URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Peningkatan Kompetensi Membangun Budaya Kerja Pelayanan Prima bagi Pegawai
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
A. Kegiatan yang Dilaksanakan
a. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu Peningkatan kompetensi membangun budaya
kerja pelayanan prima ASN berakhiak;
b. Kegiatan ditujukan untuk pegawai di lingkungan Ditjen AHU Kementerian Hukum
sebanyak 25 orang dengan metode klasikal.
c. Pengajar dan konsen materi pada peningkatan kompetensi ini yaitu yang
berhubungan dengan membangun Budaya Kerja, Pelayanan Prima dan Tata
Nilai ASN Berakhlak.
B. Maksud Dan Tujuan
a. Maksud dari pelaksanaan pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi Pegawai
Ditjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia;
b. Tujuan dari pelaksanaan ini adalah agar pegawai Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum memiliki kemampuan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang
baik tentang budaya kerja pelayanan prima dan berakhlak dan dapat menerapkan
budaya kerja pada pekerjaan sehari hari.