KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro 95863 Telepon : (0432) 33005
Laman: lapastagulandang.kemenkumham.go.id, Pos-el: lapastagulandang@gmail.com
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN: PENGADAAN BAHAN MAKANAN
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LAPAS KELAS III
TAGULANDANG – SULAWESI UTARA TA 2025
SATKER : LAPAS KELAS III TAGULANDANG
PROGRAM : PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM
HASIL (OUTCOME) : TERPENUHINYA LAYANAN MAKANAN DAN MINUMAN
BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
KEGIATAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : TERSEDIANYA BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN
JENIS KELUARAN : BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN
VOLUME KELUARAN : 1
SATUAN UKUR KELUARAN : TAHUN
1. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah;
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
3) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor: PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara
dan Cabang Rutan.
4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
5) Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.OT.02.02 Tahun
2021 tentang Buku Standar Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
B. Gambaran Umum Singkat
Lapas Kelas III Tagulandang mempunyai tugas pokok dan fungsinya yaitu
pembinaan, pelayanan dan keamanan anak binaan. Terpenuhinya pelayanan makanan
sesuai dengan standar gizi yang maksimal akan membantu tugas dan fungsi Lembaga
Pembinaan Khusus Anak. Sehingga diperlukan manajemen penyelenggaraan makanan di
Lapas Kelas III Tagulandang yang memenuhi syarat kecukupan gizi dan citarasa untuk
menjadi pedoman pelaksanaannya.
C. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan yang
dilaksanakan di Lapas Kelas III Tagulandang bertujuan untuk memperoleh makanan
sesuai dengan standar gizi sehingga tugas pokok Lapas Kelas III Tagulandang dibidang
pembinaan, pelayanan dan keamanan bisa terlaksana dengan baik.
D. Indikator Pelayanan
NO NAMA KEGIATAN JUMLAH SATUAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lapas Kelas III
1 23 Orang 365 Hari
Tagulandang – Sulawesi Utara
TA 2025
2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015
tentang Standar Penyelenggaraan Makan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara, Pemenuhan standar nilai gizi, kalori untuk WBP dewasa pria yaitu rata-rata 2345
kal per hari dalam siklus menu 10 hari dan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor
: PAS-PK.01.06.07-744 tanggal 15 Juli 2019 hal Himbauan Permintaan Bahan Makanan
Sesuai Dengan Kebutuhan untuk mengurangi jumlah volume permintaan minyak goreng
dengan meminta jumlah volume minyak goreng sebanyak 70% dari yang tertuang di dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Buku Standar
Menu Makanan Bagi Tahanan/Anak/Narapidana.
A. Spesifikasi Teknis dan Gambar
Bahan
No Kualifikasi bahan Gambar
Makanan
1 Beras Kualitas medium, bersih,
tidak apek, tidak banyak
gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
2 Ubi/ketela/ Ubi/singkong yang segar dan
singkong bersih, harus cukup besar,
bersih, tidak busuk, tidak
berlobang
3 Daging Segar, sedikit urat/lemak,
sapi/kerbau tidak berlendir, tidak
mengandung bahan
pengawet, kondisi daging
tidak boleh lebih lama dari
satu hari sesudah
pemotongan.
4 Ayam Bersih, segar, muda, berat
broiler/ras minimum 1 Kg/ekor, tanpa
isi, tidak suntik air, kulit
belum keras. (halal)
5 Telur ayam Kulit bersih, tidak busuk,
tidak retak, dalam 1 Kg berisi
± 16 butir
6 Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,
banyak santan, tidak tengik,
dipotong cukup besar dan
tidak boleh diganti dengan
kopra
7 Sayuran Sayuran yang sehat,
segar bermutu baik, dan segar
serta mengandung zat
makanan
8 Buah-buahan Tua, segar, masak dan tidak
busuk jenis pisang ambon,
pisang susu, pisang raja dan
lain-lain.
9 Gula pasir Kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur,
tidak menggumpal, tidak
mengkak.
10 Bumbu Segar Bersih, kering, tidak busuk,
kemasan tidak rusak, segar.
11 Racikan Segar, bersih, tidak berulat,
sambel tanpa batang, warna merah
merata.
12 Garam dapur Kering, bersih, beryodium
dengan merek dan nomor
register.
13 Tahu Warna putih/kuning, segar,
bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50
gram
14 Tempe Tempe kedelai berkualitas
baik, segar dan tidak busuk.
15 Kacang- Kering, bersih, tua, terkupas,
kacangan tidak hancur, tidak berjamur,
tidak tengik
16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak
berkutu.
17 Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak
hancur, utuh, tidak
berfomalin
18 Ikan kering Bisa berupa ikan kering, asin
atau ikan kering tawar
dengan spesifikasi kering
dan bersih.
19 Minyak Tidak tengik, dalam
goreng kelapa kemasan, 17 Kg/dirigen, asli
disegel, tidak isi ulang, tidak
kadaluarsa, bersih, murni,
tidak dicampur.
20 Gula Kering, kuning, tidak
kelapa/aren bersampah, kualitas super,
tidak keropos, tanpa
campuran.
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620
ml/sct, kualitas baik, tidak
ekspire, dalam kemasan
bersegel, murni.
22 Gas Kapasitas isi tabung 5,5
(lima koma lima) Kg atau 12
(dua belas) Kg dan tabung
tidak bocor.
23 Air Tidak berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, tidak
mengandung logam berat,
tersertifikasi
Master menu makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sampai menu 10 hari yaitu:
Cat: Untuk tanggal 31 menggunakan menu hari ke – 7
A. Uraian Kegiatan
Kegiatan ini meliputi perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan
makanan, pembelian bahan makanan, penerimaan bahan makanan, persiapan bahan
makanan, pengelolaan bahan makanan, dan distribusi makanan serta monitoring dan
evaluasi merupakan tindak lanjut kegiatan pengadaan bahan makanan dan minuman
tahanan/narapidana. Menjadi tugas penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan
pengadaaan barang dan jasa yang dimaksud dengan:
1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan makanan mentah yang baik, segar, sehat
dan bersih.
2. Mengantar bahan makanan/minuman setiap hari sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
B. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
agar terselenggaranya layanan makanan di Lapas Kelas III Tagulandang yang memenuhi
standar gizi, memiliki citarasa dan sesuai dengan standar keamanan pangan untuk
menunjang kegiatan pembinaan, pelayanan dan keamanan.
3. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN
A. Indikator Keluaran
Indikator keluaran kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan adalah terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lapas Kelas III Tagulandang.
B. Keluaran
Output kegiatan pengadaan bahan makanan Warga Binaan pemasyarakatan
berupa porsi makanan sesuai dengan standar gizi.
4. RUANG LINGKUP DAN FASILITAS PENUNJANG
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini:
1. Tersediannya bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tepat
sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat.
2. Kualitas bahan makanan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Fasilitas penunjang yaitu fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah
peralatan memasak dan makan minum. Sarana yang harus disediakan sendiri oleh
penyedia adalah sarana angkutan bahan makanan, timbangan, tabung gas, galon air dan
freezer box.
5. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lapas Kelas III Tagulandang – Sulawesi Utara TA 2025
menggunakan kontrak harga satuan.
6. METODA KERJA
Metoda kerja yang harus dilakukan oleh penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
1. Bahan makanan dikirim setiap hari pukul 04:30 Wita paling lambat pukul
05:30 wita sesuai dengan volume, jenis menu, dan kualitas yang dipesan
melalui Manage Bon sehari sebelumnya.
2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan, layak disajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi kualitas
maupun kuantitas oleh pengawas.
7. PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
A. Pemilihan penyedia barang/jasa untuk pekerjaan pengadaan bahan makanan
Warga Binaan Pemasyarakatan ini melalui LPSE dengan metode Non Tender.
B. Peralatan minimal yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan
bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan:
1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan mentah yang baik, segar,sehat dan
bersih.
2) Mengantar bahan makanan setiap hari sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
3) Sekurang-kurangnya memiliki alat dan perlengkapansebagai
berikut:
a. 1 unit motor
b. 1 buah timbangan barang kapasitas minimal 50 kg
c. 2 buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg
d. 1 Buah Kulkas/Freezer kapasitas Minimal 100 Liter/ 60 Kg
e. 5 Galon Air kapasitas 19ltr
4) Memiliki tempat/sewa Gudang penyimpanan bahan makanan dan bahan bakar yang
layak. Jarak penyimpanan dari lokasi pekerjaan maksimal 5 Km.
6. LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang Jl.Bahoi
No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863.
7. NAMA ORGANISASI PELAKSANAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN
Nama organisasi pelaksanaan pengadaaan bahan makanan:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
2. Kantor Wilayah Sulawesi Utara
3. Lapas Kelas III Tagulandang
4. PPK: Alfred Awoah, S.Pd
Pelaksanaan kegiatan ini adalah Lapas Kelas III Tagulandang dengan
penanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen.
8. JADWAL KEGIATAN
A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
terhitung tanggal 1 januari 2025 sampai dengan 31 desember 2025.
9. BIAYA
Sumber Pembiayaan berasal dari APBN tahun anggaran 2025, dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 176.295.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus
Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan nilai HPS sebesar Rp. 176.289.230,66
(Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua
Ratus Tiga Puluh Koma Enam Puluh Enam Rupiah).
Tagulandang, 05 Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Alfred Awoah, S.Pd
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LAPAS KELAS III
TAGULANDANG – SULAWESI UTARA TA 2025
LOKASI : KECAMATAN TAGULANDANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : 365 HARI
SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN MAKANAN
A. BERAS : Kualitas medium, bersih, tidak apek, tidak banyak
gabah, tidak terdapat kerikil, tidak terdapat kutu beras;
B. UBI JALAR/ SINGKONG : Ubi jalar/ singkong yang segar dan bersih;
C. DAGING SAPI : Berasal dari sapi yang sehat, tanpa tulang dan lemak,
gemuk, muda dewasa, yang dipotong lebih dari satu
hari dan dikoversi dengan daging ayam adalah 1 (satu)
kg daging sapi = 2 (dua) kg daging ayam tanpa kepala,
leher dan kaki;
D. AYAM RAS/ BOILER : Bersih, segar, muda, berat minimum 1 kg/ ekor tanpa
isi, tidak suntik air, kulit belum keras (halal);
E. IKAN SEGAR : Segar, kenyal, berkilat, tidak hancur, utuh, tidak
berformalin dan dapat dikonfersi dengan daging ayam
adalah 0,75 kg ikan segar = 1 kg daging ayam tanpa
kepala, leher dan kaki;
F. IKAN KERING : Bisa berupa ikan kering asin atau ikan kering tawar
dengan spesifikasi kering dan bersih.
G. TELUR : Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak, dalam 1 kg berisi
± 16 butir;
H. TEMPE KEDELAI : Bersih, tanpa banyak campuran;
I. KACANG HIJAU : Kering, bersih, tua, tidak berkutu;
J. KACANG-KACANGAN : Kering, bersih, tua, tidak berakar;
K. TAHU : Warna putih/ kuning, segar, bersih, padat tidak hancur,
mutu baik, tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal,
berat minimal 50 gram;
L. KELAPA DAGING : Kelapa yang berukuran sedang, dan banyak santan,
segar, tidak busuk, dan telah dikupas.
M. SAYURAN SEGAR : Sayuran yang sehat, bermutu baik dan segar, serta
mengandung zat makanan, seperti kobis, sawi, wortel,
labu, terong, daun melinjo, kacang panjang, kangkung,
ketimun dan lain-lain;
N. BUMBU SEGAR : Terdiri dari bermacam-macam rempah antara lain:
bawang merah, bawang putih, ketumbar, merica,
kemiri, jintan, kunyit, jahe, daun salam, lengkuas, dan
termasuk terasi dan bumbu penyedap lainnya;
O. RACIKAN SAMBEL : Bersih dan segar, baru dan tidak expire;
P. GARAM DAPUR : Kering dan bersih mengandung yodium;
Q. GULA KELAPA/ AREN : Kering, bersih mengandung yodium;
R. MINYAK KELAPA : Bersih dan baik serta tidak berbau;
S. BUAH-BUAHAN : Jenis jeruk manis, pisang, pepaya yang segar, tua
(masak pohon) kulit tidak kisut, tidak busuk;
T. BAHAN BAKAR (GAS) : Minyak tanah/ gas yang murni dan tidak memedihkan
mata.
U. KECAP : Mutu nomor 1, manis, kemasan botol/ sachet
berkualitas baik, tidak kadaluarsa dan murni;
V. GULA PASIR : Kering, bersih, murni, dari dalam negeri/ lokal, tidak
hancur, tidak menggumpal, dalam kemasan bersegel;
W. AIR BERSIH/ AIR MINUM : Bersih, jernih, tidak berbau, memenuhi standart
kesehatan.
SPESIFIKASI GAMBAR
Bahan
No Kualifikasi bahan Gambar
Makanan
1 Beras Kualitas medium, bersih, tidak
apek, tidak banyak gabah,
tidak terdapat kerikil, tidak
terdapat kutu beras.
2 Ubi/ketela/ Ubi/singkong yang segar dan
singkong bersih, harus cukup besar,
bersih, tidak busuk, tidak
berlobang
3 Daging Segar, sedikit urat/lemak,
sapi/kerbau tidak berlendir, tidak
mengandung bahan
pengawet, kondisi daging
tidak boleh lebih lama dari satu
hari sesudah pemotongan.
4 Ayam Bersih, segar, muda, berat
broiler/ras minimum 1 Kg/ekor, tanpa isi,
tidak suntik air, kulit belum
keras. (halal)
5 Telur ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak
retak, dalam 1 Kg berisi ± 16
butir
6 Kelapa daging Harus segar, tua, bersih,
banyak santan, tidak tengik,
dipotong cukup besar dan
tidak boleh diganti dengan
kopra
7 Sayuran segar Sayuran yang sehat, bermutu
baik, dan segar serta
mengandung zat makanan
8 Buah-buahan Tua, segar, masak dan tidak
busuk jenis pisang ambon,
pisang susu, pisang raja dan
lain-lain.
9 Gula pasir Kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur,
tidak menggumpal, tidak
mengkak.
10 Bumbu Segar Bersih, kering, tidak busuk,
kemasan tidak rusak, segar.
11 Racikan Segar, bersih, tidak berulat,
sambel tanpa batang, warna merah
merata.
12 Garam dapur Kering, bersih, beryodium
dengan merek dan nomor
register.
13 Tahu Warna putih/kuning, segar,
bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin,
kenyal, berat minimal 50 gram
14 Tempe Tempe kedelai berkualitas
baik, segar dan tidak busuk.
15 Kacang- Kering, bersih, tua, terkupas,
kacangan tidak hancur, tidak berjamur,
tidak tengik
16 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak
berkutu.
17 Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak
hancur, utuh, tidak berfomalin
18 Ikan kering Bisa berupa ikan kering,asin
atau ikan kering tawar dengan
spesifikasi kering dan bersih.
19 Minyak Tidak tengik, dalam kemasan,
goreng kelapa Kg/dirigen, asli disegel, tidak
isi ulang, tidak kadaluarsa,
bersih, murni, tidak dicampur.
20 Gula Kering, kuning, tidak
kelapa/aren bersampah, kualitas super,
tidak keropos, tanpa
campuran.
21 Kecap Mutu nomor 1, manis, isi 620
ml/sct, kualitas baik, tidak
ekspire, dalam kemasan
bersegel, murni.
22 Gas Kapasitas isi tabung 5,5 (lima
koma lima) Kg atau 12 (dua
belas) Kg dan tabung tidak
bocor.
23 Air Tidak berbau, tidak berasa,
tidak berwarna, tidak
mengandung logam berat,
tersertifikasi
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN:
1. Volume bahan makanan yang dipasok harus sesuai dengan jumlah permintaan, layak
dikonsumsi, bergizi tinggi dan memenuhi syarat empat sehat lima sempurna, terkontrol baik
dari segi kualitas maupun kuantitas oleh pengawas;
2. Penyediaan bahan makanan harus sesuai dengan daftar menu yang diserahkan 1 (satu)
hari sebelumnya oleh petugas yang ditunjuk, kecuali bila ditentukan lain;
3. Apabila ternyata penyediaan bahan makanan menurut penilaian Tim Penerima Barang/PPK
kurang atau tidak memenuhi syarat, baik kuantitas, kualitas maupun pelayanannya, maka
pejabat Tim Penerima Barang/PPK berhak menolak dan mewajibkan penyedia barang
untuk menambah/mengganti bahan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah
ditetapkan;
4. Setiap hari, penyedia barang menepatkan 1 (satu) orang pengawas yang bertanggung
jawab atas kelancaran kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dipasok;
5. Khusus untuk bahan beras, gas dan air harus memiliki dukungan dari agen/suplier;
6. Penyedia barang dan jasa wajib menjaga kebersihan lingkungan dari sampah dan kotoran
lainnya;
7. Penyedia barang dan jasa mencantumkan semua daftar harga bahan makanan yang
dipasok sesuai dengan kuantitas pesanan bahan.
8. Penyedia barang dan jasa mengantar bahan makanan setiap hari dan bahan makanan
diterima di Lapas Tagulandang pukul 04:30 wita dan paling lambat pukul 05:30 wita.
9. Bahan makanan yang diterima harus dalam keadaan segar, bersih, bergizi dan layak untuk
konsumsi.
Tagulandang, 05 Desember 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Alfred Awoah, S.Pd
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863 Telepon : (0432) 33005
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III
TAGULANDANG – SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR : Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang, mempunyai tugas
BELAKANG melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana. Berdasarkan tugasnya
tersebut, indikator teknis merupakan salah satu target capaian yang harus
dipenuhi oleh setiap satker.
Berdasarkan struktur organisasi UPT Pemasyarakatan
(LP/Rutan/Cabrut/Bapas/Rupbasan) indikator kinerja teknis yang
dilaksanakan menghasilkan output berupa Laporan dari masing- masing
unit kerja teknis yang terdapat dilingkungan UPT tersebut. Output
tersebut seperti laporan kegiatan BAMA, Laporan
Pengadaan Perlengkapan Mandi dan Makan Narapidana serta laporan
kegiatan pelayanan hukum yang berupa sidang TPP. Output diatas disusun
berdasarkan indikator teknis pemasyarakatan yang
dilaksanakan di lingkungan Satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan
Salah satu bentuk pembinaan / pelayanan hak-hak narapidana adalah
penyediaan bahan makanan yang bersih, sehat dan berkualitas sesuai
standar yang diatur dalam Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
Permasalahan yang lazim ditemui di lapangan dalam pengadaan bahan
makanan narapidana/tahanan diLembaga Pemasyarakatan dan Rumah
TahananNegara adalah fluktuasi harga bahan makanan yang tidak tetap
yang dipengaruhi oleh faktor cuaca dan kondisi di Lirung saat perayaan
hari-hari besar keagamaan dan juga keterbatasan beberapa jenis bahan
makanan/barang seperti daging sapi, cabe, telur dan bahan bakar elpiji.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863 Telepon : (0432) 33005
2. MAKSUD DAN : a. Maksud :
TUJUAN
• Meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan teknis
pemasyarakatan;
• Meningkatkan fungsi pembinaan narapidana;
b. Tujuan
Penyediaan Makanan yang sehat, bersih dan berkualitas bagi Narapidana.
3. TARGET/
: Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah tersedianya
SASARAN
bahan makanan setiap hari yang memenuhi syarat kecukupan gizi,
hygiene, sanitasi dan citarasa sehingga derajat kesehatan WBP meningkat.
4. NAMA
: Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Bama:
ORGANISASI
a. Kementerian Hukum dan HAM R.I
PENGADAAN
b. Kantor Wilayah Sulawesi Utara
KONSULTANSI
c. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tagulandang
d. PPK : Alfred Awoah
5. SUMBER DANA
: a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Bama ini
DAN
adalah : APBN (DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
PERKIRAAN
Tagulandang) Tahun Anggaran 2025.
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 176.294.906,00
6. RUANG : 1. Ruang lingkup pekerjaan/ Pengadaan ini adalah Pengadaan Beras,
LINGKUP, Lauk hewani/nabati, sayur-sayuran, buah, makanan kecil (kacang-
LOKASI kacangan), gula dan minyak goreng, bumbu-bumbuan, air bersih (air
PEKERJAAN, Minum) dan bahan bakar.
FASILITAS 2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Lembaga Pemasyarakatan
PENUNJANG Kelas III Tagulandang terletak di Jl.Bahoi No.18, Kecamatan
Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro 95863
3. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah Peralatan
memasak dan makan-minum dan/atau yang harus disediakan sendiri
oleh Penyedia adalah sarana angkutan bahan makanan, freezer, Gas
dan Galon Air
7. PRODUK YANG
DIHASILKAN Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan:
1. Tersedianya bahan makanan bagi WBP yang tepat sasaran, tepat
waktu dan tepat manfaat;
2. Kualitas Bahan Makanan sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : 40 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan
narapidana.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro KodePos : 95863 Telepon : (0432) 33005
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pengadaan :
PELAKSANAA 1. 28 Hari Kerja Pemilihan Penyedia;
N YANG 2. 365 Hari Kalender (1 Januari s/d 31 Desember 2025)
DIPERLUKAN Pelaksanaan Pekerjaan.
9. TENAGA : Tenaga ahli dan terampil yang dibutuhkan meliputi :
TERAMPIL 1. Tenaga Terampil : 1 (satu) Orang tenaga pengantar, pendidikan
YANG minimal SMA yang mempunyai SIM C,
DIBUTUHKAN Pengalaman Minimal 1 Tahun.
10 METODA : Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia dalam melaksanakan
KERJA pekerjaan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain
meliputi:
1. Bahan makanan di kirim setiap hari paling lambat pukul
04.30 WITA – 05.30 Wita sesuai dengan volume, jenis menu dan
kualitas yang dipesan melalui Manage Bon sehari sebelumnya;
2. Volume bahan makanan harus sesuai dengan persyaratanyang telah
di tentukan, layak di sajikan, bergizi dan terkontrol baik dari segi
kualitas maupun kuantitas oleh pengawas.;
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi yang diperlukan, meliputi:
TEKNIS I. JENIS PENGADAAN BARANG/JASA
Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan adalah jenis
pengadaan harga satuan yang pembayarannya setiap bulan sesuai
volume yang terealisasi 1 (satu) bulan sebelumnya.
II. TUGAS PENYEDIA BARANG/JASA DALAM
MELAKSANAKAN PENGADAAN BARANG/JASA
DIMAKSUD SEBAGAI BERIKUT:
1. Menyediakan/mengadakan bahan-bahan mentah yang baik, segar,
sehat dan bersih.
2) Mengantar bahan makanan setiap hari sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
3) Sekurang-kurangnya memiliki alat dan perlengkapan
sebagai berikut:
a. 1 unit motor
b. 1 buah timbangan barang kapasitas minimal 50 kg
c. 2 buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg
d. 1 Buah Freezer/Kulkas kapasitas Minimal 100 Liter/ 60 Kg
e. 5 Galon Air kapasitas 19ltr
4) Memiliki tempat/sewa Gudang penyimpanan bahan makanan dan bahan
bakar yang layak. Jarak penyimpanan dari lokasi pekerjaan maksimal 5
Km.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro Kode Pos : 95863Telepon : (0432) 33005
III. SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN MAKANAN:
A. BERAS : Kualitas Medium, bersih, tidak
apek, tidak banyak gabah,tidak
terdapat krikil, tidak terdapat
kutu beras
B. UBIJALAR/SINGKONG : Ubi/Singkong Yang Segar Dan
Bersih
C. DAGING SAPI : Berasal dari Sapi yang Sehat,
Tanpa Tulang dan Lemak,
Gemuk, Muda dewasa, Yang
Dipotong Tidak Lebih dari 1
hari
D. AYAM RAS/BOILER : Bersih, Segar, muda, berat
minimum 1 kg/ekor, tanpa isi,
tidak suntik air, kulit belum
keras (halal)
E. IKAN SEGAR : Segar, Kenyal, berkilat, tidak
hancur, utuh tidak berformalin
F. IKAN KERING : Bisa berupa ikan kering asin
atau ikan kering tawar dengan
spesifikasi kering dan bersih
G. TELUR : Kulit bersih, tidak busuk, tidak
retak, dalam 1 kg berisi
+ 16 butir
H. TEMPE KEDELAI : Bersih, Tanpa Banyak
Campuran
I. KACANG HIJAU : Kering, Bersih, Tua tidak
berkutu
J. KACANG-KACANGAN : Kering, Bersih, Tua, Tidak
berakar.
K. TAHU : Warna Putih/kuning, segar.
Bersih, padat, tidak hancur,
mutu baik, tidak bergaram,
tanpa formalin, kenyal, berat
minimal 50 gram
L. KELAPA DAGING : Kelapa Yang Berukuran
Sedang dan Banyak
Santan,Segar, Tidak Busuk
dan Telah Dikupas.
M. SAYURAN SEGAR : Sayuran Yang Sehat, Bermutu
Baik, dan Segar Serta
mengandung Zat Makanan
Seperti Kobis, Sawi, Wortel,
Labu, Terong, Daun Melinjo,
Kacang panjang, Kangkung,
Ketimun, Dan lain-lain.
N. BUMBU SEGAR : Terdiri Dari bermacam-
macam rempah Antara lain :
Bawang Merah, Bawang
putih, Ketumbar, Merica,
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro Kode Pos : 95863Telepon : (0432) 33005
Kemiri, Jintan, Kunyit, Jahe,
Daaun Salam, Lengkuas dan
termasuk Terasi, Cabe dan
Bumbu Penyedaplainnya.
O. RACIKAN SAMBEL : Terdiri dari bawang merah,
bawangputih, cabe, tomat
segar, terasi
P. GARAM DAPUR : Kering dan Bersih
Q. GULA KELAPA/AREN : Kering, Bersih dan Tidak
Berbau
R. MINYAK KELAPA : Bersih Dan baik, Serta Tidak
Berbau
S. BUAH – BUAHAN : Jenis jeruk manis, pisang,
pepaya yang segar, tua (masak
pohon), kulit tidak kisut, tidak
busuk.
T. BAHAN BAKAR : Minyak tanah / gas yang
Murni memedihkan mata.
U. KECAP : Mutu no.1 , manis, Isi 620
ml/sachet kualitas baik. Tidak
expire, dalam kemasan
bersegel, murni
V. GULA PASIR : Kering, bersih, murni, dalam
negeri/lokal, tidak hancur,
tidak menggumpal, dalam
kemasan bersegel
W. AIR BERSIH/AIR MINUM : Bersih, Jernih, tidak berbau,
memenuhi standar Kesehatan
IV. DAFTAR BAHANMAKANAN PENUKAR (DBMP)
Untuk antisipasi terjadinya keterbatasan jumlah penyediaan Bahan
Makanan maka dimungkinkan untuk melakukan perubahan susunan
menu yang dapat di sesuaikan dengan kondisi geografis dan
kebiasaan makan dengan mengkonversi bahan makanan sepanjang
tidak mempengaruhi nilai gizi dan jumlah kalori yang sudah di
tetapkan.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SULAWESI UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III TAGULANDANG
Jl.Bahoi No.18, Kecamatan Tagulandang Kab.Kepl. Sitaro Kode Pos : 95863Telepon : (0432) 33005
12 LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia adalah Laporan Kemajuan
KEMAJUAN Pekerjaan setiap bulan yang dilampiri dengan berkas-berkas sebagai berikut :
PEKERJAAN 1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Yang masing-masing ditandatangani oleh Penyedia dan PPHP.
Tagulandang, 05 Desember 2024
PEJABATPEMBUAT
KOMITMEN
Alfred Awoah, S.Pd
NIP. 1970081819900 3100