KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PAPUA BARAT T.A 2025
No. Tgl
: W.31 .PB.02.01-06 : 08/01/2025 Paraf :
Dokumen Diterbitkan
No.
: W.31 .PB.02.01- Tgl Reviu : Hal :
Revisi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NOMOR: W.31.PB.02.01- 06
PAKET PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PAPUA BARAT T.A 2025
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap
orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap
orang. Untuk menjaga hak dan kewajiban setiap orang maka
diperlukan peraturan yang mengatur setiap individu. Oleh sebab itu
Kementerian Hukum dah HAM sebagai ujung tombak pelaksanaan
asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan
tersebut di atas melalui pelayanan yang baik dan lebih transparan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara dan
fasilitas umum yang dibiayai oleh Pemerintah, harus dilaksanakan
dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat dipertanggung-
jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan maupun manfaatnya
bagi seluruh masyarakat. Dalam rangka mendukung penyusunan
dan pertanggung jawaban anggaran yang efektif dan efisien terkait
dengan pembangunan gedung negara, maka diperlukan beberapa
kegiatan dalam pelaksanaannya. Kegiatan pendukung yang akan
dilaksanakan yaitu Penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan
(AHSP) Bangunan Gedung, Koordinasi Pelaksanaan
Pembangunan Bangunan Gedung, Sosialisasi Peraturan Bangunan
Gedung Negara, dan Penyusunan Detail Engineering Design
(DED) Perencanaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Tahun
Anggaran 2025. Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan
Bangunan Gedung ini selain dibutuhkan oleh Kantor Kementerian
Hukum Dan HAM Wilayah Papua Barat juga dibutuhkan
masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan data terkait
keterbukaan informasi publik. Agar kegiatan pembangunan fisik
Pembangunan Pagar Rumah Dinas Tahun Anggaran 2025 dapat
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan kaidah standar bangunan,
maka harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
jasa Konsultansi Perencana.
Perencanaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Tahun Anggaran
2025 adalah pekerjaan perancangan secara komplek dan detail
untuk area rumah dinas yang akan memanfaatkan untuk penunjang
pemerintahan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, serta memiliki
lingkungan yang memadai baik interior dan eksterior sehingga
dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi/bangunannya, dan dapat dijadikan teladan bagi
lingkungannya. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa
perancangan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, asas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
konsultansi Perencanaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas
Tahun Anggaran 2025.
Tujuan
a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan untuk
mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan administrasi, teknis
dan usulan biaya.
c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
dengan calon konsultan terseleksi, dasar kontrak dan acuan
evaluasi hasil kerja konsultan.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya hasil keluaran
dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas
Tahun Anggaran 2025 yang komprehensif baik ditinjau dari aspek
arsitektural dan struktural maupun dari aspek ekonomi dari tahap
perencanaan teknis hingga tahap pelaksanaan konstruksi, sesuai
dengan ketentuan teknis yang berlaku.
4. Lokasi Pekerjaan Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Arfai - Kab. Manokwari.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian
Hukum berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat
dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
6. Nama Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Yulius Eka Sudarso Kasi
Komitmen Satuan Kerja :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Data Penunjang2
7. Data Dasar a. Sertifikat Tanah Aset Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Teminabuan.
8. Standar Teknis a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara;
d. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung;
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perencanaan Baja untuk Gedung;
f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang Tata
Cara Perencanaan Struktur untuk Mencegah Bahaya
Kebakaran Rumah dan Gedung;
g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan.
9. Studi-Studi Terdahulu Tidak terdapat studi sebelumnya.
10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dan diperbaharui
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat
c. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua
Barat;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara;
e. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
Pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancangan
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M.2018 Tanggal
14 September 2018 yang meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
1. Menyusun Program Pelaksaaan pekerjaan Perencanaan dan
alokasi tenaga.
2. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data
kondisi/keandalan bangunan dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana) secara teliti, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
3. Penyusunan pra-rencana seperti rencana tapak dan bangunan
pagar.
4. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
atau studi market yang mudah dimengerti oleh pengguna
barang/jasa.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungan
strukturnya bangunan pagar perumahan.
c. Perkiraan biaya.
5. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur dan
pertmanan yang sesuai.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dilampiri uraian
perhitungannya, back up volume rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi.
d. Jadwal/schedule pelaksanaan konstruksi fisik
e. Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak
5 (lima) eksemplar;
f. Laporan akhir perencanaan meliputi laporan
penyelenggaraan perencanaan teknis secara lengkap
digandakan sebanyak 4 (empat) eksemplar.
6. Mengadakan persiapan pengadaan, seperti membantu PPK di
dalam menyusun dokumen persiapan pengadaam dan
membantu Pokja Pemilihan menyusun program dan
pelaksanaan Tender Konstruksi.
7. Membantu Pokja Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan dan
melaksanakan tugas-tugasnya.
8. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan meanikal-eletrikal bangunan.
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini, minimal meliputi:
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
rencana organisasi, jumlah dan kualitas tim perencana,
metoda pelaksanaan dan tanggungjawab waktu perencana
b. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
c. Laporan data dan informasi lapangan, dll.
2. Tahap Pra-Rencana Teknis
a. Gambar-gambar Rencana Tapak
b. Gambar-gambar Pra-Rencana Bangunan
c. Perkiraan Biaya Pembangunan
d. Garis Besar Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan
c. Draft Rencana Anggaran Biaya
d. Draft Rencana kerja dan Syarat-syarat
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau Spesifikasi
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan).
Teknis dan Metode Pelaksanaan termasuk Identifikasi
Bahaya K3 Konstruksi
c. Rencana Kegiatan dan Volume Pekerjaan (BQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Back Up Volume
e. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap
dengan perhitungan – perhitungan yang diperlukan.
5. Tahap Tender Konstruksi
a. Dokumen Tambahan hasil penjelasan pekerjaan
b. Laporan Bantuan Teknis dan Administrasi pada waktu
Tender Konstruksi
6. Tahap Pengawasan Berkala berupa Laporan Pengawasan
berkala
13. Peralatan, Material, Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat
Personil dan Fasilitas Pembuat Komitmen
dari Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material dalam rangka penyelesaian
dari Penyedia Jasa pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Konsultan
Perencana), seperti:
Konsultansi
Laptop 1 buah, Printer warna ukuran A4 2 buah, printer warna A3 1
buah, kamera 1 buah, Telepon/Internet Kantor dan Alat Ukur, Alat
Transportasi dan Peralatan Pendukung lain untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini dapat milik sendiri/sewa.
Beberapa peralatan dan material telah diperhitungkan dalam Biaya
Non Personel antara lain sebagi berikut:
ATK, Bahan Komputer, Komunikasi (Internet dan Telepon).
Operasional sewa kendaraan roda 2, sewa kendaraan roda 4 dan
BBM Kendaraan sejak awal pekerjaan hingga selesai masa
pengawasan berkala.
Biaya Laporan (Penggandaan/Penjilidan), Harddisk, Animasi 3 D.
15. Lingkup Kewenangan A. Konsultan Perancangan bertanggung jawab secara profesional
Penyedia Jasa & atas jasa perancangan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
Kualifikasi Penyedia
Jasa
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
berikut :
(1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
(2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
(3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis pagar
rumah negara.
(4) Memiliki minimal SPT Tahun 2023 Dan KSWP Tahun 2023
(5) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
(6) Surat keterangan Domisili
(7) Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan kode RK001
subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian & Non Hunian dan Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil;
(8) Pemilihan penyedia Perencanaan Pembangunan Pagar
Rumah Dinas Tahun Anggaran 2025 mengikuti ketentuan
tender terbatas yaitu pelaku usaha harus merupakan pelaku
usaha Papua Barat.
16. Jangka Waktu 1. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan
Pelaksanaan persiapan Dokumen Tender Konstruksi diperkirakan selama 30
Pekerjaan (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
2. Setelah Jangka waktu pelaksaan pekerjaan perencanaan telah
berjalan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatanganan SPMK, maka Konsultan Perancangan harus
sudah menyerahkan Dokumen Persiapan Pengadaan (Gambar,
Spesifikasi Teknis dan RAB) untuk Pelaksanaan Konstruksi di
Tahun Anggaran 2025.
Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pengawasan berkala terhadap hasil pekerjaannya selama masa
pelaksanaan konstruksi di Tahun Anggaran 2025.
17. Personil Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Perancangan
harus menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau
dari lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga
Ahli yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat
Keahlian di bidang masing-masing (SKA yang masih berlaku) dan
wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
Tenaga Ahli. Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung.
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki
Sertifikat S K K tenaga ahli (SKA dari Asosiasi) dan
dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
Tenaga ahli:
Kualifikasi
No Posisi Penglaman
Pendidikan Jurusan Keahlian
Minimal
1 Ahli Teknik S1 Teknik Teknik Ahli Muda 3 tahun di
Gedung Sipil Teknik lengkapi
Gedung dengan
Bangunan 1
Bangunan Curiculum
Orang
Vitae (CV)
dan
Refrensi
Kerja
Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
1 Drafter / S1 - - 1 Tahun di
bidangnya
1 Orang
1 Surveyor / SMA/SMK - - 1 Tahun di
bidangnya
2 Orang
18. Jadwal Tahapan 1. Survey Lapangan;
2. Pembuatan Gambar dan Perhitungan Struktur Bangunan,
Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis termasuk Metode Pelaksanaan, Identifikasi
Pekerjaan
Bahaya K3, Rencana Anggaran Biaya dan Analisa Harga
Satuan Pekerjaan sebagi Penyerahan Hasil Karya
Perancangan;
3. Tender Konstruksi
4. Pengawasan Berkala Pekerjaan Konstruksi
Laporan
19. Laporan Pendahuluan Laporan data dan informasi lapangan, laporan awal setelah Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Inspeksi/ cek kondisi
terkini lapangan, ketentuan regulasi terbaru dan permasalahan
yang ada serta saran dan rekomendasinya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
21. Laporan Akhir Laporan Akhir Perencanaan memuat: Gambar Akhir 3D, Rencana
Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis, BQ dan Analisa Harga
Satuan Pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (Tiga Puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan dan dalam soft file (Flas Disk).
22. Laporan Laporan pengawasan progress pembangunan sesuai dengan
Bulanan/Pengawasan rencana desain pembangunan, capaian pekerjaan fisik, foto
dokumentasi
Berkala
.
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi serta harus seijin dan
sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis.
25. Pedoman Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut:
Lapangan a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi lainnya
yang mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap data yang
dikeluarkan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan terbaru
sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Manokwari, 08 Januari 2024
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Papua Barat
Yulius Eka Sudarso Kasi
NIP. 199404122012121001