KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
GEDUNG R.M. NOTOHAMIPRODJO, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1, JAKARTA 10710
TELEPON (021) 3812203 PESAWAT 7030/31; FAKSIMILI (021) 3848049
SITUS www.fiskal.depkeu.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER : BADAN KEBIJAKAN FISKAL
NAMA PPK : RAHYO SETYO WIBOWO
NAMA PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
BADAN KEBIJAKAN FISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING BADAN
KEBIJAKAN FISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR Fungsi gedung bertingkat sebagai penunjang utama bagi keberlangsungan
BELAKANG perkantoran tidak akan tercapai jika pengelolaan dan pemanfaatan gedung
tidak dilaksanakan dengan baik. Dengan seluruh aspek fisik yang tampak dari
luar dan desain interior serta utilitas yang ada, adanya sumber daya manusia
yang mumpuni untuk mengoperasikan, merawat serta memelihara utilitas
tersebut merupakan sebuah keharusan.
Kehandalan dan kemampuan teknis utilitas gedung terkait erat dengan
kompetensi yang dimiliki pengelola, dalam hal ini operator, teknisi dan kepala
teknisi sebuah gedung bertingkat. Penanganan yang keliru atau tidak sesuai
dengan prosedur akan mengakibatkan penurunan kemampuan teknis utilitas-
utilitas yang ada sehingga pada akhirnya membahayakan para pengguna
gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, bahwa
pemeliharaan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung sesuai fungsi
yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis : keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
Pemeliharaan bangunan gedung dilakukan terhadap komponen arsitektural,
struktural, mekanikal, elektrikal dan plumbing, tata ruang luar, serta
komponen tata grha. Pemeliharaan terhadap komponen-komponen tersebut
dilaksanakan berdasarkan tata cara dan metode pemeliharaan yang meliputi
prosedur dan metode, program kerja, perlengkapan dan peralatan serta
standar dan kinerja.
Diharapkan dengan pemeliharaan yang baik oleh tenaga yang berkompeten,
peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
memiliki kehandalan teknis, selalu dalam kondisi yang prima dan siap
digunakan serta usia pakai yang lama.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin instalasi
dan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung serta peralatan
pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik.
b. Tujuan
Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk optimalisasi
fungsi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung,
serta peralatan pendukung lainnya sehingga peralatan dan instalasi
tersebut memiliki kehandalan teknis yang tinggi dan usia pakai yang lama.
3. TARGET/ Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan
SASARAN Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah:
a. Tercapainya tingkat kecukupan pasokan listrik dari PLN;
b. Sistem listrik cadangan (genset) dapat beroperasi dengan baik;
c. Inspeksi/evaluasi sistem kelistrikan gedung, terutama sistem kelistrikan
ruang kerja;
d. Ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang
terjaga;
e. Tersalurkannya air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemari
lingkungan sekitarnya;
f. Keluaran sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
g. Ketersediaan air untuk proteksi kebakaran gedung;
h. Kehandalan sistem peringatan dini kebakaran gedung;
i. Suhu udara ruangan kerja yang dapat menunjang rutinitas perkantoran;
j. Terciptanya layanan perkantoran yang optimal dan handal di Lingkungan
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal
PENGADAAN Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah Satuan Kerja Badan
BARANG/JASA Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal,
DAN Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
PERKIRAAN Tahun Anggaran 2025 berasal dari DIPA Badan Kebijakan Fiskal
BIAYA Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Perkiraan Biaya pelaksanaan pekerjaan
ini adalah Rp1.714.303.693,00 (satu miliar tujuh ratus empat belas juta
tiga ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) sudah termasuk
pajak.
6. RUANG Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa lainnya. Pemeliharaan Mekanikal,
LINGKUP Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut.
PENGADAAN
a. Penyediaan tenaga kerja yang terdiri atas kepala teknisi, teknisi,
operator/helper dan petugas administrasi;
b. Penyediaan seragam kerja, baju batik, kaos dan sepatu safety tenaga
kerja;
c. Penyusunan dan pembuatan laporan administrasi pekerjaan;
d. Pemeliharaan dan perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
dan plumbing gedung bertingkat; dan
e. Penggantian suku cadang peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
7. LOKASI Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya:
Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 1-8, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
8. FASILITAS Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK:
PENUNJANG
a. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK adalah kemudahan dalam
mengakses lokasi Pekerjaan.
b. Ruang kerja untuk para teknisi.
9. PRODUK YANG Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara lain:
DIHASILKAN
a. Laporan pemeliharaan peralatan dan instalasi yang disusun secara harian
dan bulanan;
b. Laporan kerusakan peralatan dan instalasi disertai dengan analisa teknis
dan rekomendasi perbaikannya;
c. Dokumentasi pemeliharaan berupa kartu kontrol pemeliharaan dan foto-
foto dokumentasi kegiatan.
10. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
PELAKSANAAN Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
YANG Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah selama 12 (dua belas) bulan,
DIPERLUKAN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025.
11. KUALIFIKASI a. Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
PENYEDIA JASA Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
DAN TENAGA Keuangan Tahun Anggaran 2025 wajib memenuhi persyaratan sebagai
KERJA berikut.
1) Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;
2) Memiliki perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dengan kualifikasi non kecil dengan kode klasifikasi KBLI:
4321 Instalasi Sistem Kelistrikan, atau
4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin,
atau
4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya.
3) Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001
(Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau
lembaga yang berwenang yang telah diaudit dalam 1 tahun terakhir
(dibuktikan dengan hasil audit);
4) Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
5) Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan
dengan sertifikat keikutsertaan BPJS;
6) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
7) Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau
pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau
plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki pengalaman
manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan
pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal
selama satu periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;
8) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu
Anggaran;
9) Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan
pemeliharaan atau pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau
elektrikal pada gedung bertingkat;
10) Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
11) Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup
menyediakan bahan/material dengan kualitas (spesifikasi) dan harga
yang berlaku secara umum dan dapat dipertanggungjawabkan;
12) Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk
ditugaskan sebagai Kepala Teknisi;
b. Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
1) Kepala/Koordinator Teknisi sejumlah 1 orang dengan kualifikasi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan
dan tulisan);
- Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan
fotokopi KTP);
- Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin
(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah);
- Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3
Umum.
- Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing
(dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae).
- Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon
Kepala/Koordinator Teknisi yang akan dipekerjakan.
2) Teknisi sejumlah 6 orang dengan kualifikasi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia 22 - 56 tahun;
- Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
- Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
- Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan
penanganan gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidang
mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau
sistem tata suara atau peralatan sistem keamanan;
- Teknisi memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan
kemampuan di bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang
pemeliharaan bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
telekomunikasi, atau sistem tata suara atau peralatan sistem
keamanan.
- Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan teknisi sebanyak 6 orang.
3) Operator/helper sejumlah 8 orang dengan kualifikasi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia 17-56 tahun;
- Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator
peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
- Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan operator sebanyak 9 orang.
4) Petugas Administrasi sejumlah 1 orang dengan kualifikasi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai
administrator;
- Mampu mengoperasionalkan komputer dan menguasai program
MS Word, MS Excel, MS Power Point;
- Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan petugas administrasi sebanyak 1
orang.
12. PERSYARATAN Penyedia Jasa dalam melakukan penawaran dalam pelaksanaan tender
PENAWARAN Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban
pembayaran PPh (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing dalam besaran Management Fee yang ditawarkan;
b. Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk
menampung tenaga kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari Penyedia
Barang/Jasa sebelumnya;
c. Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran teknis
apabila sewaktu-waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam pekerjaan);
d. Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia
Barang/Jasa, bersedia melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja yang dimiliki setiap bulannya;
e. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia mengurus migrasi BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari penyedia lama ke penyedia
yang terpilih;
f. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran
gaji tenaga kerja paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
g. Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap
bulan berikutnya;
h. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan
material paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan barang baik tertulis
maupun tidak tertulis;
i. Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
13. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
antara lain meliputi:
a. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
pekerjaan ini, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
b. Melakukan survey terhadap lokasi, kondisi peralatan dan kondisi
lapangan;
c. Melaksanakan pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan;
d. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan
pekerjaan.
14. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS
a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
harus memenuhi standar yang diperlukan;
b. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/kualitas sesuai yang
ditetapkan.
15. LAPORAN Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan harian;
b. Laporan bulanan
Isi laporan sekurang-kurangnya berisi operasional peralatan, inspeksi dan
pemeliharaan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan penggantian suku
cadang, audit dan rekomendasi, dokumentasi pemeliharaan serta sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Jakarta, 9 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Rahyo Setyo WibowoKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
GEDUNG RADIUS PRAWIRO I LANTAI 10, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR I, JAKARTA 10710
TELEPON (021) 3509442, FAKSIMILE (021) 3509443; SITUS www.djpk.depkeu.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
GEDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TA 2025
I. UMUM
Yang dimaksud dengan pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung
DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah kegiatan
operasional dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing termasuk
penyedian suku cadang/materialnya serta penyediaan tenaga kerja untuk lingkup pekerjaan,
lokasi, pengelolaan dan pembiayaan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada TA
2024 yang dibiayai secara Harga Satuan.
Peralatan yang dipelihara adalah:
• Peralatan dan Instalasi listrik yang ada di dalam gedung: panel tegangan menengah,
transformator, busduct, panel utama tegangan rendah, panel distribusi, panel capacitor bank,
panel kontrol genset, panel penerangan, panel daya, UPS, kabel-kabel, dan lampu
penerangan;
• Peralatan utama dan Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor yang meliputi: pompa dan
motor pompa baik pompa transfer maupun pompa booster, ground water tank (bak air bawah),
roof tank (bak air atas), kontrol pompa, water level control (WLC) baik di bak air bawah maupun
bak air atas serta valve-valve yang ada di ruang pompa maupun di instalasi, pipa-pipa, serta
pompa sumpit dan system sewage treatment plant;
• Peralatan Proteksi kebakaran yang meliputi sistem pengindera api (fire alarm) maupun sistem
kebakaran aktif dan pasif yang meliputi pompa kebakaran (diesel fire pump, electric fire pump,
dan jockey fire pump), panel kontrol pompa kebakaran, pemipaan hydrant dan sprinkler, valve-
valve yang berada diruang pompa maupun di setiap lantai, alarm gong, flow switch beserta
control, pressurized fan yang ada di atap gedung, tabung APAR;
• Peralatan dan Instalasi Sistem tata udara : chiller, air handling unit, pompa, fan, AC split, fan
coil unit, split duct, AC cassette, ducting, diffuser, return, dan AC standing.
• Peralatan pendukung lainnya: sistem tata suara, sistem telekomunikasi, sistem CCTV, sistem
keamanan parkir, sistem akses masuk gedung, dan peralatan multimedia.
A. Ketentuan Penyedia Barang/Jasa
1. Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;
2. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), kualifikasi dengan kualifikasi non kecil dengan
klasifikasi KBLI :
• 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan atau
• 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin atau
• 4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001 (Manajemen K3) yang
dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau Societe Generale De Surveillance (SGS)
yang telah diaudit dalam 1 tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);
4. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil
audit 80%;
5. Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan dengan sertifikat
keikutsertaan BPJS;
6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak;
8. Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan peralatan
mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki
pengalaman manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan
pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal selama tiga
periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;
9. Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
nilai HPS/Pagu Anggaran;
10. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeliharaan atau
pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal pada gedung bertingkat;
11. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup menyediakan bahan/material
dengan kualitas (spesifikasi) dan harga yang berlaku secara umum dan dapat
dipertanggungjawabkan;
13. Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban pembayaran PPh
(2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal dalam besaran
Management Fee yang ditawarkan;
14. Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk menampung tenaga
kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;
15. Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran teknis apabila sewaktu-
waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam pekerjaan);
16. Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk ditugaskan sebagai
Kepala Teknisi;
17. Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa, bersedia
melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja
yang dimiliki setiap bulannya;
18. Mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari penyedia lama ke
penyedia yang terpilih;
19. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran gaji tenaga kerja
paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
20. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran uang penugasan di
luar kantor paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember,
mengikuti ketentuan LLAT);
21. Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap bulan berikutnya;
22. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan material paling lambat
3 hari kerja setelah permintaan barang baik tertulis maupun tidak tertulis.
23. Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
B. Lokasi Pekerjaan
1. Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat yaitu : Gedung Radius Prawiro;
C. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025. Pelaksanaan pekerjaan ini hanya dapat dimulai
setelah DIPA disahkan. Apabila DIPA tidak disahkan sehingga tidak tersedia pagu anggaran
untuk pekerjaan ini, maka kontrak ini tidak berlaku dan tidak ada kewajiban dari pihak pengguna
anggaran untuk melanjutkan pekerjaan ini.
II. KHUSUS
A. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa adalah :
1. Penyediaan tenaga kerja
Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya operasional
dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta
peralatan pendukung lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing
Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dengan
tujuan agar peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta peralatan
pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik dan optimal.Termasuk dalam jenis
pekerjaan ini adalah kegiatan penggantian suku cadang/ materialnya. Rincian peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing sebagai mana terlampir (Lampiran A.I.).
B. Uraian Pekerjaan Pemeliharaan
1. Operasional
a. Pengoperasian peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing berdasarkan SOP yang
telah ditetapkan.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan alat bantu antara lain handy talky, tangga,
scaffolding, tang ampere, tespensensor dan listrik, kunci set (shock, pas/ring, L), kunci
inggris, obeng, impact wrench, tang set, lampu darurat, mata bor besi dan beton, batu
gerinda potong dan poles, gergaji, meteran, solder + timah, senter, thermometer digital,
thermogun merek fluke, sling thermometer (RH Meter), air flow meter (anemometer),
megger untuk resistance insulation test dan earth grounding system, steam
compressor / jet cleaner pembersih AHU, manifold gauge, vacuum pump, oil pump,
tackle, tang ampre dengan ukuran 600-4000A, multitester true RMS, dB meter, Lux
meter serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang sekiranya diperlukan dalam
pekerjaan. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh alat kerja sudah harus
tersedia paling lambat 60 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.
c. Jika terdapat peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk operasional
peralatan namun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini, maka Penyedia
Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan dan atau alat bantu sebagaimana
dimaksud.
2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari
a. Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
masalah/kerusakan pada komponen peralatan yang dapat mengakibatkan
terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat
penurunan kinerja peralatan, minimal meliputi :
(1) Inspeksi sebelum jam kerja;
(2) Pemantauan selama jam kerja;
(3) Inspeksi sesudah jam kerja.
b. Dalam melakukan inspeksi dan pemantauan, Penyedia Barang/Jasa wajib
menyediakan form/check list/buku untuk mencatat hasil pengamatan.
c. Melayani keluhan pengguna gedung mengenai gangguan peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing.
d. Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk memastikan
komponen peralatan selalu dalam keadaan berfungsi dengan normal.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib menjaga kebersihan (melakukan pembersihan) peralatan
maupun ruangan peralatan (ruang panel listrik dan genset, ruang pompa, ruang STP,
ruang AHU, ruang mesin chiller dan ruang PABX). Adapun peralatan dan bahan
kebersihan (sapu, alat pel, serok, lap, majun, cairan pembersih dll) wajib disediakan
oleh Penyedia Barang/Jasa.Rincian kegiatan pemeliharaan sehari-hari sebagaimana
pada terlampir (Lampiran A.II.).
3. Pemeliharaan Berkala dan Penggantian Material/Bahan
a. Peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan harus
disediakan serta menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Pemeliharaan berkala wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala sebagaimana terlampir.
c. Penggantian material/bahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penggantian atau
sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Merek, tipe, jumlah dan jadwal penggantiannya
sebagaimana terlampir (Lampiran A.III.).
4. Pengecekan dan Rekomendasi
a. Melakukan pengecekan dan rekomendasi berdasarkan hasil test, secara tertulis
dengan dilampirkan bukti pengecekan baik berupa photo maupun pengambilan sample
terhadap kondisi peralatan yang ada.
b. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
terjadi kerusakan.
c. Memberikan keterangan/laporan/rekomendasi teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Dokumentasi Pemeliharaan
a. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja berupa satu set komputer,
printer dan aplikasi atau mesin presensi.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan buku agenda/saku untuk masing-masing
tenaga kerja sebagai buku log book catatan kegiatan sehari-hari.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat kartu kontrol pemeliharaan untuk masing-
masing peralatan.
d. Dokumentasi pemeliharaan meliputi lembar kerja harian, laporan bulanan
pemeliharaan serta foto-foto kegiatan.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib mencetak laporan kehadiran bulanan tenaga kerja.
f. Dokumen laporan bulanan dan rekap daftar hadir tenaga kerja wajib diserahkan setiap
akhir bulan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
g. Laporan dalam bentuk hard copy dan sofy copy.
6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang berwenang
(Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian
Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya)
b. Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakanya ketentuan
dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa.
7. Penugasan Insidental di Luar Area Kantor Pusat
a. Kegaiatan pengecekan / perbaikan / penangan gangguan peralatan yang ada di luar
area Kantor Pusat Kemenkeu, seperti di rumah dinas, dilaksanakan oleh teknisi
dan/atau operator.
b. Penugasan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPK dan diketahui oleh
penyedia jasa.
c. Pelaksanaan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tanda kunjungan.
d. Pembiayaan penugasan tercantum dalam kontrak dengan nilai berdasarkan orang
frekuensi dengan nominal yang sudah ditetapkan sesuai dengan lokasi di dalam kota
Jakarta atau di luar kota Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
e. Penyedia memberikan uang penugasan kepada tenaga kerja.
C. Penyediaan Tenaga Kerja
Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan tenaga kerja dengan jumlah sebagai berikut:
No Tenaga Kerja Jumlah
1 Koordinator Teknisi 1 orang
3 Teknisi
a. MEP 5 orang
b. Multimedia, 4 orang
Telekomunikasi,
Elektronik, dan Peralatan
Keamanan
4 Operator 12 orang
5 Petugas Administrasi 1 orang
Total 23 orang
Uraian kualifikasi dan tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Teknisi
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan dan tulisan);
3) Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP);
4) Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin (dibuktikan dengan
melampirkan fotokopi ijazah);
5) Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3 Umum.
6) Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing gedung;
7) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pemeliharaan peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum
Vitae).
b. Tugas:
1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan teknisi dan operator;
2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan
peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
3) Menyusun laporan hasil pengawasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan secara
bulanan;
4) Melakukan analisis dan menyusun laporan tertulis atas kondisi peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing;
5) Mengevaluasi dan memberikan masukan rencana tindak lanjut atas laporan kondisi
peralatan.
c. Kepala Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 60% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon Kepala Teknisi yang
akan dipekerjakan.
2. Teknisi
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia 22 - 56 tahun;
3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
4) Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
5) Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan penanganan
gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidangmekanikal, elektrikal dan
plumbing atau telekomunikasi, atau sistem tata suara atau peralatan sistem
keamanan;
6) Teknisi HSE (Health Safety Environment)/K3 memiliki keterampilan, kemampuan
analisis, dan kemampuan di bidang K3.
7) Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pemeliharaan bidang
mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau sistem tata suara atau
peralatan sistem keamanan.
b. Tugas:
1) Melakukan pendampingan kepada operator dalam rangka operasional,
pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
2) Melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan instalasi mekanikal,
elektrikal dan plumbing;
3) Teknisi HSE mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya, membuat gagasan
program K3 yang mencakup usaha preventif dan usaha korektif, membuat dan
memelihara dokumen yang berkaitan dengan K3, mengevaluasi insiden
kecelakaan;
4) Melakukan penggantian material/suku cadang yang termasuk dalam lingkup
kontrak;
5) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
plumbing kepada Koordinator Teknisi.
c. Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 25% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
menyediakan teknisi sebanyak yang dipersyaratkan.
3. Operator
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia 17-56 tahun;
3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
4) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing.
b. Tugas:
1) Mengoperasionalkan (menghidupkan/mematikan) dan membersihkan peralatan
dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
2) Melakukan pemeliharaan/perawatanperalatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
dan plumbing;
3) Melaksanakan pengawasan rutin kondisi peralatan dan instalasi mekanikal,
elektrikal dan plumbing;
4) Membantu teknisi dalam melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan
instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
5) Membantu teknisi dalam melakukan penggantian material/suku cadang yang
termasuk dalam lingkup kontrak;
6) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
plumbing gedung kepada Koordinator Teknisi.
c. Operator setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 7,5% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
menyediakan operator sebanyak yang dipersyaratkan.
4. Petugas Administrasi
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia minimal 17 tahun;
3) Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
4) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai administrator;
5) Mampu mengoperasionalkan komputer (program MS Word, Excel, Power Point);
b. Tugas:
1) Berkoordinasi dengan Kepala Teknisi dalam melakukan pengaturan jadwal tugas
teknisi dan operator;
2) Melakukan kompilasi laporan bulanan;
3) Merekap presensi kehadiran bulanan tenaga kerja;
4) Merekap penggunaan bahan, material dan suku cadang;
5) Menyusun kelengkapan administrasi pembayaran;
6) Menyusun surat penugasan luar kantor.
c. Petugas Administrasi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2024)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
menyediakan petugas administrasi sebanyak yang dipersyaratkan.
5. Pengaturan Tenaga Kerja
Penyedia Barang/Jasa diberikan kebebasan dalam melakukan pengaturan tenaga kerja,
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kepala Teknisi dan Koordinator Teknisi
Hadir dan melaksanakan tugas setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di
Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB)
dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PPK.
b. Teknisi
Pengaturan kerja untuk teknisi diatur sebagai berikut.
• Hari kerja teknisi adalah hari Senin s.d. Minggu, dibagi menjadi 3 shift;
• Shift pertama, operator mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB;
• Shift kedua, operator mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB.
• Shift ketiga, operator mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul 07.00 WIB.
• Atau dapat disesuaikan sesuai kebutuhan PPK
c. Operator
Pengaturan kerja untuk operator diatur sebagai berikut
• Hari kerja operator adalah hari Senin s.d. Minggu, dibagi menjadi 3 shift;
• Shift pertama, operator mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB;
• Shift kedua, operator mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB.
• Shift ketiga, operator mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul 07.00 WIB.
d. Petugas Administrasi
Petugas Administrasi wajib hadir dan melaksanakan tugasnya selaku Petugas
Administrasi setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di Kementerian
Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB)
D. Ketenagakerjaan
1. Penyedia Barang/Jasa yang baru bersedia menampung pekerja limpahan dari Penyedia
Barang/Jasa sebelumnya.
2. Penyedia Barang/Jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Iuran yang menjadi tanggungan pemberi kerja
(Kementerian Keuangan) dengan rincian :
a. BPJS Ketenagakerjaan
1) Jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji pokok
2) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% dari gaji pokok
3) Jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji pokok
4) Jaminan pensiun sebesar 2,0% dari gaji pokok
b. BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji pokok
Pembiayaan tersebut telah dianggarkan dan termasuk ke dalam harga pekerjaan ini.
Khusus iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab dan bagian dari pekerja, dipotong dari
gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
kepada para Tenaga Kerja.
4. Penyedia Barang/Jasa yang baru, berkoordinasi dengan Penyedia Barang/Jasa
sebelumnya untuk melakukan pengurusan pemindahan/pelimpahan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, maksimal satu bulan setelah penggajian pertama.
5. Selama bertugas di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan seluruh tenaga kerja
wajib:
a. menaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat Kementerian
Keuangan;
b. memakai seragam dan sepatu (disediakan Penyedia Barang/Jasa) yang sebelumnya
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
c. mengenakan tanda pengenal yang berlaku selama berada di Lingkungan Kantor Pusat
Kementerian Keuangan;
d. menjaga kebersihan dan kerapihan;
e. berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat melakukan pekerjaan di
ruang kerja;
f. berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam pelaksanaan
pekerjaan;
g. tidak tidur dan tidak merokok saat jam kerja dan di area kerja.
6. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan seragam kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Baju lengan panjang dan celana panjang masing-masing sebanyak 2 (dua) pasang.
Untuk baju, dengan kombinasi minimal 2 warna dan untuk celana berwarna gelap serta
memiliki kantong tambahan di samping.
b. Pada baju harus mencantumkan nama perusahaan, jabatan dan nama tenaga kerja.
c. Untuk sepatu safety harus memenuhi standar yaitu wajib memiliki steel toe cap (besi
pelindung jari kaki), oil resistant (tahan minyak dan lemak), anti slip shoe (sol sepatu
tidak selip di permukaan licin), dan anti static (untuk perlindungan dari listrik statis).
d. Khusus untuk petugas administrasi, seragam kerja dan sepatu disesuaikan dengan
karakteristik pekerjaan.
e. Spesifikasi (jenis bahan dan warna) seragam kerja, seragam batik, dan kaos lengan
panjang serta sepatu harus berdasarkan persetujuan PPK.
f. Seragam kerja baru harus sudah digunakan oleh seluruh personil paling lambat 60 hari
kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.
7. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengawasan dan pengontrolan tenaga kerja.
8. Tenaga kerja dibayarkan berdasarkan harga satuan. Pembayaran upah tenaga kerja sesuai
dengan jumlah hari kehadiran tenaga kerja pada bulan berkenaan.
9. Pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan paling lambat tanggal 25 pada bulan berjalan.
10. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme transfer bank yang dibuktikan
dengan bukti transfer/surat keterangan dari bank yang berisi daftar nama dan nominal gaji
yang ditransfer.
11. Penyedia Barang/Jasa sanggup menyediakan mesin absen elektronik (Finger Print) yang
digunakan atau aplikasi presensi online sebagai pendukung administrasi absensi tenaga
kerja.
12. Mesin absen elektronik (Finger Print) atau aplikasi presensi online ditempatkan dilokasi
yang ditentukan oleh PPK, serta PPK memiliki akses untuk melakukan pemantauan.
13. Penyedia Barang/Jasa melakukan penjadwalan/pembagian jam kerja untuk kepala teknisi,
koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
▪ minimal 22 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 31
hari.
▪ minimal 21 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 28
atau 30 hari.
14. Khusus untuk kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi,
jika dalam satu bulan terdapat jumlah hari kerja yang kurang dari yang ditentukan karena
adanya hari libur nasional, maka terdapat pengecualian.
15. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga
Kerja saat melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa;
16. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
pekerjaan;
17. Penyedia Barang/Jasa menjamin bahwa tenaga kerja tidak melakukan tindak pidana,
tindakan asusila dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Apabila di lokasi pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Barang/Jasa melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Barang/Jasa wajib segera
mengganti tenaga kerja tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam;
18. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi
persyaratan, PPK memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja
kepada Penyedia Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam waktu 3 x 24 Jam;
19. Dalam hal pembayaran gaji kepada tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan;
20. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan kepada para tenaga kerjanya untuk
meningkatkan skill dan kemampuan di bidang pemeliharaan peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengetahuan di bidang K3.
E. Ketentuan Tambahan
Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Barang/Jasa:
1. Diwajibkan untuk menghadirkan kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator
sejumlah yang dipersyaratkan untuk pengetesan kemampuan dan/atau keahlian dalam
bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengenalan kondisi lapangan. Jika ternyata
kemampuan dan/atau keahlian kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator tidak
sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk
meminta penggantian tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan/atau keahlian yang
dipersyaratkan.
2. Diwajibkan melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja) sistem dan peralatan
existing serta dapat memberikan evaluasi terhadap gangguan yang terjadi. Evaluasi
tersebut dituangkan secara tertulis, minimal berisi uraian permasalahan serta pertimbangan
teknis, disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
dan plumbing, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
4. Diwajibkan menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung serta data lainnya yang ada.
5. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan Seragam Kerja, Batik, Sepatu Safety, dan Tool
Kit, diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
F. HASIL YANG DICAPAI
Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing harus memenuhi
kriteria sebagai berikut.
1. Kondisi peralatan dan instalasi terawat dengan baik sehingga selalu dalam kondisi prima /
siap beroperasi;
2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang
berlaku dan terdokumentasi dengan baik;
3. Operasional peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing selalu berjalan dengan baik
sesuai standar kualitas sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
kegiatan perkantoran;
4. Penanganan gangguan dan/atau komplain dari pengguna gedung dilakukan sesuai dengan
SOP;
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Jakarta, 20 November 2024
Untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Ditandatangani secara elektronik
Danang Yulianto
Pejabat Pembuat Komitmen
Lampiran A.I.
A. Volume Pekerjaan
Informasi peralatan mekanikal elektrikal di Gedung Kantor Pusat Kementerian
Keuangan adalah sebagai berikut:
Gedung Radius Prawiro
No Bagian Jumlah Merek Kapasitas
Power Listrik
Panel tegangan lantai 13 lantai
Instalasi dalam gedung 13 lantai
Lampu penerangan 13 lantai
Titik stop kontak 13 lantai
Tata Udara
Chiller 4 unit Multistack 150 TR
Pompa 4 unit Torishima 100 HP
AHU 1 unit York 33 TR
2 unit York 21 TR
3 unit York 50 TR
5 unit York 56 TR
1 unit York 68 TR
AC Split 20 unit Panasonic 2 PK
5 unit Daikin 2 PK
1 unit Samsung 2 PK
2 unit Sharp 2 PK
AC Standing Floor 4 unit Panasonic 5 PK
AC Cassette 1 unit Panasonic 5 PK
Fresh Air Fan 2 unit
Instalasi Tata Udara 13 lantai
Pelindung Kebakaran
Jockey Pump 1 unit Baldor Reliance 7.5 HP
Electric Pump
1 unit Western Elektrik 132 Kw
Diesel Pump 1 unit Clarke 147 Kw
IHB 24 unit
OHB 4 unit
Pilar Hydrant 4 unit
Siamece 1 unit
Sprinkler 717 titik Viking
MCFA Fire Alarm 1 unit Notifier
Rate of Rise (ROR) Detector 404 titik System Sensor
Smoke Detector 58 titik Notifier
APAR 75 tabung Yamato 3 kg
8 tabung Cub Fire 6 kg
2 tabung Yamato 3,5 kg
Instalasi Pemipaan 13 lantai
Air Bersih
Aetra
Pompa Transfer 2 unit Western Elektrik 15 Kw
Pompa Boster 2 unit Western Elektrik 2,2 Kw
Tangki Air 1 unit 20 m3
Deep well 1 unit
Instalasi Pemipaan Air 13 lantai
STP
Pompa 2 Teco 11 Kw
Blower 2 Trundean
Bak Air Kotor 6
Air Kotor
Pompa sumpit 6 unit HCP Pump 1,5 Kw
Instalasi Pemipaan Air 12 lantai
Sound System 1 set
Rumah Dinas Sanjaya Buntu
Jenis Peralatan Jumlah Merek/Tipe Kapasita
AC Split 8 unit Panasonic 2 PK
Rumah Cipete
Jenis Peralatan Jumlah Merek/Tipe Kapasita
AC Split 8 unit Panasonic 2 PKKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
GEDUNG RADIUS PRAWIRO LANTAI 10, JALAN DR. WAHIDIN NO.1 JAKARTA 10710, KOTAK POS 21,
TELEPON (021) 3509442, FAKSIMILE ( FAKSIMILE (021) 3509443 SITUS SITUS www.djpk.kemenkeu.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER : DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NAMA PPK : DANANG YULIANTO
NAMA PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG DIREKTORAT
JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025
1. LATAR Fungsi gedung bertingkat sebagai penunjang utama bagi keberlangsungan
BELAKANG perkantoran tidak akan tercapai jika pengelolaan dan pemanfaatan gedung
tidak dilaksanakan dengan baik. Dengan seluruh aspek fisik yang tampak dari
luar dan desain interior serta utilitas yang ada, adanya sumber daya manusia
yang mumpuni untuk mengoperasikan, merawat serta memelihara utilitas
tersebut merupakan sebuah keharusan.
Kehandalan dan kemampuan teknis utilitas gedung terkait erat dengan
kompetensi yang dimiliki pengelola, dalam hal ini operator, teknisi dan kepala
teknisi sebuah gedung bertingkat. Penanganan yang keliru atau tidak sesuai
dengan prosedur akan mengakibatkan penurunan kemampuan teknis utilitas-
utilitas yang ada sehingga pada akhirnya membahayakan para pengguna
gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, bahwa
pemeliharaan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung sesuai fungsi
yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis : keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
Pemeliharaan bangunan gedung dilakukan terhadap komponen arsitektural,
struktural, mekanikal, elektrikal dan plumbing, tata ruang luar, serta
komponen tata grha. Pemeliharaan terhadap komponen-komponen tersebut
dilaksanakan berdasarkan tata cara dan metode pemeliharaan yang meliputi
prosedur dan metode, program kerja, perlengkapan dan peralatan serta
standar dan kinerja.
Diharapkan dengan pemeliharaan yang baik oleh tenaga yang berkompeten,
peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
memiliki kehandalan teknis, selalu dalam kondisi yang prima dan siap
digunakan serta usia pakai yang lama.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin instalasi
dan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung serta peralatan
pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik.
b. Tujuan
Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk optimalisasi
fungsi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung,
serta peralatan pendukung lainnya sehingga peralatan dan instalasi
tersebut memiliki kehandalan teknis yang tinggi dan usia pakai yang lama.
3. TARGET/ Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan
SASARAN Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah:
a. Tercapainya tingkat kecukupan pasokan listrik dari PLN;
b. Sistem listrik cadangan (genset) dapat beroperasi dengan baik;
c. Inspeksi/evaluasi sistem kelistrikan gedung, terutama sistem kelistrikan
ruang kerja;
d. Ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang
terjaga;
e. Tersalurkannya air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemari
lingkungan sekitarnya;
f. Keluaran sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
g. Ketersediaan air untuk proteksi kebakaran gedung;
h. Kehandalan sistem peringatan dini kebakaran gedung;
i. Suhu udara ruangan kerja yang dapat menunjang rutinitas perkantoran;
j. Terciptanya layanan perkantoran yang optimal dan handal di Lingkungan
Kantor Pusat Kementerian Keuangan.
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat
PENGADAAN Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah
BARANG/JASA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal,
DAN Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan
PERKIRAAN Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 berasal dari DIPA Sekretariat
BIAYA Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 nomor: DIPA-
………………/2025 tanggal ………….ber 2024
b. Total pagu anggaran Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan TA 2025 adalah sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua Miliar
Tujuh Ratus Juta Rupiah)
c. HPS / Perkiraan Biaya pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Rp2.663.482.048,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta
Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah)
sudah termasuk pajak.
d. Pelaksanaan pekerjaan ini hanya dapat dimulai setelah DIPA disahkan.
Apabila DIPA tidak disahkan sehingga tidak tersedia pagu anggaran untuk
pekerjaan ini, maka kontrak ini tidak berlaku dan tidak ada kewajiban dari
pihak pengguna anggaran untuk melanjutkan pekerjaan ini.
6. RUANG Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa lainnya. Pemeliharaan Mekanikal,
LINGKUP Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan TA 2025 sebagai berikut.
PENGADAAN
a. Penyediaan tenaga kerja yang terdiri atas kepala teknisi, koordinator
teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi;
b. Penyediaan seragam kerja, baju batik, kaos dan sepatu safety tenaga
kerja;
c. Penyusunan dan pembuatan laporan administrasi pekerjaan;
d. Pemeliharaan dan perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
dan plumbing gedung bertingkat;
e. Penggantian suku cadang peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
dan
f. Penugasan tenaga kerja dalam rangka pemeliharaan dan perawatan
peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing Rumah Dinas,
Rumah Jabatan dan Apartemen, Gedung Arsip, serta gedung-gedung
yang dikelola Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
7. LOKASI Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya:
a. Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat yaitu : Gedung Radius Prawiro;
8. FASILITAS Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK:
PENUNJANG
a. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK adalah kemudahan dalam
mengakses lokasi Pekerjaan.
9. PRODUK YANG Hasil/produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara lain:
DIHASILKAN
a. Laporan pemeliharaan peralatan dan instalasi yang disusun secara harian
dan bulanan;
b. Laporan kerusakan peralatan dan instalasi disertai dengan analisa teknis
dan rekomendasi perbaikannya;
c. Dokumentasi pemeliharaan berupa kartu kontrol pemeliharaan dan foto-
foto dokumentasi kegiatan.
10. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaanPemeliharaan
PELAKSANAAN Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan
YANG Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 adalah selama 12 (dua belas)
DIPERLUKAN bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025.
11. KUALIFIKASI a. Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
PENYEDIA JASA Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal
DAN TENAGA Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2025 wajib
KERJA memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1) Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;
2) Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dengan kualifikasi non
kecil dengan klasifikasi KBLI :
• 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan atau
• 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin atau
• 4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya
3) Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001
(Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau
Societe Generale De Surveillance (SGS) yang telah diaudit dalam 1
tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);
4) Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
5) Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan
dengan sertifikat keikutsertaan BPJS;
6) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
8) Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau
pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau
plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki pengalaman
manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan
pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal
selama satu periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;
9) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup
yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu
Anggaran;
10) Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan
pemeliharaan atau pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau
elektrikal pada gedung bertingkat;
11) Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12) Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup
menyediakan bahan/material dengan kualitas (spesifikasi) dan harga
yang berlaku secara umum dan dapat dipertanggungjawabkan;
13) Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban
pembayaran PPh (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal
dan elektrikal dalam besaran Management Fee yang ditawarkan;
14) Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk
menampung tenaga kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari
Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;
15) Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran
teknis apabila sewaktu-waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam
pekerjaan);
16) Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk
ditugaskan sebagai Kepala Teknisi;
17) Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia
Barang/Jasa, bersedia melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja yang dimiliki setiap
bulannya
18) Mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari
penyedia lama ke penyedia yang terpilih;
19) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
pembayaran gaji tenaga kerja paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
20) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
pembayaran uang penugasan di luar kantor paling lambat tanggal 10
setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember, mengikuti ketentuan
LLAT);
21) Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap
bulan berikutnya;
22) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan
material paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan barang baik
tertulis maupun tidak tertulis.
23) Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
b. Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
1) Kepala Teknisi, 1 orang dengan kualifikasi
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan
dan tulisan);
- Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan
fotokopi KTP);
- Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin
(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah);
- Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3
Umum.
- Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing
(dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae).
- Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon
Kepala Teknisi yang akan dipekerjakan.
2) Teknisi, 9 orang dengan kualifikasi
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia 22 - 56 tahun;
- Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
- Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
- Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan
penanganan gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidang
mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau
sistem tata suara atau peralatan sistem keamanan;
- Teknisi HSE (Health Safety Environment)/K3 memiliki
keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan di bidang K3;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang
pemeliharaan bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
telekomunikasi, atau sistem tata suara atau peralatan sistem
keamanan.
- Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan teknisi sebanyak 32 orang.
3) Operator, 12 orang dengan kualifikasi
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia 17-56 tahun;
- Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator
peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
- Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan operator sebanyak 70 orang.
4) Petugas Administrasi, 1 orang dengan kualifikasi
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
- Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai
administrator;
- Mampu mengoperasionalkan komputer dan menguasai program
MS Word, MS Excel, MS Power Point;
- Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan petugas administrasi sebanyak 1
orang.
12. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
antara lain meliputi:
a. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
pekerjaan ini, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
b. Melakukan survey terhadap lokasi, kondisi peralatan dan kondisi
lapangan;
c. Melaksanakan pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan;
d. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan
pekerjaan.
13. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS
a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
harus memenuhi standar yang diperlukan;
b. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/kualitas sesuai yang
ditetapkan.
14. LAPORAN Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan harian;
b. Laporan bulanan
Isi laporan sekurang-kurangnya berisi operasional peralatan, inspeksi dan
pemeliharaan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan penggantian suku
cadang, audit dan rekomendasi, dokumentasi pemeliharaan serta sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Jakarta, 20 November 2024
Untuk dan atas nama
Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan
Ditandatangani secara elektronik
Danang Yulianto
Pejabat Pembuat KomitmenKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
GEDUNG R.M. NOTOHAMIPRODJO, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR 1, JAKARTA 10710
TELEPON (021) 3812203 PESAWAT 7030/31; FAKSIMILI (021) 3848049
SITUS www.fiskal.depkeu.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
BADAN KEBIJAKAN FISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
I. UMUM
Yang dimaksud dengan pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Badan
Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 adalah kegiatan operasional dan
pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing termasuk penyedian suku
cadang/materialnya serta penyediaan tenaga kerja untuk lingkup pekerjaan, lokasi, pengelolaan
dan pembiayaan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai secara
Harga Satuan.
Peralatan yang dipelihara adalah:
Peralatan dan Instalasi listrik yang ada di dalam gedung: panel tegangan menengah,
transformator, busduct, panel utama tegangan rendah, panel distribusi, panel capacitor bank,
panel kontrol genset, panel penerangan, panel daya, UPS, kabel-kabel, lampu penerangan
serta mesin genset dan tangki BBM;
Peralatan utama dan Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor yang meliputi: pompa dan
motor pompa baik pompa transfer maupun pompa booster, ground water tank (bak air bawah),
roof tank (bak air atas), kontrol pompa, water level control (WLC) baik di bak air bawah maupun
bak air atas serta valve-valve yang ada di ruang pompa maupun di instalasi, pipa-pipa, serta
pompa sumpit dan system sewage treatment plant;
Peralatan Proteksi kebakaran yang meliputi sistem pengindera api (fire alarm) maupun sistem
kebakaran aktif dan pasif yang meliputi pompa kebakaran (diesel fire pump, electric fire pump,
dan jockey fire pump), panel kontrol pompa kebakaran, pemipaan hydrant dan sprinkler, valve-
valve yang berada diruang pompa maupun di setiap lantai, alarm gong, flow switch beserta
control, pressurized fan yang ada di atap gedung, tabung APAR;
Peralatan dan Instalasi Sistem tata udara : chiller, air handling unit, pompa, fan, AC split, fan
coil unit, split duct, AC cassette, ducting, diffuser, return, dan AC standing.
Peralatan pendukung lainnya: sistem tata suara, sistem telekomunikasi, sistem CCTV, sistem
keamanan parkir, sistem akses masuk gedung, dan peralatan multimedia.
A. Ketentuan Penyedia Barang/Jasa
1. Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;
2. Memiliki perizinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kualifikasi
dengan kualifikasi non kecil dengan klasifikasi KBLI:
4321 Instalasi Sistem Kelistrikan, atau
4322 Instalasi Saluran Air (Plambing), Pemanas dan Pendingin, atau
4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya.
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001 (Manajemen K3) yang
dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau lembaga yang berwenang yang telah diaudit
dalam 1 tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);
4. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil
audit 80%;
5. Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dibuktikan dengan sertifikat
keikutsertaan BPJS;
6. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak;
7. Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan peralatan
mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau plumbing pada gedung bertingkat atau memiliki
pengalaman manajemen pengelolaan gedung (dimana terdapat kegiatan
pemeliharaan/perawatan mekanikal, elektrikal dan plumbing), minimal selama tiga
periode/tahun yang dibuktikan dengan salinan kontrak;
8. Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c) untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
nilai HPS/Pagu Anggaran;
9. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan pemeliharaan atau
pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal pada gedung bertingkat;
10. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup menyediakan bahan/material
dengan kualitas (spesifikasi) dan harga yang berlaku secara umum dan dapat
dipertanggungjawabkan;
12. Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk ditugaskan sebagai
Kepala Teknisi;
B. Persyaratan Penawaran
1. Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban pembayaran PPh
(2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal dalam besaran
Management Fee yang ditawarkan;
2. Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk menampung tenaga
kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;
3. Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA mekanikal/elektrikal/
lingkungan) yang mampu memberikan saran teknis apabila sewaktu-waktu dibutuhkan
(tidak dibiayakan dalam pekerjaan);
4. Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa, bersedia
melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja
yang dimiliki setiap bulannya;
5. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan dari penyedia lama ke penyedia yang terpilih;
6. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran gaji tenaga kerja
paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
7. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pembayaran uang penugasan
di luar kantor paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember,
mengikuti ketentuan LLAT);
8. Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap bulan berikutnya;
9. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan material paling lambat
3 hari kerja setelah permintaan barang baik tertulis maupun tidak tertulis.
10. Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
C. Lokasi Pekerjaan
Gedung RM Notohamiprodjo Lantai 1-8, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat.
D. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025.
II. KHUSUS
A. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa adalah :
1. Penyediaan tenaga kerja
Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya operasional
dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta
peralatan pendukung lainnya di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian
Keuangan.
2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing
Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dengan
tujuan agar peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung, serta peralatan
pendukung lainnya dapat berfungsi dengan baik dan optimal.Termasuk dalam jenis
pekerjaan ini adalah kegiatan penggantian suku cadang/ materialnya. Rincian peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing sebagai mana terlampir (Lampiran A.I.).
B. Uraian Pekerjaan Pemeliharaan
1. Operasional
a. Pengoperasian peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing berdasarkan SOP yang
telah ditetapkan.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan alat bantu antara lain handy talky, tangga,
scaffolding, tang ampere, tespensensor dan listrik, kunci set (shock, pas/ring, L), kunci
inggris, obeng, impact wrench, tang set, lampu darurat, mata bor besi dan beton, batu
gerinda potong dan poles, gergaji, meteran, solder + timah, senter, thermometer digital,
thermogun merek fluke, sling thermometer (RH Meter), air flow meter (anemometer),
megger untuk resistance insulation test dan earth grounding system, steam
compressor / jet cleaner pembersih AHU, manifold gauge, vacuum pump, oil pump,
tackle, tang ampre dengan ukuran 600-4000A, multitester true RMS, dB meter, Lux
meter serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang sekiranya diperlukan dalam
pekerjaan. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh alat kerja sudah harus
tersedia paling lambat 60 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.
c. Jika terdapat peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk operasional
peralatan namun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini, maka Penyedia
Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan dan atau alat bantu sebagaimana
dimaksud.
2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari
a. Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
masalah/kerusakan pada komponen peralatan yang dapat mengakibatkan
terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat
penurunan kinerja peralatan, minimal meliputi :
(1) Inspeksi sebelum jam kerja;
(2) Pemantauan selama jam kerja;
(3) Inspeksi sesudah jam kerja.
b. Dalam melakukan inspeksi dan pemantauan, Penyedia Barang/Jasa wajib
menyediakan form/check list/buku untuk mencatat hasil pengamatan.
c. Melayani keluhan pengguna gedung mengenai gangguan peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing.
d. Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk memastikan
komponen peralatan selalu dalam keadaan berfungsi dengan normal.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib menjaga kebersihan (melakukan pembersihan) peralatan
maupun ruangan peralatan (ruang panel listrik dan genset, ruang pompa, ruang STP,
ruang AHU, ruang mesin chiller dan ruang PABX). Adapun peralatan dan bahan
kebersihan (sapu, alat pel, serok, lap, majun, cairan pembersih dll) wajib disediakan
oleh Penyedia Barang/Jasa. Rincian kegiatan pemeliharaan sehari-hari sebagaimana
pada terlampir (Lampiran A.II.).
3. Pemeliharaan Berkala dan Penggantian Material/Bahan
a. Peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan harus
disediakan serta menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Pemeliharaan berkala wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala sebagaimana terlampir.
c. Penggantian material/bahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penggantian atau
sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Merek, tipe, jumlah dan jadwal penggantiannya
sebagaimana terlampir (Lampiran A.III.).
4. Pengecekan dan Rekomendasi
a. Melakukan pengecekan dan rekomendasi berdasarkan hasil test, secara tertulis
dengan dilampirkan bukti pengecekan baik berupa photo maupun pengambilan sample
terhadap kondisi peralatan yang ada.
b. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
terjadi kerusakan.
c. Memberikan keterangan/laporan/rekomendasi teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Dokumentasi Pemeliharaan
a. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja berupa satu set komputer,
printer dan aplikasi atau mesin presensi.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan buku agenda/saku untuk masing-masing
tenaga kerja sebagai buku log book catatan kegiatan sehari-hari.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat kartu kontrol pemeliharaan untuk masing-
masing peralatan.
d. Dokumentasi pemeliharaan meliputi lembar kerja harian, laporan bulanan
pemeliharaan serta foto-foto kegiatan.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib mencetak laporan kehadiran bulanan tenaga kerja.
f. Dokumen laporan bulanan dan rekap daftar hadir tenaga kerja wajib diserahkan setiap
akhir bulan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
g. Laporan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang berwenang
(Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian
Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi terkait lainnya)
b. Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakannya ketentuan
dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa.
7. Penugasan Insidental di Luar Area Kantor Pusat
a. Kegaiatan pengecekan / perbaikan / penangan gangguan peralatan yang ada di luar
area Kantor Pusat Kemenkeu, seperti di rumah dinas / jabatan maupun gedung lain /
Gedung arsip, dilaksanakan oleh teknisi dan/atau operator.
b. Penugasan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPK.
c. Pelaksanaan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tanda kunjungan.
d. Pembiayaan penugasan akan menggunakan DIPA Badan Kebijakan Fiskal.
e. Penyedia memberikan uang penugasan kepada tenaga kerja.
C. Penyediaan Tenaga Kerja
Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan tenaga kerja dengan jumlah sebagai berikut:
No Tenaga Kerja Jumlah
1 Kepala/Koordinator Teknisi 1 orang
2 Teknisi
a. Listrik 2 orang
b. Teknisi Air dan Plumbing 2 orang
c. Teknisi AC 2 orang
4 Operator/helper 8 orang
5 Petugas Administrasi 1 orang
Total 16 orang
Uraian kualifikasi dan tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala/Koordinator Teknisi
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan dan tulisan);
3) Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP);
4) Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin (dibuktikan dengan
melampirkan fotokopi ijazah);
5) Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3 Umum.
6) Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing gedung;
7) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pemeliharaan peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing (dibuktikan dengan melampirkan Curriculum
Vitae).
b. Tugas:
1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan teknisi dan operator;
2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan pemeliharaan
peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
3) Menyusun laporan hasil pengawasan dan laporan pelaksanaan pekerjaan secara
bulanan;
4) Melakukan analisis dan menyusun laporan tertulis atas kondisi peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing;
5) Mengevaluasi dan memberikan masukan rencana tindak lanjut atas laporan kondisi
peralatan.
c. Kepala Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 50% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon Kepala Teknisi yang
akan dipekerjakan.
2. Teknisi
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia 22 - 56 tahun;
3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
4) Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
5) Memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan penanganan
gangguan/kerusakan komponen peralatan di bidang mekanikal, elektrikal dan
plumbing, atau sistem tata suara atau peralatan sistem keamanan;
6) Teknisi memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan di bidang
mekanikal, elektrikal dan plumbing.
7) Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pemeliharaan bidang
mekanikal, elektrikal dan plumbing atau telekomunikasi, atau sistem tata suara atau
peralatan sistem keamanan.
b. Tugas:
1) Melakukan pendampingan kepada operator dalam rangka operasional,
pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
2) Melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan instalasi mekanikal,
elektrikal dan plumbing;
3) Melakukan penggantian material/suku cadang yang termasuk dalam lingkup
kontrak;
4) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
plumbing kepada Koordinator Teknisi.
c. Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 25% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
menyediakan teknisi sebanyak yang dipersyaratkan.
3. Operator/helper
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia 17-56 tahun;
3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
4) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai operator peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing.
b. Tugas:
1) Mengoperasionalkan (menghidupkan/mematikan) dan membersihkan peralatan
dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
2) Melakukan pemeliharaan/perawatanperalatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
dan plumbing;
3) Melaksanakan pengawasan rutin kondisi peralatan dan instalasi mekanikal,
elektrikal dan plumbing;
4) Membantu teknisi dalam melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan
instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
5) Membantu teknisi dalam melakukan penggantian material/suku cadang yang
termasuk dalam lingkup kontrak;
6) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
plumbing gedung kepada Koordinator Teknisi.
c. Operator setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 7.5% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
menyediakan operator sebanyak yang dipersyaratkan.
4. Petugas Administrasi
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia minimal 17 tahun;
3) Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang sederajat;
4) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai administrator;
5) Mampu mengoperasionalkan komputer (program MS Word, Excel, Power Point);
b. Tugas:
1) Berkoordinasi dengan Kepala Teknisi dalam melakukan pengaturan jadwal tugas
teknisi dan operator;
2) Melakukan kompilasi laporan bulanan;
3) Merekap presensi kehadiran bulanan tenaga kerja;
4) Merekap penggunaan bahan, material dan suku cadang;
5) Menyusun kelengkapan administrasi pembayaran;
6) Menyusun surat penugasan luar kantor.
c. Petugas Administrasi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tidak memperoleh tunjangan keahlian
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan kesanggupan
menyediakan petugas administrasi sebanyak yang dipersyaratkan.
5. Pengaturan Tenaga Kerja
Penyedia Barang/Jasa diberikan kebebasan dalam melakukan pengaturan tenaga kerja,
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kepala/Koordinator Teknisi
Hadir dan melaksanakan tugas setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di
Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 18.00 WIB)
dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PPK.
b. Teknisi
Pengaturan kerja untuk teknisi diatur sebagai berikut.
Hari kerja teknisi adalah hari Senin s.d. Jumat, dibagi menjadi 2 shift;
Shift pertama, 3 orang teknisi mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB
di Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 1-8 dan Gedung Radius Prawiro Lantai 6;
dan;
Shift kedua, 3 orang teknisi mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB
di Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 1-8 dan Gedung Radius Prawiro Lantai 6.
Untuk Hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur menyesuaikan kebutuhan, apabila ada
kegiatan service/perbaikan.
c. Operator/helper
Pembagian/penempatan Operator/helper diatur menjadi 3 shift untuk setiap harinya
(Senin s.d. Minggu) dengan alokasi sebagai berikut:
Shift pertama, 3 orang operator/helper mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul
15.00 WIB;
Shift kedua, 3 orang operator/helper mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul
23.00 WIB; dan
Shift ketiga, 2 orang operator/helper mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul
07.00 WIB.
d. Petugas Administrasi
Petugas Administrasi wajib hadir dan standby setiap hari kerja (mengikut hari kerja dan
jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul
17.00 WIB).
D. Ketenagakerjaan
1. Penyedia Barang/Jasa yang baru bersedia menampung pekerja limpahan dari Penyedia
Barang/Jasa sebelumnya.
2. Penyedia Barang/Jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Iuran yang menjadi tanggungan pemberi kerja
(Kementerian Keuangan) dengan rincian :
a. BPJS Ketenagakerjaan
1) Jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji pokok
2) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% dari gaji pokok
3) Jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji pokok
4) Jaminan pensiun sebesar 2,0% dari gaji pokok
b. BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji pokok
Pembiayaan tersebut telah dianggarkan dan termasuk ke dalam harga pekerjaan ini.
Khusus iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab dan bagian dari pekerja, dipotong dari
gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
kepada para Tenaga Kerja.
4. Penyedia Barang/Jasa yang baru, berkoordinasi dengan Penyedia Barang/Jasa
sebelumnya untuk melakukan pengurusan pemindahan/pelimpahan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, maksimal satu bulan setelah penggajian pertama.
5. Selama bertugas di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan seluruh tenaga kerja
wajib:
a. menaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat Kementerian
Keuangan;
b. memakai seragam dan sepatu (disediakan Penyedia Barang/Jasa) yang sebelumnya
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
c. mengenakan tanda pengenal yang berlaku selama berada di Lingkungan Kantor Pusat
Kementerian Keuangan;
d. menjaga kebersihan dan kerapihan;
e. berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat melakukan pekerjaan di
ruang kerja;
f. berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam pelaksanaan
pekerjaan;
g. tidak tidur dan tidak merokok saat jam kerja dan di area kerja.
6. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan seragam kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Baju lengan panjang dan celana panjang masing-masing sebanyak 2 (dua) pasang.
Untuk baju, dengan kombinasi minimal 2 warna dan untuk celana berwarna gelap serta
memiliki kantong tambahan di samping.
b. Pada baju harus mencantumkan nama perusahaan, jabatan dan nama tenaga kerja.
c. Untuk sepatu safety harus memenuhi standar yaitu wajib memiliki steel toe cap (besi
pelindung jari kaki), oil resistant (tahan minyak dan lemak), anti slip shoe (sol sepatu
tidak selip di permukaan licin), dan anti static (untuk perlindungan dari listrik statis).
d. Khusus untuk petugas administrasi, seragam kerja dan sepatu disesuaikan dengan
karakteristik pekerjaan.
e. Spesifikasi (jenis bahan dan warna) seragam kerja, seragam batik, dan kaos lengan
panjang serta sepatu harus berdasarkan persetujuan PPK.
f. Seragam kerja baru harus sudah digunakan oleh seluruh personil paling lambat 60 hari
kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.
7. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengawasan dan pengontrolan tenaga kerja.
8. Tenaga kerja dibayarkan berdasarkan harga satuan. Pembayaran upah tenaga kerja sesuai
dengan jumlah hari kehadiran tenaga kerja pada bulan berkenaan.
9. Pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan paling lambat tanggal 25 pada bulan berjalan.
10. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme transfer bank yang dibuktikan
dengan bukti transfer/surat keterangan dari bank yang berisi daftar nama dan nominal gaji
yang ditransfer.
11. Penyedia Barang/Jasa sanggup menyediakan mesin absen elektronik (Finger Print) yang
digunakan atau aplikasi presensi online sebagai pendukung administrasi absensi tenaga
kerja.
12. Mesin absen elektronik (Finger Print) atau aplikasi presensi online ditempatkan dilokasi
yang ditentukan oleh PPK, serta PPK memiliki akses untuk melakukan pemantauan.
13. Penyedia Barang/Jasa melakukan penjadwalan/pembagian jam kerja untuk kepala teknisi,
koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
minimal 22 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 31
hari.
minimal 21 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 28
atau 30 hari.
14. Khusus untuk kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi,
jika dalam satu bulan terdapat jumlah hari kerja yang kurang dari yang ditentukan karena
adanya hari libur nasional, maka terdapat pengecualian.
15. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga
Kerja saat melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa;
16. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
pekerjaan;
17. Penyedia Barang/Jasa menjamin bahwa tenaga kerja tidak melakukan tindak pidana,
tindakan asusila dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Apabila di lokasi pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Barang/Jasa melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Barang/Jasa wajib segera
mengganti tenaga kerja tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam;
18. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi
persyaratan, PPK memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja
kepada Penyedia Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam waktu 3 x 24 Jam;
19. Dalam hal pembayaran gaji kepada tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan;
20. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan kepada para tenaga kerjanya untuk
meningkatkan skill dan kemampuan di bidang pemeliharaan peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengetahuan di bidang K3.
E. Ketentuan Tambahan
Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Barang/Jasa:
1. Diwajibkan untuk menghadirkan kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator
sejumlah yang dipersyaratkan untuk pengetesan kemampuan dan/atau keahlian dalam
bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengenalan kondisi lapangan. Jika ternyata
kemampuan dan/atau keahlian kepala teknisi, koordinator teknisi, teknisi dan operator tidak
sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk
meminta penggantian tenaga kerja sesuai dengan kemampuan dan/atau keahlian yang
dipersyaratkan.
2. Diwajibkan melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja) sistem dan peralatan
existing serta dapat memberikan evaluasi terhadap gangguan yang terjadi. Evaluasi
tersebut dituangkan secara tertulis, minimal berisi uraian permasalahan serta pertimbangan
teknis, disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal
dan plumbing, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung.
4. Diwajibkan menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung serta data lainnya yang ada.
5. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan Seragam Kerja, Batik, Sepatu Safety, dan Tool
Kit, diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
F. HASIL YANG DICAPAI
Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing harus memenuhi
kriteria sebagai berikut.
1. Kondisi peralatan dan instalasi terawat dengan baik sehingga selalu dalam kondisi prima /
siap beroperasi;
2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang
berlaku dan terdokumentasi dengan baik;
3. Operasional peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing selalu berjalan dengan baik
sesuai standar kualitas sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
kegiatan perkantoran;
4. Penanganan gangguan dan/atau komplain dari pengguna gedung dilakukan sesuai dengan
SOP;
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Jakarta, 9 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Rahyo Setyo Wibowo
Lampiran A.I.
A. Volume Pekerjaan
Informasi peralatan mekanikal dan elektrikal di Badan Kebijakan Fiskal adalah
sebagai berikut:
No Bagian Jumlah Satuan
1 Sistem Listrik di dalam gedung 1 Set
a. Panel tegangan lantai 9 Lantai
b. Instalasi dalam gedung 9 Lantai
c. Lampu penerangan dalam gedung 9 Lantai
d. Titik stop kontak 9 Lantai
2 Sistem Tata Udara 3 Set
a. Chiller 3 Unit
b. Pompa Chiller 3 Unit
c. AHU 8 Unit
d. Exhaust Fan 9 Unit
e. Fresh Air Fan 2 Unit
f. Instalasi Tata Udara 8 Lantai
g. AC Split Duct 9 Unit
h. AC Cassette 3 Unit
3 Sistem Air Bersih 1 Set
a. Pompa Transfer 2 Unit
b. Pompa Booster 2 Unit
c. Reservoir atap 1 Unit
d. Reservoir bawah tanah 1 Unit
e. Instalasi Pemipaan Air 8 Lantai
4 Sistem Air Kotor 1 Unit
a. Pompa sumpit 3 Unit
b. Bak Air Kotor 1 Unit
c. Instalasi Pemipaan Air 8 Lantai
5 Sistem Proteksi Kebakaran 1 Set
a. Jockey Pump 1 Unit
b. Electric Pump 1 Unit
c. Diesel Pump 1 Unit
d. IHB (Indoor Hydrant Box) 16 Unit
e. OHB (Outdoor Hydrant Box) 4 Unit
f. Siamece 1 Unit
g. Sprinkler 527 Titik
h. MCFA Fire Alarm 1 Unit
i. Rate of Rise (ROR) Detector 359 Titik
j. Smoke Detector 22 Titik
No Bagian Jumlah Satuan
k. APAR 53 Tabung
l. Instalasi Pemipaan 8 Lantai
6 STP 1 Unit
a. Pompa Air Kotor 2 Unit
b. Blower 2 Unit
c. Bak Air Kotor 1 Unit
Lampiran A.II.
Standar Operasional Prosedur
Kegiatan Pemeliharaan yang harus dilakukan
1. Mesin elektrik generator set
a. Melakukan pemanasan mesin elektrik generator set selama 5 s.d. 10 menit sesuai
kebutuhan atau sekurang kurangnya 3 kali dalam seminggu;
b. Melakukan pencatatan data teknis genset (RPM, Hz, voltase, temperatur, tekanan)
saat mesin genset sedang dipanaskan atau sedang berfungsi karena listrik mati.
c. Melakukan pengamatan terhadap kondisi air radiator, air accu, oli mesin, accu, filter,
fanbelt dan komponen mesin lainnya
d. Memelihara kebersihan mesin-mesin dan ruangan genset dan panel induk/
synchronyzed dari tetesan oli, debu dan kotoran lainnya;
e. Melakukan pencatatan penggunaan bahan bakar selama penggunaan mesin dan
melaporkan sisa bahan bakar yang ada yang dilaporkan setiap bulannya;
f. Melakukan service/setting mesin, pengecekan baut-baut, dan cleaning filter-filter
minimal 4 bulan sekali.
g. Melakukan pengujian test beban dan kehandalan mesin genset minimal sebulan
sekali, dengan melakukan simulasi pemadaman listrik.
2. Instalasi Listrik, Panel, Cubicle dan Trafo
a. Memelihara instalasi listrik secara keseluruhan sesuai fungsinya, termasuk
kemampuan kabel feeder dan instalasi sampai ke titik beban, sehingga tidak terjadi
kerusakan yang tidak diinginkan/yang lebih fatal;
b. Melakukan pengecekan tegangan (voltase) dan arus (ampere) pada main distribution
panel (MDP) dan panel listrik perlantai sekurang kurangnya dua kali dalam satu hari:
c. Melakukan pembersihan panel-panel MDP, Panel lantai serta pengencangan
kontraktor dan komponen lainnya sekurang kurangnya satu kali dalam satu minggu;
d. Melakukan pencatatan penggunaan listrik (Kwh meter) setiap mingguan dan
bulanan;
e. Mengamati/memeriksa fungsi alat-alat ukur pada panel Trafo Tegangan Menengah
antara lain alat ukur panas, ampere meter, volt meter, frequency meter, faktor daya
pada panel dan KWH meter PLN serta volume minyak trafo;
f. Mengamati/memeriksa kemampuan pembebanan pada trafo dan kondisi kelayakan
operasionalnya;
g. Memelihara kebersihan peralatan instalasi listrik termasuk ruangannya dari tetesan
oli, debu dan kotoran lainnya;
h. Melakukan pengecekan menyeluruh, pengecekan baut-baut, dan cleaning body
pada Panel, Cubicle dan Trafo minimal 4 bulan sekali.
3. Lampu penerangan
a. Melakukan pengecekan kondisi lampu penerangan dalam gedung (lobby, lorong dan
ruang lainnya) dan area taman sekurang-kurangnya satu kali setiap hari, segera
mengganti lampu yang mati/rusak, serta membuat laporan atas kondisi lampu
penerangan dan riwayat penggantiannya;
b. Menyalakan lampu penerangan luar ruangan dan taman pada pukul 18.00 dan
mematikan pada pagi pukul 06.00;
c. Mematikan lampu penerangan ruang kerja setelah ruangan tidak digunakan (setelah
jam kerja);
d. Menghidupkan dan mematikan lampu penerangan dalam gedung (loby, lorong dan
ruang lain) sesuai kebutuhan menyesuaikan penerangan dari luar (cahaya matahari).
4. Instalasi Listrik
a. Memelihara instalasi listrik secara keseluruhan sesuai fungsinya, termasuk
kehandalan kabel dari panel lantai sampai ke titik beban, sehingga tidak terjadi
kerusakan yang tidak diinginkan/yang lebih fatal;
b. Melakukan pengecekan dan memastikan sambungan instalasi kabel ke masing-
masing beban telah sesuai standar;
c. Melakukan pengecekan tegangan (voltase) dan arus (ampere) pada panel listrik tiap
lantai sekurang-kurangnya dua kali dalam satu hari:
d. Melakukan pengecekan/pengencangan kontaktor dan komponen lainnya sekurang-
kurangnya satu kali dalam satu minggu;
e. Melakukan pencatatan penggunaan listrik (kWh meter) setiap bulannya;
f. Memelihara kebersihan peralatan instalasi listrik termasuk ruang panel dari debu dan
kotoran lainnya;
g. Melakukan pembersihan kotoran pada reflektor lampu di tiap ruangan dan tiap lantai;
h. Melakukan pengontrolan terhadap lampu penerangan di tiap lantai dalam ruangan
maupun luar ruangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.
i. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada instalasi listrik dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera
ditindaklanjuti.
5. Penanganan saat listrik PLN padam
a. Berkoordinasi dengan teknisi genset ketika suplai listrik PLN padam;
b. Melakukan langkah pengamanan/perbaikan darurat, apabila saat aliran listrik PLN
padam namun mesin genset dan/atau panel kontrol genset tidak dapat berfungsi
dengan baik;
c. Melakukan pengecekan saklar-saklar pada panel lantai untuk penerangan sesuai
dengan kebutuhan saat aliran listrik PLN padam;
d. Melakukan penyesuaian kebutuhan beban pada peralatan yang menggunakan daya
listrik tinggi seperti Chiller, AHU, Lift, Pompa, Penerangan, dan Stop kontak;
e. Melakukan pengecekan saklar-saklar thermis dan mini circuit breaker pada panel-
panel dan memeriksa daya pada instalasi apabila terdapat alat-alat dalam instalasi
yang tidak berfungsi;
f. Melakukan pemeriksaan ulang pada saklar thermis dan mini circuit breaker pada
panel-panel saat aliran listrik PLN tersambung kembali.
6. Sistem Hydrant
a. Siap sedia membantu penanggulangan bahaya kebakaran;
b. Melakukan pemanasan mesin Diesel Pump 2 kali dalam seminggu;
c. Melakukan pengecekan rutin atas fungsi Main Pump, Jockey Pump dan Diesel
Pump;
d. Melakukan pengecekan dan pengamatan rutin peralatan Hydrant dan Sprinkler
System serta memastikan peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan berfungsi
setiap hari;
e. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
dalamnya;
f. Melakukan pengurasan pada instalasi pipa sprinkler dan hydrant sekurang-
kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
g. Melakukan pengecekan tabung APAR (Fire Extinguishers), hydrant pillar, indoor
hydrant box (IHB), outdoor hydrant box (OHB), dan Siamesse Conection beserta
kelengkapannya;
7. Sistem Fire Alarm
a. Siap sedia dan responsif terhadap indikasi adanya peringatan kebakaran;
b. Melakukan pengamatan dan pengecekan panel kontrol fire alarm 24 jam dalam
sehari;
c. Melakukan pengecekan rutin fungsi seluruh peralatan fire alarm;
d. Melakukan pembersihan kotoran pada sensor di tiap ruangan dan tiap lantai;
e. Melakukan perbaikan/penanganan sementara apabila ada troubel/error pada fire
alarm dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
8. Instalasi Air Bersih
a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional mesin-mesin pompa air yaitu transfer
pump, booster pump, deepwell pump, shallow pump dan jet pump sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari;
b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan yang berada di
bawah dan di atas gedung untuk air bersih, floating valve, gate valve dan kondisi
pelampung sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.
c. Melakukan pengontrolan terhadap operasional jaringan instalasi air pada toilet di tiap
lantai sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.
d. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
dalamnya.
e. Melakukan pengurasan bak air bersih (ground tank dan top reservoir) minimal 6 bulan
sekali (dihitung berdasarkan luas permukaan).
f. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada instalasi air bersih dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
segera ditindaklanjuti.
9. Instalasi Air Kotor
a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional instalasi pemipaan air kotor, air bekas
dan pipa vent serta toilet secara keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya 3
(tiga) kali dalam sehari,
b. Melakukan pengontrolan terhadap pompa-pompa air kotor sekurang-kurangnya satu
kali dalam sehari;
c. Melakukan pembersihan instalasi pemipaan air kotor, air bekas dan vent secara
keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
10. Sewage Treatment Plant (STP)
a. Mengamati, mengoperasikan dan mematikan fungsi alat-alat padaSTP yang
meliputi:
Mesin Comminutor (penggiling);
Mesin Blower (pengaduk);
Mesin Sampit (pembuangan);
Mesin Chemical Pump.
b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan air kotor
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sehari;
c. Memelihara kebersihan unit-unit STP termasuk peralatan dan ruangannya secara
periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu;
d. Melakukan pengecekan dan pembersihan pada panel kontrol dan komponen
peralatan dalam panel sekurang kurangnya satu kali dalam 2 (dua) minggu;
e. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada instalasi air kotor dan STP serta membuat laporan atas kondisi tersebut agar
dapat segera ditindaklanjuti;
11. Tata Udara (AC),
a. Melakukan pemeliharaan & service rutin unit-unit chiller, pompa, AHU, spilt duct,
fan coil unit, AC standing, AC cassette dan AC split sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam tiga bulan;
b. Melakukan pelumasan pada bagian-bagian motor peralatan atau mekanik dengan
menggunakan grease secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga
bulan;
c. Melakukan Pembersihan rutin kerak & kotoran pada seluruh bagian AHU baik
dengan cara manual atau menggunakan bahan chemical pembersih sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga bulan;
d. Mengecek dan menjaga kualitas dan kuantitas air dingin (chilled water) sekurang-
kurangnya 2 (dua) kali dalam satu hari;
e. Mengecek dan menjaga kualitas komponen-komponen panel daya, termasuk
sensor-sensornya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga bulan;
f. Melakukan pengukuran arus dan tegangan pada seluruh bagian sistem (motor-
motor pompa, AHU, chiller, dll.) secara berkala 1 (satu) kali dalam satu hari serta
mendokumentasikannya;
g. Melakukan pembersihan kotoran pada diffuser di tiap ruangan dan tiap lantai serta
melakukan pengecekan rutin terhadap kebocoran instalasi 1 (satu) kali dalam
setahun dan pengecekan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan;
h. Melakukan pengukuran temperature & tekanan pada air dingin pada bagian
masuk/keluar unit-unit chiller, pompa dan AHU 1 (satu) kali dalam satu hari;
i. Melakukan pengukuran temperatur & RH di seluruh ruang kerja tiap lantai sesuai
kebutuhan dan permintaan;
j. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada sistem tata udara dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
segera ditindaklanjuti.
12. Sistem Tata Suara (Sound System)
a. Melaksanakan pekerjaan pengecekan, pembersihan dan perawatan peralatan sound
system;
b. Pengecekan terhadap peralatan sound system meliputi pengecekan rutin baik yang
telah direncanakan (planned) maupun tidak direncanakan (unplanned/insidentil).
Pengecekan secara intensif terutama dilakukan pada lokasi dengan frekuensi
pemakaian yang tinggi dan bersifat urgent seperti : Sound System Aula Mezzanine
Gedung Djuanda I;
c. Memastikan peralatan sound system bebas dari kotoran, debu, kelembaban, air serta
suhu ekstrem serta berada dalam kondisi sirkulasi udara yang baik;
d. Melepas kabel power jika tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama;
e. Melakukan inspeksi dan pencatatan (check list) peralatan sound system secara rutin;
f. Supporting layanan sound system dalam rangka kegiatan pimpinan.
13. Sistem Telekomunikasi
a. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon extern/intern indoor di lingkungan
Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan/atau rumah dinas pimpinan;
b. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon outdoor di lingkungan Kantor Pusat
Kementerian Keuangan dan/atau rumah dinas pimpinan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan PT. TELKOM;
c. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat telepon;
d. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Key Telepon/PABX;
e. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Faximile;
f. Memberikan jaminan atas kerusakan-kerusakan yang disebabkan kelalaian
pekerjaan pada saat dilakukan perbaikan;
g. Membuat laporan hasil perbaikan secara berkala atas kondisi jaringan telepon yang
ada dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau yang mewakilinya.
14. Sistem CCTV
a. Melaksanakan pekerjaan pengecekan, pembersihan dan perawatan peralatan
CCTV;
b. Memastikan peralatan CCTV bebas dari kotoran dan debu yang dapat
mempengaruhi kinerja teknis CCTV;
c. Membersihkan DVR dan Kamera dari kotoran dan debu, serta memastikan konektor
yang terpasang dalam kondisi benar;
d. Memastikan firmware DVR yang digunakan adalah yang terbaru, sesuai dengan
release dari pabrikan;
e. Periksa ulang pada konfigurasi video, resolusi gambar, kualitas gambar, dan
kerapatan gambar;
f. Memastikan konfigurasi pengamanan akses CCTV;
g. Melakukan pengecek keakuratan kamera CCTV (keakuratan jam dan waktu,
pengendalian telemetri, keakuratan indikator);
h. Mengupdate Database CCTV Kantor Pusat Kementerian Keuangan.
15. Sistem Keamanan Parkir(Security Parking System)
a. Melaksanakan pekerjaan pengecekan, pembersihan dan perawatan peralatan
security parking system;
b. Memastikan peralatan security parking system; bebas dari kotoran dan debu yang
dapat mempengaruhi kinerja teknis security parking system;
c. Memastikan peralatan security parking system berfungsi optimal;
d. Menjaga database kendaraan pada aplikasi CPMS.
16. Sistem Akses Masuk Gedung
a. Melaksanakan pekerjaan pengecekandan perawatan peralatan Sistem Akses Masuk
Gedung;
b. Melakuan regristrasi akses masuk gedung kedalam database;
c. Menjaga database atau melakukan backup data pengguna system akses masuk
Gedung.
17. Lainnya
a. Berperan aktif dalam pelaksaan penghematan energi yang mencakup penghematan
listrik dan penghematan air
Pengoperasian AC Sentral hanya pada saat jam operasional kantor, kecuali ada
permintaan lembur;
Memastikan tidak ada instalasi air yang mengalami kebocoran ataupun kran
yang tidak dimatikan;
Memastikan semua lampu penerangan luar (taman) dimatikan saat matahari
bersinar;
Melakukan pengecekan lampu penerangan lobby tiap lantai dan mematikan
apabila penerangan sinar matahari dari luar sudah mencukupi.
Setelah jam kerja pengguna gedung (maksimal jam 22.00), memastikan semua
lampu penerangan ruang kerja (yang tidak digunakan) dan peralatan elektronik
telah dimatikan (mematikan MCB panel per lantai)
Untuk kegiatan lembur atau kegiatan di luar jam kerja, permintaan penyalaan
listrik dan AC, minimal menggunakan surat permohonan dari Pejabat Esselon 3
yang ditujukan kepada Kepala Bagian Rumah Tangga / Kepala Bagian Umum.
Surat permintaan wajib disampaikan maksimal 2 jam sebelum pelaksanaan
lembur.
b. Membuat laporan harian/bulanan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
c. Penyedia barang/jasa dan juga tenaga kerja yang ditugaskan, wajib berperan aktif
dalam menjaga keamanan dan keberadaan barang milik negara inventasris
Kementerian Keuangan, baik barang baru maupun barang bekas.
Lampiran A.III.
Suku cadang dan bahan yang diganti dan termasuk dalam kegiatan pemeliharaan
berdasarkan Kontrak Harga Satuan
Berikut rincian suku cadang dan bahan yang wajib disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
dengan ketentuan:
Biaya untuk melakukan pelepasan dan pemasangan sparepart baru sudah termasuk
dalam biaya material.
Wajib menyediakan alat kerja untuk melakukan pemasangan suku cadang, pemeliharaan
rutin ac, maupun pekerjaan pengurasan bak air.
Termasuk juga biaya pembuangan sampah bekas penggantian suku cadang seperti
lampu bekas dan suku cadang lain yang tidak memiliki nilai jual.
Air
dan
Hydrant
Grease (gemuk) 28 kg
Karet kopel F3 20 buah
Karet kopel F4 64 buah
Karet kopel F5 12 buah
Karet kopel F6 12 buah
Oli SAE 90 (Blower STP) 20 liter
Oli SAE 40 (Diesel pump) 25 liter
V Belt SPA 1657 (untuk Blower STP) 8 buah
V Belt SPA 1440 (untuk diesel pump) 2 buah
Accu N200 (termasuk accu zuur dan jumper) merek Yuasa/GS 2 buah
Air accu (1 pail = 1 jirigen berisi 20 liter) 2 pail
Filter oli 2 buah
Filter solar 2 buah
Filter udara 1 buah
Radiator Coolant 25 liter
APAR ABC Dry Chemical Powder 180 kg
Kaporit 15 L
Pengurasan dan pembersihan bak air bersih 300 m2
Refrigerant R-134a (merek Klea/Dupont) 40 kg
Contack Cleaner 40 tube
AC Chemical Pembersihan 60 liter
V Belt B54-57 30 buahKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
GEDUNG SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA II LANTAI 8
JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4 JAKARTA 10710 KOTAK POS 3169
TELEPON (021) 3442967, FAKSIMILE (021) 3847742, SITUS www.djkn.depkeu.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER : DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
NAMA PPK : EKO HARDIYANTO
NAMA PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG DIREKTORAT
JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025
1. LATAR Fungsi gedung bertingkat sebagai penunjang utama bagi keberlangsungan
BELAKANG perkantoran tidak akan tercapai jika pengelolaan dan pemanfaatan gedung
tidak dilaksanakan dengan baik. Dengan seluruh aspek fisik yang tampak dari
luar dan desain interior serta utilitas yang ada, adanya sumber daya manusia
yang mumpuni untuk mengoperasikan, merawat serta memelihara utilitas
tersebut merupakan sebuah keharusan.
Kehandalan dan kemampuan teknis utilitas gedung terkait erat dengan
kompetensi yang dimiliki pengelola, dalam hal ini operator, teknisi dan kepala
teknisi sebuah gedung bertingkat. Penanganan yang keliru atau tidak sesuai
dengan prosedur akan mengakibatkan penurunan kemampuan teknis utilitas-
utilitas yang ada sehingga pada akhirnya membahayakan para pengguna
gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, bahwa
pemeliharaan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung sesuai fungsi
yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis : keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
Pemeliharaan bangunan gedung dilakukan terhadap komponen arsitektural,
struktural, mekanikal, elektrikal dan plumbing, tata ruang luar, serta
komponen tata grha. Pemeliharaan terhadap komponen-komponen tersebut
dilaksanakan berdasarkan tata cara dan metode pemeliharaan yang meliputi
prosedur dan metode, program kerja, perlengkapan dan peralatan serta
standar dan kinerja.
Diharapkan dengan pemeliharaan yang baik oleh tenaga yang berkompeten,
peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
memiliki kehandalan teknis, selalu dalam kondisi yang prima dan siap
digunakan serta usia pakai yang lama.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin instalasi
dan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung bertingkat
berfungsi dengan baik.
b. Tujuan
Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk optimalisasi
fungsi peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung
bertingkat sehingga peralatan dan instalasi tersebut memiliki kehandalan
teknis yang tinggi dan usia pakai yang lama.
3. TARGET Target/sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pekerjaan Pemeliharaan
/SASARAN Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan TA 2025 adalah:
a. Tercapainya tingkat kecukupan pasokan listrik dari PLN;
b. Sistem listrik cadangan (genset) dapat beroperasi dengan baik;
c. Inspeksi/evaluasi sistem kelistrikan gedung, terutama sistem kelistrikan
ruang kerja;
d. Ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang
terjaga;
e. Tersalurkannya air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemari
lingkungan sekitarnya;
f. Keluaran sistem pengolahan air limbah yang ramah lingkungan;
g. Ketersediaan air untuk proteksi kebakaran gedung;
h. Kehandalan sistem peringatan dini kebakaran gedung;
i. Suhu udara ruangan kerja yang dapat menunjang rutinitas perkantoran;
j. Terciptanya layanan perkantoran yang optimal dan handal di Lingkungan
Kantor Pusat Kementerian Keuangan.
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan
ORGANISASI Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan TA 2025 sebagai berikut:
PENGADAAN
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
BARANG/JASA
2. Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
3. Pejabat Pembuat Komitmen Setditjen Kekayaan Negara : Eko Hardiyanto;
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal,
Elektrikal dan Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal
DAN
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan TA 2025 berasal dari DIPA
PERKIRAAN
Satker Direktorat Jenderal Kekayaan Negara TA 2025
BIAYA
b. Total Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) yang diperlukan dalam
pelaksanaan Pekerjaan ini adalah dengan HPS sebesar
Rp2.627.463.744,00 (Dua milyar enam ratus dua puluh tujuh juta empat
ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)
6. RUANG a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa lainnya Pemeliharaan
LINGKUP Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
PENGADAAN Negara Kementerian Keuangan TA 2025 sebagai berikut.
1) penyediaan tenaga kerja yang terdiri atas kepala teknisi, teknisi,
operator dan petugas administrasi;
2) penyediaan seragam kerja, baju batik, kaos dan sepatu safety tenaga
kerja;
3) penyusunan dan pembuatan laporan harian dan laporan bulanan;
4) pemeliharaan dan perawatan peralatan dan instalasi mekanikal,
elektrikal dan plumbing gedung bertingkat;
5) penggantian suku cadang peralatan mekanikal, elektrikal dan
plumbing;
6) Penugasan tenaga kerja dalam rangka pemeliharaan dan perawatan
peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing Rumah
Negara dan Apartemen, Gedung Arsip, serta gedung-gedung yang
dikelola Sekretariat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan.
7. LOKASI Lokasi Pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya
1) Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat yaitu : Gedung
Syafruddin Prawiranegara
2) Rumah Negara dan Gedung Arsip di luar Lingkungan Kantor Pusat
DJKN Kementerian Keuangan
8. FASILITAS Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK :
PENUNJANG
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: Akses
masuk dan keluar, akses jaringan listrik, dan ruangan untuk operator serta
fasilitas umum lainnya di lingkungan kantor pusat DJKN.
9. PRODUK YANG Hasil/ produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainnya antara lain:
DIHASILKAN
a. Laporan pemeliharaan peralatan dan instalasi yang disusun secara harian
dan bulanan;
b. Laporan kerusakan peralatan dan instalasi disertai dengan analisa teknis
dan rekomendasi perbaikannya;
c. Dokumentasi pemeliharaan berupa kartu kontrol pemeliharaan dan foto-
foto dokumentasi kegiatan.
10. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
PELAKSANAAN Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
YANG Negara Kementerian Keuangan TA 2025 adalah selama 12 (dua belas) bulan,
DIPERLUKAN terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d.31 Desember 2025.
11. KUALIFIKASI Penyedia Jasa yang dapat melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan
Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan
PENYEDIA JASA
Negara Kementerian Keuangan TA 2025 wajib memenuhi persyaratan
DAN TENAGA
sebagai berikut.
KERJA
1. Penyedia Barang/Jasa harus berbentuk badan usaha;
2. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), kualifikasi non kecil dengan
klasifikasi KBLI :
● 4321 Instalasi Sistem Kelistrikan atau
● 4322 Instalasi Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin atau
● 4659 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu) dan ISO 45001
(Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau
Societe Generale De Surveillance (SGS) yang telah diaudit dalam 1
tahun terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);
4. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
5. Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dibuktikan
dengan sertifikat keikutsertaan BPJS;
6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
7. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
8. Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan atau pengelolaan
peralatan mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau plumbing pada gedung
bertingkat atau memiliki pengalaman manajemen pengelolaan gedung
(dimana terdapat kegiatan pemeliharaan/perawatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing), minimal selama satu periode/tahun yang
dibuktikan dengan salinan kontrak;
9. Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
b. Penyediaan jasa sekurangkurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
c. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran;
10. Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan
pemeliharaan atau pengelolaan peralatan mekanikal dan/atau elektrikal
pada gedung bertingkat;
11. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan sanggup
menyediakan bahan/material dengan kualitas (spesifikasi) dan harga
yang berlaku secara umum dan dapat dipertanggungjawabkan;
13. Penyedia jasa memiliki tenaga sesuai yang dipersyaratkan untuk
ditugaskan sebagai Kepala Teknisi;
Kualifikasi Tenaga Kerja yang Dibutuhkan
1. Kepala Teknisi 1 orang sebagai berikut:
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang baik (secara lisan
dan tulisan);
3) Berusia antara 25 - 56 tahun (dibuktikan dengan melampirkan
fotokopi KTP);
4) Pendidikan Minimal D3 jurusan teknik elektro atau teknik mesin
(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi ijazah);
5) Memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) atau Sertifikat Teknisi K3
Umum
6) Memiliki Pengetahuan yang luas terkait pemeliharaan peralatan
mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung
7) Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang
pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing
(dibuktikan dengan melampirkan Curriculum Vitae).
8) Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap
calon Kepala Teknisi yang akan dipekerjakan.
b. Tugas:
1) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan
teknisi dan operator;
2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengawasi
pelaksanaan pemeliharaan peralatan mekanikal, elektrikal dan
plumbing;
3) Menyusun laporan hasil pengawasan dan laporan pelaksanaan
pekerjaan secara bulanan;
4) Melakukan analisis dan menyusun laporan tertulis atas kondisi
peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing;
5) Mengevaluasi dan memberikan masukan rencana tindak lanjut
atas laporan kondisi peralatan.
c. Kepala Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 50% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa wajib melampirkan data diri lengkap calon
Kepala Teknisi yang akan dipekerjakan.
2. Teknisi 7 orang sebagai berikut:
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia 22 - 56 tahun;
3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
4) Memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan masalah;
5) Teknisi MEP memiliki keterampilan, kemampuan analisis, dan
kemampuan penanganan gangguan/kerusakan komponen
peralatan di bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
telekomunikasi;
6) Teknisi Tata Udara memiliki keterampilan, kemampuan analisis,
dan kemampuan penanganan gangguan/kerusakan komponen
peralatan di bidang tata udara;
7) Teknisi telekomunikasi memiliki keterampilan, kemampuan
analisis, dan kemampuan penanganan gangguan/kerusakan
komponen peralatan di bidang telekomunikasi;
8) Teknisi HSE (Health Safety Environment)/K3 memiliki
keterampilan, kemampuan analisis, dan kemampuan di bidang
K3;
9) Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang
pemeliharaan bidang mekanikal, elektrikal dan plumbing atau
telekomunikasi.
b. Tugas:
1) Melakukan pendampingan kepada operator dalam rangka
operasional, pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing;
2) Melakukan penanganan gangguan pada peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing;
3) Melakukan penggantian material/suku cadang yang termasuk
dalam lingkup kontrak;
4) Teknisi HSE mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya,
membuat gagasan program K3 yang mencakup usaha preventif
dan usaha korektif, membuat dan memelihara dokumen yang
berkaitan dengan K3, mengevaluasi insiden kecelakaan
5) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing kepada Kepala Teknisi.
c. Teknisi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 25% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan teknisi sebanyak yang dipersyaratkan.
3. Operator 12 orang sebagai berikut:
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Berusia 17-56 tahun;
3) Pendidikan Minimal STM/SMU/SMK/sederajat;
4) Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai
operator peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing.
b. Tugas:
1) Mengoperasionalkan (menghidupkan/mematikan) dan
membersihkan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
plumbing;
2) Melakukan pemeliharaan/perawatan peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing;
3) Melaksanakan pengawasan rutin kondisi peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing;
4) Membantu teknisi dalam melakukan penanganan gangguan
pada peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing;
5) Membantu teknisi dalam melakukan penggantian material/suku
cadang yang termasuk dalam lingkup kontrak;
6) Memberikan laporan terkait kondisi peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung kepada Kepala
Teknisi.
c. Operator setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
2) Tunjangan keahlian (sebesar 7,5% dari Gaji Pokok)
d. Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan operator sebanyak yang
dipersyaratkan.
4. Petugas Administrasi 1 orang sebagai berikut:
a. Kualifikasi:
1) Sehat jasmani dan rohani;
2) Diutamakan berjenis kelamin wanita;
3) Berusia minimal 17 tahun;
4) Pendidikan Minimal SMK atau lulusan SMU atau yang
sederajat;
5) Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai
administrator;
6) Mampu mengoperasionalkan komputer (program MS Word,
Excel, Power Point);
7) Penyedia Barang/Jasa cukup melampirkan surat pernyataan
kesanggupan menyediakan petugas administrasi sebanyak
yang dipersyaratkan.
b. Tugas:
1) Berkoordinasi dengan Kepala Teknisi dalam melakukan
pengaturan jadwal tugas teknisi dan operator;
2) Melakukan kompilasi laporan bulanan;
3) Merekap presensi kehadiran bulanan tenaga kerja;
4) Merekap penggunaan bahan, material dan suku cadang;
5) Menyusun kelengkapan administrasi pembayaran;
6) Menyusun surat penugasan luar kantor.
c. Petugas Administrasi setiap bulannya mendapat imbalan berupa:
1) Gaji Pokok (sebesar UMP 2025)
12. KUALIFIKASI Penyedia Jasa dalam melakukan penawaran dalam pelaksanaan tender
PENAWARAN Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan TA 2025 wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1) Penyedia Barang/Jasa dihimbau untuk memperhitungkan kewajiban
pembayaran PPh (2%) atas jasa pemeliharaan peralatan mekanikal
dan elektrikal dalam besaran Management Fee yang ditawarkan;
2) Dipersyaratkan menyampaikan Surat Pernyataan bersedia untuk
menampung tenaga kerja limpahan (Teknisi dan Operator) dari
Penyedia Barang/Jasa sebelumnya;
3) Penyedia jasa memiliki tenaga ahli (memiliki sertifikat keahlian SKA
mekanikal/elektrikal/lingkungan) yang mampu memberikan saran
teknis apabila sewaktu-waktu dibutuhkan (tidak dibiayakan dalam
pekerjaan);
4) Menyampaikan Surat Pernyataan jika ditunjuk sebagai Penyedia
Barang/Jasa, bersedia melunasi pembayaran BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerja yang dimiliki setiap
bulannya
5) Mengurus migrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari
penyedia lama ke penyedia yang terpilih;
6) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
pembayaran gaji tenaga kerja paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;
7) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan
pembayaran uang penugasan di luar kantor paling lambat tanggal 10
setiap bulan berikutnya (kecuali bulan Desember, mengikuti ketentuan
LLAT);
8) Menyampaikan seluruh dokumen tagihan maksimal tanggal 10 setiap
bulan berikutnya;
9) Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia menyediakan kebutuhan
material paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan barang baik
tertulis maupun tidak tertulis.
10) Seluruh Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dibubuhi meterai.
13. METODA KERJA Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya dalam
melaksanakan Pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,
antara lain meliputi:
a. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
pekerjaan ini, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
b. Menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku terkait dengan
pekerjaan ini;
c. Melakukan survey terhadap lokasi, kondisi peralatan dan kondisi
lapangan;
d. Melaksanakan pekerjaan ini dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan;
e. Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait saat pelaksanaan
pekerjaan.
14. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS
a. Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan,
harus memenuhi standar yang diperlukan sesuai kontrak;
b. Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/ kualitas sesuai yang
ditetapkan dalam kontrak.
15. LAPORAN Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Lainnya, meliputi:
PEKERJAAN
a. Laporan harian;
b. Laporan bulanan
Isi laporan sekurang-kurangnya berisi operasional peralatan, inspeksi dan
pemeliharaan sehari-hari, pemeliharaan berkala dan penggantian suku
cadang, audit dan rekomendasi, dokumentasi pemeliharaan serta sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Jakarta, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pusat DJKN
ditandatangani secara elektronik
Eko HardiyantoKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
GEDUNG SYAFRUDIN PRAWIRANEGARA II LANTAI 8
JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4 JAKARTA 10710 KOTAK POS 3169
TELEPON (021) 3442967, FAKSIMILE (021) 3847742, SITUS www.djkn.depkeu.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING GEDUNG
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN TA 2025
I. UMUM
Yang dimaksud dengan pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Kementerian
Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan TA 2025 adalah kegiatan
operasional dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing termasuk
penyedian suku cadang/materialnya serta penyediaan tenaga kerja untuk lingkup pekerjaan,
lokasi, pengelolaan dan pembiayaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada TA 2025
yang dibiayai secara Harga Satuan.
Peralatan yang dipelihara adalah:
● Peralatan dan Instalasi listrik yang ada di dalam gedung : panel distribusi, panel penerangan,
lampu penerangan;
● Peralatan utama dan Instalasi air bersih, air bekas dan air kotor yang meliputi : pompa dan
motor pompa baik pompa transfer maupun pompa booster, ground water tank (bak air bawah),
roof tank (bak air atas), kontrol pompa, water level control (WLC) baik di bak air bawah maupun
bak air atas serta valve-valve yang ada di ruang pompa maupun di instalasi, serta pompa
sumpit dan system sewage treatment plant;
● Peralatan Proteksi kebakaran yang meliputi sistem pengindera api (fire alarm) maupun sistem
kebakaran aktif dan pasif yang meliputi pompa kebakaran (diesl fire pump, electric fire pump,
dan jockey fire pump), panel kontrol pompa kebakaran, pemipaan hydrant dan sprinkler, valve-
valve yang berada diruang pompa maupun di setiap lantai, alarm gong, flow switch beserta
control, pressurized fan yang ada di atap gedung, tabung APAR;
● Peralatan dan Instalasi Sistem tata udara : chiller, air handling unit, cooling tower, pompa, dan
fan.
A. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal
dan Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan TA 2025 sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
2. Satuan Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
3. Pejabat Pembuat Komitmen Setditjen Kekayaan Negara : Eko Hardiyanto;
B. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pemeliharaan Mekanikal, Elektrikal dan
Plumbing Kementerian Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan TA 2025 berasal dari DIPA Satker Direktorat Jenderal Kekayaan Negara TA
2025 nomor SP DIPA- 015.09.1.411792/2024.
2. Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) yang diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan ini adalah
dengan HPS sebesar Rp2.627.463.744,00 (Dua milyar enam ratus dua puluh tujuh juta
empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)
II. KHUSUS
A. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa adalah :
1. Penyediaan tenaga kerja
Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya
operasionalisasi dan pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan
plumbing gedung di lingkungan Kantor Pusat DJKN.
2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi mekanikal, elektrikal dan plumbing
Ruang lingkup jenis pekerjaan ini adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dengan
tujuan agar peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing gedung dapat berfungsi dengan
baik dan optimal. Termasuk dalam jenis pekerjaan ini adalah kegiatan penggantian suku
cadang/ materialnya. Rincian Peralatan Mekanikal, elektrikal dan plumbing Gedung
sebagai mana terlampir (Lampiran D.I.).
B. Uraian Pekerjaan Pemeliharaan
1. Operasional
a. Pengoperasian peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing berdasarkan SOP yang
telah ditetapkan.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan alat bantu antara lain handy talky, tangga,
scaffolding, tang ampere, tespensensor dan listrik, kunci set (shock, pas/ring, L), kunci
inggris, obeng, impact wrench, tang set, lampu darurat, mata bor besi dan beton, batu
gerinda potong dan poles, gergaji, meteran, solder + timah, senter, thermometer digital,
thermogun merek fluke, sling thermometer (RH Meter), air flow meter (anemometer),
megger untuk resistance insulation test dan earth grounding system, steam
compressor / jet cleaner pembersih AHU, manifold gauge, vacuum pump, oil pump,
tackle, tang ampre dengan ukuran 600-4000A, multitester true RMS, dB meter, Lux
meter serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya yang sekiranya diperlukan dalam
pekerjaan. Jumlah disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh alat kerja sudah harus
tersedia paling lambat 60 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.
c. Jika terdapat peralatan dan/atau alat bantu yang diperlukan untuk operasional
peralatan namun tidak tercantum dalam spesifikasi teknis ini, maka Penyedia
Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan dan atau alat bantu sebagaimana
dimaksud.
2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari
a. Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
masalah/kerusakan pada komponen peralatan yang dapat mengakibatkan
terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi lebih awal apabila terdapat
penurunan kinerja peralatan, minimal meliputi :
(1) Inspeksi sebelum jam kerja;
(2) Pemantauan selama jam kerja;
(3) Inspeksi sesudah jam kerja.
b. Dalam melakukan inspeksi dan pemantauan, Penyedia Barang/Jasa wajib
menyediakan form/check list/buku untuk mencatat hasil pengamatan.
c. Melayani keluhan pengguna gedung mengenai gangguan peralatan mekanikal,
elektrikal dan plumbing.
d. Pemeliharaan sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk memastikan
komponen peralatan selalu dalam keadaan berfungsi dengan normal.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib menjaga kebersihan (melakukan pembersihan) peralatan
maupun ruangan peralatan (ruang panel listrik dan genset, ruang pompa, ruang STP,
ruang AHU, ruang mesin chiller dan ruang PABX). Adapun peralatan dan bahan
kebersihan (sapu, alat pel, serok, lap, majun, cairan pembersih dll) wajib disediakan
oleh Penyedia Barang/Jasa.Rincian kegiatan pemeliharaan sehari-hari sebagaimana
pada terlampir (Lampiran D.II.).
3. Pemeliharaan Berkala dan Penggantian Material/Bahan
a. Peralatan dan atau alat bantu yang diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan harus
disediakan serta menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Pemeliharaan berkala wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala sebagaimana terlampir.
c. Penggantian material/bahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penggantian atau
sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Merek, tipe, jumlah dan jadwal penggantiannya
sebagaimana terlampir (Lampiran D.III.).
4. Pengecekan dan Rekomendasi
a. Melakukan pengecekan dan rekomendasi berdasarkan hasil test, secara tertulis
dengan dilampirkan bukti pengecekan baik berupa photo maupun pengambilan sample
terhadap kondisi peralatan yang ada.
b. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila
terjadi kerusakan.
c. Memberikan keterangan/laporan/advis teknis jika sewaktu-waktu diminta oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
5. Dokumentasi Pemeliharaan
a. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan peralatan kerja berupa satu set komputer,
printer dan mesin finger print.
b. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan buku agenda/saku untuk masing-masing
tenaga kerja sebagai buku log book catatan kegiatan sehari-hari.
c. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat kartu kontrol pemeliharaan untuk masing-
masing peralatan.
d. Dokumentasi pemeliharaan meliputi lembar kerja harian, laporan bulanan
pemeliharaan serta foto-foto kegiatan.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib mencetak laporan kehadiran bulanan tenaga kerja.
f. Dokumen laporan bulanan dan rekap daftar hadir tenaga kerja wajib diserahkan setiap
akhir bulan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
g. Laporan dalam bentuk hard copy dan sofy copy.
6. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang berwenang
(Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Tenaga Kerja, Dinas Pemadam
Kebakaran, serta instansi terkait).
b. Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakanya ketentuan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang/Jasa.
7. Penugasan Insidental di Luar Area Kantor DJKN
a. Kegiatan pengecekan / perbaikan / penangan gangguan peralatan yang ada di luar
area Kantor DJKN, yaitu Rumah Dinas dan Gedung Arsip Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, dilaksanakan oleh teknisi dan/atau operator.
b. Penugasan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPK dan diketahui oleh
penyedia jasa.
c. Pelaksanaan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat tanda kunjungan.
d. Pembiayaan penugasan tercantum dalam kontrak dengan nilai berdasarkan orang
frekuensi dengan nominal yang sudah ditetapkan.
e. Penyedia memberikan uang penugasan kepada tenaga kerja sebelum berangkat ke
lokasi pekerjaan.
C. Penyediaan Tenaga Kerja
Dalam hal penyediakan tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan tenaga
sejumlah sebagai berikut:
No Tenaga Kerja Jumlah
1 Kepala Teknisi 1 orang
2 Teknisi
a. MEP 3 orang
b. Tata Udara 2 orang
c. HSE (Health Safety Environment)/K3 1 orang
d. Telekomunikasi 1 orang
3 Operator 12 orang
4 Tenaga Administrasi 1 orang
1. Pengaturan Tenaga Kerja
Penyedia Barang/Jasa diberikan kebebasan dalam melakukan pengaturan tenaga kerja,
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kepala Teknisi
Hadir dan melaksanakan tugas setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di
Kementerian Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB)
dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh PPK.
b. Teknisi
Pengaturan kerja untuk teknisi diatur sebagai berikut.
● Hari kerja teknisi adalah hari Senin s.d. Jumat, dibagi menjadi 2 shift;
● Shift pertama, teknisi mulai kerja dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 17.00 WIB;
● Shift kedua, teknisi mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 22.00 WIB.
● Atau bisa disesuain sesuai kebutuhan PPK
Untuk Hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur menyesuaikan kebutuhan, apabila ada
kegiatan service/perbaikan.
c. Operator
Pengaturan kerja untuk operator diatur sebagai berikut
● Hari kerja operator adalah Hari Senin s.d. Minggu, dibagi menjadi 3 shift;
● Shift pertama, operator mulai kerja dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB;
● Shift kedua, operator mulai kerja dari pukul 15.00 WIB s.d. pukul 23.00 WIB.
● Shift ketiga, operator mulai kerja dari pukul 23.00 WIB s.d. pukul 07.00 WIB.
d. Petugas Administrasi
Petugas Administrasi wajib hadir dan melaksanakan tugasnya selaku Petugas
Administrasi setiap hari kerja (mengikuti hari kerja dan jam kerja di Kementerian
Keuangan yaitu mulai kerja dari pukul 07.30 WIB s.d. pukul 17.00 WIB).
D. Ketenaga Kerjaan
1. Penyedia Barang/Jasa yang baru bersedia menampung pekerja limpahan dari Penyedia
Barang/Jasa sebelumnya.
2. Penyedia Barang/Jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Iuran yang menjadi tanggungan pemberi kerja
(Kementerian Keuangan) dengan rincian :
a. BPJS Ketenagakerjaan
1) Jaminan kematian sebesar 0,3% dari gaji pokok
2) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% dari gaji pokok
3) Jaminan hari tua sebesar 3,7% dari gaji pokok
4) Jaminan pensiun sebesar 2,0% dari gaji pokok
b. BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji pokok
Pembiayaan tersebut telah dianggarkan dan termasuk ke dalam harga pekerjaan ini.
Khusus iuran BPJS yang menjadi tanggung jawab dan bagian dari pekerja, dipotong dari
gaji yang diterima setiap bulannya.
3. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
kepada para Tenaga Kerja.
4. Penyedia Barang/Jasa yang baru, berkoordinasi dengan Penyedia Barang/Jasa
sebelumnya untuk melakukan pengurusan pemindahan/pelimpahan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan, maksimal satu bulan setelah penggajian pertama.
5. Selama bertugas di lingkungan Kantor Pusat DJKN seluruh tenaga kerja wajib:
a. menaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat DJKN;
b. memakai seragam dan sepatu (disediakan Penyedia Barang/Jasa) yang sebelumnya
telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
c. mengenakan tanda pengenal yang berlaku selama berada di Lingkungan Kantor Pusat
DJKN;
d. menjaga kebersihan dan kerapihan;
e. berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat melakukan pekerjaan di
ruang kerja;
f. berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam pelaksanaan
pekerjaan;
g. tidak tidur dan tidak merokok saat jam kerja dan di area kerja.
6. Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan seragam kerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Baju lengan panjang dan celana panjang masing-masing sebanyak 2 (dua) pasang.
Untuk baju, dengan kombinasi minimal 2 warna dan untuk celana berwarna gelap serta
memiliki kantong tambahan di samping.
b. Pada baju harus mencantumkan nama perusahaan, jabatan dan nama tenaga kerja.
c. Untuk sepatu safety harus memenuhi standar yaitu wajib memiliki steel toe cap (besi
pelindung jari kaki), oil resistant (tahan minyak dan lemak), anti slip shoe (sol sepatu
tidak selip di permukaan licin), dan anti static (untuk perlindungan dari listrik statis).
d. Khusus untuk petugas administrasi, seragam kerja dan sepatu disesuaikan dengan
karakteristik pekerjaan.
e. Spesifikasi (jenis bahan dan warna) seragam kerja, seragam batik, dan kaos lengan
panjang serta sepatu harus berdasarkan persetujuan PPK.
7. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pengawasan dan pengontrolan tenaga kerja.
8. Tenaga kerja dibayarkan berdasarkan harga satuan. Pembayaran upah tenaga kerja sesuai
dengan jumlah hari kehadiran tenaga kerja pada bulan berkenaan.
9. Pembayaran upah tenaga kerja dibayarkan paling lambat tanggal 25, pada bulan berjalan.
10. Pembayaran upah tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme transfer bank yang dibuktikan
dengan bukti transfer/surat keterangan dari bank yang berisi daftar nama dan nominal gaji
yang ditransfer.
11. Penyedia Barang/Jasa sanggup menyediakan aplikasi absensi berbasis online yang dapat
diakses dengan berbagai platform (iOS dan android) yang digunakan sebagai pendukung
administrasi absensi tenaga kerja.
12. Mesin absen elektronik (Finger Print) atau absensi online ditempatkan dilokasi yang
ditentukan oleh PPK, serta PPK memiliki akses untuk melakukan pemantauan.
13. Penyedia Barang/Jasa melakukan penjadwalan/pembagian jam kerja untuk kepala teknisi,
teknisi, operator dan petugas administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
▪ minimal 22 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 31
hari.
▪ minimal 21 hari kerja dalam satu bulan, jika jumlah hari dalam satu bulan sebanyak 28
atau 30 hari.
14. Khusus untuk kepala teknisi, teknisi, operator dan petugas administrasi, jika dalam satu
bulan terdapat jumlah hari kerja yang kurang dari yang ditentukan karena adanya hari libur
nasional, maka terdapat pengecualian.
15. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga
Kerja saat melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa;
16. Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
pekerjaan;
17. Penyedia Barang/Jasa menjamin bahwa tenaga kerja tidak melakukan tindak pidana,
tindakan asusila dan tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Apabila di lokasi pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Barang/Jasa melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Barang/Jasa wajib segera
mengganti tenaga kerja tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam;
18. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa tidak memenuhi
persyaratan, PPK memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja
kepada Penyedia Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam waktu 3 x 24 Jam;
19. Dalam hal pembayaran gaji kepada tenaga kerja, Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan;
20. Penyedia Barang/Jasa wajib melakukan pembinaan kepada para tenaga kerjanya untuk
meningkatkan skill dan kemampuan di bidang pemeliharaan peralatan dan instalasi
mekanikal, elektrikal dan plumbing serta pengetahuan di bidang K3.
E. Ketentuan Tambahan
Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Barang/Jasa:
1. Diwajibkan untuk menghadirkan Kepala teknisi, teknisi dan operator sejumlah yang
dipersyaratkan untuk pengetesan kemampuan dan/atau keahlian dalam bidang terkait serta
pengenalan kondisi lapangan. Jika ternyata kemampuan dan/atau keahlian kepala teknisi,
teknisi dan operator tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Pejabat Pembuat
Komitmen berhak untuk meminta penggantian kepala teknisi, teknisi dan operator sesuai
dengan kemampuan dan/atau keahlian yang dipersyaratkan.
2. Diwajibkan melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja) sistem dan peralatan dan
evaluasi terhadap gangguan yang terjadi. Evaluasi tersebut dituangkan secara tertulis,
minimal berisi uraian permasalahan serta pertimbangan teknis, disampaikan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, diharapkan berpedoman pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum nomor 24/PRT/M/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
4. Diwajibkan menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung serta data lainnya yang ada.
5. Dalam memenuhi kewajiban penyediaan Seragam Kerja, Batik, Sepatu Safety, dan Tool
Kit, diwajibkan menyerahkan hasil pekerjaan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
F. HASIL YANG DICAPAI
Pemeliharaan peralatan harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1. Kondisi peralatan dan instalasi terawat dengan baik sehingga selalu dalam kondisi prima /
siap beroperasi;
2. Pemeliharaan peralatan dan instalasi dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang
berlaku dan terdokumentasi dengan baik;
3. Operasional peralatan mekanikal, elektrikal dan plumbing selalu berjalan dengan baik
sesuai standar kualitas sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan kegiatan perkantoran;
4. Penanganan gangguan dan/atau komplain dari pengguna gedung dilakukan sesuai dengan
SOP;
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 / HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Jakarta, November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Eko Hardiyanto
Lampiran D.I.
A. Volume Pekerjaan di Kantor DJKN
Informasi peralatan mekanikal elektrikal di Kantor DJKN, Kementerian Keuangan adalah
sebagai berikut:
No Bagian Jumlah Satuan
1 Sistem Listrik di dalam gedung 1 set
a. Panel tegangan lantai 12 lantai
b. Instalasi dalam gedung 12 lantai
c. Lampu penerangan dalam gedung 12 lantai
d. Titik stop kontak 12 lantai
2 Sistem Tata Udara 1 set
No Bagian Jumlah Satuan
a. Chiller 3 unit
b. Cooling Tower 4 unit
c. Pompa Chiller 8 unit
d. AHU 24 unit
e. Instalasi Tata Udara 12 lantai
f. Exhaust Fan 121 unit
g. Pressurize Fan 2 unit
3 Sistem Air Bersih 1 set
a. Pompa Transfer 3 unit
b. Pompa Sanyo 2 unit
c. Reservoir atap 2 unit
d. Reservoir bawah tanah 2 unit
e. Instalasi Pemipaan Air 12 lantai
4 Sistem Air Kotor 1 set
a. Pompa Sumpit 6 unit
5 Proteksi Kebakaran 1 set
a. Jockey Pump 1 unit
b. Electric Pump 1 unit
c. Diesel Pump 1 unit
d. IHB (Indoor Hydrant Box) 26 unit
e. OHB (Outdoor Hydrant Box) 7 unit
f. Siamece 1 unit
g. Sprinkler 12 lantai
h. MCFA Fire Alarm 1 unit
i. Heat dan Smoke Detector 12 lantai
j. APAR 59 tabung
k. Instalasi Pemipaan 12 lantai
7 a. STP 1 set
b. Pompa Air Kotor 5 unit
c. Blower Pump 2 unit
d. Bak Air Kotor 1 unit
Lampiran D.II.
Metode Kerja/SOP Kegiatan Pemeliharaan yang harus dilakukan
1. Lampu penerangan
a. Melakukan pengecekan kondisi lampu penerangan dalam gedung (lobby, lorong dan
ruang lainnya) dan area taman sekurang-kurangnya dua kali setiap hari, segera
mengganti lampu yang mati/rusak, serta membuat laporan atas kondisi lampu
penerangan dan riwayat penggantiannya;
b. Mematikan lampu penerangan ruang kerja setelah ruangan tidak digunakan (setelah
jam kerja) antara pukul 20.00 s.d. 24.00 WIB;
c. Menghidupkan dan mematikan lampu penerangan dalam gedung (loby, lorong dan
ruang lain) sesuai kebutuhan menyesuaikan penerangan dari luar (cahaya matahari).
2. Instalasi Listrik
a. Memelihara instalasi listrik secara keseluruhan sesuai fungsinya, termasuk
kehandalan kabel dari panel lantai sampai ke titik beban, sehingga tidak terjadi
kerusakan yang tidak diinginkan/yang lebih fatal minimal setahun empat kali;
b. Melakukan pengecekan dan memastikan sambungan instalasi kabel ke masing-
masing beban telah sesuai standar minimal setahun empat kali;
c. Melakukan pengecekan tegangan (voltase) dan arus (ampere) pada panel listrik tiap
lantai minimal setahun empat kali:
d. Melakukan pengecekan/pengencangan kontaktor dan komponen lainnya minimal
setahun empat kali;
e. Memelihara kebersihan peralatan instalasi listrik termasuk ruang panel dari debu dan
kotoran lainnya;
f. Melakukan pembersihan kotoran pada reflektor lampu di tiap ruangan dan tiap lantai
secara bertahap minimal satu kali per titik per tahun;
g. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada instalasi listrik dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera
ditindaklanjuti.
3. Penanganan saat listrik PLN padam
a. Berkoordinasi dengan teknisi genset ketika suplai listrik PLN padam;
b. Melakukan langkah pengamanan/perbaikan darurat, apabila saat aliran listrik PLN
padam namun mesin genset dan/atau panel kontrol genset tidak dapat berfungsi
dengan baik;
c. Melakukan pengecekan saklar-saklar pada panel lantai untuk penerangan sesuai
dengan kebutuhan saat aliran listrik PLN padam;
d. Melakukan penyesuaian kebutuhan beban pada peralatan yang menggunakan daya
listrik tinggi seperti Chiller, AHU, Lift, Pompa, Penerangan, dan Stop kontak;
e. Melakukan pengecekan saklar-saklar thermis dan mini circuit breaker pada panel-
panel dan memeriksa daya pada instalasi apabila terdapat alat-alat dalam instalasi
yang tidak berfungsi;
f. Melakukan pemeriksaan ulang pada saklar thermis dan mini circuit breaker pada
panel-panel saat aliran listrik PLN tersambung kembali.
4. Sistem Hydrant
a. Siap sedia membantu penanggulangan bahaya kebakaran;
b. Melakukan pemanasan mesin Diesel Pump 1 kali dalam seminggu;
c. Melakukan pengecekan rutin atas fungsi Electric Pump, Jockey Pump dan Diesel
Pump setiap hari;
d. Melakukan pengecekan dan pengamatan rutin peralatan Hydrant dan Sprinkler
System serta memastikan peralatan-peralatan tersebut dalam keadaan berfungsi
setiap hari;
e. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
dalamnya;
f. Melakukan pengurasan pada instalasi pipa sprinkler dan hydrant sekurang-
kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
g. Melakukan pengecekan tabung APAR (Fire Extinguishers), hydrant pillar, indoor
hydrant box (IHB), outdoor hydrant box (OHB), dan Siamesse Conection beserta
kelengkapannya;
5. Sistem Fire Alarm
a. Siap sedia dan responsif terhadap indikasi adanya peringatan kebakaran;
b. Melakukan pengamatan dan pengecekan panel kontrol fire alarm 24 jam dalam
sehari;
c. Melakukan pengecekan rutin fungsi seluruh peralatan fire alarm harian secara visual
setiap hari dan secara komprehensif minimal sekali dalam setahun;
d. Melakukan pembersihan kotoran pada sensor di tiap ruangan dan tiap lantai secara
bertahap minimal setahun sekali per titik;
e. Melakukan perbaikan/penanganan sementara apabila ada troubel/error pada fire
alarm dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.
6. Instalasi Air Bersih
a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional mesin-mesin pompa air yaitu transfer
pump, shallow pump dan jet pump sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari;
b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan yang berada di
bawah dan di atas gedung untuk air bersih, floating valve, gate valve dan kondisi
pelampung sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.
c. Melakukan pengontrolan terhadap operasional jaringan instalasi air pada toilet di tiap
lantai sekurang-kurangnya sekali dalam satu hari.
d. Memelihara kebersihan ruangan mesin pompa maupun peralatan yang ada di
dalamnya.
e. Melakukan pengurasan bak air bersih (ground tank dan top reservoir) minimal 6 bulan
sekali (dihitung berdasarkan luas permukaan).
f. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada instalasi air bersih dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
segera ditindaklanjuti.
7. Instalasi Air Kotor
a. Melakukan pengontrolan terhadap operasional instalasi pemipaan air kotor, air bekas
dan pipa vent serta toilet secara keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya
sekali dalam sehari,
b. Melakukan pengontrolan terhadap pompa-pompa air kotor sekurang-kurangnya satu
kali dalam sehari;
c. Melakukan pembersihan instalasi pemipaan air kotor, air bekas dan vent secara
keseluruhan dalam gedung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
8. Sewage Treatment Plant (STP)
a. Mengamati, mengoperasikan dan mematikan fungsi alat-alat pada STP yang
meliputi:
● Mesin Comminutor (penggiling);
● Mesin Blower (pengaduk);
● Mesin Sampit (pembuangan);
● Mesin Chemical Pump.
b. Melakukan pengontrolan terhadap operasional bak penampungan air kotor
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sehari;
c. Memelihara kebersihan unit-unit STP termasuk peralatan dan ruangannya secara
harian dan secara komprehensif sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun;
d. Melakukan pengecekan setiap hari dan pembersihan secara komprehensif pada
panel kontrol dan komponen peralatan dalam panel sekurang kurangnya empat kali
dalam satu tahun;
e. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada instalasi air kotor dan STP serta membuat laporan atas kondisi tersebut agar
dapat segera ditindaklanjuti;
9. Tata Udara (AC)
a. Melakukan pemeliharaan & service rutin unit-unit chiller, pompa, AHU, dan Cooling
Tower minimal tiga kali dalam satu tahun;
b. Melakukan pelumasan pada bagian-bagian motor peralatan atau mekanik dengan
menggunakan grease secara teratur sesuai dengan kebutuhan minimal empat kali
dalam satu tahun;
c. Melakukan Pembersihan rutin kerak & kotoran pada seluruh bagian cooling tower
dan AHU baik dengan cara manual atau menggunakan bahan chemical pembersih;
d. Mengecek dan menjaga kualitas dan kuantitas air kondenser (cooling tower) dan air
dingin (chilled water) setiap hari;
e. Mengecek dan menjaga kualitas komponen-komponen panel daya dan panel kontrol,
termasuk sensor-sensornya setiap hari;
f. Melakukan pengukuran arus dan tegangan pada seluruh bagian sistem (motor-motor
pompa, AHU, cooling tower, chiller, dll.) secara berkala serta
mendokumentasikannya minimal empat kali dalam satu tahun;
g. Melakukan pembersihan kotoran pada diffuser di tiap ruangan dan tiap lantai serta
melakukan pengecekan terhadap kebocoran instalasi minimal sekali dalam satu
tahun;
h. Melakukan pengukuran temperature & tekanan pada air kondenser dan air dingin
pada bagian masuk/keluar unit-unit chiller, pompa dan AHU setiap hari;
i. Melakukan pengukuran temperatur & RH di seluruh ruang kerja tiap lantai sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu hari.
j. Melakukan penanganan darurat/sementara/sederhana apabila terjadi gangguan
pada sistem tata udara dan membuat laporan atas kondisi tersebut agar dapat
segera ditindaklanjuti.
10. Sistem Telekomunikasi
a. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon extern/intern indoor di lingkungan
Kantor Pusat DJKN dan/atau rumah dinas pimpinan;
b. Melakukan perbaikan instalasi jaringan telepon outdoor di lingkungan Kantor Pusat
DJKN dan/atau rumah dinas pimpinan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan PT. TELKOM;
c. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat telepon;
d. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Key Telepon/PABX/IP Phone;
e. Melakukan perbaikan/penggantian pesawat Faximile;
f. Memberikan jaminan atas kerusakan-kerusakan yang disebabkan kelalaian
pekerjaan pada saat dilakukan perbaikan;
g. Membuat laporan hasil perbaikan secara berkala atas kondisi jaringan telepon yang
ada dan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau yang mewakilinya.
11. K3
a. Melakukan identifikasi sekaligus pemetaan dari potensi bahaya yang berpeluang
terjadi pada lingkungan kerja setiap hari
b. Membuat suatu gagasan yang berkaitan dengan program K3 mencakup usaha
pencegahan (preventif) dan korektif
c. Membuat sekaligus memelihara berbagai dokumen yang berkaitan langsung
dengan K3, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d. Melakukan mengevaluasi apabila terjadi insiden kecelakaan
e. Memastikan, memeriksa dan melakukan inspeksi bulanan mengenai kelayakan dan
kesediaan APD serta peralatan keselamatan kerja seperti APAR, P3K, dan lain-lain
f. Melakukan pengecekan dan monitoring terhadap peralatan Mekaninal, Elektrikal dan
Plumbing yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan seluruh penghuni
gedung
12. Lainnya
a. Berperan aktif dalam pelaksaan penghematan energi yang mencakup penghematan
listrik dan penghematan air
● Pengoperasian AC Sentral hanya pada saat jam operasional kantor, kecuali ada
permintaan lembur;
● Memastikan tidak ada instalasi air yang mengalami kebocoran ataupun kran
yang tidak dimatikan;
● Melakukan pengecekan lampu penerangan lobby tiap lantai dan mematikan
apabila penerangan sinar matahari dari luar sudah mencukupi.
● Setelah jam kerja pengguna gedung (antara 20.00 s.d. 24.00), memastikan
semua lampu penerangan ruang kerja (yang tidak digunakan) dan peralatan
elektronik telah dimatikan (mematikan MCB panel per lantai)
● Untuk kegiatan lembur atau kegiatan di luar jam kerja, permintaan penyalaan
listrik dan AC, minimal menggunakan surat permohonan dari Pejabat Esselon 3
yang ditujukan kepada Kepala Bagian PBNMRTTU atau PPK. Surat permintaan
wajib disampaikan maksimal 2 jam sebelum pelaksanaan lembur.
b. Membuat laporan harian/bulanan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen;
c. Penyedia barang/jasa dan juga tenaga kerja yang ditugaskan, wajib berperan aktif
dalam menjaga keamanan dan keberadaan barang milik negara inventaris
Kementerian Keuangan, baik barang baru maupun barang bekas.
Lampiran D.III.
Spesifikasi Teknis
Suku cadang dan bahan yang diganti dan termasuk dalam kegiatan pemeliharaan
berdasarkan Kontrak Harga Satuan
Berikut rincian suku cadang dan bahan yang wajib disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa,
dengan ketentuan:
● Spesifikasi teknis untuk bahan/material dan peralatan yang diperlukan, harus sesuai
dengan kontrak;
● Hasil pekerjaan harus memenuhi standar mutu/kualitas sesuai yang ditetapkan dalam
kontrak;
● Biaya untuk melakukan pelepasan dan pemasangan sparepart baru sudah termasuk
dalam biaya material.
● Wajib menyediakan alat kerja untuk melakukan pemasangan suku cadang,
pemeliharaan rutin, maupun pekerjaan pengurasan bak air.
● Termasuk juga biaya pembuangan sampah bekas penggantian suku cadang seperti
lampu bekas dan suku cadang lain yang tidak memiliki nilai jual.
No Uraian Suku Cadang / Material / Pekerjaan Keterangan Jumlah Satuan
1 Accu N100 (ada accu zuur & jumper) untuk diesel pump 8 buah
Yuasa/GS
2 Air Accu (1 pail isi 20 liter) untuk genset dan diesel 6 pail
pump
3 Aluminium Tape untuk pemasangan 10 roll
difuser/exhaust
4 APAR ABC Dry Chemical Powder untuk pengisian ulang APAR 900 kg
5 APAR CO2 untuk pengisian ulang APAR 100 kg
6 Bakterial treatment untuk STP 30 kg
7 Belt Dressing 360 ml WD-40 untuk perawatan V-Belt 12 Pcs
8 Chemical Cleaner Cairan Pembersih untuk chiller dan AHU 50 liter
9 Double Tape 3M 25 mm x 4 m untuk pekerjaan listrik dll 10 Buah
10 Ductape untuk pemasangan 10 roll
difuser/exhaust
11 Fitting Lampu Downlight E27 Porcelain \/ untuk penggantian lampu 30 Buah
keramik
12 Fitting Lampu TL untuk penggantian lampu TL 100 Buah
13 Grease (gemuk) untuk pelumasan 5 kg
14 Isolasi Listrik 3/4" x 20 M untuk instalasi listrik 50 roll
Nitto/National/Unibel
15 Jetwash Tipe THX20NB Toto untuk penggantian jetwash 20 buah
16 Kabel NYM 3x2,5mm (@50 m) untuk instalasi listrik 25 roll
Kabelindo/Supreme/Kabel Metal
19 Kain Lap Majun untuk pembersihan peralatan 15 kg
20 Karet kopel F3 untuk pompa/motor 25 buah
21 Karet kopel F4 untuk pompa/motor 25 buah
22 Kran cabang \/ Kombinasi Jetwash 1\/2 Area Toilet dan Pantry 5 Buah
inch type Tx42st1 merk Toto
23 Kran Dinding Type T23B13V13V7N Merk Area Toilet dan Pantry 10 Buah
Toto
24 Kran Flexible Wastafel Dinding Model Area Toilet dan Pantry 10 Buah
Angsa Merk Wasser TL-041F
25 Kran Wastafel cuci Tangan type TX109LD Area Toilet dan Pantry 5 Buah
merk Toto
26 Lampu Ecofit LED Tube 1200 mm 16 watt untuk penggantian lampu 1,500 buah
Philips
27 Lampu Ecofit LED Tube 600 mm 8 watt untuk penggantian lampu 60 buah
Philips
28 Lampu LED Bulb 10 watt kuning Philips untuk penggantian lampu 48 buah
29 Lampu LED Bulb 10 watt putih Philips untuk penggantian lampu 360 buah
30 Lampu LED Panel 12 watt putih Bulat Merk untuk penggantian lampu 10 buah
In-lite \/ Eclat
31 Lampu LED Panel 12 watt putih Kotak untuk penggantian lampu 20 buah
Merk In-lite \/ Eclat
32 Lampu LED Panel 18 watt putih Bulat Merk untuk penggantian lampu 20 buah
In-lite \/ Eclat
33 Lampu LED Panel 18 watt putih Kotak untuk penggantian lampu 20 buah
Merk In-lite \/ Eclat
34 Lampu LED Strip 18 watt set 5 meter untuk penggantian lampu 30 buah
putih/kuning Philips
35 Lampu Sorot Halogen 7W AC 100-240V untuk R.TFS 10 U 10 Buah
warna Putih Merk Philips \/ in - Lite \/Eclat
36 Oli Mesin SAE 40 Meditran/Castrol/Shell untuk Diesel dan Genset 100 liter
37 Oli SAE 90 Meditran/Castrol/Shell untuk Blower STP 75 liter
38 Pembersihan jalur ducting dan diffuser satu untuk AC sentral di Gedung 9 lantai
kali dalam satu tahun Syafruddin Prawiranegara
39 Pengurasan dan Pembersihan ground tank Berdasarkan total luasan 500 m2
dan roof tank dinding dan alas dikalikan
frekuensi pengurasan
Frekuensi pengurasan
berdasarkan kebutuhan
40 Refrigerant R-134a CHEMOURS untuk chiller 137 kg
41 Spray Anti Karat (Multi Use Product) 382- untuk pembersihan peralatan 10 tube
500 mL WD-40/Rexco
42 Spray Contact Cleaner (Electrical) 360-500 untuk pembersihan peralatan 12 tube
ml WD-40/Rexco
43 Steker Arde Broco untuk instalasi listrik 20 buah
44 Stop Kontak Out Bow 4 lubang untuk instalasi listrik 20 buah
Broco/Uticon
45 V-Belt A57 Bando untuk AHU 20 buah
46 V-Belt A58 Bando untuk AHU 6 buah
47 V-Belt A59 Bando untuk AHU 15 buah
48 V-belt A75 Bando untuk AHU 6 buah
49 V-Belt B121 Bando untuk Cooling Tower 20 buah