SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran
Barang
seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna
Pengguna Anggaran
Barang;
PA
1.2 yang selanjutnya disebut
adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi lain
Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna APBN/APBD;
KPA
1.3 yang selanjutnya
PA
disebut adalah pejabat yang ditetapkan oleh
untuk menggunakan APBN atau ditetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;
PPK
1.4 yang selanjutnya
disebut adalah pejabat yang bertanggung
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5
adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh
PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau
menerima hasil pekerjaan;
1.6
APIP
pengawas intern pada institusi lain yang
selanjutnya disebut adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
.
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Penyedia
organisasi
1.7 adalah badan usaha atau orang
Sub penyedia
perseorangan yang menyediakan barang;
1.8 adalah penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia
penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO)
sebagian pekerjaan (subkontrak);
1.9
adalahkerja sama usaha antar penyedia baik
penyedia nasional maupun penyedia asing, yang
masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan kesepakatan bersama yang
Surat Jaminan t
dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Jaminan
1.10 yang selanjutnya disebut
(uncondit,ioandaallah jaminan tertulis yang bersifat
mudah dicairkan dan tidak bersyara
), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi yang diserahkan oleh peserta/penyedia
a
kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
kewajiban peserta/penyedi ;
Kontrak
1.11
yang selanjutnya disebut adalah
perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia
dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) serta dokumen lain yang merupakan
Nilai Kontrak
bagian dari Kontrak;
.
1.12 adalah total harga yang
Hari
tercantum dalam Kontrak
Daftar kuantitas dan harga (rincian harga
1.13 adalah hari kalender;
penawaran)
1.14
adalah daftar kuantitas yang telah
diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari
Harga Perkiraan sendiri (HPS)
penawaran;
1.15 adalah
perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh
Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran
Pekerjaan utama
termasuk rinciannya;
1.16 adalah jenis pekerjaan yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
Jadwal waktu pelaksanaan
Pengadaan;
1.17 adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas
tahap pelaksanaan yang disusun secara logis,
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
realistik dan dapat dilaksanakan.
1.18
adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama
yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
Masa Kontrak
PPK;
1.19 adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah
Tanggal mulai kerja
terima barang.
1.20 adalah tanggal mulai kerja
penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan
(SP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat
Tanggal penyelesaian pekerjaan
Komitmen (PPK).
1.21 adalah adalah
tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan
dalam berita acara serah terima pekerjaan yang
diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Tempat Tujuan Akhir
(PPK).
1.22 adalah lokasi yang
tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak
dan merupakan tempat dimana Barang akan
dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Tempat tujuan Pengiriman
(PPK).
1.23 adalah tempat
dimana kewajiban pengiriman barang oleh
.
Penyedia berakhir sesuai dengan istilah
SPP
pengiriman yang digunakan
1.24 adalah Surat Perintah Pembayaran yang
diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu
tahapan dalam mekanisme pelaksanaan
pembayaran atas beban APBN/APBD.
2. Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia
.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia
4. Larangan Korupsi,
Kolusi, dan
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Nepotisme (KKN),
pemerintah, para pihak dilarang untuk:
Persekongkolan
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
serta Penipuan
untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur hasil pelelangan,
sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaiangan yang
sehat dan/atau merugikan pihak lain;
dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota Kemitraan/KSO
apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub
penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang diatas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai
berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia; dan
d. Dimasukkan dalam daftar hitam
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas
dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang
5.1 Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang
diperoleh, antara lain tempat barang ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan
penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan
komponen berupa barang, jasa, atau gabungan
keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) maka penggunaan komponen impor
harus sesuai dengan besaran TKDN yang
tercantum dalam Daftar Inventarisasai
Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi
perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia
dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN
(apabila diberikan preferensi harga) yang
6. Korespondensi merupakan bagian dari Penawaran Penyedia. e-
mail
6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara laneg-msuanilg, kepada wakil sah
Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
melalui surat tercatat, dan/atau faksimili
yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK.
7. Wakil sah para
pihak
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia
perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
9. Pengalihan
dan/atau
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Subkontrak
diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger), konsolidasi, pemisahan maupun
akibat lainnya.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia
lain antara lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama
dalam kontrak ini.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak
awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam
Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya
diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
9.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari PPK. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
9.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
11. Penyedia Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab
penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
12. Kemitraan/
KSO
Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu
anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
bertindak atas nama Kemitraan/KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK
berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN DAN PEMUTUSAN
KONTRAK
13. Jadwal
Pelaksanaan
13.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal
Pekerjaan
penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK;
13.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu
yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak
dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK;
13.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal yang ditentukan dalam SSKK;
13.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka
PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
kontrak
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
14. Surat Pesanan
14.1 PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
14.2 SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh
penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan
dibubuhi materai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak tanggal penerbitan SP.
14.3 Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia
ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu
penyerahan.
15. Program Mutu
15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan
kontrak untuk disetujui oleh PPK.
15.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit
berisi:
a. informasi pengadaan barang;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
lapangan.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
program mutu jika terjadi adendum kontrak dan
peristiwa kompensasi.
15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapat
persetujuan dari PPK.
15.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak
mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
16. Rapat Persiapan
Pelaksanaan
16.1 PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan
Kontrak
rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
16.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
e. penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada;
f. Rincian rencana pengiriman dan rencana
pabrikasi barang, jika barang yang akan
diadakan memerlukan pabrikasi.
16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh
seluruh peserta rapat.
17. Lingkup
pekerjaan
Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar
kuantitas dan harga.
18. Standar
Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi
spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar yang disusun berdasarkan standar
yang ditetapkan dalam SSKK.
19. Pengawasan
Pelaksanaan
19.1. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK
Pekerjaan
jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas
Pekerjaan yang berasal dari personil PPK. Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
19.2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK.
Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan
dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
20 Perintah
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam kontrak ini.
21 Pemeriksaan
Bersama
21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan.
21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul PPK.
21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
22 Inspeksi
Pabrikasi
22.1 PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
22.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai
SSKK.
22.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga
Kontrak.
23 Pengepakan
23.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri
untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga
Barang terhindar dan terlindungi dari resiko
kerusakan atau kehilangan selama masa
transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat
asal Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhir.
23.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan,
dan penyertaan dokumen identitas Barang di dalam
dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK..
24 Pengiriman
24.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan
pengiriman barang sesuai dengan jadwal
pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan
dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
24.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
24.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau
berisiko tinggi, penyedia harus memberikan
informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
25 Asuransi
25.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang
yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan yang tercantum dalam SSKK;
25.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman
barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK. Cost, Insurance
and Freight)
25.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (
harus diasuransikan untuk
pertanggungan yang tercantum dalam SSKK
terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin
terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan,
transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai
dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
25.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai
ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
25.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen
asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
25.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk
dalam nilai kontrak
26 Transportasi
26.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur
pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman.
26.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai
dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
26.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai
Kontrak.
27 Risiko
Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang
tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada
PPK sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.
28 Pemeriksaan
dan Pengujian
28.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan
pengujian atas Barang untuk memastikan
kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
28.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri
oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau
diwakilkan kepada pihak ketiga.
28.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam SSKK.
28.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh
Penyedia.
28.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat
yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK
dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses
kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan
pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir
maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
merupakan tanggungan PPK.
28.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai
dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan
dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak
Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti
Barang yang tersebut.
28.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat
berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan dan Penyedia.
29 Uji Coba
29.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
29.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
29.3 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan
keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan
kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk
dalam harga barang;
29.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia
memperbaiki atau mengganti barang tersebut
dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
30 Waktu
Penyelesaian
30.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
Pekerjaan
berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SSKK.
30.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal
penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
30.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.
Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal
Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
diperpanjang.
30.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal
ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
31 Perpanjangan
Waktu
31.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan
secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
31.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia
meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan
atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Tanggal Penyelesaian.
32 Incoterms
32.1 Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah
pInecnogtierrimmsan dan implikasinya terhadap hak dan
kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan
.
32.2 Istilah-istilah pengirimInacnoteErmXWs , FOB dan CIF
yang digunakan dalam Kontrak ini tunduk
ktheepIandtaerendaitsiiotnearlbCahraumber of Comymanegrcteercantum
dalam SSKK dan sebagaimana diterbitkan oleh
.
B.2 Penyelesaian Kontrak
33 Serah Terima
Barang
33.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan
pekerjaan;
33.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
33.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK
meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
33.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau
cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan
kepada PPK untuk meminta penyedia
memperbaiki/ menyelesaikannya.
33.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
berkewajiban untuk memeriksa kebenaran
dokumen identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan
dokumen rincian pengiriman.
33.6 Jika identitas Barang tidak sesuai dengan
dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara
langsung meminta Penyedia melakukan
pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan)
Barang .
33.7 Jika Barang dianggap tidak memenuhi
persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk
menolak Barang tersebut.
33.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang,
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
membuat berita acara serah terima yang
ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
33.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan
keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika ada)
sebagaimana tercantum dalam Jadwal
Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau
pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
33.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
33.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Kontrak dan diterima
oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi
kepada PPK (apabila diperlukan)
33.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan
Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan
Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
34 Jaminan bebas
Cacat Mutu/
34.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari
Garansi
produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
untuk menjamin bahwa selama penggunaan
secara wajar oleh PPK, Barang tidak
mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh
tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
34.2 Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai
dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah
terima Barang atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dalam SSKK.
34.3 PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat
mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa
Layanan Purnajual.
34.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
atau mengganti Barang dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
34.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki atau
mengganti Barang akibat cacat mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan,
dan PPK secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban
untuk membayar biaya perbaikan atau
penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang
diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut
dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
34.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK
dapat memasukkan Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam.
35 Pedoman
Pengoperasian
35.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
dan Perawatan
kepada PPK tentang pedoman pengoperasian
dan perawatan dalam jangka waktu
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
35.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, PPK berhak
menahan pembayaran sebesar 5% (lima per
seratus) dari nilai kontrak.
36 Layanan
Tambahan
Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua
layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
B.3. Adendum
37 Perubahan 37.1
Kontrak
Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
37.2 kontrak.
Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh
sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya
perubahan pekerjaan, perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaandan/atau penyesuaian
37.3 harga.
Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud
pada angka 38.2 tidak dapat dilakukan untuk
kontrak lump sum dan bagian lump sum dari
37.4 kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA
dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
38 Perubahan 38.1 Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Lingkup
Pekerjaan
Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan, apabila terdapat
perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan
dalam Kontrak, maka:
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan
perubahan Kontrak yang meliputi antara
lain:
1) menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai
dengan keadaan di lapangan; dan/atau
4) melaksanakan pekerjaan tambah yang
belum tercantum dalam Kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan
seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus
mempertimbangkan tersedianya anggaran
dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus)
dari nilai Kontrak awal;
c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran
terdapat harga satuan timpang maka harga
satuan timpang tersebut berlaku untuk
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen pengadaan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga
satuan berdasarkan hasil negosiasi.
d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
PPK secara tertulis kepada penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu
pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal;
e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
38.2 adendum Kontrak.
Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum
dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak
dapat dilakukan perubahan Kontrak.
39 Perubahan 39.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Jadwal Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump
Pelaksanaan Sum dan Harga Satuan pada bagian harga
Pekerjaan satuan perubahan jadwaldalam hal terjadi
perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;
dan/atau
e. Keadaan Kahar.]
[Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal
terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;
dan/atau
c. keadaankahar.
39.2
Waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan
39.3 Kahar.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
39.4 penyedia.
PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan
39.5 usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
B.4. Keadaan Kahar
40 Pengertian
40.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak
ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
40.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran; dan/atau
f. Gangguan industri lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait
40.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14
(empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan pernyataan
Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang,
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
40.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian
Para Pihak.
40.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak
untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang
tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
40.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat
14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, tidak dikenakan sanksi.
40.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini
akan dihentikan sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa
Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan
pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
41 Bukan Cidera
Janji
41.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa
Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang
sepatutnya untuk memenuhi kewajiban
dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara terrtulis
kepada Pihak lain dalam Kontrak selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan Keadaan
Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
41.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan
Kahar tidak dikenakan sanksi.
42 Perpanjangan
Waktu
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan
Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar.
43 Pembayaran
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar
berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai.
Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin
maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan
pengadaan dalam situasi demikian.
B.5. Penghentian dan Pemutusan kontrak
44 Penghentian
Kontrak
44.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena
pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
44.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar
dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
44.3 Pa.enghentian kontrak karena kedaankahar dapat
bersifat:
b. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir;
atau
permanen apabila akibat keadaan kahar
tidak memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
44.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar
tetap mempertimbangkan efektifitas tahun
anggaran.
44.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima PPK.
45 Pemutusan
kontrak
45.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehpihak
PPK atau pihak Penyedia.
45.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak
apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
45.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara
sepihak apabila PPK tidak memenuhi
kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
45.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari setelah
PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis
46 Pemutusan 46.1 kepada penyedia/PPK
Kontrak oleh
Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267
PPK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK
dapat memutuskan Kontrak secara sepihak
melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan batas akhir
pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan
barang tidak dapat ditunda melebihi batas
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dalam
kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia
Barang tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampaidengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
harikalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai
dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap
bagian tertentu dari pengadaan yang gagal
dikirimkan atau diselesaikan.
f. Penyedia tanpa persetujuan PPK/Pengawas
Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
g. Penyedia selama Masa Kontrak gagal
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
h. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
i. Penyedia tidak mempertahankan
keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;
j. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
46.2 yang berwenang.
Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan
kaa. rJeanmainaknesPalealahkasnanpaeannyeddiciaairkmaanka(unptueknyneidlaiai
dikpeankaektandsiaatnakssiRbpe2r0u0p.a0:00.000,00) (dua ratus
juta rupiah)];
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
ada);
c. penyedia membayar denda keterlambatan
(apabila sebelumnya penyedia diberikan
kesempatan untuk menyelesaikan
pekerjaan);
d. penyedia membayar denda sebesar kerugian
yang diderita PPK sebagaiman yang
tercantum dalam SSKK; dan
46.3 e. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda
yang harus dibayar penyedia (apabila ada),
serta penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK.
47 Pemutusan
Kontrak oleh
47.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267
Penyedia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui
pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK
tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak;
47.2 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak, maka
PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK
sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
kontrak dikurangi denda keterlambatan yang
harus dibayar penyedia (apabila ada), serta
penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK.
48 Pemutusan
Kontrak akibat
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK
lainnya
terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan perundang-undangan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49 Hak dan
Kewajiban
Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:
Penyedia
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
penyedia.
50 Tanggung jawab
Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang
sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal
Pengiriman dan Penyelesaian.
51 Penggunaan
Dokumen
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Kontrak dan
menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen
Informasi
lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
52 Hak Atas
dari PPK.
Kekayaan
Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat
Intelektual
Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim
dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
53 Penanggungan
Dan Resiko
53.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, SubPenyedia (jika
ada), dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga.
53.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan
atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
53.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
53.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil
Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan
Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja
dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus
diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
atau kelalaian penyedia.
54 Pemeliharaan
Lingkungan
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
(apabila
langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
diperlukan)
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini.]
55 Asuransi
(apabila
55.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
diperlukan)
SPMK sampai dengan tanggal selesainya
pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
tempat kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
55.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak ini.
56 Tindakan
Penyedia yang
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
mensyaratkan
dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan
Persetujuan PPK
tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang
ini;
b. mengubah atau memutakhirkan program mutu;
c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
57 Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan
57.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia
Koperasi Kecil
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil,
antara lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaaannya.
57.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas
penyedia terpilih tetap bertanggung jawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
57.3 Bentuk kerja sama tersebut hanya untuk
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama.
57.4 Membuat laporan periodik mengenai
pelaksanaan ketetetapan di atas.
57.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar,
maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur
dalam SSKK.
58 Penyedia Lain
(apabila ada)
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan
menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia
yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia
yang lain di lokasi kerja.
59 Keselamatan
(apabila
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua
diperlukan)
pihak di lokasi kerja.
60 Kerjasama
Antara Penyedia
60.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro
dan Sub
dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat
Penyedia
bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang
bukan pekerjaan utama.
60.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut harus diatur dalam Kontrak dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
60.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
60.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus
mengacu kepada Kontrak serta menganut
prinsip kesetaraan.
61 Pembayaran
Denda
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
62 Jaminan (apabila
dipersyaratkan)
62.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK
sebelum dilakukan penandatanganan kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran
yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
62.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-
kurangnya sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan serah terima
pekerjaan.
62.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus) dan setelah menyerahkan
sertifikat garansi;
62.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK
dalam rangka pengambilan uang muka dengan
nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
uang muka;
62.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan;
62.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-
kurangnya sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
62.7 Besarnya jaminan, bentuk dan masa
berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas
disesuaikan dengan ketentuan dalam
Dokumen Pengadaan.]
63 Laporan Hasil
Pekerjaan
63.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
63.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai
seluruh aktivitas pekerjaan.
63.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh
penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui
oleh wakil PPK.
64 Kepemilikan
Dokumen
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan,
dan dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak
yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK.
Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau
akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak
tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
65 Hak dan
PPK memiliki hak dan kewajiban :
Kewajiban PPK
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan
kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. membayar ganti rugikarena kesalahan yang
dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam
kepada PA/KPA (apabila ada).
66 Fasilitas
PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran
pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK.
67 Peristiwa
Kompensasi
67.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada
penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. PPK mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d. PPK menginstruksikan kepada pihak
penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan
pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
e. PPK memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. ketentuan lain dalam SSKK.
67.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi
atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
67.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat peristiwa kompensasi.
67.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan
penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa
kompensasi.
67.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi
dan penyedia telah diberikan perpanjangan
waktu pelaksanaan maka penyedia tidak
berhak meminta ganti rugi.
67.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak
untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang.
Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum Kontrak jika
perpanjangan tersebut mengubah Masa
Kontrak.
67.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
68 Personil
dan/atau
68.1 Personil dan/atau peralatan yang ditempatkan
Peralatan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Dokumen Penawaran.
68.2 Penggantian personil tidak boleh dilakukan
kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
68.3 Penggantian personil dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
68.4 PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
68.5 Jika PPK menilai bahwa personil:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya.
maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin personil
tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu
7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
68.6 Jika penggantian personil perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari personil yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
68.7 Personil berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.]
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69 Harga Kontrak
69.1 PPK membayar kepada penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar
harga kontrak.
69.2 Harga kontrak telah memperhitungkan
keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
69.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga (untuk kontrak harga satuan atau
kontrak gabungan lump sum dan harga
satuan).
70 Pembayaran
70.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk :
1) pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok barang/ material; dan/atau.
2) persiapan teknis lain yang diperlukan
bagi pelaksanaan Pengadaan Barang
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diterima;
c. dalam hal PPK menyediakan uang muka
maka penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada PPK disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
hurufc, paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank
umum, perusahaan penjaminan, atau
Pseurruestayhshaiapn Asuransi Umum yang memiliki
ijin untuk menjual produk jaminan
( ) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atau lembaga yang berwenang;
f. pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus perseratus);
70.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai
ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran harus dipotong angsuran
uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat
dilaksanakan setelah barang dinyatakan
diterima sesuai dengan berita acara serah
terima barang dan bilamana dianggap perlu
dilengkapi dengan berita acara hasil uji
coba.
c. Pembayaran dengan L/C mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang
perdagangan.
d. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui
untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai
ketentuan dalam SSKK.
70.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada penyedia karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada PPK karena terjadinya
cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan,
apabila pekerjaan yang sudah selesai
dapat berfungsi secara mandiri/tidak
dipengaruhi bagian yang belum selesai;
atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga
kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum berfungsi;
3) pilihan denda pada angka 1) atau 2)
ditetapkan dalam SSKK.
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK
atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi;
e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti
rugi diatur dalam SSKK;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta
dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi
dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah
mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
71 Perhitungan
Akhir (apabila
71.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
diperlukan)
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
71.2 [Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada PPK/Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran terakhir
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.]
72 Penangguhan
Pembayaran
72.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya.
72.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada
penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
72.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian penyedia.
72.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
73 Penyesuaian 73.1 pengenaan denda kepada penyedia.
Harga (untuk
Hargayang tercantum dalam kontrak dapat
Kontrak Harga
berubah akibat adanya penyesuaian harga
Satuanserta
Kontrak 73.2 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gabungan Lump
Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Sum dan Harga
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih
Satuan)
dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
73.3 pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian harga diberlakukan terhadap
Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk kontrak
harga satuan serta kontrak gabunganlump sum
dan harga satuan yang mengacu pada
dokumen pengadaan dan/atau perubahan
73.4 dokumen pengadaan, yang selanjutnya
dituangkan dalam SSKK.
Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi
seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
komponen keuntungan dan biaya overhead
73.5 sebagaimana tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum
73.6 dalam kontrak awal/adendum kontrak.
Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
73.7 negara asal barang tersebut.
Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan
baru sebagai akibat adanya adendum kontrak
dapat diberikan penyesuaian harga mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum
73.8 kontrak tersebut ditandatangani.
Kontrak yang terlambat pelaksanaannya
disebabkan oleh kesalahan Penyedia
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga terendah antara jadwal awal
73.9 dengan jadwal realisasi pekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan
rumus sebagai berikut:
Hn=Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a =
0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah
1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan
ke 13 setelah penandatanganan
kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada
bulan ke-12 setelah penanda-
73.10 tanganan kontrak.
Penetapan koefisien barang terhadap harga
73.11 satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
Indeks harga yang digunakan bersumber dari
73.12 penerbitan BPS.
Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang
73.13 dikeluarkan oleh instansi teknis.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis
komponen pekerjaan setelah dilakukan
penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen
73.14 pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
73.15 PPK, apabila penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan dan data-data;
Penyedia dapat mengajukan secara berkala
selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.]
G. PENGAWASAN MUTU
74 Pengawasan dan
Pemeriksaan
PPK berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan, PPK
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
75 Penilaian
penyedia.
Pekerjaan
75.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat
Sementara oleh
melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh penyedia.
PPK
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan
terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
76 Cacat Mutu
PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan
memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan
memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap
Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau unsur
pengawas dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
77 Pengujian
Jika PPK atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian
Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan
adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
78 Perbaikan Cacat
Mutu
78.1 PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
kepada penyedia segera setelah ditemukan
Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung
jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak
dan Masa Garansi.
78.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan.
78.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka:
a. PPK dapat memutus kontrak secara
sepihak dan penyedia dikenakan sanksi;
atau
b. PPK berhak untuk secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
PPK melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima
permintaan penggantian biaya/klaim dari
PPK secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK
dapat memperoleh penggantian biaya
dengan memotong pembayaran atas
tagihan penyedia yang jatuh tempo
(apabila ada) atau biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai hutang penyedia
kepada PPK yang telah jatuh tempo.
78.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan
untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79 Penyelesaian
Perselisihan
79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini.
79.2 Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam Kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
80 ItikadBaik
80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
80.3 Apabila selama kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
80.4 Masing-masing Pihak dalam Kontrak
berkewajiban untuk bertindak dengan itikad
baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain,
dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya
tujuan Kontrak ini.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi
ASalatumaantKPearrjaaPPiPhKak: sebagai berikut:
Nama : Lapas Kelas III Bandanaira
Alamat : Jl. Dr. Mohammad Hatta, Kec. Banda
Penyedia :
Nama : ___________________________
Alamat : ___________________________
Telepon : ___________________________
Email : ___________________________
B. Wakil Sah Para
Pihak
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK : ___________________________
Untuk Penyedia Jasa : ___________________________
Pengawas Pekerjaan adalah Pengawas Internal
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Bandanaira sebagai wakil sah PPK.
C. Jenis Kontrak
1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran :
Kontrak Harga Satuan
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun
Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan :
Kontrak Pengadaan Tunggal
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan :
Pengadaan Barang
D. Tanggal Berlaku
Kontrak
Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : 1 Januari
2025 s.d 31 Desember 2025
E. Jadwal
Pelaksanaan tiga ratus enam puluh lima
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama
Pekerjaan
365 ( ) hari kalender.
F. Standar
Penyedia harus menyediakan barang yang telah
SNI.
memenuhi standar
G. Pengiriman
Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya
yang harus diserahkan olehMPaennaygeedBiaonadalah :
1. Daftar Pesanan Barang ( ) Harian
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima
oleh PPK sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang
diakibatkannya.
H. Transportasi
[YA]
1. Barang harus diangkut sampai dengan
Tempat Tujuan Akhir:
2. PDeanraytedia menggunakan transportasi Mobil
Pick-Up untuk pengiriman barang melalui
I. Serah Terima
Serah terima dilakukan pada : Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir yaitu Kantor
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira.
J. Pemeriksaan dan
Pengujian
1. Pemeriksaan dan pengujian yang
dilaksanakan meliputi : Kuantitas dan
Kualitas Barang serta Higienitas Barang.
2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan
di : Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Bandanaira
K. Koversi
(Penggantian) jenis
Konversi atau Penggantian barang atau bahan
barang
makanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yg
berlaku.
L. Garansi dan
layanan tiga ratus enam puluh lima
Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi
berlaku selama : 365 ( )
M. Pembayaran hari kalender
Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk
penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran
tagihan angsuran adalah 10 (sepuluh) hari
kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh PPK.
N. Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan
O. Waktu pemutusan kontrak.
Penyelesaian tiga ratus enam puluh lima
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan
Pekerjaan
barang ini adalah 365 ( )
hari kalender.
P. Fasilitas
PPK akan memberikan fasilitas berupa
Q. Sumber Timbangan/Neraca
Pembiayaan
Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBN
dengan DIPA Satuan Kerja Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira
Nomor : SP DIPA-013.05.2.407474/2024
Tanggal : 24 November 2024
R. Pembayaran Uang
Muka
Pekerjaan Pengadaan Barang ini tidak diberikan
S. Pembayaran uang muka.
Prestasi Pekerjaan monthly
1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
dengan cara : Bulanan ( ).
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di
atas dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut: penyedia menyelesaikan pekerjaan
pengadaan barang untuk 1 bulan.
3. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan: Perhitungan Prestasi
Kerja (Manage Bon) dan Berita Acara Serah
Terima Barang (BAST) Pertama.
4. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK
dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan dan
besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk
dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp.
T. Denda dan Ganti
50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Rugi
1. Besarnya denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sebesar [1/1000
(satu perseribu) dari sisa harga bagian
kontrak yang belum dikerjakan
2. Denda akibat penyedia diputus kontrak
secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan
oleh penyedia dalam jangka waktu : 30 (tiga
puluh) hari kalender
3. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dengan cara : Bulanan
4. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada
penyedia dalam jangka waktu : 30 (tiga
puluh) hari kalender
U. Pencairan Jaminan
Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara
V. Kompensasi
Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika PPK
terlambat membayar tagihan penyedia.
W. Harga kontrak
Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari
sumber pendanaan DIPA APBN Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira Tahun
Anggaran 2025.
X. Penyelesaian
Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai
maka Para Pihak menetapkan lembaga
penyelesaian perselisihan tersebut di bawah
sebagai Pemutus Sengketa:
Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten