KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN
HAK ASASI MANUSIA
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 2526185 Faksimili : (021) 2526174
Laman : www.ham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi V yang telah
memasuki tahun terakhir sebagaimana RANHAM telah ditetapkan sebagai Program
Prioritas Nasional. Dalam pelaksanaannya, desain monitoring dan evaluasi
RANHAM bukan hanya berbasis pada administratif saja, namun juga untuk
memetakan outcome (hasil). Pada tahun 2025 capaian target RANHAM pada
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar 75% telah tercapai yang merupakan
capaian aksi HAM Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi target, bukan semata yang
berpartisipasi pada pelaporan RANHAM. Memasuki RKP tahun 2025 capaian target
RANHAM yang harus dipenuhi naik menjadi 80%.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mendukung kesuksesan
pelaksanaan RANHAM, Panitia Nasional RANHAM membutuhkan Tenaga Ahli
RANHAM Pengolah Data yang terdiri dari Tenaga Ahli Substansi dan Tenaga Ahli
Informasi dan Teknologi (IT). Tenaga Ahli RANHAM dimaksudkan membantu
Kementerian Hak Asasi Manusia agar lebih efektif dalam monitoring dan evaluasi
rutin Aksi HAM, menyiapkan Rencana Perpres RANHAM Generasi VI, dan
melakukan evaluasi serta pengembangan sistem monev RANHAM yang berbasis
IT.
Kementerian Hak Asasi Manusia selaku Sekretariat Panitia Nasional
RANHAM telah melakukan rekruitmen terhadap Tenaga Ahli RANHAM. Melalui
tahapan-tahapan rekruitmen telah didapatkan 4 (empat) orang tenaga ahli terdiri
dari 2 (dua) orang Tenaga Ahli Substansi, 1 (satu) Tenaga Ahli Pelaporan dan 1
(satu) orang Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk tahun anggaran 2025
yang memiliki masa tugas selama 8 bulan terhitung sejak bulan Mei – Desember
2025.
2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud
1. Untuk mendapatkan individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan
khusus yang sesuai dengan kebutuhan Panitia Nasional RANHAM di
bidang substansi;
2. Untuk meningkatkan produktivitas Panitia Nasional RANHAM. Tenaga Ahli
dapat memberikan saran, solusi efektif dan efisien dalam hal terdapat
kendala substansi RANHAM dan evaluasi serta pengembangan sistem
monev RANHAM yang berbasis IT.
b) Tujuan
1. Dapat memberi masukan dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait
RANHAM.
2. Dapat memonitor perkembangan output RANHAM dari tahun ke tahun.
3. Dapat melakukan evaluasi serta pengembangan sistem monev RANHAM
yang berbasis IT sesuai kebutuhan Panitia Nasional RANHAM.
4. Dapat membagi pengetahuan (Sharing Knowledge) dengan Panitia
Nasional RANHAM terkait substansi RANHAM.
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia,
Yopi Widianto