Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Tipe C Pada Kantor Wilayah Kementeria Hukum Papua Barat Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10043209000
Date: 10 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 33 Kanwil Papua Barat Setjen
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,000,000
Winner (Pemenang): CV Piramida Papua
NPWP: 1*8**6****54**0
RUP Code: 54940870
Work Location: Jln. Brigjen O. Aturui Arfai, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
X`x`                                                                       
                        KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA               
                             KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT                    
                                                                           
                             KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                    
               PERENCANAAN REHABILITASI RUMAH DINAS PEGAWAI TIPE C (1 UNIT)
                                                                           
                                                                           
 No.                    Tgl                                                
       : W.31 .PB.02.01-02       : 06/01/2024 Paraf :      s               
 Dokumen                Diterbitkan                                        
 No.                                                                       
                        Tgl Reviu :        Hal  :                          
 Revisi                                                                    
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                         NOMOR: W.31.PB.02.01- 02                          
                           PAKET PEKERJAAN :                               
       PERENCANAAN  REHABILITASI RUMAH DINAS PEGAWAI TIPE C (1 UNIT)       
                          Uraian Pendahuluan1                              
                                                                           
 1. Latar Belakang    Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh
                      Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap
                      orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap
                      orang. Untuk menjaga hak dan kewajiban setiap orang maka
                      diperlukan peraturan yang mengatur setiap individu. Oleh sebab itu
                      Kementerian Hukum dah HAM sebagai ujung tombak pelaksanaan
                                                                           
                      asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan
                      tersebut di atas melalui pelayanan yang baik dan lebih transparan.
                      Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara dan  
                      fasilitas umum yang dibiayai oleh Pemerintah, harus dilaksanakan
                      dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat dipertanggung-
                      jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan maupun manfaatnya
                      bagi seluruh masyarakat. Dalam rangka mendukung penyusunan
                      dan pertanggung jawaban anggaran yang efektif dan efisien terkait
                      dengan pembangunan gedung negara, maka diperlukan beberapa
                      kegiatan dalam pelaksanaannya. Kegiatan pendukung yang akan
                      dilaksanakan yaitu Penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan
                      (AHSP)  Bangunan  Gedung, Koordinasi Pelaksanaan     
                      Pembangunan Bangunan Gedung, Sosialisasi Peraturan Bangunan
                      Gedung Negara, dan Penyusunan Detail Engineering Design
                      (DED) Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Tipe C (1
                      Unit) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Penyelenggaraan  
                      Perencanaan Bangunan Gedung ini selain dibutuhkan oleh Kantor
                      Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah Papua Barat juga   
                                                                           
                      dibutuhkan masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan data terkait
                      keterbukaan informasi publik. Agar kegiatan pembangunan fisik
                      Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Tipe C (1 Unit) Tahun
                      Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi
                      unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan
                      kaidah standar bangunan, maka harus diawali dengan kegiatan
                      perencanaan oleh penyedia jasa Konsultansi Perencana.
                                                                           
                                                                           
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
                      Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Tipe C (1 Unit)
                      Tahun Anggaran 2025 adalah pekerjaan perancangan secara
                      komplek dan detail untuk area rumah dinas yang akan  
                      memanfaatkan untuk penunjang pemerintahan, kegiatan ini
                      diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                      pada umumnya, serta memiliki lingkungan yang memadai baik
                      interior dan eksterior sehingga dapat meningkatkan produktivitas
                      kerja.                                               
                                                                           
                      Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
                      baiknya sehingga mampu  memenuhi secara optimal      
                      fungsi/bangunannya, dan dapat dijadikan teladan bagi 
                      lingkungannya. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
                      dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi
                      kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
                      kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa
                                                                           
                      perancangan untuk bangunan negara dan  prasarana     
                      lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                      sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis 
                      bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                      norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                      untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
                      sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
                      sesuai dengan kepentingan proyek.                    
                                                                           
 2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                      Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, asas, kriteria,
                      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                      selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                      konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Tipe
                      C (1 Unit) Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                           
                      Tujuan                                               
                      a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung
                        jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                        memadai sesuai KAK ini.                            
                      b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan untuk
                        mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan administrasi, teknis
                        dan usulan biaya.                                  
                      c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
                        dengan calon konsultan terseleksi, dasar kontrak dan acuan
                        evaluasi hasil kerja konsultan.                    
                                                                           
                                                                           
 3. Sasaran           Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya hasil keluaran
                      dalam kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai
                      Tipe C (1 Unit) Tahun Anggaran 2025 yang komprehensif baik
                      ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural maupun dari aspek
                      ekonomi dari tahap perencanaan teknis hingga tahap pelaksanaan
                      konstruksi, sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
                                                                           
 4. Lokasi Pekerjaan  Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Arfai - Kab. Manokwari.
 5. Sumber Pendanaan  Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian
                      Hukum dan HAM berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
                      (DIPA) Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
                      Papua Barat dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 55.000.000,- (Lima
                      Puluh Lima Juta Rupiah).                             
                                                                           
 6. Nama Organisasi   Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                       
    Pejabat Pembuat   Yulius Eka Sudarso Kasi                              
    Komitmen          Satuan Kerja :                                       
                      Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
                                                                           
                            Data Penunjang2                                
                                                                           
 7. Data Dasar        a. Sertifikat Tanah Aset Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
                        Teminabuan.                                        
 8. Standar Teknis    a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                        Konstruksi;                                        
                      b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang  
                                                                           
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
                        2002 tentang Bangunan Gedung;                      
                      c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung     
                        Negara;                                            
                      d. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
                        Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan     
                        Gedung;                                            
                      e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
                        Cara Perencanaan Baja untuk Gedung;                
                      f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang Tata
                        Cara Perencanaan Struktur untuk Mencegah Bahaya    
                        Kebakaran Rumah dan Gedung;                        
                      g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
                        Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan.   
                                                                           
 9. Studi-Studi Terdahulu Tidak terdapat studi sebelumnya.                 
                                                                           
 10. Referensi Hukum  a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                           
                        Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dan diperbaharui
                        dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                      b. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang    
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan  
                        Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
                        Papua Barat                                        
                      c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung     
                        Negara;                                            
                      d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                        Pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                        Penyedia;                                          
                      e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
                        Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;         
                                                                           
                                                                           
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
                      f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi   
                        Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
                        Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.         
                                                                           
                             Ruang Lingkup                                 
                                                                           
 11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                      Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,   
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M.2018 Tanggal
                      14 September 2018 yang meliputi tugas-tugas perencanaan
                      lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
                      gedung negara yang terdiri dari :                    
                                                                           
                     1. Menyusun Program Pelaksaaan pekerjaan Perencanaan dan
                        alokasi tenaga.                                    
                     2. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data    
                        kondisi/keandalan bangunan dan informasi lapangan (termasuk
                        penyelidikan tanah sederhana) secara teliti, membuat
                        interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
                        dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                        daerah/perijinan bangunan.                         
                                                                           
                     3. Penyusunan pra-rencana seperti rencana tapak dan bangunan
                        pagar.                                             
                     4. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
                                                                           
                        a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
                           atau studi market yang mudah dimengerti oleh pengguna
                           barang/jasa.                                    
                        b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungan
                           strukturnya bangunan pagar perumahan.           
                                                                           
                        c. Perkiraan biaya.                                
                                                                           
                     5. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :    
                        a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur dan
                          pertmanan yang sesuai.                           
                                                                           
                        b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                        c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dilampiri uraian
                          perhitungannya, back up volume rencana anggaran biaya
                          pekerjaan konstruksi.                            
                                                                           
                        d. Jadwal/schedule pelaksanaan konstruksi fisik    
                        e. Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak
                          5 (lima) eksemplar;                              
                                                                           
                        f. Laporan akhir  perencanaan meliputi laporan     
                          penyelenggaraan perencanaan teknis secara lengkap
                          digandakan sebanyak 4 (empat) eksemplar.         
                                                                           
                     6. Mengadakan persiapan pengadaan, seperti membantu PPK di
                        dalam menyusun dokumen persiapan pengadaam dan     
                        membantu Pokja Pemilihan menyusun program dan      
                        pelaksanaan Tender Konstruksi.                     
                     7. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                        termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan dan
                        melaksanakan tugas-tugasnya.                       
                                                                           
                     8. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan   
                        konstruksi fisik seperti :                         
                        a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                          pelaksanaan bila ada perubahan.                  
                                                                           
                        b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                          timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.       
                        c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                          tentang penggunaan bahan.                        
                                                                           
                        d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.       
                                                                           
                      Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
                      perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                      perlengkapan meanikal-eletrikal bangunan.            
                                                                           
 12. Keluaran3        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
                      Kerangka Acuan Kerja ini, minimal meliputi:          
                     1. Tahap Konsep Rencana Teknis                        
                        a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
                          rencana organisasi, jumlah dan kualitas tim perencana,
                          metoda pelaksanaan dan tanggungjawab waktu perencana
                        b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
                          organisasi hubungan ruang, dll.                  
                        c. Laporan data dan informasi lapangan, dll.       
                     2. Tahap Pra-Rencana Teknis                           
                        a. Gambar-gambar Rencana Tapak                     
                        b. Gambar-gambar Pra-Rencana Bangunan              
                        c. Perkiraan Biaya Pembangunan                     
                        d. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat-syarat     
                                                                           
                     3. Tahap Pengembangan Rencana                         
                        a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur
                        b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan
                          yang diperlukan                                  
                        c. Draft Rencana Anggaran Biaya                    
                        d. Draft Rencana kerja dan Syarat-syarat           
                                                                           
                     4. Tahap Rencana Detail                               
                        a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap          
                        b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau Spesifikasi
                          Teknis dan Metode Pelaksanaan termasuk Identifikasi
                          Bahaya K3 Konstruksi                             
                        c. Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (BQ)      
                        d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Back Up Volume
                        e. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap
                                                                           
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan).
                          dengan perhitungan – perhitungan yang diperlukan.
                                                                           
                     5. Tahap Tender Konstruksi                            
                        a. Dokumen Tambahan hasil penjelasan pekerjaan     
                        b. Laporan Bantuan Teknis dan Administrasi pada waktu
                          Tender Konstruksi                                
                     6. Tahap Pengawasan Berkala berupa Laporan Pengawasan 
                        berkala                                            
                                                                           
                                                                           
 13. Peralatan, Material, Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat
    Personil dan Fasilitas Pembuat Komitmen                                
    dari Pejabat Pembuat                                                   
    Komitmen                                                               
                                                                           
 14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material dalam rangka penyelesaian
    dari Penyedia Jasa pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Konsultan
                      Perencana), seperti:                                 
    Konsultansi                                                            
                      Laptop 1 buah, Printer warna ukuran A4 2 buah, printer warna A3 1
                      buah, kamera 1 buah, Telepon/Internet Kantor dan Alat Ukur, Alat
                      Transportasi dan Peralatan Pendukung lain untuk kelancaran
                      pelaksanaan pekerjaan ini dapat milik sendiri/sewa.  
                      Beberapa peralatan dan material telah diperhitungkan dalam Biaya
                      Non Personel antara lain sebagi berikut:             
                      ATK, Bahan Komputer, Komunikasi (Internet dan Telepon).
                      Operasional sewa kendaraan roda 2, sewa kendaraan roda 4 dan
                      BBM Kendaraan sejak awal pekerjaan hingga selesai masa
                      pengawasan berkala.                                  
                      Biaya Laporan (Penggandaan/Penjilidan), Harddisk, Animasi 3 D.
                                                                           
 15. Lingkup Kewenangan A. Konsultan Perancangan bertanggung jawab secara profesional
    Penyedia Jasa &     atas jasa perancangan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                        kode tata laku profesi yang berlaku.               
    Kualifikasi Penyedia                                                   
    Jasa                                                                   
                      B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
                        berikut :                                          
                        (1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                           persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
                        (2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus  
                           telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
                           diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
                           segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                           bangunan yang akan diwujudkan.                  
                        (3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                           memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis pagar
                           rumah negara.                                   
                        (4) Memiliki minimal SPT Tahun 2023 Dan KSWP Tahun 2023
                        (5) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);           
                        (6) Surat keterangan Domisili                      
                        (7) Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan kode RK001
                           subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
                           Hunian & Non Hunian dan Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil;
                        (8) Pemilihan penyedia Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas
                           Pegawai Tipe C (1 Unit) Tahun Anggaran 2025 mengikuti
                           ketentuan tender terbatas yaitu pelaku usaha harus
                           merupakan pelaku usaha Papua Barat.             
                                                                           
 16. Jangka Waktu     1. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan
    Pelaksanaan         persiapan Dokumen Tender Konstruksi diperkirakan selama 30
    Pekerjaan           (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
                      2. Setelah Jangka waktu pelaksaan pekerjaan perencanaan telah
                                                                           
                        berjalan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
                        penandatanganan SPMK, maka Konsultan Perancangan harus
                        sudah menyerahkan Dokumen Persiapan Pengadaan (Gambar,
                        Spesifikasi Teknis dan RAB) untuk Pelaksanaan Konstruksi di
                        Tahun Anggaran 2025.                               
                                                                           
                      Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
                      pengawasan berkala terhadap hasil pekerjaannya selama masa
                      pelaksanaan konstruksi di Tahun Anggaran 2025.       
                                                                           
 17. Personil         Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Perancangan
                      harus menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau
                      dari lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga
                      Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat
                      Keahlian di bidang masing-masing (SKA yang masih berlaku) dan
                      wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).       
                                                                           
                      Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
                      Tenaga Ahli. Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung.
                                                                           
                      Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki
                      Sertifikat S K K tenaga ahli (SKA dari Asosiasi) dan 
                      dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
                      dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.     
                                                                           
                                                                           
                      Tenaga ahli:                                         
                                                                           
                                                Kualifikasi                
                       No   Posisi                          Penglaman      
                                    Pendidikan Jurusan Keahlian            
                                                             Minimal       
                       1  Ahli Teknik S1 Teknik Teknik Ahli Muda 3 tahun di
                          Gedung            Sipil  Teknik   lengkapi       
                                                   Gedung   dengan         
                          Bangunan 1                                       
                                                   Bangunan Curiculum      
                          Orang                                            
                                                            Vitae (CV)     
                                                            dan            
                                                            Refrensi       
                                                            Kerja          
                       Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung         
                       1  Surveyor / SMA/SMK -      -       1 Tahun di     
                                                            bidangnya      
                          1 Orang                                          
 18. Jadwal Tahapan   1. Survey Lapangan;                                  
                      2. Pembuatan Gambar dan Perhitungan Struktur Bangunan,
    Pelaksanaan                                                            
                         Spesifikasi Teknis termasuk Metode Pelaksanaan, Identifikasi
    Pekerjaan            Bahaya K3, Rencana Anggaran Biaya dan Analisa Harga
                         Satuan Pekerjaan sebagi Penyerahan Hasil Karya    
                         Perancangan;                                      
                      3. Tender Konstruksi                                 
                      4. Pengawasan Berkala Pekerjaan Konstruksi           
                                                                           
                               Laporan                                     
                                                                           
 19. Laporan Pendahuluan Laporan data dan informasi lapangan, laporan awal setelah Rapat
                      Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Inspeksi/ cek kondisi
                      terkini lapangan, ketentuan regulasi terbaru dan permasalahan
                      yang ada serta saran dan rekomendasinya.             
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari
                      kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
                                                                           
                                                                           
 21. Laporan Akhir    Laporan Akhir Perencanaan memuat: Gambar Akhir 3D, Rencana
                      Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis, BQ dan Analisa Harga
                      Satuan Pekerjaan.                                    
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga Puluh)
                      hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                      laporan dan dalam soft file (Flas Disk).             
                                                                           
 22. Laporan          Laporan pengawasan progress pembangunan sesuai dengan
    Bulanan/Pengawasan rencana desain pembangunan, capaian pekerjaan fisik, foto
                      dokumentasi                                          
    Berkala                                                                
                      .                                                    
                              Hal-Hal Lain                                 
 23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                      dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                                                           
                      kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan     
                      pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.   
                                                                           
 24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                      untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka 
                      persyaratan berikut harus dipatuhi serta harus seijin dan
                      sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis.     
                                                                           
 25. Pedoman          Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi     
    Pengumpulan Data  persyaratan berikut:                                 
    Lapangan          a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
                        Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi lainnya
                        yang mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap data yang
                        dikeluarkan;                                       
                      b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;   
                      c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan terbaru
                        sesuai dengan ketersediaan data yang ada.          
                                                                           
                      Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                           
 26. Alih Pengetahuan menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                      alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                      Komitmen.                                            
                                    Manokwari, 06 Januari 2024             
                                                                           
                                    Ditetapkan oleh :                      
                                                                           
                                    Pejabat Pembuat Komitmen               
                                    Kantor Wilayah Kementerian Hukum       
                                    Papua Barat                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    Yulius Eka Sudarso Kasi                
                                    NIP. 199404122012121001