Pengadaan Bahan Makanan Dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari Papua Barat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035430000
Date: 25 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 33 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 428,145,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 428,138,000
Winner (Pemenang): CV Gilbert Imanuel
NPWP: 4*4**7****55**0
RUP Code: 54001797
Work Location: Wasay, Anday, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN              
                                                                        
                            REPUBLIK INDONESIA                          
                        KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT                      
            LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III MANOKWARI        
                   Alamat : Jl. Trikora-Maripi, Wasay, Anday, Manokwari 
                    Laman :https://lppmanokwari.kemenkumham.go.id       
                        surel : lpp.manokwari12@gmail.com               
                                                                        
                                                                        
                     Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                        
  Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan       
  Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Manokwari Papua Barat  
                                                                        
                       Tahun Anggaran 2025                              
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
     Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang
   kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
   memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
   terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang
   RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana
   Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan
   Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
   stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.       
   Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem penyelenggaraan
   makanan seper standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
   masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta
   pemakaian bahan bakar dan yang paling penng segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
   makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan
                                                                        
   makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
   dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
   Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
   Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.                                
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   1. Maksud                                                            
     Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
     Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari .
   2. Tujuan                                                            
     Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum Warga
     Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
                                                                        
                                                                        
C. NAMA SATUAN KERJA                                                    
   Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.                
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                             
1. Nama          : Lince Bela, SH                                       
2. Pangkat/Golongan : Penata (III/c)                                    
3. NIP           : 197904242006042001                                   
4. Jabatan       : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari.
                                                                        
                                                                        
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                      
   Jl. Wasay, Anday, Manokwari                                          
F. SUMBER DANA                                                          
   Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III
   Manokwari Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 428.145.000,- sudah termasuk pajak-pajak
                                                                        
   yang berlaku.                                                        
                                                                        
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   365 (ga ratus enam puluh lima) hari kalender.               
                                                                        
H. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                        
   Menyediakan 23 Item Bahan Makanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
   HAM No. 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak
   dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari Tahun
   Anggaran 2025, yang terdiri dari :                                   
   1. Beras;                                                            
                                                                        
   2. Daging Sapi;                                                      
   3. Ayam Ras;                                                         
   4. Telor Ayam;                                                       
   5. Sayuran Segar;                                                    
   6. Buah-buahan;                                                      
   7. Gula pasir;                                                       
                                                                        
   8. Bumbu segar racikan;                                              
   9. Racikan Sambal;                                                   
   10.Garam dapur;                                                      
   11.Air minum;                                                        
   12.Tahu;                                                             
                                                                        
   13.Tempe;                                                            
   14.Kacang-kacangan;                                                  
   15.Kacang Hijau;                                                     
   16.Ikan Segar;                                                       
   17.Ikan Kering;                                                      
   18.Minyak goreng;                                                    
                                                                        
   19.Gula Kelapa/Aren;                                                 
   20.Kecap;                                                            
                                                                        
   21.Minyak Tanah;                                                     
   22.Ubi jalar;                                                        
   23.Kelapa daging.