KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSTRUKSI PENGAWAS REHABILITASI RUMAH DINAS PEGAWAI TIPE C
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIA HUKUM PAPUA BARAT TA 2025
No. Tgl
: W.31 .PB.02.01-22 : 20/01/2025 Paraf :
Dokumen Diterbitkan
No.
: W.31 .PB.02.01- Tgl Reviu : Hal :
Revisi
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NOMOR: W.31.PB.02.01-22
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWAS REHABILITASI RUMAH DINAS
PEGAWAI TIPE C PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIA HUKUM PAPUA BARAT TA 2025
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap
orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap
orang. Untuk menjaga hak dan kewajiban setiap orang maka
diperlukan peraturan yang mengatur setiap individu. Oleh sebab itu
Kementerian Hukum sebagai ujung tombak pelaksanaan asas
pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di
atas melalui pelayanan yang baik dan lebih transparan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung negara dan
fasilitas umum yang dibiayai oleh Pemerintah, harus dilaksanakan
dengan efektif dan efisien yang hasilnya dapat dipertanggung-
jawabkan baik dari segi konstruksi, keuangan maupun manfaatnya
bagi seluruh masyarakat. Dalam rangka mendukung penyusunan
dan pertanggung jawaban anggaran yang efektif dan efisien terkait
dengan pembangunan gedung negara, maka diperlukan beberapa
kegiatan dalam pelaksanaannya. Kegiatan pendukung yang akan
dilaksanakan yaitu Pengawasan Bangunan Gedung, Koordinasi
Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung, Sosialisasi
Peraturan Bangunan Gedung Negara, dan Pengawasan Kuantitas
dan Kualitas Material pada kegiatan Pengawasan Rehabilitasi
Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Barat Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Penyelenggaraan
Pengawasan Bangunan Gedung ini selain dibutuhkan oleh Kantor
Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat juga dibutuhkan
masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan data terkait
keterbukaan informasi publik. Agar kegiatan fisik Rehabilitasi
Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Barat Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan baik dalam
memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan kaidah standar bangunan, maka harus diawasi oleh
penyedia jasa Konsultansi Pengawas.
Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025 adalah
pekerjaan perancangan secara komplek dan detail untuk area
rumah dinas yang akan memanfaatkan untuk penunjang
pemerintahan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, serta memiliki
lingkungan yang memadai baik interior dan eksterior sehingga
dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi/bangunannya, dan dapat dijadikan teladan bagi
lingkungannya. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara. Pemberi jasa
perancangan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya pembangunan bangunan
negara yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Penyedia Jasa Konsultansi yang memuat masukan, asas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
selanjutnya dan diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
2025.
Tujuan
a. Penyedia Jasa Konsultansi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
b. Sebagai acuan dan informasi bagi calon konsultan untuk
mengikuti seleksi dalam rangka menyiapkan administrasi, teknis
dan usulan biaya.
c. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
dengan calon konsultan terseleksi, dasar kontrak dan acuan
evaluasi hasil kerja konsultan.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai adalah diperolehnya hasil keluaran
dalam kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
2025 yang komprehensif baik ditinjau dari aspek kualitas bangunan
maupun dari aspek ekonomi dari tahap pengawasan teknis hingga
tahap pelaksanaan konstruksi, sesuai dengan ketentuan teknis
yang berlaku.
4. Lokasi Pekerjaan Jl. Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi, Arfai - Kab. Manokwari.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan APBN Kementerian
Hukum berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat
Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 37.765.000,-
(Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Luma Ribu Rupiah).
6. Nama Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Yulius Eka Sudarso Kasi
Komitmen Satuan Kerja :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat.
Data Penunjang2
7. Data Dasar a. Sertifikat Tanah Aset Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Papua Barat.
8. Standar Teknis a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara;
d. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung;
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perencanaan Baja untuk Gedung;
f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang Tata
Cara Perencanaan Struktur untuk Mencegah Bahaya
Kebakaran Rumah dan Gedung;
g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan.
9. Studi-Studi Terdahulu Tidak terdapat studi sebelumnya.
10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dan diperbaharui
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara;
d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M.2018 Tanggal
14 September 2018 yang meliputi tugas-tugas pengawasan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Menyusun Program Pelaksaaan pekerjaan Pengawasan dan
alokasi tenaga.
2. Persiapan pekerjaan pengawasan seperti mengumpulkan data
kondisi/keandalan bangunan dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana) secara teliti, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
3. Mengawasi pengendalian waktu.
4. Mengawasi pengendalian biaya.
5. Pengendalian prncapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas)
6. Penyusunan Laporan Pengawasan antara lain membuat :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak
3 (tiga) eksemplar;
12. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini, minimal meliputi:
1. Laporan Pendahuluan
a. Struktur Organisasi Proyek
b. Rencana Kerja (time schedule)
c. Laporan data dan informasi lapangan, dll.
2. Laporan Bulanan
a. Laporan kegiatan harian
b. Laporan kegiatan mingguan
c. Laporan kegiatan bulanan
d. Indentifikasi kendala pekrjaan, dll.
e. Semua laporan yang dibuat disertai dengan dokumentasi
pekerjaan sesuai dengan progress dilapangan.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain. (untuk jasa konsultansi konstruksi perancangan
termasuk identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta metode operasi dan pemeliharaan bangunan).
3. Laporan Akhir
a. Laporan penyelesaian pekerjaan 0% - 100%
b. Membuat kesimpulan dan saran terhadap hasil pekerjaan
konstruksi.
4. Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen serah terima
pekerjaan.
13. Peralatan, Material, Tidak ada peralatan, material, personil dan fasilitas dari Pejabat
Personil dan Fasilitas Pembuat Komitmen
dari Pejabat Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material dalam rangka penyelesaian
dari Penyedia Jasa pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Konsultan
Perencana), seperti:
Konsultansi
Laptop 1 buah, Printer warna ukuran A4 1 buah, kamera 1 buah,
Telepon/Internet Kantor, Alat Transportasi dan Peralatan
Pendukung lain untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini dapat
milik sendiri/sewa.
Beberapa peralatan dan material telah diperhitungkan dalam Biaya
Non Personel antara lain sebagi berikut:
ATK, Bahan Komputer, Komunikasi (Internet dan Telepon).
Operasional sewa kendaraan roda 2 dan BBM Kendaraan sejak
awal pekerjaan hingga selesai masa pengawasan berkala.
Biaya Laporan (Penggandaan/Penjilidan).
15. Lingkup Kewenangan A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
Penyedia Jasa & atas jasa perancangan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
Kualifikasi Penyedia
Jasa
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai
berikut :
(1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar berlaku.
(2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
(3) Hasil karya pekerjaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis pagar rumah
negara.
(4) Memiliki minimal SPT Tahun 2023 Dan KSWP Tahun 2023
(5) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
(6) Surat keterangan Domisili
(7) Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan kode RK001
subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian & Non Hunian dan Kualifikasi Bidang Usaha : Kecil;
(8) Pemilihan penyedia Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas
Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat
Tahun Anggaran 2025 mengikuti ketentuan tender terbatas
yaitu pelaku usaha harus merupakan pelaku usaha Papua
Barat.
16. Jangka Waktu 1. Jangka waktu pelaksanaan Pengawas diperkirakan selama 120
Pelaksanaan (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
Pekerjaan
2. Setelah Jangka waktu pelaksaan pekerjaan pengawasan telah
berjalan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung
sejak penandatanganan SPMK, maka Konsultan Pengawas
harus sudah menyerahkan Dokumen Hasil Pengawasan
Rehabilitasi Rumah Dinas Pegawai Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
3. Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan pengawasan berkala terhadap hasil
pekerjaannya selama masa pemeliharaan konstruksi di Tahun
Anggaran 2025.
17. Personil Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Pengawas harus
menyediakan personil yang memiliki kompetensi baik ditinjau dari
lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli
yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian
di bidang masing-masing (SKA yang masih berlaku) dan wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
Tenaga Sub Profesional.
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli harus memiliki
Sertifikat S K K tenaga ahli (SKA dari Asosiasi) dan
dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung
1 Inspektor / SMA/SMK - - 1 Tahun di
bidangnya
1 Orang
18. Jadwal Tahapan 1. Survey Lapangan;
2. Pengawasan Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Dinas;
Pelaksanaan
3. Pengawasan Berkala pada Masa Pemeliharaan Konstruksi.
Pekerjaan
Laporan
19. Laporan Pendahuluan Laporan data dan informasi lapangan, laporan awal setelah Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Inspeksi/ cek kondisi
terkini lapangan, ketentuan regulasi terbaru dan permasalahan
yang ada serta saran dan rekomendasinya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan
21. Laporan Akhir Laporan Akhir Pengawasan memuat: Laporan Pendahuan,
Laporan Bulanan, Laporan Akhir yang disertai dokumentasi
pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga)
buku laporan.
22. Laporan Laporan pengawasan progress pembangunan sesuai dengan
Bulanan/Pengawasan rencana desain pembangunan, capaian pekerjaan fisik, foto
dokumentasi
Berkala
.
Hal-Hal Lain
23. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi serta harus seijin dan
sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis.
25. Pedoman Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut:
Lapangan a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi lainnya
yang mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap data yang
dikeluarkan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan terbaru
sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Manokwari, 20 Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Papua Barat
Yulius Eka Sudarso Kasi
NIP. 199404122012121001