PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEKERJAAN PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
1. PERSIAPAN SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
2. PERSIAPAN GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Pejabat Pembuat Komitmen. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya sebelum
memulai pekerjaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat
Komitmen
e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, gambar kerja, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Setelah
serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
Halaman - 1
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
a. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan.
b. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
d. Persetujuan PPK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak.
e. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui, Pihak PPK
4. PERSIAPAN MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)
Adapun persyaratan K3 yang harus dimiliki pada saat pembangunan/Renovasi gedung adalah :
1. Memiliki ahli K3 umum.
2. Setiap tenaga kerja memiliki asuransi BPJS bidang ketenagakerjaan.
3. Perusahaan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja seperti :
- Helmet
- Kacamata Google
- Sepatu safety
- Sarung tangan
- Masker
- Safety belt
- Ear plug
4. Melaksanakan aktivitas daily safety talk sebelum melaksanakan kegiatan.
5. Dilarang merokok di lingkungan kerja.
6. Memasang warning sign / rambu keselamatan.
7. Penempatan material baru dan bekas diarahkan oleh tim pengawas.
8. Memasang jaring pengaman.
9. Memasang pengaman proyek (barrier) dari bahan seng atau plastik terpal.
10. Untuk proyek dengan pembangunan lebih dari satu lantai harus menggunakan jaring
pengaman.
11. Perusahaan melakukan pengujian debu pada saat pembangunan.
12. Perusahaan menyediakan tempat sampah untuk pekerja.
13. Perusahaan menyediakan fasilitas MCK portable untuk pekerja proyek.
Halaman - 2
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
14. Menjaga kebersihan selama proyek berlangsung.
15. Setiap pekerja proyek menyerahkan fotocopy kartu identitas kepada security.
16. Jika jam kerja melebihi dari 12 jam atau memakai sistem shift, maka shift kedua harus berganti
tim.
17. Material listrik harus berstandar SNI.
18. Penyambungan listrik dan air saat pembangunan harus seijin dari petugas pengawas.
19. Pengadukan material untuk pembangunan harus menggunakan alas.
5. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna
2. Pekerjaan Pembongkaran
1) Pekerjaan Pembongkaran
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan hars
membertahukan kepada Pemberi Tugas dan pihak terkait (pengelola gedung) guna
pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan
2) Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
Persetujuan ini mulai pelaksaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi
lokasi Bersama-sama Pemberi Tugas.
3) Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
4) Pengamanan/Pemutusan Jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instaasi lain dengan
menutupnya dengan bahan yang diijinkan atu diisyaratkan oleh Pemilik Bangunan
(Pengelola Gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
5) Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, dan getaran yang
mempengaruhi lingkungan sekitarnya/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksanaan
pembongkaran/kontraktor
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek)
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat
digunakan Kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi tugas dengan
Halaman - 3
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
diketahui oleh Konsultan Pengawas (MK) dengan disertai daftar/list item barang-
barang tersebut.
6. PEKERJAAN PARTISI HOLLOW
Partisi Rangka Hollow. Pada sekat ruang-ruang dibuat dinding partisi gypsum dengan rangka
hollow. Konstruksi dan ukuran tercantum pada gambar. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan
teliti agar permukaan partisi rata dan halus. Dinding partisi meliputi bentuk dan warna sesuai
dengan gambar disain dan petunjuk sesuai perencanaan dan KAK
7. PEKERJAAN PLAFOND
1. Rangka Plafond
Sebelum dipasang Kontraktor harus memeriksa apakah konstruksi penggantung sudah rata
pada ketinggian yang sesuai. Rangka hollow dipasang pada konstruksi penggantung dengan
sekrup tersembunyi. Ukuran sekrup harus sesuai dengan jarak disesuaikan dengan kebutuhan
konstruksi.
2. Plafond Gypsum
Pemasangan ; Pelaksanaan pemasangan plafond dilakukan setelah rangka telah siap.
Pemasangan plafond harus lurus dan rata. Plafond harus dilengkapi dengan manhole.
Pemasangannya harus sesuai dalam gambar disain.
3. Profil Plafond
Profil kemudian dilapis HPL dengan jenis yang telah ditetapkan sebelumnya dengan motif dan
warna sesuai dengan gambar 3D Perencanaan atau yang telah disutujui dengan pihak pemberi
pekerjaan. Profil plafond dilengkapi lampu LED dengan jenis dan warna yang sebelumnya
disetujui dengan pihak direksin/ pemberi pekerjaan
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plafond Gypsump
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik bentuk
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan
pola yang ditunjukan /disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Modul pemasangan rangka metal hollow adalah 600 x 600 mm.
e. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan digantung
ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak dyna bolt.
f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat
kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai
yang ditunjukan dalam gambar.
g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.
Halaman - 4
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
h. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond
gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing
sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
j. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
setiap unit gypsum board hilang.
k. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus
waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan
8. PEKERJAAN LANTAI
a. Pemasangan lantai Keramik/Granit di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya serta ketepatan pada peil
yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal 10 cm.
b. Semua Keramik/Granit yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air. Pengisian
siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran, pengkolotan lantai dapat
dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.
c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun naik dan retak
harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai yang sudah terpasang harus
dipel dan dibersihkan.
d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen lainya harus
dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar dan difinish dengan pukulan
sapu lidi.
e. Pemasangan Keramik/Granit dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan Keramik/Granit
yang akan ditempel di atas adukan.
9. PEKERJAAN DROP CEILING
a. Pemasangan Kerangka
1. Pasang kerangka drop ceiling yang terdiri dari batang-batang metal atau kayu.
2. Pastikan kerangka kuat dan rata.
3. Gunakan sekrup atau paku untuk mengikat kerangka ke langit-langit yang ada.
b. Pemasangan Material
1. Potong material drop ceiling sesuai dengan ukuran yang diperlukan.
2. Pasang material drop ceiling ke kerangka yang telah dipasang.
3. Gunakan sekrup atau paku untuk mengikat material ke kerangka.
c. Pemasangan List dan Aksesori
1. Pasang list (trim) di sekitar pinggir drop ceiling.
2. Pasang aksesori seperti lampu, ventilasi, atau sprinkler.
Halaman - 5
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
10. PEKERJAAN SCREEDING
1. Membersihkan permukaan lantai dari kotoran, debu, dan minyak.
2. Memeriksa kondisi lantai dan memperbaiki kerusakan jika diperlukan.
3. Mengaplikasikan primer atau bonding agent untuk meningkatkan ikatan antara lantai dan
screed.
4. Mencampur bahan screed (semen, pasir, air, dan additif) sesuai dengan spesifikasi.
5. Mengaplikasikan screed ke permukaan lantai dengan menggunakan alat seperti screed board,
trowel, atau mesin screed.
6. Meratakan dan menghaluskan permukaan screed dengan menggunakan alat seperti trowel,
float, atau mesin polishing
11. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan yang termasuk :
▪ Persiapan permukaan, pembersihan
▪ Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
▪ Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian yang telah
ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. Pengecatan
▪ Semua cat, pernis, harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan campuran
yang baik selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian yang rata. Interval
masa 4 hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk tertulis dari
pabrik.
▪ Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di tangan selama
proses pengecatan.
▪ Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab secara
struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasi pengecatan.
▪ Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi cuaca
yang merugikan seperti temperatur yang ekstrem, hujan, angin, dan lain-lain.
12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di
lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan atau diperlihatkan dalam
gambar. Sebelum serah terima dilakukan seluruh sistem beserta komponen-komponennya
harus lengkap, bekerja dengan baik sesuai dengan yang diinginkan, dan lulus dalam
pengujiannya.
b. Sistem penerangan
Sistem penerangan terdiri dari lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-kabel dan
pipa conduit, serta material bantuannya.
2. Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana
a) Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100
% baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
Halaman - 6
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
b) Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
diisyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas
berhak menolak pengadaan bahan/material yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau
yang sudah disetujui (approved sample)
c) Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman
dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan
berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
d) Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan material tsb
harus cocok untuk dipasang di daerah tropis. Untuk material-material tsb harus memiliki
jaminan bahwa barang tsb cukup baik dengan menunjukkan surat order pengiriman dari
daelar dll.
a. peralatan panel : swith, circuit breaker, relay-relay
b. peralatan lampu : armature, bola lampu+fitting, Kap Lampu
c. peralatan instalasi : kotak kontak, saklar
d. kabel
e. peralatan listrik lainnya
e) Shop drawing
Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material, pemborong harus
menyerahkan shop drawing untuk disetujui oleh PPK.
Shop drawing yang disetujui adalah :
• Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Panel Utama sampai dengan rangkaian
akhir.
• Panel-panel daya dan penerangan, outlet box dll.
• Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.
• Lain-lain yang diminta oleh perencana / pengawas
3. Spesifikasi Pekerjaan Listrik
1) Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakai adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SNI
atau standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-penguiian
sebagai berikut:
▪ Test insulasi
▪ Test kontinuitas
▪ Test tahanan pentanahan (grounding)
2) Penerangan dan Stop Kontak
• Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
• Pasang titik lampu NYM 3 x 1.5 mm2
• Pasang titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2
• Titik stop kontak NYM 3 x 4
• Lampu SL LED
Halaman - 7
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI
• MCB
3) Saklar Dinding
Saklar seri merk Broco atau Panasonic
4) Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN,
kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM).
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
• Fasa 1 merah
• Fasa 2 kuning
• Fasa. 3 hitam
• Netral biru
• Tanah (ground) hijau - kuning
• Merk kabel
Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN
5) Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya
harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus
dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan armature
lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan pipa
PVC.
6) Instalasi Kabel/Wiring
1. Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
SNI dan SPLN. Semua kawat dengan penampang 16mm2 haruslah terbuat secara
terpilin (standed). Instalasi tidak boleh memakai dengan penampang lebih kecil 2,5
mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Konduktor yang dipakai adalah :
• untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam pipa conduit
• untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar dengan menggunakan kabel
NYFGBY atau NYY didalam conduit PVC class 10 K / VP atau BSP medium class
dengan ukuran sesuai gambar.
2. Splice / pencabangan
Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang
dapat dicapai.
3. Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
gelas tape sintetis, resin, splice case composition dll harus dari tipe yang disetujui.
4. Penyambungan kabel
- Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung
yang khusus
Halaman - 8