| 0010016202093000 | Rp 498,164,311 | |
| 0708378294061000 | Rp 517,808,001 | |
| 0016802860038000 | Rp 536,899,128 | |
PT Tablanusu Sukacita Logistik | 06*9**5****55**0 | - |
| 0925643801015000 | - | |
Semi Colon Indonesia | 02*8**4****52**0 | - |
PT Media Prima Hr Solutions | 00*1**6****62**0 | - |
| 0023189301003000 | - | |
| 0015397102038000 | - | |
| 0822695656101000 | - | |
| 0013576764073000 | - | |
| 0602142689004000 | - | |
PT Jala Dara Trans | 08*2**4****25**0 | - |
PT Rayyan Tri Sembira | 02*8**7****09**0 | - |
Pengharapan Sinar Abadi | 08*9**2****24**0 | - |
| 0023866742034000 | - | |
| 0739681898215000 | - | |
| 0022865406072000 | - | |
PT Pilar Muda Mandiri | 0029985991004000 | - |
Koperasi Pegawai Pos Indonesia Jakarta Pusat | 00*3**5****75**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PENGIRIMAN SURAT/DOKUMEN DINAS KPK TAHUN 2025
BERUPA PENUGASAN PERSONIL SECARA ONSITE
1. Menyediakan 4 (empat) orang personil yang ditempatkan di kantor KPK, dengan
persyaratan:
a. Pendidikan minimal SMA/setara;
b. Berpengalaman sebagai kurir ekspedisi;
c. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS Office;
d. Memiliki SIM C;
e. Memiliki kemampuan navigasi menggunakan aplikasi MAPS digital, seperti Google
Maps, Waze, dsb;
f. Mengetahui dan memahami rute perjalanan area JABODETABEK dan sekitarnya untuk
pengiriman surat/dokumen;
g. Mematuhi tata cara berpakaian dan berpenampilan rapi dan sopan (berseragam)
sesuai yang ditentukan oleh KPK, dalam rangka menjadi representasi kurir dari KPK;
h. Personil yang ditugaskan dedicated hanya untuk pekerjaan di KPK ini.
2. Menyediakan personil pengganti (buffer), sehingga jumlah personil yang ditempatkan di
KPK tetap berjumlah 4 (empat) orang setiap harinya. Personil pengganti wajib memenuhi
persyaratan sebagaimana disebutkan pada nomor 1.
3. Bersedia bekerja pada Jam kerja yang terbagi menjadi 2 shift mengikuti pengaturan dari
KPK, yaitu:
a. Jam Kerja 1 : jam 08.00 WIB – 17.00 WIB;
b. Jam Kerja 2 : jam 11-00 WIB – 20.00 WIB;
dan bersedia bekerja diluar Hari Kerja dan Jam Kerja jika diperlukan.
4. Tugas-tugas personil yang ditempatkan di KPK:
a. Menerima surat/dokumen/paket yang akan dikirimkan;
b. Mengirimkan surat/dokumen dinas/paket KPK ke alamat yang dituju;
- Pengiriman dihari yang sama (sameday) untuk wilayah Jabodetabek sesuai jam kerja
penugasan yang ditentukan;
- Mengantarkan dokumen KPK yang akan dikirim ke seluruh wilayah Indonesia ke
kantor POS terdekat atau yang ditentukan tim KPK.
c. Membuat register data pengiriman dokumen secara realtime pada aplikasi;
d. Membuat laporan pengiriman surat harian dan diserahkan ke KPK sesuai dengan
format yang sudah ditentukan KPK;
e. Menyertakan dokumentasi berupa video/foto untuk surat/dokumen yang gagal kirim
(return). Menyerahkan surat/dokumen beserta tanda terima yang gagal kirim (return)
kepada Pegawai KPK (yang bertanggung jawab terkait kegiatan Persuratan KPK) untuk
kemudian diunggah tanda terima surat/dokumen yang gagal kirim (return) pada
aplikasi database milik KPK dihari yang sama, disertai dengan keterangan gagal kirim
(return) yang dinyatakan oleh penerima surat/dokumen atau kerabat penerima
surat/dokumen, atau pejabat RT/RW wilayah alamat surat/dokumen dengan disertai
nama jelas, tanda tangan dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
f. Mengantarkan surat/dokumen/paket dari Gedung KPK Merah Putih ke Gedung KPK
C1 atau sebaliknya
g. Melaksanakan pekerjaan administrasi lainnya terkait pelaksanaan pekerjaan ini sesuai
arahan dari KPK;
5. Area pengiriman surat/dokumen/paket adalah Jabodetabek dan sesuai dengan permintaan
KPK.
6. Penyedia Jasa wajib membuat laporan rekapitulasi pengiriman setiap bulan beserta resi
pengiriman dalam bentuk hardcopy sesuai jumlah pengiriman per bulan.
7. Fasilitas yang wajib disedikan oleh penyedia jasa:
a. Memiliki sistem/aplikasi jasa pengiriman yang akuntabel yang digunakan untuk
registrasi pengiriman dokumen secara realtime;
b. Menyediakan mesin presensi finger print yang ditempatkan di KPK atau sistem berbasis
elektronik;
c. Prosedur pengelolaan jasa pengiriman;
d. Kendaraan roda 2 untuk personil yang ditempatkan di KPK, dengan spesifikasi
minimal:
- Minimal tahun 2020 dengan kelengkapan surat-surat kendaraan;
- Motor sudah dilengkapi Top Box untuk penyimpanan berkas selama pengiriman;
- Termasuk menyediakan bahan bakar kendaraan;
- Menyediakan alat safety berkendara (helm, dll)
- Menyediakan kendaraan backup apabila sepeda motor yang dipakai rusak,
sehingga pelayanan pengiriman tetap berjalan.
e. Seragam untuk personil yang ditempatkan di KPK berupa:
- Jaket (1 buah)
- Setelan atas & bawah (2 stel)
- Sepatu (1 pasang)
- Jas hujan (1 stel)
8. Penyedia jasa wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
ketenagakerjaan dalam memberikan hak-hak personil yang ditempatkan di KPK sekurang-
kurangnya meliputi:
a. Upah sekurang-kurangnya sebesar UMP DKI Jakarta;
b. BPJS Kesehatan;
c. BPJS Ketenagakerjaan;
d. Hak-hak kepegawaian lainnya sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan
ketenagakerjaan.
e. Ketentuan cuti mengikuti Undang-undang Cipta Kerja Nomor 06 tahun 2023 dan
pelaksanaan cuti mengikuti ketentuan KPK.
9. Penyedia jasa wajib memberikan upah tidak tetap kepada personil dengan ketentuan
apabila dalam satu hari personil melakukan pengiriman lebih dari 5 (lima) alamat, maka
pada pengiriman ke alamat ke-6 dan seterusnya akan diberikan upah tidak tetap sebesar
Rp50.000,00 per hari per personil.