KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MANOKWARI
Alamat : Jl. Trikora-Maripi, Wasay, Anday, Manokwari
Laman :https://lppmanokwari.kemenkumham.go.id
surel : lpp.manokwari12@gmail.com
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Manokwari Papua Barat
Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
makanan seper standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
pemakaian bahan bakar dan yang paling penng segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari .
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Lince Bela, SH
2. Pangkat/Golongan : Penata (III/c)
3. NIP : 197904242006042001
4. Jabatan : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Wasay, Anday, Manokwari
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
Manokwari Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 428.145.000,- sudah termasuk pajak-pajak
yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
365 (ga ratus enam puluh lima) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan 23 Item Bahan Makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak
dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari Tahun
Anggaran 2025, yang terdiri dari :
1. Beras;
2. Daging Sapi;
3. Ayam Ras;
4. Telor Ayam;
5. Sayuran Segar;
6. Buah-buahan;
7. Gula pasir;
8. Bumbu segar racikan;
9. Racikan Sambal;
10.Garam dapur;
11.Air minum;
12.Tahu;
13.Tempe;
14.Kacang-kacangan;
15.Kacang Hijau;
16.Ikan Segar;
17.Ikan Kering;
18.Minyak goreng;
19.Gula Kelapa/Aren;
20.Kecap;
21.Minyak Tanah;
22.Ubi jalar;
23.Kelapa daging.