Pengadaan Sewa Sistem Network Detection And Response Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10097300000
Status: Tender Ulang
Date: 7 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Badan Teknologi Informasi Dan Intelijen Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,809,260,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,480,180,000
Winner (Pemenang): PT Softnet Indonesia
NPWP: 028170157072000
RUP Code: 61036885
Work Location: BaTii - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
0028170157072000Rp 6,450,000,000-
0534386669027000Rp 6,465,000,000sesuai data yang disampaikan PT. Teknologi Optima Persadamemiliki pengalaman minimal 1 kali implementasipemeliharaan perangkat Network atau Network Security di Data Center dalam rentang waktu tahun 2020-2024 di Kementerian Lembaga BUMN Swasta di Indonesia Apabila dilanjutkan ke evaluasi teknis PT. Teknologi Optima Persada tidak menawarkan tenaga ahli sebagaimana diperyaratkan dalam dokumen pemilihan
0010611903051000--
0311953442424000--
Maxplus Indonesia Anugerah
08*1**6****29**0--
Arepa Nastakom Madani
08*5**1****77**0--
0024188823059000--
0312385446017000--
0704511484063000--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Sewa  Sistem Network Detection and Response                    
                    Kementerian Keuangan                                
                                                                        
                     Tahun Anggaran  2025                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan          
                       Kementerian Keuangan                             
                             2025                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
                                                                        
         Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen (BaTii) merupakan Unit di
                                                                        
   Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai tugas menyelenggarakan
   pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan
   data, informasi, dan intelijen keuangan sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri
                                                                        
   Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
   Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu
                                                                        
   fungsi BaTii adalah melakukan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
   informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta
                                                                        
   transformasi digital dan manajemen perubahan.                        
         Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2024
                                                                        
   tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
   Kementerian Keuangan, Investasi TIK dilaksanakan dalam rangka menjaga tingkat dan
                                                                        
   kualitas layanan dan/atau menyelenggarakan layanan baru. Sesuai Pasal 11 ayat
   (3) Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat dilaksanakan dalam mendukung: (a)
   penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services) (b) investasi TIK yang
                                                                        
   digunakan secara bagi pakai; dan/atau (c) investasi TIK yang sesuai dengan tanggung
   jawab Unit TIK Pusat.                                                
                                                                        
         Kemenkeu memanfaatkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
   (TIK) untuk mendukung proses bisnis pengelolaan keuangan dan kekayaan negara
                                                                        
   secara terpadu serta menjaga keamanan informasi infrastruktur TIK dan sistem
   informasi dari serangan malware, pencurian data dan serangan keamanan yang lain.
                                                                        
         Salah satu faktor keberhasilan dalam pengelolaan layanan berbasis TIK adalah
   pengendalian terhadap ancaman dan serangan keamanan yang ditujukan pada
                                                                        
   infrastruktur TIK dan sistem informasi. Keandalan dan ketahanan sistem informasi
   sangat bergantung pada kinerja perangkat keamanan informasi. Namun demikian,
                                                                        
   perangkat keamanan memiliki keterbatasan kapasitas dalam menangani volume trafik
   jaringan yang tinggi, sesuai dengan spesifikasi lisensi, jenis perangkat keras
   (hardware/appliance), dan perangkat lunak (software/firmware) yang digunakan. Untuk
                                                                        
   menjamin efektivitas deteksi dan respons terhadap ancaman secara optimal,
   penambahan kapasitas perangkat keamanan, seperti upgrade lisensi atau perluasan
                                                                        
   skala perangkat, menjadi langkah penting guna memastikan sistem tetap berjalan
   dalam batas dukungan yang direkomendasikan.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Untuk menjawab tantangan isu keamanan informasi Kemenkeu telah menerapkan
  perangkat Network Detection and Response (NDR) adalah solusi keamanan jaringan
                                                                        
  yang berfungsi untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons ancaman berbasis
  jaringan menggunakan analitik terkini, AI/ML, dan traffic visibility. Perangkat NDR yang
                                                                        
  diadakan pada tahun 2023 adalah Vectra X29 dengan kemampuan sebagai solusi
  deteksi dan respons jaringan berbasis AI/ML yang memberikan visibilitas penuh
                                                                        
  terhadap trafik north-south maupun east-west di DC, cloud, IoT/OT, dan lingkungan
  hybrid. Kemampuannya meliputi deteksi ancaman canggih termasuk serangan zero-day,
  lateral movement, penyalahgunaan akun, hingga komunikasi Command and Control
                                                                        
  (CnC), bahkan dalam trafik terenkripsi tanpa perlu dekripsi penuh.    
      Sistem NDR ini mengurangi noise dengan triage dan prioritisasi alert, sehingga
                                                                        
  hanya ancaman yang benar-benar signifikan yang ditampilkan. Selain itu, Vectra NDR
  mendukung investigasi forensik, menyediakan metadata jaringan historis untuk analisis
                                                                        
  insiden, serta integrasi dengan Network Packer Broker (NPB), Security Information and
  Event Management (SIEM), Security Orchestration, Automation, and Response
                                                                        
  (SOAR), Endpoint Detection and Response (EDR), Active Directory (AD), Sistem
  Virtualisasi dan Firewall guna memungkinkan respon otomatis seperti isolasi host atau
                                                                        
  pemblokiran koneksi. Dengan pendekatan ini, Vectra NDR membantu tim SOC lebih
  cepat mendeteksi, menganalisis, dan merespons serangan, sekaligus menurunkan risiko
                                                                        
  false positives dan mempercepat incident response.                    
                                                                        
                                                                        
B. Landasan Hukum                                                       
         Dasar hukum Sewa Sistem Network Detection and Response Kementerian
   Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:                 
                                                                        
    a.  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2024
        tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan          
                                                                        
    b.  PMK Nomor 110 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem 
        Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
    c.  Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KMK.01/2023 tentang   
                                                                        
        Pengelolaan Infrastruktur TIK di Lingkungan Kemenkeu            
    d.  KMK Nomor 411 Tahun 2023 tentang Keamanan Informasi, Keamanan Siber
                                                                        
        dan Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
                                                                        
                                                                        
C. Kebutuhan dan Kapasitas                                              
         Perangkat yang akan diadakan dalam kegiatan Sewa Sistem NDR Kementerian
   Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah perangkat yang mampu terintegrasi dengan
                                                                        
   perangkat NDR existing dan mampu menganalisa trafik sebanyak minimal 12.000 IP
                                                                        
                                                                        
   Address dan mampu berfungsi sebagai sensor dengan kemampuan throughput
   minimal 20 Gbps.                                                     
                                                                        
         Perangkat NDR tersebut berfungsi secara efektif untuk melindungan aset
   informasi Kementerian Keuangan dengan cara melakukan deteksi serangan East-West,
                                                                        
   yaitu ancaman cyber yang dapat bergerak secara lateral atau internal dalam jaringan.
   Topologi jaringan dan spesifikasi teknis dalam ruang lingkup pekerjaan Sewa Sistem
                                                                        
   NDR Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Gambar 1. Topologi perangkat Network Detection and Response    
                                                                        
D. Spesifikasi Teknis Perangkat Network Detection and Response          
                                                                        
         Spesifikasi teknis perangkat Network Detection and Response Vectra adalah
   sebagai berikut:                                                     
                                                                        
    a.  Perangkat memiliki fungsi sebagai Sensor atau Brain.            
    b.  Perangkat memiliki kemampuan sebagai Sensor dengan throughput minimal 20
        Gbps atau setara kemampuan analisis IP minimal 12.000 IP address atau host.
                                                                        
    c.  Perangkat NDR yang ditawarkan dapat integrasi dengan perangkat NDR saat ini
        dan NPB Kemenkeu.                                               
                                                                        
                                                                        
E. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
         Penyedia Pengadaan Sewa Sistem NDR yang akan melaksanakan kegiatan
                                                                        
   agar memberikan layanan dan luaran sebagai berikut:                  
                                                                        
    a.  Instalasi, Konfigurasi, Integrasi, dan Pengujian                
         1) Penyedia menyediakan perangkat sewa NDR yang dapat difungsikan
                                                                        
            sebagai Sensor dan terintegrasi dengan NDR Vectra X29 existing sebagai
            Brain.                                                      
                                                                        
         2) Penyedia melakukan instalasi dan konfigurasi Perangkat Sewa Sistem
            NDR serta melakukan Integrasi dengan Perangkat NDR Vectra X29
                                                                        
            Existing sesuai rancangan Tim Teknis pada kajian ini.       
         3) Penyedia melakukan pengujian yang menunjukkan proses integrasi
            dengan perangkat NDR Vectra X29 existing.                   
                                                                        
         4) Penyedia menyediakan pendukung implementasi seperti kabel jaringan,
            kabel daya listrik, dan pendukung implementasi lainnya yang diperlukan.
                                                                        
         5) Penyedia menyediakan dokumentasi instalasi yang memuat proses
            instalasi dan konfigurasi Perangkat Sewa serta Integrasi dan pengujian
                                                                        
            dengan Perangkat NDR Vectra X29 Existing.                   
    b.  Penyediaan Perangkat Back up                                    
                                                                        
         1) Penyedia menyediakan perangkat backup selama masa sewa jika terjadi
            kerusakan, permasalahan atau insiden terhadap Sistem NDR (perangkat
                                                                        
            NDR Vectra existing BaTii dan perangkat sewa).              
         2) Penyedia mendapatkan jaminan ketersediaan perangkat back up dari
            Distributor Resmi Vectra, dan penyimpanan perangkat back up 
                                                                        
            ditempatkan pada DC Kemenkeu atau gudang Distributor Resmi di wilayah
            Indonesia paling lambat 30 Desember 2025.                   
                                                                        
    c.  Upgrade Perangkat                                               
         1) Penyedia melakukan upgrade OS dan firmware pada perangkat sewa dan
                                                                        
            existing.                                                   
         2) Penyedia menyediakan dokumentasi hasil upgrade.             
                                                                        
         3) Penyedia berkewajiban memastikan versi firmware atau software adalah
            terkini, sesuai dengan rekomendasi yang disepakati bersama  
                                                                        
     d. Problem Solving                                                 
         1) Penyedia melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan atau gangguan
                                                                        
            pada sistem NDR (perangkat NDR Vectra existing BaTii dan perangkat
            sewa) sehingga fungsi perangkat bekerja kembali dengan normal selama
            masa layanan sewa.                                          
                                                                        
         2) Penyedia bertanggung jawab atas sistem NDR melingkupi perangkat NDR
            Vectra existing BaTii dan perangkat sewa yang terpasang di BaTii dengan
                                                                        
            coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            hari libur dan hari libur lain yang ditetapkan oleh pemerintah selama masa
            layanan sewa.                                               
                                                                        
         3) Menyediakan layanan On Call Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
            termasuk jika diperlukan On Site di DC terkait incident dan problem
                                                                        
            management sesuai dengan poin 2 selama masa layanan sewa.;  
         4) Dalam hal penanganan gangguan, penyedia wajib memenuhi ketentuan
                                                                        
            sebagai berikut:                                            
            a) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
               diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan
                                                                        
               tersebut.                                                
            b) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan adalah 1x24
                                                                        
               jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia sampai
               sistem NDR (perangkat NDR Vectra existing BaTii dan perangkat
                                                                        
               sewa) yang rusak diperbaiki sehingga sistem NDR dapat beroperasi
               normal kembali, dalam hal diperlukan pergantian perangkat maksimal
                                                                        
               7x24 jam.                                                
            c) Perbaikan gangguan dan permasalahan yang terjadi akan di 
                                                                        
               informasikan melalui email dan/atau saluran komunikasi lain yang
               disepakati bersama Tim Pengawas dan Tim Teknis.          
         5) Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi
                                                                        
            Call Tree Problem Handling.                                 
     e. Pelaksanaan Rapat Evaluasi                                      
                                                                        
         1) Penyedia melakukan rapat monitoring evaluasi bersama user terkait
            utilisasi perangkat, isu perangkat (jika ada), deteksi ancaman (jika ada),
                                                                        
            dan informasi terkait fitur pada versi terbaru (jika ada)   
         2) Rapat dilakukan dalam bentuk luring atau daring dan dilaksanakan minimal
                                                                        
            1 (satu) kali setiap bulan selama masa layanan sewa.        
     f. Transfer Knowledge                                              
                                                                        
         1) Penyedia melakukan transfer knowledge kepada Tim Teknis setelah
            proses instalasi, konfigurasi, integrasi dan pengujian perangkat sewa
                                                                        
            sistem NDR.                                                 
         2) Transfer knowledge dilakukan selama masa kontrak.           
         3) Transfer knowledge dilakukan selama 1 (satu) hari di ruang kelas BaTii di
                                                                        
            Jakarta.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
F. Dokumentasi Pekerjaan                                                
    No Ruang Lingkup Pekerjaan  Luaran                                  
    1. Instalasi, Konfigurasi, Integrasi Laporan Instalasi, Konfigurasi, Integrasi
                                                                        
       dan Pengujian            dan Pengujian                           
    2. Penyediaan Perangkat Back up Laporan Penyediaan Perangkat Back Up
                                                                        
                                dan Surat Pernyataan Distributor Resmi  
    3. Upgrade Perangkat        Laporan Upgrade Perangkat               
                                                                        
    4. Problem Solving          Laporan Problem Solving                 
    5. Pelaksanaan Rapat Evaluasi Laporan Rapat                         
                                                                        
    6. Transfer Knowlegde       Laporan Transfer Knowledge              
                                                                        
                                                                        
G. Batas Waktu Laporan                                                  
    No Luaran Pekerjaan  Batas Waktu Luaran  Periode Pelaksanaan        
                                                                        
    1. Instalasi, Konfigurasi, Satu kali dalam masa Selama masa kontrak 
       Integrasi dan Pengujian kontrak dan paling lambat (sampai dengan 31
                         10  hari kalendar sejak Desember 2025)         
                                                                        
                         BAST.                                          
    2. Penyediaan Perangkat Apabila terjadi paling Selama masa sewa     
                                                                        
       Back up           lambat 10 hari kalender sistem atau layanan    
                         sejak dilakukan pergantian (sampai dengan 31   
                                                                        
                         perangkat.          Desember 2026)             
    3. Upgrade Perangkat Apabila terjadi paling Selama masa sewa        
                                                                        
                         lambat 10 hari kalender sistem atau layanan    
                         sejak dilakukan pergantian (sampai dengan 31   
                                                                        
                         perangkat.          Desember 2026)             
    4. Problem Solving   Setiap bulan selama masa Selama masa sewa      
                                                                        
                         layanan (dalam  satu sistem atau layanan       
                         tahun).             (sampai dengan 31          
                                                                        
                                             Desember 2026)             
    5. Pelaksanaan  Rapat paling lambat 7 hari Selama masa sewa         
       Evaluasi          kalender sejak dilakukan sistem atau layanan   
                                                                        
                         Rapat Evaluasi bulanan (sampai dengan 31       
                         selama masa   layanan Desember 2026)           
                                                                        
                         (dalam satu tahun).                            
    6. Transfer Knowledge paling lambat 7 hari Selama masa kontrak      
                                                                        
                         kalender sejak dilakukan (sampai dengan 31     
                         Transfer Knowledge. Desember 2025)             
                                                                        
                                                                        
H. Waktu Pelaksanaan                                                    
         Kegiatan Sewa Sistem Network Detection and Response Kementerian
                                                                        
   Keuangan Tahun Anggaran 2025 berlaku efektif sejak penandatanganan surat
   perjanjian/kontrak dengan jenis kontrak Lumpsum dengan detil sebagai berikut:
                                                                        
    a.  Masa kontrak adalah masa kegiatan Sistem Network Detection and Response
        TA 2025 dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan 31
                                                                        
        Desember 2025.                                                  
    b.  Masa sewa layanan adalah masa aktif layanan atau lisensi penggunaan Sistem
                                                                        
        Network Detection and Response selama 1 (satu) tahun.           
                                                                        
                                                                        
I. Lokasi Kegiatan                                                      
     Kegiatan ini akan dilaksanakan di Gedung Badan Teknologi Informasi dan
  Intelijen Keuangan di Jakarta.
Tenders also won by PT Softnet Indonesia
Authority
30 April 2015Pengadaan Infrastruktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Jaringan Dan Keamanan Data CenterBadan Pemeriksa KeuanganRp 34,580,400,000
21 September 2015Pengadaan Upgrade Perangkat Storage Monolitik Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2015Rp 7,900,000,000
23 July 2019Pengadaan Perangkat Anti-Spam Email Kemenkeu Ta 2019Kementerian KeuanganRp 5,609,410,000
1 September 2023Pengadaan Perangkat Network Detection And Response Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 3,846,970,000
17 December 2024Annual Technical Support (Ats) Software Network Detection And Response (Ndr) Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 3,399,597,000
29 November 2021Ats Perangkat Appliance Dan Software Anti Spam Ta 2022Kementerian KeuanganRp 1,726,758,000