KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN
HAK ASASI MANUSIA
Jalan H.R. Rasuna Said Kav.4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 2526185 Faksimili : (021) 2526174
Laman : www.Kemenham.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis
dan HAM (Perpres Stranas BHAM) telah diundangkan pada tanggal 26 September
2023. Perpres Stranas BHAM memuat landasan hukum dalam pengarusutamaan
Bisnis dan HAM serta memuat aksi-aksi HAM periode tahun 2023-2025.
Pada Pasal 2 ayat (3) butir a disebutkan bahwa Perpres Stranas BHAM
dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan
HAM. Diharapkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat
mengimplementasikan aksi HAM yang sudah diamanatkan Presiden tersebut
dengan komitmen dan optimisme yang tinggi sehingga akhirnya Masyarakat dapat
memperoleh manfaat dalam implementasinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mendukung implementasi Strategi
Nasional Bisnis dan HAM, Gugus Tugas Nasional (GTN) BHAM membutuhkan
Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi (monev). Tenaga Ahli Monev dimaksudkan
membantu Sekretariat GTN BHAM agar lebih efektif dalam pelaksanaan dan
pelaporan aksi Bisnis dan HAM baik di tingkat pusat maupun di daerah, serta dalam
melakukan evaluasi yang berbasis outcome (hasil).
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (dulu Direktorat Jenderal
HAM) selaku Sekretariat GTN BHAM telah melakukan rekruitmen terhadap Tenaga
Ahli Monev BHAM. Melalui tahapan-tahapan rekruitmen telah didapatkan 2 (dua)
orang tenaga ahli substansi untuk tahun anggaran 2025 yang memiliki masa tugas
selama 6 bulan terhitung sejak bulan Juli s.d. Desember 2025.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
- Untuk mendapatkan individu yang memiliki keterampilan dan pengetahuan
khusus yang sesuai dengan kebutuhan GTN BHAM di bidang substansi.
- Untuk meningkatkan produktivitas GTN BHAM. Tenaga Ahli dapat
memberikan saran, solusi efektif dan efisien dalam hal terdapat kendala
substansi Stranas BHAM
b. Tujuan
- Dapat memberi masukan dalam hal monitoring, evaluasi, dan pelaporan
Stranas BHAM tahun 2025
- Dapat memonitor perkembangan output aksi BHAM tahun 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia,
Yopi Widianto