. Nasi : 200 Gram
b. Daging : 50 Gram
c. Ayam : 50 Gram
d. Ikan : 50 Gram
e. Tempe : 40 Gram
f. Tahu : 40 Gram
g. Sayuran : 50 Gram
h. Buah : Representatif
E. Waktu Penyajian
Makanan, minuman dan snack harus disediakan 15 menit sebelum waktu yang ditentukan dan
harus sudah siap sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan, sebagai berikut :
a. Makan Pagi : Pukul 06.00 WIB s.d Pukul 07.30 WIB
b. Makan Siang : Pukul 11.30 WIB s.d Pukul 14.00 WIB
c. Makan Malam : Pukul 17.30 WIB s.d Pukul 19.30 WIB
Penyedia Jasa sanggup menyediakan makan sahur dan buka bagi yang menjalankan puasa baik
sunah maupun wajib.
F. Tempat Penyajian
a. Wajib mempersiapkan dan mengatur ruangan yang telah disediakan,
b. Menata ruang makan dan meja makan.
c. Menyediakan atau memasang taplak meja.
d. Menjaga kebersihan ruang makan dan ruang snack pada khususnya dan lingkungan kantor
pada umumnya dengan segera mengeluarkan sampah dan limbah dari lingkungan PKN STAN.
e. Menjaga aroma atau bau dalam ruang makan agar tidak terkontaminasi bau tak sedap.
f. Menyediakan air minum bermineral dalam bentuk galon di ruang makan.
g. Menyediakan plastik sekat antara ruang persiapan dan ruang makan.
G. Peralatan
a. Tempat pengolahan makanan. dengan jarak radius maksimal 10 km dari PKN STAN (khusus
untuk yang memiliki bukti milik/sewa disertai dengan screenshot gmaps) serta jelas dan dapat
dibuktikan keberadaannya (akte kepemilikan, perjanjian sewa menyewa atau kesediaan
pemilik tempat untuk menyewakan).
b. Daftar Peralatan Utama (minimal) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No Peralatan Jumlah Perolehan Spesifikasi
Sewa/Sewa Minimal panas dan
1. Dispenser Galon 10 unit
Milik/Beli normal
Minimal Sewa/Sewa Menyimpan kapasitas
2. Freezer
memenuhi Milik/Beli minimal 100 kg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
kapasitas minimal
100kg
Sewa/Sewa
3. Kompor 6 unit
Milik/Beli
Sewa/Sewa
4. Wajan Besar 10 unit
Milik/Beli
Sewa/Sewa
5. Panci Besar 10 unit
Milik/Beli
-Mengikuti merk air
Sewa/Sewa
6. Galon 165 unit minum
Milik/Beli
-Kapasitas 19 Liter
Sewa/Sewa
7. Tabung Gas 10 unit
Milik/Beli
Mobil Box /Mobil
tertutup/ Mini van
tertutup (untuk
pengangkutan
makanan dari
Sewa/Sewa
8. tempat pengolahan 1 unit
Milik/Beli
makanan ke tempat
penyajian dan
peralatan makan
sebelum
digunakan)
Piring/Tempat
Sewa/Sewa
9 Makan dan Sendok 1200 set
Milik/Beli
Makan
Peralatan Saji
Sewa/Sewa
10 Prasmanan dengan 8 Set
Milik/Beli
penghangat.
Mesin Pengering Sewa/Sewa
11 1 Set Up to 500 piring
Piring Milik/Beli
Fly catcher (alat Sewa/Sewa
12 penangkap lalat 4 Unit Milik/Beli
elektrik)
Kendaraan Roda 3 1 unit Sewa/Sewa
atau Roda 4 (untuk Milik/Beli
pengangkutan
13
peralatan makan
setelah
dipergunakan)
Kendaraan Feeder 1 Unit Sewa/Sewa
Makanan dan Milik/Beli
14 Peralatan
(tertutup,bisa roda 3
atau roda 4)
Showcase untuk 1 Unit Sewa/Sewa Showcase berupa
penyimpanan Milik/Beli lemari dengan fitur
15 sampel makanan penjaga suhu yang
dapat disesuaikan dan
pintu depan transparan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
H. Standar Petugas Konsumsi
Pendidikan Sertifikat Pengalaman
No Personil Pembuktian
Minimal Keahlian dan Jumlah
CV, Surat Registrasi
Ahli gizi 5 tahun /1 orang
S1 Gizi/DIII Registrasi ahli Ahli Gizi, Ijazah
1. (pegawai
Gizi gizi terakhir, Kartu
tetap)
Identitas,Slip Gaji.
Sertifikat
kursus koki
dan Sertifikat
kursus
DIII/SMK tata Hygiene CV, Ijazah terakhir,
Chef
boga/ sanitasi Sertifikat kursus,
2. (pegawai 5 tahun/2 orang
makanan/sertif Kartu Identitas,Slip
tetap)
Sederajat ikat penjamah Gaji.
makanan/food
handler
(sepanjang
masih berlaku)
Sertifikat
kursus
Hygiene
SMK tata sanitasi CV, Ijazah terakhir,
Asisten chef
boga/ makanan/sertif Sertifikat kursus,
3. (pegawai 3 tahun/4 orang
ikat penjamah Kartu Identitas,Slip
tetap).
Sederajat makanan/food Gaji.
handler
(sepanjang
masih berlaku)
Manajer
lapangan/
Supervisor/
Min. DIII CV, Ijazah terakhir,
Quality
4. semua 3 tahun/1 orang Kartu Identitas,Slip
Control
jurusan Gaji.
(pegawai
tetap)
SMK/ CV, Ijazah terakhir,
Penyaji/
5. 3 tahun/6 orang Kartu Identitas.
Pelayan
Sederajat
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
SMK/ CV, Ijazah terakhir,
6. Administrasi 3 tahun/1 orang Kartu Identitas.
Sederajat
SMK/ CV, Ijazah terakhir,
Petugas
7 3 tahun/2 orang Kartu Identitas.
Kebersihan
Sederajat
a. Petugas dalam pelaksanakan jasa konsumsi ini terdiri dari petugas pengolah bahan
makanan, petugas penyaji makanan dan petugas kebersihan.
b. Petugas pengolah makanan adalah Chef dan Asisten Chef, bertugas dan bertanggung
jawab mengolah bahan makanan dari kondisi mentah menjadi makanan siap konsumsi
dalam menu dan jenis makanan yang baik serta menjamin setiap pelaksanaan penyediaan
jasa konsumsi telah memenuhi standar kebersihan, standar gizi, standar kesehatan dan
ketentuan lain yang mendukung terpenuhinya kualitas mutu makanan dan minuman.
c. Manajer Lapangan / Supervisor bertugas dan bertanggung jawab memastikan pelayanan
dan penyajian makan berjalan sebagaimana seharusnya.
d. Petugas Administrasi bertugas dan bertanggung jawab terhadap dokumentasi dan
administrasi pekerjaan.
e. Petugas penyaji makanan bertugas dan bertanggung jawab menyajikan makanan dan
minuman sehingga siap disajikan kepada mahasiswa sesuai jenis dan kondisi makanan dan
minuman dengan peralatan saji yang sesuai serta menjamin kelancaran distribusi makanan
dan makanan kepada peserta.
f. Petugas kebersihan bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga kerapian dan
kebersihan makanan, peralatan dan lingkungan penyajian maupun yang terkait langsung
dengan pelaksanaan jasa konsumsi. Setelah mahasiswa selesai makan, petugas
kebersihan bertanggung jawab membersihkan area makan. Pembersihan area meliputi
mengangkat piring kotor, merapihkan kembali meja dan kursi, dan membersihkan lantai.
g. Petugas pengolah makanan, petugas penyaji dan petugas kebersihan harus sehat
jasmani/rohani dan bersih serta berpakaian seragam rapi, sopan, bersepatu, nametag serta
bersikap ramah dan sopan terhadap peserta.
h. Petugas pengolah makanan adalah pegawai tetap, berpengalaman, punya sertifikat
keahlian/ ijazah sesuai dan dibuktikan dengan slip gaji yang bersangkutan.
i. Petugas penyaji wajib ada setiap kali penyajian makanan, baik sebelum, saat berlangsung
dan sesudah penyajian makanan.
j. Jumlah petugas penyaji harus memadai agar pelayanan kepada peserta terjamin dan terdiri
dari laki-laki dan perempuan dengan proporsi jumlah yang seimbang.
k. Petugas kebersihan bertugas secara rutin sebelum, saat berlangsung dan sesudah
penyajian makanan.
l. Petugas pengolah makanan tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas penyaji.
m. Petugas penyaji tidak diperbolehkan merangkap sebagai petugas kebersihan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
n. Setiap petugas wajib menindaklanjuti setiap keluhan, teguran, arahan dan saran atas jasa
konsumsi baik dari mahasiswa petugas pendampinag dan pengawasan yang ditunjuk,
petugas pemeriksa barang dan PPK serta melaporkan hasil tindak lanjut tersebut
I. Standar Penyajian Konsumsi
Syarat ini mengatur tentang cara penyajian konsumsi mulai dari waktu penyajian sampai dengan
selesai disajikan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Penyedia wajib membuat contoh daftar menu yang akan disajikan selama satu minggu,
dengan ketentuan menu makanan tidak boleh berulang selama minimal satu minggu.
b. Jumlah satuan konsumsi yang disajikan harus memenuhi ketentuan:
✓ Jumlah satuan konsumsi untuk makan pagi dan makan malam adalah sejumlah mahasiswa
saja.
✓ Jumlah satuan konsumsi untuk makan siang berdasarkan surat pesanan.
✓ Menjamin ketersediaan makanan untuk semua mahasiswa.
✓ Kuantitas konsumsi yang disajikan ditambahkan 20 porsi untuk setiap penyajian.
c. Mempersiapkan makanan dan minuman pada ruangan yang telah ditentukan tepat pada
waktunya;
d. Makanan baik Makan Pagi, Makan Siang dan Makan Malam disajikan secara prasmanan di
tempat yang telah ditentukan.
e. Apabila terdapat kegiatan di luar kampus, penyerahan makanan dapat menyesuaikan
dengan keberadaan mahasiswa;
f. Apabilla terdapat kegiatan di luar kampus sebagai bagian dari pembangunan karakter,
makanan dapat disajikan dalam bentuk lain seperti kotak/box
g. Apabila terdapat kebutuhan makanan khusus berdasarkan rekomendasi medis seperti alergi
atau isolasi, penyedia menyesuaikan jenis menu dan tekstur makanan dengan nilai gizi
yang sama;
h. Penyaji/Pelayan makanan wajib menggunakan sarung tangan plastik saat menyajikan
makanan ke meja saji/termos makan/rantang (dalam kondisi tertutup dan mudah
dipindahkan dan bukan sekali pakai);
i. Penyedia bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah dan limbah lainnya yang
disebabkan dari pelaksanaan pekerjaan. Sampah atau limbah tersebut tidak boleh dibuang
di lingkungan lokasi kampus. Sampah harus dibuang setiap hari;
j. Makanan selalu dalam keadaan panas/hangat/segar, buah dalam keadaan baik dan
segar serta bervariasi
k. Seluruh makanan yang disajikan harus dalam keadaan tertutup sebelum disantap.
l. Menempatkan penjaga pada setiap jumlah meja tertentu demi kemudahan dalam
pelayanan.
m. Makanan yang dihasilkan merupakan makanan yang halal bagi muslim dan aman bagi non
muslim
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
n. Petugas penyaji makanan harus sehat jasmani/rohani, bersih dan berpakaian rapi dan
berseragam dan disiplin
o. Petugas penyaji tidak diperkenankan merokok selama kegiatan pelayanan berlangsung
p. Proses pengantaran makanan dari tempat pengolahan makanan harus juga memperhatikan
higienitas dengan menyimpan makanan pada tempat yang tertutup rapat guna menghindari
material lain masuk ke dalam makanan saat proses pengantaran.
q. Harus tersedia peralatan yang cukup jumlah dan jenisnya serta terjaga kebersihannya.
r. Air mineral disediakan di ruang makan. Air mineral harus tersedia penuh selama 24 jam
sejumlah 2 galon di setiap ruang makan.
s. Pengiriman makanan dari tempat pengolahan makanan ke ruang persiapan dan dari
ruangan persiapan ke ruang makan menggunakan kendaraan tertutup.
t. Mempersiapkan dan menata ruang makan.
u. Penyedia ikut menjaga ketertiban dan kebersihan ruang makan pada khususnya dan lokasi
asrama pada umumnya.
v. Penyedia menempatkan sampel menu makanan di showcase dan menjaganya dalam 2 x 24
Jam setelah menu tersebut disajikan.
J. Tempat dan Peralatan Pengolahan Makanan
a. Tempat pengolahan makanan harus senantiasa bersih, tidak menimbulkan bau menyengat
yang mengandung lalat maupun serangga lainnya penyebab penyakit.
b. Kebersihan ruang makan (Setiap selesai penyajian harus dibersihkan), tempat pengolahan
makanan dan lingkungan menjadi tanggung jawab penyedia konsumsi.
c. Peralatan yang digunakan harus bersih, higienis, bebas karat dan jamur.
d. Peralatan makan wajib dicuci dengan sabun dan dikeringkan menggunakan mesin pengering.
e. Peralatan harus dalam keadaan lengkap jenis, jumlah dengan fungsi sesuai peruntukannya.
f. Tidak dibenarkan menumpuk peralatan makan dan/atau minum ataupun alat-alat untuk
pengolah bahan makan dalam keadaan kotor di sekitar ruang makan maupun lingkungan
asrama..
g. Peralatan makan yang kotor harus segera dibersihkan, dirapikan dan disimpan agar tetap
bersih, higienis dan senantiasa siap digunakan.
K. Standar Calon Penyedia Jasa
Penyedia konsumsi yang akan mengikuti proses pelelangan konsumsi di lingkungan Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan adalah penyedia yang profesional dan harus memiliki minimal
kualifikasi (dengan melampirkan bukti) sebagai berikut :
a. Memiliki kualifikasi usaha kecil dan memiliki NIB dengan KBLI :
KBLI 56290 - Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu atau 56210 - Jasa Boga Untuk Suatu
Event Tertentu (Event Catering);
b. Memiliki Surat Laik Hiegyienes/Sanitasi dari Dinas Kesehatan yang masih berlaku;
c. Memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau Majelis
Ulama Indonesia yang masih berlaku;
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
d. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
e. Dalam kurun Waktu 2021-2025 telah memiliki pengalaman menyediakan konsumsi secara
prasmanan di Asrama atau Hotel atau Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (tidak
putus) dan dibuktikan dengan surat pengalaman kerja/bukti kontrak atau perjanjian.
L. Ketentuan Lain-Lain
1. PPK berhak memberikan teguran tertulis kepada Penyedia dalam hal:
a. Penyedia terlambat menyerahkan barang melewati batas tahapan waktu yang
ditetapkan;
b. Barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan;
c. Jumlah barang yang diserahkan kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh PPK
untuk setiap tahapnya;
d. Barang yang diserahkan cacat mutu, seperti basi, berbau, tidak layak makan;
dan/atau
e. Diketahui setelah digunakan, kualitas barang ternyata tidak sesuai yang
diperjanjikan.
2. Atas hal-hal tersebut pada poin 1, PPK dapat memberikan sanksi kepada penyedia.
3. Sanksi yang diberikan PPK kepada penyedia dapat berupa:
a. Apabila jumlah barang yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah dan atau waktu
yang ditetapkan PPK maka pembayaran dilakukan hanya untuk sejumlah barang
barang yang diserahkan dan Penyedia bertanggung jawab mengganti biaya yang
dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli makan;
b. Apabila barang yang diserahkan cacat mutu (basi, ada ulat, bau yang tidak
sedap,dan/atau material lain yang menyebabkan makanan tidak layak/higienis)
maka PPK tidak membayar atas barang yang diserahkan (seluruh paket pada
kesepakatan) tersebut dan Penyedia bertanggung jawab mengganti biaya yang
dikeluarkan oleh mahasiswa untuk membeli makan. Misal pada saat makan siang
tanggal 1 November 2025 menu ayam basi maka seluruh barang (makanan,
minuman) yang diserahkan pada menu makan siang tanggal tersebut tidak
dibayarkan oleh PPK;
c. Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK dilakukan apabila setelah diberi
teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas penyerahan barang yang tidak sesuai
kualitas yang diperjanjikan, penyedia tidak melakukan perbaikan atau penggantian
barang dengan kualitas yang sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. Setelah
pemutusan kontrak, pembayaran pekerjaan hanya terhadap pekerjaan yang
memenuhi syarat kontrak serta penyedia dicantumkan dalam daftar hitam penyedia
atas wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban sebagai penyedia
(setelah mendapatkan rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah);
dan atau
d. Apabila mahasiswa mengalami keracunan yang diakibatkan oleh mengkonsumsi
makanan yang tidak berkualitas dari penyedia yang dibuktikan dengan hasil uji
laboratorium dari instansi berwenang (rumah sakit, kepolisian) maka PPK dapat
memutuskan kontrak secara sepihak, tidak membayar pekerjaan yang wanprestasi
tersebut, serta mencantumkan penyedia dalam daftar hitam (setelah mendapatkan
rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan mengganti biaya
rumah sakit/pengobatan mahasiswa sampai sembuh.
e. Pengenaan sanksi dan denda ditulis dalam suatu Berita Acara pengenaan Sanksi
dan/atau Denda yang ditandatangani kedua belah pihak.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
Jalan Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
f. Dalam hal terdapat perubahan Kalender Akademik , waktu penyediaan konsumsi
akan disesuaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyedia tidak
mendapatkan kompensasi atas pembatalan jadwal perkuliahan yang dilakukan
oleh KPA/PPK;
g. Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf mewakili PPK untuk memonitoring
pelaksanaan kontrak di lapangan dan menetapkan keterjadian (gap) dalam suatu
berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
h. Dalam hal pelaksanaan perkuliahan dimaksud dalam pengumuman ini dibatalkan,
ditunda, dan/atau jumlah peserta bertambah atau berkurang maka penyedia jasa
tidak dapat melakukan gugatan dalam bentuk apapun;
i. Penyedia membuat Laporan harian dalam bentuk serah terima harian antara
penyedia dengan Unit Pembangunan Karakter dan/atau staf mewakili PPK;
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Bagas Johantri