Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang - Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030074000
Status: Ulang
Date: 14 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 17 Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 176,295,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 176,289,231
Winner (Pemenang): CV Kepulauan Bersama
NPWP: 9*0**1****25**0
RUP Code: 53440260
Work Location: Tagulandang - Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK             
                                  INDONESIA                                  
                        KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                        
                LEMBAGA  PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG               
          Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro 95863 Telepon : (0432) 33005
           Laman: lapastagulandang.kemenkumham.go.id, Pos-el: lapastagulandang@gmail.com
                                                                             
                         SPESIFIKASI   TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
               PEKERJAAN:  PENGADAAN    BAHAN  MAKANAN                       
        WARGA   BINAAN PEMASYARAKATAN     PADA  LAPAS  KELAS III             
               TAGULANDANG    – SULAWESI  UTARA  TA 2025                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
SATKER                    : LAPAS KELAS III TAGULANDANG                      
                                                                             
                                                                             
PROGRAM                   : PENEGAKAN  DAN PELAYANAN HUKUM                   
                                                                             
                                                                             
HASIL (OUTCOME)           : TERPENUHINYA LAYANAN MAKANAN  DAN MINUMAN        
                            BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN                 
                                                                             
                                                                             
KEGIATAN                  : PENGADAAN  BAHAN  MAKANAN  WARGA  BINAAN         
                                                                             
                            PEMASYARAKATAN                                   
                                                                             
                                                                             
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSEDIANYA BAHAN MAKANAN  WARGA  BINAAN        
                            PEMASYARAKATAN                                   
                                                                             
                                                                             
JENIS KELUARAN            : BAHAN MAKANAN  DAN MINUMAN                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
VOLUME KELUARAN           : 1                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
SATUAN UKUR KELUARAN      : TAHUN                                            
 1. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                             
    A. Dasar Hukum                                                           
                                                                             
      1)   Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan
                                                                             
           Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa
                                                                             
           Pemerintah;                                                       
                                                                             
      2)   Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
           Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
                                                                             
      3)   Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
                                                                             
           Asasi Manusia Nomor: PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tentang Standar
           Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara
                                                                             
           dan Cabang Rutan.                                                 
                                                                             
      4)   Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                             
           Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
           Melalui Penyedia.                                                 
                                                                             
      5)   Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.OT.02.02 Tahun
                                                                             
           2021 tentang Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
                                                                             
    B. Gambaran Umum Singkat                                                 
                                                                             
           Lapas Kelas III Tagulandang mempunyai tugas pokok dan fungsinya yaitu
                                                                             
    pembinaan, pelayanan dan keamanan anak binaan. Terpenuhinya pelayanan makanan
    sesuai dengan standar gizi yang maksimal akan membantu tugas dan fungsi Lembaga
                                                                             
    Pembinaan Khusus Anak. Sehingga diperlukan manajemen penyelenggaraan makanan di
    Lapas Kelas III Tagulandang yang memenuhi syarat kecukupan gizi dan citarasa untuk
                                                                             
    menjadi pedoman pelaksanaannya.                                          
                                                                             
    C. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                          
                                                                             
           Kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang 
                                                                             
    dilaksanakan di Lapas Kelas III Tagulandang bertujuan untuk memperoleh makanan
    sesuai dengan standar gizi sehingga tugas pokok Lapas Kelas III Tagulandang dibidang
                                                                             
    pembinaan, pelayanan dan keamanan bisa terlaksana dengan baik.           
                                                                             
    D. Indikator Pelayanan                                                   
                                                                             
     NO             NAMA  KEGIATAN              JUMLAH       SATUAN          
                                                                             
                                                                             
         Pengadaan Bahan  Makanan Warga  Binaan                              
         Pemasyarakatan Pada   Lapas  Kelas  III                             
     1                                          23 Orang     365 Hari        
         Tagulandang – Sulawesi Utara                                        
         TA 2025                                                             
 2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN                                               
                                                                             
           Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                                                             
    Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi 
                                                                             
    Tahanan, Anak dan Narapidana, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015
                                                                             
    tentang Standar Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
    Negara, Pemenuhan standar nilai gizi, kalori untuk WBP dewasa pria yaitu rata-rata 2345
                                                                             
    kal per hari dalam siklus menu 10 hari dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
                                                                             
    : PAS-PK.01.06.07-744 tanggal 15 Juli 2019 hal Himbauan Permintaan Bahan Makanan
    Sesuai Dengan Kebutuhan untuk mengurangi jumlah volume permintaan minyak goreng
                                                                             
    dengan meminta jumlah volume minyak goreng sebanyak 70% dari yang tertuang di dalam
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 dan Keputusan Direktur
                                                                             
    Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar
    Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.                               
                                                                             
                                                                             
    A. Spesifikasi Teknis dan Gambar                                         
                                                                             
          Bahan                                                              
   No                  Kualifikasi bahan            Gambar                   
         Makanan                                                             
    1  Beras       Kualitas medium, bersih,                                  
                   tidak apek, tidak banyak                                  
                   gabah, tidak terdapat kerikil,                            
                   tidak terdapat kutu beras.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    2  Ubi/ketela/ Ubi/singkong yang segar dan                               
       singkong    bersih, harus cukup besar,                                
                   bersih, tidak busuk, tidak                                
                   berlobang                                                 
    3  Daging      Segar, sedikit urat/lemak,                                
       sapi/kerbau tidak   berlendir, tidak                                  
                   mengandung       bahan                                    
                   pengawet, kondisi daging                                  
                                                                             
                   tidak boleh lebih lama dari                               
                   satu    hari   sesudah                                    
                   pemotongan.                                               
                                                                             
                                                                             
    4  Ayam        Bersih, segar, muda, berat                                
       broiler/ras minimum 1 Kg/ekor, tanpa                                  
                   isi, tidak suntik air, kulit                              
                   belum keras. (halal)                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    5  Telur ayam  Kulit bersih, tidak busuk,                                
                   tidak retak, dalam 1 Kg berisi                            
                   ± 16 butir                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    6  Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,                               
                   banyak santan, tidak tengik,                              
                   dipotong cukup besar dan                                  
                   tidak boleh diganti dengan                                
                   kopra                                                     
    7  Sayuran     Sayuran yang sehat,                                       
       segar       bermutu baik, dan segar                                   
                   serta mengandung zat                                      
                   makanan                                                   
    8  Buah-buahan Tua, segar, masak dan tidak                               
                   busuk jenis pisang ambon,                                 
                   pisang susu, pisang raja dan                              
                   lain-lain.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    9  Gula pasir  Kering, bersih, murni, dalam                              
                   negeri/local, tidak hancur,                               
                   tidak menggumpal, tidak                                   
                   mengkak.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    10 Bumbu Segar Bersih, kering, tidak busuk,                              
                   kemasan tidak rusak, segar.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    11 Racikan     Segar, bersih, tidak berulat,                             
       sambel      tanpa batang, warna merah                                 
                   merata.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    12 Garam dapur Kering, bersih, beryodium                                 
                   dengan merek dan nomor                                    
                   register.                                                 
    13 Tahu        Warna putih/kuning, segar,                                
                   bersih, murni, padat, tidak                               
                   hancur, mutu baik, tidak                                  
                   bergaram, tanpa formalin,                                 
                                                                             
                   kenyal, berat minimal 50                                  
                   gram                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    14 Tempe       Tempe kedelai berkualitas                                 
                   baik, segar dan tidak busuk.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    15 Kacang-     Kering, bersih, tua, terkupas,                            
       kacangan    tidak hancur, tidak berjamur,                             
                   tidak tengik                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak                               
                   berkutu.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    17 Ikan segar  Segar, berkilat, kenyal, tidak                            
                   hancur, utuh, tidak                                       
                   berfomalin                                                
    18 Ikan kering Bisa berupa ikan kering, asin                             
                   atau ikan kering tawar                                    
                   dengan spesifikasi kering                                 
                   dan bersih.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    19 Minyak      Tidak tengik, dalam                                       
       goreng kelapa kemasan, 17 Kg/dirigen, asli                            
                   disegel, tidak isi ulang, tidak                           
                   kadaluarsa, bersih, murni,                                
                   tidak dicampur.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    20 Gula        Kering, kuning, tidak                                     
       kelapa/aren bersampah, kualitas super,                                
                   tidak keropos, tanpa                                      
                   campuran.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    21 Kecap       Mutu nomor 1, manis, isi 620                              
                   ml/sct, kualitas baik, tidak                              
                   ekspire, dalam kemasan                                    
                   bersegel, murni.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    22 Gas         Kapasitas isi tabung 5,5                                  
                   (lima koma lima) Kg atau 12                               
                   (dua belas) Kg dan tabung                                 
                   tidak bocor.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    23 Air         Tidak berbau, tidak berasa,                               
                   tidak berwarna, tidak                                     
                   mengandung logam berat,                                   
                   tersertifikasi                                            
 Master menu makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sampai menu 10 hari yaitu:
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    Cat: Untuk tanggal 31 menggunakan menu hari ke – 7                       
                                                                             
                                                                             
    A. Uraian Kegiatan                                                       
                                                                             
                                                                             
           Kegiatan ini meliputi perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan
    makanan, pembelian bahan makanan, penerimaan bahan makanan, persiapan bahan
                                                                             
    makanan, pengelolaan bahan makanan, dan distribusi makanan serta monitoring dan
    evaluasi merupakan tindak lanjut kegiatan pengadaan bahan makanan dan minuman
                                                                             
    tahanan/narapidana. Menjadi tugas penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
                                                                             
    pengadaaan barang dan jasa yang dimaksud dengan:                         
                                                                             
       1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar, sehat
         dan bersih.                                                         
                                                                             
       2. Mengantar bahan makanan/minuman setiap hari sesuai dengan waktu yang
                                                                             
         ditetapkan.                                                         
                                                                             
    B. Tujuan Kegiatan                                                       
                                                                             
           Tujuan kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
                                                                             
    agar terselenggaranya layanan makanan di Lapas Kelas III Tagulandang yang memenuhi
    standar gizi, memiliki citarasa dan sesuai dengan standar keamanan pangan untuk
                                                                             
    menunjang kegiatan pembinaan, pelayanan dan keamanan.                    
                                                                             
 3. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN                                          
                                                                             
    A. Indikator Keluaran                                                    
                                                                             
           Indikator keluaran kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan  
    Pemasyarakatan adalah terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Warga Binaan
                                                                             
    Pemasyarakatan pada Lapas Kelas III Tagulandang.                         
    B. Keluaran                                                              
                                                                             
           Output kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan pemasyarakatan
                                                                             
    berupa porsi makanan sesuai dengan standar gizi.                         
                                                                             
 4. RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG                                    
                                                                             
      Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini:                  
                                                                             
      1.   Tersediannya bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tepat
                                                                             
           sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat.                           
                                                                             
      2.   Kualitas bahan makanan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
           Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
                                                                             
           Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.                        
                                                                             
           Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah
                                                                             
    peralatan memasak dan makan minum. Sarana yang harus disediakan sendiri oleh
    penyedia adalah sarana angkutan bahan makanan, timbangan, tabung gas, galon air dan
                                                                             
    freezer box.                                                             
                                                                             
 5. JENIS KONTRAK                                                            
                                                                             
           Jenis kontrak untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan Warga Binaan
    Pemasyarakatan pada Lapas Kelas III Tagulandang – Sulawesi Utara TA 2025 
                                                                             
    menggunakan kontrak harga satuan.                                        
                                                                             
 6. METODA KERJA                                                             
                                                                             
           Metoda kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan,
                                                                             
    sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:         
                                                                             
           1.  Bahan makanan dikirim setiap hari pukul 04:30 Wita paling lambat pukul
               05:30 wita sesuai dengan volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan
                                                                             
               melalui Manage Bon sehari sebelumnya.                         
                                                                             
           2.  Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
                                                                             
               ditentukan, layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas
               maupun kuantitas oleh pengawas.                               
                                                                             
 7. PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA                                    
                                                                             
    A.     Pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan
                                                                             
           Warga Binaan Pemasyarakatan ini melalui LPSE dengan metode Non Tender.
                                                                             
    B.     Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan
           bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:                        
                                                                             
       1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan mentah yang baik, segar,sehat dan
       bersih.                                                               
       2) Mengantar bahan makanan setiap hari sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
       3) Sekurang-kurangnya memiliki  alat dan  perlengkapansebagai         
                                                                             
       berikut:                                                              
         a.   1 unit motor                                                   
         b.   1 buah timbangan barang kapasitas minimal 50 kg                
         c.   2 buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg                                 
         d.   1 Buah Kulkas/Freezer kapasitas Minimal 100 Liter/ 60 Kg       
         e.   5 Galon Air kapasitas 19ltr                                    
                                                                             
                                                                             
     4) Memiliki tempat/sewa Gudang penyimpanan bahan makanan dan bahan bakar yang
       layak. Jarak penyimpanan dari lokasi pekerjaan maksimal 5 Km.         
                                                                             
 6. LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN                                              
      Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang Jl.Bahoi
      No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863.         
                                                                             
 7. NAMA ORGANISASI PELAKSANAAN  PENGADAAN  BAHAN MAKANAN                    
                                                                             
           Nama organisasi pelaksanaan pengadaaan bahan makanan:             
           1.   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI                   
           2.   Kantor Wilayah Sulawesi Utara                                
                                                                             
           3.   Lapas Kelas III Tagulandang                                  
           4.   PPK: Alfred Awoah, S.Pd                                      
                                                                             
           Pelaksanaan kegiatan ini adalah Lapas Kelas III Tagulandang dengan
    penanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.                               
                                                                             
 8. JADWAL KEGIATAN                                                          
                                                                             
    A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                            
                                                                             
           Kegiatan ini dilaksanakan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
                                                                             
    terhitung tanggal 1 januari 2025 sampai dengan 31 desember 2025.         
                                                                             
 9. BIAYA                                                                    
                                                                             
           Sumber Pembiayaan berasal dari APBN tahun anggaran 2025, dengan pagu
                                                                             
    anggaran sebesar Rp. 176.295.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus
    Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp. 176.289.230,66
                                                                             
    (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua 
    Ratus Tiga Puluh Koma Enam Puluh Enam Rupiah).                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                      Tagulandang, 05 Desember 2024          
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       Alfred Awoah, S.Pd                    
                           SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 PEKERJAAN                  : PENGADAAN  BAHAN MAKANAN  WARGA BINAAN         
                              PEMASYARAKATAN  PADA LAPAS KELAS III           
                              TAGULANDANG  – SULAWESI UTARA TA 2025          
                                                                             
 LOKASI                     : KECAMATAN  TAGULANDANG                         
                                                                             
 TAHUN ANGGARAN             : 2025                                           
 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN   : 365 HARI                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN MAKANAN                        
                                                                             
                                                                             
 A. BERAS                   : Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak
                                                                             
                              gabah, tidak terdapat kerikil, tidak terdapat kutu beras;
 B. UBI JALAR/ SINGKONG     : Ubi jalar/ singkong yang segar dan bersih;     
                                                                             
 C. DAGING SAPI             : Berasal dari sapi yang sehat, tanpa tulang dan lemak,
                              gemuk, muda dewasa, yang dipotong lebih dari satu
                              hari dan dikoversi dengan daging ayam adalah 1 (satu)
                              kg daging sapi = 2 (dua) kg daging ayam tanpa kepala,
                                                                             
                              leher dan kaki;                                
 D. AYAM RAS/ BOILER        : Bersih, segar, muda, berat minimum 1 kg/ ekor tanpa
                                                                             
                              isi, tidak suntik air, kulit belum keras (halal);
 E. IKAN SEGAR              : Segar, kenyal, berkilat, tidak hancur, utuh, tidak
                              berformalin dan dapat dikonfersi dengan daging ayam
                                                                             
                              adalah 0,75 kg ikan segar = 1 kg daging ayam tanpa
                              kepala, leher dan kaki;                        
 F. IKAN KERING             : Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar
                                                                             
                              dengan spesifikasi kering dan bersih.          
 G. TELUR                   : Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi
                              ± 16 butir;                                    
                                                                             
 H. TEMPE KEDELAI           : Bersih, tanpa banyak campuran;                 
                                                                             
 I. KACANG HIJAU            : Kering, bersih, tua, tidak berkutu;            
                                                                             
 J. KACANG-KACANGAN         : Kering, bersih, tua, tidak berakar;            
                                                                             
 K. TAHU                    : Warna putih/ kuning, segar, bersih, padat tidak hancur,
                              mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal,
                              berat minimal 50 gram;                         
                                                                             
 L. KELAPA DAGING           : Kelapa yang berukuran sedang, dan banyak santan,
                              segar, tidak busuk, dan telah dikupas.         
                                                                             
 M. SAYURAN SEGAR           : Sayuran yang sehat, bermutu baik dan segar, serta
                              mengandung zat makanan, seperti kobis, sawi, wortel,
                              labu, terong, daun melinjo, kacang panjang, kangkung,
                              ketimun dan lain-lain;                         
                                                                             
  N. BUMBU SEGAR             : Terdiri dari bermacam-macam rempah antara lain:
                               bawang merah, bawang putih, ketumbar, merica, 
                              kemiri, jintan, kunyit, jahe, daun salam, lengkuas, dan
                              termasuk terasi dan bumbu penyedap lainnya;    
                                                                             
 O. RACIKAN SAMBEL          : Bersih dan segar, baru dan tidak expire;       
                                                                             
 P. GARAM DAPUR             : Kering dan bersih mengandung yodium;           
                                                                             
 Q. GULA KELAPA/ AREN       : Kering, bersih mengandung yodium;              
 R. MINYAK KELAPA           : Bersih dan baik serta tidak berbau;            
                                                                             
 S. BUAH-BUAHAN             : Jenis jeruk manis, pisang, pepaya yang segar, tua
                              (masak pohon) kulit tidak kisut, tidak busuk;  
                                                                             
 T. BAHAN BAKAR (GAS)       : Minyak tanah/ gas yang murni dan tidak memedihkan
                              mata.                                          
                                                                             
 U. KECAP                   : Mutu nomor  1, manis, kemasan botol/ sachet    
                              berkualitas baik, tidak kadaluarsa dan murni;  
                                                                             
 V. GULA PASIR              : Kering, bersih, murni, dari dalam negeri/ lokal, tidak
                              hancur, tidak menggumpal, dalam kemasan bersegel;
                                                                             
 W. AIR BERSIH/ AIR MINUM   : Bersih, jernih, tidak berbau, memenuhi standart
                              kesehatan.                                     
                       SPESIFIKASI GAMBAR                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        Bahan                                                                
  No                  Kualifikasi bahan            Gambar                    
       Makanan                                                               
  1  Beras        Kualitas medium, bersih, tidak                             
                  apek, tidak banyak gabah,                                  
                  tidak terdapat kerikil, tidak                              
                  terdapat kutu beras.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  2  Ubi/ketela/  Ubi/singkong yang segar dan                                
     singkong     bersih, harus cukup besar,                                 
                  bersih, tidak busuk, tidak                                 
                  berlobang                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  3  Daging       Segar, sedikit urat/lemak,                                 
                                                                             
     sapi/kerbau  tidak  berlendir, tidak                                    
                  mengandung       bahan                                     
                  pengawet, kondisi daging                                   
                  tidak boleh lebih lama dari satu                           
                  hari sesudah pemotongan.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  4  Ayam         Bersih, segar, muda, berat                                 
     broiler/ras  minimum 1 Kg/ekor, tanpa isi,                              
                  tidak suntik air, kulit belum                              
                  keras. (halal)                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  5  Telur ayam   Kulit bersih, tidak busuk, tidak                           
                                                                             
                  retak, dalam 1 Kg berisi ± 16                              
                  butir                                                      
  6  Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,                                 
                  banyak santan, tidak tengik,                               
                  dipotong cukup besar dan                                   
                  tidak boleh diganti dengan                                 
                                                                             
                  kopra                                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  7  Sayuran segar Sayuran yang sehat, bermutu                               
                  baik, dan segar serta                                      
                  mengandung zat makanan                                     
  8  Buah-buahan  Tua, segar, masak dan tidak                                
                  busuk jenis pisang ambon,                                  
                  pisang susu, pisang raja dan                               
                  lain-lain.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  9  Gula pasir   Kering, bersih, murni, dalam                               
                  negeri/local, tidak hancur,                                
                  tidak menggumpal, tidak                                    
                                                                             
                  mengkak.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  10 Bumbu Segar  Bersih, kering, tidak busuk,                               
                  kemasan tidak rusak, segar.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  11 Racikan      Segar, bersih, tidak berulat,                              
     sambel       tanpa batang, warna merah                                  
                  merata.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  12 Garam dapur  Kering, bersih, beryodium                                  
                  dengan merek dan nomor                                     
                  register.                                                  
  13 Tahu         Warna putih/kuning, segar,                                 
                  bersih, murni, padat, tidak                                
                  hancur, mutu baik, tidak                                   
                  bergaram, tanpa formalin,                                  
                                                                             
                  kenyal, berat minimal 50 gram                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  14 Tempe        Tempe kedelai berkualitas                                  
                  baik, segar dan tidak busuk.                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  15 Kacang-      Kering, bersih, tua, terkupas,                             
     kacangan     tidak hancur, tidak berjamur,                              
                  tidak tengik                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak                                 
                  berkutu.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  17 Ikan segar   Segar, berkilat, kenyal, tidak                             
                  hancur, utuh, tidak berfomalin                             
  18 Ikan kering  Bisa berupa ikan kering,asin                               
                  atau ikan kering tawar dengan                              
                  spesifikasi kering dan bersih.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  19 Minyak       Tidak tengik, dalam kemasan,                               
     goreng kelapa Kg/dirigen, asli disegel, tidak                           
                  isi ulang, tidak kadaluarsa,                               
                  bersih, murni, tidak dicampur.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  20 Gula         Kering, kuning, tidak                                      
     kelapa/aren  bersampah, kualitas super,                                 
                  tidak keropos, tanpa                                       
                  campuran.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  21 Kecap        Mutu nomor 1, manis, isi 620                               
                  ml/sct, kualitas baik, tidak                               
                  ekspire, dalam kemasan                                     
                  bersegel, murni.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  22 Gas          Kapasitas isi tabung 5,5 (lima                             
                  koma lima) Kg atau 12 (dua                                 
                                                                             
                  belas) Kg dan tabung tidak                                 
                  bocor.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  23 Air          Tidak berbau, tidak berasa,                                
                                                                             
                  tidak berwarna, tidak                                      
                  mengandung logam berat,                                    
                  tersertifikasi                                             
 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN:                                                   
                                                                             
 1. Volume bahan makanan yang dipasok harus sesuai dengan jumlah permintaan, layak
    dikonsumsi, bergizi tinggi dan memenuhi syarat empat sehat lima sempurna, terkontrol baik
    dari segi kualitas maupun kuantitas oleh pengawas;                       
                                                                             
 2. Penyediaan bahan makanan harus sesuai dengan daftar menu yang diserahkan 1 (satu)
    hari sebelumnya oleh petugas yang ditunjuk, kecuali bila ditentukan lain;
                                                                             
 3. Apabila ternyata penyediaan bahan makanan menurut penilaian Tim Penerima Barang/PPK
    kurang atau tidak memenuhi syarat, baik kuantitas, kualitas maupun pelayanannya, maka
    pejabat Tim Penerima Barang/PPK berhak menolak dan mewajibkan penyedia barang
    untuk menambah/mengganti bahan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah
                                                                             
    ditetapkan;                                                              
 4. Setiap hari, penyedia barang menepatkan 1 (satu) orang pengawas yang bertanggung
    jawab atas kelancaran kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dipasok; 
                                                                             
 5. Khusus untuk bahan beras, gas dan air harus memiliki dukungan dari agen/suplier;
                                                                             
 6. Penyedia barang dan jasa wajib menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dan kotoran
    lainnya;                                                                 
                                                                             
 7. Penyedia barang dan jasa mencantumkan semua daftar harga bahan makanan yang
    dipasok sesuai dengan kuantitas pesanan bahan.                           
                                                                             
 8. Penyedia barang dan jasa mengantar bahan makanan setiap hari dan bahan makanan
    diterima di Lapas Tagulandang pukul 04:30 wita dan paling lambat pukul 05:30 wita.
                                                                             
 9. Bahan makanan yang diterima harus dalam keadaan segar, bersih, bergizi dan layak untuk
    konsumsi.                                                                
                                                                             
                                      Tagulandang, 05 Desember 2024          
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                       Alfred Awoah, S.Pd                    
          KEMENTERIAN HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA      
                         KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                     
                 LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG             
         Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863 Telepon : (0432) 33005
                                                                           
                                                                           
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                           
           PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN                
          PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III             
            TAGULANDANG – SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2025               
                                                                           
                                                                           
   1.   LATAR        : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang, mempunyai tugas
        BELAKANG        melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana. Berdasarkan tugasnya
                        tersebut, indikator teknis merupakan salah satu target capaian yang harus
                        dipenuhi oleh setiap satker.                       
                        Berdasarkan struktur organisasi UPT Pemasyarakatan 
                        (LP/Rutan/Cabrut/Bapas/Rupbasan) indikator kinerja teknis yang
                        dilaksanakan menghasilkan output berupa Laporan dari masing- masing
                        unit kerja teknis yang terdapat dilingkungan UPT tersebut. Output
                        tersebut    seperti laporan kegiatan BAMA, Laporan 
                        Pengadaan Perlengkapan Mandi dan Makan Narapidana serta laporan
                        kegiatan pelayanan hukum yang berupa sidang TPP. Output diatas disusun
                        berdasarkan indikator teknis pemasyarakatan yang   
                        dilaksanakan di lingkungan Satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan
                                                                           
                        Salah satu bentuk pembinaan / pelayanan hak-hak narapidana adalah
                        penyediaan bahan makanan yang bersih, sehat dan berkualitas sesuai
                        standar yang diatur dalam Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi
                        Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
                        Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.         
                                                                           
                        Permasalahan yang lazim ditemui di lapangan dalam pengadaan bahan
                        makanan narapidana/tahanan diLembaga Pemasyarakatan dan Rumah
                        TahananNegara adalah fluktuasi harga bahan makanan yang tidak tetap
                        yang dipengaruhi oleh faktor cuaca dan kondisi di Lirung saat perayaan
                        hari-hari besar keagamaan dan juga keterbatasan beberapa jenis bahan
                        makanan/barang seperti daging sapi, cabe, telur dan bahan bakar elpiji.
          KEMENTERIAN HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA      
                         KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                     
                 LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG             
         Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863 Telepon : (0432) 33005
                                                                           
                                                                           
   2.   MAKSUD DAN   : a. Maksud :                                         
        TUJUAN                                                             
                          • Meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan teknis
                            pemasyarakatan;                                
                         • Meningkatkan fungsi pembinaan narapidana;       
                       b. Tujuan                                           
                          Penyediaan Makanan yang sehat, bersih dan berkualitas bagi Narapidana.
   3.   TARGET/                                                            
                     : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah tersedianya
        SASARAN                                                            
                       bahan makanan setiap hari yang memenuhi syarat kecukupan gizi,
                       hygiene, sanitasi dan citarasa sehingga derajat kesehatan WBP meningkat.
   4.   NAMA                                                               
                     : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Bama:
        ORGANISASI                                                         
                       a. Kementerian Hukum dan HAM R.I                    
        PENGADAAN                                                          
                       b. Kantor Wilayah Sulawesi Utara                    
        KONSULTANSI                                                        
                       c. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang     
                       d. PPK : Alfred Awoah                               
   5.   SUMBER DANA                                                        
                     : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Bama ini
        DAN                                                                
                          adalah : APBN (DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
        PERKIRAAN                                                          
                          Tagulandang) Tahun Anggaran 2025.                
        BIAYA                                                              
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 176.294.906,00
   6.   RUANG        : 1. Ruang lingkup pekerjaan/ Pengadaan ini adalah Pengadaan Beras,
        LINGKUP,          Lauk hewani/nabati, sayur-sayuran, buah, makanan kecil (kacang-
        LOKASI            kacangan), gula dan minyak goreng, bumbu-bumbuan, air bersih (air
        PEKERJAAN,        Minum) dan bahan bakar.                          
        FASILITAS      2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Lembaga Pemasyarakatan
        PENUNJANG        Kelas III Tagulandang terletak di Jl.Bahoi No.18, Kecamatan
                         Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro 95863                
                       3. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah Peralatan
                          memasak dan makan-minum dan/atau yang harus disediakan sendiri
                          oleh Penyedia adalah sarana angkutan bahan makanan, freezer, Gas
                          dan Galon Air                                    
   7.   PRODUK YANG                                                        
        DIHASILKAN     Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan:   
                       1. Tersedianya bahan makanan bagi WBP yang tepat sasaran, tepat
                          waktu dan tepat manfaat;                         
                       2. Kualitas Bahan Makanan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan
                          Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : 40 Tahun 2017 Tentang
                          Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan
                          narapidana.                                      
          KEMENTERIAN HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA      
                         KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                     
                 LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG             
         Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863 Telepon : (0432) 33005
                                                                           
   8.   WAKTU        : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan :
        PELAKSANAA     1. 28 Hari Kerja Pemilihan Penyedia;                
        N YANG         2. 365 Hari Kalender (1 Januari s/d 31 Desember 2025)
        DIPERLUKAN        Pelaksanaan Pekerjaan.                           
                                                                           
   9.   TENAGA       : Tenaga ahli dan terampil yang dibutuhkan meliputi : 
        TERAMPIL       1. Tenaga Terampil : 1 (satu) Orang tenaga pengantar, pendidikan
        YANG                             minimal SMA yang mempunyai SIM C, 
        DIBUTUHKAN                       Pengalaman Minimal 1 Tahun.       
                                                                           
   10   METODA       : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia dalam melaksanakan
        KERJA          pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain
                       meliputi:                                           
                          1. Bahan makanan di kirim setiap hari paling lambat pukul
                           04.30 WITA – 05.30 Wita sesuai dengan volume, jenis menu dan
                           kualitas yang dipesan melalui Manage Bon sehari sebelumnya;
                          2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratanyang telah
                           di tentukan, layak di sajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi
                           kualitas maupun kuantitas oleh pengawas.;       
                                                                           
                                                                           
   11   SPESIFIKASI  : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:              
        TEKNIS         I.  JENIS PENGADAAN BARANG/JASA                     
                           Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan adalah jenis
                           pengadaan harga satuan yang pembayarannya setiap bulan sesuai
                           volume yang terealisasi 1 (satu) bulan sebelumnya.
                                                                           
                       II. TUGAS    PENYEDIA    BARANG/JASA    DALAM       
                           MELAKSANAKAN     PENGADAAN     BARANG/JASA      
                           DIMAKSUD SEBAGAI BERIKUT:                       
                           1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan mentah yang baik, segar,
                             sehat dan bersih.                             
                           2) Mengantar bahan makanan setiap hari sesuai dengan waktu yang
                             ditetapkan.                                   
                           3) Sekurang-kurangnya memiliki alat dan perlengkapan
                             sebagai berikut:                              
                             a. 1 unit motor                               
                             b. 1 buah timbangan barang kapasitas minimal 50 kg
                              c. 2 buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg            
                             d. 1 Buah Freezer/Kulkas kapasitas Minimal 100 Liter/ 60 Kg
                              e. 5 Galon Air kapasitas 19ltr               
                           4) Memiliki tempat/sewa Gudang penyimpanan bahan makanan dan bahan
                             bakar yang layak. Jarak penyimpanan dari lokasi pekerjaan maksimal 5
                             Km.                                           
          KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA       
                         KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                     
                 LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG             
          Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro Kode Pos : 95863Telepon : (0432) 33005
                                                                           
                                                                           
                       III. SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN MAKANAN:          
                          A.  BERAS             : Kualitas Medium, bersih, tidak
                                                 apek, tidak banyak gabah,tidak
                                                 terdapat krikil, tidak terdapat
                                                 kutu beras                
                          B.  UBIJALAR/SINGKONG : Ubi/Singkong Yang Segar Dan
                                                 Bersih                    
                          C.  DAGING SAPI       : Berasal dari Sapi yang Sehat,
                                                 Tanpa Tulang dan Lemak,   
                                                 Gemuk, Muda dewasa, Yang  
                                                 Dipotong Tidak Lebih dari 1
                                                 hari                      
                          D.  AYAM RAS/BOILER   : Bersih, Segar, muda, berat
                                                  minimum 1 kg/ekor, tanpa isi,
                                                  tidak suntik air, kulit belum
                                                  keras (halal)            
                          E.  IKAN SEGAR        : Segar, Kenyal, berkilat, tidak
                                                  hancur, utuh tidak berformalin
                          F.  IKAN KERING        : Bisa berupa ikan kering asin
                                                  atau ikan kering tawar dengan
                                                  spesifikasi kering dan bersih
                          G.  TELUR             : Kulit bersih, tidak busuk, tidak
                                                  retak, dalam 1 kg berisi 
                                                  + 16 butir               
                          H.  TEMPE KEDELAI     : Bersih, Tanpa Banyak     
                                                  Campuran                 
                          I.  KACANG HIJAU      : Kering, Bersih, Tua tidak
                                                  berkutu                  
                          J.  KACANG-KACANGAN   : Kering, Bersih, Tua, Tidak
                                                  berakar.                 
                          K.  TAHU              : Warna Putih/kuning, segar.
                                                  Bersih, padat, tidak hancur,
                                                  mutu baik, tidak bergaram,
                                                  tanpa formalin, kenyal, berat
                                                  minimal 50 gram          
                          L.  KELAPA DAGING     : Kelapa Yang Berukuran    
                                                  Sedang  dan   Banyak     
                                                  Santan,Segar, Tidak Busuk
                                                  dan Telah Dikupas.       
                          M.  SAYURAN SEGAR     : Sayuran Yang Sehat, Bermutu
                                                  Baik, dan Segar Serta    
                                                  mengandung Zat Makanan   
                                                  Seperti Kobis, Sawi, Wortel,
                                                  Labu, Terong, Daun Melinjo,
                                                  Kacang panjang, Kangkung,
                                                  Ketimun, Dan lain-lain.  
                          N.  BUMBU SEGAR       : Terdiri Dari bermacam-   
                                                  macam rempah Antara lain :
                                                  Bawang Merah, Bawang     
                                                  putih, Ketumbar, Merica, 
          KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA       
                         KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                     
                 LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG             
          Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro Kode Pos : 95863Telepon : (0432) 33005
                                                                           
                                                                           
                                                  Kemiri, Jintan, Kunyit, Jahe,
                                                  Daaun Salam, Lengkuas dan
                                                  termasuk Terasi, Cabe dan
                                                  Bumbu Penyedaplainnya.   
                          O.  RACIKAN SAMBEL    : Terdiri dari bawang merah,
                                                  bawangputih, cabe, tomat 
                                                  segar, terasi            
                          P.  GARAM DAPUR       : Kering dan Bersih        
                          Q.  GULA KELAPA/AREN  : Kering, Bersih dan Tidak 
                                                  Berbau                   
                          R.  MINYAK KELAPA     : Bersih Dan baik, Serta Tidak
                                                  Berbau                   
                          S.  BUAH – BUAHAN     : Jenis jeruk manis, pisang,
                                                  pepaya yang segar, tua (masak
                                                  pohon), kulit tidak kisut, tidak
                                                  busuk.                   
                          T.  BAHAN BAKAR       : Minyak tanah / gas yang  
                                                  Murni memedihkan mata.   
                          U.  KECAP             : Mutu no.1 , manis, Isi 620
                                                  ml/sachet kualitas baik. Tidak
                                                  expire, dalam kemasan    
                                                  bersegel, murni          
                          V.  GULA PASIR        : Kering, bersih, murni, dalam
                                                  negeri/lokal, tidak hancur,
                                                  tidak menggumpal, dalam  
                                                  kemasan bersegel         
                          W.  AIR BERSIH/AIR MINUM : Bersih, Jernih, tidak berbau,
                                                  memenuhi standar Kesehatan
                       IV. DAFTAR BAHANMAKANAN PENUKAR (DBMP)              
                          Untuk antisipasi terjadinya keterbatasan jumlah penyediaan Bahan
                          Makanan maka dimungkinkan untuk melakukan perubahan susunan
                          menu yang dapat di sesuaikan dengan kondisi geografis dan
                          kebiasaan makan dengan mengkonversi bahan makanan sepanjang
                          tidak mempengaruhi nilai gizi dan jumlah kalori yang sudah di
                          tetapkan.                                        
          KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA       
                         KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA                     
                 LEMBAGA PEMASYARAKATAN  KELAS III TAGULANDANG             
          Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro Kode Pos : 95863Telepon : (0432) 33005
                                                                           
                                                                           
   12   LAPORAN      : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia adalah Laporan Kemajuan
        KEMAJUAN       Pekerjaan setiap bulan yang dilampiri dengan berkas-berkas sebagai berikut :
        PEKERJAAN      1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan               
                       2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan              
                       Yang masing-masing ditandatangani oleh Penyedia dan PPHP.
                                                                           
                                                                           
                                      Tagulandang, 05 Desember 2024        
                                      PEJABATPEMBUAT                       
                                                                           
                                      KOMITMEN                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Alfred Awoah, S.Pd                 
                                        NIP. 1970081819900 3100