Jasa Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal, Dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2025 (Bagian Umum),pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal Dan Plumbing Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Ta 2025,Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal Dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Ta 2025,Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal Dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ta 2025

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41483011
Status: Tender Batal
Date: 20 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Dan Fiskal, Kantor Pusat Djkn, Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 23,433,149,744
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 23,216,106,389
RUP Code: 53115057
Work Location: Badan Kebijakan Fiskal - Jakarta Pusat (Kota)|Jl Dr. Wahidin Raya No.1 - Jakarta Pusat (Kota)|Gd. Syafruddin Prawiranegara - Jakarta Pusat (Kota)|Gedung Radius Prawiro, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 Lantai 9, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 0
Attachment
KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA                
                          BADAN KEBIJAKAN FISKAL                        
                                                                        
                 GEDUNG R.M. NOTOHAMIPRODJO, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1, JAKARTA 10710
                    TELEPON (021) 3812203 PESAWAT 7030/31; FAKSIMILI (021) 3848049
                             SITUS www.fiskal.depkeu.go.id              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             KERANGKA     ACUAN   KERJA   (KAK)                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                SATKER    : BADAN KEBIJAKAN FISKAL                      
                                                                        
                NAMA PPK  : RAHYO SETYO WIBOWO                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       NAMA PEKERJAAN :                                 
                                                                        
          PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING               
                                                                        
  BADAN KEBIJAKAN FISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025       
                   KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
  PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING BADAN     
     KEBIJAKAN FISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025          
                                                                        
1. LATAR       Fungsi gedung bertingkat sebagai penunjang utama bagi keberlangsungan
  BELAKANG     perkantoran tidak akan tercapai jika pengelolaan dan pemanfaatan gedung
               tidak dilaksanakan dengan baik. Dengan seluruh aspek fisik yang tampak dari
               luar dan desain interior serta utilitas yang ada, adanya sumber daya manusia
               yang mumpuni untuk mengoperasikan, merawat serta memelihara utilitas
               tersebut merupakan sebuah keharusan.                     
                                                                        
               Kehandalan dan kemampuan teknis utilitas gedung terkait erat dengan
               kompetensi yang dimiliki pengelola, dalam hal ini operator, teknisi dan kepala
               teknisi sebuah gedung bertingkat. Penanganan yang keliru atau tidak sesuai
               dengan prosedur akan mengakibatkan penurunan kemampuan teknis utilitas-
               utilitas yang ada sehingga pada akhirnya membahayakan para pengguna
               gedung.                                                  
                                                                        
               Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
               Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, bahwa
               pemeliharaan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung sesuai fungsi
               yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis : keselamatan,
               kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
               Pemeliharaan bangunan gedung dilakukan terhadap komponen arsitektural,
               struktural, mekanikal, elektrikal dan plumbing, tata ruang luar, serta
               komponen tata grha. Pemeliharaan terhadap komponen-komponen tersebut
               dilaksanakan berdasarkan tata cara dan metode pemeliharaan yang meliputi
               prosedur dan metode, program kerja, perlengkapan dan peralatan serta
               standar dan kinerja.                                     
                                                                        
               Diharapkan dengan pemeliharaan yang baik oleh tenaga yang berkompeten,
               peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
               memiliki kehandalan teknis, selalu dalam kondisi yang prima dan siap
               digunakan serta usia pakai yang lama.                    
2. MAKSUD DAN  a. Maksud                                                
  TUJUAN         Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin instalasi
                 dan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung serta peralatan
                 pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik.         
                                                                        
               b. Tujuan                                                
                 Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk optimalisasi
                 fungsi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung,
                 serta peralatan pendukung lainnya sehingga peralatan dan instalasi
                 tersebut memiliki kehandalan teknis yang tinggi dan usia pakai yang lama.
3. TARGET/     Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan
  SASARAN      Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
               Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah:                     
                                                                        
               a. Tercapainya tingkat kecukupan pasokan listrik dari PLN;
               b. Sistem listrik cadangan (genset) dapat beroperasi dengan baik;
               c. Inspeksi/evaluasi sistem kelistrikan gedung, terutama sistem kelistrikan
                 ruang kerja;                                           
               d. Ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang
                 terjaga;                                               
               e. Tersalurkannya air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemari
                                                                        
                 lingkungan sekitarnya;                                 
               f. Keluaran sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
               g. Ketersediaan air untuk proteksi kebakaran gedung;     
               h. Kehandalan sistem peringatan dini kebakaran gedung;   
               i. Suhu udara ruangan kerja yang dapat menunjang rutinitas perkantoran;
               j. Terciptanya layanan perkantoran yang optimal dan handal di Lingkungan
                 Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.           
4. NAMA        Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
  ORGANISASI   Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal
  PENGADAAN    Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah Satuan Kerja Badan
  BARANG/JASA  Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
                                                                        
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal,
  DAN            Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
  PERKIRAAN      Tahun Anggaran 2025 berasal dari DIPA Badan Kebijakan Fiskal
  BIAYA          Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025;              
               b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Perkiraan Biaya pelaksanaan pekerjaan
                 ini adalah Rp1.714.303.693,00 (satu miliar tujuh ratus empat belas juta
                 tiga ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) sudah termasuk
                 pajak.                                                 
                                                                        
6. RUANG       Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa lainnya. Pemeliharaan Mekanikal,
  LINGKUP      Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
               Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut.                     
  PENGADAAN                                                             
               a. Penyediaan tenaga kerja yang terdiri atas kepala teknisi, teknisi,
                 operator/helper dan petugas administrasi;              
               b. Penyediaan seragam kerja, baju batik, kaos dan sepatu safety tenaga
                 kerja;                                                 
               c. Penyusunan dan pembuatan laporan administrasi pekerjaan;
               d. Pemeliharaan dan perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
                 dan plumbing gedung bertingkat; dan                    
               e. Penggantian suku cadang peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
7. LOKASI      Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya:                 
               Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 1-8, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
8. FASILITAS   Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK:                
  PENUNJANG                                                             
               a. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK adalah kemudahan dalam
                  mengakses lokasi Pekerjaan.                           
               b. Ruang kerja untuk para teknisi.                       
9. PRODUK YANG Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara lain:
  DIHASILKAN                                                            
               a. Laporan pemeliharaan peralatan dan instalasi yang disusun secara harian
                 dan bulanan;                                           
               b. Laporan kerusakan peralatan dan instalasi disertai dengan analisa teknis
                 dan rekomendasi perbaikannya;                          
               c. Dokumentasi pemeliharaan berupa kartu kontrol pemeliharaan dan foto-
                 foto dokumentasi kegiatan.                             
                                                                        
10. WAKTU      Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
  PELAKSANAAN  Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
  YANG         Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah selama 12 (dua belas) bulan,
  DIPERLUKAN   terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025.
11. KUALIFIKASI a. Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
  PENYEDIA JASA  Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
                                                                        
  DAN TENAGA     Keuangan Tahun Anggaran 2025 wajib memenuhi persyaratan sebagai
  KERJA          berikut.                                               
                 1) Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;   
                 2) Memiliki perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-
                    undangan, dengan kualifikasi non kecil dengan kode klasifikasi KBLI:
                     4321 Instalasi Sistem Kelistrikan, atau           
                     4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin,
                     atau                                               
                     4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
                     Lainnya.                                           
                 3) Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001
                    (Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau
                    lembaga yang berwenang yang telah diaudit dalam 1 tahun terakhir
                    (dibuktikan dengan hasil audit);                    
                 4) Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
                    Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kementerian
                    Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
                 5) Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan
                    dengan sertifikat keikutsertaan BPJS;               
                 6) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                    Konfirmasi Status Wajib Pajak;                      
                 7) Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau
                    pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau
                    plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki pengalaman
                    manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan
                    pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal
                    selama satu periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;
                 8) Memiliki pengalaman:                                
                                                                        
                    a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
                      pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                      lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                      subkontrak;                                       
                    b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
                      sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
                      tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                      termasuk pengalaman subkontrak;                   
                    c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi
                      dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling
                      kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu
                      Anggaran;                                         
                 9) Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan
                    pemeliharaan atau pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau
                    elektrikal pada gedung bertingkat;                  
                 10) Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
                    Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                        
                    Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                    Pemerintah;                                         
                 11) Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup
                    menyediakan bahan/material dengan kualitas (spesifikasi) dan harga
                    yang berlaku secara umum dan dapat dipertanggungjawabkan;
                 12) Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk
                    ditugaskan sebagai Kepala Teknisi;                  
                                                                        
               b. Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan              
                 1) Kepala/Koordinator Teknisi sejumlah 1 orang dengan kualifikasi:
                    - Sehat jasmani dan rohani;                         
                    - Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan
                      dan tulisan);                                     
                    - Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan
                      fotokopi KTP);                                    
                    - Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin
                      (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah);  
                    - Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3
                      Umum.                                             
                    - Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan
                                                                        
                      mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung;        
                    - Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
                      pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing
                      (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae). 
                    - Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon
                      Kepala/Koordinator Teknisi yang akan dipekerjakan.
                 2) Teknisi sejumlah 6 orang dengan kualifikasi:        
                    - Sehat jasmani dan rohani;                         
                    - Berusia 22 - 56 tahun;                            
                    - Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;         
                    - Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
                    - Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan
                      penanganan gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidang
                      mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau
                      sistem tata suara atau peralatan sistem keamanan; 
                    - Teknisi memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan
                      kemampuan di bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing;
                    - Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang
                      pemeliharaan bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
                                                                        
                      telekomunikasi, atau sistem tata suara atau peralatan sistem
                      keamanan.                                         
                    - Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                      kesanggupan menyediakan teknisi sebanyak 6 orang. 
                 3) Operator/helper sejumlah 8 orang dengan kualifikasi:
                    - Sehat jasmani dan rohani;                         
                    - Berusia 17-56 tahun;                              
                    - Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;         
                    - Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator
                      peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;     
                                                                        
                    - Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                      kesanggupan menyediakan operator sebanyak 9 orang.
                 4) Petugas Administrasi sejumlah 1 orang dengan kualifikasi:
                    - Sehat jasmani dan rohani;                         
                    - Berusia minimal 17 tahun;                         
                    - Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
                    - Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai
                      administrator;                                    
                    - Mampu mengoperasionalkan komputer dan menguasai program
                      MS Word, MS Excel, MS Power Point;                
                    - Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                      kesanggupan menyediakan petugas administrasi sebanyak 1
                      orang.                                            
                                                                        
12. PERSYARATAN Penyedia Jasa dalam melakukan penawaran dalam pelaksanaan tender
  PENAWARAN    Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal
               Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 wajib memenuhi persyaratan
               sebagai berikut:                                         
               a. Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban
                 pembayaran PPh (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal,
                 elektrikal dan plumbing dalam besaran Management Fee yang ditawarkan;
               b. Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk
                 menampung tenaga kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari Penyedia
                 Barang/Jasa sebelumnya;                                
               c. Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
                 mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran teknis
                 apabila sewaktu-waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam pekerjaan);
               d. Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia
                 Barang/Jasa, bersedia melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS
                 Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja yang dimiliki setiap bulannya;
               e. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia mengurus migrasi BPJS
                 Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari penyedia lama ke penyedia
                 yang terpilih;                                         
               f. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran
                 gaji tenaga kerja paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
               g. Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap
                 bulan berikutnya;                                      
               h. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan
                 material paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan barang baik tertulis
                 maupun tidak tertulis;                                 
               i. Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
13. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
               melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
               antara lain meliputi:                                    
               a. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
                 pekerjaan ini, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
                 24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman 
                 Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;            
               b. Melakukan survey terhadap lokasi, kondisi peralatan dan kondisi
                 lapangan;                                              
               c. Melaksanakan pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                        
                 yang telah ditetapkan;                                 
               d. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan
                 pekerjaan.                                             
14. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:           
  TEKNIS                                                                
               a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
                 harus memenuhi standar yang diperlukan;                
               b. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/kualitas sesuai yang
                 ditetapkan.                                            
15. LAPORAN    Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
  PEKERJAAN                                                             
               a. Laporan harian;                                       
               b. Laporan bulanan                                       
               Isi laporan sekurang-kurangnya berisi operasional peralatan, inspeksi dan
               pemeliharaan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan penggantian suku
               cadang, audit dan rekomendasi, dokumentasi pemeliharaan serta sistem
               manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.               
                                                                        
                                                                        
                               Jakarta, 9 Oktober 2024                  
                                                                        
                               Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Ditandatangani secara elektronik         
                               Rahyo Setyo Wibowo
KEMENTERIAN  KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA              
                   DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN               
                        SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                   
                  GEDUNG RADIUS PRAWIRO I LANTAI 10, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR I, JAKARTA 10710
                    TELEPON (021) 3509442, FAKSIMILE (021) 3509443; SITUS www.djpk.depkeu.go.id
                                                                          
                                                                          
                          SPESIFIKASI TEKNIS                              
            PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING               
GEDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN      
                               TA 2025                                    
                                                                          
I. UMUM                                                                   
                                                                          
   Yang dimaksud dengan pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung
   DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah kegiatan
   operasional dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing termasuk
   penyedian suku cadang/materialnya serta penyediaan tenaga kerja untuk lingkup pekerjaan,
   lokasi, pengelolaan dan pembiayaan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada TA
   2024 yang dibiayai secara Harga Satuan.                                
   Peralatan yang dipelihara adalah:                                      
   • Peralatan dan Instalasi listrik yang ada di dalam gedung: panel tegangan menengah,
                                                                          
     transformator, busduct, panel utama tegangan rendah, panel distribusi, panel capacitor bank,
     panel kontrol genset, panel penerangan, panel daya, UPS, kabel-kabel, dan lampu
     penerangan;                                                          
   • Peralatan utama dan Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor yang meliputi: pompa dan
     motor pompa baik pompa transfer maupun pompa booster, ground water tank (bak air bawah),
     roof tank (bak air atas), kontrol pompa, water level control (WLC) baik di bak air bawah maupun
     bak air atas serta valve-valve yang ada di ruang pompa maupun di instalasi, pipa-pipa, serta
     pompa sumpit dan system sewage treatment plant;                      
                                                                          
   • Peralatan Proteksi kebakaran yang meliputi sistem pengindera api (fire alarm) maupun sistem
     kebakaran aktif dan pasif yang meliputi pompa kebakaran (diesel fire pump, electric fire pump,
     dan jockey fire pump), panel kontrol pompa kebakaran, pemipaan hydrant dan sprinkler, valve-
     valve yang berada diruang pompa maupun di setiap lantai, alarm gong, flow switch beserta
     control, pressurized fan yang ada di atap gedung, tabung APAR;       
   • Peralatan dan Instalasi Sistem tata udara : chiller, air handling unit, pompa, fan, AC split, fan
     coil unit, split duct, AC cassette, ducting, diffuser, return, dan AC standing.
                                                                          
   • Peralatan pendukung lainnya: sistem tata suara, sistem telekomunikasi, sistem CCTV, sistem
     keamanan parkir, sistem akses masuk gedung, dan peralatan multimedia.
                                                                          
   A. Ketentuan Penyedia Barang/Jasa                                      
     1. Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;                 
     2. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), kualifikasi dengan kualifikasi non kecil dengan
        klasifikasi KBLI :                                                
        • 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan atau                          
        • 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin atau
        • 4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
                                                                          
     3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001 (Manajemen K3) yang
       dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau Societe Generale De Surveillance (SGS)
       yang telah diaudit dalam 1 tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);
     4. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang
       dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil
       audit 80%;                                                         
     5. Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan dengan sertifikat
        keikutsertaan BPJS;                                               
     6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
     7. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
                                                                          
        Pajak;                                                            
     8. Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan peralatan
        mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki
        pengalaman manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan 
        pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal selama tiga
        periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;             
    9. Memiliki pengalaman:                                               
        a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
          waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
                                                                          
          pengalaman subkontrak;                                          
        b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
          1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
          pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;       
        c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
          (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
          nilai HPS/Pagu Anggaran;                                        
     10. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeliharaan atau
                                                                          
        pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal pada gedung bertingkat;
     11. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12
        Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                 
     12. Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup menyediakan bahan/material
        dengan kualitas (spesifikasi) dan harga yang berlaku secara umum dan dapat
        dipertanggungjawabkan;                                            
     13. Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban pembayaran PPh
                                                                          
        (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal dalam besaran
        Management Fee yang ditawarkan;                                   
     14. Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk menampung tenaga
        kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;
     15. Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
        mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran teknis apabila sewaktu-
        waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam pekerjaan);              
     16. Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk ditugaskan sebagai
        Kepala Teknisi;                                                   
                                                                          
     17. Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa, bersedia
        melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja
        yang dimiliki setiap bulannya;                                    
     18. Mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari penyedia lama ke
        penyedia yang terpilih;                                           
     19. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran gaji tenaga kerja
       paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;                           
     20. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran uang penugasan di
                                                                          
       luar kantor paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember,
       mengikuti ketentuan LLAT);                                         
     21. Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap bulan berikutnya;
     22. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan material paling lambat
       3 hari kerja setelah permintaan barang baik tertulis maupun tidak tertulis.
     23. Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   B. Lokasi Pekerjaan                                                    
     1. Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat yaitu : Gedung Radius Prawiro;
                                                                          
   C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                  
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai
     tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025. Pelaksanaan pekerjaan ini hanya dapat dimulai
                                                                          
     setelah DIPA disahkan. Apabila DIPA tidak disahkan sehingga tidak tersedia pagu anggaran
     untuk pekerjaan ini, maka kontrak ini tidak berlaku dan tidak ada kewajiban dari pihak pengguna
     anggaran untuk melanjutkan pekerjaan ini.                            
                                                                          
II. KHUSUS                                                                
   A. Jenis Pekerjaan                                                     
     Jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa adalah :
     1. Penyediaan tenaga kerja                                           
                                                                          
        Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya operasional
        dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta
        peralatan pendukung lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
     2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing
        Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dengan
        tujuan agar peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta peralatan
        pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik dan optimal.Termasuk dalam jenis
        pekerjaan ini adalah kegiatan penggantian suku cadang/ materialnya. Rincian peralatan
                                                                          
        mekanikal, elektrikal dan plumbing sebagai mana terlampir (Lampiran A.I.).
   B. Uraian Pekerjaan Pemeliharaan                                       
     1. Operasional                                                       
        a. Pengoperasian peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing berdasarkan SOP yang
           telah ditetapkan.                                              
        b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan alat bantu antara lain handy talky, tangga,
           scaffolding, tang ampere, tespensensor dan listrik, kunci set (shock, pas/ring, L), kunci
           inggris, obeng, impact wrench, tang set, lampu darurat, mata bor besi dan beton, batu
                                                                          
           gerinda potong dan poles, gergaji, meteran, solder + timah, senter, thermometer digital,
           thermogun merek fluke, sling thermometer (RH Meter), air flow meter (anemometer),
           megger untuk resistance insulation test dan earth grounding system, steam
           compressor / jet cleaner pembersih AHU, manifold gauge, vacuum pump, oil pump,
           tackle, tang ampre dengan ukuran 600-4000A, multitester true RMS, dB meter, Lux
           meter serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang sekiranya diperlukan dalam
           pekerjaan. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh alat kerja sudah harus
           tersedia paling lambat 60 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.
        c. Jika terdapat peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk operasional
                                                                          
           peralatan namun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini, maka Penyedia
           Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan dan atau alat bantu sebagaimana
           dimaksud.                                                      
     2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari                             
        a. Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
           masalah/kerusakan pada komponen peralatan yang dapat mengakibatkan
           terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat
           penurunan kinerja peralatan, minimal meliputi :                
                                                                          
           (1) Inspeksi sebelum jam kerja;                                
           (2) Pemantauan selama jam kerja;                               
           (3) Inspeksi sesudah jam kerja.                                
        b. Dalam melakukan inspeksi dan pemantauan, Penyedia Barang/Jasa wajib
           menyediakan form/check list/buku untuk mencatat hasil pengamatan.
                                                                          
        c. Melayani keluhan pengguna gedung mengenai gangguan peralatan mekanikal,
           elektrikal dan plumbing.                                       
        d. Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk memastikan
           komponen peralatan selalu dalam keadaan berfungsi dengan normal.
        e. Penyedia Barang/Jasa wajib menjaga kebersihan (melakukan pembersihan) peralatan
           maupun ruangan peralatan (ruang panel listrik dan genset, ruang pompa, ruang STP,
           ruang AHU, ruang mesin chiller dan ruang PABX). Adapun peralatan dan bahan
           kebersihan (sapu, alat pel, serok, lap, majun, cairan pembersih dll) wajib disediakan
           oleh Penyedia Barang/Jasa.Rincian kegiatan pemeliharaan sehari-hari sebagaimana
                                                                          
           pada terlampir (Lampiran A.II.).                               
     3. Pemeliharaan Berkala dan Penggantian Material/Bahan               
        a. Peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan harus
           disediakan serta menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.  
        b. Pemeliharaan berkala wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
           Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala sebagaimana terlampir.
        c. Penggantian material/bahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penggantian atau
           sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Merek, tipe, jumlah dan jadwal penggantiannya
                                                                          
           sebagaimana terlampir (Lampiran A.III.).                       
     4. Pengecekan dan Rekomendasi                                        
        a. Melakukan pengecekan dan rekomendasi berdasarkan hasil test, secara tertulis
           dengan dilampirkan bukti pengecekan baik berupa photo maupun pengambilan sample
           terhadap kondisi peralatan yang ada.                           
        b. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
           terjadi kerusakan.                                             
        c. Memberikan keterangan/laporan/rekomendasi teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh
                                                                          
           Pejabat Pembuat Komitmen.                                      
     5. Dokumentasi Pemeliharaan                                          
        a. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja berupa satu set komputer,
           printer dan aplikasi atau mesin presensi.                      
        b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan buku agenda/saku untuk masing-masing
           tenaga kerja sebagai buku log book catatan kegiatan sehari-hari.
        c. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat kartu kontrol pemeliharaan untuk masing-
           masing peralatan.                                              
        d. Dokumentasi pemeliharaan meliputi lembar kerja harian, laporan bulanan
                                                                          
           pemeliharaan serta foto-foto kegiatan.                         
        e. Penyedia Barang/Jasa wajib mencetak laporan kehadiran bulanan tenaga kerja.
        f. Dokumen laporan bulanan dan rekap daftar hadir tenaga kerja wajib diserahkan setiap
           akhir bulan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.      
        g. Laporan dalam bentuk hard copy dan sofy copy.                  
     6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                  
        a. Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib
           dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang berwenang
                                                                          
           (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian  
           Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya)
        b. Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakanya ketentuan
           dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan tanggung
           jawab Penyedia Barang/Jasa.                                    
     7. Penugasan Insidental di Luar Area Kantor Pusat                    
        a. Kegaiatan pengecekan / perbaikan / penangan gangguan peralatan yang ada di luar
           area Kantor Pusat Kemenkeu, seperti di rumah dinas, dilaksanakan oleh teknisi
           dan/atau operator.                                             
                                                                          
        b. Penugasan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPK dan diketahui oleh
           penyedia jasa.                                                 
        c. Pelaksanaan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tanda kunjungan.
        d. Pembiayaan penugasan tercantum dalam kontrak dengan nilai berdasarkan orang
           frekuensi dengan nominal yang sudah ditetapkan sesuai dengan lokasi di dalam kota
           Jakarta atau di luar kota Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
        e. Penyedia memberikan uang penugasan kepada tenaga kerja.        
   C. Penyediaan Tenaga Kerja                                             
     Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan tenaga kerja dengan jumlah sebagai berikut:
                                                                          
           No        Tenaga Kerja            Jumlah                       
            1  Koordinator Teknisi           1 orang                      
            3  Teknisi                                                    
               a. MEP                        5 orang                      
               b. Multimedia,                4 orang                      
                  Telekomunikasi,                                         
                  Elektronik, dan Peralatan                               
                  Keamanan                                                
            4  Operator                      12 orang                     
            5  Petugas Administrasi          1 orang                      
                        Total               23 orang                      
                                                                          
     Uraian kualifikasi dan tugasnya adalah sebagai berikut:              
     1. Koordinator Teknisi                                               
       a. Kualifikasi:                                                    
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                    
          2) Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan dan tulisan);
          3) Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP);
          4) Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin (dibuktikan dengan
                                                                          
             melampirkan fotokopi ijazah);                                
          5) Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3 Umum.
          6) Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan mekanikal,
             elektrikal dan plumbing gedung;                              
          7) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pemeliharaan peralatan
             mekanikal, elektrikal dan plumbing (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum
             Vitae).                                                      
       b. Tugas:                                                          
                                                                          
          1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan teknisi dan operator;
          2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan
             peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;                
          3) Menyusun laporan hasil pengawasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan secara
             bulanan;                                                     
          4) Melakukan analisis dan menyusun laporan tertulis atas kondisi peralatan mekanikal,
             elektrikal dan plumbing;                                     
          5) Mengevaluasi dan memberikan masukan rencana tindak lanjut atas laporan kondisi
                                                                          
             peralatan.                                                   
       c. Kepala Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:         
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)                                
          2) Tunjangan keahlian (sebesar 60% dari Gaji Pokok)             
       d. Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon Kepala Teknisi yang
          akan dipekerjakan.                                              
                                                                          
     2. Teknisi                                                           
                                                                          
       a. Kualifikasi:                                                    
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                    
          2) Berusia 22 - 56 tahun;                                       
          3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;                    
          4) Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;        
          5) Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan penanganan
             gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidangmekanikal, elektrikal dan
             plumbing atau telekomunikasi, atau sistem tata suara atau peralatan sistem
             keamanan;                                                    
                                                                          
          6) Teknisi HSE (Health Safety Environment)/K3 memiliki keterampilan, kemampuan
             analisis, dan kemampuan di bidang K3.                        
          7) Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pemeliharaan bidang
             mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau sistem tata suara atau
             peralatan sistem keamanan.                                   
       b. Tugas:                                                          
          1) Melakukan pendampingan kepada operator dalam rangka operasional,
             pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
                                                                          
          2) Melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan instalasi mekanikal,
             elektrikal dan plumbing;                                     
          3) Teknisi HSE mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya, membuat gagasan
             program K3 yang mencakup usaha preventif dan usaha korektif, membuat dan
             memelihara dokumen yang berkaitan dengan K3, mengevaluasi insiden
             kecelakaan;                                                  
          4) Melakukan penggantian material/suku cadang yang termasuk dalam lingkup
             kontrak;                                                     
                                                                          
          5) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
             plumbing kepada Koordinator Teknisi.                         
       c. Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:                
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)                                
          2) Tunjangan keahlian (sebesar 25% dari Gaji Pokok)             
       d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
          menyediakan teknisi sebanyak yang dipersyaratkan.               
                                                                          
     3. Operator                                                          
                                                                          
       a. Kualifikasi:                                                    
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                    
          2) Berusia 17-56 tahun;                                         
          3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;                    
          4) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator peralatan
             mekanikal, elektrikal dan plumbing.                          
       b. Tugas:                                                          
          1) Mengoperasionalkan (menghidupkan/mematikan) dan membersihkan peralatan
                                                                          
             dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;            
          2) Melakukan pemeliharaan/perawatanperalatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
             dan plumbing;                                                
          3) Melaksanakan pengawasan rutin kondisi peralatan dan instalasi mekanikal,
             elektrikal dan plumbing;                                     
          4) Membantu teknisi dalam melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan
             instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;                
          5) Membantu teknisi dalam melakukan penggantian material/suku cadang yang
             termasuk dalam lingkup kontrak;                              
                                                                          
          6) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
             plumbing gedung kepada Koordinator Teknisi.                  
       c. Operator setiap bulannya mendapat imbalan berupa:               
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)                                
          2) Tunjangan keahlian (sebesar 7,5% dari Gaji Pokok)            
       d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
          menyediakan operator sebanyak yang dipersyaratkan.              
                                                                          
     4. Petugas Administrasi                                              
                                                                          
       a. Kualifikasi:                                                    
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                    
          2) Berusia minimal 17 tahun;                                    
          3) Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat; 
          4) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai administrator;
          5) Mampu mengoperasionalkan komputer (program MS Word, Excel, Power Point);
       b. Tugas:                                                          
          1) Berkoordinasi dengan Kepala Teknisi dalam melakukan pengaturan jadwal tugas
                                                                          
             teknisi dan operator;                                        
          2) Melakukan kompilasi laporan bulanan;                         
          3) Merekap presensi kehadiran bulanan tenaga kerja;             
          4) Merekap penggunaan bahan, material dan suku cadang;          
          5) Menyusun kelengkapan administrasi pembayaran;                
          6) Menyusun surat penugasan luar kantor.                        
       c. Petugas Administrasi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:   
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)                                
                                                                          
       d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
          menyediakan petugas administrasi sebanyak yang dipersyaratkan.  
     5. Pengaturan Tenaga Kerja                                           
       Penyedia Barang/Jasa diberikan kebebasan dalam melakukan pengaturan tenaga kerja,
       dengan ketentuan sebagai berikut.                                  
       a. Kepala Teknisi dan Koordinator Teknisi                          
          Hadir dan melaksanakan tugas setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di
          Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB)
          dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PPK.                  
                                                                          
       b. Teknisi                                                         
          Pengaturan kerja untuk teknisi diatur sebagai berikut.          
          •  Hari kerja teknisi adalah hari Senin s.d. Minggu, dibagi menjadi 3 shift;
          •  Shift pertama, operator mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB;
          •  Shift kedua, operator mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB.
          •  Shift ketiga, operator mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul 07.00 WIB.
                                                                          
          •  Atau dapat disesuaikan sesuai kebutuhan PPK                  
       c. Operator                                                        
          Pengaturan kerja untuk operator diatur sebagai berikut          
          •  Hari kerja operator adalah hari Senin s.d. Minggu, dibagi menjadi 3 shift;
          •  Shift pertama, operator mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB;
          •  Shift kedua, operator mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB.
          •  Shift ketiga, operator mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul 07.00 WIB.
       d. Petugas Administrasi                                            
          Petugas Administrasi wajib hadir dan melaksanakan tugasnya selaku Petugas
          Administrasi setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di Kementerian
          Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB)
                                                                          
                                                                          
   D. Ketenagakerjaan                                                     
    1.  Penyedia Barang/Jasa yang baru bersedia menampung pekerja limpahan dari Penyedia
        Barang/Jasa sebelumnya.                                           
    2.  Penyedia Barang/Jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
        Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Iuran yang menjadi tanggungan pemberi kerja
        (Kementerian Keuangan) dengan rincian :                           
        a. BPJS Ketenagakerjaan                                           
           1) Jaminan kematian          sebesar 0,3% dari gaji pokok      
                                                                          
           2) Jaminan kecelakaan kerja  sebesar 0,24% dari gaji pokok     
           3) Jaminan hari tua          sebesar 3,7% dari gaji pokok      
           4) Jaminan pensiun           sebesar 2,0% dari gaji pokok      
        b. BPJS Kesehatan               sebesar 4% dari gaji pokok        
        Pembiayaan tersebut telah dianggarkan dan termasuk ke dalam harga pekerjaan ini.
        Khusus iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab dan bagian dari pekerja, dipotong dari
        gaji yang diterima setiap bulannya.                               
    3.  Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
                                                                          
        kepada para Tenaga Kerja.                                         
    4.  Penyedia Barang/Jasa yang baru, berkoordinasi dengan Penyedia Barang/Jasa
        sebelumnya untuk melakukan pengurusan pemindahan/pelimpahan BPJS Kesehatan dan
        Ketenagakerjaan, maksimal satu bulan setelah penggajian pertama.  
    5.  Selama bertugas di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan seluruh tenaga kerja
        wajib:                                                            
        a. menaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat Kementerian
          Keuangan;                                                       
                                                                          
        b. memakai seragam dan sepatu (disediakan Penyedia Barang/Jasa) yang sebelumnya
          telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;                  
        c. mengenakan tanda pengenal yang berlaku selama berada di Lingkungan Kantor Pusat
          Kementerian Keuangan;                                           
        d. menjaga kebersihan dan kerapihan;                              
        e. berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat melakukan pekerjaan di
          ruang kerja;                                                    
        f. berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam pelaksanaan
          pekerjaan;                                                      
                                                                          
        g. tidak tidur dan tidak merokok saat jam kerja dan di area kerja.
    6.  Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan seragam kerja dengan ketentuan sebagai
        berikut:                                                          
        a. Baju lengan panjang dan celana panjang masing-masing sebanyak 2 (dua) pasang.
          Untuk baju, dengan kombinasi minimal 2 warna dan untuk celana berwarna gelap serta
          memiliki kantong tambahan di samping.                           
        b. Pada baju harus mencantumkan nama perusahaan, jabatan dan nama tenaga kerja.
        c. Untuk sepatu safety harus memenuhi standar yaitu wajib memiliki steel toe cap (besi
                                                                          
          pelindung jari kaki), oil resistant (tahan minyak dan lemak), anti slip shoe (sol sepatu
          tidak selip di permukaan licin), dan anti static (untuk perlindungan dari listrik statis).
        d. Khusus untuk petugas administrasi, seragam kerja dan sepatu disesuaikan dengan
          karakteristik pekerjaan.                                        
        e. Spesifikasi (jenis bahan dan warna) seragam kerja, seragam batik, dan kaos lengan
          panjang serta sepatu harus berdasarkan persetujuan PPK.         
        f. Seragam kerja baru harus sudah digunakan oleh seluruh personil paling lambat 60 hari
          kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.                 
                                                                          
    7.  Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengawasan dan pengontrolan tenaga kerja.
    8.  Tenaga kerja dibayarkan berdasarkan harga satuan. Pembayaran upah tenaga kerja sesuai
        dengan jumlah hari kehadiran tenaga kerja pada bulan berkenaan.   
    9.  Pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan paling lambat tanggal 25 pada bulan berjalan.
    10. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme transfer bank yang dibuktikan
        dengan bukti transfer/surat keterangan dari bank yang berisi daftar nama dan nominal gaji
        yang ditransfer.                                                  
    11. Penyedia Barang/Jasa sanggup menyediakan mesin absen elektronik (Finger Print) yang
        digunakan atau aplikasi presensi online sebagai pendukung administrasi absensi tenaga
                                                                          
        kerja.                                                            
    12. Mesin absen elektronik (Finger Print) atau aplikasi presensi online ditempatkan dilokasi
        yang ditentukan oleh PPK, serta PPK memiliki akses untuk melakukan pemantauan.
    13. Penyedia Barang/Jasa melakukan penjadwalan/pembagian jam kerja untuk kepala teknisi,
        koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi, dengan ketentuan sebagai
        berikut:                                                          
        ▪ minimal 22 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 31
          hari.                                                           
                                                                          
        ▪ minimal 21 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 28
          atau 30 hari.                                                   
    14. Khusus untuk kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi,
        jika dalam satu bulan terdapat jumlah hari kerja yang kurang dari yang ditentukan karena
        adanya hari libur nasional, maka terdapat pengecualian.           
    15. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga
        Kerja saat melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan
        kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa;                
                                                                          
    16. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
        Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
        pekerjaan;                                                        
    17. Penyedia Barang/Jasa menjamin bahwa tenaga kerja tidak melakukan tindak pidana,
        tindakan asusila dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
        Apabila di lokasi pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Barang/Jasa melakukan
        pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Barang/Jasa wajib segera
        mengganti tenaga kerja tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam;
                                                                          
    18. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi
        persyaratan, PPK memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja
        kepada Penyedia Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam waktu 3 x 24 Jam;
    19. Dalam hal pembayaran gaji kepada tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi
        ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan;                      
    20. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan kepada para tenaga kerjanya untuk
        meningkatkan skill dan kemampuan di bidang pemeliharaan peralatan dan instalasi
        mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengetahuan di bidang K3.
                                                                          
   E. Ketentuan Tambahan                                                  
    Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Barang/Jasa:              
    1.  Diwajibkan untuk menghadirkan kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator
                                                                          
        sejumlah yang dipersyaratkan untuk pengetesan kemampuan dan/atau keahlian dalam
        bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengenalan kondisi lapangan. Jika ternyata
        kemampuan dan/atau keahlian kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator tidak
        sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk
        meminta penggantian tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan/atau keahlian yang
                                                                          
        dipersyaratkan.                                                   
    2.  Diwajibkan melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja) sistem dan peralatan
        existing serta dapat memberikan evaluasi terhadap gangguan yang terjadi. Evaluasi
        tersebut dituangkan secara tertulis, minimal berisi uraian permasalahan serta pertimbangan
        teknis, disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.              
    3.  Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
        dan plumbing, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
        24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
        Perawatan Bangunan Gedung.                                        
                                                                          
    4.  Diwajibkan menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung serta data lainnya yang ada.
    5.  Dalam memenuhi kewajiban penyediaan Seragam Kerja, Batik, Sepatu Safety, dan Tool
        Kit, diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah
        penandatanganan kontrak.                                          
                                                                          
   F. HASIL YANG DICAPAI                                                  
     Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing harus memenuhi
     kriteria sebagai berikut.                                            
                                                                          
     1. Kondisi peralatan dan instalasi terawat dengan baik sehingga selalu dalam kondisi prima /
       siap beroperasi;                                                   
     2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang
       berlaku dan terdokumentasi dengan baik;                            
     3. Operasional peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing selalu berjalan dengan baik
       sesuai standar kualitas sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
       kegiatan perkantoran;                                              
     4. Penanganan gangguan dan/atau komplain dari pengguna gedung dilakukan sesuai dengan
                                                                          
       SOP;                                                               
     5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku.                                                           
                                                                          
                                  Jakarta, 20 November 2024               
                                                                          
                                  Untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
                                  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Ditandatangani secara elektronik        
                                  Danang Yulianto                         
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                                                       Lampiran A.I.      
                                                                          
     A. Volume Pekerjaan                                                  
       Informasi peralatan mekanikal elektrikal di Gedung Kantor Pusat Kementerian
       Keuangan adalah sebagai berikut:                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Gedung Radius Prawiro                         
                                                                          
   No         Bagian          Jumlah          Merek         Kapasitas     
      Power Listrik                                                       
                                                                          
      Panel tegangan lantai 13   lantai                                   
      Instalasi dalam gedung 13  lantai                                   
      Lampu penerangan      13   lantai                                   
      Titik stop kontak     13   lantai                                   
      Tata Udara                                                          
                                                                          
      Chiller                4   unit Multistack            150  TR       
      Pompa                  4   unit Torishima             100  HP       
      AHU                    1   unit York                  33   TR       
                             2   unit York                  21   TR       
                             3   unit York                  50   TR       
                                                                          
                             5   unit York                  56   TR       
                             1   unit York                  68   TR       
      AC Split              20   unit Panasonic              2   PK       
                             5   unit Daikin                 2   PK       
                             1   unit Samsung                2   PK       
                                                                          
                             2   unit Sharp                  2   PK       
      AC Standing Floor      4   unit Panasonic              5   PK       
      AC Cassette            1   unit Panasonic              5   PK       
      Fresh Air Fan          2   unit                                     
      Instalasi Tata Udara  13   lantai                                   
                                                                          
      Pelindung Kebakaran                                                 
      Jockey Pump            1   unit Baldor Reliance      7.5   HP       
      Electric Pump                                                       
                             1   unit Western Elektrik       132 Kw       
      Diesel Pump            1   unit Clarke               147  Kw        
      IHB                   24   unit                                     
      OHB                    4   unit                                     
      Pilar Hydrant          4   unit                                     
      Siamece                1   unit                                     
      Sprinkler             717  titik Viking                             
                                                                          
      MCFA Fire Alarm        1   unit Notifier                            
      Rate of Rise (ROR) Detector 404 titik System Sensor                 
      Smoke Detector        58   titik Notifier                           
      APAR                  75  tabung Yamato                 3 kg        
                             8  tabung Cub Fire               6 kg        
                                                                          
                             2  tabung Yamato                3,5 kg       
      Instalasi Pemipaan    13   lantai                                   
      Air Bersih                                                          
      Aetra                                                               
      Pompa Transfer         2   unit Western Elektrik       15 Kw        
      Pompa Boster           2   unit Western Elektrik       2,2 Kw       
      Tangki Air             1   unit                        20 m3        
                                                                          
      Deep well              1   unit                                     
      Instalasi Pemipaan Air 13  lantai                                   
      STP                                                                 
                                                                          
      Pompa                  2        Teco                 11   Kw        
      Blower                 2        Trundean                            
      Bak Air Kotor          6                                            
      Air Kotor                                                           
      Pompa sumpit           6   unit HCP Pump               1,5 Kw       
                                                                          
      Instalasi Pemipaan Air 12  lantai                                   
      Sound System           1    set                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rumah Dinas Sanjaya Buntu                                              
                                                                          
       Jenis Peralatan Jumlah       Merek/Tipe     Kapasita               
   AC Split            8   unit Panasonic            2 PK                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rumah Cipete                                                           
                                                                          
       Jenis Peralatan Jumlah       Merek/Tipe     Kapasita               
   AC Split            8   unit Panasonic            2 PK
KEMENTERIAN   KEUANGAN   REPUBLIK  INDONESIA              
                   DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN               
                     SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                      
                                                                          
                GEDUNG RADIUS PRAWIRO LANTAI 10, JALAN DR. WAHIDIN NO.1 JAKARTA 10710, KOTAK POS 21,
               TELEPON (021) 3509442, FAKSIMILE ( FAKSIMILE (021) 3509443 SITUS SITUS www.djpk.kemenkeu.go.id
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KERANGKA      ACUAN   KERJA   (KAK)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           SATKER   : DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN            
                                                                          
           NAMA PPK : DANANG YULIANTO                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          NAMA PEKERJAAN :                                
                                                                          
  PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG DIREKTORAT       
     JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025           
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
  PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG      
                                                                          
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025     
                                                                          
 1. LATAR        Fungsi gedung bertingkat sebagai penunjang utama bagi keberlangsungan
   BELAKANG      perkantoran tidak akan tercapai jika pengelolaan dan pemanfaatan gedung
                 tidak dilaksanakan dengan baik. Dengan seluruh aspek fisik yang tampak dari
                 luar dan desain interior serta utilitas yang ada, adanya sumber daya manusia
                 yang mumpuni untuk mengoperasikan, merawat serta memelihara utilitas
                 tersebut merupakan sebuah keharusan.                     
                                                                          
                 Kehandalan dan kemampuan teknis utilitas gedung terkait erat dengan
                 kompetensi yang dimiliki pengelola, dalam hal ini operator, teknisi dan kepala
                 teknisi sebuah gedung bertingkat. Penanganan yang keliru atau tidak sesuai
                 dengan prosedur akan mengakibatkan penurunan kemampuan teknis utilitas-
                 utilitas yang ada sehingga pada akhirnya membahayakan para pengguna
                                                                          
                 gedung.                                                  
                 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
                 Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, bahwa
                 pemeliharaan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung sesuai fungsi
                                                                          
                 yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis : keselamatan,
                 kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
                 Pemeliharaan bangunan gedung dilakukan terhadap komponen arsitektural,
                 struktural, mekanikal, elektrikal dan plumbing, tata ruang luar, serta
                 komponen tata grha. Pemeliharaan terhadap komponen-komponen tersebut
                 dilaksanakan berdasarkan tata cara dan metode pemeliharaan yang meliputi
                 prosedur dan metode, program kerja, perlengkapan dan peralatan serta
                 standar dan kinerja.                                     
                                                                          
                 Diharapkan dengan pemeliharaan yang baik oleh tenaga yang berkompeten,
                 peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
                 memiliki kehandalan teknis, selalu dalam kondisi yang prima dan siap
                 digunakan serta usia pakai yang lama.                    
                                                                          
 2. MAKSUD DAN   a. Maksud                                                
   TUJUAN          Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin instalasi
                   dan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung serta peralatan
                   pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik.         
                 b. Tujuan                                                
                   Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk optimalisasi
                                                                          
                   fungsi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung,
                   serta peralatan pendukung lainnya sehingga peralatan dan instalasi
                   tersebut memiliki kehandalan teknis yang tinggi dan usia pakai yang lama.
 3. TARGET/      Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan
                                                                          
   SASARAN       Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan
                 Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah:            
                 a. Tercapainya tingkat kecukupan pasokan listrik dari PLN;
                 b. Sistem listrik cadangan (genset) dapat beroperasi dengan baik;
                 c. Inspeksi/evaluasi sistem kelistrikan gedung, terutama sistem kelistrikan
                   ruang kerja;                                           
                 d. Ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang
                   terjaga;                                               
                 e. Tersalurkannya air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemari
                   lingkungan sekitarnya;                                 
                 f. Keluaran sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
                 g. Ketersediaan air untuk proteksi kebakaran gedung;     
                                                                          
                 h. Kehandalan sistem peringatan dini kebakaran gedung;   
                 i. Suhu udara ruangan kerja yang dapat menunjang rutinitas perkantoran;
                 j. Terciptanya layanan perkantoran yang optimal dan handal di Lingkungan
                   Kantor Pusat Kementerian Keuangan.                     
 4. NAMA         Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
                                                                          
   ORGANISASI    Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat
   PENGADAAN     Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah
   BARANG/JASA   Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
                 Keuangan Republik Indonesia.                             
                                                                          
 5. SUMBER DANA  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal,
   DAN             Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan
   PERKIRAAN       Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 berasal dari DIPA Sekretariat
   BIAYA           Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 nomor: DIPA-
                   ………………/2025   tanggal ………….ber 2024                    
                 b. Total pagu anggaran Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
                   Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
                   Keuangan TA 2025 adalah sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua Miliar
                   Tujuh Ratus Juta Rupiah)                               
                                                                          
                 c. HPS  / Perkiraan Biaya pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                   Rp2.663.482.048,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta
                   Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah)
                   sudah termasuk pajak.                                  
                 d. Pelaksanaan pekerjaan ini hanya dapat dimulai setelah DIPA disahkan.
                   Apabila DIPA tidak disahkan sehingga tidak tersedia pagu anggaran untuk
                   pekerjaan ini, maka kontrak ini tidak berlaku dan tidak ada kewajiban dari
                   pihak pengguna anggaran untuk melanjutkan pekerjaan ini.
                                                                          
 6. RUANG        Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa lainnya. Pemeliharaan Mekanikal,
   LINGKUP       Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
                 Kementerian Keuangan TA 2025 sebagai berikut.            
   PENGADAAN                                                              
                 a. Penyediaan tenaga kerja yang terdiri atas kepala teknisi, koordinator
                   teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi;   
                 b. Penyediaan seragam kerja, baju batik, kaos dan sepatu safety tenaga
                   kerja;                                                 
                 c. Penyusunan dan pembuatan laporan administrasi pekerjaan;
                 d. Pemeliharaan dan perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
                   dan plumbing gedung bertingkat;                        
                 e. Penggantian suku cadang peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
                   dan                                                    
                 f. Penugasan tenaga kerja dalam rangka pemeliharaan dan perawatan
                   peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing Rumah Dinas,
                   Rumah Jabatan dan Apartemen, Gedung Arsip, serta gedung-gedung
                   yang dikelola Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
 7. LOKASI       Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya:                 
                                                                          
                 a. Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat yaitu : Gedung Radius Prawiro;
 8. FASILITAS    Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK:                
   PENUNJANG                                                              
                 a. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK adalah kemudahan dalam
                   mengakses lokasi Pekerjaan.                            
 9. PRODUK YANG  Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara lain:
                                                                          
   DIHASILKAN                                                             
                 a. Laporan pemeliharaan peralatan dan instalasi yang disusun secara harian
                   dan bulanan;                                           
                 b. Laporan kerusakan peralatan dan instalasi disertai dengan analisa teknis
                   dan rekomendasi perbaikannya;                          
                 c. Dokumentasi pemeliharaan berupa kartu kontrol pemeliharaan dan foto-
                   foto dokumentasi kegiatan.                             
 10. WAKTU       Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaanPemeliharaan
   PELAKSANAAN   Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan
   YANG          Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah selama 12 (dua belas)
                                                                          
   DIPERLUKAN    bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025.
 11. KUALIFIKASI a. Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
   PENYEDIA JASA   Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal
   DAN TENAGA      Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 wajib
   KERJA           memenuhi persyaratan sebagai berikut.                  
                                                                          
                   1) Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;   
                   2) Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dengan kualifikasi non
                      kecil dengan klasifikasi KBLI :                     
                     • 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan atau             
                     • 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin atau
                     • 4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
                      Lainnya                                             
                   3) Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001
                      (Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau
                      Societe Generale De Surveillance (SGS) yang telah diaudit dalam 1
                      tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);     
                                                                          
                   4) Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
                      Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kementerian
                      Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
                   5) Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan
                      dengan sertifikat keikutsertaan BPJS;               
                   6) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
                      (TDP);                                              
                   7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                                                                          
                      Konfirmasi Status Wajib Pajak;                      
                   8) Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau
                      pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau
                      plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki pengalaman
                      manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan
                      pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal
                      selama satu periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;
                   9) Memiliki pengalaman:                                
                         a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
                           pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                           lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk  
                           pengalaman subkontrak;                         
                         b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup
                           yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                           waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
                           maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 
                         c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi
                           dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling
                           kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu
                           Anggaran;                                      
                   10) Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan
                      pemeliharaan atau pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau
                      elektrikal pada gedung bertingkat;                  
                   11) Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
                      Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah;                                         
                   12) Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup
                                                                          
                      menyediakan bahan/material dengan kualitas (spesifikasi) dan harga
                      yang berlaku secara umum dan dapat dipertanggungjawabkan;
                   13) Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban
                      pembayaran PPh (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal
                      dan elektrikal dalam besaran Management Fee yang ditawarkan;
                   14) Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk
                      menampung tenaga kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari
                      Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;                    
                                                                          
                   15) Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
                      mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran
                      teknis apabila sewaktu-waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam
                      pekerjaan);                                         
                   16) Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk
                      ditugaskan sebagai Kepala Teknisi;                  
                   17) Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia
                      Barang/Jasa, bersedia melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan
                      BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja yang dimiliki setiap
                                                                          
                      bulannya                                            
                   18) Mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari
                      penyedia lama ke penyedia yang terpilih;            
                   19) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
                      pembayaran gaji tenaga kerja paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
                   20) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
                      pembayaran uang penugasan di luar kantor paling lambat tanggal 10
                      setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember, mengikuti ketentuan
                                                                          
                      LLAT);                                              
                   21) Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap
                      bulan berikutnya;                                   
                   22) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan
                      material paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan barang baik
                      tertulis maupun tidak tertulis.                     
                   23) Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
                                                                          
                                                                          
                 b. Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan              
                   1) Kepala Teknisi, 1 orang dengan kualifikasi          
                      - Sehat jasmani dan rohani;                         
                      - Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan
                                                                          
                        dan tulisan);                                     
                      - Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan
                        fotokopi KTP);                                    
                      - Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin
                        (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah);  
                      - Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3
                        Umum.                                             
                      - Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan
                                                                          
                        mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung;        
                      - Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
                        pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing
                        (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae). 
                      - Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon
                        Kepala Teknisi yang akan dipekerjakan.            
                   2) Teknisi, 9 orang dengan kualifikasi                 
                      - Sehat jasmani dan rohani;                         
                      - Berusia 22 - 56 tahun;                            
                                                                          
                      - Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;         
                      - Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
                      - Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan
                        penanganan gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidang
                        mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau
                        sistem tata suara atau peralatan sistem keamanan; 
                      - Teknisi HSE (Health Safety Environment)/K3 memiliki
                        keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan di bidang K3;
                                                                          
                      - Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang
                        pemeliharaan bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
                        telekomunikasi, atau sistem tata suara atau peralatan sistem
                        keamanan.                                         
                      - Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                        kesanggupan menyediakan teknisi sebanyak 32 orang.
                   3) Operator, 12 orang dengan kualifikasi               
                      - Sehat jasmani dan rohani;                         
                                                                          
                      - Berusia 17-56 tahun;                              
                      - Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;         
                      - Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator
                        peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;     
                      - Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                        kesanggupan menyediakan operator sebanyak 70 orang.
                   4) Petugas Administrasi, 1 orang dengan kualifikasi    
                      - Sehat jasmani dan rohani;                         
                      - Berusia minimal 17 tahun;                         
                      - Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
                      - Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai
                        administrator;                                    
                      - Mampu mengoperasionalkan komputer dan menguasai program
                        MS Word, MS Excel, MS Power Point;                
                                                                          
                      - Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                        kesanggupan menyediakan petugas administrasi sebanyak 1
                        orang.                                            
 12. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
                 melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
                                                                          
                 antara lain meliputi:                                    
                 a. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
                   pekerjaan ini, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
                   24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman 
                                                                          
                   Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;            
                 b. Melakukan survey terhadap lokasi, kondisi peralatan dan kondisi
                   lapangan;                                              
                 c. Melaksanakan pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis
                   yang telah ditetapkan;                                 
                 d. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan
                   pekerjaan.                                             
                                                                          
 13. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:            
   TEKNIS                                                                 
                 a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
                   harus memenuhi standar yang diperlukan;                
                 b. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/kualitas sesuai yang
                   ditetapkan.                                            
 14. LAPORAN     Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
   PEKERJAAN                                                              
                 a. Laporan harian;                                       
                 b. Laporan bulanan                                       
                                                                          
                 Isi laporan sekurang-kurangnya berisi operasional peralatan, inspeksi dan
                 pemeliharaan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan penggantian suku
                 cadang, audit dan rekomendasi, dokumentasi pemeliharaan serta sistem
                 manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.               
                                  Jakarta, 20 November 2024               
                                  Untuk dan atas nama                     
                                  Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal
                                  Perimbangan Keuangan                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Ditandatangani secara elektronik        
                                  Danang Yulianto                         
                                  Pejabat Pembuat Komitmen
KEMENTERIAN KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA               
                            BADAN KEBIJAKAN FISKAL                       
                                                                         
                   GEDUNG R.M. NOTOHAMIPRODJO, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1, JAKARTA 10710
                      TELEPON (021) 3812203 PESAWAT 7030/31; FAKSIMILI (021) 3848049
                               SITUS www.fiskal.depkeu.go.id             
                                                                         
                         SPESIFIKASI TEKNIS                              
           PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING               
    BADAN KEBIJAKAN FISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025      
                                                                         
                                                                         
I. UMUM                                                                  
   Yang dimaksud dengan pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan
   Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah kegiatan operasional dan
   pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing termasuk penyedian suku
   cadang/materialnya serta penyediaan tenaga kerja untuk lingkup pekerjaan, lokasi, pengelolaan
   dan pembiayaan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai secara
   Harga Satuan.                                                         
   Peralatan yang dipelihara adalah:                                     
    Peralatan dan Instalasi listrik yang ada di dalam gedung: panel tegangan menengah,
     transformator, busduct, panel utama tegangan rendah, panel distribusi, panel capacitor bank,
                                                                         
     panel kontrol genset, panel penerangan, panel daya, UPS, kabel-kabel, lampu penerangan
     serta mesin genset dan tangki BBM;                                  
    Peralatan utama dan Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor yang meliputi: pompa dan
     motor pompa baik pompa transfer maupun pompa booster, ground water tank (bak air bawah),
     roof tank (bak air atas), kontrol pompa, water level control (WLC) baik di bak air bawah maupun
     bak air atas serta valve-valve yang ada di ruang pompa maupun di instalasi, pipa-pipa, serta
     pompa sumpit dan system sewage treatment plant;                     
    Peralatan Proteksi kebakaran yang meliputi sistem pengindera api (fire alarm) maupun sistem
     kebakaran aktif dan pasif yang meliputi pompa kebakaran (diesel fire pump, electric fire pump,
     dan jockey fire pump), panel kontrol pompa kebakaran, pemipaan hydrant dan sprinkler, valve-
     valve yang berada diruang pompa maupun di setiap lantai, alarm gong, flow switch beserta
     control, pressurized fan yang ada di atap gedung, tabung APAR;      
    Peralatan dan Instalasi Sistem tata udara : chiller, air handling unit, pompa, fan, AC split, fan
     coil unit, split duct, AC cassette, ducting, diffuser, return, dan AC standing.
    Peralatan pendukung lainnya: sistem tata suara, sistem telekomunikasi, sistem CCTV, sistem
                                                                         
     keamanan parkir, sistem akses masuk gedung, dan peralatan multimedia.
   A. Ketentuan Penyedia Barang/Jasa                                     
     1. Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;                
     2. Memiliki perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kualifikasi
       dengan kualifikasi non kecil dengan klasifikasi KBLI:             
                                                                         
        4321 Instalasi Sistem Kelistrikan, atau                         
        4322 Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin, atau
        4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya.
     3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001 (Manajemen K3) yang
       dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau lembaga yang berwenang yang telah diaudit
       dalam 1 tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);           
     4. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang
        dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil
        audit 80%;                                                       
     5. Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan dengan sertifikat
       keikutsertaan BPJS;                                               
     6. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
       Pajak;                                                            
     7. Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan peralatan
       mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki
       pengalaman manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan 
       pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal selama tiga
       periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;             
    8. Memiliki pengalaman:                                              
       a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                                                                         
          waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
          pengalaman subkontrak;                                         
       b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
          1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
          pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;      
       c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
          (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
          nilai HPS/Pagu Anggaran;                                       
     9. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeliharaan atau
       pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal pada gedung bertingkat;
     10. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12
       Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                                 
     11. Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup menyediakan bahan/material
       dengan kualitas (spesifikasi) dan harga yang berlaku secara umum dan dapat
       dipertanggungjawabkan;                                            
     12. Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk ditugaskan sebagai
       Kepala Teknisi;                                                   
                                                                         
                                                                         
   B. Persyaratan Penawaran                                              
     1. Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban pembayaran PPh
        (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal dalam besaran
        Management Fee yang ditawarkan;                                  
     2. Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk menampung tenaga
        kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;
     3. Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA mekanikal/elektrikal/
        lingkungan) yang mampu memberikan saran teknis apabila sewaktu-waktu dibutuhkan
        (tidak dibiayakan dalam pekerjaan);                              
     4. Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa, bersedia
        melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja
        yang dimiliki setiap bulannya;                                   
     5. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS
        Ketenagakerjaan dari penyedia lama ke penyedia yang terpilih;    
     6. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran gaji tenaga kerja
        paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;                         
     7. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran uang penugasan
        di luar kantor paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember,
        mengikuti ketentuan LLAT);                                       
     8. Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap bulan berikutnya;
     9. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan material paling lambat
        3 hari kerja setelah permintaan barang baik tertulis maupun tidak tertulis.
     10. Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.  
                                                                         
   C. Lokasi Pekerjaan                                                   
     Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 1-8, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
                                                                         
   D. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                 
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai
     tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025.                       
                                                                         
                                                                         
II. KHUSUS                                                               
   A. Jenis Pekerjaan                                                    
     Jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa adalah :
     1. Penyediaan tenaga kerja                                          
       Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya operasional
       dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta
       peralatan pendukung lainnya di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
       Keuangan.                                                         
     2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing
       Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dengan
       tujuan agar peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta peralatan
       pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik dan optimal.Termasuk dalam jenis
       pekerjaan ini adalah kegiatan penggantian suku cadang/ materialnya. Rincian peralatan
       mekanikal, elektrikal dan plumbing sebagai mana terlampir (Lampiran A.I.).
                                                                         
   B. Uraian Pekerjaan Pemeliharaan                                      
     1. Operasional                                                      
       a. Pengoperasian peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing berdasarkan SOP yang
                                                                         
          telah ditetapkan.                                              
       b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan alat bantu antara lain handy talky, tangga,
          scaffolding, tang ampere, tespensensor dan listrik, kunci set (shock, pas/ring, L), kunci
          inggris, obeng, impact wrench, tang set, lampu darurat, mata bor besi dan beton, batu
          gerinda potong dan poles, gergaji, meteran, solder + timah, senter, thermometer digital,
          thermogun merek fluke, sling thermometer (RH Meter), air flow meter (anemometer),
          megger untuk resistance insulation test dan earth grounding system, steam
          compressor / jet cleaner pembersih AHU, manifold gauge, vacuum pump, oil pump,
          tackle, tang ampre dengan ukuran 600-4000A, multitester true RMS, dB meter, Lux
          meter serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang sekiranya diperlukan dalam
          pekerjaan. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh alat kerja sudah harus
          tersedia paling lambat 60 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.
       c. Jika terdapat peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk operasional
          peralatan namun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini, maka Penyedia
          Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan dan atau alat bantu sebagaimana
          dimaksud.                                                      
     2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari                            
       a. Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
          masalah/kerusakan pada komponen peralatan yang dapat mengakibatkan
          terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat
          penurunan kinerja peralatan, minimal meliputi :                
          (1) Inspeksi sebelum jam kerja;                                
          (2) Pemantauan selama jam kerja;                               
          (3) Inspeksi sesudah jam kerja.                                
       b. Dalam melakukan inspeksi dan pemantauan, Penyedia Barang/Jasa wajib
          menyediakan form/check list/buku untuk mencatat hasil pengamatan.
       c. Melayani keluhan pengguna gedung mengenai gangguan peralatan mekanikal,
          elektrikal dan plumbing.                                       
       d. Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk memastikan
          komponen peralatan selalu dalam keadaan berfungsi dengan normal.
                                                                         
       e. Penyedia Barang/Jasa wajib menjaga kebersihan (melakukan pembersihan) peralatan
          maupun ruangan peralatan (ruang panel listrik dan genset, ruang pompa, ruang STP,
          ruang AHU, ruang mesin chiller dan ruang PABX). Adapun peralatan dan bahan
          kebersihan (sapu, alat pel, serok, lap, majun, cairan pembersih dll) wajib disediakan
          oleh Penyedia Barang/Jasa. Rincian kegiatan pemeliharaan sehari-hari sebagaimana
          pada terlampir (Lampiran A.II.).                               
     3. Pemeliharaan Berkala dan Penggantian Material/Bahan              
       a. Peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan harus
          disediakan serta menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.  
       b. Pemeliharaan berkala wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
          Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala sebagaimana terlampir.
       c. Penggantian material/bahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penggantian atau
          sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Merek, tipe, jumlah dan jadwal penggantiannya
          sebagaimana terlampir (Lampiran A.III.).                       
     4. Pengecekan dan Rekomendasi                                       
       a. Melakukan pengecekan dan rekomendasi berdasarkan hasil test, secara tertulis
          dengan dilampirkan bukti pengecekan baik berupa photo maupun pengambilan sample
          terhadap kondisi peralatan yang ada.                           
       b. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
                                                                         
          terjadi kerusakan.                                             
       c. Memberikan keterangan/laporan/rekomendasi teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh
          Pejabat Pembuat Komitmen.                                      
     5. Dokumentasi Pemeliharaan                                         
       a. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja berupa satu set komputer,
          printer dan aplikasi atau mesin presensi.                      
       b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan buku agenda/saku untuk masing-masing
          tenaga kerja sebagai buku log book catatan kegiatan sehari-hari.
       c. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat kartu kontrol pemeliharaan untuk masing-
          masing peralatan.                                              
       d. Dokumentasi pemeliharaan meliputi lembar kerja harian, laporan bulanan
          pemeliharaan serta foto-foto kegiatan.                         
       e. Penyedia Barang/Jasa wajib mencetak laporan kehadiran bulanan tenaga kerja.
       f. Dokumen laporan bulanan dan rekap daftar hadir tenaga kerja wajib diserahkan setiap
          akhir bulan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.      
       g. Laporan dalam bentuk hard copy dan soft copy.                  
     6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                 
       a. Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib
          dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang berwenang
          (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian  
          Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya)
       b. Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakannya ketentuan
          dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan tanggung
          jawab Penyedia Barang/Jasa.                                    
     7. Penugasan Insidental di Luar Area Kantor Pusat                   
       a. Kegaiatan pengecekan / perbaikan / penangan gangguan peralatan yang ada di luar
          area Kantor Pusat Kemenkeu, seperti di rumah dinas / jabatan maupun gedung lain /
          Gedung arsip, dilaksanakan oleh teknisi dan/atau operator.     
       b. Penugasan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPK.   
       c. Pelaksanaan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tanda kunjungan.
                                                                         
       d. Pembiayaan penugasan akan menggunakan DIPA Badan Kebijakan Fiskal.
       e. Penyedia memberikan uang penugasan kepada tenaga kerja.        
   C. Penyediaan Tenaga Kerja                                            
     Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan tenaga kerja dengan jumlah sebagai berikut:
           No       Tenaga Kerja          Jumlah                         
           1   Kepala/Koordinator Teknisi 1 orang                        
           2   Teknisi                                                   
               a. Listrik                 2 orang                        
               b. Teknisi Air dan Plumbing 2 orang                       
               c. Teknisi AC              2 orang                        
           4   Operator/helper            8 orang                        
           5   Petugas Administrasi       1 orang                        
                       Total              16 orang                       
     Uraian kualifikasi dan tugasnya adalah sebagai berikut:             
     1. Kepala/Koordinator Teknisi                                       
       a. Kualifikasi:                                                   
                                                                         
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                   
          2) Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan dan tulisan);
          3) Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP);
          4) Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin (dibuktikan dengan
            melampirkan fotokopi ijazah);                                
          5) Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3 Umum.
          6) Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan mekanikal,
            elektrikal dan plumbing gedung;                              
          7) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pemeliharaan peralatan
            mekanikal, elektrikal dan plumbing (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum
            Vitae).                                                      
       b. Tugas:                                                         
          1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan teknisi dan operator;
          2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan
            peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;                
          3) Menyusun laporan hasil pengawasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan secara
            bulanan;                                                     
          4) Melakukan analisis dan menyusun laporan tertulis atas kondisi peralatan mekanikal,
            elektrikal dan plumbing;                                     
                                                                         
          5) Mengevaluasi dan memberikan masukan rencana tindak lanjut atas laporan kondisi
            peralatan.                                                   
       c. Kepala Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:        
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                               
          2) Tunjangan keahlian (sebesar 50% dari Gaji Pokok)            
       d. Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon Kepala Teknisi yang
         akan dipekerjakan.                                              
                                                                         
     2. Teknisi                                                          
       a. Kualifikasi:                                                   
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                   
          2) Berusia 22 - 56 tahun;                                      
          3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;                   
          4) Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;       
          5) Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan penanganan
            gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidang mekanikal, elektrikal dan
                                                                         
            plumbing, atau sistem tata suara atau peralatan sistem keamanan;
          6) Teknisi memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan di bidang
            mekanikal, elektrikal dan plumbing.                          
          7) Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pemeliharaan bidang
            mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau sistem tata suara atau
            peralatan sistem keamanan.                                   
       b. Tugas:                                                         
          1) Melakukan pendampingan kepada operator dalam rangka operasional,
            pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
          2) Melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan instalasi mekanikal,
            elektrikal dan plumbing;                                     
          3) Melakukan penggantian material/suku cadang yang termasuk dalam lingkup
            kontrak;                                                     
          4) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
            plumbing kepada Koordinator Teknisi.                         
       c. Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:               
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                               
          2) Tunjangan keahlian (sebesar 25% dari Gaji Pokok)            
       d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
                                                                         
         menyediakan teknisi sebanyak yang dipersyaratkan.               
                                                                         
     3. Operator/helper                                                  
       a. Kualifikasi:                                                   
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                   
          2) Berusia 17-56 tahun;                                        
          3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;                   
          4) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator peralatan
            mekanikal, elektrikal dan plumbing.                          
       b. Tugas:                                                         
          1) Mengoperasionalkan (menghidupkan/mematikan) dan membersihkan peralatan
            dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;            
          2) Melakukan pemeliharaan/perawatanperalatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
            dan plumbing;                                                
          3) Melaksanakan pengawasan rutin kondisi peralatan dan instalasi mekanikal,
            elektrikal dan plumbing;                                     
          4) Membantu teknisi dalam melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan
            instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;                
          5) Membantu teknisi dalam melakukan penggantian material/suku cadang yang
            termasuk dalam lingkup kontrak;                              
          6) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
            plumbing gedung kepada Koordinator Teknisi.                  
       c. Operator setiap bulannya mendapat imbalan berupa:              
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                               
          2) Tunjangan keahlian (sebesar 7.5% dari Gaji Pokok)           
       d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
         menyediakan operator sebanyak yang dipersyaratkan.              
                                                                         
     4. Petugas Administrasi                                             
       a. Kualifikasi:                                                   
          1) Sehat jasmani dan rohani;                                   
          2) Berusia minimal 17 tahun;                                   
                                                                         
          3) Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
          4) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai administrator;
          5) Mampu mengoperasionalkan komputer (program MS Word, Excel, Power Point);
       b. Tugas:                                                         
          1) Berkoordinasi dengan Kepala Teknisi dalam melakukan pengaturan jadwal tugas
            teknisi dan operator;                                        
          2) Melakukan kompilasi laporan bulanan;                        
          3) Merekap presensi kehadiran bulanan tenaga kerja;            
          4) Merekap penggunaan bahan, material dan suku cadang;         
          5) Menyusun kelengkapan administrasi pembayaran;               
          6) Menyusun surat penugasan luar kantor.                       
       c. Petugas Administrasi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:  
          1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                               
          2) Tidak memperoleh tunjangan keahlian                         
       d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
         menyediakan petugas administrasi sebanyak yang dipersyaratkan.  
     5. Pengaturan Tenaga Kerja                                          
       Penyedia Barang/Jasa diberikan kebebasan dalam melakukan pengaturan tenaga kerja,
       dengan ketentuan sebagai berikut.                                 
                                                                         
       a. Kepala/Koordinator Teknisi                                     
         Hadir dan melaksanakan tugas setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di
         Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 18.00 WIB)
         dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PPK.                  
       b. Teknisi                                                        
         Pengaturan kerja untuk teknisi diatur sebagai berikut.          
         Hari kerja teknisi adalah hari Senin s.d. Jumat, dibagi menjadi 2 shift;
           Shift pertama, 3 orang teknisi mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB
            di Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 1-8 dan Gedung Radius Prawiro Lantai 6;
            dan;                                                         
           Shift kedua, 3 orang teknisi mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB
            di Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 1-8 dan Gedung Radius Prawiro Lantai 6.
          Untuk Hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur menyesuaikan kebutuhan, apabila ada
          kegiatan service/perbaikan.                                    
       c. Operator/helper                                                
         Pembagian/penempatan Operator/helper diatur menjadi 3 shift untuk setiap harinya
         (Senin s.d. Minggu) dengan alokasi sebagai berikut:             
           Shift pertama, 3 orang operator/helper mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul
            15.00 WIB;                                                   
           Shift kedua, 3 orang operator/helper mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul
            23.00 WIB; dan                                               
           Shift ketiga, 2 orang operator/helper mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul
            07.00 WIB.                                                   
       d. Petugas Administrasi                                           
         Petugas Administrasi wajib hadir dan standby setiap hari kerja (mengikut hari kerja dan
         jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul
         17.00 WIB).                                                     
                                                                         
   D. Ketenagakerjaan                                                    
                                                                         
    1. Penyedia Barang/Jasa yang baru bersedia menampung pekerja limpahan dari Penyedia
       Barang/Jasa sebelumnya.                                           
    2. Penyedia Barang/Jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
       Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Iuran yang menjadi tanggungan pemberi kerja
       (Kementerian Keuangan) dengan rincian :                           
        a. BPJS Ketenagakerjaan                                          
          1) Jaminan kematian         sebesar 0,3% dari gaji pokok       
          2) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% dari gaji pokok      
          3) Jaminan hari tua         sebesar 3,7% dari gaji pokok       
          4) Jaminan pensiun          sebesar 2,0% dari gaji pokok       
        b. BPJS Kesehatan             sebesar 4% dari gaji pokok         
        Pembiayaan tersebut telah dianggarkan dan termasuk ke dalam harga pekerjaan ini.
        Khusus iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab dan bagian dari pekerja, dipotong dari
        gaji yang diterima setiap bulannya.                              
    3. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
       kepada para Tenaga Kerja.                                         
    4. Penyedia Barang/Jasa yang baru, berkoordinasi dengan Penyedia Barang/Jasa
       sebelumnya untuk melakukan pengurusan pemindahan/pelimpahan BPJS Kesehatan dan
       Ketenagakerjaan, maksimal satu bulan setelah penggajian pertama.  
                                                                         
    5. Selama bertugas di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan seluruh tenaga kerja
       wajib:                                                            
       a. menaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat Kementerian
          Keuangan;                                                      
       b. memakai seragam dan sepatu (disediakan Penyedia Barang/Jasa) yang sebelumnya
          telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;                 
       c. mengenakan tanda pengenal yang berlaku selama berada di Lingkungan Kantor Pusat
          Kementerian Keuangan;                                          
       d. menjaga kebersihan dan kerapihan;                              
       e. berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat melakukan pekerjaan di
          ruang kerja;                                                   
       f. berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam pelaksanaan
          pekerjaan;                                                     
       g. tidak tidur dan tidak merokok saat jam kerja dan di area kerja.
    6. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan seragam kerja dengan ketentuan sebagai
       berikut:                                                          
       a. Baju lengan panjang dan celana panjang masing-masing sebanyak 2 (dua) pasang.
          Untuk baju, dengan kombinasi minimal 2 warna dan untuk celana berwarna gelap serta
          memiliki kantong tambahan di samping.                          
                                                                         
       b. Pada baju harus mencantumkan nama perusahaan, jabatan dan nama tenaga kerja.
       c. Untuk sepatu safety harus memenuhi standar yaitu wajib memiliki steel toe cap (besi
          pelindung jari kaki), oil resistant (tahan minyak dan lemak), anti slip shoe (sol sepatu
          tidak selip di permukaan licin), dan anti static (untuk perlindungan dari listrik statis).
       d. Khusus untuk petugas administrasi, seragam kerja dan sepatu disesuaikan dengan
          karakteristik pekerjaan.                                       
       e. Spesifikasi (jenis bahan dan warna) seragam kerja, seragam batik, dan kaos lengan
          panjang serta sepatu harus berdasarkan persetujuan PPK.        
       f. Seragam kerja baru harus sudah digunakan oleh seluruh personil paling lambat 60 hari
          kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.                
    7. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengawasan dan pengontrolan tenaga kerja.
    8. Tenaga kerja dibayarkan berdasarkan harga satuan. Pembayaran upah tenaga kerja sesuai
       dengan jumlah hari kehadiran tenaga kerja pada bulan berkenaan.   
    9. Pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan paling lambat tanggal 25 pada bulan berjalan.
    10. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme transfer bank yang dibuktikan
                                                                         
       dengan bukti transfer/surat keterangan dari bank yang berisi daftar nama dan nominal gaji
       yang ditransfer.                                                  
    11. Penyedia Barang/Jasa sanggup menyediakan mesin absen elektronik (Finger Print) yang
       digunakan atau aplikasi presensi online sebagai pendukung administrasi absensi tenaga
       kerja.                                                            
    12. Mesin absen elektronik (Finger Print) atau aplikasi presensi online ditempatkan dilokasi
       yang ditentukan oleh PPK, serta PPK memiliki akses untuk melakukan pemantauan.
    13. Penyedia Barang/Jasa melakukan penjadwalan/pembagian jam kerja untuk kepala teknisi,
       koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi, dengan ketentuan sebagai
       berikut:                                                          
        minimal 22 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 31
         hari.                                                           
        minimal 21 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 28
         atau 30 hari.                                                   
    14. Khusus untuk kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi,
       jika dalam satu bulan terdapat jumlah hari kerja yang kurang dari yang ditentukan karena
       adanya hari libur nasional, maka terdapat pengecualian.           
    15. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga
       Kerja saat melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan
                                                                         
       kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa;                
    16. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
       Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
       pekerjaan;                                                        
    17. Penyedia Barang/Jasa menjamin bahwa tenaga kerja tidak melakukan tindak pidana,
       tindakan asusila dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
       Apabila di lokasi pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Barang/Jasa melakukan
       pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum
       yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Barang/Jasa wajib segera
       mengganti tenaga kerja tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam;
    18. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi
       persyaratan, PPK memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja
       kepada Penyedia Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam waktu 3 x 24 Jam;
    19. Dalam hal pembayaran gaji kepada tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi
       ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan;                      
    20. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan kepada para tenaga kerjanya untuk
       meningkatkan skill dan kemampuan di bidang pemeliharaan peralatan dan instalasi
       mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengetahuan di bidang K3.
   E. Ketentuan Tambahan                                                 
    Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Barang/Jasa:             
    1. Diwajibkan untuk menghadirkan kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator
       sejumlah yang dipersyaratkan untuk pengetesan kemampuan dan/atau keahlian dalam
       bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengenalan kondisi lapangan. Jika ternyata
       kemampuan dan/atau keahlian kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator tidak
       sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk
       meminta penggantian tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan/atau keahlian yang
       dipersyaratkan.                                                   
    2. Diwajibkan melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja) sistem dan peralatan
       existing serta dapat memberikan evaluasi terhadap gangguan yang terjadi. Evaluasi
       tersebut dituangkan secara tertulis, minimal berisi uraian permasalahan serta pertimbangan
       teknis, disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.              
                                                                         
    3. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
       dan plumbing, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
       24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
       Perawatan Bangunan Gedung.                                        
    4. Diwajibkan menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung serta data lainnya yang ada.
    5. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan Seragam Kerja, Batik, Sepatu Safety, dan Tool
       Kit, diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah
       penandatanganan kontrak.                                          
                                                                         
   F. HASIL YANG DICAPAI                                                 
     Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing harus memenuhi
     kriteria sebagai berikut.                                           
     1. Kondisi peralatan dan instalasi terawat dengan baik sehingga selalu dalam kondisi prima /
       siap beroperasi;                                                  
     2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang
       berlaku dan terdokumentasi dengan baik;                           
     3. Operasional peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing selalu berjalan dengan baik
       sesuai standar kualitas sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
       kegiatan perkantoran;                                             
                                                                         
     4. Penanganan gangguan dan/atau komplain dari pengguna gedung dilakukan sesuai dengan
       SOP;                                                              
     5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku.                                                          
                                                                         
                                Jakarta, 9 Oktober 2024                  
                                Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                Ditandatangani secara elektronik         
                                Rahyo Setyo Wibowo                       
                                                   Lampiran A.I.         
                                                                         
     A. Volume Pekerjaan                                                 
       Informasi peralatan mekanikal dan elektrikal di Badan Kebijakan Fiskal adalah
       sebagai berikut:                                                  
                                                                         
        No             Bagian              Jumlah     Satuan             
                                                                         
        1  Sistem Listrik di dalam gedung    1         Set               
           a. Panel tegangan lantai          9        Lantai             
           b. Instalasi dalam gedung         9        Lantai             
           c. Lampu penerangan dalam gedung  9        Lantai             
           d. Titik stop kontak              9        Lantai             
                                                                         
        2  Sistem Tata Udara                 3         Set               
                                                                         
           a. Chiller                        3         Unit              
           b. Pompa Chiller                  3         Unit              
           c. AHU                            8         Unit              
           d. Exhaust Fan                    9         Unit              
           e. Fresh Air Fan                  2         Unit              
           f. Instalasi Tata Udara           8        Lantai             
           g. AC Split Duct                  9         Unit              
           h. AC Cassette                    3         Unit              
                                                                         
                                                                         
        3  Sistem Air Bersih                 1         Set               
           a. Pompa Transfer                 2         Unit              
           b. Pompa Booster                  2         Unit              
           c. Reservoir atap                 1         Unit              
           d. Reservoir bawah tanah          1         Unit              
           e. Instalasi Pemipaan Air         8        Lantai             
                                                                         
        4  Sistem Air Kotor                  1         Unit              
                                                                         
           a. Pompa sumpit                   3         Unit              
           b. Bak Air Kotor                  1         Unit              
           c. Instalasi Pemipaan Air         8        Lantai             
                                                                         
        5  Sistem Proteksi Kebakaran         1         Set               
           a. Jockey Pump                    1         Unit              
           b. Electric Pump                  1         Unit              
           c. Diesel Pump                    1         Unit              
                                                                         
           d. IHB (Indoor Hydrant Box)       16        Unit              
           e. OHB (Outdoor Hydrant Box)      4         Unit              
           f. Siamece                        1         Unit              
           g. Sprinkler                     527        Titik             
           h. MCFA Fire Alarm                1         Unit              
           i. Rate of Rise (ROR) Detector   359        Titik             
           j. Smoke Detector                 22        Titik             
        No             Bagian              Jumlah     Satuan             
                                                                         
           k. APAR                           53       Tabung             
           l. Instalasi Pemipaan             8        Lantai             
        6  STP                               1         Unit              
           a. Pompa Air Kotor                2         Unit              
           b. Blower                         2         Unit              
           c. Bak Air Kotor                  1         Unit              
                                                   Lampiran A.II.        
                                                                         
                                                                         
                        Standar Operasional Prosedur                     
                    Kegiatan Pemeliharaan yang harus dilakukan           
                                                                         
  1. Mesin elektrik generator set                                        
     a. Melakukan pemanasan mesin elektrik generator set selama 5 s.d. 10 menit sesuai
       kebutuhan atau sekurang kurangnya 3 kali dalam seminggu;          
     b. Melakukan pencatatan data teknis genset (RPM, Hz, voltase, temperatur, tekanan)
       saat mesin genset sedang dipanaskan atau sedang berfungsi karena listrik mati.
     c. Melakukan pengamatan terhadap kondisi air radiator, air accu, oli mesin, accu, filter,
       fanbelt dan komponen mesin lainnya                                
     d. Memelihara kebersihan mesin-mesin dan ruangan genset dan panel induk/
       synchronyzed dari tetesan oli, debu dan kotoran lainnya;          
     e. Melakukan pencatatan penggunaan bahan bakar selama penggunaan mesin dan
       melaporkan sisa bahan bakar yang ada yang dilaporkan setiap bulannya;
     f. Melakukan service/setting mesin, pengecekan baut-baut, dan cleaning filter-filter
       minimal 4 bulan sekali.                                           
     g. Melakukan pengujian test beban dan kehandalan mesin genset minimal sebulan
       sekali, dengan melakukan simulasi pemadaman listrik.              
                                                                         
                                                                         
  2. Instalasi Listrik, Panel, Cubicle dan Trafo                         
     a. Memelihara instalasi listrik secara keseluruhan sesuai fungsinya, termasuk
       kemampuan kabel feeder dan instalasi sampai ke titik beban, sehingga tidak terjadi
       kerusakan yang tidak diinginkan/yang lebih fatal;                 
     b. Melakukan pengecekan tegangan (voltase) dan arus (ampere) pada main distribution
       panel (MDP) dan panel listrik perlantai sekurang kurangnya dua kali dalam satu hari:
     c. Melakukan pembersihan panel-panel MDP, Panel lantai serta pengencangan
       kontraktor dan komponen lainnya sekurang kurangnya satu kali dalam satu minggu;
     d. Melakukan pencatatan penggunaan listrik (Kwh meter) setiap mingguan dan
       bulanan;                                                          
     e. Mengamati/memeriksa fungsi alat-alat ukur pada panel Trafo Tegangan Menengah
       antara lain alat ukur panas, ampere meter, volt meter, frequency meter, faktor daya
       pada panel dan KWH meter PLN serta volume minyak trafo;           
     f. Mengamati/memeriksa kemampuan pembebanan pada trafo dan kondisi kelayakan
       operasionalnya;                                                   
     g. Memelihara kebersihan peralatan instalasi listrik termasuk ruangannya dari tetesan
       oli, debu dan kotoran lainnya;                                    
     h. Melakukan pengecekan menyeluruh, pengecekan baut-baut, dan cleaning body
       pada Panel, Cubicle dan Trafo minimal 4 bulan sekali.             
                                                                         
                                                                         
  3. Lampu penerangan                                                    
     a. Melakukan pengecekan kondisi lampu penerangan dalam gedung (lobby, lorong dan
       ruang lainnya) dan area taman sekurang-kurangnya satu kali setiap hari, segera
       mengganti lampu yang mati/rusak, serta membuat laporan atas kondisi lampu
       penerangan dan riwayat penggantiannya;                            
     b. Menyalakan lampu penerangan luar ruangan dan taman pada pukul 18.00 dan
       mematikan pada pagi pukul 06.00;                                  
     c. Mematikan lampu penerangan ruang kerja setelah ruangan tidak digunakan (setelah
       jam kerja);                                                       
     d. Menghidupkan dan mematikan lampu penerangan dalam gedung (loby, lorong dan
       ruang lain) sesuai kebutuhan menyesuaikan penerangan dari luar (cahaya matahari).
                                                                         
  4. Instalasi Listrik                                                   
     a. Memelihara instalasi listrik secara keseluruhan sesuai fungsinya, termasuk
       kehandalan kabel dari panel lantai sampai ke titik beban, sehingga tidak terjadi
       kerusakan yang tidak diinginkan/yang lebih fatal;                 
                                                                         
     b. Melakukan pengecekan dan memastikan sambungan instalasi kabel ke masing-
       masing beban telah sesuai standar;                                
     c. Melakukan pengecekan tegangan (voltase) dan arus (ampere) pada panel listrik tiap
       lantai sekurang-kurangnya dua kali dalam satu hari:               
     d. Melakukan pengecekan/pengencangan kontaktor dan komponen lainnya sekurang-
       kurangnya satu kali dalam satu minggu;                            
     e. Melakukan pencatatan penggunaan listrik (kWh meter) setiap bulannya;
     f. Memelihara kebersihan peralatan instalasi listrik termasuk ruang panel dari debu dan
       kotoran lainnya;                                                  
     g. Melakukan pembersihan kotoran pada reflektor lampu di tiap ruangan dan tiap lantai;
     h. Melakukan pengontrolan terhadap lampu penerangan di tiap lantai dalam ruangan
       maupun luar ruangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.
     i. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
       pada instalasi listrik dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera
       ditindaklanjuti.                                                  
                                                                         
  5. Penanganan saat listrik PLN padam                                   
     a. Berkoordinasi dengan teknisi genset ketika suplai listrik PLN padam;
     b. Melakukan langkah pengamanan/perbaikan darurat, apabila saat aliran listrik PLN
       padam namun mesin genset dan/atau panel kontrol genset tidak dapat berfungsi
                                                                         
       dengan baik;                                                      
     c. Melakukan pengecekan saklar-saklar pada panel lantai untuk penerangan sesuai
       dengan kebutuhan saat aliran listrik PLN padam;                   
     d. Melakukan penyesuaian kebutuhan beban pada peralatan yang menggunakan daya
       listrik tinggi seperti Chiller, AHU, Lift, Pompa, Penerangan, dan Stop kontak;
     e. Melakukan pengecekan saklar-saklar thermis dan mini circuit breaker pada panel-
       panel dan memeriksa daya pada instalasi apabila terdapat alat-alat dalam instalasi
       yang tidak berfungsi;                                             
     f. Melakukan pemeriksaan ulang pada saklar thermis dan mini circuit breaker pada
       panel-panel saat aliran listrik PLN tersambung kembali.           
                                                                         
  6. Sistem Hydrant                                                      
     a. Siap sedia membantu penanggulangan bahaya kebakaran;             
     b. Melakukan pemanasan mesin Diesel Pump 2 kali dalam seminggu;     
     c. Melakukan pengecekan rutin atas fungsi Main Pump, Jockey Pump dan Diesel
       Pump;                                                             
     d. Melakukan pengecekan dan pengamatan rutin peralatan Hydrant dan Sprinkler
       System serta memastikan peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan berfungsi
       setiap hari;                                                      
     e. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
       dalamnya;                                                         
     f. Melakukan pengurasan pada instalasi pipa sprinkler dan hydrant sekurang-
       kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.                            
     g. Melakukan pengecekan tabung APAR (Fire Extinguishers), hydrant pillar, indoor
       hydrant box (IHB), outdoor hydrant box (OHB), dan Siamesse Conection beserta
       kelengkapannya;                                                   
                                                                         
  7. Sistem Fire Alarm                                                   
                                                                         
     a. Siap sedia dan responsif terhadap indikasi adanya peringatan kebakaran;
     b. Melakukan pengamatan dan pengecekan panel kontrol fire alarm 24 jam dalam
       sehari;                                                           
     c. Melakukan pengecekan rutin fungsi seluruh peralatan fire alarm;  
     d. Melakukan pembersihan kotoran pada sensor di tiap ruangan dan tiap lantai;
     e. Melakukan perbaikan/penanganan sementara apabila ada troubel/error pada fire
       alarm dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
                                                                         
  8. Instalasi Air Bersih                                                
     a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional mesin-mesin pompa air yaitu transfer
       pump, booster pump, deepwell pump, shallow pump dan jet pump sekurang-
       kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari;                          
     b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan yang berada di
       bawah dan di atas gedung untuk air bersih, floating valve, gate valve dan kondisi
       pelampung sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.       
     c. Melakukan pengontrolan terhadap operasional jaringan instalasi air pada toilet di tiap
       lantai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.          
     d. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
       dalamnya.                                                         
     e. Melakukan pengurasan bak air bersih (ground tank dan top reservoir) minimal 6 bulan
                                                                         
       sekali (dihitung berdasarkan luas permukaan).                     
     f. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
       pada instalasi air bersih dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
       segera ditindaklanjuti.                                           
                                                                         
  9. Instalasi Air Kotor                                                 
     a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional instalasi pemipaan air kotor, air bekas
       dan pipa vent serta toilet secara keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya 3
       (tiga) kali dalam sehari,                                         
     b. Melakukan pengontrolan terhadap pompa-pompa air kotor sekurang-kurangnya satu
       kali dalam sehari;                                                
     c. Melakukan pembersihan instalasi pemipaan air kotor, air bekas dan vent secara
       keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
                                                                         
  10. Sewage Treatment Plant (STP)                                       
      a. Mengamati, mengoperasikan dan mematikan fungsi alat-alat padaSTP yang
        meliputi:                                                        
         Mesin Comminutor (penggiling);                                 
                                                                         
         Mesin Blower (pengaduk);                                       
         Mesin Sampit (pembuangan);                                     
         Mesin Chemical Pump.                                           
      b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan air kotor
        sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sehari;                    
      c. Memelihara kebersihan unit-unit STP termasuk peralatan dan ruangannya secara
        periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu;         
      d. Melakukan pengecekan dan pembersihan pada panel kontrol dan komponen
                                                                         
        peralatan dalam panel sekurang kurangnya satu kali dalam 2 (dua) minggu;
      e. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
        pada instalasi air kotor dan STP serta membuat laporan atas kondisi tersebut agar
        dapat segera ditindaklanjuti;                                    
                                                                         
  11. Tata Udara (AC),                                                   
      a. Melakukan pemeliharaan & service rutin unit-unit chiller, pompa, AHU, spilt duct,
        fan coil unit, AC standing, AC cassette dan AC split sekurang-kurangnya 1 (satu)
        kali dalam tiga bulan;                                           
      b. Melakukan pelumasan pada bagian-bagian motor peralatan atau mekanik dengan
        menggunakan grease secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga
        bulan;                                                           
      c. Melakukan Pembersihan rutin kerak & kotoran pada seluruh bagian AHU baik
        dengan cara manual atau menggunakan bahan chemical pembersih sekurang-
        kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga bulan;                        
      d. Mengecek dan menjaga kualitas dan kuantitas air dingin (chilled water) sekurang-
        kurangnya 2 (dua) kali dalam satu hari;                          
      e. Mengecek dan menjaga kualitas komponen-komponen panel daya, termasuk
        sensor-sensornya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga bulan;
      f. Melakukan pengukuran arus dan tegangan pada seluruh bagian sistem (motor-
                                                                         
        motor pompa, AHU, chiller, dll.) secara berkala 1 (satu) kali dalam satu hari serta
        mendokumentasikannya;                                            
      g. Melakukan pembersihan kotoran pada diffuser di tiap ruangan dan tiap lantai serta
        melakukan pengecekan rutin terhadap kebocoran instalasi 1 (satu) kali dalam
        setahun dan pengecekan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan;   
      h. Melakukan pengukuran temperature & tekanan pada air dingin pada bagian
        masuk/keluar unit-unit chiller, pompa dan AHU 1 (satu) kali dalam satu hari;
      i. Melakukan pengukuran temperatur & RH di seluruh ruang kerja tiap lantai sesuai
        kebutuhan dan permintaan;                                        
      j. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
        pada sistem tata udara dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
        segera ditindaklanjuti.                                          
                                                                         
  12. Sistem Tata Suara (Sound System)                                   
      a. Melaksanakan pekerjaan pengecekan, pembersihan dan perawatan peralatan sound
       system;                                                           
      b. Pengecekan terhadap peralatan sound system meliputi pengecekan rutin baik yang
       telah direncanakan (planned) maupun tidak direncanakan (unplanned/insidentil).
       Pengecekan secara intensif terutama dilakukan pada lokasi dengan frekuensi
                                                                         
       pemakaian yang tinggi dan bersifat urgent seperti : Sound System Aula Mezzanine
       Gedung Djuanda I;                                                 
      c. Memastikan peralatan sound system bebas dari kotoran, debu, kelembaban, air serta
       suhu ekstrem serta berada dalam kondisi sirkulasi udara yang baik;
      d. Melepas kabel power jika tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama;
      e. Melakukan inspeksi dan pencatatan (check list) peralatan sound system secara rutin;
      f. Supporting layanan sound system dalam rangka kegiatan pimpinan. 
                                                                         
  13. Sistem Telekomunikasi                                              
      a. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon extern/intern indoor di lingkungan
       Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan/atau rumah dinas pimpinan;  
                                                                         
      b. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon outdoor di lingkungan Kantor Pusat
       Kementerian Keuangan dan/atau rumah dinas pimpinan yang dalam     
       pelaksanaannya dikoordinasikan dengan PT. TELKOM;                 
      c. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat telepon;                
      d. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Key Telepon/PABX;       
      e. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Faximile;               
      f. Memberikan jaminan atas kerusakan-kerusakan yang disebabkan kelalaian
       pekerjaan pada saat dilakukan perbaikan;                          
      g. Membuat laporan hasil perbaikan secara berkala atas kondisi jaringan telepon yang
       ada dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau yang mewakilinya.
                                                                         
  14. Sistem CCTV                                                        
      a. Melaksanakan pekerjaan pengecekan, pembersihan dan perawatan peralatan
       CCTV;                                                             
      b. Memastikan peralatan CCTV bebas dari kotoran dan debu yang dapat
       mempengaruhi kinerja teknis CCTV;                                 
      c. Membersihkan DVR dan Kamera dari kotoran dan debu, serta memastikan konektor
       yang terpasang dalam kondisi benar;                               
      d. Memastikan firmware DVR yang digunakan adalah yang terbaru, sesuai dengan
       release dari pabrikan;                                            
                                                                         
      e. Periksa ulang pada konfigurasi video, resolusi gambar, kualitas gambar, dan
       kerapatan gambar;                                                 
      f. Memastikan konfigurasi pengamanan akses CCTV;                   
      g. Melakukan pengecek keakuratan kamera CCTV (keakuratan jam dan waktu,
       pengendalian telemetri, keakuratan indikator);                    
      h. Mengupdate Database CCTV Kantor Pusat Kementerian Keuangan.     
                                                                         
  15. Sistem Keamanan Parkir(Security Parking System)                    
      a. Melaksanakan pekerjaan pengecekan, pembersihan dan perawatan peralatan
       security parking system;                                          
      b. Memastikan peralatan security parking system; bebas dari kotoran dan debu yang
       dapat mempengaruhi kinerja teknis security parking system;        
      c. Memastikan peralatan security parking system berfungsi optimal; 
      d. Menjaga database kendaraan pada aplikasi CPMS.                  
                                                                         
                                                                         
  16. Sistem Akses Masuk Gedung                                          
      a. Melaksanakan pekerjaan pengecekandan perawatan peralatan Sistem Akses Masuk
       Gedung;                                                           
      b. Melakuan regristrasi akses masuk gedung kedalam database;       
      c. Menjaga database atau melakukan backup data pengguna system akses masuk
       Gedung.                                                           
                                                                         
                                                                         
  17. Lainnya                                                            
     a. Berperan aktif dalam pelaksaan penghematan energi yang mencakup penghematan
       listrik dan penghematan air                                       
         Pengoperasian AC Sentral hanya pada saat jam operasional kantor, kecuali ada
                                                                         
          permintaan lembur;                                             
         Memastikan tidak ada instalasi air yang mengalami kebocoran ataupun kran
          yang tidak dimatikan;                                          
         Memastikan semua lampu penerangan luar (taman) dimatikan saat matahari
          bersinar;                                                      
         Melakukan pengecekan lampu penerangan lobby tiap lantai dan mematikan
          apabila penerangan sinar matahari dari luar sudah mencukupi.   
         Setelah jam kerja pengguna gedung (maksimal jam 22.00), memastikan semua
          lampu penerangan ruang kerja (yang tidak digunakan) dan peralatan elektronik
          telah dimatikan (mematikan MCB panel per lantai)               
         Untuk kegiatan lembur atau kegiatan di luar jam kerja, permintaan penyalaan
          listrik dan AC, minimal menggunakan surat permohonan dari Pejabat Esselon 3
          yang ditujukan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga / Kepala Bagian Umum.
          Surat permintaan wajib disampaikan maksimal 2 jam sebelum pelaksanaan
                                                                         
          lembur.                                                        
     b. Membuat laporan harian/bulanan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
       Pembuat Komitmen;                                                 
     c. Penyedia barang/jasa dan juga tenaga kerja yang ditugaskan, wajib berperan aktif
       dalam menjaga keamanan dan keberadaan barang milik negara inventasris
       Kementerian Keuangan, baik barang baru maupun barang bekas.       
                                                   Lampiran A.III.       
                                                                         
                                                                         
    Suku cadang dan bahan yang diganti dan termasuk dalam kegiatan pemeliharaan
                   berdasarkan Kontrak Harga Satuan                      
                                                                         
  Berikut rincian suku cadang dan bahan yang wajib disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
  dengan ketentuan:                                                      
   Biaya untuk melakukan pelepasan dan pemasangan sparepart baru sudah termasuk
    dalam biaya material.                                                
   Wajib menyediakan alat kerja untuk melakukan pemasangan suku cadang, pemeliharaan
                                                                         
    rutin ac, maupun pekerjaan pengurasan bak air.                       
   Termasuk juga biaya pembuangan sampah bekas penggantian suku cadang seperti
    lampu bekas dan suku cadang lain yang tidak memiliki nilai jual.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Air                                                                   
   dan                                                                   
                                                                         
   Hydrant                                                               
      Grease (gemuk)                                28   kg              
      Karet kopel F3                                20  buah             
      Karet kopel F4                                64  buah             
      Karet kopel F5                                12  buah             
      Karet kopel F6                                12  buah             
      Oli SAE 90 (Blower STP)                       20   liter           
      Oli SAE 40 (Diesel pump)                      25   liter           
      V Belt SPA 1657 (untuk Blower STP)             8  buah             
      V Belt SPA 1440 (untuk diesel pump)            2  buah             
      Accu N200 (termasuk accu zuur dan jumper) merek Yuasa/GS 2 buah    
      Air accu (1 pail = 1 jirigen berisi 20 liter)  2   pail            
      Filter oli                                     2  buah             
      Filter solar                                   2  buah             
      Filter udara                                   1  buah             
      Radiator Coolant                              25   liter           
      APAR ABC Dry Chemical Powder                  180  kg              
      Kaporit                                       15    L              
      Pengurasan dan pembersihan bak air bersih     300  m2              
      Refrigerant R-134a (merek Klea/Dupont)        40   kg              
      Contack Cleaner                               40   tube            
   AC Chemical Pembersihan                          60   liter           
      V Belt B54-57                                 30   buah
KEMENTERIAN    KEUANGAN   REPUBLIK   INDONESIA               
                 DIREKTORAT JENDERAL  KEKAYAAN NEGARA                    
                     SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                     
                                                                         
                        GEDUNG SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA II LANTAI 8       
                  JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4 JAKARTA 10710 KOTAK POS 3169
                   TELEPON (021) 3442967, FAKSIMILE (021) 3847742, SITUS www.djkn.depkeu.go.id
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              KERANGKA      ACUAN   KERJA   (KAK)                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        SATKER     : DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA                 
        NAMA PPK   : EKO HARDIYANTO                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         NAMA PEKERJAAN :                                
                                                                         
 PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG DIREKTORAT       
       JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025             
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
 PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG      
                                                                         
  DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025       
                                                                         
1. LATAR        Fungsi gedung bertingkat sebagai penunjang utama bagi keberlangsungan
  BELAKANG      perkantoran tidak akan tercapai jika pengelolaan dan pemanfaatan gedung
                tidak dilaksanakan dengan baik. Dengan seluruh aspek fisik yang tampak dari
                luar dan desain interior serta utilitas yang ada, adanya sumber daya manusia
                yang mumpuni untuk mengoperasikan, merawat serta memelihara utilitas
                tersebut merupakan sebuah keharusan.                     
                                                                         
                Kehandalan dan kemampuan teknis utilitas gedung terkait erat dengan
                kompetensi yang dimiliki pengelola, dalam hal ini operator, teknisi dan kepala
                teknisi sebuah gedung bertingkat. Penanganan yang keliru atau tidak sesuai
                dengan prosedur akan mengakibatkan penurunan kemampuan teknis utilitas-
                utilitas yang ada sehingga pada akhirnya membahayakan para pengguna
                gedung.                                                  
                                                                         
                Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
                Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, bahwa
                pemeliharaan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung sesuai fungsi
                yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis : keselamatan,
                kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
                Pemeliharaan bangunan gedung dilakukan terhadap komponen arsitektural,
                struktural, mekanikal, elektrikal dan plumbing, tata ruang luar, serta
                komponen tata grha. Pemeliharaan terhadap komponen-komponen tersebut
                dilaksanakan berdasarkan tata cara dan metode pemeliharaan yang meliputi
                prosedur dan metode, program kerja, perlengkapan dan peralatan serta
                                                                         
                standar dan kinerja.                                     
                Diharapkan dengan pemeliharaan yang baik oleh tenaga yang berkompeten,
                peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
                memiliki kehandalan teknis, selalu dalam kondisi yang prima dan siap
                digunakan serta usia pakai yang lama.                    
                                                                         
2. MAKSUD DAN   a. Maksud                                                
  TUJUAN          Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin instalasi
                  dan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
                  berfungsi dengan baik.                                 
                b. Tujuan                                                
                  Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk optimalisasi
                  fungsi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung
                                                                         
                  bertingkat sehingga peralatan dan instalasi tersebut memiliki kehandalan
                  teknis yang tinggi dan usia pakai yang lama.           
3. TARGET       Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan
  /SASARAN      Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
                Negara Kementerian Keuangan TA 2025 adalah:              
                                                                         
                a. Tercapainya tingkat kecukupan pasokan listrik dari PLN;
                b. Sistem listrik cadangan (genset) dapat beroperasi dengan baik;
                c. Inspeksi/evaluasi sistem kelistrikan gedung, terutama sistem kelistrikan
                  ruang kerja;                                           
                d. Ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang
                  terjaga;                                               
                e. Tersalurkannya air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemari
                  lingkungan sekitarnya;                                 
                f. Keluaran sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
                g. Ketersediaan air untuk proteksi kebakaran gedung;     
                h. Kehandalan sistem peringatan dini kebakaran gedung;   
                i. Suhu udara ruangan kerja yang dapat menunjang rutinitas perkantoran;
                j. Terciptanya layanan perkantoran yang optimal dan handal di Lingkungan
                  Kantor Pusat Kementerian Keuangan.                     
                                                                         
4. NAMA         Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan
  ORGANISASI    Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal
                Kekayaan Negara Kementerian Keuangan TA 2025 sebagai berikut:
  PENGADAAN                                                              
                1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia;              
  BARANG/JASA                                                            
                2. Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
                3. Pejabat Pembuat Komitmen Setditjen Kekayaan Negara : Eko Hardiyanto;
5. SUMBER DANA  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal,
                  Elektrikal dan Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal
  DAN                                                                    
                  Kekayaan Negara Kementerian Keuangan TA 2025 berasal dari DIPA
  PERKIRAAN                                                              
                  Satker Direktorat Jenderal Kekayaan Negara TA 2025     
  BIAYA                                                                  
                b. Total Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) yang diperlukan dalam
                  pelaksanaan Pekerjaan ini adalah dengan HPS sebesar    
                  Rp2.627.463.744,00 (Dua milyar enam ratus dua puluh tujuh juta empat
                  ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)
6. RUANG        a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa lainnya Pemeliharaan
  LINGKUP         Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
  PENGADAAN       Negara Kementerian Keuangan TA 2025 sebagai berikut.   
                  1) penyediaan tenaga kerja yang terdiri atas kepala teknisi, teknisi,
                     operator dan petugas administrasi;                  
                  2) penyediaan seragam kerja, baju batik, kaos dan sepatu safety tenaga
                     kerja;                                              
                  3) penyusunan dan pembuatan laporan harian dan laporan bulanan;
                  4) pemeliharaan dan perawatan peralatan dan instalasi mekanikal,
                     elektrikal dan plumbing gedung bertingkat;          
                  5) penggantian suku cadang peralatan mekanikal, elektrikal dan
                     plumbing;                                           
                  6) Penugasan tenaga kerja dalam rangka pemeliharaan dan perawatan
                     peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing Rumah
                     Negara dan Apartemen, Gedung Arsip, serta gedung-gedung yang
                     dikelola Sekretariat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
                     Keuangan.                                           
7. LOKASI       Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya                  
                  1) Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat yaitu : Gedung
                     Syafruddin Prawiranegara                            
                  2) Rumah Negara dan Gedung Arsip di luar Lingkungan Kantor Pusat
                     DJKN Kementerian Keuangan                           
8. FASILITAS    Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK :               
  PENUNJANG                                                              
                Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: Akses
                masuk dan keluar, akses jaringan listrik, dan ruangan untuk operator serta
                fasilitas umum lainnya di lingkungan kantor pusat DJKN.  
9. PRODUK YANG  Hasil/ produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara lain:
  DIHASILKAN                                                             
                a. Laporan pemeliharaan peralatan dan instalasi yang disusun secara harian
                  dan bulanan;                                           
                b. Laporan kerusakan peralatan dan instalasi disertai dengan analisa teknis
                  dan rekomendasi perbaikannya;                          
                c. Dokumentasi pemeliharaan berupa kartu kontrol pemeliharaan dan foto-
                  foto dokumentasi kegiatan.                             
                                                                         
10. WAKTU       Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
  PELAKSANAAN   Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
  YANG          Negara Kementerian Keuangan TA 2025 adalah selama 12 (dua belas) bulan,
  DIPERLUKAN    terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d.31 Desember 2025.
                                                                         
11. KUALIFIKASI Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
                Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
  PENYEDIA JASA                                                          
                Negara Kementerian Keuangan TA 2025 wajib memenuhi persyaratan
  DAN TENAGA                                                             
                sebagai berikut.                                         
  KERJA                                                                  
                1. Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;     
                2. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), kualifikasi non kecil dengan
                   klasifikasi KBLI :                                    
                    ● 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan atau             
                    ● 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin atau
                    ● 4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
                      Lainnya                                            
                3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001
                   (Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau
                   Societe Generale De Surveillance (SGS) yang telah diaudit dalam 1
                   tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);       
                4. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
                   Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kementerian  
                   Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
                5. Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dibuktikan
                   dengan sertifikat keikutsertaan BPJS;                 
                6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
                   (TDP);                                                
                7. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                   Konfirmasi Status Wajib Pajak;                        
                8. Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan
                   peralatan mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau plumbing pada gedung
                   bertingkat atau memiliki pengalaman manajemen pengelolaan gedung
                   (dimana terdapat kegiatan pemeliharaan/perawatan mekanikal,
                   elektrikal dan plumbing), minimal selama satu periode/tahun yang
                   dibuktikan dengan salinan kontrak;                    
                9. Memiliki pengalaman:                                  
                   a. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
                     pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
                     lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                     subkontrak;                                         
                   b. Penyediaan jasa sekurangkurangnya dalam kelompok/grup yang
                     sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
                     tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                     termasuk pengalaman subkontrak;                     
                   c. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
                     kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama
                     dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran;
                10. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan
                   pemeliharaan atau pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal
                   pada gedung bertingkat;                               
                11. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
                   Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                   Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                   Pemerintah;                                           
                12. Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup
                   menyediakan bahan/material dengan kualitas (spesifikasi) dan harga
                   yang berlaku secara umum dan dapat dipertanggungjawabkan;
                13. Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk
                   ditugaskan sebagai Kepala Teknisi;                    
                Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan                 
                 1. Kepala Teknisi 1 orang sebagai berikut:              
                    a. Kualifikasi:                                      
                       1) Sehat jasmani dan rohani;                      
                       2) Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan
                         dan tulisan);                                   
                       3) Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan
                         fotokopi KTP);                                  
                       4) Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin
                         (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah);
                       5) Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3
                         Umum                                            
                       6) Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung       
                       7) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
                         pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing
                         (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae).
                       8) Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap
                         calon Kepala Teknisi yang akan dipekerjakan.    
                    b. Tugas:                                            
                       1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan
                         teknisi dan operator;                           
                       2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi  
                         pelaksanaan pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan
                         plumbing;                                       
                       3) Menyusun laporan hasil pengawasan dan laporan pelaksanaan
                         pekerjaan secara bulanan;                       
                       4) Melakukan analisis dan menyusun laporan tertulis atas kondisi
                         peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;   
                       5) Mengevaluasi dan memberikan masukan rencana tindak lanjut
                         atas laporan kondisi peralatan.                 
                    c. Kepala Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
                       1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                  
                       2) Tunjangan keahlian (sebesar 50% dari Gaji Pokok)
                    d. Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon
                      Kepala Teknisi yang akan dipekerjakan.             
                 2. Teknisi 7 orang sebagai berikut:                     
                    a. Kualifikasi:                                      
                       1) Sehat jasmani dan rohani;                      
                       2) Berusia 22 - 56 tahun;                         
                       3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;      
                       4) Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
                       5) Teknisi MEP memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan
                         kemampuan penanganan gangguan/kerusakan komponen
                         peralatan di bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
                         telekomunikasi;                                 
                       6) Teknisi Tata Udara memiliki keterampilan, kemampuan analisis,
                         dan kemampuan penanganan gangguan/kerusakan komponen
                         peralatan di bidang tata udara;                 
                       7) Teknisi telekomunikasi memiliki keterampilan, kemampuan
                         analisis, dan kemampuan penanganan gangguan/kerusakan
                         komponen peralatan di bidang telekomunikasi;    
                       8) Teknisi HSE (Health Safety Environment)/K3 memiliki
                         keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan di bidang
                         K3;                                             
                       9) Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang
                         pemeliharaan bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
                         telekomunikasi.                                 
                    b. Tugas:                                            
                       1) Melakukan pendampingan kepada operator dalam rangka
                         operasional, pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing;             
                       2) Melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan instalasi
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing;             
                       3) Melakukan penggantian material/suku cadang yang termasuk
                         dalam lingkup kontrak;                          
                       4) Teknisi HSE mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya,
                         membuat gagasan program K3 yang mencakup usaha preventif
                         dan usaha korektif, membuat dan memelihara dokumen yang
                         berkaitan dengan K3, mengevaluasi insiden kecelakaan
                       5) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing kepada Kepala Teknisi.
                    c. Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:  
                       1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                  
                       2) Tunjangan keahlian (sebesar 25% dari Gaji Pokok)
                    d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                      kesanggupan menyediakan teknisi sebanyak yang dipersyaratkan.
                 3. Operator 12 orang sebagai berikut:                   
                    a. Kualifikasi:                                      
                       1) Sehat jasmani dan rohani;                      
                       2) Berusia 17-56 tahun;                           
                       3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;      
                       4) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai
                         operator peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing.
                    b. Tugas:                                            
                       1) Mengoperasionalkan (menghidupkan/mematikan) dan
                         membersihkan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
                         plumbing;                                       
                       2) Melakukan pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing;             
                       3) Melaksanakan pengawasan rutin kondisi peralatan dan instalasi
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing;             
                       4) Membantu teknisi dalam melakukan penanganan gangguan
                         pada peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
                       5) Membantu teknisi dalam melakukan penggantian material/suku
                         cadang yang termasuk dalam lingkup kontrak;     
                       6) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi
                         mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung kepada Kepala
                         Teknisi.                                        
                    c. Operator setiap bulannya mendapat imbalan berupa: 
                       1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                  
                       2) Tunjangan keahlian (sebesar 7,5% dari Gaji Pokok)
                    d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                      kesanggupan menyediakan operator sebanyak yang     
                      dipersyaratkan.                                    
                 4. Petugas Administrasi 1 orang sebagai berikut:        
                    a. Kualifikasi:                                      
                       1) Sehat jasmani dan rohani;                      
                       2) Diutamakan berjenis kelamin wanita;            
                       3) Berusia minimal 17 tahun;                      
                       4) Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang
                         sederajat;                                      
                       5) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai
                         administrator;                                  
                       6) Mampu mengoperasionalkan komputer (program MS Word,
                         Excel, Power Point);                            
                       7) Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
                         kesanggupan menyediakan petugas administrasi sebanyak
                         yang dipersyaratkan.                            
                    b. Tugas:                                            
                       1) Berkoordinasi dengan Kepala Teknisi dalam melakukan
                         pengaturan jadwal tugas teknisi dan operator;   
                       2) Melakukan kompilasi laporan bulanan;           
                       3) Merekap presensi kehadiran bulanan tenaga kerja;
                       4) Merekap penggunaan bahan, material dan suku cadang;
                       5) Menyusun kelengkapan administrasi pembayaran;  
                       6) Menyusun surat penugasan luar kantor.          
                    c. Petugas Administrasi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
                       1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)                  
12. KUALIFIKASI Penyedia Jasa dalam melakukan penawaran dalam pelaksanaan tender
  PENAWARAN     Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Sekretariat
                Jenderal Kementerian Keuangan TA 2025 wajib memenuhi persyaratan
                sebagai berikut:                                         
                  1) Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban
                     pembayaran PPh (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal
                     dan elektrikal dalam besaran Management Fee yang ditawarkan;
                                                                         
                  2) Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk
                     menampung tenaga kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari
                     Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;                    
                  3) Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
                     mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran
                     teknis apabila sewaktu-waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam
                     pekerjaan);                                         
                  4) Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia
                     Barang/Jasa, bersedia melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan
                     BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja yang dimiliki setiap
                     bulannya                                            
                                                                         
                  5) Mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari
                     penyedia lama ke penyedia yang terpilih;            
                  6) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
                     pembayaran gaji tenaga kerja paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
                  7) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
                     pembayaran uang penugasan di luar kantor paling lambat tanggal 10
                     setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember, mengikuti ketentuan
                     LLAT);                                              
                  8) Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap
                     bulan berikutnya;                                   
                  9) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan
                     material paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan barang baik
                     tertulis maupun tidak tertulis.                     
                  10) Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
                                                                         
                                                                         
13. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
                melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
                antara lain meliputi:                                    
                                                                         
                a. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
                  pekerjaan ini, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
                  24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman 
                  Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;            
                b. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
                  pekerjaan ini;                                         
                c. Melakukan survey terhadap lokasi, kondisi peralatan dan kondisi
                  lapangan;                                              
                d. Melaksanakan pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis
                  yang telah ditetapkan;                                 
                e. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan
                                                                         
                  pekerjaan.                                             
14. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:            
  TEKNIS                                                                 
                a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
                  harus memenuhi standar yang diperlukan sesuai kontrak; 
                b. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/ kualitas sesuai yang
                  ditetapkan dalam kontrak.                              
15. LAPORAN     Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
                                                                         
  PEKERJAAN                                                              
                a. Laporan harian;                                       
                b. Laporan bulanan                                       
                Isi laporan sekurang-kurangnya berisi operasional peralatan, inspeksi dan
                pemeliharaan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan penggantian suku
                cadang, audit dan rekomendasi, dokumentasi pemeliharaan serta sistem
                manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Jakarta, November 2024                  
                                 Pejabat Pembuat Komitmen                
                                 Kantor Pusat DJKN                       
                                 ditandatangani secara elektronik        
                                 Eko Hardiyanto
KEMENTERIAN   KEUANGAN    REPUBLIK  INDONESIA               
                      DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN  NEGARA                   
                                                                             
                         SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                     
                            GEDUNG SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA II LANTAI 8       
                      JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4 JAKARTA 10710 KOTAK POS 3169
                       TELEPON (021) 3442967, FAKSIMILE (021) 3847742, SITUS www.djkn.depkeu.go.id
                                                                             
                             SPESIFIKASI TEKNIS                              
           PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG            
       DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025      
                                                                             
                                                                             
   I. UMUM                                                                   
      Yang dimaksud dengan pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Kementerian
      Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan TA 2025 adalah kegiatan
      operasional dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing termasuk
      penyedian suku cadang/materialnya serta penyediaan tenaga kerja untuk lingkup pekerjaan,
      lokasi, pengelolaan dan pembiayaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada TA 2025
      yang dibiayai secara Harga Satuan.                                     
      Peralatan yang dipelihara adalah:                                      
      ● Peralatan dan Instalasi listrik yang ada di dalam gedung : panel distribusi, panel penerangan,
        lampu penerangan;                                                    
                                                                             
      ● Peralatan utama dan Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor yang meliputi : pompa dan
        motor pompa baik pompa transfer maupun pompa booster, ground water tank (bak air bawah),
        roof tank (bak air atas), kontrol pompa, water level control (WLC) baik di bak air bawah maupun
        bak air atas serta valve-valve yang ada di ruang pompa maupun di instalasi, serta pompa
        sumpit dan system sewage treatment plant;                            
      ● Peralatan Proteksi kebakaran yang meliputi sistem pengindera api (fire alarm) maupun sistem
        kebakaran aktif dan pasif yang meliputi pompa kebakaran (diesl fire pump, electric fire pump,
        dan jockey fire pump), panel kontrol pompa kebakaran, pemipaan hydrant dan sprinkler, valve-
        valve yang berada diruang pompa maupun di setiap lantai, alarm gong, flow switch beserta
        control, pressurized fan yang ada di atap gedung, tabung APAR;       
      ● Peralatan dan Instalasi Sistem tata udara : chiller, air handling unit, cooling tower, pompa, dan
        fan.                                                                 
                                                                             
                                                                             
      A. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                               
        Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal
        dan Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
        Keuangan TA 2025 sebagai berikut:                                    
        1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia;                          
        2. Satuan Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;                 
        3. Pejabat Pembuat Komitmen Setditjen Kekayaan Negara : Eko Hardiyanto;
      B. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                     
                                                                             
        1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan
           Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
           Keuangan TA 2025 berasal dari DIPA Satker Direktorat Jenderal Kekayaan Negara TA
           2025 nomor SP DIPA- 015.09.1.411792/2024.                         
        2. Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) yang diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan ini adalah
                                                                             
           dengan HPS sebesar Rp2.627.463.744,00 (Dua milyar enam ratus dua puluh tujuh juta
           empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)
   II. KHUSUS                                                                
      A. Jenis Pekerjaan                                                     
        Jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa adalah :
        1. Penyediaan tenaga kerja                                           
           Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya
                                                                             
           operasionalisasi dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
           plumbing gedung di lingkungan Kantor Pusat DJKN.                  
        2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing
           Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dengan
           tujuan agar peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung dapat berfungsi dengan
           baik dan optimal. Termasuk dalam jenis pekerjaan ini adalah kegiatan penggantian suku
           cadang/ materialnya. Rincian Peralatan Mekanikal, elektrikal dan plumbing Gedung
           sebagai mana terlampir (Lampiran D.I.).                           
                                                                             
      B. Uraian Pekerjaan Pemeliharaan                                       
        1. Operasional                                                       
           a. Pengoperasian peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing berdasarkan SOP yang
                                                                             
              telah ditetapkan.                                              
           b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan alat bantu antara lain handy talky, tangga,
              scaffolding, tang ampere, tespensensor dan listrik, kunci set (shock, pas/ring, L), kunci
              inggris, obeng, impact wrench, tang set, lampu darurat, mata bor besi dan beton, batu
              gerinda potong dan poles, gergaji, meteran, solder + timah, senter, thermometer digital,
              thermogun merek fluke, sling thermometer (RH Meter), air flow meter (anemometer),
              megger untuk resistance insulation test dan earth grounding system, steam
              compressor / jet cleaner pembersih AHU, manifold gauge, vacuum pump, oil pump,
              tackle, tang ampre dengan ukuran 600-4000A, multitester true RMS, dB meter, Lux
              meter serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang sekiranya diperlukan dalam
              pekerjaan. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh alat kerja sudah harus
                                                                             
              tersedia paling lambat 60 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.
           c. Jika terdapat peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk operasional
              peralatan namun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini, maka Penyedia
              Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan dan atau alat bantu sebagaimana
              dimaksud.                                                      
        2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari                             
           a. Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
                                                                             
              masalah/kerusakan pada komponen peralatan yang dapat mengakibatkan
              terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat
              penurunan kinerja peralatan, minimal meliputi :                
              (1) Inspeksi sebelum jam kerja;                                
              (2) Pemantauan selama jam kerja;                               
              (3) Inspeksi sesudah jam kerja.                                
           b. Dalam melakukan inspeksi dan pemantauan, Penyedia Barang/Jasa wajib
              menyediakan form/check list/buku untuk mencatat hasil pengamatan.
           c. Melayani keluhan pengguna gedung mengenai gangguan peralatan mekanikal,
              elektrikal dan plumbing.                                       
           d. Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk memastikan
                                                                             
              komponen peralatan selalu dalam keadaan berfungsi dengan normal.
           e. Penyedia Barang/Jasa wajib menjaga kebersihan (melakukan pembersihan) peralatan
              maupun ruangan peralatan (ruang panel listrik dan genset, ruang pompa, ruang STP,
              ruang AHU, ruang mesin chiller dan ruang PABX). Adapun peralatan dan bahan
              kebersihan (sapu, alat pel, serok, lap, majun, cairan pembersih dll) wajib disediakan
              oleh Penyedia Barang/Jasa.Rincian kegiatan pemeliharaan sehari-hari sebagaimana
              pada terlampir (Lampiran D.II.).                               
                                                                             
        3. Pemeliharaan Berkala dan Penggantian Material/Bahan               
           a. Peralatan dan atau alat bantu yang diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan harus
              disediakan serta menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.  
           b. Pemeliharaan berkala wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
              Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala sebagaimana terlampir.
           c. Penggantian material/bahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penggantian atau
              sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Merek, tipe, jumlah dan jadwal penggantiannya
              sebagaimana terlampir (Lampiran D.III.).                       
                                                                             
        4. Pengecekan dan Rekomendasi                                        
          a.  Melakukan pengecekan dan rekomendasi berdasarkan hasil test, secara tertulis
              dengan dilampirkan bukti pengecekan baik berupa photo maupun pengambilan sample
              terhadap kondisi peralatan yang ada.                           
          b.  Segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
              terjadi kerusakan.                                             
          c.  Memberikan keterangan/laporan/advis teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh Pejabat
              Pembuat Komitmen.                                              
                                                                             
        5. Dokumentasi Pemeliharaan                                          
          a.  Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja berupa satu set komputer,
              printer dan mesin finger print.                                
          b.  Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan buku agenda/saku untuk masing-masing
              tenaga kerja sebagai buku log book catatan kegiatan sehari-hari.
          c.  Penyedia Barang/Jasa wajib membuat kartu kontrol pemeliharaan untuk masing-
                                                                             
              masing peralatan.                                              
          d.  Dokumentasi pemeliharaan meliputi lembar kerja harian, laporan bulanan
              pemeliharaan serta foto-foto kegiatan.                         
          e.  Penyedia Barang/Jasa wajib mencetak laporan kehadiran bulanan tenaga kerja.
          f.  Dokumen laporan bulanan dan rekap daftar hadir tenaga kerja wajib diserahkan setiap
              akhir bulan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.      
          g.  Laporan dalam bentuk hard copy dan sofy copy.                  
                                                                             
        6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                  
          a.  Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib
              dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang berwenang
              (Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Tenaga Kerja, Dinas Pemadam
              Kebakaran, serta instansi terkait).                            
          b.  Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakanya ketentuan
              Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi tanggung jawab
              Penyedia Barang/Jasa.                                          
                                                                             
        7. Penugasan Insidental di Luar Area Kantor DJKN                     
           a. Kegiatan pengecekan / perbaikan / penangan gangguan peralatan yang ada di luar
              area Kantor DJKN, yaitu Rumah Dinas dan Gedung Arsip Direktorat Jenderal
              Kekayaan Negara, dilaksanakan oleh teknisi dan/atau operator.  
           b. Penugasan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPK dan diketahui oleh
              penyedia jasa.                                                 
           c. Pelaksanaan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tanda kunjungan.
           d. Pembiayaan penugasan tercantum dalam kontrak dengan nilai berdasarkan orang
              frekuensi dengan nominal yang sudah ditetapkan.                
           e. Penyedia memberikan uang penugasan kepada tenaga kerja sebelum berangkat ke
                                                                             
              lokasi pekerjaan.                                              
      C. Penyediaan Tenaga Kerja                                             
        Dalam hal penyediakan tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan tenaga
        sejumlah sebagai berikut:                                            
         No                Tenaga Kerja                    Jumlah            
                                                                             
         1   Kepala Teknisi                                1 orang           
         2   Teknisi                                                         
               a. MEP                                      3 orang           
               b. Tata Udara                               2 orang           
               c. HSE (Health Safety Environment)/K3       1 orang           
               d. Telekomunikasi                           1 orang           
         3   Operator                                     12 orang           
         4   Tenaga Administrasi                           1 orang           
                                                                             
        1. Pengaturan Tenaga Kerja                                           
          Penyedia Barang/Jasa diberikan kebebasan dalam melakukan pengaturan tenaga kerja,
          dengan ketentuan sebagai berikut.                                  
                                                                             
          a. Kepala Teknisi                                                  
             Hadir dan melaksanakan tugas setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di
             Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB)
             dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PPK.                  
          b. Teknisi                                                         
             Pengaturan kerja untuk teknisi diatur sebagai berikut.          
             ●  Hari kerja teknisi adalah hari Senin s.d. Jumat, dibagi menjadi 2 shift;
             ●  Shift pertama, teknisi mulai kerja dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 17.00 WIB;
             ●  Shift kedua, teknisi mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 22.00 WIB.
             ●  Atau bisa disesuain sesuai kebutuhan PPK                     
             Untuk Hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur menyesuaikan kebutuhan, apabila ada
             kegiatan service/perbaikan.                                     
                                                                             
          c. Operator                                                        
             Pengaturan kerja untuk operator diatur sebagai berikut          
             ●  Hari kerja operator adalah Hari Senin s.d. Minggu, dibagi menjadi 3 shift;
             ●  Shift pertama, operator mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB;
             ●  Shift kedua, operator mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB.
             ●  Shift ketiga, operator mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul 07.00 WIB.
          d. Petugas Administrasi                                            
             Petugas Administrasi wajib hadir dan melaksanakan tugasnya selaku Petugas
             Administrasi setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di Kementerian
             Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB).
                                                                             
      D. Ketenaga Kerjaan                                                    
                                                                             
       1.  Penyedia Barang/Jasa yang baru bersedia menampung pekerja limpahan dari Penyedia
           Barang/Jasa sebelumnya.                                           
       2.  Penyedia Barang/Jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
           Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Iuran yang menjadi tanggungan pemberi kerja
           (Kementerian Keuangan) dengan rincian :                           
           a. BPJS Ketenagakerjaan                                           
              1) Jaminan kematian          sebesar 0,3% dari gaji pokok      
              2) Jaminan kecelakaan kerja  sebesar 0,24% dari gaji pokok     
              3) Jaminan hari tua          sebesar 3,7% dari gaji pokok      
              4) Jaminan pensiun           sebesar 2,0% dari gaji pokok      
           b. BPJS Kesehatan               sebesar 4% dari gaji pokok        
                                                                             
           Pembiayaan tersebut telah dianggarkan dan termasuk ke dalam harga pekerjaan ini.
           Khusus iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab dan bagian dari pekerja, dipotong dari
           gaji yang diterima setiap bulannya.                               
       3.  Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
           kepada para Tenaga Kerja.                                         
       4.  Penyedia Barang/Jasa yang baru, berkoordinasi dengan Penyedia Barang/Jasa
                                                                             
           sebelumnya untuk melakukan pengurusan pemindahan/pelimpahan BPJS Kesehatan dan
           Ketenagakerjaan, maksimal satu bulan setelah penggajian pertama.  
        5. Selama bertugas di lingkungan Kantor Pusat DJKN seluruh tenaga kerja wajib:
           a. menaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat DJKN;
           b. memakai seragam dan sepatu (disediakan Penyedia Barang/Jasa) yang sebelumnya
             telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;                  
           c. mengenakan tanda pengenal yang berlaku selama berada di Lingkungan Kantor Pusat
             DJKN;                                                           
           d. menjaga kebersihan dan kerapihan;                              
           e. berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat melakukan pekerjaan di
             ruang kerja;                                                    
           f. berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam pelaksanaan
                                                                             
             pekerjaan;                                                      
           g. tidak tidur dan tidak merokok saat jam kerja dan di area kerja.
        6. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan seragam kerja dengan ketentuan sebagai
           berikut:                                                          
           a. Baju lengan panjang dan celana panjang masing-masing sebanyak 2 (dua) pasang.
             Untuk baju, dengan kombinasi minimal 2 warna dan untuk celana berwarna gelap serta
             memiliki kantong tambahan di samping.                           
           b. Pada baju harus mencantumkan nama perusahaan, jabatan dan nama tenaga kerja.
           c. Untuk sepatu safety harus memenuhi standar yaitu wajib memiliki steel toe cap (besi
             pelindung jari kaki), oil resistant (tahan minyak dan lemak), anti slip shoe (sol sepatu
             tidak selip di permukaan licin), dan anti static (untuk perlindungan dari listrik statis).
           d. Khusus untuk petugas administrasi, seragam kerja dan sepatu disesuaikan dengan
                                                                             
             karakteristik pekerjaan.                                        
           e. Spesifikasi (jenis bahan dan warna) seragam kerja, seragam batik, dan kaos lengan
             panjang serta sepatu harus berdasarkan persetujuan PPK.         
        7. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengawasan dan pengontrolan tenaga kerja.
        8. Tenaga kerja dibayarkan berdasarkan harga satuan. Pembayaran upah tenaga kerja sesuai
           dengan jumlah hari kehadiran tenaga kerja pada bulan berkenaan.   
        9. Pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan paling lambat tanggal 25, pada bulan berjalan.
        10. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme transfer bank yang dibuktikan
           dengan bukti transfer/surat keterangan dari bank yang berisi daftar nama dan nominal gaji
           yang ditransfer.                                                  
        11. Penyedia Barang/Jasa sanggup menyediakan aplikasi absensi berbasis online yang dapat
           diakses dengan berbagai platform (iOS dan android) yang digunakan sebagai pendukung
                                                                             
           administrasi absensi tenaga kerja.                                
        12. Mesin absen elektronik (Finger Print) atau absensi online ditempatkan dilokasi yang
           ditentukan oleh PPK, serta PPK memiliki akses untuk melakukan pemantauan.
        13. Penyedia Barang/Jasa melakukan penjadwalan/pembagian jam kerja untuk kepala teknisi,
           teknisi, operator dan petugas administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
           ▪ minimal 22 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 31
             hari.                                                           
           ▪ minimal 21 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 28
             atau 30 hari.                                                   
        14. Khusus untuk kepala teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi, jika dalam satu
           bulan terdapat jumlah hari kerja yang kurang dari yang ditentukan karena adanya hari libur
                                                                             
           nasional, maka terdapat pengecualian.                             
        15. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga
           Kerja saat melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan
           kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa;                
        16. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
           Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
           pekerjaan;                                                        
                                                                             
        17. Penyedia Barang/Jasa menjamin bahwa tenaga kerja tidak melakukan tindak pidana,
           tindakan asusila dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
           Apabila di lokasi pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Barang/Jasa melakukan
           pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum
           yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Barang/Jasa wajib segera
           mengganti tenaga kerja tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam;
        18. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi
           persyaratan, PPK memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja
           kepada Penyedia Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam waktu 3 x 24 Jam;
        19. Dalam hal pembayaran gaji kepada tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi
           ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan;                      
                                                                             
        20. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan kepada para tenaga kerjanya untuk
           meningkatkan skill dan kemampuan di bidang pemeliharaan peralatan dan instalasi
           mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengetahuan di bidang K3.
      E. Ketentuan Tambahan                                                  
       Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Barang/Jasa:              
       1.  Diwajibkan untuk menghadirkan Kepala teknisi, teknisi dan operator sejumlah yang
           dipersyaratkan untuk pengetesan kemampuan dan/atau keahlian dalam bidang terkait serta
           pengenalan kondisi lapangan. Jika ternyata kemampuan dan/atau keahlian kepala teknisi,
           teknisi dan operator tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Pejabat Pembuat
           Komitmen berhak untuk meminta penggantian kepala teknisi, teknisi dan operator sesuai
           dengan kemampuan dan/atau keahlian yang dipersyaratkan.           
       2.  Diwajibkan melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja) sistem dan peralatan dan
                                                                             
           evaluasi terhadap gangguan yang terjadi. Evaluasi tersebut dituangkan secara tertulis,
           minimal berisi uraian permasalahan serta pertimbangan teknis, disampaikan kepada
           Pejabat Pembuat Komitmen.                                         
       3.  Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, diharapkan berpedoman pada Peraturan
           Menteri Pekerjaan Umum nomor 24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang
           Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.               
        4. Diwajibkan menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung serta data lainnya yang ada.
        5. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan Seragam Kerja, Batik, Sepatu Safety, dan Tool
           Kit, diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah
           penandatanganan kontrak.                                          
                                                                             
      F. HASIL YANG DICAPAI                                                  
                                                                             
        Pemeliharaan peralatan harus memenuhi kriteria sebagai berikut       
        1. Kondisi peralatan dan instalasi terawat dengan baik sehingga selalu dalam kondisi prima /
           siap beroperasi;                                                  
        2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang
           berlaku dan terdokumentasi dengan baik;                           
        3. Operasional peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing selalu berjalan dengan baik
           sesuai standar kualitas sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu
           pelaksanaan kegiatan perkantoran;                                 
        4. Penanganan gangguan dan/atau komplain dari pengguna gedung dilakukan sesuai dengan
           SOP;                                                              
        5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
                                                                             
           berlaku.                                                          
                                           Jakarta, November 2024            
                                           Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                           Ditandatangani secara elektronik  
                                           Eko Hardiyanto                    
                                                           Lampiran D.I.     
                                                                             
                                                                             
      A. Volume Pekerjaan di Kantor DJKN                                     
        Informasi peralatan mekanikal elektrikal di Kantor DJKN, Kementerian Keuangan adalah
        sebagai berikut:                                                     
                                                                             
          No              Bagian                Jumlah       Satuan          
          1   Sistem Listrik di dalam gedung      1            set           
              a. Panel tegangan lantai            12          lantai         
                                                                             
              b. Instalasi dalam gedung           12          lantai         
              c. Lampu penerangan dalam gedung    12          lantai         
              d. Titik stop kontak                12          lantai         
          2   Sistem Tata Udara                   1            set           
          No              Bagian                Jumlah       Satuan          
              a. Chiller                          3           unit           
                                                                             
              b. Cooling Tower                    4           unit           
              c. Pompa Chiller                    8           unit           
              d. AHU                              24          unit           
              e. Instalasi Tata Udara             12          lantai         
              f. Exhaust Fan                     121          unit           
              g. Pressurize Fan                   2           unit           
                                                                             
         3    Sistem Air Bersih                   1            set           
              a. Pompa Transfer                   3           unit           
              b. Pompa Sanyo                      2           unit           
              c. Reservoir atap                   2           unit           
              d. Reservoir bawah tanah            2           unit           
              e. Instalasi Pemipaan Air           12          lantai         
                                                                             
         4    Sistem Air Kotor                    1            set           
              a. Pompa Sumpit                     6           unit           
         5    Proteksi Kebakaran                  1            set           
              a. Jockey Pump                      1           unit           
              b. Electric Pump                    1           unit           
                                                                             
              c. Diesel Pump                      1           unit           
              d. IHB (Indoor Hydrant Box)         26          unit           
              e. OHB (Outdoor Hydrant Box)        7           unit           
              f. Siamece                          1           unit           
              g. Sprinkler                        12          lantai         
                                                                             
              h. MCFA Fire Alarm                  1           unit           
              i. Heat dan Smoke Detector          12          lantai         
              j. APAR                             59         tabung          
              k. Instalasi Pemipaan               12          lantai         
         7    a. STP                              1            set           
                                                                             
              b. Pompa Air Kotor                  5           unit           
              c. Blower Pump                      2           unit           
              d. Bak Air Kotor                    1           unit           
                                                         Lampiran D.II.      
                                                                             
             Metode Kerja/SOP Kegiatan Pemeliharaan yang harus dilakukan     
                                                                             
                                                                             
     1. Lampu penerangan                                                     
        a. Melakukan pengecekan kondisi lampu penerangan dalam gedung (lobby, lorong dan
           ruang lainnya) dan area taman sekurang-kurangnya dua kali setiap hari, segera
           mengganti lampu yang mati/rusak, serta membuat laporan atas kondisi lampu
           penerangan dan riwayat penggantiannya;                            
        b. Mematikan lampu penerangan ruang kerja setelah ruangan tidak digunakan (setelah
           jam kerja) antara pukul 20.00 s.d. 24.00 WIB;                     
                                                                             
        c. Menghidupkan dan mematikan lampu penerangan dalam gedung (loby, lorong dan
           ruang lain) sesuai kebutuhan menyesuaikan penerangan dari luar (cahaya matahari).
                                                                             
     2. Instalasi Listrik                                                    
        a. Memelihara instalasi listrik secara keseluruhan sesuai fungsinya, termasuk
           kehandalan kabel dari panel lantai sampai ke titik beban, sehingga tidak terjadi
           kerusakan yang tidak diinginkan/yang lebih fatal minimal setahun empat kali;
        b. Melakukan pengecekan dan memastikan sambungan instalasi kabel ke masing-
           masing beban telah sesuai standar minimal setahun empat kali;     
        c. Melakukan pengecekan tegangan (voltase) dan arus (ampere) pada panel listrik tiap
           lantai minimal setahun empat kali:                                
                                                                             
        d. Melakukan pengecekan/pengencangan kontaktor dan komponen lainnya minimal
           setahun empat kali;                                               
        e. Memelihara kebersihan peralatan instalasi listrik termasuk ruang panel dari debu dan
           kotoran lainnya;                                                  
        f. Melakukan pembersihan kotoran pada reflektor lampu di tiap ruangan dan tiap lantai
           secara bertahap minimal satu kali per titik per tahun;            
        g. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
           pada instalasi listrik dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera
           ditindaklanjuti.                                                  
                                                                             
     3. Penanganan saat listrik PLN padam                                    
        a. Berkoordinasi dengan teknisi genset ketika suplai listrik PLN padam;
                                                                             
        b. Melakukan langkah pengamanan/perbaikan darurat, apabila saat aliran listrik PLN
           padam namun mesin genset dan/atau panel kontrol genset tidak dapat berfungsi
           dengan baik;                                                      
        c. Melakukan pengecekan saklar-saklar pada panel lantai untuk penerangan sesuai
           dengan kebutuhan saat aliran listrik PLN padam;                   
        d. Melakukan penyesuaian kebutuhan beban pada peralatan yang menggunakan daya
           listrik tinggi seperti Chiller, AHU, Lift, Pompa, Penerangan, dan Stop kontak;
        e. Melakukan pengecekan saklar-saklar thermis dan mini circuit breaker pada panel-
           panel dan memeriksa daya pada instalasi apabila terdapat alat-alat dalam instalasi
           yang tidak berfungsi;                                             
        f. Melakukan pemeriksaan ulang pada saklar thermis dan mini circuit breaker pada
                                                                             
           panel-panel saat aliran listrik PLN tersambung kembali.           
     4. Sistem Hydrant                                                       
        a. Siap sedia membantu penanggulangan bahaya kebakaran;              
        b. Melakukan pemanasan mesin Diesel Pump 1 kali dalam seminggu;      
        c. Melakukan pengecekan rutin atas fungsi Electric Pump, Jockey Pump dan Diesel
           Pump setiap hari;                                                 
        d. Melakukan pengecekan dan pengamatan rutin peralatan Hydrant dan Sprinkler
           System serta memastikan peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan berfungsi
                                                                             
           setiap hari;                                                      
        e. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
           dalamnya;                                                         
        f. Melakukan pengurasan pada instalasi pipa sprinkler dan hydrant sekurang-
           kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.                            
        g. Melakukan pengecekan tabung APAR (Fire Extinguishers), hydrant pillar, indoor
           hydrant box (IHB), outdoor hydrant box (OHB), dan Siamesse Conection beserta
           kelengkapannya;                                                   
                                                                             
     5. Sistem Fire Alarm                                                    
        a. Siap sedia dan responsif terhadap indikasi adanya peringatan kebakaran;
        b. Melakukan pengamatan dan pengecekan panel kontrol fire alarm 24 jam dalam
                                                                             
           sehari;                                                           
        c. Melakukan pengecekan rutin fungsi seluruh peralatan fire alarm harian secara visual
           setiap hari dan secara komprehensif minimal sekali dalam setahun; 
        d. Melakukan pembersihan kotoran pada sensor di tiap ruangan dan tiap lantai secara
           bertahap minimal setahun sekali per titik;                        
        e. Melakukan perbaikan/penanganan sementara apabila ada troubel/error pada fire
           alarm dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
                                                                             
     6. Instalasi Air Bersih                                                 
        a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional mesin-mesin pompa air yaitu transfer
           pump, shallow pump dan jet pump sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari;
                                                                             
        b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan yang berada di
           bawah dan di atas gedung untuk air bersih, floating valve, gate valve dan kondisi
           pelampung sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.       
        c. Melakukan pengontrolan terhadap operasional jaringan instalasi air pada toilet di tiap
           lantai sekurang-kurangnya sekali dalam satu hari.                 
        d. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
           dalamnya.                                                         
        e. Melakukan pengurasan bak air bersih (ground tank dan top reservoir) minimal 6 bulan
           sekali (dihitung berdasarkan luas permukaan).                     
        f. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
           pada instalasi air bersih dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
                                                                             
           segera ditindaklanjuti.                                           
                                                                             
     7. Instalasi Air Kotor                                                  
        a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional instalasi pemipaan air kotor, air bekas
           dan pipa vent serta toilet secara keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya
           sekali dalam sehari,                                              
        b. Melakukan pengontrolan terhadap pompa-pompa air kotor sekurang-kurangnya satu
           kali dalam sehari;                                                
        c. Melakukan pembersihan instalasi pemipaan air kotor, air bekas dan vent secara
           keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
                                                                             
     8. Sewage Treatment Plant (STP)                                         
         a. Mengamati, mengoperasikan dan mematikan fungsi alat-alat pada STP yang
                                                                             
            meliputi:                                                        
           ●  Mesin Comminutor (penggiling);                                 
           ●  Mesin Blower (pengaduk);                                       
                                                                             
           ●  Mesin Sampit (pembuangan);                                     
           ●  Mesin Chemical Pump.                                           
         b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan air kotor
            sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sehari;                    
         c. Memelihara kebersihan unit-unit STP termasuk peralatan dan ruangannya secara
            harian dan secara komprehensif sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun;
         d. Melakukan pengecekan setiap hari dan pembersihan secara komprehensif pada
            panel kontrol dan komponen peralatan dalam panel sekurang kurangnya empat kali
            dalam satu tahun;                                                
         e. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
            pada instalasi air kotor dan STP serta membuat laporan atas kondisi tersebut agar
                                                                             
            dapat segera ditindaklanjuti;                                    
                                                                             
     9. Tata Udara (AC)                                                      
         a. Melakukan pemeliharaan & service rutin unit-unit chiller, pompa, AHU, dan Cooling
           Tower minimal tiga kali dalam satu tahun;                         
         b. Melakukan pelumasan pada bagian-bagian motor peralatan atau mekanik dengan
           menggunakan grease secara teratur sesuai dengan kebutuhan minimal empat kali
           dalam satu tahun;                                                 
         c. Melakukan Pembersihan rutin kerak & kotoran pada seluruh bagian cooling tower
           dan AHU baik dengan cara manual atau menggunakan bahan chemical pembersih;
         d. Mengecek dan menjaga kualitas dan kuantitas air kondenser (cooling tower) dan air
           dingin (chilled water) setiap hari;                               
                                                                             
         e. Mengecek dan menjaga kualitas komponen-komponen panel daya dan panel kontrol,
           termasuk sensor-sensornya setiap hari;                            
         f. Melakukan pengukuran arus dan tegangan pada seluruh bagian sistem (motor-motor
           pompa, AHU,  cooling tower, chiller, dll.) secara berkala serta   
           mendokumentasikannya minimal empat kali dalam satu tahun;         
         g. Melakukan pembersihan kotoran pada diffuser di tiap ruangan dan tiap lantai serta
           melakukan pengecekan terhadap kebocoran instalasi minimal sekali dalam satu
           tahun;                                                            
         h. Melakukan pengukuran temperature & tekanan pada air kondenser dan air dingin
           pada bagian masuk/keluar unit-unit chiller, pompa dan AHU setiap hari;
         i. Melakukan pengukuran temperatur & RH di seluruh ruang kerja tiap lantai sekurang-
                                                                             
           kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.                          
         j. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
           pada sistem tata udara dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
           segera ditindaklanjuti.                                           
                                                                             
     10. Sistem Telekomunikasi                                               
         a. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon extern/intern indoor di lingkungan
           Kantor Pusat DJKN dan/atau rumah dinas pimpinan;                  
         b. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon outdoor di lingkungan Kantor Pusat
           DJKN dan/atau rumah dinas pimpinan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
           dengan PT. TELKOM;                                                
         c. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat telepon;                 
         d. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Key Telepon/PABX/IP Phone;
                                                                             
         e. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Faximile;                
         f. Memberikan jaminan atas kerusakan-kerusakan yang disebabkan kelalaian
           pekerjaan pada saat dilakukan perbaikan;                          
                                                                             
         g. Membuat laporan hasil perbaikan secara berkala atas kondisi jaringan telepon yang
           ada dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau yang mewakilinya.
                                                                             
     11. K3                                                                  
         a. Melakukan identifikasi sekaligus pemetaan dari potensi bahaya yang berpeluang
           terjadi pada lingkungan kerja setiap hari                         
         b. Membuat suatu gagasan yang berkaitan dengan program K3 mencakup usaha
           pencegahan (preventif) dan korektif                               
         c. Membuat sekaligus memelihara berbagai dokumen yang berkaitan langsung
                                                                             
           dengan K3, Kesehatan dan Keselamatan Kerja                        
         d. Melakukan mengevaluasi apabila terjadi insiden kecelakaan        
         e. Memastikan, memeriksa dan melakukan inspeksi bulanan mengenai kelayakan dan
           kesediaan APD serta peralatan keselamatan kerja seperti APAR, P3K, dan lain-lain
         f. Melakukan pengecekan dan monitoring terhadap peralatan Mekaninal, Elektrikal dan
           Plumbing yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan seluruh penghuni
           gedung                                                            
                                                                             
     12. Lainnya                                                             
        a. Berperan aktif dalam pelaksaan penghematan energi yang mencakup penghematan
           listrik dan penghematan air                                       
                                                                             
           ●  Pengoperasian AC Sentral hanya pada saat jam operasional kantor, kecuali ada
              permintaan lembur;                                             
           ●  Memastikan tidak ada instalasi air yang mengalami kebocoran ataupun kran
              yang tidak dimatikan;                                          
           ●  Melakukan pengecekan lampu penerangan lobby tiap lantai dan mematikan
              apabila penerangan sinar matahari dari luar sudah mencukupi.   
           ●  Setelah jam kerja pengguna gedung (antara 20.00 s.d. 24.00), memastikan
              semua lampu penerangan ruang kerja (yang tidak digunakan) dan peralatan
              elektronik telah dimatikan (mematikan MCB panel per lantai)    
           ●  Untuk kegiatan lembur atau kegiatan di luar jam kerja, permintaan penyalaan
              listrik dan AC, minimal menggunakan surat permohonan dari Pejabat Esselon 3
                                                                             
              yang ditujukan kepada Kepala Bagian PBNMRTTU atau PPK. Surat permintaan
              wajib disampaikan maksimal 2 jam sebelum pelaksanaan lembur.   
        b. Membuat laporan harian/bulanan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
           Pembuat Komitmen;                                                 
        c. Penyedia barang/jasa dan juga tenaga kerja yang ditugaskan, wajib berperan aktif
           dalam menjaga keamanan dan keberadaan barang milik negara inventaris
           Kementerian Keuangan, baik barang baru maupun barang bekas.       
                                                         Lampiran D.III.     
                                                                             
                              Spesifikasi Teknis                             
                                                                             
       Suku cadang dan bahan yang diganti dan termasuk dalam kegiatan pemeliharaan
                       berdasarkan Kontrak Harga Satuan                      
                                                                             
     Berikut rincian suku cadang dan bahan yang wajib disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
     dengan ketentuan:                                                       
       ●  Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan, harus sesuai
          dengan kontrak;                                                    
       ●  Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/kualitas sesuai yang ditetapkan dalam
          kontrak;                                                           
       ●  Biaya untuk melakukan pelepasan dan pemasangan sparepart baru sudah termasuk
          dalam biaya material.                                              
       ●  Wajib menyediakan alat kerja untuk melakukan pemasangan suku cadang,
          pemeliharaan rutin, maupun pekerjaan pengurasan bak air.           
       ●  Termasuk juga biaya pembuangan sampah bekas penggantian suku cadang seperti
          lampu bekas dan suku cadang lain yang tidak memiliki nilai jual.   
                                                                             
                                                                             
No  Uraian Suku Cadang / Material / Pekerjaan Keterangan Jumlah     Satuan   
1  Accu N100 (ada accu zuur & jumper) untuk diesel pump    8        buah     
   Yuasa/GS                                                                  
2  Air Accu (1 pail isi 20 liter) untuk genset dan diesel  6         pail    
                                 pump                                        
3  Aluminium Tape                untuk pemasangan          10        roll    
                                 difuser/exhaust                             
                                                                             
4  APAR ABC Dry Chemical Powder  untuk pengisian ulang APAR 900      kg      
5  APAR CO2                      untuk pengisian ulang APAR 100      kg      
6  Bakterial treatment           untuk STP                 30        kg      
7  Belt Dressing 360 ml WD-40    untuk perawatan V-Belt    12        Pcs     
8  Chemical Cleaner Cairan Pembersih untuk chiller dan AHU 50        liter   
                                                                             
9  Double Tape 3M 25 mm x 4 m    untuk pekerjaan listrik dll 10     Buah     
10 Ductape                       untuk pemasangan          10        roll    
                                 difuser/exhaust                             
11 Fitting Lampu Downlight E27 Porcelain \/ untuk penggantian lampu 30 Buah  
   keramik                                                                   
12 Fitting Lampu TL              untuk penggantian lampu TL 100     Buah     
13 Grease (gemuk)                untuk pelumasan           5         kg      
                                                                             
14 Isolasi Listrik 3/4" x 20 M   untuk instalasi listrik   50        roll    
   Nitto/National/Unibel                                                     
15 Jetwash Tipe THX20NB Toto     untuk penggantian jetwash 20       buah     
16 Kabel NYM 3x2,5mm (@50 m)     untuk instalasi listrik   25        roll    
   Kabelindo/Supreme/Kabel Metal                                             
19 Kain Lap Majun                untuk pembersihan peralatan 15      kg      
20 Karet kopel F3                untuk pompa/motor         25       buah     
                                                                             
21 Karet kopel F4                untuk pompa/motor         25       buah     
22 Kran cabang \/ Kombinasi Jetwash 1\/2 Area Toilet dan Pantry 5   Buah     
   inch type Tx42st1 merk Toto                                               
23 Kran Dinding Type T23B13V13V7N Merk Area Toilet dan Pantry 10    Buah     
   Toto                                                                      
24 Kran Flexible Wastafel Dinding Model Area Toilet dan Pantry 10   Buah     
   Angsa Merk Wasser TL-041F                                                 
                                                                             
25 Kran Wastafel cuci Tangan type TX109LD Area Toilet dan Pantry 5  Buah     
   merk Toto                                                                 
26 Lampu Ecofit LED Tube 1200 mm 16 watt untuk penggantian lampu 1,500 buah  
   Philips                                                                   
27 Lampu Ecofit LED Tube 600 mm 8 watt untuk penggantian lampu 60   buah     
   Philips                                                                   
28 Lampu LED Bulb 10 watt kuning Philips untuk penggantian lampu 48 buah     
29 Lampu LED Bulb 10 watt putih Philips untuk penggantian lampu 360 buah     
                                                                             
30 Lampu LED Panel 12 watt putih Bulat Merk untuk penggantian lampu 10 buah  
   In-lite \/ Eclat                                                          
31 Lampu LED Panel 12 watt putih Kotak untuk penggantian lampu 20   buah     
   Merk In-lite \/ Eclat                                                     
32 Lampu LED Panel 18 watt putih Bulat Merk untuk penggantian lampu 20 buah  
   In-lite \/ Eclat                                                          
33 Lampu LED Panel 18 watt putih Kotak untuk penggantian lampu 20   buah     
   Merk In-lite \/ Eclat                                                     
                                                                             
34 Lampu LED Strip 18 watt set 5 meter untuk penggantian lampu 30   buah     
   putih/kuning Philips                                                      
35 Lampu Sorot Halogen 7W AC 100-240V untuk R.TFS 10 U     10       Buah     
   warna Putih Merk Philips \/ in - Lite \/Eclat                             
36 Oli Mesin SAE 40 Meditran/Castrol/Shell untuk Diesel dan Genset 100 liter 
37 Oli SAE 90 Meditran/Castrol/Shell untuk Blower STP      75        liter   
38 Pembersihan jalur ducting dan diffuser satu untuk AC sentral di Gedung 9 lantai
   kali dalam satu tahun         Syafruddin Prawiranegara                    
                                                                             
39 Pengurasan dan Pembersihan ground tank Berdasarkan total luasan 500 m2    
   dan roof tank                 dinding dan alas dikalikan                  
                                 frekuensi pengurasan                        
                                 Frekuensi pengurasan                        
                                 berdasarkan kebutuhan                       
40 Refrigerant R-134a CHEMOURS   untuk chiller            137        kg      
41 Spray Anti Karat (Multi Use Product) 382- untuk pembersihan peralatan 10 tube
   500 mL WD-40/Rexco                                                        
42 Spray Contact Cleaner (Electrical) 360-500 untuk pembersihan peralatan 12 tube
                                                                             
   ml WD-40/Rexco                                                            
43 Steker Arde Broco             untuk instalasi listrik   20       buah     
44 Stop Kontak Out Bow 4 lubang  untuk instalasi listrik   20       buah     
   Broco/Uticon                                                              
45 V-Belt A57 Bando              untuk AHU                 20       buah     
46 V-Belt A58 Bando              untuk AHU                 6        buah     
                                                                             
47 V-Belt A59 Bando              untuk AHU                 15       buah     
48 V-belt A75 Bando              untuk AHU                 6        buah     
49 V-Belt B121 Bando             untuk Cooling Tower       20       buah