KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAMAKO
Jalan Raya Kampung Pokol Kec. Tamako, Kepulauan Sangihe 95855
Laman: www.lapastamako.kemenkumham.go.id Surel: lp.tamako@kemenkumham.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS III TAMAKO – SULAWESI UTARA TA 2025
SATKER : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAMAKO
PROGRAM : PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM
HASIL (OUTCOME) : TERPENUHINYA LAYANAN MAKANAN DAN MINUMAN
BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
KEGIATAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSEDIANYA BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN
JENIS KELUARAN : BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN
VOLUME KELUARAN : 1
SATUAN UKUR KELUARAN : TAHUN
1. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah;
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
3) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara
dan Cabang Rutan.
4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
5) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.OT.02.02 Tahun
2021 tentang Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
B. Gambaran Umum Singkat
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako mempunyai tugas pokok dan
fungsinya yaitu pembinaan, pelayanan dan keamanan warga binaan pemasyarakatan.
Terpenuhinya pelayanan makanan sesuai dengan standar gizi yang maksimal akan
membantu tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga diperlukan manajemen
penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako yang memenuhi
syarat kecukupan gizi dan citarasa untuk menjadi pedoman pelaksanaannya.
C. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako bertujuan untuk memperoleh
makanan sesuai dengan standar gizi sehingga tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Tamako dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan bisa terlaksana dengan
baik.
D. Indikator Pelayanan
NO NAMA KEGIATAN JUMLAH SATUAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
1 Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan 23 365 HARI
Kelas III Tamako – Sulawesi Utara TA 2025
2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015
tentang Standar Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, Pemenuhan standar nilai gizi, kalori untuk WBP dewasa pria yaitu rata-rata 2345
kal per hari dalam siklus menu 10 hari dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
: PAS-PK.01.06.07-744 tanggal 15 Juli 2019 hal Himbauan Permintaan Bahan Makanan
Sesuai Dengan Kebutuhan untuk mengurangi jumlah volume permintaan minyak goreng
dengan meminta jumlah volume minyak goreng sebanyak 70% dari yang tertuang di dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar
Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
A. Spesifikasi Teknis dan Gambar
Bahan
No Kualifikasi bahan Gambar
Makanan
1 Beras Kualitas medium, bersih,
tidak apek, tidak banyak
gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
2 Ubi/ketela/ Ubi/singkong yang segar dan
singkong bersih, harus cukup besar,
bersih, tidak busuk, tidak
berlobang
3 Daging Segar, sedikit urat/lemak,
sapi/kerbau tidak berlendir, tidak
mengandung bahan
pengawet, kondisi daging
tidak boleh lebih lama dari
satu hari sesudah
pemotongan.
4 Ayam Bersih, segar, muda, berat
broiler/ras minimum 1 Kg/ekor, tanpa
isi, tidak suntik air, kulit
belum keras. (halal)
5 Telur ayam Kulit bersih, tidak busuk,
tidak retak, dalam 1 Kg berisi
± 16 butir
6 Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,
banyak santan, tidak tengik,
dipotong cukup besar dan
tidak boleh diganti dengan
kopra
7 Sayuran Sayuran yang sehat,
segar bermutu baik, dan segar
serta mengandung zat
makanan
8 Buah-buahan Tua, segar, masak dan tidak
busuk jenis pisang ambon,
pisang susu, pisang raja dan
lain-lain.
9 Gula pasir Kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur,
tidak menggumpal, tidak
mengkak.
10 Bumbu Segar Bersih, kering, tidak busuk,
kemasan tidak rusak, segar.
11 Racikan Segar, bersih, tidak berulat,
sambel tanpa batang, warna merah
merata.
12 Garam dapur Kering, bersih, beryodium
dengan merek dan nomor
register.
13 Tahu Warna putih/kuning, segar,
bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50
gram
14 Tempe Tempe kedelai berkualitas
baik, segar dan tidak busuk.
15 Kacang- Kering, bersih, tua, terkupas,
kacangan tidak hancur, tidak berjamur,
tidak tengik
16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak
berkutu.
17 Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak
hancur, utuh, tidak
berfomalin
18 Ikan kering Bisa berupa ikan kering, asin
atau ikan kering tawar
dengan spesifikasi kering
dan bersih.
19 Minyak Tidak tengik, dalam
goreng kelapa kemasan, 17 Kg/dirigen, asli
disegel, tidak isi ulang, tidak
kadaluarsa, bersih, murni,
tidak dicampur.
20 Gula Kering, kuning, tidak
kelapa/aren bersampah, kualitas super,
tidak keropos, tanpa
campuran.
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620
ml/sct, kualitas baik, tidak
ekspire, dalam kemasan
bersegel, murni.
22 Minyak Tanah Bahan bakar cair, tidak
berbau pada suhu ruangan
dengan warna kuning bening
sampai pucat.
23 Air Tidak berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, tidak
mengandung logam berat,
tersertifikasi
Master menu makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sampai menu 10 hari yaitu:
Jenis Hari
Waktu
Menu I II III IV V VI VII VIII IX X
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
LN - - - - - - - - - -
Makan Pagi
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kc Ijo Ubi Kc Ijo Ubi Kc Ijo Ubi Kc Ijo Ubi Kc Ijo Ubi
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tahu
Makan Siang
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Kering Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Makan Malam
LN Tempe Tahu Kacang2an Tempe Kacang2an Tempe Tahu Kacang2an Tahu Tempe
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Cat: Untuk tanggal 31 menggunakan menu hari ke – 7
A. Uraian Kegiatan
Kegiatan ini meliputi perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan
makanan, pembelian bahan makanan, penerimaan bahan makanan, persiapan bahan
makanan, pengelolaan bahan makanan, dan distribusi makanan serta monitoring dan
evaluasi merupakan tindak lanjut kegiatan pengadaan bahan makanan dan minuman
tahanan/narapidana. Menjadi tugas penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
pengadaaan barang dan jasa yang dimaksud dengan:
1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar,
sehat dan bersih.
2. Mengantar bahan makanan/minuman setiap hari sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyaratan agar
terselenggaranya layanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako yang
memenuhi standar gizi, memiliki citarasa dan sesuai dengan standar keamanan pangan
untuk menunjang kegiatan pembinaan, pelayanan dan keamanan.
3. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
A. Indikator Keluaran
Indikator keluaran kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan adalah terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako.
B. Keluaran
Output kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan pemasyarakatan
berupa porsi makanan sesuai dengan standar gizi.
4. RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini:
1. Tersediannya bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tepat
sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat.
2. Kualitas bahan makanan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah
peralatan memasak dan makan minum. Sarana yang harus disediakan sendiri oleh
penyedia adalah sarana angkutan bahan makanan, timbangan, tabung gas, tong air dan
freezer box.
5. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako – Sulawesi Utara TA
2025 menggunakan kontrak harga satuan.
6. METODA KERJA
Metoda kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
1. Bahan makanan dikirim setiap hari pukul 05:30 Wita paling lambat pukul
06:30 wita sesuai dengan volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan
melalui Manage Bon sehari sebelumnya.
2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan, layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas
maupun kuantitas oleh pengawas.
7. PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
A. Pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan
Warga Binaan Pemasyarakatan ini melalui LPSE dengan metode Pengadaan
Langsung.
B. Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan
bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:
1) Pick Up 1 (satu) unit dengan maksimal kapasitas 900 Kg
2) Timbangan berjumlah 1 (satu) buah dengan ukuran 10 Kg.
3) Galon Air berjumlah 10 (sepuluh) buah dengan kapasitas 19 Liter.
4) Freezer Box 1 (satu) buah minimal kapasitas 50 Kg.
5) Jerigen 2 (dua) buah minimal kapasitas 5 Liter.
C. Personil minimal untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan makanan
Warga Binaan Pemasyarakatan:
1) Tenaga Sopir 1 (satu) orang, memiliki SIM A/B 1 Umum, minimal pengalaman
1 tahun.
2) Tenaga Pengantar 1 (satu) orang, pendidikan minimal SMA
D. Khusus untuk bahan beras, minyak, air harus memiliki dukungan dari agen/suplier
E. Untuk kualifikasi perusahaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
F. Memiliki kesanggupan untuk membuka kantor cabang/perwakilan/gudang dengan
jarak maksimal 30 menit dari lokasi pekerjaan.
G. Bersedia melakukan penyesuaian pekerjaan apabila terjadi perubahan pada pagu
anggaran.
H. Bersedia melanjutkan pekerjaan apabila tidak cukup pada pagu anggaran di tahun
berjalan.
6. LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Jalan
Jalan Raya Kampung Pokol Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi
Utara.
7. NAMA ORGANISASI PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN
Nama organisasi pelaksanaan pengadaaan bahan makanan:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
2. Kantor Wilayah Sulawesi Utara
3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako
4. Eduard A. R. Kaligis
Pelaksanaan kegiatan ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako
dengan penanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.
8. JADWAL KEGIATAN
A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
terhitung tanggal 1 januari 2025 sampai dengan 31 desember 2025.
9. BIAYA
Sumber Pembiayaan berasal dari APBN tahun anggaran 2025, dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 176.295.000,- (seratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan
puluh lima ribu rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp. 176.294.000,- (seratus tujuh puluh
enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Tamako, 2 Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
EDUARD A. R. KALIGIS
NIP. 197508271998031001
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS III TAMAKO –
SULAWESI UTARA TA 2025
LOKASI : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAMAKO
TAHUN ANGGARAN : 2025
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : 365 HARI
SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN MAKANAN
A. BERAS : Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak
gabah, tidak terdapat kerikil, tidak terdapat kutu beras;
B. UBI JALAR/ SINGKONG : Ubi jalar/ singkong yang segar dan bersih;
C. DAGING SAPI : Berasal dari sapi yang sehat, tanpa tulang dan lemak,
gemuk, muda dewasa, yang dipotong lebih dari satu
hari dan dikoversi dengan daging ayam adalah 1 (satu)
kg daging sapi = 2 (dua) kg daging ayam tanpa kepala,
leher dan kaki;
D. AYAM RAS/ BOILER : Bersih, segar, muda, berat minimum 1 kg/ ekor tanpa
isi, tidak suntik air, kulit belum keras (halal);
E. IKAN SEGAR : Segar, kenyal, berkilat, tidak hancur, utuh, tidak
berformalin dan dapat dikonfersi dengan daging ayam
adalah 0,75 kg ikan segar = 1 kg daging ayam tanpa
kepala, leher dan kaki;
F. IKAN KERING : Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar
dengan spesifikasi kering dan bersih.
G. TELUR : Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi
± 16 butir;
H. TEMPE KEDELAI : Bersih, tanpa banyak campuran;
I. KACANG HIJAU : Kering, bersih, tua, tidak berkutu;
J. KACANG-KACANGAN : Kering, bersih, tua, tidak berakar;
K. TAHU : Warna putih/ kuning, segar, bersih, padat tidak hancur,
mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal,
berat minimal 50 gram;
L. KELAPA DAGING : Kelapa yang berukuran sedang, dan banyak santan,
segar, tidak busuk, dan telah dikupas.
M. SAYURAN SEGAR : Sayuran yang sehat, bermutu baik dan segar, serta
mengandung zat makanan, seperti kobis, sawi, wortel,
labu, terong, daun melinjo, kacang panjang, kangkung,
ketimun dan lain-lain;
N. BUMBU SEGAR : Terdiri dari bermacam-macam rempah antara lain:
bawang merah, bawang putih, ketumbar, merica,
kemiri, jintan, kunyit, jahe, daun salam, lengkuas, dan
termasuk terasi dan bumbu penyedap lainnya;
O. RACIKAN SAMBEL : Bersih dan segar, baru dan tidak expire;
P. GARAM DAPUR : Kering dan bersih mengandung yodium;
Q. GULA KELAPA/ AREN : Kering, bersih mengandung yodium;
R. MINYAK KELAPA : Bersih dan baik serta tidak berbau;
S. BUAH-BUAHAN : Jenis jeruk manis, pisang, pepaya yang segar, tua
(masak pohon) kulit tidak kisut, tidak busuk;
T. BAHAN BAKAR (MINYAK : Minyak tanah/ gas yang murni dan tidak memedihkan
TANAH) mata.
U. KECAP : Mutu nomor 1, manis, kemasan botol/ sachet
berkualitas baik, tidak kadaluarsa dan murni;
V. GULA PASIR : Kering, bersih, murni, dari dalam negeri/ lokal, tidak
hancur, tidak menggumpal, dalam kemasan bersegel;
W. AIR BERSIH/ AIR MINUM : Bersih, jernih, tidak berbau, memenuhi standart
kesehatan.
SPESIFIKASI GAMBAR
Bahan
No Kualifikasi bahan Gambar
Makanan
1 Beras Kualitas medium, bersih, tidak
apek, tidak banyak gabah,
tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras.
2 Ubi/ketela/ Ubi/singkong yang segar dan
singkong bersih, harus cukup besar,
bersih, tidak busuk, tidak
berlobang
3 Daging Segar, sedikit urat/lemak,
sapi/kerbau tidak berlendir, tidak
mengandung bahan
pengawet, kondisi daging
tidak boleh lebih lama dari satu
hari sesudah pemotongan.
4 Ayam Bersih, segar, muda, berat
broiler/ras minimum 1 Kg/ekor, tanpa isi,
tidak suntik air, kulit belum
keras. (halal)
5 Telur ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak
retak, dalam 1 Kg berisi ± 16
butir
6 Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,
banyak santan, tidak tengik,
dipotong cukup besar dan
tidak boleh diganti dengan
kopra
7 Sayuran segar Sayuran yang sehat, bermutu
baik, dan segar serta
mengandung zat makanan
8 Buah-buahan Tua, segar, masak dan tidak
busuk jenis pisang ambon,
pisang susu, pisang raja dan
lain-lain.
9 Gula pasir Kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur,
tidak menggumpal, tidak
mengkak.
10 Bumbu Segar Bersih, kering, tidak busuk,
kemasan tidak rusak, segar.
11 Racikan Segar, bersih, tidak berulat,
sambel tanpa batang, warna merah
merata.
12 Garam dapur Kering, bersih, beryodium
dengan merek dan nomor
register.
13 Tahu Warna putih/kuning, segar,
bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50 gram
14 Tempe Tempe kedelai berkualitas
baik, segar dan tidak busuk.
15 Kacang- Kering, bersih, tua, terkupas,
kacangan tidak hancur, tidak berjamur,
tidak tengik
16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak
berkutu.
17 Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak
hancur, utuh, tidak berfomalin
18 Ikan kering Bisa berupa ikan kering,asin
atau ikan kering tawar dengan
spesifikasi kering dan bersih.
19 Minyak Tidak tengik, dalam kemasan,
goreng kelapa Kg/dirigen, asli disegel, tidak
isi ulang, tidak kadaluarsa,
bersih, murni, tidak dicampur.
20 Gula Kering, kuning, tidak
kelapa/aren bersampah, kualitas super,
tidak keropos, tanpa
campuran.
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620
ml/sct, kualitas baik, tidak
ekspire, dalam kemasan
bersegel, murni.
22 Gas Bahan bakar cair, tidak
berbau pada suhu ruangan
dengan warna kuning bening
sampai pucat.
23 Air Tidak berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, tidak
mengandung logam berat,
tersertifikasi
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN:
1. Volume bahan makanan yang dipasok harus sesuai dengan jumlah permintaan, layak
dikonsumsi, bergizi tinggi dan memenuhi syarat empat sehat lima sempurna, terkontrol baik
dari segi kualitas maupun kuantitas oleh pengawas;
2. Penyediaan bahan makanan harus sesuai dengan daftar menu yang diserahkan 1 (satu)
hari sebelumnya oleh petugas yang ditunjuk, kecuali bila ditentukan lain;
3. Apabila ternyata penyediaan bahan makanan menurut penilaian Tim Penerima Barang/PPK
kurang atau tidak memenuhi syarat, baik kuantitas, kualitas maupun pelayanannya, maka
pejabat Tim Penerima Barang/PPK berhak menolak dan mewajibkan penyedia barang
untuk menambah/mengganti bahan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah
ditetapkan;
4. Setiap hari, penyedia barang menepatkan 1 (satu) orang pengawas yang bertanggung
jawab atas kelancaran kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dipasok;
5. Penyedia barang dan jasa wajib menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dan kotoran
lainnya;
6. Penyedia barang dan jasa mencantumkan semua daftar harga bahan makanan yang
dipasok sesuai dengan kuantitas pesanan bahan.
7. Penyedia barang dan jasa mengantar bahan makanan setiap hari dan bahan makanan
diterima di Lapas Tamako pukul 05:30 wita dan paling lambat pukul 06:30 wita.
8. Bahan makanan yang diterima harus dalam keadaan segar, bersih, bergizi dan layak untuk
konsumsi.
Tamako, 20 November 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
EDUARD A. R. KALIGIS`
NIP. 197508271998031001