KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III ENEMAWIRA
Jalan Raya Tahuna Petta No. 19 Kabupaten Kepulauan Sangihe 95856
Laman : www.lapasenemawira.kemenkumham.go.id Surel : lp.enemawira@kemenkumham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS III ENEMAWIRA – SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN
2025
Uraian singkat pekerjaan:
A. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar, sehat dan
bersih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Enemawira.
B. Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan
makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:
1. Memiliki Mobil pick up 1 (satu) unit Kapasitas minimal 800 Kg;
2. 2 buah jerigen minyak tanah masing-masing kapasitas 5 liter;
3. Timbangan ukuran 100 Kg.
4. 1 tong air Kapasitas 1200 liter.
5. 1 buah Freezer kapasitas 100 Liter/60 Kg.
C. Personil
1. Tenaga Teknis/Terampil
- 1 (satu) orang pengantar dan sopir minimal memiliki SIM A atau B1 umum dan
pendidikan minimal SMA/SMK
D. Metode kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi :
1. Bahan makanan dikirim setiap hari paling lambat pukul 05:00 Wita sesuai dengan
volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan melalui Manage Bon sehari
sebelumnya.
2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,
layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas maupun kuantitas oleh
pengawas.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk diketahui.