Pengadaan Jasa Pengiriman Surat/Dokumen Dinas Kpk Tahun 2025 Berupa Penugasan Personil Secara Onsite

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41459011
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 649,273,499
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 648,938,872
Winner (Pemenang): PT Pos Indonesia (Persero)
NPWP: 010016202093000
RUP Code: 53469903
Work Location: Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 20
Applicants
0010016202093000Rp 498,164,311
0708378294061000Rp 517,808,001
0016802860038000Rp 536,899,128
PT Tablanusu Sukacita Logistik
06*9**5****55**0-
0925643801015000-
Semi Colon Indonesia
02*8**4****52**0-
PT Media Prima Hr Solutions
00*1**6****62**0-
0023189301003000-
0015397102038000-
0822695656101000-
0013576764073000-
0602142689004000-
PT Jala Dara Trans
08*2**4****25**0-
PT Rayyan Tri Sembira
02*8**7****09**0-
Pengharapan Sinar Abadi
08*9**2****24**0-
0023866742034000-
0739681898215000-
0022865406072000-
PT Pilar Muda Mandiri
0029985991004000-
Koperasi Pegawai Pos Indonesia Jakarta Pusat
00*3**5****75**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
     PENGADAAN JASA PENGIRIMAN SURAT/DOKUMEN DINAS KPK TAHUN 2025         
               BERUPA PENUGASAN PERSONIL SECARA ONSITE                    
                                                                          
                                                                          
1.  Menyediakan 4 (empat) orang personil yang ditempatkan di kantor KPK, dengan
    persyaratan:                                                          
    a. Pendidikan minimal SMA/setara;                                     
                                                                          
    b. Berpengalaman sebagai kurir ekspedisi;                             
    c. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS Office;              
    d. Memiliki SIM C;                                                    
    e. Memiliki kemampuan navigasi menggunakan aplikasi MAPS digital, seperti Google
      Maps, Waze, dsb;                                                    
    f. Mengetahui dan memahami rute perjalanan area JABODETABEK dan sekitarnya untuk
      pengiriman surat/dokumen;                                           
    g. Mematuhi tata cara berpakaian dan berpenampilan rapi dan sopan (berseragam)
                                                                          
      sesuai yang ditentukan oleh KPK, dalam rangka menjadi representasi kurir dari KPK;
    h. Personil yang ditugaskan dedicated hanya untuk pekerjaan di KPK ini.
                                                                          
2.  Menyediakan personil pengganti (buffer), sehingga jumlah personil yang ditempatkan di
    KPK tetap berjumlah 4 (empat) orang setiap harinya. Personil pengganti wajib memenuhi
    persyaratan sebagaimana disebutkan pada nomor 1.                      
                                                                          
3.  Bersedia bekerja pada Jam kerja yang terbagi menjadi 2 shift mengikuti pengaturan dari
    KPK, yaitu:                                                           
                                                                          
    a. Jam Kerja 1 : jam 08.00 WIB – 17.00 WIB;                           
    b. Jam Kerja 2 : jam 11-00 WIB – 20.00 WIB;                           
   dan bersedia bekerja diluar Hari Kerja dan Jam Kerja jika diperlukan.  
                                                                          
4.  Tugas-tugas personil yang ditempatkan di KPK:                         
    a. Menerima surat/dokumen/paket yang akan dikirimkan;                 
    b. Mengirimkan surat/dokumen dinas/paket KPK ke alamat yang dituju;   
                                                                          
      - Pengiriman dihari yang sama (sameday) untuk wilayah Jabodetabek sesuai jam kerja
       penugasan yang ditentukan;                                         
      - Mengantarkan dokumen KPK yang akan dikirim ke seluruh wilayah Indonesia ke
       kantor POS terdekat atau yang ditentukan tim KPK.                  
    c. Membuat register data pengiriman dokumen secara realtime pada aplikasi;
    d. Membuat laporan pengiriman surat harian dan diserahkan ke KPK sesuai dengan
      format yang sudah ditentukan KPK;                                   
    e. Menyertakan dokumentasi berupa video/foto untuk surat/dokumen yang gagal kirim
                                                                          
      (return). Menyerahkan surat/dokumen beserta tanda terima yang gagal kirim (return)
      kepada Pegawai KPK (yang bertanggung jawab terkait kegiatan Persuratan KPK) untuk
      kemudian diunggah tanda terima surat/dokumen yang gagal kirim (return) pada
      aplikasi database milik KPK dihari yang sama, disertai dengan keterangan gagal kirim
      (return) yang dinyatakan oleh penerima surat/dokumen atau kerabat penerima
      surat/dokumen, atau pejabat RT/RW wilayah alamat surat/dokumen dengan disertai
      nama jelas, tanda tangan dan nomor telepon yang dapat dihubungi.    
    f. Mengantarkan surat/dokumen/paket dari Gedung KPK Merah Putih ke Gedung KPK
      C1 atau sebaliknya                                                  
    g. Melaksanakan pekerjaan administrasi lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
      arahan dari KPK;                                                    
                                                                          
                                                                          
5. Area pengiriman surat/dokumen/paket adalah Jabodetabek dan sesuai dengan permintaan
   KPK.                                                                   
                                                                          
6. Penyedia Jasa wajib membuat laporan rekapitulasi pengiriman setiap bulan beserta resi
   pengiriman dalam bentuk hardcopy sesuai jumlah pengiriman per bulan.   
                                                                          
7. Fasilitas yang wajib disedikan oleh penyedia jasa:                     
    a. Memiliki sistem/aplikasi jasa pengiriman yang akuntabel yang digunakan untuk
                                                                          
      registrasi pengiriman dokumen secara realtime;                      
    b. Menyediakan mesin presensi finger print yang ditempatkan di KPK atau sistem berbasis
      elektronik;                                                         
    c. Prosedur pengelolaan jasa pengiriman;                              
    d. Kendaraan roda 2 untuk personil yang ditempatkan di KPK, dengan spesifikasi
      minimal:                                                            
       - Minimal tahun 2020 dengan kelengkapan surat-surat kendaraan;     
                                                                          
       - Motor sudah dilengkapi Top Box untuk penyimpanan berkas selama pengiriman;
       - Termasuk menyediakan bahan bakar kendaraan;                      
       - Menyediakan alat safety berkendara (helm, dll)                   
       - Menyediakan kendaraan backup apabila sepeda motor yang dipakai rusak,
         sehingga pelayanan pengiriman tetap berjalan.                    
    e. Seragam untuk personil yang ditempatkan di KPK berupa:             
                                                                          
       - Jaket (1 buah)                                                   
       - Setelan atas & bawah (2 stel)                                    
       - Sepatu (1 pasang)                                                
       - Jas hujan (1 stel)                                               
                                                                          
                                                                          
 8. Penyedia jasa wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
   ketenagakerjaan dalam memberikan hak-hak personil yang ditempatkan di KPK sekurang-
   kurangnya meliputi:                                                    
   a. Upah sekurang-kurangnya sebesar UMP DKI Jakarta;                    
   b. BPJS Kesehatan;                                                     
   c. BPJS Ketenagakerjaan;                                               
   d. Hak-hak kepegawaian lainnya sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan
      ketenagakerjaan.                                                    
   e. Ketentuan cuti mengikuti Undang-undang Cipta Kerja Nomor 06 tahun 2023 dan
      pelaksanaan cuti mengikuti ketentuan KPK.                           
                                                                          
 9. Penyedia jasa wajib memberikan upah tidak tetap kepada personil dengan ketentuan
   apabila dalam satu hari personil melakukan pengiriman lebih dari 5 (lima) alamat, maka
   pada pengiriman ke alamat ke-6 dan seterusnya akan diberikan upah tidak tetap sebesar
   Rp50.000,00 per hari per personil.
Tenders also won by PT Pos Indonesia (Persero)
Authority
6 February 2023Distribusi (Pemindahan Dan Pengiriman) Beras Pegawai Negeri Sipil (Pns) Distrik Pedalaman Provinsi Papua Tahun 2023Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)Rp 143,586,986,000
26 January 2023Pengadaan Operator Kegiatan Ongkos Angkut Beras Pns Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)Rp 16,448,406,000
3 January 2023Pengadaan Operator Kegiatan Ongkos Angkut Beras Pns Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan)Rp 16,448,406,000
11 October 2016Distribusi Pmt Bumil Kek Dan Pmt BalitaProvinsi Jawa TimurRp 8,419,950,000
17 February 2022Pendistribusian Perangkat Set Top Box (Stb) Bantuan Pemerintah Untuk Rumah Tangga Miskin Aso Tahap 1Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 7,725,000,000
13 March 2018- Distribusi Pmt Balita Ke PuskesmasKementerian KesehatanRp 5,640,608,000
2 March 2018- Distribusi Pmt Bumil Kek Ke PuskesmasKementerian KesehatanRp 3,592,748,000
9 December 2021Pengadaan Jasa Pengiriman Kantor Pusat Ditjen PerbendaharaanKementerian KeuanganRp 2,500,000,000
30 October 2017Manajemen Mp-Asi Biaya Distribusi Pmt Bumil Dan Biaya Distribusi Pmt BalitaKementerian KesehatanRp 2,138,400,000
7 November 2017Paket Distribusi Mp-Asi Dan Pmt Dari Provinsi Ke PuskesmasPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 1,500,000,000