Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawas Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Tipe C Pada Kantor Wilayah Kementeria Hukum Papua Barat Ta 2025

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047438000
Status: Gagal
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 33 Kanwil Papua Barat Setjen
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 37,765,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 37,765,000
RUP Code: 54940874
Work Location: Jln. Brigjen O. Aturui Arfai, Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA               
                           KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT                     
                            KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                    
              KONSTRUKSI PENGAWAS REHABILITASI RUMAH DINAS PEGAWAI TIPE C 
               PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIA HUKUM PAPUA BARAT TA 2025   
                                                                          
 No.                   Tgl                                                
       : W.31 .PB.02.01-22     : 20/01/2025 Paraf :                       
 Dokumen               Diterbitkan                                        
 No.                                                                      
       : W.31 .PB.02.01- Tgl Reviu :     Hal  :                           
 Revisi                                                                   
                     KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                       NOMOR: W.31.PB.02.01-22                            
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWAS REHABILITASI RUMAH DINAS   
 PEGAWAI TIPE C PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIA HUKUM PAPUA BARAT TA 2025  
                         Uraian Pendahuluan1                              
 1. Latar Belakang   Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh
                     Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap
                     orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap
                     orang. Untuk menjaga hak dan kewajiban setiap orang maka
                     diperlukan peraturan yang mengatur setiap individu. Oleh sebab itu
                     Kementerian Hukum sebagai ujung tombak pelaksanaan asas
                     pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di
                     atas melalui pelayanan yang baik dan lebih transparan.
                     Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara dan  
                     fasilitas umum yang dibiayai oleh Pemerintah, harus dilaksanakan
                     dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat dipertanggung-
                     jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan maupun manfaatnya
                     bagi seluruh masyarakat. Dalam rangka mendukung penyusunan
                     dan pertanggung jawaban anggaran yang efektif dan efisien terkait
                     dengan pembangunan gedung negara, maka diperlukan beberapa
                     kegiatan dalam pelaksanaannya. Kegiatan pendukung yang akan
                     dilaksanakan yaitu Pengawasan Bangunan Gedung, Koordinasi
                     Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung, Sosialisasi 
                     Peraturan Bangunan Gedung Negara, dan Pengawasan Kuantitas
                     dan Kualitas Material pada kegiatan Pengawasan Rehabilitasi
                     Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
                     Barat Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Penyelenggaraan  
                     Pengawasan Bangunan Gedung ini selain dibutuhkan oleh Kantor
                     Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat juga dibutuhkan
                     masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan data terkait  
                     keterbukaan informasi publik. Agar kegiatan fisik Rehabilitasi
                     Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
                     Barat Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan baik dalam
                     memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
                     (estetika) dan kaidah standar bangunan, maka harus diawasi oleh
                     penyedia jasa Konsultansi Pengawas.                  
                     Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah

1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                          
                                                                   
                     Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025 adalah
                     pekerjaan perancangan secara komplek dan detail untuk area
                     rumah dinas yang akan memanfaatkan untuk penunjang   
                     pemerintahan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan
                     pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, serta memiliki
                     lingkungan yang memadai baik interior dan eksterior sehingga
                     dapat meningkatkan produktivitas kerja.              
                                                                          
                     Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
                     baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal       
                     fungsi/bangunannya, dan dapat dijadikan teladan bagi 
                     lingkungannya. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
                     dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi
                     kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
                     kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa
                     perancangan untuk bangunan negara dan prasarana      
                     lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
                     sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan bangunan
                     negara yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
                     serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
                     pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
                     mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
                     dengan kepentingan proyek.                           
                                                                          
 2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                     Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, asas, kriteria,
                     keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                     selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                     konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai
                     Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
                     2025.                                                
                     Tujuan                                               
                     a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung
                      jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                      memadai sesuai KAK ini.                             
                     b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan untuk
                      mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan administrasi, teknis
                      dan usulan biaya.                                   
                     c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
                      dengan calon konsultan terseleksi, dasar kontrak dan acuan
                      evaluasi hasil kerja konsultan.                     
                                                                          
 3. Sasaran          Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya hasil keluaran
                     dalam kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai
                     Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
                     2025 yang komprehensif baik ditinjau dari aspek kualitas bangunan
                     maupun dari aspek ekonomi dari tahap pengawasan teknis hingga
                     tahap pelaksanaan konstruksi, sesuai dengan ketentuan teknis
                     yang berlaku.                                        
                                                                          
 4. Lokasi Pekerjaan Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Arfai - Kab. Manokwari.
 5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian
                                                                          
                                                                          
                                                                   
                     Hukum berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
                     Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat
                     Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 37.765.000,-
                     (Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Luma Ribu Rupiah).
                                                                          
 6. Nama Organisasi  Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                       
    Pejabat Pembuat  Yulius Eka Sudarso Kasi                              
    Komitmen         Satuan Kerja :                                       
                     Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat.        
                                                                          
                           Data Penunjang2                                
                                                                          
 7. Data Dasar       a. Sertifikat Tanah Aset Kantor Wilayah Kementerian Hukum
                       Papua Barat.                                       
 8. Standar Teknis   a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa     
                       Konstruksi;                                        
                     b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang  
                       Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
                       2002 tentang Bangunan Gedung;                      
                     c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung     
                       Negara;                                            
                     d. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
                       Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan     
                       Gedung;                                            
                     e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
                       Cara Perencanaan Baja untuk Gedung;                
                     f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang Tata
                       Cara Perencanaan Struktur untuk Mencegah Bahaya    
                       Kebakaran Rumah dan Gedung;                        
                     g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
                       Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan.   
                                                                          
 9. Studi-Studi Terdahulu Tidak terdapat studi sebelumnya.                
                                                                          
 10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dan diperbaharui
                       dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                  
                     b. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang    
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan  
                       Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
                       Papua Barat                                        
                     c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung     
                       Negara;                                            
                     d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                       Pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
                       Penyedia;                                          
                     e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
                                                                          

2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
                                                                   
                       Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;         
                     f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
                       tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja    
                       Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
                       Konsultansi Konstruksi                             
                                                                   
                           Ruang Lingkup                                  
                                                                          
 11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
                     adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                     Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,   
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M.2018 Tanggal
                     14 September 2018 yang meliputi tugas-tugas pengawasan fisik
                     bangunan gedung negara yang terdiri dari :           
                                                                          
                    1. Menyusun Program Pelaksaaan pekerjaan Pengawasan dan
                       alokasi tenaga.                                    
                    2. Persiapan pekerjaan pengawasan seperti mengumpulkan data
                       kondisi/keandalan bangunan dan informasi lapangan (termasuk
                       penyelidikan tanah sederhana) secara teliti, membuat
                       interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
                       dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                       daerah/perijinan bangunan.                         
                    3. Mengawasi pengendalian waktu.                      
                                                                          
                    4. Mengawasi pengendalian biaya.                      
                    5. Pengendalian prncapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
                                                                          
                    6. Penyusunan Laporan Pengawasan antara lain membuat :
                       a. Laporan Pendahuluan                             
                                                                          
                       b. Laporan Bulanan                                 
                       c. Laporan Akhir                                   
                                                                          
                       d. Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak
                         3 (tiga) eksemplar;                              
                                                                          
 12. Keluaran3       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
                     Kerangka Acuan Kerja ini, minimal meliputi:          
                    1. Laporan Pendahuluan                                
                       a. Struktur Organisasi Proyek                      
                       b. Rencana Kerja (time schedule)                   
                       c. Laporan data dan informasi lapangan, dll.       
                    2. Laporan Bulanan                                    
                       a. Laporan kegiatan harian                         
                       b. Laporan kegiatan mingguan                       
                       c. Laporan kegiatan bulanan                        
                       d. Indentifikasi kendala pekrjaan, dll.            
                       e. Semua laporan yang dibuat disertai dengan dokumentasi
                         pekerjaan sesuai dengan progress dilapangan.     

3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan).
                                                                          
                                                                   
                    3. Laporan Akhir                                      
                       a. Laporan penyelesaian pekerjaan 0% - 100%        
                       b. Membuat kesimpulan dan saran terhadap hasil pekerjaan
                         konstruksi.                                      
                                                                          
                    4. Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen serah terima 
                       pekerjaan.                                         
                                                                          
 13. Peralatan, Material, Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat
    Personil dan Fasilitas Pembuat Komitmen                               
    dari Pejabat Pembuat                                                  
    Komitmen                                                              
                                                                          
 14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material dalam rangka penyelesaian
    dari Penyedia Jasa pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Konsultan
                     Perencana), seperti:                                 
    Konsultansi                                                           
                     Laptop 1 buah, Printer warna ukuran A4 1 buah, kamera 1 buah,
                     Telepon/Internet Kantor, Alat Transportasi dan Peralatan
                     Pendukung lain untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini dapat
                     milik sendiri/sewa.                                  
                     Beberapa peralatan dan material telah diperhitungkan dalam Biaya
                     Non Personel antara lain sebagi berikut:             
                     ATK, Bahan Komputer, Komunikasi (Internet dan Telepon).
                     Operasional sewa kendaraan roda 2 dan BBM Kendaraan sejak
                     awal pekerjaan hingga selesai masa pengawasan berkala.
                     Biaya Laporan (Penggandaan/Penjilidan).              
 15. Lingkup Kewenangan A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
    Penyedia Jasa &    atas jasa perancangan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
                       kode tata laku profesi yang berlaku.               
    Kualifikasi Penyedia                                                  
    Jasa                                                                  
                     B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
                       berikut :                                          
                       (1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
                         persyaratan standar berlaku.                     
                       (2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus   
                         telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah 
                         diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
                         segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                         bangunan yang akan diwujudkan.                   
                       (3) Hasil karya pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
                         peraturan, standar, dan pedoman teknis pagar rumah
                         negara.                                          
                       (4) Memiliki minimal SPT Tahun 2023 Dan KSWP Tahun 2023
                       (5) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);           
                       (6) Surat keterangan Domisili                      
                       (7) Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan kode RK001
                         subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
                         Hunian & Non Hunian dan Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil;
                       (8) Pemilihan penyedia Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas
                         Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat
                         Tahun Anggaran 2025 mengikuti ketentuan tender terbatas
                         yaitu pelaku usaha harus merupakan pelaku usaha Papua
                                                                   
                         Barat.                                           
                                                                          
 16. Jangka Waktu    1. Jangka waktu pelaksanaan Pengawas diperkirakan selama 120
    Pelaksanaan        (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
    Pekerjaan                                                             
                     2. Setelah Jangka waktu pelaksaan pekerjaan pengawasan telah
                       berjalan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung
                       sejak penandatanganan SPMK, maka Konsultan Pengawas
                       harus sudah menyerahkan Dokumen Hasil Pengawasan   
                       Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah    
                       Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025. 
                     3. Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk      
                       melaksanakan pengawasan berkala terhadap hasil     
                       pekerjaannya selama masa pemeliharaan konstruksi di Tahun
                       Anggaran 2025.                                     
                                                                          
                                                                          
 17. Personil        Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Pengawas harus
                     menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau dari
                     lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli
                     yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian
                     di bidang masing-masing (SKA yang masih berlaku) dan wajib
                     memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).             
                                                                          
                     Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
                     Tenaga Sub Profesional.                              
                                                                          
                     Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki
                     Sertifikat S K K tenaga ahli (SKA dari Asosiasi) dan 
                     dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
                     dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.     
                                                                   
                                                                   
                     Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung          
                      1  Inspektor / SMA/SMK -   -       1 Tahun di       
                                                        bidangnya         
                         1 Orang                                          
 18. Jadwal Tahapan  1. Survey Lapangan;                                  
                     2. Pengawasan Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Dinas;
    Pelaksanaan                                                           
                     3. Pengawasan Berkala pada Masa Pemeliharaan Konstruksi.
    Pekerjaan                                                             
                             Laporan                                      
 19. Laporan Pendahuluan Laporan data dan informasi lapangan, laporan awal setelah Rapat
                     Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Inspeksi/ cek kondisi
                     terkini lapangan, ketentuan regulasi terbaru dan permasalahan
                     yang ada serta saran dan rekomendasinya.             
                                                                          
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh)
                     hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                     laporan                                              
 21. Laporan Akhir   Laporan Akhir Pengawasan memuat: Laporan Pendahuan,  
                                                                          
                                                                          
                                                                   
                     Laporan Bulanan, Laporan Akhir yang disertai dokumentasi
                     pekerjaan.                                           
                                                                          
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (Sembilan
                     Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
                     buku laporan.                                        
                                                                          
 22. Laporan         Laporan pengawasan progress pembangunan sesuai dengan
    Bulanan/Pengawasan rencana desain pembangunan, capaian pekerjaan fisik, foto
                     dokumentasi                                          
    Berkala                                                               
                     .                                                    
                            Hal-Hal Lain                                  
 23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
                     kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan     
                     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.   
 24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
                     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka 
                     persyaratan berikut harus dipatuhi serta harus seijin dan
                     sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis.     
                                                                          
 25. Pedoman         Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi     
    Pengumpulan Data persyaratan berikut:                                 
    Lapangan         a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
                       Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi lainnya
                       yang mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap data yang
                       dikeluarkan;                                       
                     b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;   
                     c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan terbaru
                       sesuai dengan ketersediaan data yang ada.          
                                                                          
 26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                     menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                     alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
                     Komitmen.                                            
                                                                          
                                                                   
                                                                          
                                  Manokwari, 20 Januari 2024              
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                                  Kantor Wilayah Kementerian Hukum        
                                  Papua Barat                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Yulius Eka Sudarso Kasi                 
                                  NIP. 199404122012121001