Perum Lkbn Antara | 0013653222093000 | Rp 36,510,639,480 |
| 0718963275952000 | - | |
PT Tigatra Infokom | 00*9**8****76**0 | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - |
| 0705046027412000 | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - |
| 0605463769045000 | - | |
| 0024363624007000 | - |
URAIAN SINGKAT PENGADAAN
SEWA KOMUNIKASI DATA EKSTERNAL KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2023 tentang Pengelolaan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit TIK
Pusat (Pusintek) bertanggung jawab atas penganggaran dan penyediaan untuk Infrastruktur TIK
yang digunakan bersama (shared services), salah satunya pada data layer, yaitu komunikasi data
eksternal yang dibutuhkan lebih dari 1 (satu) unit di lingkungan Kemenkeu.
Fungsi layanan komunikasi data eksternal bagi unit pengguna layanan, yakni:
1. Sekretariat Jenderal, berfungsi sebagai alat dukung penyediaan data keuangan real time,
mencakup semua pasar utama keuangan, ekuitas, pendapatan tetap, komoditas, valuta
asing, dan analisis sentimen;
2. Badan Kebijakan Fiskal, berfungsi sebagai alat dukung data ekonomi makro yang bersifat
time series, laporan perdagangan ekspor dan impor komoditi, dan layanan data yang
menyajikan perpajakan internasional;
3. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, berfungsi sebagai alat dukung
informasi kepatuhan yang efektif dan manajemen risiko, manajemen investasi, serta
solusi manajemen kekayaan;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berfungsi sebagai alat dukung kegiatan pemantauan,
penyelidikan dan penindakan dalam proses ekspor dan impor, analisis targeting dalam
kegiatan patroli laut, pencegahan kegiatan tindak pidana atau ilegal, serta monitoring
yacht atau vessel asing baik yang masuk atau keluar wilayah operasi;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berfungsi sebagai alat dukung penyediaan data
secara real time terkait data pasar saham dan berita-berita keuangan untuk mewujudkan
pengelolaan kas dan investasi yang pruden, kinerja pelaksanaan anggaran yang
akuntabel, melakukan transaksi TDR serta pelaporan yang transparan dan tepat waktu;
6. Direktorat Jenderal Anggaran, berfungsi sebagai alat dukung kegiatan pemantauan dan
evaluasi dalam peningkatan kualitas perencanaan;
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, berfungsi sebagai alat dukung penyediaan
informasi harga pasar aset dan komoditas.