Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawas Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047437000
Status: Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 33 Kanwil Papua Barat Setjen
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 68,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 68,000,000
RUP Code: 54940876
Work Location: Jln. Brigjen O. Aturui Arfai, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA               
                             KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT                    
                             KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                    
                   PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWAS          
                  PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS PADA KANTOR WILAYAH        
                   KEMENTERIA HUKUM PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2025        
 No.                    Tgl                                                
       : W.31 .PB.02.01-23       : 21/01/2025 Paraf :                      
 Dokumen                Diterbitkan                                        
 No.                                                                       
       : W.31 .PB.02.01- Tgl Reviu :       Hal  :                          
 Revisi                                                                    
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                         NOMOR: W.31.PB.02.01- 06                          
  PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWAS PEMBANGUNAN PAGAR         
  RUMAH DINAS PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIA HUKUM PAPUA BARAT TAHUN       
                            ANGGARAN 2025                                  
                          Uraian Pendahuluan1                              
 1. Latar Belakang    Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh
                      Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap
                                                                           
                      orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap
                      orang. Untuk menjaga hak dan kewajiban setiap orang maka
                      diperlukan peraturan yang mengatur setiap individu. Oleh sebab itu
                      Kementerian Hukum sebagai ujung tombak pelaksanaan asas
                      pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di
                      atas melalui pelayanan yang baik dan lebih transparan.
                      Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara dan  
                      fasilitas umum yang dibiayai oleh Pemerintah, harus dilaksanakan
                      dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat dipertanggung-
                      jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan maupun manfaatnya
                      bagi seluruh masyarakat. Dalam rangka mendukung penyusunan
                      dan pertanggung jawaban anggaran yang efektif dan efisien terkait
                      dengan pembangunan gedung negara, maka diperlukan beberapa
                      kegiatan dalam pelaksanaannya. Kegiatan pendukung yang akan
                      dilaksanakan yaitu Pengawasan Bangunan Gedung, Koordinasi
                      Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung, Sosialisasi 
                      Peraturan Bangunan Gedung Negara, dan Pengawasan Kuantitas
                      dan Kualitas Material pada kegiatan Pengawasan Pembangunan
                      Pagar Rumah  Dinas Tahun Anggaran 2025. Kegiatan     
                                                                           
                      Penyelenggaraan Perencanaan Bangunan Gedung ini selain
                      dibutuhkan oleh Kantor Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat
                      juga dibutuhkan masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan data
                      terkait keterbukaan informasi publik. Agar kegiatan pembangunan
                      fisik Pembangunan Pagar Rumah Dinas Tahun Anggaran 2025
                      dapat terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan
                      (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan kaidah standar
                      bangunan, maka harus diawasi oleh penyedia jasa Konsultansi
                      Pengawas.                                            
                                                                           
                      Pengawasan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Tahun Anggaran
                                                                           
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
                      2025 adalah pekerjaan perancangan secara komplek dan detail
                      untuk area rumah dinas yang akan memanfaatkan untuk penunjang
                      pemerintahan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan
                      pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, serta memiliki
                      lingkungan yang memadai baik interior dan eksterior sehingga
                      dapat meningkatkan produktivitas kerja.              
                                                                           
                      Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
                                                                           
                      baiknya sehingga mampu  memenuhi secara optimal      
                      fungsi/bangunannya, dan dapat dijadikan teladan bagi 
                      lingkungannya. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
                      dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi
                      kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
                      kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa
                      perancangan untuk bangunan negara dan  prasarana     
                      lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                      sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan bangunan
                      negara yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
                      serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
                      pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                      mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                      dengan kepentingan proyek.                           
                                                                           
 2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                      Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, asas, kriteria,
                      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                      selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                      konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Rumah Dinas 
                      Tahun Anggaran 2025.                                 
                                                                           
                      Tujuan                                               
                      a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung
                        jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                        memadai sesuai KAK ini.                            
                      b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan untuk
                        mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan administrasi, teknis
                                                                           
                        dan usulan biaya.                                  
                      c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
                        dengan calon konsultan terseleksi, dasar kontrak dan acuan
                        evaluasi hasil kerja konsultan.                    
                                                                           
 3. Sasaran           Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya hasil keluaran
                      dalam kegiatan Pengawasan Pembangunan Pagar Rumah Dinas
                      Tahun Anggaran 2025 yang komprehensif baik ditinjau dari aspek
                      kualitas bangunan maupun dari aspek ekonomi dari tahap
                      pengawasan teknis hingga tahap pelaksanaan konstruksi, sesuai
                      dengan ketentuan teknis yang berlaku.                
                                                                           
 4. Lokasi Pekerjaan  Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Arfai - Kab. Manokwari.
 5. Sumber Pendanaan  Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian
                      Hukum berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
                      Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat
                      dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan
                      Juta Rupiah).                                        
                                                                           
 6. Nama Organisasi   Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                       
    Pejabat Pembuat   Yulius Eka Sudarso Kasi                              
    Komitmen          Satuan Kerja :                                       
                      Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat.        
                                                                           
                                                                           
                            Data Penunjang2                                
                                                                           
 7. Data Dasar        a. Sertifikat Tanah Aset Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
                        HAM Papua Barat.                                   
 8. Standar Teknis    a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                        Konstruksi;                                        
                      b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang  
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
                        2002 tentang Bangunan Gedung;                      
                      c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                        Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung     
                        Negara;                                            
                      d. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
                        Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan     
                        Gedung;                                            
                      e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
                        Cara Perencanaan Baja untuk Gedung;                
                      f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang Tata
                        Cara Perencanaan Struktur untuk Mencegah Bahaya    
                        Kebakaran Rumah dan Gedung;                        
                                                                           
                      g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
                        Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan.   
                                                                           
 9. Studi-Studi Terdahulu Tidak terdapat studi sebelumnya.                 
                                                                           
 10. Referensi Hukum  a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                        Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dan diperbaharui
                        dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                      b. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang    
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan  
                        Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
                        Papua Barat                                        
                      c. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang    
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan  
                        Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua
                        Barat;                                             
                      d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                           
                        Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung     
                        Negara;                                            
                      e. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                        Pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                        Penyedia;                                          
                      f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
                                                                           
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
                        Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;         
                      g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
                        tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja    
                        Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
                        Konsultansi Konstruksi.                            
                                                                           
                             Ruang Lingkup                                 
                                                                           
                                                                           
 11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                      Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,   
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M.2018 Tanggal
                      14 September 2018 yang meliputi tugas-tugas pengawasan fisik
                      bangunan gedung negara yang terdiri dari :           
                      1. Menyusun Program Pelaksaaan pekerjaan Pengawasan dan
                        alokasi tenaga.                                    
                                                                           
                      2. Persiapan pekerjaan pengawasan seperti mengumpulkan data
                        kondisi/keandalan bangunan dan informasi lapangan (termasuk
                        penyelidikan tanah sederhana) secara teliti, membuat
                        interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
                        dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                        daerah/perijinan bangunan.                         
                      3. Mengawasi pengendalian waktu.                     
                                                                           
                      4. Mengawasi pengendalian biaya.                     
                      5. Pengendalian prncapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
                                                                           
                      6. Penyusunan Laporan Pengawasan antara lain membuat :
                                                                           
                        a. Laporan Pendahuluan                             
                        b. Laporan Bulanan                                 
                                                                           
                        c. Laporan Akhir                                   
                        d. Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak
                          3 (tiga) eksemplar;                              
                                                                           
                                                                           
 12. Keluaran3        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
                      Kerangka Acuan Kerja ini, minimal meliputi:          
                     1. Laporan Pendahuluan                                
                        a. Struktur Organisasi Proyek                      
                        b. Rencana Kerja (time schedule)                   
                        c. Laporan data dan informasi lapangan, dll.       
                                                                           
                     2. Laporan Bulanan                                    
                        a. Laporan kegiatan harian                         
                        b. Laporan kegiatan mingguan                       
                        c. Laporan kegiatan bulanan                        
                        d. Indentifikasi kendala pekrjaan, dll.            
                        e. Semua laporan yang dibuat disertai dengan dokumentasi
                          pekerjaan sesuai dengan progress dilapangan.     
                                                                           
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan).
                     3. Laporan Akhir                                      
                        a. Laporan penyelesaian pekerjaan 0% - 100%        
                        b. Membuat kesimpulan dan saran terhadap hasil pekerjaan
                          konstruksi.                                      
                                                                           
                     4. Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen serah terima 
                        pekerjaan.                                         
                                                                           
 13. Peralatan, Material, Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat
    Personil dan Fasilitas Pembuat Komitmen                                
    dari Pejabat Pembuat                                                   
    Komitmen                                                               
                                                                           
 14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material dalam rangka penyelesaian
    dari Penyedia Jasa pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Konsultan
                      Perencana), seperti:                                 
    Konsultansi                                                            
                      Laptop 1 buah, Printer warna ukuran A4 1 buah, kamera 1 buah,
                      Telepon/Internet Kantor, Alat Transportasi dan Peralatan
                      Pendukung lain untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini dapat
                      milik sendiri/sewa.                                  
                                                                           
                      Beberapa peralatan dan material telah diperhitungkan dalam Biaya
                      Non Personel antara lain sebagi berikut:             
                      ATK, Bahan Komputer, Komunikasi (Internet dan Telepon).
                      Operasional sewa kendaraan roda 2 dan BBM Kendaraan sejak
                      awal pekerjaan hingga selesai masa pengawasan berkala.
                      Biaya Laporan (Penggandaan/Penjilidan).              
                                                                           
 15. Lingkup Kewenangan A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
    Penyedia Jasa &     atas jasa perancangan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                        kode tata laku profesi yang berlaku.               
    Kualifikasi Penyedia                                                   
    Jasa                                                                   
                      B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
                        berikut :                                          
                        (1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
                           persyaratan standar berlaku.                    
                        (2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus   
                           telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
                           diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
                           segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                           bangunan yang akan diwujudkan.                  
                        (3) Hasil karya pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
                           peraturan, standar, dan pedoman teknis pagar rumah
                           negara.                                         
                        (4) Memiliki minimal SPT Tahun 2023 Dan KSWP Tahun 2023
                        (5) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);           
                        (6) Surat keterangan Domisili                      
                        (7) Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan kode RK001
                           subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
                           Hunian & Non Hunian dan Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil;
                        (8) Pemilihan penyedia Pengawasan Pembangunan Pagar
                           Rumah Dinas Tahun Anggaran 2025 mengikuti ketentuan
                           tender terbatas yaitu pelaku usaha harus merupakan pelaku
                           usaha Papua Barat.                              
 16. Jangka Waktu     1. Jangka waktu pelaksanaan Pengawas diperkirakan selama 120
    Pelaksanaan         (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
    Pekerjaan                                                              
                      2. Setelah Jangka waktu pelaksaan pekerjaan pengawasan telah
                        berjalan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender,
                        terhitung sejak penandatanganan SPMK, maka Konsultan
                        Pengawas harus sudah menyerahkan Dokumen Hasil     
                        Pengawasan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Tahun     
                        Anggaran 2025.                                     
                                                                           
                      3. Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk      
                        melaksanakan pengawasan berkala terhadap hasil     
                        pekerjaannya selama masa pemeliharaan konstruksi di Tahun
                        Anggaran 2025.                                     
                                                                           
                                                                           
 17. Personil         Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Pengawas harus
                      menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau dari
                      lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli
                      yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian
                      di bidang masing-masing (SKA yang masih berlaku) dan wajib
                      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).             
                                                                           
                      Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
                      Tenaga Sub Profesional.                              
                                                                           
                      Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki
                      Sertifikat S K K tenaga ahli (SKA dari Asosiasi) dan 
                      dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
                      dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.     
                                                                           
                                                                           
                       Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung         
                                                                           
                       1  Inspektor / Sarjana/S1 -  -       1 Tahun di     
                                                            bidangnya      
                          1 Orang                                          
 18. Jadwal Tahapan   1. Survey Lapangan;                                  
                      2. Pengawasan Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Dinas;
    Pelaksanaan                                                            
                      3. Pengawasan Berkala pada Masa Pemeliharaan Konstruksi.
    Pekerjaan                                                              
                               Laporan                                     
                                                                           
 19. Laporan Pendahuluan Laporan data dan informasi lapangan, laporan awal setelah Rapat
                      Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Inspeksi/ cek kondisi
                      terkini lapangan, ketentuan regulasi terbaru dan permasalahan
                      yang ada serta saran dan rekomendasinya.             
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari
                      kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
                                                                           
 21. Laporan Akhir    Laporan Akhir Pengawasan memuat: Laporan Pendahuan,  
                      Laporan Bulanan, Laporan Akhir yang disertai dokumentasi
                      pekerjaan.                                           
                      Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (Seratus Dua
                      Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
                      buku laporan Pendahuakuan dan Laporan Akhir. Smentara untuk
                      laporan Bulanan harus diserahkan 1 (satu) buku laporan untuk
                      tiap bulannya.                                       
                                                                           
 22. Laporan          Laporan pengawasan progress pembangunan sesuai dengan
    Bulanan/Pengawasan rencana desain pembangunan, capaian pekerjaan fisik, foto
                      dokumentasi                                          
    Berkala                                                                
                      .                                                    
                              Hal-Hal Lain                                 
 23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                      dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                      kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan     
                      pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.   
                                                                           
 24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                      untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka 
                      persyaratan berikut harus dipatuhi serta harus seijin dan
                      sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis.     
                                                                           
                                                                           
 25. Pedoman          Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi     
    Pengumpulan Data  persyaratan berikut:                                 
    Lapangan          a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
                        Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi lainnya
                        yang mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap data yang
                        dikeluarkan;                                       
                      b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;   
                      c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan terbaru
                        sesuai dengan ketersediaan data yang ada.          
                                                                           
 26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                      menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                      alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                      Komitmen.                                            
                                                                           
                                                                           
                                    Manokwari, 23 Januari 2024             
                                    Ditetapkan oleh :                      
                                                                           
                                    Pejabat Pembuat Komitmen               
                                    Kantor Wilayah Kementerian Hukum       
                                    Papua Barat                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                    Yulius Eka Sudarso Kasi                
                                    NIP. 199404122012121001