KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
Jl. K.S Tubun No.26 Telep. (0561)732242-732229 Fax :(0561) 76624
P o n t i a n a k 78121
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai Acuan Untuk Penyusunan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa
PROGRAM (135.01.WA)
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
KEGIATAN (7099.EBA.994.002.B.523111)
OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN KANTOR
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
LOKASI : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KALIMANTAN BARAT
PAGU DANA : Rp. 335,407,000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA
JUTA EMPAT RATUS TUJUH RIBU RUPIAH)
HPS : Rp. 198.523.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH
DELAPAN JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA
RIBU RUPIAH)
WAKTU PELAKSANAAN : 30 (TIGA PULUH) HARI KALENDER
I. UMUM
Nama Kegiatan : Layanan Perkantoran Belanja Pemeliharaan Gedung
dan Bangunan
Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan
Lokasi : Jalan K.S. Tubun No 26 Pontianak
Nilai Pagu : Rp. 335,407,000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA
JUTA EMPAT RATUS TUJUH RIBU RUPIAH)
Nilai HPS : Rp. 198.523.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH
DELAPAN JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA
RIBU RUPIAH)
Sumber Dana : APBN DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025
II. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara. Pelaksana perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Dalam rangka peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang
pelayanan prima kepada masyarakat, maka diperlukan perbaikan sarana
dan prasarana sesuai dengan kebutuhan. Salah satu sarana dan
prasarana yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan
Barat, yang saat ini memerlukan perbaikan/rehabilitasi, sehingga dapat
memberikan kenyamanan dalam memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat. Guna menunjang kelancaran kegiatan dimaksud perlu
adanya program kerja dalam upaya pengendalian seluruh proses
pekerjaan, sehingga dapat berjalan dengan efektif, efisien, tertib dan
lancar.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Wilayah Kemeterian
Hukum Kalimantan Barat harus disiapkan secara matang, sehingga
mampu mendorong perwujudan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung
Kantor yang baik. Secara bertahap dilaksanakan pemeliharaan/perawatan
Gedung Kantor. Agar Pelaksanaan pemeliharan/perawatan Gedung di
Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
terlaksana dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis
III. DASAR HUKUM
1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status,
Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah
Negara, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan penghunian
Rumah Negara;
4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 912);
7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tentang
Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2025;
8) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Kalimantan Barat Nomor SP.DIPA-135.01.2.692015/2025
tanggal 02 Desember 2024.
IV. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana yang memuat azas, masukan, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas.
Tujuan Kegiatan
Dengan ini diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai Speksifikasi Teknis ini.
V. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Organisasi : Kementerian Hukum Republik Indonesia
Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
KPA : JONNY PESTA SIMAMORA. S.IP., M.Si.
PPK : DIDIK SUPARDI, S.T.
VI. LOKASI PEKERJAAN
Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jalan K.S.
Tubun No. 26 Pontianak-Kalimantan Barat.
VII. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pemeliharaan Gedung Bertingkat (Kantor) Di Lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat:
A. PEKERJAAN LANTAI 1:
- Pembersihan Plafond;
B. PEKERJAAN LANTAI 2:
- Ruang Legislatif Drafter’
- Ruang Server Lama;
C. PEKERJAAN LANTAI 3:
- Ruang Bendahara;
- Ruang Tengah;
- Area WC;
- Ruang Server;
D. PEKERJAAN AREA LUAR:
- Pagar.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan:
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkiraan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender.
3. Spesifikasi Teknis:
Standar Nasional Indonesia yang relevan tentang Bangunan Gedung.
4. Memiliki Personil;
- Pelaksana Lapangan (SKK Pelaksana Lapangan), Pendidikan
Minimal SMA/SMK Sederajat Pengalaman Minimal 1 Tahun
sebanyak 1 Orang;
- Petugas K3 Konstruksi (bersertifikat K3), Pendidikan Minimal D3,
Pengalaman Minimal 1 Tahun sebanyak 1 Orang.
5. Memiliki peralatan: Minimal 2 Set alat tukang;
6. Persyaratan Kualifikasi:
Memiliki Surat Izin sebagai berikut :
a. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
b. Mempunyai Pengalaman dalam Bidang Bangunan dan Gedung
Kantor.
VIII. PENUTUP
Spesifikasi teknis ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana
Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pekerjaan. Halhal teknis
yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan
dengan kualitas sesuai dengan yang diharapkan.
Demikianlah spesifikasi teknis ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Pontianak, 15 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIDIK SUPARDI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pasal I
UMUM
✓ Lingkup Pekerjaan
Nama Pekerjaan ini adalah “PEMELIHARAAN KANTOR KEMENKUMHAM ” berlokasi di Kota
Pontianak.
✓ Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standardisasi Nasional Indonesaia (SNI) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
• SK.SNIS-06-1989-F
Tentang Spesifikasi Bahan Bangunan
• American Society For Testing & Materials (ASTM)
• Standar Industri Indonesia (SII)
• Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut
diatas, maupun standarstandar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional
yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-
standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan pekerjaan yang
bersangkutan.
• Perintah tertulis Direksi Lapangan / Pengawas yang disampaikan pada Buku Harian
Lapangan atau surat resmi.
• Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
• Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat izin/persetujuan
tertulis dari Direksi/ Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Persetujuan
Bahan”. Material yang masuk tanpa persetujuan Direksi/ Pengawas adalah tanggung jawab
Kontraktor dan Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan
tidak diprogress.
• Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi / Konsultan Pengawas
yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin
Direksi/Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogres.
Pasal II
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
✓ Pek. Persiapan dan Pembesihan Lokasi
• Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih
dahulu oleh Pelaksana Pelaksana beserta owner. Apabila tidak ada kesamaan antara
keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar, maka
Pelaksana segera menyampaikan secara tertulis kepada pihak owner untuk mendapatkan
penyelesaian lebih lanjut.
• Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata
• Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui Unsur Bagian Proyek, Pengelola Teknis Proyek.
✓ Papan Nama Proyek
• Pelaksana harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama paket
pekerjaan, no dan tanggal kontrak.
✓ Pek. Penerapan SMK3K
Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam
pelaksanaan paket pekerjaan ini adalahU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi Bidang PU.
• dst.
Pasal III
PEKERJAAN LANTAI I
1. Lingkup Pekerjaan
• Pembongkaran plafond lama dan dinding batako
• Pekerjaan pemasangan rangka plafond metal furing, pemasangan plafond gypsum dan
pengecatan plafond
2. Tahapan Pekerjaan
a. Persiapan
• Koordinasi dengan pihak terkait (pemilik proyek, mandor, tukang).
• Pemutusan aliran listrik sementara di area kerja.
• Penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
b. Pembongkaran Plafond Lama
• Pembongkaran dimulai dari bagian tepi ke tengah menggunakan alat tangan (linggis, palu).
• Pemisahan material yang masih bisa digunakan kembali (jika diperlukan).
• Pembersihan rangka dan area setelah pembongkaran selesai.
c. Pembongkaran Dinding Batako
• Pembongkaran dilakukan secara manual dari atas ke bawah.
• Pengamanan struktur sekitar untuk menghindari kerusakan.
• Pembersihan area kerja dari puing.
d. Pemasangan Rangka Metal Furing dan Plafond Gypsum
• Pemasangan wall angle di sekeliling dinding sesuai ketinggian plafond.
• Instalasi main channel dengan penggantung (hanger) dari struktur atas.
• Penempatan furing channel (rangka silang) untuk menopang papan gypsum.
• Jarak antar furing maksimum 60 cm atau sesuai petunjuk produsen gypsum.
• Pemasangan papan gypsum menggunakan sekrup khusus ke furing.
• Sambungan antar papan diberi celah kecil ±2 mm untuk compound.
• Setiap sambungan disambung menggunakan tape dan joint compound. Area kerja
dibersihkan hingga siap untuk pekerjaan selanjutnya.
• Permukaan disamakan (dempul) dan diamplas hingga rata.
• Dan selanjutnya pengecatan plafond
3. Alat, Bahan dan Perlengkapan
• Palu, linggis, martil
• Tangga dan scaffolding
• Alat pemotong (gergaji, cutter)
• Karung atau troli untuk angkut material
• Rangka metal furing, papan gypsum, dan bahan cat interior
• APD: helm, sarung tangan, masker, sepatu safety
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
• Pekerja wajib menggunakan APD.
• Area kerja dibatasi agar tidak diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan.
• Peralatan listrik dipastikan aman dan tidak membahayakan selama pekerjaan berlangsung.
Pasal IV
PEKERJAAN LANTAI II
1. Lingkup Pekerjaan
Ruang Legislatif Drafter
• Pembongkaran dinding partisi gypsum
• Plafond Plafond Gypsum ( area bongkaran dinding )
• Cat plafond mengunakan cat interior
Ruang Server
• Dinding partisi gybsum + Rangka canal C (2 sisi)
• Pintu multiplek 2 daun dan 1 dahun + assesories
• Jendela kaca frame alumunium (uk=70cmx90cm) EXISTING
• Cat interior
2. Persiapan Pekerjaan
• Survei dan identifikasi partisi yang akan dibongkar dan pemasangan dinding sera pintu
• Penutupan atau pemindahan instalasi listrik dan utilitas yang menempel pada partisi.
• Pengamanan area sekitar agar tidak terkena dampak pembongkaran.
• Penyiapan alat kerja dan APD.
3. Tahapan Pelaksanaan
a. Pemutusan Listrik dan Utilitas
o Memastikan tidak ada kabel aktif di dalam partisi.
o Jika ada kabel atau pipa, dilakukan pemutusan dan penanganan oleh teknisi terkait.
b. Pembongkaran Gypsum Board
• Dilakukan secara manual menggunakan alat tangan seperti palu, linggis, cutter.
• Papan gypsum dilepaskan dari rangka dengan hati-hati untuk meminimalkan debu dan
kerusakan.
c. Pembongkaran Rangka
• Rangka dibuka setelah papan dilepas.
• Sekrup atau pengikat dilepas secara manual atau dengan bor listrik.
d. Plafond Gypsum ( area bongkaran dinding )
• Pemasangan wall angle di sekeliling dinding sesuai ketinggian plafond.
• Instalasi main channel dengan penggantung (hanger) dari struktur atas.
• Penempatan furing channel (rangka silang) untuk menopang papan gypsum.
• Jarak antar furing maksimum 60 cm atau sesuai petunjuk produsen gypsum.
• Pemasangan papan gypsum menggunakan sekrup khusus ke furing.
• Sambungan antar papan diberi celah kecil ±2 mm untuk compound.
• Setiap sambungan disambung menggunakan tape dan joint compound. Area kerja
dibersihkan hingga siap untuk pekerjaan selanjutnya.
• Permukaan disamakan (dempul) dan diamplas hingga rata.
• Dan selanjutnya pengecatan plafond
e. Dinding Partisy Gypsum
a. Persiapan
• Menandai posisi dinding sesuai gambar kerja.
• Membersihkan area kerja.
• Memastikan elevasi lantai dan ceiling sebagai referensi pemasangan.
b. Pemasangan Rangka
• Track dipasang horizontal di lantai dan ceiling.
• Stud Canal C dipasang vertikal di antara track dengan jarak antar stud ±60 cm.
• Penambahan bracing/pengekang bila diperlukan (terutama untuk dinding tinggi).
c. Pemasangan Gypsum Board
• Papan gypsum dipasang dengan sekrup ke rangka.
• Penyusunan papan dilakukan berselang agar sambungan tidak sejajar.
• Sisi luar dan dalam dinding dipasang secara berurutan.
d. Finishing
• Pemasangan Pintu Multiplek 2 daun dan 1 daun sesuai gambar teknis
• Penyambungan antar papan menggunakan joint compound dan paper tape.
• Permukaan rata dan diamplas halus setelah kering.
• Pengecatan sesuai prosedur finishing (jika termasuk pekerjaan).
4. Bahan, Alat dan Perlengkapan
• Rangka Canal C: galvanis, stud dan track dengan ketebalan minimal 0.5 mm.
• Papan Gypsum: tebal 9 mm atau 12 mm, kualitas standar SNI atau ASTM.
• Aksesoris: sekrup gypsum, joint compound, paper tape, corner bead (jika diperlukan).
• Isolasi suara/panas: rockwool atau glasswool (jika disyaratkan dalam spek).
• Finishing: cat dasar dan cat akhir sesuai spesifikasi.Palu, linggis, cutter
• Bor listrik dan obeng
• Tangga atau scaffolding
• Karung/troli untuk pengangkutan material
• Alat pelindung diri (helm, masker, sarung tangan, sepatu safety)
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
• Area kerja dibatasi untuk mencegah akses orang tidak berkepentingan.
• Pekerja wajib memakai APD lengkap.
• Penanganan material bongkaran dilakukan dengan aman dan tidak mengganggu area
sekitar.
6. Syarat-syarat Teknis
• Tidak merusak struktur bangunan di sekitarnya.
• Material bongkaran tidak dibuang sembarangan.
• Jika ditemukan sistem instalasi di dalam partisi (listrik, plumbing), harus
dikoordinasikan dengan teknisi terkait.
Pasal V
PEKERJAAN LANTAI III
1. Lingkup Pekerjaan
✓ Ruang Bendahara
✓ Ruang Tengah
✓ Area WC
Dengan beberapa item pekerjaan:
✓ Pekerjaan kusen aluminium
✓ Pekerjaan kaca
✓ Pekerjaan partisi besi hollow
✓ Pekerjaan dinding (batako dan plesteran)
✓ Pekerjaan sanitari dan pemipaan
✓ Pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding keramik
✓ Pekerjaan pengecatan
2. Tahapan Pekerjaan
✓ Pekerjaan kusen aluminium
a. Persiapan
• Menandai posisi dinding sesuai gambar kerja.
• Membersihkan area kerja.
• Memastikan elevasi lantai dan ceiling sebagai referensi pemasangan.
b. Pemasangan Rangka
• Track dipasang horizontal di lantai dan ceiling.
• Stud Canal C dipasang vertikal di antara track dengan jarak antar stud ±60 cm.
• Penambahan bracing/pengekang bila diperlukan (terutama untuk dinding tinggi).
c. Pemasangan Gypsum Board
• Papan gypsum dipasang dengan sekrup ke rangka.
• Penyusunan papan dilakukan berselang agar sambungan tidak sejajar.
• Sisi luar dan dalam dinding dipasang secara berurutan.
d. Finishing
• Penyambungan antar papan menggunakan joint compound dan paper tape.
• Permukaan rata dan diamplas halus setelah kering.
• Pengecatan sesuai prosedur finishing (jika termasuk pekerjaan).
✓ Pekerjaan kaca
a. Persiapan
• Pemeriksaan ukuran buka-an dan kesiapan rangka atau kusen.
• Pengukuran ulang kaca (site measurement) untuk pemesanan akurat.
• Penyediaan peralatan dan perlindungan di area kerja.
b. Pemasangan
• Pemasangan kaca dilakukan secara hati-hati dengan alat bantu khusus (vacuum lifter
jika perlu).
• Kaca ditempatkan dalam kusen atau rangka, kemudian dikunci dengan karet penahan
(gasket) atau sealant silikon netral.
• Harus diberi celah (clearance) untuk ekspansi termal.
• Pemasangan harus rata, tidak miring, dan bebas tekanan yang menyebabkan retak.
c. Finishing
• Bersihkan permukaan kaca dari debu, sidik jari, dan sisa material lainnya.
• Periksa kembali ketepatan pemasangan dan rapatnya terhadap rangka.
✓ Pekerjaan partisi besi hollow
a. Persiapan
• Pemeriksaan lokasi dan dimensi sesuai gambar kerja.
• Persiapan alat dan bahan.
• Fabrikasi awal dilakukan di workshop bila memungkinkan.
b. Pemasangan
• Pemasangan rangka tiang pagar pada pondasi/sloof dengan angkur atau cor beton.
• Pasang daun pagar menggunakan engsel baja.
• Cek dan pastikan pagar dapat dibuka/tutup dengan baik.
• Lakukan pengelasan sesuai titik sambung, lalu amplas permukaan.
c. Finishing
• Bersihkan bagian pagar dari debu, karat, dan sisa las.
• Aplikasikan cat dasar antikarat secara merata.
• Lanjutkan dengan pengecatan finishing sesuai warna desain.
• Tutup bagian las terbuka dengan dempul logam jika perlu.
✓ Pekerjaan dinding (batako dan plesteran)
a. Pekerjaan Pasangan Dinding
• Bata direndam air sebelum digunakan (untuk bata merah/batako).
• Pasangan dinding dimulai dari sudut dengan bantuan tali dan waterpass.
• Setiap 1 meter ketinggian dinding dibuat kolom praktis (bila disyaratkan).
• Sambungan antar bata diisi penuh dan ditekan rata.
b. Pekerjaan Plesteran
• Permukaan dinding dibersihkan dari debu dan percikan semen kering.
• Disiram air sebelum diplester.
• Aplikasi plester minimal 1.5 cm dan merata.
• Gunakan jidar untuk meratakan plesteran dan membuat bidang tegak lurus.
✓ Pekerjaan sanitari dan pemipaan
a. Persiapan
• Pemeriksaan lokasi dan koordinasi dengan pekerjaan sipil dan arsitektur.
• Pembuatan jalur pipa di dinding/lantai/plafond sesuai gambar kerja.
b. Pemasangan Pipa
• Pipa air bersih dipasang dengan slope (kemiringan) minimal 1% untuk sirkulasi baik.
• Pipa buangan dipasang dengan kemiringan ±2% ke arah saluran pembuangan.
• Pipa dihubungkan menggunakan lem PVC (air dingin) atau sistem las (PPR).
c. Pemasangan Perlengkapan Sanitasi
• Pemasangan dilakukan setelah pekerjaan dinding dan lantai selesai.
• Setiap unit perlengkapan harus kokoh, rata, dan tersambung sempurna ke sistem pipa.
• Cek posisi dan ketinggian pemasangan sesuai standar ergonomi.
d. Pengujian Sistem
• Sistem pipa air bersih diuji tekanan selama minimal 1 jam tanpa kebocoran.
• Sistem air buangan diuji dengan mengalirkan air secara penuh dan dicek alirannya.
• Semua sambungan diperiksa dari kebocoran dan tekanan balik.
✓ Pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding keramik
a. Persiapan Pekerjaan
• Permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih, rata, dan bebas dari debu,
minyak, atau kotoran.
• Pemeriksaan elevasi dan kerataan permukaan dilakukan bersama pengawas.
• Pemasangan benang ukur dan acuan level ketinggian.
b. Metode Pelaksanaan
• Pekerjaan dilakukan secara bertahap mulai dari titik acuan utama.
• Setiap baris keramik dipasang menggunakan benang atau alat bantu laser agar lurus
dan rata.
• Keramik direndam air terlebih dahulu (jika tidak menggunakan tile adhesive).
• Nat antar keramik diisi dengan bahan pengisi nat yang sesuai (warna dan jenis
ditentukan).
• Jarak antar keramik (nat) sesuai dengan standar: ±2 mm atau sesuai spesifikasi.
• Permukaan keramik harus rata dan tidak bergoyang bila diinjak.
c. Pemeriksaan dan Pengendalian Mutu
• Setiap 10 m² dilakukan pemeriksaan kerataan dengan waterpass atau alat ukur lainnya.
• Pengawas akan mengecek kekuatan lekat, kerapian garis nat, dan kerataan bidang.
• Keramik yang rusak atau tidak rapi harus diganti tanpa biaya tambahan.
✓ Pekerjaan pengecatan
a. Persiapan Pekerjaan
Untuk dinding baru:
• Pastikan permukaan kering sempurna (minimal 28 hari setelah plesteran).
• Amplas dan bersihkan permukaan dari debu, minyak, dan kotoran.
• Aplikasikan plamir bila diperlukan untuk menghaluskan permukaan.
Untuk dinding lama:
• Bersihkan cat lama yang mengelupas, jamur, atau noda.
• Perbaiki retak atau kerusakan dengan dempul/plamir tembok.
• Pastikan permukaan kering dan bebas debu.
b. Metode Pelaksanaan
• Aplikasikan cat dasar (alkali resisting primer) terutama untuk dinding baru.
• Lanjutkan dengan pengecatan lapisan pertama, biarkan kering sesuai waktu
pengeringan.
• Aplikasikan lapisan kedua setelah lapisan pertama kering sempurna.
• Gunakan teknik pengecatan yang merata, tanpa bekas sapuan atau gumpalan.
• Perlindungan area sekitar dengan masking tape atau plastik pelindung.
c. Pemeriksaan dan Pengendalian Mutu
• Pastikan hasil cat merata, tidak belang, dan tidak mengelupas.
• Warna harus konsisten sesuai contoh yang disetujui.
• Uji kekuatan lekat cat dilakukan bila perlu, terutama untuk dinding lama.
3. Bahan, Alat dan Perlengkapan
✓ Pekerjaan kusen aluminium
• Bor listrik, meteran, waterpass
• Gunting besi/pemotong rangka
• Alat aplikasi compound dan amplas
• Scaffolding atau tangga lipat
✓ Pekerjaan kaca
• Alat ukur presisi
• Vacuum suction cup / holder kaca
• Sealant gun, cutter, kain microfiber
• APD: sarung tangan anti-gores, kacamata pelindung, sepatu safety
✓ Pekerjaan partisi besi hollow
• Mesin potong besi (gerinda/pemotong besi)
• Mesin las listrik (SMAW/MIG)
• Alat ukur: meteran, waterpass, siku
• Alat pengecatan: kuas, roll, semprot
✓ Pekerjaan dinding (batako dan plesteran)
• Bata Merah / Batako / Bata Ringan: kualitas baik, ukuran seragam, tidak retak.
• Mortar (Adukan):
• Campuran untuk pasangan bata: 1 semen : 4–5 pasir
• Campuran plesteran: 1 semen : 3 pasir
• Pasir harus bersih, tidak mengandung lumpur atau kotoran lainnya.
• Air: bersih dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.
• Semen: Portland Cement (SNI).
✓ Pekerjaan sanitari dan pemipaan
Pipa dan Fitting:
• Air bersih: Pipa PVC AW/SNI atau PPR untuk air panas.
• Air buangan: Pipa PVC D dan fitting standar SNI.
• Ukuran pipa sesuai gambar kerja (½", ¾", 1", 2", 4", dll).
Perlengkapan Sanitasi:
• Kloset duduk (eksisting), floor drain, kran, jet shower, dll.
• Merek dan tipe sesuai spesifikasi atau setara (American Standard, Toto, Ina, dll).
• Sealant & Lem PVC: lem pipa khusus dan sealant silicon tahan air untuk sambungan.
✓ Pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding keramik
• Jenis keramik: Sesuai dengan yang ditentukan pada gambar kerja dan disetujui oleh
pengawas.
• Ukuran keramik: Sesuai dengan spesifikasi (misalnya: 60x60 cm untuk lantai, 30x60 cm
untuk dinding).
• Mutu keramik: Minimal kualitas KW1 (kelas satu), bebas cacat, retak, atau goresan.
• Adukan semen: Campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1:3 atau sesuai
petunjuk teknis.
• Perekat keramik (tile adhesive): Jika diperlukan, digunakan untuk permukaan tertentu
sesuai anjuran pabrik.
✓ Pekerjaan pengecatan
• Jenis cat: Cat tembok berbahan dasar air (water-based) atau sesuai permintaan pemilik
proyek.
• Merk cat: Sesuai persetujuan pengawas (misalnya: Dulux, Nippon Paint, Avitex, dsb).
• Lapisan cat: Minimal 2 lapis, atau lebih bila diperlukan untuk menutup warna dasar.
• Plamir/dempul tembok: Gunakan produk yang sesuai jenis dinding (baru/lama).
• Alat bantu: Roller, kuas, tangga, scaffolding, dan peralatan pelindung.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
✓ Pekerjaan kusen aluminium
• Gunakan APD (helm, sarung tangan, masker).
• Jaga kebersihan area kerja dan buang sisa material pada tempatnya.
• Gunakan alat-alat listrik sesuai standar keselamatan.
✓ Pekerjaan kaca
• Kaca harus ditangani dengan hati-hati dan hanya oleh tenaga terlatih.
• Pekerja wajib menggunakan sarung tangan dan kaca mata pelindung.
• Area kerja dibatasi untuk mencegah kecelakaan.
• Penyimpanan kaca dalam posisi vertikal dan stabil.
✓ Pekerjaan partisi besi hollow
• Gunakan APD lengkap saat pengelasan: masker las, sarung tangan, sepatu boot.
• Lindungi area sekitar dari percikan api saat pengelasan.
• Jauhkan material dari area terbuka yang terkena hujan sebelum dilapisi antikarat
✓ Pekerjaan dinding (batako dan plesteran)
• Gunakan APD: helm, sarung tangan, sepatu boot.
• Hindari tumpahan semen dan alat berserakan di jalur lalu lintas pekerja.
• Scaffolding harus aman dan stabil jika bekerja di ketinggian.
✓ Pekerjaan sanitari dan pemipaan
• Gunakan APD lengkap (sarung tangan, sepatu, masker lem).
• Pastikan sistem air tidak dialiri sebelum pengujian.
• Hindari sambungan bocor yang dapat merusak struktur dan finishing bangunan.
✓ Pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding keramik
• Pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
• Area kerja dijaga agar tetap bersih dan tidak licin.
✓ Pekerjaan pengecatan
• Pekerja wajib memakai APD seperti masker, sarung tangan, dan pelindung mata.
• Area kerja harus memiliki ventilasi cukup saat menggunakan cat berbahan kimia.
Pasal VI
PEKERJAAN AREA LUAR
Perbaikan pintu pagar besi + pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
• Membongkar bagian pintu pagar besi yang rusak atau mengalami korosi.
• Memperbaiki atau mengganti komponen pagar besi yang rusak (engsel, daun pintu, rangka,
dsb.).
• Membersihkan permukaan besi dari karat menggunakan sikat kawat, amplas, atau mesin
gerinda.
• Mengaplikasikan cat dasar antikarat (primer) pada seluruh permukaan besi.
• Melakukan pengecatan akhir dengan minimal 2 (dua) lapis cat besi sesuai warna yang
disepakati.
• Melakukan pembersihan area kerja setelah pekerjaan selesai.
2. Spesifikasi Teknis:
• Material besi pengganti: Minimal besi hollow 40x40 mm atau sesuai spesifikasi eksisting.
• Primer: Cat dasar antikarat berbahan epoxy atau setara.
• Cat akhir: Cat besi sintetik berbasis enamel (warna sesuai permintaan owner).
• Metode aplikasi: Kuas, roller, atau semprot (spray) sesuai kondisi lapangan.
3. Persyaratan Umum:
• Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga terampil dan berpengalaman.
• Seluruh proses harus sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
• Pekerjaan dilakukan dengan menjaga lingkungan tetap bersih dan rapi.
Pasal VII
PEKERJAAN SELESAI
✓ Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya Pelaksana . Untuk itu Pelaksana
harus memperhitungkannya dalam penawaran khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan
serta pembersihan seluruh lokasi sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
✓ Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan memerlukan
penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian dalam rapat-rapat koordinasi
lapangan oleh Direksi, Pengawas, dan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen atau pihak
Penyedia Jasa.
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
TABEL 1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang (IBRP)
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
PERSYARATAN
IDENTIFIKASI PENGENDALIAN NILAI TINGKAT PENGENDALU NILAI TINGKAT
NO JENIS BAHAYA PEMENUHI KEMUNG KEPARAH KEMUNGK KEPARAH Keterangan
URAIAN PEKERJAAN BAHAYA (Skenario AWAL RISIKO (F RISIKO LANJUTAN RISIKO (F RISIKO
(Tipe Kecelakaan) PERATURAN KINAN (F) AN (A) INAN (F) AN (A)
Bahaya) x A) (TR) x A) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pekerjaan Pembongkatan - Jatuh dari ketinggian, '- Pekerja Cedera, - PERMEN PU NO. 5/2014 - Metode Kerja Sudah 2 2 4 (Kecil) - Pengendalian 0 1 0 (Kecil) -
kontak dengan luka, pendarahan T E N T A N G P E D O M A N S e s u a i Standard (SOP) Administratif dan
instalasi listrik aktid, '- Peralatan Rusak S I S T E M M A N A J E M E N K 3 - M e l e n g k a p i P e k e r j a Pemasangan Rambu-
paparan debu dan '- Material Bahan KONSTRUKSI BIDANG dengan APD (Alat Rambu
bahan berbahaya Rusak PEKERJAAN UMUM Pelindung Diri)
- Uu No. 1/1970 Tentang - Memasang rambu
Keselamatan Kerja K3
- KEPUTUSAN BERSAMA - Induksi K3
Menaker-Men-PU No. - Pengecekan rutin alat
174/MEN/1986 & sebelum digunakan dan
104/KPTS/1986 harus layak pakai
B.2. Rencana tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (Sasaran dan Program)
TABEL 2. Sasaran Khusus dan Program Khusus
SASARAN PROGRAM
NO Pengendalian awal JADWAL BENTUK INDIKATOR PENANGGUNG
URAIAN TOLOK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA
PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN JAWAB
1 - Metode Kerja Sudah Sesuai Standard (SOP) - Memastikan Kesiapan - Sesuai dengan - Menyiapkan APD 1. Rambu, spanduk dan Sesuai Jadwal Pelaksanaan Cheklist 100 % sesuai standart Pelaksana dan K3
- Melengkapi Pekerja dengan APD (Alat APD intruksi kerja '- Lulus - Menyiapkan Rambu Peringatanbendera K3
Pelindung Diri) tes dan paham 2. SDM sesuai dengan
- Memasang rambu K3 - Memahami Peraturan mengenai sistem kebutuhan
- Induksi K3 K3 keselamatan kerja 3. Masker, sepatu, Helm
- Pengecekan rutin alat sebelum digunakan dan '- Perlengkapan APD keselamatan, pelindung kepala
harus layak pakai sesuai dengan standar dll
dan sesuai jumlah
pekerja
'- Sesuai dengan
metode yang telah di
tetapkan
'- Rambu -rambu kerja
sesuai standar