KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PAPUA BARAT
Jalan Brigjen Marinir Abraham O. Attururi Arfai - Manokwari
laman : http://papua-barat.kemenkumham.go.id surel: kanwilpabar@kemenkumham.go.id
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Gedung Kantor Pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran 2025
1. Pendahuluan
A Umum
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung
negara yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus
menghasilkan kontruksi yang baik pula, agar rencana teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat
waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. Pelaksanaan konstruksi harus dilakukan oleh penyedia jasa
kontraktor pelaksana yang kompeten, dan dilakukan secara
penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum menghasilkan
pembangunan yang baik sesuai dengan dokumen lelang baik
dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
B Maksud Dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan.
2. Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dengan baik sesuai
dengan spesifikasi yang direncanakan dalam rangka
menyediakan sarana dan prasarana.
3. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C Sasaran Kegiatan Sasaran dari kegiatan konstruksi ini adalah terwujudnya
Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Barat yang lebih aman dan nyaman dan lebih baik dalam segi
pelayanan serta memenuhi syarat dokumen lelang serta hasil
pembangunan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan berada di Arfai, Kabupaten Manokwari
Provinsi Papua Barat.
E Sumber Pendanaan Biaya untuk melaksanakan pekerjaan fisik ini dibebankan
pada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat Tahun Anggaran
2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 889.615.000,-
(Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus
Lima Belas Ribu Rupiah).
Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 889.615.000,-
(Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus
Lima Belas Ribu Rupiah).
F Nama Dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: YULIUS EKA SUDARSO
Pejabat Pembuat
KASI
Komitmen
2. Data Penunjang
G. Data Dasar Sertifikat Tanah Aset Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Papua Barat.
H Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
d. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 tentang
Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung;
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang
Tata Cara Perencanaan Baja untuk Gedung;
f. Standar Nasional Indonesia (SNI) 02-1736-2000 tentang
Tata Cara Perencanaan Struktur untuk Mencegah Bahaya
Kebakaran Rumah dan Gedung;
g. Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang
Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan.
I Dasar 1. Referensi Hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
Hukum/Referensi
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
Hukum
telah diubah dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat
3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua
Barat;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelasaknaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
3. Ruang Lingkup
J Kegiatan Yang Lingkup kegiatan berupa Pemeliharaan kantor Wilayah
Dilaksanakan
Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat. Adapun pekerjaan-
pekerjaan dalam lingkup kegiatan tersebut antara lain:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN BONGKARAN
3. PEKERJAAN PASANGAN
4. PEKERJAAN LANTAI
5. PEKERJAAN LANGIT - LANGIT
6. PEKERJAAN LISTRIK
7. PEKERJAAN PENGECATAN
8. PEKERJAAN PLUMBING
K Lingkup Kegiatan I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
2. Sewa Kontrakan Pekerja
II. PEKERJAAN BONGKARAN
1. Pek. Bongkaran Dinding + Pembersihan
2. Pek. Bongkaran Keramik + Pembersihan
III. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pek. Partisi Dinding Aluminium CW 1
2. Pek. Partisi Dinding HPL (4 Ruangan)
3. Pek. Pintu Kaca Tempered t = 12 mm (2 Daun
Ukuran 70 x 225cm)
4. Pek. Pintu Kaca Tempered t = 12 mm (2 Daun
Ukuran 90 x 225cm)
5. Pek. Pasangan 1 M2 Stiker Kaca Sunblast + Logo
Hukum
6. Pek. Pasangan Kunci Tanam
7. Pek. Pasangan Kunci Meja Lobby
8. Maintenance Pasangan Huruf
IV. PEKERJAAN LANTAI
1. Pek. Pasangan Toilet Lantai Uk. 60x60 cm
2. Pek. Pasangan Toilet Dinding Uk. 60x60 cm
3. Pek. Granite Kasar Tangga Depan Lobby Uk.
60x60
4. Pek. Pasangan Anti Slip Lantai
V. PEKERJAAN LANGIT - LANGIT
1. Pek. Pasangan Plafond Gypsum 9mm
VI. PEKERJAAN LISTRIK
1. Pek. Pasangan Lampu LED 23 Watt(setara Philips)
2. Pek. Pasangan Instalasi Ulang 1 Titik Lampu
2. Pek. Pasangan Saklar Ganda
3. Pek. Pasangan Saklar Tunggal
4. Pek. Pasangan Stopkontak
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pek. Pengecetan Dinding Interior Setara Jotun
2. Pek. Pengecetan Kusen Pintu dan Jendela
3. Pek. Pengecetan Plafond
VIII. PEKERJAAN PLUMBING
1. Pek. Pasangan Urinoir ( Setara Toto)
2. Pek. Pasangan Wastafel Kabinet
3. Pek. Floor drain
L Peralatan Utama 1. Sekop 2 Unit
2. Gurinda
3. Gerobak
M Personil Inti No. Posisi Tenaga Ahli Kualifikasi
dan Jumlah
1. Petugas Keselamatan Berpendidikan minimal
Konstruksi, 1 orang SMA/SMK Sederajat, memiliki
Sertifikat Keahlian Ahli Muda
K3 Konstruksi / Petugas
keselamatan konstruksi .
berpengalaman di bidangnya
minimal 1 tahun
2. Pelaksana Bangunan Berpendidikan minimal
Gedung/Pekerjaan Gedung, SMA/SMK, memiliki
1 Orang Sertifikat Keterampilan
Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung -
Kelas I, berpengalaman di
bidangnya minimal 1 tahun
Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Kontraktor Pelaksana
harus menyediakan tenaga yang baik, ditinjau dari segi lingkup
pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga yang ditugaskan dipersyaratkan harus memiliki. Wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijasah, dan
(KTP). Serta dilengkapi dengan Curiculum Vitae (CV) dan
Referensi.
N Persyaratan Kualifikasi 1. Nomor Induk Beruhasa (NIB) berbasis risiko, skala
usaha kecil;
2. Memiliki SBU (BG001) Konstruksi Gedung Hunian,
Kualifikasi Kecil;
3. Memiliki KBLI (41011) Konstruksi Gedung Hunian,
Kualifikasi Risiko Menengah Tinggi;
4. Memili Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir
(jika ada perubahan) yang dibuat di notaris;
5. Memiliki NPWP Perusahaan;
6. Memiliki Status Valid keterangan Wajib Pajak (KSWP);
7. Telah Melunasi SPT Tahun 2023;
Pemilihan penyedia jasa pada pekerjaan Pengadaan Jasa
Konstruksi Pemeliharaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Papua Barat T.A 2025 mengikuti ketentuan tender terbatas yaitu
pelaku usaha harus merupakan pelaku usaha Orang Asli Papua
(OAP).
O Identifikasi Jenis Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi
Bahaya
Pemeliharaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua
Barat T.A 2025 perlu dilakukan identifikasi dini mengenai
bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
pekerja, antara lain:
NO JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS
1 Pekerjaan Persiapan Terkena maupun tertusuk paku.
Pernapasan terganggu akibat
2 Pekerjaan Bongkaran
pembersihan
Terkena Alat Pemotong
3 Pekerjaan Pasangan
Pernapasan terganggu akibat
5 Pekerjaan Lantai
debu semen dan keramik
Tertimpa Material dan terjatuh
6 Pekerjaan Langit - Langit
dari ketinggian
Terjadinya cedera ringan akibat
7 Pekerjaan Listrik
tegangan
Tertimpa Material
8 Pekerjaan Pengecatan
Terkena Alat Pemotong
9 Pekerjaan Plumbing
P Jangka Waktu
100 Hari kalender
Penyelesaian Pekerjaan
N Uraiaan Bulan
o Pekerjaan 1 2 3
Pekerjaan
1
Persiapan
Pekerjaan
2
Bongkaran
Pekerjaan
3
Pasangan
Pekerjaan
4
Lantai
Pekerjaan
5
Langit- Langit
Pekerjaan
6
Listrik
Pekerjaan
7
Pengecatan
Pekerjaan
8
Plumbing
Serah Terima
9
Pertama PHO
Q Keluaran 1. Laporan Harian.
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan.
4. Photo Dokumentasi
4. LAPORAN
R Laporan Harian Laporan Harian Memuat :
Laporan harian proyek adalah sebuah laporan kegiatan pada
proyek konstruksi, yang mana berguna sebagai bentuk
pertanggungjawaban dari kontraktor pelaksana dalam rentan
waktu satu hari.
S Laporan Mingguan Laporan mingguan proyek adalah salah satu syarat administrasi
teknik yang wajib dibuat oleh pihak perusahaan kontraktor
pelaksana. Laporan ini terdiri dari berbagai macam informasi di
dalamnya termasuk laporan progres atau laporan kemajuan
pekerjaan
T Laporan Bulanan Laporan Bulanan berisikan progress kemajuan pekerjaan yang
dibuat tiap bulannya untuk memberikan pertanggungjawaban
kepada pengguna jasa
U Dokumentasi Kegiatan Photo-photo dokumentasi kegiatan Pelaksanaan konstruksi
5. HAL – HAL LAIN
V Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
W Program Kerja A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Pelaksana Konstruksi
harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk Shop Drawing dan Jadwal
kegiatan secara detail
2. Alokasi Peralatan serta tenaga yang lengkap (disiplin
dan sesuai jumlahnya). Tenaga- tenaga yang
diusulkan oleh kontraktor pelaksana harus
mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pelaksanaan pekerjaan.
Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh pelaksana dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis dan
Pengelola Kegiatan.