Pengadaan Pekerjaan Penataan Ruang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10077772000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: 10 Kanwil Jambi Setjen
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,254,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,254,500
Winner (Pemenang): PT Bosque Alpha Gemilang
NPWP: 932955701335000
RUP Code: 58031596
Work Location: Jl. Kapten Sujono Kotabaru Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
                  UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                          PEKERJAAN                                    
                                                                       
    PEKERJAAN PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. PERSIAPAN SARANA KERJA                                              
  Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.                            
  Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
  keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
                                                                       
  yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
  tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan,
  kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
  digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
                                                                       
  kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.            
                                                                       
2. PERSIAPAN GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN                                     
                                                                       
  a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
     ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
     keadaan dilokasi pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
     Pejabat Pembuat Komitmen. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan
                                                                       
     alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.     
  b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
     selesai/terpasang.                                                
                                                                       
  c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
     memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
     peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya sebelum
     memulai pekerjaan.                                                
                                                                       
  d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
     tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat
     Komitmen                                                          
  e. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
                                                                       
     salinan, gambar kerja, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
     gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Setelah
     serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
     Pemberi Tugas.                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                        Halaman - 1    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                         
  a. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
     ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
     Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian 
                                                                       
     pekerjaan.                                                        
  b. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
     dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
                                                                       
     disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Kontraktor harus melampirkan keterangan
     tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
     demikian.                                                         
  c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                       
     contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
     contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.                           
  d. Persetujuan PPK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
                                                                       
     membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
     Dokumen Kontrak.                                                  
  e. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
     contoh yang harus disetujui, Pihak PPK                            
                                                                       
                                                                       
4. PERSIAPAN MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (K3)                     
  Adapun persyaratan K3 yang harus dimiliki pada saat pembangunan/Renovasi gedung adalah :
  1. Memiliki ahli K3 umum.                                            
                                                                       
  2. Setiap tenaga kerja memiliki asuransi BPJS bidang ketenagakerjaan.
  3. Perusahaan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerja seperti :
     -  Helmet                                                         
                                                                       
     -  Kacamata Google                                                
     -  Sepatu safety                                                  
     -  Sarung tangan                                                  
     -  Masker                                                         
                                                                       
     -  Safety belt                                                    
     -  Ear plug                                                       
  4. Melaksanakan aktivitas daily safety talk sebelum melaksanakan kegiatan.
                                                                       
  5. Dilarang merokok di lingkungan kerja.                             
  6. Memasang warning sign / rambu keselamatan.                        
  7. Penempatan material baru dan bekas diarahkan oleh tim pengawas.   
  8. Memasang jaring pengaman.                                         
                                                                       
  9. Memasang pengaman proyek (barrier) dari bahan seng atau plastik terpal.
  10. Untuk proyek dengan pembangunan lebih dari satu lantai harus menggunakan jaring
     pengaman.                                                         
  11. Perusahaan melakukan pengujian debu pada saat pembangunan.       
                                                                       
  12. Perusahaan menyediakan tempat sampah untuk pekerja.              
  13. Perusahaan menyediakan fasilitas MCK portable untuk pekerja proyek.
                                                                       
                                                        Halaman - 2    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
  14. Menjaga kebersihan selama proyek berlangsung.                    
  15. Setiap pekerja proyek menyerahkan fotocopy kartu identitas kepada security.
  16. Jika jam kerja melebihi dari 12 jam atau memakai sistem shift, maka shift kedua harus berganti
     tim.                                                              
                                                                       
  17. Material listrik harus berstandar SNI.                           
  18. Penyambungan listrik dan air saat pembangunan harus seijin dari petugas pengawas.
  19. Pengadukan material untuk pembangunan harus menggunakan alas.    
                                                                       
                                                                       
5. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
  1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
     bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
     yang bermutu baik dan sempurna                                    
                                                                       
  2. Pekerjaan Pembongkaran                                            
     1)  Pekerjaan Pembongkaran                                        
         a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan hars
                                                                       
           membertahukan kepada Pemberi Tugas dan pihak terkait (pengelola gedung) guna
           pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.            
         b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan
     2)  Pemeriksaan Tempat Kerja                                      
                                                                       
         Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
         yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
         Persetujuan ini mulai pelaksaan pekerjaan adalah setelah dilakukan pemeriksaan kondisi
         lokasi Bersama-sama Pemberi Tugas.                            
                                                                       
     3)  Pemeriksaan Tempat Kerja                                      
         Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala akibat
         yang mungkin timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembongkaran.
                                                                       
     4)  Pengamanan/Pemutusan Jalur-jalur Instalasi                    
         Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instaasi lain dengan
         menutupnya dengan bahan yang diijinkan atu diisyaratkan oleh Pemilik Bangunan
         (Pengelola Gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.  
                                                                       
     5)  Pembongkaran                                                  
         a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman.
           Pengawasan agar dilakukan terhadap timbulnya debu, suara, dan getaran yang
           mempengaruhi lingkungan sekitarnya/sekelilingnya.           
                                                                       
         b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
           tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya         
         c. Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pelaksanaan
                                                                       
           pembongkaran/kontraktor                                     
         d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
           (proyek)                                                    
         e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat
                                                                       
           digunakan Kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi tugas dengan
                                                                       
                                                        Halaman - 3    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
           diketahui oleh Konsultan Pengawas (MK) dengan disertai daftar/list item barang-
           barang tersebut.                                            
                                                                       
6. PEKERJAAN PARTISI HOLLOW                                            
                                                                       
  Partisi Rangka Hollow. Pada sekat ruang-ruang dibuat dinding partisi gypsum dengan rangka
  hollow. Konstruksi dan ukuran tercantum pada gambar. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan
  teliti agar permukaan partisi rata dan halus. Dinding partisi meliputi bentuk dan warna sesuai
                                                                       
  dengan gambar disain dan petunjuk sesuai perencanaan dan KAK         
                                                                       
7. PEKERJAAN PLAFOND                                                   
  1. Rangka Plafond                                                    
                                                                       
     Sebelum dipasang Kontraktor harus memeriksa apakah konstruksi penggantung sudah rata
     pada ketinggian yang sesuai. Rangka hollow dipasang pada konstruksi penggantung dengan
     sekrup tersembunyi. Ukuran sekrup harus sesuai dengan jarak disesuaikan dengan kebutuhan
     konstruksi.                                                       
                                                                       
  2. Plafond Gypsum                                                    
     Pemasangan ; Pelaksanaan pemasangan plafond dilakukan setelah rangka telah siap.
     Pemasangan plafond harus lurus dan rata. Plafond harus dilengkapi dengan manhole.
                                                                       
     Pemasangannya harus sesuai dalam gambar disain.                   
  3. Profil Plafond                                                    
     Profil kemudian dilapis HPL dengan jenis yang telah ditetapkan sebelumnya dengan motif dan
     warna sesuai dengan gambar 3D Perencanaan atau yang telah disutujui dengan pihak pemberi
                                                                       
     pekerjaan. Profil plafond dilengkapi lampu LED dengan jenis dan warna yang sebelumnya
     disetujui dengan pihak direksin/ pemberi pekerjaan                
  4. Pelaksanaan Pekerjaan Plafond Gypsump                             
     a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
                                                                       
       yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola,
       lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
     b. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan baik bentuk
                                                                       
       dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
       cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
     c. Pemasangan rangka plafond besi hollow disesuaikan dengan kondisi ruangan dan dengan
       pola yang ditunjukan /disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
                                                                       
       pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.              
     d. Modul pemasangan rangka metal hollow adalah 600 x 600 mm.      
     e. Rangka penggantung bisa menggunakan rood galvanized dengan adjuster dan digantung
       ke pelat dak beton di fisher dan sekrup atau dengan paku tembak dyna bolt.
                                                                       
     f. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat
       kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai
       yang ditunjukan dalam gambar.                                   
                                                                       
     g. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
       dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang.               
                                                                       
                                                        Halaman - 4    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
     h. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
       dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Plafond
       gypsum board dipasang dengan sekrup khusus dan setiap pemasangan masing-masing
       sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.                         
                                                                       
     i. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
     j. Sambungan plafond gypsum board diberi compound dengan sebelumnya diberi paper tape
       khusus gypsum. Setelah compound kering, diamplas sampai rata dan garis sambungan
                                                                       
       setiap unit gypsum board hilang.                                
     k. Setelah plafond gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus
       waterpas dan antara unit-unit gypsum board tidak terlihat bergelombang dan sambungan
                                                                       
                                                                       
8. PEKERJAAN LANTAI                                                    
  a. Pemasangan lantai Keramik/Granit di atas pasir urug padat setebal 10 cm terlebih dahulu
     diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir urug di bawahnya serta ketepatan pada peil
     yang ditentukan/diatas pasangan batu bata setebal 10 cm.          
                                                                       
  b. Semua Keramik/Granit yang akan dipasang terlebih dahulu di rendam dalam air. Pengisian
     siar-siar harus merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran, pengkolotan lantai dapat
     dilakukan dengan semen atau sesuai petunjuk.                      
                                                                       
  c. Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, siarnya tidak lurus berombak, turun naik dan retak
     harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong. Lantai yang sudah terpasang harus
     dipel dan dibersihkan.                                            
  d. Lantai rabat dipasang di atas pasir urug (10 cm), satu elemen dengan elemen lainya harus
                                                                       
     dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 6 cm atau sesuai gambar dan difinish dengan pukulan
     sapu lidi.                                                        
  e. Pemasangan Keramik/Granit dengan adukan 1 : 3 dan acian dipermukaan Keramik/Granit
     yang akan ditempel di atas adukan.                                
                                                                       
                                                                       
9. PEKERJAAN DROP CEILING                                              
  a. Pemasangan Kerangka                                               
                                                                       
     1. Pasang kerangka drop ceiling yang terdiri dari batang-batang metal atau kayu.
     2. Pastikan kerangka kuat dan rata.                               
     3. Gunakan sekrup atau paku untuk mengikat kerangka ke langit-langit yang ada.
  b. Pemasangan Material                                               
                                                                       
     1. Potong material drop ceiling sesuai dengan ukuran yang diperlukan.
     2. Pasang material drop ceiling ke kerangka yang telah dipasang.  
     3. Gunakan sekrup atau paku untuk mengikat material ke kerangka.  
  c. Pemasangan List dan Aksesori                                      
                                                                       
     1. Pasang list (trim) di sekitar pinggir drop ceiling.            
     2. Pasang aksesori seperti lampu, ventilasi, atau sprinkler.      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                        Halaman - 5    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
10. PEKERJAAN SCREEDING                                                
  1. Membersihkan permukaan lantai dari kotoran, debu, dan minyak.     
  2. Memeriksa kondisi lantai dan memperbaiki kerusakan jika diperlukan.
  3. Mengaplikasikan primer atau bonding agent untuk meningkatkan ikatan antara lantai dan
                                                                       
     screed.                                                           
  4. Mencampur bahan screed (semen, pasir, air, dan additif) sesuai dengan spesifikasi.
  5. Mengaplikasikan screed ke permukaan lantai dengan menggunakan alat seperti screed board,
                                                                       
     trowel, atau mesin screed.                                        
  6. Meratakan dan menghaluskan permukaan screed dengan menggunakan alat seperti trowel,
     float, atau mesin polishing                                       
                                                                       
                                                                       
11. PEKERJAAN PENGECATAN                                               
  1. Pekerjaan yang termasuk :                                         
     ▪ Persiapan permukaan, pembersihan                                
     ▪ Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar                         
                                                                       
     ▪ Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian yang telah
       ditunjukkan dalam gambar rencana.                               
  2. Pengecatan                                                        
                                                                       
     ▪ Semua cat, pernis, harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan campuran
       yang baik selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian yang rata. Interval
       masa 4 hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk tertulis dari
       pabrik.                                                         
                                                                       
     ▪ Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di tangan selama
       proses pengecatan.                                              
     ▪ Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab secara
       struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasi pengecatan.
                                                                       
     ▪ Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi cuaca
       yang merugikan seperti temperatur yang ekstrem, hujan, angin, dan lain-lain.
                                                                       
                                                                       
12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                               
  1. Lingkup Pekerjaan                                                 
     a. Pemborong harus melaksanakan pengadaan, pemasangan, pengujian dan serah terima di
       lapangan instalasi listrik seperti yang disebutkan di bawah ini dan atau diperlihatkan dalam
                                                                       
       gambar. Sebelum serah terima dilakukan seluruh sistem beserta komponen-komponennya
       harus lengkap, bekerja dengan baik sesuai dengan yang diinginkan, dan lulus dalam
       pengujiannya.                                                   
     b. Sistem penerangan                                              
                                                                       
       Sistem penerangan terdiri dari lampu-lampu beserta fixturenya, sakelar, kabel-kabel dan
       pipa conduit, serta material bantuannya.                        
  2. Bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana                             
                                                                       
     a) Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100
       % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan      
                                                                       
                                                        Halaman - 6    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
     b) Pemborong harus menyerahkan contoh (sample) bahan/material sesuai dengan yang
       diisyaratkan dalam spesifikasi ini kepada pengawas sebelum pengadaannya. Pengawas
       berhak menolak pengadaan bahan/material yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau
       yang sudah disetujui (approved sample)                          
                                                                       
     c) Pemborong harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman
       dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan
       berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
                                                                       
     d) Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan material tsb
       harus cocok untuk dipasang di daerah tropis. Untuk material-material tsb harus memiliki
       jaminan bahwa barang tsb cukup baik dengan menunjukkan surat order pengiriman dari
       daelar dll.                                                     
                                                                       
       a. peralatan panel :   swith, circuit breaker, relay-relay      
       b. peralatan lampu :   armature, bola lampu+fitting, Kap Lampu  
       c. peralatan instalasi : kotak kontak, saklar                   
       d. kabel                                                        
                                                                       
       e. peralatan listrik lainnya                                    
     e) Shop drawing                                                   
       Setelah persetujuan dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material, pemborong harus
                                                                       
       menyerahkan shop drawing untuk disetujui oleh PPK.              
       Shop drawing yang disetujui adalah :                            
       •  Instalasi lengkap, mulai dari sumber PLN/Panel Utama sampai dengan rangkaian
          akhir.                                                       
                                                                       
       •  Panel-panel daya dan penerangan, outlet box dll.             
       •  Detail-detail pemasangan lampu dan penanaman kabel.          
       •  Lain-lain yang diminta oleh perencana / pengawas             
                                                                       
  3. Spesifikasi Pekerjaan Listrik                                     
     1) Kabel Daya Tegangan Rendah.                                    
       a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakai adalah berdasarkan ukuran dan type yang
                                                                       
          sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SNI
          atau standar PLN.                                            
       b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-penguiian
          sebagai berikut:                                             
                                                                       
         ▪  Test insulasi                                              
         ▪  Test kontinuitas                                           
         ▪  Test tahanan pentanahan (grounding)                        
     2) Penerangan dan Stop Kontak                                     
                                                                       
       •  Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
       •  Pasang titik lampu NYM 3 x 1.5 mm2                           
       •  Pasang titik stop kontak NYM 3 x 2.5 mm2                     
                                                                       
       •  Titik stop kontak NYM 3 x 4                                  
       •  Lampu SL LED                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                        Halaman - 7    
        PENATAAN RUANG KANTOR WILYAH KEMENTERIAN HUKUM JAMBI           
                                                                       
                                                                       
       •  MCB                                                          
     3) Saklar Dinding                                                 
       Saklar seri merk Broco atau Panasonic                           
                                                                       
     4) Kabel Instalasi                                                
       Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN,
       kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM).
       Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
                                                                       
       •  Fasa 1 merah                                                 
       •  Fasa 2 kuning                                                
       •  Fasa. 3 hitam                                                
                                                                       
       •  Netral biru                                                  
       •  Tanah (ground) hijau - kuning                                
       •  Merk kabel                                                   
                                                                       
          Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN                
     5) Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                 
       Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya
       harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus
                                                                       
       dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan armature
       lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan pipa
       PVC.                                                            
                                                                       
     6) Instalasi Kabel/Wiring                                         
       1. Umum                                                         
          Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
          SNI dan SPLN. Semua kawat dengan penampang 16mm2 haruslah terbuat secara
                                                                       
          terpilin (standed). Instalasi tidak boleh memakai dengan penampang lebih kecil 2,5
          mm² kecuali untuk pemakaian remote control.                  
          Konduktor yang dipakai adalah :                              
                                                                       
          • untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam pipa conduit
          • untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar dengan menggunakan kabel
            NYFGBY atau NYY didalam conduit PVC class 10 K / VP atau BSP medium class
            dengan ukuran sesuai gambar.                               
                                                                       
       2. Splice / pencabangan                                         
          Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam
          feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang
          dapat dicapai.                                               
                                                                       
       3. Bahan isolasi                                                
          Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
          gelas tape sintetis, resin, splice case composition dll harus dari tipe yang disetujui.
                                                                       
       4. Penyambungan kabel                                           
          - Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung
            yang khusus                                                
                                                                       
                                                                       
                                                        Halaman - 8
Tenders also won by PT Bosque Alpha Gemilang
Authority
22 August 2025Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Limun Kabupaten SarolangunKementerian AgamaRp 1,049,927,000
22 June 2023Pemb. Kantor Polsek Sarolangun (Lanjutan)Kab. SarolangunRp 909,669,156
10 June 2025Pemeliharaan PrasaranaKementerian PerhubunganRp 208,080,000