Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira - Sulawesi Utara Ta 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030071000
Status: Ulang
Date: 14 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 17 Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 183,960,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 183,567,132
Winner (Pemenang): CV Kepulauan Bersama
NPWP: 9*0**1****25**0
RUP Code: 53424049
Work Location: Jalan Raya Tahuna Petta No. 19, Kab. Kepulauan Sangihe 95856 - Sangihe Talaud (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA                     
                      REPUBLIK INDONESIA                                
                KANTOR  WILAYAH SULAWESI UTARA                          
          LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III ENEMAWIRA                   
          Jalan Raya Tahuna Petta No. 19 Kabupaten Kepulauan Sangihe 95856
  Laman : www.lapasenemawira.kemenkumham.go.id Surel : lp.enemawira@kemenkumham.go.id
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA        
 PEMASYARAKATAN KELAS III ENEMAWIRA – SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN     
                              2025                                      
                                                                        
Uraian singkat pekerjaan:                                               
                                                                        
A. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar, sehat dan
   bersih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017
   tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
   selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender pada Lembaga Pemasyarakatan
   Kelas III Enemawira.                                                 
B. Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan
   makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:                                 
   1. Memiliki Mobil pick up 1 (satu) unit Kapasitas minimal 800 Kg;    
   2. 2 buah jerigen minyak tanah masing-masing kapasitas 5 liter;      
   3. Timbangan ukuran 100 Kg.                                          
   4. 1 tong air Kapasitas 1200 liter.                                  
   5. 1 buah Freezer kapasitas 100 Liter/60 Kg.                         
C. Personil                                                             
   1. Tenaga Teknis/Terampil                                            
      - 1 (satu) orang pengantar dan sopir minimal memiliki SIM A atau B1 umum dan
      pendidikan minimal SMA/SMK                                        
D. Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, sesuai
   dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :           
                                                                        
   1. Bahan makanan dikirim setiap hari paling lambat pukul 05:00 Wita sesuai dengan
      volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan melalui Manage Bon sehari
      sebelumnya.                                                       
   2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,
      layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas maupun kuantitas oleh
      pengawas.                                                         
   Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk diketahui.