Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira - Maluku Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10034090000
Date: 24 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 21 Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 209,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,767,204
Winner (Pemenang): CV Mosho Mandiri Prima
NPWP: 0*5**5****41**0
RUP Code: 54050971
Work Location: Kecamatan Banda - Maluku Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT   UMUM  KONTRAK   (SSUK)                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
A. KETENTUAN UMUM                                                   
1. Definisi                                                         
                                                                    
                     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                     Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran
                         Barang                                     
                     seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:      
                     1.1       adalah setiap benda baik berwujud    
                         maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
                         bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
                         dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna
                         Pengguna Anggaran                          
                         Barang;                                    
                         PA                                         
                     1.2                 yang selanjutnya disebut   
                            adalah Pejabat pemegang kewenangan      
                         penggunaan   anggaran   Kementerian/       
                         Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau 
                         Pejabat yang disamakan pada Institusi lain 
                         Kuasa Pengguna Anggaran                    
                         Pengguna APBN/APBD;                        
                              KPA                                   
                     1.3                       yang selanjutnya     
                         PA                                         
                         disebut  adalah pejabat yang ditetapkan oleh
                            untuk menggunakan APBN atau ditetapkan  
                         Pejabat Pembuat Komitmen                   
                         Kepala Daerah untuk menggunakan APBD;      
                               PPK                                  
                     1.4                       yang selanjutnya     
                         disebut   adalah pejabat yang bertanggung  
                         Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan   
                         jawab atas pelaksanaan pengadaan barang.   
                     1.5                                            
                         adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh
                         PA/KPA  yang bertugas memeriksa dan        
                         Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau     
                         menerima hasil pekerjaan;                  
                     1.6                                            
                                        APIP                        
                         pengawas intern pada institusi lain yang   
                         selanjutnya disebut adalah aparat yang     
                         melakukan pengawasan melalui audit, reviu, 
                         evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
                                .                                   
                         lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
                         Penyedia                                   
                         organisasi                                 
                     1.7         adalah badan usaha atau orang      
                         Sub  penyedia                              
                         perseorangan yang menyediakan barang;      
                     1.8                adalah penyedia yang        
                         mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia
                         penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
                         Kemitraan/Kerja Sama  Operasi (KSO)        
                         sebagian pekerjaan (subkontrak);           
                     1.9                                            
                                                                    
                         adalahkerja sama usaha antar penyedia baik 
                         penyedia nasional maupun penyedia asing, yang
                         masing-masing pihak mempunyai   hak,       
                         kewajiban dan tanggung jawab yang jelas    
                         berdasarkan kesepakatan bersama yang       
                         Surat Jaminan                     t        
                         dituangkan dalam perjanjian tertulis.      
                         Jaminan                                    
                     1.10              yang selanjutnya disebut     
                         (uncondit,ioandaallah jaminan tertulis yang bersifat
                         mudah  dicairkan dan  tidak bersyara       
                                   ), yang dikeluarkan oleh Bank    
                         Umum/Perusahaan  Penjaminan/Perusahaan     
                         Asuransi yang diserahkan oleh peserta/penyedia
                                            a                       
                         kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya     
                         Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
                         kewajiban peserta/penyedi ;                
                                               Kontrak              
                     1.11                                           
                         yang selanjutnya disebut      adalah       
                         perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia
                         dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak    
                         (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                         (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan   
                         Nilai Kontrak                              
                         bagian dari Kontrak;                       
                                           .                        
                     1.12             adalah total harga yang       
                         Hari                                       
                         tercantum dalam Kontrak                    
                         Daftar kuantitas dan harga (rincian harga  
                     1.13   adalah hari kalender;                   
                         penawaran)                                 
                     1.14                                           
                                   adalah daftar kuantitas yang telah
                         diisi harga satuan dan jumlah  biaya       
                         keseluruhannya yang merupakan bagian dari  
                         Harga Perkiraan sendiri (HPS)              
                         penawaran;                                 
                     1.15                              adalah       
                         perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang 
                         ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen   
                         (PPK), dikalkulasikan secara keahlian      
                         berdasarkan   data    yang     dapat       
                         dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh 
                         Pokja ULP untuk menilai kewajaran penawaran
                         Pekerjaan utama                            
                         termasuk rinciannya;                       
                     1.16              adalah jenis pekerjaan yang  
                         secara langsung menunjang terwujudnya dan  
                         berfungsinya suatu   barang   sesuai       
                         peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen
                         Jadwal waktu pelaksanaan                   
                         Pengadaan;                                 
                     1.17                     adalah jadwal yang    
                         menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan
                         untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas
                         tahap pelaksanaan yang disusun secara logis,
                         Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                         realistik dan dapat dilaksanakan.          
                     1.18                                           
                         adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama
                         yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan,   
                         yang pelaksanaannya diserahkan kepada      
                         penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh
                         Masa Kontrak                               
                         PPK;                                       
                     1.19           adalah jangka waktu berlakunya  
                         Kontrak ini  terhitung sejak tanggal       
                         penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                         Tanggal mulai kerja                        
                         terima barang.                             
                     1.20                adalah tanggal mulai kerja 
                         penyedia yang dinyatakan pada Surat Pesanan
                         (SP) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat 
                         Tanggal penyelesaian pekerjaan             
                         Komitmen (PPK).                            
                     1.21                         adalah adalah     
                         tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan
                         dalam berita acara serah terima pekerjaan yang
                         diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen  
                         Tempat Tujuan Akhir                        
                         (PPK).                                     
                     1.22                   adalah lokasi yang      
                         tercantum dalam Syarat-syarat khusus kontrak
                         dan merupakan tempat dimana Barang akan    
                         dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen 
                         Tempat tujuan Pengiriman                   
                         (PPK).                                     
                     1.23                       adalah tempat       
                         dimana kewajiban pengiriman barang oleh    
                                            .                       
                         Penyedia berakhir sesuai dengan istilah    
                         SPP                                        
                         pengiriman yang digunakan                  
                     1.24    adalah Surat Perintah Pembayaran yang  
                         diterbitkan oleh PPK dan merupakan salah satu
                         tahapan dalam  mekanisme  pelaksanaan      
                         pembayaran atas beban APBN/APBD.           
2. Penerapan                                                        
                     SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan  
                     pekerjaan pengadaan barang tetapi tidak dapat  
                     bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam  
                     Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                     urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.        
3. Bahasa dan Hukum                                                 
                     3.1  Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia
                                                                    
                                        .                           
                     3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                          berlaku di Indonesia                      
4. Larangan  Korupsi,                                               
   Kolusi,      dan                                                 
                     4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa    
   Nepotisme  (KKN),                                                
                         pemerintah, para pihak dilarang untuk:     
   Persekongkolan                                                   
                         a. menawarkan, menerima atau menjanjikan   
   serta Penipuan                                                   
                           untuk memberi atau menerima hadiah atau  
                           imbalan berupa apa saja atau melakukan   
                           tindakan lainnya untuk mempengaruhi      
                           siapapun yang diketahui atau patut dapat 
                           diduga berkaitan dengan pengadaan ini;   
                         b. melakukan persekongkolan dengan peserta 
                           lain untuk mengatur hasil pelelangan,    
                           sehingga     mengurangi/menghambat/      
                           memperkecil/meniadakan persaiangan yang  
                           sehat dan/atau merugikan pihak lain;     
                           dan/atau                                 
                         c. membuat dan/atau menyampaikan secara    
                           tidak benar dokumen dan/atau keterangan  
                           lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
                           pelaksanaan kontrak ini.                 
                     4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan  
                         (termasuk semua anggota Kemitraan/KSO      
                         apabila berbentuk Kemitraan/KSO) dan sub   
                         penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
                         tindakan yang dilarang diatas.             
                     4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti
                         melakukan larangan-larangan diatas dapat   
                         dikenakan sanksi-sanksi administrastif sebagai
                         berikut:                                   
                         a. Pemutusan Kontrak;                      
                         b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor
                            sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.      
                         c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                            Penyedia; dan                           
                                                                    
                         d. Dimasukkan dalam daftar hitam           
                     4.4 Pengenaan  sanksi administratif diatas     
                         dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.         
                                                                    
                     4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan   
                         dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan     
                         peraturan perundang-undangan.              
5. Asal Barang                                                      
                                                                    
                     5.1 Penyedia  harus  menyampaikan   asal       
                         material/bahan yang terdiri dari rincian   
                         komponen dalam negeri dan komponen impor.  
                                                                    
                     5.2 Asal barang merupakan tempat  barang       
                         diperoleh, antara lain tempat barang ditambang,
                         tumbuh, atau diproduksi.                   
                                                                    
                     5.3 Barang diadakan harus diutamakan barang yang
                         manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan      
                         penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
                                                                    
                         Indonesia (produksi dalam negeri).         
                                                                    
                     5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan
                         komponen berupa barang, jasa, atau gabungan
                         keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
                         (impor) maka penggunaan komponen impor     
                         harus sesuai dengan besaran TKDN yang      
                         tercantum dalam  Daftar Inventarisasai     
                         Barang/Jasa produksi Dalam Negeri yang     
                         diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi
                         perindustrian dan dinyatakan oleh Penyedia 
                         dalam Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN
                         (apabila diberikan preferensi harga) yang  
                                                                    
6. Korespondensi         merupakan bagian dari Penawaran Penyedia. e-
                         mail                                       
                    6.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat, 
                             dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
                         para pihak yang tercantum dalam SSKK.      
                                                                    
                    6.2  Semua  pemberitahuan, permohonan, atau     
                         persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus  
                         dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                         dan dianggap telah diberitahukan jika telah
                         disampaikan secara laneg-msuanilg, kepada wakil sah
                         Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
                                                                    
                         melalui surat tercatat, dan/atau faksimili 
                         yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
                         SSKK.                                      
7. Wakil  sah   para                                                
   pihak                                                            
                     Setiap tindakan yang  dipersyaratkan atau      
                     diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
                     yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
                     berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia 
                     hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
                     disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia   
                     perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan. 
8. Perpajakan                                                       
                     Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
                     bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua 
                     pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
                     dibebankan oleh peraturan perpajakan atas      
                     pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran     
                     perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
                     Kontrak.                                       
9. Pengalihan                                                       
   dan/atau                                                         
                     9.1  Pengalihan seluruh  Kontrak  hanya        
   Subkontrak                                                       
                          diperbolehkan dalam hal pergantian nama   
                          Penyedia, baik sebagai akibat peleburan   
                          (merger), konsolidasi, pemisahan maupun   
                          akibat lainnya.                           
                     9.2  Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia
                          lain antara lain dengan mensubkontrakkan  
                          sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama
                          dalam kontrak ini.                        
                                                                    
                     9.3  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan     
                          sebagian  pekerjaan  dan    dilarang      
                                                                    
                          mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.       
                                                                    
                     9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan     
                          pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak
                          awal di dalam Dokumen Pengadaan dan dalam 
                          Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.  
                                                                    
                     9.5  Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya 
                          diperbolehkan kepada penyedia spesialis.  
                                                                    
                     9.6  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan     
                          pekerjaan setelah mendapat persetujuan    
                                                                    
                          tertulis dari PPK.  Penyedia  tetap       
                          bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
                          disubkontrakkan.                          
                                                                    
                     9.7  Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                          diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi  
                          yang diatur dalam SSKK.                   
10. Pengabaian                                                      
                                                                    
                     Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
                     pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
                     yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                     pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
                     atau seketika menjadi pengabaian terhadap      
                     pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                     dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                     dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang   
                     melakukan pengabaian.                          
11. Penyedia Mandiri                                                
                     Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab
                     penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika
                                                                    
                     ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
12. Kemitraan/                                                      
   KSO                                                              
                     Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu  
                     anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk
                     bertindak atas nama  Kemitraan/KSO dalam       
                     pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK     
                     berdasarkan Kontrak.                           
B. PELAKSANAAN,   PENYELESAIAN, PERUBAHAN   DAN   PEMUTUSAN         
   KONTRAK                                                          
13. Jadwal                                                          
   Pelaksanaan                                                      
                  13.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal     
   Pekerjaan                                                        
                      penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak
                      atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK; 
                  13.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu
                      yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak
                      dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
                      dalam SPMK;                                   
                                                                    
                  13.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai
                      jadwal yang ditentukan dalam SSKK;            
                                                                    
                  13.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat     
                      menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena  
                                                                    
                      keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
                      melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka 
                      PPK  dapat melakukan penjadwalan kembali      
                      pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum     
                      kontrak                                       
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                    
14. Surat Pesanan                                                   
                                                                    
                  14.1 PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat
                                                                    
                      belas) hari sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
                                                                    
                  14.2 SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh 
                      penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan
                      dibubuhi materai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                      sejak tanggal penerbitan SP.                  
                                                                    
                  14.3 Tanggal penandatanganan SP oleh penyedia     
                      ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu
                      penyerahan.                                   
15. Program Mutu                                                    
                  15.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan      
                                                                    
                      program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan 
                      kontrak untuk disetujui oleh PPK.             
                                                                    
                  15.2 Program mutu disusun oleh penyedia paling sedikit
                      berisi:                                       
                      a. informasi pengadaan barang;                
                      b. organisasi kerja penyedia;                 
                      c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;              
                      d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;            
                      e. prosedur instruksi kerja; dan              
                      f. pelaksana kerja.                           
                                                                    
                  15.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
                                                                    
                      lapangan.                                     
                                                                    
                  15.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan    
                      program mutu jika terjadi adendum kontrak dan 
                      peristiwa kompensasi.                         
                                                                    
                  15.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukan   
                      perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan    
                      dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
                      Pemutakhiran program mutu harus mendapat      
                      persetujuan dari PPK.                         
                  15.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak  
                      mengubah kewajiban kontraktual penyedia.      
16. Rapat Persiapan                                                 
   Pelaksanaan                                                      
                  16.1 PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan 
   Kontrak                                                          
                      rapat persiapan pelaksanaan kontrak.          
                  16.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
                      rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:   
                      a. program mutu;                              
                      b. organisasi kerja;                          
                      c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
                      d. jadwal pelaksanaan pekerjaan;              
                      e. penyusunan  rencana dan   pelaksanaan      
                         pemeriksaan lokasi pekerjaan, apabila ada; 
                      f. Rincian rencana pengiriman dan rencana     
                         pabrikasi barang, jika barang yang akan    
                         diadakan memerlukan pabrikasi.             
                                                                    
                                                                    
                  16.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak    
                      dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan 
                      Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh  
                      seluruh peserta rapat.                        
17. Lingkup                                                         
   pekerjaan                                                        
                  Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar
                  kuantitas dan harga.                              
18. Standar                                                         
                  Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi   
                  spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam Spesifikasi
                  Teknis dan Gambar yang disusun berdasarkan standar
                  yang ditetapkan dalam SSKK.                       
19. Pengawasan                                                      
   Pelaksanaan                                                      
                  19.1. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK
   Pekerjaan                                                        
                      jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas
                      Pekerjaan yang berasal dari personil PPK. Pengawas
                      Pekerjaan berkewajiban untuk  mengawasi       
                      pelaksanaan pekerjaan.                        
                  19.2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas   
                      Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK.
                      Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan 
                      dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.        
20 Perintah                                                         
                  Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua    
                  perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan    
                  kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam kontrak ini.  
21 Pemeriksaan                                                      
   Bersama                                                          
                  21.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
                      Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia     
                      melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan.       
                  21.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat  
                                                                    
                      membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
                      Kontrak atas usul PPK.                        
                                                                    
                  21.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
                      Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama      
                      mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
                      dituangkan dalam adendum Kontrak.             
22 Inspeksi                                                         
   Pabrikasi                                                        
                  22.1 PPK atau Tim Inspeksi yang ditunjuk PPK dapat
                      melakukan inspeksi atas proses pabrikasi      
                      barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan
                      dalam SSKK.                                   
                                                                    
                  22.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai
                      SSKK.                                         
                                                                    
                  22.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam harga
                      Kontrak.                                      
23 Pengepakan                                                       
                  23.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri
                      untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga
                      Barang terhindar dan terlindungi dari resiko  
                      kerusakan atau  kehilangan selama masa        
                      transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat
                      asal Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhir.    
                                                                    
                                                                    
                  23.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan,
                      dan penyertaan dokumen identitas Barang di dalam
                      dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan
                      dalam SSKK..                                  
24 Pengiriman                                                       
                  24.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan    
                      pengiriman barang sesuai dengan  jadwal       
                      pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan    
                      dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.    
                                                                    
                  24.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
                  24.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau    
                      berisiko tinggi, penyedia harus memberikan    
                      informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
25 Asuransi                                                         
                  25.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang 
                      yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan  
                                                                    
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 
                      ketentuan yang tercantum dalam SSKK;          
                                                                    
                  25.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman    
                      barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan 
                      yang tercantum dalam SSKK. Cost, Insurance    
                      and  Freight)                                 
                  25.3 Barang yang dikirimkan secara CIF (          
                                    harus  diasuransikan untuk      
                      pertanggungan yang tercantum dalam SSKK       
                      terhadap kerusakan atau kehilangan yang mungkin
                                                                    
                      terjadi selama pabrikasi atau proses perolehan,
                      transportasi, penyimpanan dan pengiriman sampai
                      dengan Tempat Tujuan Pengiriman.              
                                                                    
                  25.4 Asuransi terhadap Barang harus diteruskan sampai
                      ke Tempat Tujuan Akhir, sebagaimana ditetapkan
                      dalam SSKK.                                   
                                                                    
                  25.5 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen
                      asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.   
                                                                    
                  25.6 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk
                      dalam nilai kontrak                           
26 Transportasi                                                     
                                                                    
                  26.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur    
                      pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan    
                      penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan      
                      Pengiriman.                                   
                                                                    
                  26.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai  
                      dengan Tempat  Tujuan Akhir sebagaimana       
                      ditetapkan dalam SSKK.                        
                                                                    
                  26.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
                      penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai    
                                                                    
                      Kontrak.                                      
27 Risiko                                                           
                                                                    
                  Semua resiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang
                  tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada
                  PPK sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman.       
28 Pemeriksaan                                                      
   dan Pengujian                                                    
                  28.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan   
                      pengujian atas Barang untuk  memastikan       
                      kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                      yang telah ditentukan dalam kontrak.          
                                                                    
                  28.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri
                      oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau    
                      diwakilkan kepada pihak ketiga.               
                                                                    
                  28.3 Pemeriksaan dan  Pengujian dilaksanakan      
                      sebagaimana diatur dalam SSKK.                
                                                                    
                  28.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh
                      Penyedia.                                     
                                                                    
                                                                    
                  28.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat
                      yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK
                      dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
                      Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses  
                      kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima  
                      Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan
                      pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir
                      maka  semua biaya kehadiran PPK dan/atau      
                      Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan      
                      merupakan tanggungan PPK.                     
                                                                    
                  28.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai
                                                                    
                      dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan  
                      dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia   
                      Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak 
                      Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
                      berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti 
                      Barang yang tersebut.                         
                                                                    
                  28.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang
                      terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau
                      Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat
                      berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh
                      PPK  dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil  
                                                                    
                      Pekerjaan dan Penyedia.                       
29 Uji Coba                                                         
                                                                    
                  29.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh
                      penyedia disaksikan oleh PPK   dan/atau       
                      Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;     
                                                                    
                  29.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
                                                                    
                                                                    
                  29.3 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan
                      keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan
                      kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk
                      dalam harga barang;                           
                                                                    
                  29.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi
                      yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia  
                      memperbaiki atau mengganti barang tersebut    
                      dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.  
30 Waktu                                                            
   Penyelesaian                                                     
                  30.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
   Pekerjaan                                                        
                       berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-
                       lambatnya pada tanggal penyelesaian yang     
                       ditetapkan dalam SSKK.                       
                  30.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal    
                       penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau 
                       bukan  Peristiwa Kompensasi atau karena      
                       kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
                       dikenakan denda.                             
                                                                    
                  30.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata      
                       disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
                       dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi.   
                       Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal
                                                                    
                       Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
                       diperpanjang.                                
                                                                    
                  30.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal
                       ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
31 Perpanjangan                                                     
   Waktu                                                            
                  31.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga   
                       penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
                       Penyelesaian maka penyedia berhak untuk      
                       meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian    
                       berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan  
                       pertimbangan    Pengawas     Pekerjaan       
                       memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan 
                       secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
                       harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika 
                       perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 
                                                                    
                  31.2 PPK  berdasarkan pertimbangan Pengawas       
                       Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya
                       perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka
                                                                    
                       waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia 
                       meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk
                       memberikan peringatan dini atas keterlambatan
                       atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah 
                       keterlambatan maka keterlambatan seperti ini 
                       tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
                       Tanggal Penyelesaian.                        
32 Incoterms                                                        
                  32.1 Kecuali diatur lain dalam SSKK maka istilah  
                      pInecnogtierrimmsan dan implikasinya terhadap hak dan
                      kewajiban Para Pihak diatur berdasarkan       
                             .                                      
                                                                    
                                                                    
                  32.2 Istilah-istilah pengirimInacnoteErmXWs , FOB dan CIF
                      yang digunakan dalam Kontrak ini tunduk       
                      ktheepIandtaerendaitsiiotnearlbCahraumber of Comymanegrcteercantum
                      dalam SSKK dan sebagaimana diterbitkan oleh   
                                                  .                 
B.2 Penyelesaian Kontrak                                            
                                                                    
33 Serah   Terima                                                   
   Barang                                                           
                  33.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus      
                       perseratus), penyedia mengajukan permintaan  
                       secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan  
                       pekerjaan;                                   
                                                                    
                                                                    
                  33.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat      
                       sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.           
                                                                    
                  33.3 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK  
                       meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan       
                       Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.    
                                                                    
                  33.4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan     
                       melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan 
                       yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
                       terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau      
                       cacat hasil pekerjaan, Pejabat/Panitia       
                       Penerima Hasil Pekerjaan menyampaikan        
                       kepada PPK  untuk meminta  penyedia          
                       memperbaiki/ menyelesaikannya.               
                                                                    
                  33.5 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan     
                       berkewajiban untuk memeriksa kebenaran       
                                                                    
                       dokumen    identitas Barang    dan           
                       membandingkan  kesesuaiannya dengan          
                       dokumen rincian pengiriman.                  
                                                                    
                  33.6 Jika identitas Barang tidak sesuai dengan    
                       dokumen rincian pengiriman Pejabat/Panitia   
                       Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara        
                       langsung  meminta Penyedia melakukan         
                       pemeriksaan serta pengujian (jika diperlukan)
                       Barang .                                     
                                                                    
                  33.7 Jika Barang dianggap tidak memenuhi          
                                                                    
                       persyaratan Kontrak maka Pejabat/Panitia     
                       Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk        
                       menolak Barang tersebut.                     
                                                                    
                  33.8 Atas pelaksanaan serah terima Barang,        
                       Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan     
                       membuat berita acara serah terima yang       
                       ditandatangani oleh Pejabat/Panitia Penerima 
                       Hasil Pekerjaan dan Penyedia.                
                                                                    
                  33.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan         
                       keahlian khusus maka Penyedia berkewajiban   
                       untuk melakukan pelatihan (jika ada)         
                                                                    
                       sebagaimana tercantum dalam  Jadwal          
                       Pengiriman dan Penyelesaian kepada PPK atau  
                       pihak lain yang ditunjuk oleh PPK. Biaya     
                       pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.      
                                                                    
                  33.10 Penilaian hasil pekerjaan, dilaksanakan oleh
                       Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.    
                                                                    
                  33.11 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:  
                       a. seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
                         dengan ketentuan Kontrak dan diterima      
                         oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil        
                                                                    
                         Pekerjaan; dan                             
                       b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi   
                         kepada PPK (apabila diperlukan)            
                                                                    
                  33.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan  
                       Jadwal Pengiriman bukan akibat Keadaan       
                       Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian   
                       Penyedia maka Penyedia dikenakan denda       
                                                                    
                       keterlambatan.                               
34 Jaminan  bebas                                                   
   Cacat    Mutu/                                                   
                  34.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari        
   Garansi                                                          
                      produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban     
                      untuk menjamin bahwa selama penggunaan        
                      secara wajar oleh PPK, Barang  tidak          
                      mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh    
                      tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat  
                      mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.    
                  34.2 Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai  
                      dengan 12 (dua belas) bulan setelah serah     
                      terima Barang atau jangka waktu lain yang     
                      ditetapkan dalam SSKK.                        
                                                                    
                  34.3 PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat    
                      mutu  kepada  Penyedia segera setelah         
                      ditemukan cacat mutu tersebut selama Masa     
                      Layanan Purnajual.                            
                                                                    
                  34.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK,  
                      Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki       
                      atau mengganti Barang dalam jangka waktu      
                      yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut. 
                                                                    
                                                                    
                  34.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki atau         
                      mengganti Barang akibat cacat mutu dalam      
                      jangka waktu yang ditentukan maka PPK akan    
                      menghitung biaya perbaikan yang diperlukan,   
                      dan PPK secara langsung atau melalui pihak    
                      ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan  
                      perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban     
                      untuk membayar  biaya perbaikan atau          
                      penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang 
                      diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut
                      dapat dipotong oleh PPK dari nilai tagihan atau
                      jaminan pelaksanaan Penyedia.                 
                  34.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK
                      dapat memasukkan Penyedia yang lalai          
                      memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam. 
35 Pedoman                                                          
   Pengoperasian                                                    
                  35.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk      
   dan Perawatan                                                    
                      kepada PPK tentang pedoman pengoperasian      
                      dan  perawatan dalam  jangka  waktu           
                      sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.            
                  35.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman    
                      pengoperasian dan perawatan, PPK berhak       
                      menahan pembayaran sebesar 5% (lima per       
                      seratus) dari nilai kontrak.                  
36 Layanan                                                          
   Tambahan                                                         
                  Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua   
                  layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK 
B.3. Adendum                                                        
37 Perubahan      37.1                                              
   Kontrak                                                          
                      Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum    
                  37.2 kontrak.                                     
                                                                    
                      Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila  
                      disetujui oleh para pihak, meliputi:          
                      a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh        
                        sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak  
                        dalam kontrak sehingga mengubah lingkup     
                        pekerjaan dalam kontrak;                    
                      b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan     
                        akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau 
                      c. perubahan nilai kontrak akibat adanya      
                        perubahan pekerjaan, perubahan jadwal       
                        pelaksanaan pekerjaandan/atau penyesuaian   
                                                                    
                  37.3  harga.                                      
                                                                    
                      Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud        
                      pada angka 38.2 tidak dapat dilakukan untuk   
                      kontrak lump sum dan bagian lump sum dari     
                  37.4 kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.  
                                                                    
                      Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA   
                      dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti      
38 Perubahan      38.1 Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.           
                                                                    
                      Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak      
   Lingkup                                                          
   Pekerjaan                                                        
                      Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump       
                      Sum  dan Harga Satuan, apabila terdapat       
                      perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi
                      pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan      
                      dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan 
                      dalam Kontrak, maka:                          
                      a. PPK bersama penyedia dapat melakukan       
                                                                    
                         perubahan Kontrak yang meliputi antara     
                         lain:                                      
                         1) menambah atau mengurangi volume         
                           pekerjaan yang tercantum dalam           
                           Kontrak;                                 
                         2) mengurangi atau menambah jenis          
                           pekerjaan;                               
                         3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai   
                           dengan keadaan di lapangan; dan/atau     
                         4) melaksanakan pekerjaan tambah yang      
                           belum tercantum dalam Kontrak yang       
                           diperlukan untuk   menyelesaikan         
                                                                    
                           seluruh pekerjaan.                       
                      b. Pekerjaan     tambah       harus           
                         mempertimbangkan tersedianya anggaran      
                         dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) 
                         dari nilai Kontrak awal;                   
                      c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran      
                         terdapat harga satuan timpang maka harga   
                         satuan timpang tersebut berlaku untuk      
                         kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam   
                         dokumen pengadaan. Untuk kuantitas         
                         pekerjaan tambahan digunakan harga         
                         satuan berdasarkan hasil negosiasi.        
                      d. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh   
                                                                    
                         PPK  secara tertulis kepada penyedia       
                         kemudian dilanjutkan dengan negosiasi      
                         teknis dan harga dengan tetap mengacu      
                         pada ketentuan yang tercantum dalam        
                         Kontrak awal;                              
                      e. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam  
                         Berita Acara sebagai dasar penyusunan      
                  38.2   adendum Kontrak.                           
                                                                    
                      Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak      
                      Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum       
                      dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak  
                                                                    
                      dapat dilakukan perubahan Kontrak.            
39 Perubahan      39.1 [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak    
   Jadwal             Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump       
   Pelaksanaan        Sum dan Harga Satuan pada bagian harga        
   Pekerjaan          satuan perubahan jadwaldalam hal terjadi      
                      perpanjangan waktu pelaksanaan dapat          
                      diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang     
                                                                    
                      layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
                      a. pekerjaan tambah;                          
                      b. perubahan disain;                          
                      c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;    
                      d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;
                        dan/atau                                    
                      e. Keadaan Kahar.]                            
                                                                    
                      [Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak     
                      Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada       
                      bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal   
                      terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat  
                      diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang     
                                                                    
                      layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
                      a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;    
                      b. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;
                        dan/atau                                    
                      c. keadaankahar.                              
                                                                    
                  39.2                                              
                                                                    
                      Waktu   penyelesaian pekerjaan dapat          
                      diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan   
                      waktu terhentinya kontrak akibat Keadaan      
                  39.3 Kahar.                                       
                                                                    
                      PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu       
                                                                    
                      pelaksanaan setelah melakukan penelitian      
                      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh   
                  39.4 penyedia.                                    
                                                                    
                      PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti 
                      Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan  
                  39.5 usaha perpanjangan waktu pelaksanaan.        
                                                                    
                      Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan    
                      dituangkan dalam adendum Kontrak.             
B.4. Keadaan Kahar                                                  
40 Pengertian                                                       
                                                                    
                  40.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak    
                      ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar  
                      kehendak para pihak dan  tidak dapat          
                      diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban   
                      yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak   
                      dapat dipenuhi.                               
                                                                    
                                                                    
                  40.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain:     
                      a. Bencana alam;                              
                      b. Bencana non alam;                          
                      c. Bencana sosial;                            
                      d. Pemogokan;                                 
                      e. Kebakaran; dan/atau                        
                      f. Gangguan industri lainnya sebagaimana      
                        dinyatakan melalui keputusan bersama        
                        Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait 
                                                                    
                  40.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia 
                      memberitahukan kepada PPK paling lambat 14    
                                                                    
                      (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan   
                      Kahar, dengan menyertakan pernyataan          
                      Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang,    
                      sesuai ketentuan peraturan perundang-         
                      undangan.                                     
                                                                    
                  40.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal  
                      yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian
                      Para Pihak.                                   
                                                                    
                  40.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak   
                      untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang          
                      tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang     
                                                                    
                      sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu   
                      terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.     
                                                                    
                  40.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat   
                      Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat   
                      14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
                      Kahar, tidak dikenakan sanksi.                
                                                                    
                  40.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini
                      akan dihentikan sementara hingga Keadaan      
                      Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia     
                      berhak untuk menerima pembayaran sesuai       
                                                                    
                      dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan     
                      pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa
                      Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara        
                      tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan     
                      pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia       
                      berhak  untuk  menerima  pembayaran           
                      sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan      
                      mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai  
                                                                    
                      dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja   
                      dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini 
                      harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.     
41 Bukan   Cidera                                                   
   Janji                                                            
                  41.1 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi    
                      kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak    
                      bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi 
                      jika ketidakmampuan tersebut diakibatkan oleh 
                      Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa         
                      Keadaan Kahar:                                
                      a. telah mengambil semua tindakan yang        
                        sepatutnya untuk memenuhi kewajiban         
                        dalam Kontrak; dan                          
                      b. telah memberitahukan secara terrtulis      
                        kepada Pihak lain dalam Kontrak selambat-   
                        lambatnya 14 (empat belas) hari sejak       
                        terjadinya Keadaan Kahar,  dengan           
                        menyertakan salinan pernyataan Keadaan      
                        Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi  
                        yang berwenang sesuai ketentuan peraturan   
                        perundang-undangan.                         
                                                                    
                  41.2 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan       
                      Kahar tidak dikenakan sanksi.                 
42 Perpanjangan                                                     
   Waktu                                                            
                  Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk  
                  pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan   
                  Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama  
                  dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat    
                  Keadaan Kahar.                                    
43 Pembayaran                                                       
                  Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                  dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar         
                  berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk   
                  menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau   
                  kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai.
                  Jika selama  masa  Keadaan  Kahar, PPK            
                                                                    
                  memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia     
                  untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin        
                  maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran    
                  sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan          
                  mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai      
                  dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan   
                  pengadaan dalam situasi demikian.                 
B.5. Penghentian dan Pemutusan kontrak                              
                                                                    
44 Penghentian                                                      
   Kontrak                                                          
                  44.1 Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena   
                      pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan  
                      Kahar.                                        
                                                                    
                  44.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar     
                      dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan     
                      disertai alasan penghentian pekerjaan.        
                                                                    
                  44.3 Pa.enghentian kontrak karena kedaankahar dapat
                      bersifat:                                     
                      b. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir;   
                        atau                                        
                                                                    
                        permanen apabila akibat keadaan kahar       
                        tidak   memungkinkan   dilanjutkan/         
                        diselesaikannya pekerjaan.                  
                                                                    
                  44.4 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar   
                      tetap mempertimbangkan efektifitas tahun      
                      anggaran.                                     
                                                                    
                  44.5 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran    
                      sesuai dengan prestasi atau kemajuan          
                      pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan  
                      diterima PPK.                                 
45 Pemutusan                                                        
   kontrak                                                          
                  45.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan olehpihak  
                      PPK atau pihak Penyedia.                      
                                                                    
                  45.2 PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak  
                      apabila  Penyedia  tidak   memenuhi           
                      kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak. 
                                                                    
                  45.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara    
                      sepihak apabila PPK  tidak memenuhi           
                      kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.  
                  45.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-        
                      kurangnya 14 (empat belas) hari setelah       
                      PPK/penyedia menyampaikan pemberitahuan       
                      rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis     
46 Pemutusan      46.1 kepada penyedia/PPK                          
                                                                    
   Kontrak   oleh                                                   
                      Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267      
   PPK                                                              
                      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK        
                      dapat memutuskan Kontrak secara sepihak       
                      melalui pemberitahuan tertulis kepada         
                      Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai   
                      berikut:                                      
                      a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan         
                        pekerjaan sampai dengan batas akhir         
                        pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan         
                        barang tidak dapat ditunda melebihi batas   
                        berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dalam     
                        kontrak;                                    
                      b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia       
                        Barang tidak akan mampu menyelesaikan       
                        keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan    
                        kesempatan sampaidengan 50 (lima puluh)     
                        hari kalender sejak masa berakhirnya        
                        pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan   
                        pekerjaan;                                  
                      c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan 
                        pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)     
                        harikalender sejak masa berakhirnya         
                        pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang      
                        tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;        
                      d. Penyedia lalai/cidera janji dalam          
                        melaksanakan kewajibannya dan tidak         
                                                                    
                        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka       
                        waktu yang telah ditetapkan;                
                      e. Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai   
                        dengan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.  
                        Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap    
                        bagian tertentu dari pengadaan yang gagal   
                        dikirimkan atau diselesaikan.               
                      f. Penyedia tanpa persetujuan PPK/Pengawas    
                        Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan        
                        pekerjaan;                                  
                      g. Penyedia selama Masa Kontrak gagal         
                        memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka         
                                                                    
                        waktu yang ditetapkan oleh PPK;             
                      h. Penyedia berada dalam keadaan pailit;      
                      i. Penyedia  tidak    mempertahankan          
                        keberlakuan Surat Jaminan Pelaksanaan;      
                      j. Penyedia terbukti melakukan KKN,           
                        kecurangan dan/atau pemalsuan dalam         
                        proses Pengadaan yang diputuskan oleh       
                        instansi yang berwenang; dan/atau           
                                                                    
                      k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,   
                        dugaan  KKN  dan/atau pelanggararan         
                        persaingan sehat dalam pelaksanaan          
                        pengadaan dinyatakan benar oleh instansi    
                  46.2  yang berwenang.                             
                                                                    
                      Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan 
                      kaa. rJeanmainaknesPalealahkasnanpaeannyeddiciaairkmaanka(unptueknyneidlaiai
                      dikpeankaektandsiaatnakssiRbpe2r0u0p.a0:00.000,00) (dua ratus
                        juta rupiah)];                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
                        atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila   
                        ada);                                       
                      c. penyedia membayar denda keterlambatan      
                        (apabila sebelumnya penyedia diberikan      
                        kesempatan   untuk    menyelesaikan         
                        pekerjaan);                                 
                      d. penyedia membayar denda sebesar kerugian   
                        yang  diderita PPK sebagaiman yang          
                        tercantum dalam SSKK; dan                   
                  46.3 e. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.   
                                                                    
                      PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan    
                                                                    
                      pencapaian prestasi pekerjaan yang telah      
                      diterima oleh PPK sampai dengan tanggal       
                      berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda  
                      yang harus dibayar penyedia (apabila ada),    
                      serta penyedia menyerahkan semua hasil        
                      pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya        
                      menjadi hak milik PPK.                        
47 Pemutusan                                                        
   Kontrak   oleh                                                   
                  47.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267     
   Penyedia                                                         
                      Kitab Undang-Undang  Hukum  Perdata,          
                      Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui     
                      pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK 
                      tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan     
                      ketentuan dalam kontrak;                      
                                                                    
                  47.2 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak, maka  
                      PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan    
                      prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK
                      sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan    
                      kontrak dikurangi denda keterlambatan yang    
                                                                    
                      harus dibayar penyedia (apabila ada), serta   
                      penyedia  menyerahkan  semua   hasil          
                      pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya        
                      menjadi hak milik PPK.                        
48 Pemutusan                                                        
   Kontrak  akibat                                                  
                  Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK  
   lainnya                                                          
                  terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN        
                  dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam       
                  pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi  
                  berdasarkan perundang-undangan.                   
 C. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN PENYEDIA                            
49 Hak        dan                                                   
   Kewajiban                                                        
                  Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban:             
   Penyedia                                                         
                  a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan          
                    pekerjaan sesuai dengan harga yang telah        
                    ditentukan dalam kontrak;                       
                  b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
                    sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran  
                    pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 
                  c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara        
                    periodik kepada PPK;                            
                  d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan       
                    sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang 
                    telah ditetapkan dalam kontrak;                 
                  e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan       
                    secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab  
                    dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,   
                    peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan  
                    segala pekerjaan permanen maupun sementara      
                    yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian 
                    dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam      
                    kontrak;                                        
                  f. memberikan  keterangan-keterangan yang         
                    diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang   
                    dilakukan PPK;                                  
                  g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan      
                    jadwal penyerahan pekerjaan yang telah          
                    ditetapkan dalam kontrak; dan                   
                  h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai   
                    untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan    
                    membatasi perusakan dan gangguan kepada         
                    masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan      
                    penyedia.                                       
50 Tanggung jawab                                                   
                                                                    
                  Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang        
                  sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal       
                  Pengiriman dan Penyelesaian.                      
51 Penggunaan                                                       
   Dokumen                                                          
                  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan      
   Kontrak    dan                                                   
                  menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen     
   Informasi                                                        
                  lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk     
                  kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                  dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
52 Hak       Atas                                                   
                  dari PPK.                                         
   Kekayaan                                                         
                  Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat    
   Intelektual                                                      
                  Pembuat Komitmen dari segala tuntutan atau klaim  
                  dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan
                  Intelektual (HAKI) oleh penyedia.                 
53 Penanggungan                                                     
   Dan Resiko                                                       
                  53.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,      
                       membebaskan, dan menanggung tanpa batas      
                       PPK beserta instansinya terhadap semua       
                       bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,  
                       kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau    
                       tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,    
                       dan biaya yang dikenakan terhadap PPK        
                       beserta instansinya (kecuali kerugian yang   
                       mendasari tuntutan tersebut disebabkan       
                       kesalahan atau kelalaian berat PPK)          
                       sehubungan dengan klaim yang timbul dari     
                       hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
                       Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan  
                       berita acara penyerahan akhir:               
                       a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan   
                         harta benda Penyedia, SubPenyedia (jika    
                         ada), dan Personil;                        
                       b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
                       c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
                         cidera tubuh, sakit atau kematian pihak    
                         ketiga.                                    
                  53.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai   
                       dengan tanggal penandatanganan berita acara  
                       penyerahan awal, semua risiko kehilangan     
                       atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
                       Perlengkapan merupakan risiko penyedia,      
                       kecuali kerugian atau kerusakan tersebut     
                       diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
                                                                    
                                                                    
                  53.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh    
                       penyedia tidak membatasi  kewajiban          
                       penanggungan dalam syarat ini.               
                                                                    
                  53.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil     
                       Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan     
                       Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja   
                       dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus      
                       diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas   
                       tanggungannya sendiri jika kehilangan atau   
                       kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan   
                                                                    
                       atau kelalaian penyedia.                     
54 Pemeliharaan                                                     
   Lingkungan                                                       
                  Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-    
   (apabila                                                         
                  langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan  
   diperlukan)                                                      
                  baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan     
                  membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak      
                  ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan       
                  pelaksanaan Kontrak ini.]                         
55 Asuransi                                                         
   (apabila                                                         
                 55.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak     
   diperlukan)                                                      
                      SPMK  sampai dengan  tanggal selesainya       
                      pemeliharaan untuk:                           
                      a. semua  barang dan  peralatan yang          
                         mempunyai  risiko tinggi terjadinya        
                         kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta   
                         pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas  
                         segala risiko terhadap  kecelakaan,        
                         kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
                         tidak dapat diduga;                        
                      b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di  
                         tempat kerjanya; dan                       
                      c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.  
                 55.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam  
                      penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak ini.
56 Tindakan                                                         
   Penyedia  yang                                                   
                  Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih     
   mensyaratkan                                                     
                  dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan 
   Persetujuan PPK                                                  
                  tindakan-tindakan berikut:                        
                   a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang    
                      ini;                                          
                   b. mengubah atau memutakhirkan program mutu;     
                   c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.         
57 Usaha   Mikro,                                                   
   Usaha Kecil dan                                                  
                  57.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia  
   Koperasi Kecil                                                   
                       Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil, 
                       antara lain dengan mensubkontrakkan          
                       sebagian pekerjaaannya.                      
                  57.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas         
                       penyedia terpilih tetap bertanggung jawab    
                       penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.   
                  57.3 Bentuk kerja sama tersebut hanya untuk       
                       sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan      
                       utama.                                       
                  57.4 Membuat  laporan  periodik mengenai          
                       pelaksanaan ketetetapan di atas.             
                                                                    
                                                                    
                  57.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar,
                       maka penyedia dikenakan sanksi yang diatur   
                       dalam SSKK.                                  
58 Penyedia Lain                                                    
   (apabila ada)                                                    
                  Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan      
                  menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia  
                  yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang       
                  berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang  
                  perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia 
                  yang lain di lokasi kerja.                        
59 Keselamatan                                                      
   (apabila                                                         
                  Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua 
   diperlukan)                                                      
                  pihak di lokasi kerja.                            
60 Kerjasama                                                        
   Antara Penyedia                                                  
                  60.1 Penyedia yang bukan berstatus Usaha Mikro    
   dan Sub                                                          
                      dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dapat    
   Penyedia                                                         
                      bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro dan  
                      Usaha Kecil serta koperasi kecil sebagaimana  
                      ditetapkan dalam SSKK, yaitu dengan           
                      mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang      
                      bukan pekerjaan utama.                        
                  60.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan        
                      tersebut harus diatur dalam Kontrak dan       
                      disetujui terlebih dahulu oleh PPK.           
                                                                    
                  60.3 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian 
                      pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.      
                                                                    
                                                                    
                  60.4 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus   
                      mengacu kepada Kontrak serta menganut         
                      prinsip kesetaraan.                           
61 Pembayaran                                                       
   Denda                                                            
                  Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi       
                  finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi 
                  atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban    
                  Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda  
                  dengan memotong angsuran pembayaran prestasi      
                  pengadaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak        
                  mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.   
62 Jaminan (apabila                                                 
   dipersyaratkan)                                                  
                  62.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK     
                       sebelum dilakukan penandatanganan kontrak    
                       dengan besar:                                
                       a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;  
                         atau                                       
                       b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
                         Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran     
                         yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh   
                         perseratus) HPS.                           
                  62.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-   
                       kurangnya sejak tanggal penandatanganan      
                       kontrak sampai dengan serah  terima          
                       pekerjaan.                                   
                                                                    
                  62.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah     
                       pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus   
                                                                    
                       perseratus) dan setelah menyerahkan          
                       sertifikat garansi;                          
                                                                    
                  62.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK       
                       dalam rangka pengambilan uang muka dengan    
                       nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
                       uang muka;                                   
                                                                    
                  62.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi      
                       secara proporsional sesuai dengan pencapaian 
                       prestasi pekerjaan;                          
                                                                    
                  62.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-     
                       kurangnya sejak  tanggal persetujuan         
                       pemberian uang muka sampai dengan tanggal    
                       serah terima barang.                         
                                                                    
                                                                    
                  62.7 Besarnya jaminan, bentuk dan  masa           
                       berlakunya jaminan-jaminan tersebut di atas  
                       disesuaikan dengan ketentuan dalam           
                       Dokumen Pengadaan.]                          
63 Laporan Hasil                                                    
   Pekerjaan                                                        
                  63.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama       
                      pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan          
                      volume pekerjaan atas kegiatan yang telah     
                      dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. 
                      Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam  
                      laporan kemajuan hasil pekerjaan.             
                                                                    
                  63.2 Untuk kepentingan pengendalian dan           
                      pengawasan, dibuat laporan realisasi mengenai 
                      seluruh aktivitas pekerjaan.                  
                                                                    
                  63.3 Laporan pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh    
                      penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh   
                      unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui    
                      oleh wakil PPK.                               
64 Kepemilikan                                                      
   Dokumen                                                          
                  Semua rancangan, gambar, spesifikasi, disain, laporan,
                  dan dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak    
                  yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan       
                  Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK.   
                  Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau  
                  akhir Masa   Kontrak  berkewajiban untuk          
                  menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak       
                  tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.    
                  Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                  dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di     
                  kemudian hari diatur dalam SSKK.                  
 D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                      
                                                                    
65 Hak dan                                                          
                                                                    
                  PPK memiliki hak dan kewajiban :                  
   Kewajiban PPK                                                    
                                                                    
                  a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang         
                    dilaksanakan oleh penyedia;                     
                  b. meminta laporan-laporan secara periodik        
                    mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan   
                    oleh penyedia;                                  
                  c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang    
                    tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan   
                                                                    
                    kepada penyedia;                                
                  d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);  
                  e. membayar uang muka (apabila diberikan);        
                  f. memberikan instruksi sesuai jadwal;            
                  g. membayar ganti rugikarena kesalahan yang       
                    dilakukan PPK; dan                              
                  h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam      
                    kepada PA/KPA (apabila ada).                    
66 Fasilitas                                                        
                  PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan  
                  prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran 
                  pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum  
                                                                    
                  dalam SSKK.                                       
67 Peristiwa                                                        
   Kompensasi                                                       
                  67.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada  
                       penyedia dalam hal sebagai berikut:          
                       a. PPK mengubah  jadwal yang dapat           
                         mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;        
                       b. keterlambatan pembayaran kepada           
                         penyedia;                                  
                       c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,       
                         spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
                         yang dibutuhkan;                           
                       d. PPK menginstruksikan kepada pihak         
                         penyedia untuk melakukan pengujian         
                         tambahan yang  setelah dilaksanakan        
                         pengujian ternyata tidak ditemukan         
                         kerusakan/kegagalan/penyimpangan;          
                       e. PPK   memerintahkan   penundaaan          
                         pelaksanaan pekerjaan;                     
                       f. ketentuan lain dalam SSKK.                
                                                                    
                  67.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan      
                       pengeluaran   tambahan     dan/atau          
                       keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka    
                       PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi   
                       atau memberikan  perpanjangan waktu          
                       penyelesaian pekerjaan.                      
                                                                    
                  67.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika       
                       berdasarkan data penunjang dan perhitungan   
                       kompensasi yang diajukan oleh penyedia       
                       kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata  
                       akibat peristiwa kompensasi.                 
                                                                    
                  67.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan    
                                                                    
                       dapat diberikan jika berdasarkan data        
                       penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan  
                       penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa      
                       kompensasi.                                  
                                                                    
                  67.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi 
                       dan penyedia telah diberikan perpanjangan    
                       waktu pelaksanaan maka penyedia tidak        
                       berhak meminta ganti rugi.                   
                                                                    
                  67.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga   
                       penyelesaian pekerjaan akan melampaui        
                                                                    
                       Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak    
                       untuk  meminta perpanjangan Tanggal          
                       Penyelesaian berdasarkan data penunjang.     
                       Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus      
                       dilakukan melalui adendum Kontrak jika       
                       perpanjangan tersebut mengubah Masa          
                       Kontrak.                                     
                                                                    
                  67.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                       perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan    
                       jika penyedia gagal atau lalai untuk         
                       memberikan  peringatan dini  dalam           
                                                                    
                       mengantisipasi atau mengatasi dampak         
                       Peristiwa Kompensasi.                        
 E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA                            
68 Personil                                                         
   dan/atau                                                         
                 68.1 Personil dan/atau peralatan yang ditempatkan  
   Peralatan                                                        
                      harus sesuai dengan yang tercantum dalam      
                      Dokumen Penawaran.                            
                 68.2 Penggantian personil tidak boleh dilakukan    
                      kecuali atas persetujuan tertulis PPK.        
                                                                    
                 68.3 Penggantian personil dilakukan oleh penyedia  
                      dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu  
                      kepada PPK  dengan melampirkan riwayat        
                      hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan
                      beserta alasan penggantian.                   
                                                                    
                 68.4 PPK   dapat  menilai dan   menyetujui         
                      penempatan/penggantian personil menurut       
                                                                    
                      kualifikasi yang dibutuhkan.                  
                                                                    
                 68.5 Jika PPK menilai bahwa personil:              
                      a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan     
                        pekerjaan dengan baik;                      
                      b. berkelakuan tidak baik; atau               
                      c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi         
                        tugasnya.                                   
                      maka    penyedia  berkewajiban untuk          
                      menyediakan pengganti dan menjamin personil   
                      tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu
                      7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.        
                                                                    
                                                                    
                 68.6 Jika penggantian personil perlu dilakukan, maka
                      penyedia berkewajiban untuk menyediakan       
                      pengganti dengan kualifikasi yang setara atau 
                      lebih baik dari personil yang digantikan tanpa
                      biaya tambahan apapun.                        
                 68.7 Personil berkewajiban untuk  menjaga          
                      kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
                      PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu        
                      disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan         
                      pekerjaan di bawah sumpah.]                   
 F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                      
                                                                    
69 Harga Kontrak                                                    
                                                                    
                  69.1 PPK  membayar  kepada penyedia atas          
                       pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar  
                       harga kontrak.                               
                  69.2 Harga  kontrak telah memperhitungkan         
                       keuntungan, beban pajak dan biaya overhead   
                       serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
                       keselamatan dan kesehatan kerja.             
                  69.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian  
                       yang tercantum dalam daftar kuantitas dan    
                       harga (untuk kontrak harga satuan atau       
                       kontrak gabungan lump sum dan harga          
                       satuan).                                     
70 Pembayaran                                                       
                                                                    
                  70.1 Uang muka                                    
                       a. Uang Muka dapat diberikan kepada          
                         Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK       
                         untuk :                                    
                         1) pembayaran uang tanda jadi kepada       
                            pemasok barang/ material; dan/atau.     
                                                                    
                         2) persiapan teknis lain yang diperlukan   
                            bagi pelaksanaan Pengadaan Barang       
                       b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK   
                         dan dibayar setelah penyedia menyerahkan   
                         Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang   
                         diterima;                                  
                       c. dalam hal PPK menyediakan uang muka       
                         maka   penyedia harus  mengajukan          
                         permohonan pengambilan uang muka           
                         secara tertulis kepada PPK disertai dengan 
                         rencana penggunaan uang muka untuk         
                         melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;     
                                                                    
                       d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan     
                         Pembayaran  (SPP) kepada  Pejabat          
                         Penandatangan Surat Perintah Membayar      
                         (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada     
                         hurufc, paling lambat 14 (empat belas) hari
                         kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;  
                       e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank   
                         umum,  perusahaan penjaminan, atau         
                         Pseurruestayhshaiapn Asuransi Umum yang memiliki
                         ijin untuk menjual produk jaminan          
                         (       )  ditetapkan oleh Menteri         
                         Keuangan atau lembaga yang berwenang;      
                       f. pengembalian uang  muka   harus           
                                                                    
                         diperhitungkan berangsur-angsur secara     
                         proporsional pada setiap pembayaran        
                         prestasi pekerjaan dan paling lambat harus 
                         lunas pada saat pekerjaan mencapai         
                         prestasi 100% (seratus perseratus);        
                                                                    
                  70.2 Prestasi pekerjaan                           
                       a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                         disepakati dilakukan oleh PPK, dengan      
                         ketentuan:                                 
                         1) penyedia telah mengajukan tagihan       
                            disertai laporan kemajuan hasil         
                                                                    
                            pekerjaan;                              
                         2) pembayaran dilakukan dengan sistem      
                            bulanan, sistem  termin  atau           
                            pembayaran secara sekaligus, sesuai     
                            ketentuan dalam SSKK;                   
                         3) pembayaran harus dipotong angsuran      
                            uang muka, denda (apabila ada), pajak   
                            dan uang retensi; dan                   
                                                                    
                         4) untuk kontrak yang  mempunyai           
                            subkontrak, permintaan pembayaran       
                            harus dilengkapi bukti pembayaran       
                            kepada seluruh sub penyedia sesuai      
                            dengan prestasi pekerjaan.              
                       b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat       
                         dilaksanakan setelah barang dinyatakan     
                         diterima sesuai dengan berita acara serah  
                         terima barang dan bilamana dianggap perlu  
                         dilengkapi dengan berita acara hasil uji   
                         coba.                                      
                       c. Pembayaran dengan L/C  mengikuti          
                                                                    
                         ketentuan umum yang berlaku di bidang      
                         perdagangan.                               
                       d. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas)    
                         hari kerja setelah pengajuan permintaan    
                         pembayaran dari penyedia harus sudah       
                         mengajukan Surat Permintaan Pembayaran     
                         (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat   
                         Perintah Membayar (PPSPM).                 
                       e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam       
                         perhitungan angsuran, tidak akan menjadi   
                         alasan untuk menunda pembayaran. PPK       
                         dapat  meminta   penyedia  untuk           
                         menyampaikan  perhitungan prestasi         
                                                                    
                         sementara dengan mengesampingkan hal-      
                         hal yang sedang menjadi perselisihan dan   
                         besarnya tagihan yang dapat disetujui      
                         untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai    
                         ketentuan dalam SSKK.                      
                                                                    
                  70.3 Denda dan ganti rugi                         
                       a. denda merupakan sanksi finansial yang     
                         dikenakan kepada penyedia karena           
                         terjadinya cidera janji/wanprestasi;       
                       b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
                         dikenakan kepada PPK karena terjadinya     
                                                                    
                         cidera janji/wanprestasi;                  
                       c. besarnya denda yang dikenakan kepada      
                         penyedia atas keterlambatan penyelesaian   
                         pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan  
                         adalah:                                    
                         1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga 
                            bagian kontrak yang belum dikerjakan,   
                            apabila pekerjaan yang sudah selesai    
                                                                    
                            dapat berfungsi secara mandiri/tidak    
                            dipengaruhi bagian yang belum selesai;  
                            atau                                    
                         2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga      
                            kontrak, apabila bagian pekerjaan yang  
                            sudah dilaksanakan belum berfungsi;     
                         3) pilihan denda pada angka 1) atau 2)     
                            ditetapkan dalam SSKK.                  
                       d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK 
                         atas keterlambatan pembayaran adalah       
                         sebesar bunga dari nilai tagihan yang      
                         terlambat dibayar, berdasarkan tingkat     
                                                                    
                         suku bunga yang berlaku pada saat itu      
                         menurut ketetapan Bank Indonesia, atau     
                         dapat diberikan kompensasi;                
                       e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti 
                         rugi diatur dalam SSKK;                    
                       f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta  
                         dituangkan dalam adendum kontrak;          
                       g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi      
                         dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah 
                         mengajukan tagihan disertai perhitungan    
                         dan data-data.                             
71 Perhitungan                                                      
   Akhir (apabila                                                   
                  71.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan       
   diperlukan)                                                      
                       terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 
                       100%  (seratus persen) dan berita acara      
                       penyerahan awal telah ditandatangani oleh    
                       kedua belah Pihak.                           
                  71.2 [Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,      
                       penyedia berkewajiban untuk menyerahkan      
                       kepada PPK/Pengawas Pekerjaan rincian        
                       perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                       tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian      
                       tagihan  oleh   Pengawas  Pekerjaan          
                       berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk     
                                                                    
                       pembayaran tagihan angsuran terakhir         
                       selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari     
                       kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
                       dokumen penunjang diterima oleh Pengawas     
                       Pekerjaan.]                                  
72 Penangguhan                                                      
   Pembayaran                                                       
                  72.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap     
                       angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika    
                       penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban 
                       kontraktualnya.                              
                                                                    
                  72.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada    
                       penyedia tentang  penangguhan  hak           
                       pembayaran disertai alasan-alasan yang jelas 
                       mengenai penangguhan tersebut. Penyedia      
                       diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam    
                       jangka waktu tertentu.                       
                                                                    
                  72.3 Pembayaran yang  ditangguhkan harus          
                       disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau   
                                                                    
                       kelalaian penyedia.                          
                                                                    
                  72.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan   
                       pembayaran akibat keterlambatan penyerahan   
                       pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan   
73 Penyesuaian    73.1 pengenaan denda kepada penyedia.             
   Harga (untuk                                                     
                       Hargayang tercantum dalam kontrak dapat      
   Kontrak Harga                                                    
                       berubah akibat adanya penyesuaian harga      
   Satuanserta                                                      
   Kontrak        73.2 sesuai dengan peraturan yang berlaku.        
   Gabungan Lump                                                    
                       Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak  
   Sum dan Harga                                                    
                       Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih   
   Satuan)                                                          
                       dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan   
                       mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak         
                  73.3 pelaksanaan pekerjaan.                       
                       Penyesuaian harga diberlakukan terhadap      
                       Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk kontrak   
                       harga satuan serta kontrak gabunganlump sum  
                       dan harga satuan yang mengacu pada           
                       dokumen pengadaan dan/atau perubahan         
                  73.4 dokumen  pengadaan, yang selanjutnya         
                       dituangkan dalam SSKK.                       
                       Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi        
                       seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali    
                       komponen keuntungan dan biaya overhead       
                  73.5 sebagaimana tercantum dalam penawaran.       
                                                                    
                       Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai 
                       dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum     
                  73.6 dalam kontrak awal/adendum kontrak.          
                                                                    
                                                                    
                       Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen       
                       pekerjaan yang berasal dari luar negeri,     
                       menggunakan indeks penyesuaian harga dari    
                  73.7 negara asal barang tersebut.                 
                                                                    
                       Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan     
                       baru sebagai akibat adanya adendum kontrak   
                       dapat diberikan penyesuaian harga mulai      
                       bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum       
                  73.8 kontrak tersebut ditandatangani.             
                                                                    
                       Kontrak yang terlambat pelaksanaannya        
                                                                    
                       disebabkan oleh  kesalahan Penyedia          
                       diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan   
                       indeks harga terendah antara jadwal awal     
                  73.9 dengan jadwal realisasi pekerjaan.           
                                                                    
                       Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan  
                       rumus sebagai berikut:                       
                       Hn=Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)      
                       Hn   = Harga Satuan pada saat pekerjaan      
                              dilaksanakan;                         
                       Ho   = Harga Satuan pada saat harga          
                              penawaran;                            
                       a    = Koefisien tetap yang terdiri atas     
                                                                    
                              keuntungan dan overhead;              
                              Dalam  hal  penawaran  tidak          
                              mencantumkan besaran komponen         
                              keuntungan dan overhead maka a =      
                              0,15.                                 
                       b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti 
                              tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; 
                              Penjumlahana+b+c+d+....dst adalah     
                              1,00.                                 
                       Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat 
                              pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan   
                              ke 13  setelah penandatanganan        
                                                                    
                              kontrak).                             
                       Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada      
                              bulan ke-12 setelah penanda-          
                  73.10       tanganan kontrak.                     
                                                                    
                       Penetapan koefisien barang terhadap harga    
                  73.11 satuan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.   
                                                                    
                                                                    
                       Indeks harga yang digunakan bersumber dari   
                  73.12 penerbitan BPS.                             
                                                                    
                       Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam    
                       penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang  
                  73.13 dikeluarkan oleh instansi teknis.           
                                                                    
                       Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan 
                       sebagai berikut:                             
                       Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst     
                       Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan         
                            penyesuaian Harga Satuan;               
                                                                    
                       Hn = Harga Satuan baru  setiap jenis         
                            komponen pekerjaan setelah dilakukan    
                            penyesuaian harga menggunakan           
                            rumusan penyesuaian Harga Satuan;       
                       V =  Volume  setiap jenis komponen           
                  73.14     pekerjaan yang dilaksanakan.            
                                                                    
                       Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh  
                  73.15 PPK, apabila penyedia telah mengajukan      
                       tagihan disertai perhitungan dan data-data;  
                       Penyedia dapat mengajukan secara berkala     
                       selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.]   
 G. PENGAWASAN MUTU                                                 
                                                                    
                                                                    
74 Pengawasan dan                                                   
   Pemeriksaan                                                      
                  PPK  berwenang melakukan pengawasan dan           
                  pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang   
                  dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan, PPK
                  dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk     
                  melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua   
                  pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh      
75 Penilaian                                                        
                  penyedia.                                         
   Pekerjaan                                                        
                  75.1 PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat   
   Sementara oleh                                                   
                       melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
                       dilakukan oleh penyedia.                     
   PPK                                                              
                                                                    
                                                                    
                  75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan     
                       terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.        
76 Cacat Mutu                                                       
                  PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan        
                  memeriksa  setiap  Hasil Pekerjaan  dan           
                  memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap
                                                                    
                  Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau unsur         
                  pengawas dapat memerintahkan penyedia untuk       
                  menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta     
                  menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau
                  unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat     
                  Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan   
                  Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.  
77 Pengujian                                                        
                  Jika PPK atau unsur pengawas (apabila ada)        
                  memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian  
                  Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi 
                  Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan 
                                                                    
                  adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban      
                  untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika   
                  tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba   
                  tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.   
78 Perbaikan Cacat                                                  
   Mutu                                                             
                  78.1 PPK atau unsur pengawas (apabila ada) akan   
                       menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu        
                       kepada penyedia segera setelah ditemukan     
                       Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung    
                       jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak    
                       dan Masa Garansi.                            
                  78.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,  
                                                                    
                       penyedia berkewajiban untuk memperbaiki      
                       Cacat Mutu dalam jangka waktu yang           
                       ditetapkan dalam pemberitahuan.              
                                                                    
                  78.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu   
                       dalam jangka waktu yang ditentukan maka:     
                       a. PPK  dapat memutus kontrak secara         
                          sepihak dan penyedia dikenakan sanksi;    
                          atau                                      
                       b. PPK berhak untuk secara langsung atau     
                          melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh   
                          PPK  melakukan perbaikan tersebut.        
                                                                    
                          Penyedia segera setelah menerima          
                          permintaan penggantian biaya/klaim dari   
                          PPK secara tertulis berkewajiban untuk    
                          mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK   
                          dapat memperoleh penggantian biaya        
                          dengan memotong  pembayaran atas          
                          tagihan penyedia yang jatuh tempo         
                          (apabila ada) atau biaya penggantian akan 
                                                                    
                          diperhitungkan sebagai hutang penyedia    
                          kepada PPK yang telah jatuh tempo.        
                                                                    
                  78.4 PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan     
                       untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat   
                       Mutu.                                        
 H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                       
79 Penyelesaian                                                     
   Perselisihan                                                     
                  79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya       
                       sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai   
                       semua perselisihan yang timbul dari atau     
                       berhubungan dengan Kontrak ini atau          
                       interpretasinya selama atau setelah          
                                                                    
                       pelaksanaan pekerjaan ini.                   
                                                                    
                  79.2 Cara penyelesaian perselisihan atau sengketa 
                       antara para pihak dalam Kontrak dapat        
                       dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,     
                       mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai   
                       dengan ketentuan peraturan perundang-        
                       undangan.                                    
80 ItikadBaik                                                       
                  80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling 
                       percaya yang disesuaikan dengan hak-hak      
                       yang terdapat dalam kontrak.                 
                                                                    
                                                                    
                  80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan         
                       perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan    
                       kepentingan masing-masing pihak.             
                                                                    
                  80.3 Apabila selama kontrak, salah satu pihak     
                       merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan   
                       yang terbaik untuk mengatasi keadaan         
                       tersebut.                                    
                                                                    
                  80.4 Masing-masing Pihak dalam   Kontrak          
                       berkewajiban untuk bertindak dengan itikad   
                       baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain,   
                       dan  mengambil semua  langkah yang           
                       diperlukan untuk memastikan terpenuhinya     
                       tujuan Kontrak ini.                          
         SYARAT-SYARAT  KHUSUS  KONTRAK  (SSKK)                     
                                                                    
                                                                    
A. Korespondensi                                                    
                                                                    
                   ASalatumaantKPearrjaaPPiPhKak: sebagai berikut:  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   Nama  :  Lapas Kelas III Bandanaira              
                   Alamat : Jl. Dr. Mohammad Hatta, Kec. Banda      
                                                                    
                   Penyedia :                                       
                                                                    
                                                                    
                   Nama   :  ___________________________            
                   Alamat :  ___________________________            
                   Telepon : ___________________________            
                   Email  :  ___________________________            
B. Wakil Sah  Para                                                  
   Pihak                                                            
                   Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:            
                   Untuk PPK : ___________________________          
                                                                    
                   Untuk Penyedia Jasa : ___________________________
                                                                    
                                                                    
                   Pengawas Pekerjaan adalah Pengawas Internal      
                   pada  Lembaga Pemasyarakatan Kelas III           
                   Bandanaira sebagai wakil sah PPK.                
C. Jenis Kontrak                                                    
                   1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran :         
                     Kontrak Harga Satuan                           
                                                                    
                   2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun          
                     Anggaran : Kontrak Tahun Tunggal               
                                                                    
                   3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan :        
                     Kontrak Pengadaan Tunggal                      
                                                                    
                                                                    
                   4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan :         
                     Pengadaan Barang                               
D. Tanggal Berlaku                                                  
   Kontrak                                                          
                   Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : 1 Januari
                   2025 s.d 31 Desember 2025                        
E. Jadwal                                                           
   Pelaksanaan         tiga ratus enam puluh lima                   
                   Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama    
   Pekerjaan                                                        
                   365 (                 ) hari kalender.           
F. Standar                                                          
                   Penyedia harus menyediakan barang yang telah     
                                 SNI.                               
                                                                    
                   memenuhi standar                                 
G. Pengiriman                                                       
                   Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya   
                   yang harus diserahkan olehMPaennaygeedBiaonadalah :
                                                                    
                   1. Daftar Pesanan Barang ( ) Harian              
                                                                    
                   Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima     
                   oleh PPK sebelum serah terima Barang. Jika       
                   dokumen  tidak diterima maka  Penyedia           
                   bertanggungjawab atas setiap biaya yang          
                                                                    
                   diakibatkannya.                                  
H. Transportasi                                                     
                                       [YA]                         
                   1.  Barang harus diangkut sampai dengan          
                       Tempat Tujuan Akhir:                         
                   2.  PDeanraytedia menggunakan transportasi Mobil 
                       Pick-Up untuk pengiriman barang melalui      
I. Serah Terima                                                     
                                                                    
                   Serah terima dilakukan pada : Tempat Tujuan      
                   Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir yaitu Kantor      
                   Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira.     
J. Pemeriksaan dan                                                  
   Pengujian                                                        
                   1.  Pemeriksaan dan   pengujian yang             
                       dilaksanakan meliputi : Kuantitas dan        
                       Kualitas Barang serta Higienitas Barang.     
                   2.  Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan       
                       di : Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas     
                       III Bandanaira                               
K. Koversi                                                          
   (Penggantian) jenis                                              
                   Konversi atau Penggantian barang atau bahan      
   barang                                                           
                   makanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yg      
                   berlaku.                                         
L. Garansi     dan                                                  
   layanan                         tiga ratus enam puluh lima       
                   Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi           
                   berlaku selama : 365 (             )             
M. Pembayaran      hari kalender                                    
   Tagihan                                                          
                   Batas akhir waktu yang disepakati untuk          
                   penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran         
                   tagihan angsuran adalah 10 (sepuluh) hari        
                   kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan 
                   dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan     
                   diterima oleh PPK.                               
N. Sanksi                                                           
                                                                    
                   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan        
                   dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan   
O. Waktu           pemutusan kontrak.                               
   Penyelesaian                     tiga ratus enam puluh lima      
                   Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan    
   Pekerjaan                                                        
                   barang ini adalah 365 (            )             
                   hari kalender.                                   
P. Fasilitas                                                        
                   PPK  akan  memberikan  fasilitas berupa          
Q. Sumber          Timbangan/Neraca                                 
   Pembiayaan                                                       
                   Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBN  
                   dengan  DIPA   Satuan  Kerja  Lembaga            
                   Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira              
                   Nomor : SP DIPA-013.05.2.407474/2024             
                   Tanggal : 24 November 2024                       
R. Pembayaran Uang                                                  
   Muka                                                             
                   Pekerjaan Pengadaan Barang ini tidak diberikan   
S. Pembayaran      uang muka.                                       
   Prestasi Pekerjaan                   monthly                     
                   1.  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan      
                       dengan cara : Bulanan ( ).                   
                   2.  Pembayaran berdasarkan cara tersebut di      
                       atas dilakukan dengan ketentuan sebagai      
                       berikut: penyedia menyelesaikan pekerjaan    
                       pengadaan barang untuk 1 bulan.              
                   3.  Dokumen penunjang yang dipersyaratkan        
                       untuk mengajukan tagihan pembayaran          
                                                                    
                       prestasi pekerjaan: Perhitungan Prestasi     
                       Kerja (Manage Bon) dan Berita Acara Serah    
                       Terima Barang (BAST) Pertama.                
                   4.  Bila terdapat ketidaksesuaian dalam          
                       perhitungan angsuran, tidak akan menjadi     
                       alasan untuk menunda pembayaran. PPK         
                       dapat   meminta   penyedia  untuk            
                                                                    
                       menyampaikan  perhitungan prestasi           
                       sementara dengan mengesampingkan hal-        
                       hal yang sedang menjadi perselisihan dan     
                       besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk  
                       dibayar setinggi-tingginya sebesar Rp.       
T. Denda dan Ganti                                                  
                       50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)          
   Rugi                                                             
                   1.  Besarnya    denda    keterlambatan           
                       penyelesaian pekerjaan sebesar [1/1000       
                       (satu perseribu) dari sisa harga bagian      
                       kontrak yang belum dikerjakan                
                                                                    
                   2.  Denda akibat penyedia diputus kontrak        
                       secara sepihak oleh PPK yang dibayarkan      
                       oleh penyedia dalam jangka waktu : 30 (tiga  
                       puluh) hari kalender                         
                                                                    
                                                                    
                   3.  Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada      
                       penyedia dengan cara : Bulanan               
                                                                    
                   4.  Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada      
                       penyedia dalam jangka waktu : 30 (tiga       
                       puluh) hari kalender                         
U. Pencairan Jaminan                                                
                   Jaminan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara   
V. Kompensasi                                                       
                   Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika PPK    
                   terlambat membayar tagihan penyedia.             
W. Harga kontrak                                                    
                                                                    
                   Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari       
                   sumber pendanaan DIPA  APBN  Lembaga             
                   Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira Tahun        
                   Anggaran 2025.                                   
X. Penyelesaian                                                     
   Perselisihan                                                     
                   Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
                   Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai    
                   maka  Para  Pihak  menetapkan lembaga            
                   penyelesaian perselisihan tersebut di bawah      
                   sebagai Pemutus Sengketa:                        
                   Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten