Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41498011
Date: 26 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,529,213,312
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,529,213,312
Winner (Pemenang): PT Perdana Jatiputra
NPWP: 013610308073000
RUP Code: 53552482
Work Location: KPDJP - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0013610308073000Rp 2,262,388,800-
0013072616054000Rp 2,660,367,360-
0027510825039000Rp 3,384,841,600-
Wijaya Bakti Tanimbar
09*8**6****23**0Rp 4,011,648,480-
0015622640073000Rp 5,522,428,800-
Prismaco Jaya
07*5**5****13**0Rp 3,672,345,600-
0013139761073000--
0937474187401000Rp 2,000,824,000CV ANUGRAH ARIF ARFAN gugur evaluasi teknis karena: 1. Tidak melampirkan surat keterangan pengalaman kerja dari pemberi kerja; dan 2. Tidak melampirkan surat pernyataan dari Penyedia Jasa terkait keterangan Berbadan sehat, berkelakuan baik, disiplin, jujur, mempunyai kemampuan manajerial dan leadership yang mumpuni untuk menjadi seorang pengawas.
Duta Warna Grafika
04*3**7****12**0--
Sketsa Aliansi Kharisma Abadi
08*5**4****15**0--
PT Aneka Sakti Bakti (Asaba)
00*3**9****73**0--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
0021227574002000--
0628045247002000--
0011068400062000--
Nirwana Drupa Art & Developer
08*2**3****53**0--
PT Berlian Irama Perkasa
04*3**3****68**0--
Kreasi Muda Investama
04*0**8****15**0--
0705046027412000--
0017923947029000--
0635354699121000--
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--
PT Sky Gedung Akusara
06*6**8****11**0--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0210944716071000--
PT Elsiscom Prima Karya
00*4**1****73**0--
0911490878011000--
PT Garuda Produksi Kreatif Riau
03*8**7****16**0--
Attachment
DAFTAR URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                       
PENGADAAN JASA SEWA MESIN FOTOKOPI PADA KANTOR PUSAT DIREKTORAT      
                                                                     
           JENDERAL PAJAK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2025                  
                                                                     
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi pada Kantor Pusat Direktorat
                                                                     
Jenderal Pajak antara lain sebagai berikut.                          
1. Penyediaan dan pemasangan atau instalasi mesin fotokopi meliputi: 
                                                                     
   a. Penyediaan dan pemasangan atau instalasi mesin fotokopi termasuk spareparts
     dan supplies toner di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
                                                                     
   b. lokasi pemasangan akan ditentukan oleh Bagian Umum berdasarkan 
     permohonan kebutuhan mesin fotokopi dari seluruh unit kerja di Kantor Pusat
                                                                     
     Direktorat Jenderal Pajak;                                      
   c. seluruh mesin fotokopi harus sudah tersedia dalam kondisi terpasang dan siap
                                                                     
     digunakan di lokasi yang ditentukan pada tanggal 2 Januari 2025;
   d. jika pelaksanaan tender selesai setelah tanggal 2 Januari 2025, maka seluruh
     mesin fotokopi harus sudah tersedia dalam kondisi terpasang dan siap digunakan
                                                                     
     di lokasi yang ditentukan sejak tanggal kontrak ditandatangani. 
2. Pemeliharaan atau perawatan meliputi:                             
                                                                     
   a. Pemeliharaan atau perawatan secara berkala semua mesin fotokopi;
   b. penanganan atas kerusakan mesin fotokopi;                      
                                                                     
     1) laporan kerusakan harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 1 jam
        (response time);                                             
                                                                     
     2) mesin fotokopi yang rusak harus dilakukan perbaikan paling lama 2 jam
        sejak laporan kerusakan diterima penyedia;                   
                                                                     
     3) apabila dalam waktu 2 jam sejak laporan kerusakan diterima penyedia
        mesin fotokopi belum dapat diperbaiki, penyedia wajib melakukan
                                                                     
        penggantian mesin fotokopi dengan spesifikasi minimal sama atau lebih
        tinggi dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam sejak laporan kerusakan
        diterima oleh penyedia jasa.                                 
                                                                     
3. Penyediaan dukungan teknis berupa:                                
   a. pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur apabila dibutuhkan
                                                                     
     untuk menjamin kelancaran operasional mesin selama 24 jam nonstop setiap
     hari sekaligus menyediakan layanan staff call center yang bisa dihubungi 24 jam
                                                                     
     nonstop setiap hari;                                            
   b. penyedia mencantumkan atau menempelkan nomor telepon staff call center
     yang dapat dihubungi setiap waktu 24 jam nonstop setiap hari pada setiap unit
                                                                     
     mesin fotokopi;                                                 
   c. penyediaan minimal 2 (dua) orang tenaga teknis tetap dan 1 (satu) orang
     pengawas dari penyedia jasa yang bertugas setiap hari selama jam kerja di
                                                                     
     lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menangani dan
     memperbaiki mesin fotokopi apabila terjadi kerusakan;           
                                                                     
   d. tenaga teknis yang dimaksud harus telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan
     teknis terkait pengoperasian dan pemeliharaan mesin fotokopi;   
                                                                     
   e. pelatihan pengoperasian mesin fotokopi kepada pegawai Kantor Pusat
     Direktorat Jenderal Pajak apabila diperlukan.                   
                                                                     
4. Penyediaan jasa pelayanan pemindahan mesin fotokopi di wilayah Jabodetabek
   (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bandung, apabila diperlukan tanpa
                                                                     
   dipungut biaya baik hari kerja maupun hari libur. Pemindahan dilakukan paling lama
   1x24 jam sejak permohonan pemindahan diterima oleh penyedia jasa. 
                                                                     
5. Menyusun laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan. Laporan
   Kemajuan Pekerjaan atau Laporan Pelaksanaan Pekerjaan dibuat dan disampaikan
   oleh Penyedia Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap bulan
                                                                     
   pelaksanaan pekerjaan.                                            
6. Penyedia menjamin dan bertanggung jawab atas keamanan barang yang dikirim dan
                                                                     
   keselamatan pekerja yang disediakan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Tenders also won by PT Perdana Jatiputra
Authority
10 December 2021Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy Terintegrasi Pau Tahun 2022-2024,Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy Terintegrasi Pau Tahun 2022-2024Universitas IndonesiaRp 15,600,000,000
13 July 2011Paket Pengadaan Mesin Cetak Digital B/W Lanjutan Percetakan Universitas TerbukaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 7,281,235,000
21 November 2019Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020Kementerian KeuanganRp 6,798,000,000
8 December 2022Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Untuk Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 5,650,000,000
16 February 2022Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Untuk Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 4,922,500,000
29 November 2017Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Ta 2018Kementerian KeuanganRp 4,080,000,000
20 November 2017Pengadaan Sewa Printer, Scan, Dan Fotocopy T.A. 2018Komisi Pemberantasan KorupsiRp 3,631,419,000
15 December 2016Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Ta 2017Kementerian KeuanganRp 3,600,000,000
24 October 2018Kontrak Payung Pengadaan Sewa Printer, Scan, Dan Fotocopy Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021 (Tender Ulang)Komisi Pemberantasan KorupsiRp 3,174,800,000
21 December 2024Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy Terintegrasi Pau Tahun 2025Universitas IndonesiaRp 2,750,000,000