URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Proses Bisnis Program Layanan Kepailitan pada
BHP Surabaya Tahun Anggaran 2025
A. LINGKUP PEKERJAAN
Penyusunan proses bisnis layanan kepailitan di Balai Harta Peninggalan (BHP) mencakup
beberapa tahap utama yang bertujuan untuk merancang, mendokumentasikan, dan
mengoptimalkan proses layanan kepailitan agar lebih efektif dan efisien dalam pemanfaatan
sistem informasi digital. Adapun lingkup pekerjaan jasa konsultan penyusunan proses bisnis
layanan kepailitan adalah sebagai berikut :
1) Identifikasi dan Analisis Proses Bisnis Eksisting
Melakukan kajian terhadap regulasi dan peraturan yang mengatur kepailitan di Balai
Harta Peninggalan.
Mengidentifikasi alur kerja yang berjalan saat ini, termasuk tahapan administrasi dan
teknis operasional.
Melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak terkait untuk memahami tantangan
dan kendala dalam pelaksanaan layanan kepailitan.
Menganalisis peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam proses
kepailitan, debitur, kreditor, termasuk kurator dan pihak terkait.
2) Perancangan dan Penyusunan Proses Bisnis
Menyusun pemetaan alur proses bisnis yang lebih sistematis dan efisien.
Menentukan langkah-langkah utama dalam pengurusan kepailitan, mulai dari
permohonan, penunjukan kurator, pengelolaan aset, hingga penyelesaian dan
pelaporan.
Mengusulkan optimalisasi proses dengan pemanfaatan teknologi, termasuk
kemungkinan pengembangan sistem informasi manajemen kepailitan.
3) Validasi dan Penyempurnaan Proses Bisnis
Mengadakan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan
validasi.
Menyesuaikan proses bisnis berdasarkan hasil evaluasi dan feedback dari pihak terkait.
Melakukan simulasi dan uji kelayakan terhadap proses bisnis yang telah dirancang.
4) Penyusunan Dokumen Final dan Rekomendasi
Menyusun dokumen palur proses bisnis kepailitan secara lengkap.
Memberikan rekomendasi terkait implementasi proses bisnis, termasuk kebutuhan
regulasi, infrastruktur, serta sumber daya manusia yang diperlukan.
Menyampaikan laporan akhir kepada pihak Balai Harta Peninggalan untuk ditindaklanjuti
dalam implementasi sistem informasi layanan kepailitan.
B. OUTPUT KEGIATAN
Sebagai hasil dari kegiatan konsultasi dalam penyusunan proses bisnis layanan kepailitan
di Balai Harta Peninggalan (BHP), Output pekerjaan jasa konsultan penyusunan proses bisnis
layanan kepailitan adalah sebagai berikut :
1) Dokumen Analisis dan Identifikasi Proses Bisnis Eksisting (manual)
Laporan hasil kajian regulasi terkait kepailitan dan peran BHP dalam proses kepailitan.
Diagram alur kerja (workflow) yang menggambarkan proses bisnis layanan kepailitan
yang berjalan saat ini.
Diagram sistem informasi layanan berupa Flowchart, Data Flow Diagram (DFD) maupun
Use Case Diagram.
Identifikasi permasalahan, tantangan, dan potensi perbaikan dalam proses bisnis
layanan kepailitan.
Laporan Awal memuat hasil analisis dan identifikasi business process layanan kepailitan
berdasarkan kondisi existing, regulasi terbaru, permasalahan yang ada dan
rekomendasinya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
2) Dokumen Perancangan dan Alur Proses Bisnis Baru (Digital)
Rancangan proses bisnis yang lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diagram pemetaan proses bisnis (Business Process Mapping), mencakup:
o Tahapan utama kepailitan: permohonan, penunjukan kurator, pengelolaan aset,
pemberesan, hingga penyelesaian.
o Peran dan tanggung jawab setiap pihak: hakim pengawas, kurator, kreditor,
dan debitor.
o Alur komunikasi dan koordinasi antar stakeholder dalam kepailitan.
Representasi visual dari rancangan proses bisnis memvisualisasikan antarmuka dan
alur penggunaan system bertujuan untuk memberikan gambaran awal desain aplikasi,
memastikan kemudahan navigasi, serta mendukung pemahaman yang lebih baik
terhadap proses bisnis yang akan diimplementasikan.
Laporan dokumen proses bisnis untuk setiap tahap dalam layanan kepailitan
3) Laporan Evaluasi dan Validasi Proses Bisnis
Hasil uji coba proses bisnis yang dirancang, termasuk simulasi dan analisis efektivitas.
Laporan hasil diskusi dan validasi dengan pemangku kepentingan di BHP.
Perbaikan dan penyempurnaan proses bisnis berdasarkan masukan dari pihak terkait.
4) Dokumen Final Penyusunan Proses Bisnis Layanan Kepailitan
Dokumen lengkap proses bisnis layanan kepailitan di BHP dalam format standar yang
dapat digunakan sebagai pedoman resmi.
Rekomendasi implementasi, termasuk kebutuhan regulasi, infrastruktur teknologi, dan
sumber daya manusia.
Panduan teknis dan operasional dalam penerapan proses bisnis yang telah disusun.
Dokumentasi dalam format digital dan cetak yang dapat digunakan sebagai referensi di
masa mendatang.
Laporan Akhir memuat keseluruhan alur dan proses bisnis Layanan Kepailitan yang
telah dibuat termasuk mock-up yang nantinya akan dikompilasi oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum untuk menjadi Layanan BHP Online disemua tugas dan
fungsi Balai Harta Peninggalan se-Indonesia. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan pekerjaan dan diterbitkan sebanyak 5
(lima) buku laporan.