Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Fakfak Papua Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029200000
Date: 11 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 33 Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Fakfak
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 873,080,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 872,901,000
Winner (Pemenang): CV Hiriembuk
NPWP: 6*7**6****51**0
RUP Code: 53716556
Work Location: Jl. Letjen S. Parman No. 1 Fakfak Selatan - Fak-Fak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA       
               LEMBAGA PEMASYRAKATAN KELAS IIB FAKFAK                   
                Jl. Letjen S Parman No 1 Fakfak Selatan, Fakfak – Papua Barat
                Laman: www.kemenkumham.go.id/surel: email;lapas_fakfakj@yahoo.co.id kode pos 69811
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                        
        Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan             
        Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak Papua Barat        
                       Tahun Anggaran 2025                              
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
    Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
   kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
   memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
   terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
   RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
   Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
   Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
   stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.       
   Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
   makanan seper standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
   masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
   pemakaian bahan bakar dan yang paling penng segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
   makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
   makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
   dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
   Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
                                                                        
   Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.                                
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   1. Maksud                                                            
                                                                        
     Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
     Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.
   2. Tujuan                                                            
     Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
     Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.
                                                                        
C. NAMA SATUAN KERJA                                                    
   Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.                             
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                             
                                                                        
1. Nama          : Asdi Fahkri Murdhani                                 
2. Pangkat/Golongan : Penata Muda Tingkat I (IIId)                      
3. NIP           : 198207082009011008                                   
4. Jabatan       : Kepala Seksi Keamanan dan Keterban Lapas Kelas IIB Fakfak
                                                                        
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                      
                                                                        
   Jl. Letjen S. Parman No. 1 Fakfak Selatan                            
F. SUMBER DANA                                                          
   Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak Tahun
   Anggaran 2025 sebesar Rp. 873.080.000,- sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   365 (ga ratus enam puluh lima) hari kalender.               
                                                                        
H. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Menyediakan 23 Item Bahan Makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
   HAM No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak
                                                                        
   dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak Tahun Anggaran 2025, yang
   terdiri dari :                                                       
   1. Beras;                                                            
   2. Daging Sapi;                                                      
   3. Ayam Ras;                                                         
                                                                        
   4. Telor Ayam;                                                       
   5. Sayuran Segar;                                                    
   6. Buah-buahan;                                                      
   7. Gula pasir;                                                       
   8. Bumbu segar racikan;                                              
   9. Racikan Sambal;                                                   
                                                                        
   10.Garam dapur;                                                      
   11.Air minum;                                                        
   12.Tahu;                                                             
   13.Tempe;                                                            
   14.Kacang-kacangan;                                                  
                                                                        
   15.Kacang Hijau;                                                     
   16.Ikan Segar;                                                       
   17.Ikan Kering;                                                      
   18.Minyak goreng;                                                    
   19.Gula Kelapa/Aren;                                                 
   20.Kecap;                                                            
                                                                        
   21.Minyak Tanah;                                                     
   22.Ubi jalar;                                                        
                                                                        
   23.Kelapa daging.