Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Proses Bisnis Program Layanan Kepailitan Pada Bhp Surabaya Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10059993000
Date: 13 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Work Unit: 05 Balai Harta Peninggalan Surabaya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,000,000
Winner (Pemenang): CV Berlian Restu Semesta
NPWP: 7*1**1****43**0
RUP Code: 57011893
Work Location: Jalan Jenderal S. Parman No.58 Waru Sidoarjo - Sidoarjo (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
  Pengadaan Jasa Konsultansi Pembuatan Proses Bisnis Program Layanan Kepailitan pada
                    BHP Surabaya Tahun Anggaran 2025                      
                                                                          
                                                                          
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
      Penyusunan proses bisnis layanan kepailitan di Balai Harta Peninggalan (BHP) mencakup
   beberapa tahap utama yang bertujuan untuk merancang, mendokumentasikan, dan
                                                                          
   mengoptimalkan proses layanan kepailitan agar lebih efektif dan efisien dalam pemanfaatan
   sistem informasi digital. Adapun lingkup pekerjaan jasa konsultan penyusunan proses bisnis
                                                                          
   layanan kepailitan adalah sebagai berikut :                            
   1) Identifikasi dan Analisis Proses Bisnis Eksisting                   
                                                                          
       Melakukan kajian terhadap regulasi dan peraturan yang mengatur kepailitan di Balai
        Harta Peninggalan.                                                
                                                                          
       Mengidentifikasi alur kerja yang berjalan saat ini, termasuk tahapan administrasi dan
        teknis operasional.                                               
       Melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak terkait untuk memahami tantangan
                                                                          
        dan kendala dalam pelaksanaan layanan kepailitan.                 
       Menganalisis peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam proses
                                                                          
        kepailitan, debitur, kreditor, termasuk kurator dan pihak terkait.
   2) Perancangan dan Penyusunan Proses Bisnis                            
                                                                          
       Menyusun pemetaan alur proses bisnis yang lebih sistematis dan efisien.
       Menentukan langkah-langkah utama dalam pengurusan kepailitan, mulai dari
                                                                          
        permohonan, penunjukan kurator, pengelolaan aset, hingga penyelesaian dan
        pelaporan.                                                        
                                                                          
       Mengusulkan optimalisasi proses dengan pemanfaatan teknologi, termasuk
        kemungkinan pengembangan sistem informasi manajemen kepailitan.   
   3) Validasi dan Penyempurnaan Proses Bisnis                            
                                                                          
       Mengadakan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan
        validasi.                                                         
                                                                          
       Menyesuaikan proses bisnis berdasarkan hasil evaluasi dan feedback dari pihak terkait.
       Melakukan simulasi dan uji kelayakan terhadap proses bisnis yang telah dirancang.
                                                                          
   4) Penyusunan Dokumen Final dan Rekomendasi                            
       Menyusun dokumen palur proses bisnis kepailitan secara lengkap.   
                                                                          
       Memberikan rekomendasi terkait implementasi proses bisnis, termasuk kebutuhan
        regulasi, infrastruktur, serta sumber daya manusia yang diperlukan.
                                                                          
       Menyampaikan laporan akhir kepada pihak Balai Harta Peninggalan untuk ditindaklanjuti
        dalam implementasi sistem informasi layanan kepailitan.           
B. OUTPUT KEGIATAN                                                        
                                                                          
      Sebagai hasil dari kegiatan konsultasi dalam penyusunan proses bisnis layanan kepailitan
   di Balai Harta Peninggalan (BHP), Output pekerjaan jasa konsultan penyusunan proses bisnis
                                                                          
   layanan kepailitan adalah sebagai berikut :                            
   1) Dokumen Analisis dan Identifikasi Proses Bisnis Eksisting (manual)  
                                                                          
       Laporan hasil kajian regulasi terkait kepailitan dan peran BHP dalam proses kepailitan.
       Diagram alur kerja (workflow) yang menggambarkan proses bisnis layanan kepailitan
                                                                          
        yang berjalan saat ini.                                           
       Diagram sistem informasi layanan berupa Flowchart, Data Flow Diagram (DFD) maupun
                                                                          
        Use Case Diagram.                                                 
       Identifikasi permasalahan, tantangan, dan potensi perbaikan dalam proses bisnis
        layanan kepailitan.                                               
                                                                          
       Laporan Awal memuat hasil analisis dan identifikasi business process layanan kepailitan
        berdasarkan kondisi existing, regulasi terbaru, permasalahan yang ada dan
                                                                          
        rekomendasinya. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
        sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.            
                                                                          
   2) Dokumen Perancangan dan Alur Proses Bisnis Baru (Digital)           
       Rancangan proses bisnis yang lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
                                                                          
       Diagram pemetaan proses bisnis (Business Process Mapping), mencakup:
         o Tahapan utama kepailitan: permohonan, penunjukan kurator, pengelolaan aset,
                                                                          
           pemberesan, hingga penyelesaian.                               
         o Peran dan tanggung jawab setiap pihak: hakim pengawas, kurator, kreditor,
                                                                          
           dan debitor.                                                   
         o Alur komunikasi dan koordinasi antar stakeholder dalam kepailitan.
       Representasi visual dari rancangan proses bisnis memvisualisasikan antarmuka dan
                                                                          
        alur penggunaan system bertujuan untuk memberikan gambaran awal desain aplikasi,
        memastikan kemudahan navigasi, serta mendukung pemahaman yang lebih baik
                                                                          
        terhadap proses bisnis yang akan diimplementasikan.               
       Laporan dokumen proses bisnis untuk setiap tahap dalam layanan kepailitan
                                                                          
   3) Laporan Evaluasi dan Validasi Proses Bisnis                         
       Hasil uji coba proses bisnis yang dirancang, termasuk simulasi dan analisis efektivitas.
                                                                          
       Laporan hasil diskusi dan validasi dengan pemangku kepentingan di BHP.
       Perbaikan dan penyempurnaan proses bisnis berdasarkan masukan dari pihak terkait.
                                                                          
   4) Dokumen Final Penyusunan Proses Bisnis Layanan Kepailitan           
       Dokumen lengkap proses bisnis layanan kepailitan di BHP dalam format standar yang
        dapat digunakan sebagai pedoman resmi.                            
                                                                          
       Rekomendasi implementasi, termasuk kebutuhan regulasi, infrastruktur teknologi, dan
        sumber daya manusia.                                              
                                                                          
       Panduan teknis dan operasional dalam penerapan proses bisnis yang telah disusun.
       Dokumentasi dalam format digital dan cetak yang dapat digunakan sebagai referensi di
                                                                          
        masa mendatang.                                                   
       Laporan Akhir memuat keseluruhan alur dan proses bisnis Layanan Kepailitan yang
                                                                          
        telah dibuat termasuk mock-up yang nantinya akan dikompilasi oleh Direktorat Jenderal
        Administrasi Hukum Umum untuk menjadi Layanan BHP Online disemua tugas dan
                                                                          
        fungsi Balai Harta Peninggalan se-Indonesia. Laporan harus diserahkan selambat-
        lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan pekerjaan dan diterbitkan sebanyak 5
                                                                          
        (lima) buku laporan.