Pengaadaan Belanja Jasa Konsultan Tenaga Ahli Pengolah Data Subtansi 1 Untuk Kegiatan Tenaga Ahli Monitoring Dan Evaluasi Ranham Pada Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Ham Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10113651000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hak Asasi Manusia
Work Unit: Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Ham Kementerian Ham
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,718,000
Winner (Pemenang): Sukma Wijaya Hasibuan
NPWP: 12*1**3****00**2
RUP Code: 59003499
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  HAK ASASI MANUSIA                      
                         REPUBLIK INDONESIA                            
           DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN  DAN KEPATUHAN                
                         HAK ASASI MANUSIA                             
             Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
                  Telepon: (021) 2526185 Faksimili : (021) 2526174     
                          Laman : www.ham.go.id                        
                                                                       
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. Latar Belakang                                                      
       Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi V yang telah
   memasuki tahun terakhir sebagaimana RANHAM telah ditetapkan sebagai Program
   Prioritas Nasional. Dalam pelaksanaannya, desain monitoring dan evaluasi
   RANHAM  bukan hanya berbasis pada administratif saja, namun juga untuk
   memetakan outcome (hasil). Pada tahun 2025 capaian target RANHAM pada
   Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar 75% telah tercapai yang merupakan
   capaian aksi HAM Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi target, bukan semata yang
   berpartisipasi pada pelaporan RANHAM. Memasuki RKP tahun 2025 capaian target
                                                                       
   RANHAM yang harus dipenuhi naik menjadi 80%.                        
       Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mendukung kesuksesan      
   pelaksanaan RANHAM, Panitia Nasional RANHAM membutuhkan Tenaga Ahli 
   RANHAM Pengolah Data yang terdiri dari Tenaga Ahli Substansi dan Tenaga Ahli
   Informasi dan Teknologi (IT). Tenaga Ahli RANHAM dimaksudkan membantu
   Kementerian Hak Asasi Manusia agar lebih efektif dalam monitoring dan evaluasi
   rutin Aksi HAM, menyiapkan Rencana Perpres RANHAM Generasi VI, dan  
   melakukan evaluasi serta pengembangan sistem monev RANHAM yang berbasis
   IT.                                                                 
       Kementerian Hak Asasi Manusia selaku Sekretariat Panitia Nasional
   RANHAM  telah melakukan rekruitmen terhadap Tenaga Ahli RANHAM. Melalui
   tahapan-tahapan rekruitmen telah didapatkan 4 (empat) orang tenaga ahli terdiri
   dari 2 (dua) orang Tenaga Ahli Substansi, 1 (satu) Tenaga Ahli Pelaporan dan 1
   (satu) orang Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk tahun anggaran 2025
   yang memiliki masa tugas selama 8 bulan terhitung sejak bulan Mei – Desember
   2025.                                                               
                                                                       
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan                                                   
   a) Maksud                                                           
      1. Untuk mendapatkan individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan
         khusus yang sesuai dengan kebutuhan Panitia Nasional RANHAM di
         bidang substansi;                                             
                                                                       
      2. Untuk meningkatkan produktivitas Panitia Nasional RANHAM. Tenaga Ahli
         dapat memberikan saran, solusi efektif dan efisien dalam hal terdapat
         kendala substansi RANHAM dan evaluasi serta pengembangan sistem
         monev RANHAM yang berbasis IT.                                
                                                                       
   b) Tujuan                                                           
      1. Dapat memberi masukan dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait
         RANHAM.                                                       
      2. Dapat memonitor perkembangan output RANHAM dari tahun ke tahun.
      3. Dapat melakukan evaluasi serta pengembangan sistem monev RANHAM
                                                                       
         yang berbasis IT sesuai kebutuhan Panitia Nasional RANHAM.    
      4. Dapat membagi pengetahuan (Sharing Knowledge) dengan Panitia  
                                                                       
         Nasional RANHAM terkait substansi RANHAM.                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Pejabat Pembuat  Komitmen Direktorat     
                                                                       
                              Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak     
                              Asasi Manusia,                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Yopi Widianto