Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako - Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030072000
Status: Ulang
Date: 14 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 17 Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 176,295,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 175,848,120
Winner (Pemenang): CV Kepulauan Bersama
NPWP: 9*0**1****25**0
RUP Code: 53360734
Work Location: Jalan Kampung Pokol Kecamatan Tamako - Sangihe Talaud (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA                     
                           REPUBLIK INDONESIA                                
                     KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                           
                LEMBAGA PEMASYARAKATAN   KELAS III TAMAKO                    
                 Jalan Raya Kampung Pokol Kec. Tamako, Kepulauan Sangihe 95855
           Laman: www.lapastamako.kemenkumham.go.id Surel: lp.tamako@kemenkumham.go.id
                                                                             
                                                                             
                        SPESIFIKASI    TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
            PEKERJAAN   : PENGADAAN  BAHAN   MAKANAN   BAGI                  
 WARGA   BINAAN  PEMASYARAKATAN     PADA LEMBAGA   PEMASYARAKATAN            
              KELAS III TAMAKO – SULAWESI  UTARA  TA 2025                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
SATKER                    : LEMBAGA  PEMASYARAKATAN  KELAS III TAMAKO        
                                                                             
                                                                             
PROGRAM                   : PENEGAKAN  DAN PELAYANAN HUKUM                   
                                                                             
                                                                             
HASIL (OUTCOME)           : TERPENUHINYA  LAYANAN MAKANAN DAN MINUMAN        
                            BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN                 
                                                                             
                                                                             
KEGIATAN                  : PENGADAAN  BAHAN  MAKANAN  WARGA  BINAAN         
                            PEMASYARAKATAN                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSEDIANYA BAHAN MAKANAN  WARGA  BINAAN        
                            PEMASYARAKATAN                                   
                                                                             
                                                                             
JENIS KELUARAN            : BAHAN MAKANAN  DAN MINUMAN                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
VOLUME KELUARAN           : 1                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
SATUAN UKUR KELUARAN      : TAHUN                                            
 1. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                             
    A. Dasar Hukum                                                           
                                                                             
      1)   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan
                                                                             
           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa
                                                                             
           Pemerintah;                                                       
                                                                             
      2)   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
           Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
                                                                             
      3)   Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
                                                                             
           Asasi Manusia Nomor: PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tentang Standar
           Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara
                                                                             
           dan Cabang Rutan.                                                 
                                                                             
      4)   Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                             
           Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
           Melalui Penyedia.                                                 
                                                                             
      5)   Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.OT.02.02 Tahun
                                                                             
           2021 tentang Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
                                                                             
    B. Gambaran Umum Singkat                                                 
                                                                             
           Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako mempunyai tugas pokok dan 
                                                                             
    fungsinya yaitu pembinaan, pelayanan dan keamanan warga binaan pemasyarakatan.
    Terpenuhinya pelayanan makanan sesuai dengan standar gizi yang maksimal akan
                                                                             
    membantu tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga diperlukan manajemen
    penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako yang memenuhi
                                                                             
    syarat kecukupan gizi dan citarasa untuk menjadi pedoman pelaksanaannya. 
                                                                             
    C. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                          
                                                                             
           Kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang 
                                                                             
    dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako bertujuan untuk memperoleh
    makanan sesuai dengan standar gizi sehingga tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan
                                                                             
    Kelas III Tamako dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan bisa terlaksana dengan
    baik.                                                                    
                                                                             
    D. Indikator Pelayanan                                                   
                                                                             
                                                                             
     NO             NAMA  KEGIATAN              JUMLAH       SATUAN          
                                                                             
         Pengadaan Bahan  Makanan Warga  Binaan                              
                                                                             
     1   Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan 23      365 HARI         
         Kelas III Tamako – Sulawesi Utara TA 2025                           
 2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN                                               
                                                                             
           Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                                                             
    Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi 
    Tahanan, Anak dan Narapidana, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
                                                                             
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015
                                                                             
    tentang Standar Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
    Negara, Pemenuhan standar nilai gizi, kalori untuk WBP dewasa pria yaitu rata-rata 2345
                                                                             
    kal per hari dalam siklus menu 10 hari dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
    : PAS-PK.01.06.07-744 tanggal 15 Juli 2019 hal Himbauan Permintaan Bahan Makanan
                                                                             
    Sesuai Dengan Kebutuhan untuk mengurangi jumlah volume permintaan minyak goreng
                                                                             
    dengan meminta jumlah volume minyak goreng sebanyak 70% dari yang tertuang di dalam
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 dan Keputusan Direktur
                                                                             
    Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar
    Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.                               
                                                                             
    A. Spesifikasi Teknis dan Gambar                                         
                                                                             
                                                                             
          Bahan                                                              
   No                  Kualifikasi bahan            Gambar                   
         Makanan                                                             
    1  Beras       Kualitas medium, bersih,                                  
                   tidak apek, tidak banyak                                  
                   gabah, tidak terdapat kerikil,                            
                   tidak terdapat kutu beras.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    2  Ubi/ketela/ Ubi/singkong yang segar dan                               
       singkong    bersih, harus cukup besar,                                
                   bersih, tidak busuk, tidak                                
                   berlobang                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    3  Daging      Segar, sedikit urat/lemak,                                
                                                                             
       sapi/kerbau tidak  berlendir, tidak                                   
                   mengandung       bahan                                    
                   pengawet, kondisi daging                                  
                   tidak boleh lebih lama dari                               
                   satu    hari   sesudah                                    
                   pemotongan.                                               
    4  Ayam        Bersih, segar, muda, berat                                
       broiler/ras minimum 1 Kg/ekor, tanpa                                  
                   isi, tidak suntik air, kulit                              
                   belum keras. (halal)                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    5  Telur ayam  Kulit bersih, tidak busuk,                                
                   tidak retak, dalam 1 Kg berisi                            
                   ± 16 butir                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    6  Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,                               
                   banyak santan, tidak tengik,                              
                   dipotong cukup besar dan                                  
                   tidak boleh diganti dengan                                
                   kopra                                                     
    7  Sayuran     Sayuran yang sehat,                                       
       segar       bermutu baik, dan segar                                   
                   serta mengandung zat                                      
                   makanan                                                   
    8  Buah-buahan Tua, segar, masak dan tidak                               
                   busuk jenis pisang ambon,                                 
                   pisang susu, pisang raja dan                              
                   lain-lain.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    9  Gula pasir  Kering, bersih, murni, dalam                              
                   negeri/local, tidak hancur,                               
                   tidak menggumpal, tidak                                   
                   mengkak.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    10 Bumbu Segar Bersih, kering, tidak busuk,                              
                   kemasan tidak rusak, segar.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    11 Racikan     Segar, bersih, tidak berulat,                             
       sambel      tanpa batang, warna merah                                 
                   merata.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    12 Garam dapur Kering, bersih, beryodium                                 
                   dengan merek dan nomor                                    
                   register.                                                 
    13 Tahu        Warna putih/kuning, segar,                                
                   bersih, murni, padat, tidak                               
                   hancur, mutu baik, tidak                                  
                   bergaram, tanpa formalin,                                 
                                                                             
                   kenyal, berat minimal 50                                  
                   gram                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    14 Tempe       Tempe kedelai berkualitas                                 
                   baik, segar dan tidak busuk.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    15 Kacang-     Kering, bersih, tua, terkupas,                            
       kacangan    tidak hancur, tidak berjamur,                             
                   tidak tengik                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak                               
                   berkutu.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    17 Ikan segar  Segar, berkilat, kenyal, tidak                            
                   hancur, utuh, tidak                                       
                   berfomalin                                                
    18 Ikan kering Bisa berupa ikan kering, asin                             
                   atau ikan kering tawar                                    
                   dengan spesifikasi kering                                 
                   dan bersih.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    19 Minyak      Tidak tengik, dalam                                       
       goreng kelapa kemasan, 17 Kg/dirigen, asli                            
                   disegel, tidak isi ulang, tidak                           
                   kadaluarsa, bersih, murni,                                
                   tidak dicampur.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    20 Gula        Kering, kuning, tidak                                     
       kelapa/aren bersampah, kualitas super,                                
                   tidak keropos, tanpa                                      
                   campuran.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    21 Kecap       Mutu nomor 1, manis, isi 620                              
                   ml/sct, kualitas baik, tidak                              
                   ekspire, dalam kemasan                                    
                   bersegel, murni.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    22 Minyak Tanah Bahan bakar cair, tidak                                  
                   berbau pada suhu ruangan                                  
                   dengan warna kuning bening                                
                                                                             
                   sampai pucat.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    23 Air         Tidak berbau, tidak berasa,                               
                   tidak berwarna, tidak                                     
                   mengandung logam berat,                                   
                   tersertifikasi                                            
 Master menu makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sampai menu 10 hari yaitu:
                                                                             
         Jenis                         Hari                                  
   Waktu                                                                     
         Menu I     II   III   IV    V    VI    VII  VIII  IX    X           
         MP  Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras     
         LH  Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
         LN   -     -     -    -     -     -    -     -     -    -           
  Makan Pagi                                                                 
          S  Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur     
          B   -     -     -    -     -     -    -     -     -    -           
         Sn  Kc Ijo Ubi  Kc Ijo Ubi Kc Ijo Ubi Kc Ijo Ubi  Kc Ijo Ubi        
         MP  Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras     
         LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
         LN  Tahu Tempe Tahu Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tahu
  Makan Siang                                                                
          S  Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur     
         Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
          B  Buah  Buah Buah  Buah  Buah Buah  Buah Buah  Buah  Buah         
         Sn  Ubi    -    Ubi   -    Ubi    -   Ubi    -    Ubi   -           
         MP  Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras     
         LH  Ayam Ikan Kering Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
 Makan Malam                                                                 
         LN  Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tahu Tempe
          S  Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur     
         Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
    Cat: Untuk tanggal 31 menggunakan menu hari ke – 7                       
    A. Uraian Kegiatan                                                       
                                                                             
           Kegiatan ini meliputi perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan
    makanan, pembelian bahan makanan, penerimaan bahan makanan, persiapan bahan
                                                                             
    makanan, pengelolaan bahan makanan, dan distribusi makanan serta monitoring dan
    evaluasi merupakan tindak lanjut kegiatan pengadaan bahan makanan dan minuman
                                                                             
    tahanan/narapidana. Menjadi tugas penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
                                                                             
    pengadaaan barang dan jasa yang dimaksud dengan:                         
                                                                             
           1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar,
             sehat dan bersih.                                               
                                                                             
           2. Mengantar bahan makanan/minuman setiap hari sesuai dengan waktu yang
                                                                             
             ditetapkan.                                                     
                                                                             
    B. Tujuan Kegiatan                                                       
                                                                             
           Tujuan kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyaratan agar
                                                                             
    terselenggaranya layanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako yang
    memenuhi standar gizi, memiliki citarasa dan sesuai dengan standar keamanan pangan
                                                                             
    untuk menunjang kegiatan pembinaan, pelayanan dan keamanan.              
                                                                             
 3. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN                                          
                                                                             
    A. Indikator Keluaran                                                    
                                                                             
           Indikator keluaran kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan  
                                                                             
    Pemasyarakatan adalah terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Warga Binaan
    Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako.             
    B. Keluaran                                                              
                                                                             
           Output kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan pemasyarakatan
                                                                             
    berupa porsi makanan sesuai dengan standar gizi.                         
                                                                             
 4. RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG                                    
                                                                             
      Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini:                  
                                                                             
      1.   Tersediannya bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tepat
                                                                             
           sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat.                           
                                                                             
      2.   Kualitas bahan makanan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
           Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
                                                                             
           Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.                        
                                                                             
           Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah
                                                                             
    peralatan memasak dan makan minum. Sarana yang harus disediakan sendiri oleh
    penyedia adalah sarana angkutan bahan makanan, timbangan, tabung gas, tong air dan
                                                                             
    freezer box.                                                             
                                                                             
 5. JENIS KONTRAK                                                            
                                                                             
           Jenis kontrak untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan Warga Binaan
    Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako – Sulawesi Utara TA
                                                                             
    2025 menggunakan kontrak harga satuan.                                   
                                                                             
 6. METODA KERJA                                                             
                                                                             
           Metoda kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan,
                                                                             
    sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:         
                                                                             
           1.   Bahan makanan dikirim setiap hari pukul 05:30 Wita paling lambat pukul
                06:30 wita sesuai dengan volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan
                                                                             
                melalui Manage Bon sehari sebelumnya.                        
                                                                             
           2.   Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
                                                                             
                ditentukan, layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas
                maupun kuantitas oleh pengawas.                              
                                                                             
 7. PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA                                    
                                                                             
    A.     Pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan
                                                                             
           Warga Binaan Pemasyarakatan ini melalui LPSE dengan metode Pengadaan
           Langsung.                                                         
                                                                             
    B.     Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan
                                                                             
           bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:                        
           1) Pick Up 1 (satu) unit dengan maksimal kapasitas 900 Kg         
                                                                             
           2) Timbangan berjumlah 1 (satu) buah dengan ukuran 10 Kg.         
           3) Galon Air berjumlah 10 (sepuluh) buah dengan kapasitas 19 Liter.
                                                                             
           4) Freezer Box 1 (satu) buah minimal kapasitas 50 Kg.             
           5) Jerigen 2 (dua) buah minimal kapasitas 5 Liter.                
                                                                             
    C.     Personil minimal untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan makanan
                                                                             
           Warga Binaan Pemasyarakatan:                                      
           1) Tenaga Sopir 1 (satu) orang, memiliki SIM A/B 1 Umum, minimal pengalaman
                                                                             
           1 tahun.                                                          
           2) Tenaga Pengantar 1 (satu) orang, pendidikan minimal SMA        
                                                                             
    D.     Khusus untuk bahan beras, minyak, air harus memiliki dukungan dari agen/suplier
                                                                             
    E.     Untuk kualifikasi perusahaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
                                                                             
           yang berlaku.                                                     
    F.     Memiliki kesanggupan untuk membuka kantor cabang/perwakilan/gudang dengan
                                                                             
           jarak maksimal 30 menit dari lokasi pekerjaan.                    
    G.     Bersedia melakukan penyesuaian pekerjaan apabila terjadi perubahan pada pagu
                                                                             
           anggaran.                                                         
                                                                             
    H.     Bersedia melanjutkan pekerjaan apabila tidak cukup pada pagu anggaran di tahun
           berjalan.                                                         
                                                                             
 6. LOKASI PELAKSANAAN  KEGIATAN                                             
                                                                             
           Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Jalan
                                                                             
    Jalan Raya Kampung Pokol Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi
    Utara.                                                                   
                                                                             
                                                                             
 7. NAMA ORGANISASI PELAKSANAAN  PENGADAAN  BAHAN  MAKANAN                   
                                                                             
           Nama organisasi pelaksanaan pengadaaan bahan makanan:             
           1.   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI                   
           2.   Kantor Wilayah Sulawesi Utara                                
           3.   Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako                      
           4.   Eduard A. R. Kaligis                                         
                                                                             
           Pelaksanaan kegiatan ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako
                                                                             
    dengan penanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.                        
                                                                             
 8. JADWAL KEGIATAN                                                          
                                                                             
    A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                            
                                                                             
           Kegiatan ini dilaksanakan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
    terhitung tanggal 1 januari 2025 sampai dengan 31 desember 2025.         
                                                                             
                                                                             
 9. BIAYA                                                                    
                                                                             
           Sumber Pembiayaan berasal dari APBN tahun anggaran 2025, dengan pagu
    anggaran sebesar Rp. 176.295.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan
                                                                             
    puluh lima ribu rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp. 176.294.000,- (seratus tujuh puluh
    enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).                   
                                         Tamako, 2 Desember 2024             
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         EDUARD A. R. KALIGIS                
                                         NIP. 197508271998031001             
                           SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 PEKERJAAN                  : PENGADAAN  BAHAN MAKANAN  WARGA BINAAN         
                              PEMASYARAKATAN  PADA LEMBAGA                   
                              PEMASYARAKATAN  KELAS III TAMAKO –             
                              SULAWESI UTARA TA 2025                         
                                                                             
 LOKASI                     : LEMBAGA  PEMASYARAKATAN  KELAS III TAMAKO      
                                                                             
 TAHUN ANGGARAN             : 2025                                           
 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN   : 365 HARI                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN MAKANAN                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 A. BERAS                   : Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak
                              gabah, tidak terdapat kerikil, tidak terdapat kutu beras;
 B. UBI JALAR/ SINGKONG     : Ubi jalar/ singkong yang segar dan bersih;     
                                                                             
 C. DAGING SAPI             : Berasal dari sapi yang sehat, tanpa tulang dan lemak,
                              gemuk, muda dewasa, yang dipotong lebih dari satu
                              hari dan dikoversi dengan daging ayam adalah 1 (satu)
                                                                             
                              kg daging sapi = 2 (dua) kg daging ayam tanpa kepala,
                              leher dan kaki;                                
 D. AYAM RAS/ BOILER        : Bersih, segar, muda, berat minimum 1 kg/ ekor tanpa
                                                                             
                              isi, tidak suntik air, kulit belum keras (halal);
 E. IKAN SEGAR              : Segar, kenyal, berkilat, tidak hancur, utuh, tidak
                                                                             
                              berformalin dan dapat dikonfersi dengan daging ayam
                              adalah 0,75 kg ikan segar = 1 kg daging ayam tanpa
                              kepala, leher dan kaki;                        
                                                                             
 F. IKAN KERING             : Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar
                              dengan spesifikasi kering dan bersih.          
 G. TELUR                   : Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi
                                                                             
                              ± 16 butir;                                    
 H. TEMPE KEDELAI           : Bersih, tanpa banyak campuran;                 
                                                                             
 I. KACANG HIJAU            : Kering, bersih, tua, tidak berkutu;            
                                                                             
 J. KACANG-KACANGAN         : Kering, bersih, tua, tidak berakar;            
                                                                             
 K. TAHU                    : Warna putih/ kuning, segar, bersih, padat tidak hancur,
                              mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal,
                              berat minimal 50 gram;                         
                                                                             
 L. KELAPA DAGING           : Kelapa yang berukuran sedang, dan banyak santan,
                              segar, tidak busuk, dan telah dikupas.         
                                                                             
 M. SAYURAN SEGAR           : Sayuran yang sehat, bermutu baik dan segar, serta
                              mengandung zat makanan, seperti kobis, sawi, wortel,
                              labu, terong, daun melinjo, kacang panjang, kangkung,
                              ketimun dan lain-lain;                         
                                                                             
 N.   BUMBU SEGAR            : Terdiri dari bermacam-macam rempah antara lain:
                               bawang merah, bawang putih, ketumbar, merica, 
                              kemiri, jintan, kunyit, jahe, daun salam, lengkuas, dan
                              termasuk terasi dan bumbu penyedap lainnya;    
                                                                             
 O. RACIKAN SAMBEL          : Bersih dan segar, baru dan tidak expire;       
                                                                             
 P. GARAM DAPUR             : Kering dan bersih mengandung yodium;           
                                                                             
 Q. GULA KELAPA/ AREN       : Kering, bersih mengandung yodium;              
 R. MINYAK KELAPA           : Bersih dan baik serta tidak berbau;            
                                                                             
 S. BUAH-BUAHAN             : Jenis jeruk manis, pisang, pepaya yang segar, tua
                              (masak pohon) kulit tidak kisut, tidak busuk;  
                                                                             
 T. BAHAN BAKAR (MINYAK     : Minyak tanah/ gas yang murni dan tidak memedihkan
    TANAH)                    mata.                                          
                                                                             
 U. KECAP                   : Mutu nomor  1, manis, kemasan botol/ sachet    
                              berkualitas baik, tidak kadaluarsa dan murni;  
                                                                             
 V. GULA PASIR              : Kering, bersih, murni, dari dalam negeri/ lokal, tidak
                              hancur, tidak menggumpal, dalam kemasan bersegel;
                                                                             
 W. AIR BERSIH/ AIR MINUM   : Bersih, jernih, tidak berbau, memenuhi standart
                              kesehatan.                                     
                       SPESIFIKASI GAMBAR                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Bahan                                                                
  No                  Kualifikasi bahan            Gambar                    
       Makanan                                                               
  1  Beras        Kualitas medium, bersih, tidak                             
                  apek, tidak banyak gabah,                                  
                  tidak terdapat kerikil, tidak                              
                  terdapat kutu beras.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  2  Ubi/ketela/  Ubi/singkong yang segar dan                                
     singkong     bersih, harus cukup besar,                                 
                  bersih, tidak busuk, tidak                                 
                  berlobang                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  3  Daging       Segar, sedikit urat/lemak,                                 
                                                                             
     sapi/kerbau  tidak  berlendir, tidak                                    
                  mengandung       bahan                                     
                  pengawet, kondisi daging                                   
                  tidak boleh lebih lama dari satu                           
                  hari sesudah pemotongan.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  4  Ayam         Bersih, segar, muda, berat                                 
     broiler/ras  minimum 1 Kg/ekor, tanpa isi,                              
                  tidak suntik air, kulit belum                              
                  keras. (halal)                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  5  Telur ayam   Kulit bersih, tidak busuk, tidak                           
                                                                             
                  retak, dalam 1 Kg berisi ± 16                              
                  butir                                                      
  6  Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,                                 
                  banyak santan, tidak tengik,                               
                  dipotong cukup besar dan                                   
                  tidak boleh diganti dengan                                 
                                                                             
                  kopra                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  7  Sayuran segar Sayuran yang sehat, bermutu                               
                  baik, dan segar serta                                      
                  mengandung zat makanan                                     
  8  Buah-buahan  Tua, segar, masak dan tidak                                
                  busuk jenis pisang ambon,                                  
                  pisang susu, pisang raja dan                               
                  lain-lain.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  9  Gula pasir   Kering, bersih, murni, dalam                               
                  negeri/local, tidak hancur,                                
                  tidak menggumpal, tidak                                    
                                                                             
                  mengkak.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  10 Bumbu Segar  Bersih, kering, tidak busuk,                               
                  kemasan tidak rusak, segar.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  11 Racikan      Segar, bersih, tidak berulat,                              
     sambel       tanpa batang, warna merah                                  
                  merata.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  12 Garam dapur  Kering, bersih, beryodium                                  
                  dengan merek dan nomor                                     
                  register.                                                  
  13 Tahu         Warna putih/kuning, segar,                                 
                  bersih, murni, padat, tidak                                
                  hancur, mutu baik, tidak                                   
                  bergaram, tanpa formalin,                                  
                                                                             
                  kenyal, berat minimal 50 gram                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  14 Tempe        Tempe kedelai berkualitas                                  
                  baik, segar dan tidak busuk.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  15 Kacang-      Kering, bersih, tua, terkupas,                             
     kacangan     tidak hancur, tidak berjamur,                              
                  tidak tengik                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak                                 
                  berkutu.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  17 Ikan segar   Segar, berkilat, kenyal, tidak                             
                  hancur, utuh, tidak berfomalin                             
  18 Ikan kering  Bisa berupa ikan kering,asin                               
                  atau ikan kering tawar dengan                              
                  spesifikasi kering dan bersih.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  19 Minyak       Tidak tengik, dalam kemasan,                               
     goreng kelapa Kg/dirigen, asli disegel, tidak                           
                  isi ulang, tidak kadaluarsa,                               
                  bersih, murni, tidak dicampur.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  20 Gula         Kering, kuning, tidak                                      
     kelapa/aren  bersampah, kualitas super,                                 
                  tidak keropos, tanpa                                       
                  campuran.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  21 Kecap        Mutu nomor 1, manis, isi 620                               
                  ml/sct, kualitas baik, tidak                               
                  ekspire, dalam kemasan                                     
                  bersegel, murni.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  22 Gas          Bahan bakar cair, tidak                                    
                  berbau pada suhu ruangan                                   
                  dengan warna kuning bening                                 
                  sampai pucat.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  23 Air          Tidak berbau, tidak berasa,                                
                  tidak berwarna, tidak                                      
                  mengandung logam berat,                                    
                                                                             
                  tersertifikasi                                             
 KETENTUAN-KETENTUAN  LAIN:                                                  
                                                                             
 1. Volume bahan makanan yang dipasok harus sesuai dengan jumlah permintaan, layak
    dikonsumsi, bergizi tinggi dan memenuhi syarat empat sehat lima sempurna, terkontrol baik
    dari segi kualitas maupun kuantitas oleh pengawas;                       
                                                                             
 2. Penyediaan bahan makanan harus sesuai dengan daftar menu yang diserahkan 1 (satu)
    hari sebelumnya oleh petugas yang ditunjuk, kecuali bila ditentukan lain;
                                                                             
 3. Apabila ternyata penyediaan bahan makanan menurut penilaian Tim Penerima Barang/PPK
    kurang atau tidak memenuhi syarat, baik kuantitas, kualitas maupun pelayanannya, maka
    pejabat Tim Penerima Barang/PPK berhak menolak dan mewajibkan penyedia barang
    untuk menambah/mengganti bahan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah
                                                                             
    ditetapkan;                                                              
 4. Setiap hari, penyedia barang menepatkan 1 (satu) orang pengawas yang bertanggung
    jawab atas kelancaran kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dipasok; 
                                                                             
 5. Penyedia barang dan jasa wajib menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dan kotoran
    lainnya;                                                                 
                                                                             
 6. Penyedia barang dan jasa mencantumkan semua daftar harga bahan makanan yang
    dipasok sesuai dengan kuantitas pesanan bahan.                           
                                                                             
 7. Penyedia barang dan jasa mengantar bahan makanan setiap hari dan bahan makanan
    diterima di Lapas Tamako pukul 05:30 wita dan paling lambat pukul 06:30 wita.
                                                                             
 8. Bahan makanan yang diterima harus dalam keadaan segar, bersih, bergizi dan layak untuk
    konsumsi.                                                                
                                                                             
                                                                             
                                         Tamako, 20 November 2024            
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         EDUARD  A. R. KALIGIS`              
                                                                             
                                         NIP. 197508271998031001